Ditemukan 910 data
245 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor022/VI/KI Banten PS/2019, tanggal 30 Agustus 2019 untuk seluruhnya;3.
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 022/VI/KIBANTENPS/2019, tanggal 30 Agustus 2019, berikut semua alasanhukumnya;5. Memerintahkan kepada Pemohon Kasasi untuk menolak dan tidakberkewajiban memberikan seluruh informasi yang dimohon PemohonInformasi/Termohon Kasasi:6.
66 — 33
penyelesaian sengketa informasi telah diatur didalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50 UU KIP yang padapokoknya mengatur bahwa pemohon informasi publik dapat mengajukan terlebihdahulu keberatannya kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi DanDokumentasi setelah itu apabila belum puas atas tanggapan atasan PejabatPengelola Informasi Dan Dokumentasi dilakukan upaya penyelesaian melaluiKomisi Informasi (Komisi
Informasi Pusat / Komisi Informasi Provinsi / KomisiInformasi Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya), selanjutnya bilamana tidakmenerima putusan Komisi Informasi baru diajukan gugatan ke Pengadilansebagaimana kewenangannya dan bilamana tetap tidak menerima putusanPengadilan upaya yang dapat ditempuh adalah kasasi kepada MahkamahMenimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum diatasMajelis Hakim berkesimpulan menurut hukum bahwa sengketa atas obyeksengketa bukanlah sengketa tata usaha negara
202 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan putusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Nomor :090/KI.KAB.SMPPTS/IX/2020, tanggal 23 September 2020 yangmenolak permohonan Pemohon;4. Menyatakan bahwa informasi publik sebagaimana yang dimohonkanadalah informasi publik yang terbuka bagi masyarakat, sehinggapermohonan informasi publik wajib dipenuhi yang berupa :a.
Membatalkan putusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Nomor090/KI.KAB.SMPPTS/IX/2020, tanggal 23 September 2020 yangmenolak permohonan Pemohon;4. Menyatakan bahwa informasi publik sebagaimana yang dimohonkanadalah informasi publik yang terbuka bagi masyarakat, sehinggapermohonan informasi publik wajib dipenuhi yang berupa:a.
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara SurabayaNomor 161/G/KI/2020/PTUN.SBY., tanggal 1 Februari 2021, sehinggaamar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara: Menolak Permohonan Pemohon Keberatan; Menguatkan putusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Nomor090/KI.KAB.SMPPTS/IX/2020, tanggal 23 September 2020.;3.
104 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan batal dan/atau tidak sah Putusan Majelis Komisioner KomisiInformasi Propinsi Jawa Tengah Nomor 006/PTSA/V/2018 tanggal 30Mei 2018 tentang Putusan Komisi Informasi antara Independent, S.H,M.H & Partners dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal;4.
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor006/PTSA/V/2018 tertanggal 30 Mei 2018;4. Menyatakan bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Termohon Keberatanmerupakan pihak yang berhak dan/ atau pihak yang berkepentingan untukmendapatkan informasi berupa salinan Visum Et Repertum atas namaKhurun Khalina Silvia Binti Arifin Nomor klien/ 511904/ x/ 2016 tanggal 18Oktober 2016 dan salinan dokumen hasil/ isi dari visum et repertum atasnama Khurun Khalina Silvia Binti Arifin:5.
173 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor011/KIPR/PSASELA/IV/2019 tertanggal 18 Juni 2019;3.
Oleh karena itu putusan Komisi Informasi a quoyang pada amarnya menolak Permohonan penyelesaian sengketaHalaman 3 dari 6 halaman.
206 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah Nomor:01/PTSA/I/2020 tanggal 7 Januari 2020:3.
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor01/PTSA/I/2020, tanggal 7 Januari 2020:4. Menyatakan bahwa Pemohon Kasasi/dahulu TermohonKeberatan/dahulu Pemohon merupakan pihak yangberhak/berkepentingan untuk mendapatkan informasi berupa salinanVisum et Repertum a.n. KHURUN KHALINA SILVIA binti ARIFIN Nomor:Klien/511904/X/2016, tanggal 18 Oktober 2016, yang dikeluarkan olehRSUD Dr. H. Soewondo;5.
284 — 259
informasi Pusat Republik Indonesiatanggal 22 Juni 2011 dengan surat Nomor 104/P/KOMIDRI/VI/2011 Perihal :Permohonan Sengketa Informasi dengan Penggugat karena tidak memberikanpenjelasan dan jawaban kasus yang ditangani oleh Tergugat (buktiP9); Bahwa pada poin 9 (Sembilan) diatas tanggal 10 Nopember 2011 pelaksanaanMediasi Kesepakatan Perdamaian dengan Penggugat dan Tergugat menyatakanbersedia memberikan informasi Perihal : Penjelasan dan Jawaban disertai hasilpemeriksaan yang berlaku di Tergugat
mohon Data Penelitian Terhadap Dokumen, surat dari Penggugat tidakditanggapi oleh Tergugat (bukti P12);Bahwa pada poin 12 (dua belas) diatas Tergugat tidak menanggapi surat Penggugatmaka, tanggal 06 Desember 2011 Penggugat mengirim surat untuk Tergugat Perihal :Surat Keberatan (surat tidak ditanggapi) oleh Tergugat (bukti P13);Bahwa karena Tergugat tidak menanggapi surat Penggugat sesuai poin 13 (tiga belas)diatas maka, pada tanggal 24 Desember 2011 Penggugat mengajukan sengketainformasi untuk komisi
informasi Pusat Republik Indonesia (bukti P14);Bahwa pada poin 14 (empat belas) diatas maka, pada tanggal 12 Maret 2012dilakukan Mediasi namun gagal Mediasi tersebut karena Tergugat tidak memenuhipermintaan Penggugat yakni Data Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan SuratKontrak Kerja antara Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur denganpelaksana Kontraktor PT.
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2012 sidang Ajudikasi non litigasi oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia adalah : a. Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian; b. Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen sebagaimanadimaksud dalam paragraph (6.2) angka 1 (satu) kepada Pemohon, dalam waktuselambatlambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak salinan putusan diterima olehPemohon; 20.
Sesuai dengan surat Tergugat tanggal 27 Juli 2012 Perihal : Penyampaian DokumenAtas amar Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor.011/I/KIPPSMA/2012 yangisisnya bahwa surat dari Tergugat Nomor.0451/SRT/0865/BS05/X1I/2012 tanggal 14Nopember 2011 yang menyatakan Selesai atau Case Closed terkait dugaankorupsi (mark up) dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri 07Pagi Cawang, adalah pasal 36 ayat (1) huruf d, e, dan g UndangUndang Nomor 37Tahun 2008 dari instansi yang dilaporkan e substansi
203 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 262 K/TUN/KI/2019Menolak Permohonan Informasi dari Termohon Keberatan/PemohonInformasi untuk seluruhnya;Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor 003/X/KI KALTENGPSA/2018 tanggal 22 November 2018;Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi yang tidak dapat memberikan data HGU berupa :a. Daftar perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudahmemperoleh HGU;b.
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor 003/X/KI KALTENGPSA/2018 tanggal 22 November;3.
136 — 214
Memperbaiki amar putusan komisi informasi pusat nomor 027/I/KIP-PS-A-M-A/2014 tanggal 21 mei 2014, menjadi ;(6.1) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebgaian;(6.2) Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon berupa;1. AMDAL perusahaan pertambangan untuk;a. PT. sandai Inti Jaya Tambang;b. PT. Harita Prima Abadi Mineralc. PT. ketapang karya utama;d. PT. Lamang Mininge. PT. Kendawang Putra Lestari;2.
Telah membaca Berkas perkara yang bersangkutan; 7777 TTT TTT TtTENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwa Komisi Informasi Pusat telah melakukanpemeriksaan sengketa informasi publik melalui proses ajudikasi antaraPemohon Informasi in casu Pemohon Keberatan melawan DinasPertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang sebagai/Termohon informasiin casu Termohon Keberatan / Dahulu Termohon Informasi dan telahmenjatuhkan putusan sebagaimana didalam amar putusannya Nomor :027/V/KIPPSAMA/2014, tanggal 21 Mei 2014
305 — 156
Seberang MusiKabupaten Kepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor162/VII/KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomorW1TUN8/700/HK.06/4/2019;80.1 (satu) bundel map dari Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yangditujukan kepada Kepala Desa Benuang Galing Kec.
Seberang MusiKabupaten Kepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor161/VII/ KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomorW1TUN8/699/HK.06/4/2019;83.1 (satu) Bundel Putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor.160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 07 Desember 2018;84.4 (empat) Lembar Surat Penetapan Komisi Informasi ProvinsiBengkulu Nomor: 160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 10 April2019 dengan Surat Pengantar Nomor: W1TUN8/698/HK.06/4/2019;Halaman 8 dari 140 Putusan Nomor 44/Pid.SusTPK/2019
Seberang MusiKabupaten Kepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor161/VIl/ KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomorW1TUN8/699/HK.06/4/2019;1 (satu) Bundel Putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor.160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 07 Desember 2018;4 (empat) Lembar Surat Penetapan Komisi Informasi ProvinsiBengkulu Nomor: 160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 10 April 2019dengan Surat Pengantar Nomor: W1TUN8/698/HK.06/4/2019;3 (tiga) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) PemerintahDesa
Informasi Publik nomor161/VII/KIPBKL.PSI/A/2018 antara LAIBPAN Kab.Kepahiang melawan KepalaDesa Talang Babatan, Komisi Informasi Publik nomor 162/VII/KIPBKL.PSI/A/2018 antara LAIBPAN Kab.Kepahiang melawan Kepala DesaBenuang Galing, putusan Komisi Informasi Publik nomor 163/VII/KIPBKL.PSI/A/2018 antara LAIBPAN Kab.Kepahiang melawan Kepala DesaBayung, penetapan eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara bengkulu nomor160/VII/KIPBKL.PSI/A/2018 antara LAIBPAN Kab.Kepahiang melawan KepalaDesa Cirebon Baru
Seberang Musi KabupatenKepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor 161/VII/ KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomor W1TUN8/699/HK.06/4/2019;1 (satu) Bundel Putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor.160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 07 Desember 2018;4 (empat) Lembar Surat Penetapan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor: 160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 10 April 2019 denganSurat Pengantar Nomor: W1TUN8/698/HK.06/4/2019;3 (tiga) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
34 — 2
PENETAPANNomor 100/Pdt.P/2016/PN.SmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah memberikanPenetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan yang diajukan oleh :ZAENAL ABIDIN :Pekerjaan Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah,Alamat Jl. Pergiwati 1/19, RT.005/RW.006, Kel.
ISDIANTO :e Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon sejak tahun 2007 ;e Bahwa Saksi samaSsama seprofesi sebagai wartawan denganPemohon ;e Bahwa Pemohon adalah sebagai Komisioner Komisi Informasi JawaTengah;e Bahwa nama Pemohon sesuai dengan Akta Kelahiran adalah ZaenalAbidin ;e Bahwa Pemohon selama ini dikenal dikalangan temanteman danMasyarakat luas dan Instansi Pemerintah dan swasta adalah ZaenalAbidin Petir ;e Bahwa Pemohon juga sebagai wartawan, dalam laporan penulisannyaditulis dengan nama Petir ;e
67 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor 007/XI/KI KALTENGPSAMA/2017 tanggal 17 Januari 2018:4.
Putusan Nomor 439 K/TUN/KI/2018Pemohon Informasi Dalam Kasasi memohon kepada MahkamahAgung Republik Indonesia di Jakarta kiranya dapat berkenanmembatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Palangka Raya di Palangka Raya tanggal 12 April 2018 Nomor5/G/KI/2018/PTUN.PLK dalam perkara/Sengketa Informasi dan kembalimenguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor007/XI/KIKALTENGPSAMA/2017 tanggal 17 Januari 2018, danmenghukum Termohon Informasi Dalam Kasasi untuk membayar
197 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 016/IIl/KIPPSA/2016, tanggal 3 Oktober 2016;3.
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Publik Republik IndonesiaNomor 016/III/KIPPSA/2016, tanggal 3 Oktober 2016;3.
232 — 103
Seberang MusiKabupaten Kepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor162/VIV/KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomorW1TUN8/700/HK.06/4/2019;1 (satu) bundel map dari Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yangditujukan kepada Kepala Desa Benuang Galing Kec.
Seberang MusiKabupaten Kepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor161/VII/ KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomorW1TUN8/699/HK.06/4/2019;1 (satu) Bundel Putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor.160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 07 Desember 2018;4 (empat) Lembar Surat Penetapan Komisi Informasi ProvinsiBengkulu Nomor: 160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 10 April 2019dengan Surat Pengantar Nomor: W1TUN8/698/HK.06/4/2019;Halaman 8 dari 146 Putusan Nomor 43/Pid.SusTPK/2019/PN Bgl85.86.87.88.89.90
Seberang MusiKabupaten Kepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor161/VII/ KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomorW1TUN8/699/HK.06/4/2019;1 (satu) Bundel Putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor.160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 07 Desember 2018;4 (empat) Lembar Surat Penetapan Komisi Informasi ProvinsiBengkulu Nomor: 160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 10 April 2019dengan Surat Pengantar Nomor: W1TUN8/698/HK.06/4/2019;3 (tiga) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) PemerintahDesa
Seberang MusiKabupaten Kepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor162/VII/KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomor W1TUN8/700/HK.06/4/2019;1 (satu) bundel map dari Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yangditujukan kepada Kepala Desa Benuang Galing Kec.
Seberang Musi KabupatenKepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor 161/VII/ KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomor W1TUN8/699/HK.06/4/2019;1 (satu) Bundel Putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor.160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 07 Desember 2018;4 (empat) Lembar Surat Penetapan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor: 160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 10 April 2019 denganSurat Pengantar Nomor: W1 TUN8/698/HK.06/4/2019;3 (tiga) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
PT Perkebunan Nusantara I
Tergugat:
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh
147 — 66
yang beriktikad baik;
- Menyatakan Termohon Keberatan selaku Badan Hukum yang memohon Informasi Publik dengan hanya diwakili dan ditandatangani oleh Ketua tanpa adanya Pengurus lainnya adalah melanggar Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Akte Pendirian Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dengan Nomor:04, tanggal 4 November 2010;
- Membatalkan Putusan Komisi
Informasi Aceh Nomor 008/III/KIA-PS-A/2022, tanggal 14 Maret 2023;
- Menghukum Termohon Keberatan (semula Pemohon Informasi) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp504.000,00 (lima ratus empat ribu rupiah);
- Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Termohon Informasi) untuk selain dan selebihnya;
529 — 504
Mengajukan sengketa informasi pada Komisi Informasi Provinsi DIY,dan berdasarkan Putusan Komisi Informasi Provinsi DIY Nomor001/VIVKIPDIYPS/2013 antara Bardjiyan (ahli waris Dullah Marzuki Pemohon) melawan Kepala Desa Wedomartani (Termohon),menyatakan mengabulkan Permohonan Informasi Pemohon untukSODAGIAN j =o 22 nn nn nnn nnn nnn nnn nnn ne nn nnn nnn nnn ne nn ce nen re ene nec.
YKsekaligus menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi DIY Nomor001/VIVKIPDIYPS/2013 yang pada mulanya hanya mengabulkanpermohonan untuk sebagian, menjadi mengabulkan untukseluruhnya. Berikut amar putusan PTUN Yogyakarta Nomor19/G/2013/PTUN.YK; 222 2n nn nn nnn nnn nn nnn nnn nee ene1. Menolak permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta Nomor 001/VII/KIPD lYPS/20 13 ;3.
YKdokumen rahasia, sehingga kemudian Komisi Informasi Provinsi DIYmenyatakan bahwa dokumendokumen tersebut adalah dokumenTRIGA, 22205 00 2 nnn en nnn nne nnn ce cencne Bahwa, Tanah Desa adalah Tanah Lungguh, merupakan tanahkasultanan yang di manfaatkan desa 52 22 nnn ne ne nnn Bahwa, Tanah Desa dapat di buatkan sertipikat, pensertipikatan dikembalikan kepada kasultanan dan pemanfaatan di kembalikan ke desa ; Bahwa, Sebelum penggabungan kalurahan lama dalam nomen klatur tidakada sebutan Modin / ahli
ANIS ARSITA, S.I.Kom
Termohon:
BALAI PRASARANA PEMUKIMAN WILAYAH BKL DITJEN CIPTA KARYA KPUPR
1 — 2
Mengadili:
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan untuk sebagian
2.Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi bengkulu Nomor: 026/XI/KIP-BKL.PSI/A/2021 tanggal 29 Maret 2021;
3.Memerintahkan Termohon untuk memenuhi kewajiban memberikan akses terhadap informasi yang dimohonkan oleh Pemohon yaitu informasi yang berada dibawah penguasaan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi balai prasarana Permukiman Provinsi Bengkulu:
(1).DIPA dan RKAKL TA.2017,2018,2019
74 — 31
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor- 018/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 019/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 020/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 021/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 022/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 023/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 024/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 025/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 026/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 027/X/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 028/X/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 029/X/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 030/X/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 031/X/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;
90 — 42
Magelang dan surat tersebut diterima olehBapak Suroso Pegawai Kantor Desa Sinduadi ;Bahwa hingga beberapa bulan ternyata surat pengajuan tersebut tidakpernah direspon oleh Tergugat, dan pada bulan Oktober 2015 Penggugatkembali menyurati Tergugat namun lagilagi Tergugat tidak pernahmemberikan respon atas surat Penggugat ;Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2015, Penggugat mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik DaerahIstimewa Yogyakarta (KIP DIY) dengan Tergugat
Kohir 074dalam Letter C No.330 dan tertulis ke kal Sinduadi, Idin tg 28/2 53no.175/Pd memang tidak ditemukan dalam arsip Desa Sinduadi, dansecara de jure objek tersebut tidak masuk dalam catatan tanah Kas Desa;Bahwa Tergugat juga menyatakan bahwa Tergugat tidak dapat menganulirtulisan ke kal Sinduadi, Idin tg 28/2 53 no.175/Pd dalam Letter CNo.330 kecuali jika ada Putusan Pengadilan ;Bahwa berdasarkan Putusan Komisi Informasi Daerah Istimewa YogyakartaNomor: 011/X/KIPDIYPS/2015 tanggal 8 Maret 2016
, Tergugatdiperintahkan untuk memberikan informasi yang diminta Penggugat terkaitdengan objek sengketa termasuk Putusan desa dan Buku Pepriksankepada Penggugat dalam waktu 14 hari kerja ;Bahwa namun demikian setelah 14 hari kerja ternyata Tergugat tidak jugamemberikan melaksanakan Putusan Komisi Informasi Daerah IstimewaYogyakarta Nomor: 011/X/KIPDIYPS/2015 tersebut ;Bahwa pada tanggal 25 April 2016 Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Yogyakarta telah mengeluarkan Perintah Pelaksanaan PutusanKomisi
Idin tg 28/2 53 no. 175/Pd dalamLetter C no. 330 tersebut adalah salah, yang benar adalah PemerintahDesa Sinduadi telah mencari Putusan desa tersebut tetapi sampai sekarangbelum ditemukan dan Pemerintah Desa Sinduadi telah melayangkan suratsebagai jawaban atas putusan Ketua PTUN Yogyakarta dan diterima olehSaudara Joko Purnomo tanggal 17052016 ditanda tangani dengan bukuexpedisi no 17 tahun 2016 dengan no. reg. surat desa593/072/KD/SIA/V/2016 tertanggal 16 Mei 2016 tentang Pelaksanaan atasPutusan Komisi
Informasi Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor011/X/KIPDIYPS/2015 sebagai tindak lanjut perintah dari ketua PengadilanTata Usaha Negara Yogyakarta.Sehingga dalil penggugat dalam posita 19 dan 20 tegas ditolak;Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Tergugat mohon kepada YangTerhormat Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusansebagai berikut :.
85 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2015, anak Penggugat atas namaAkhmad Faisal menyampaikan permohonan informasi secara tertulismelalui surat pribadi melalui Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatanyang ditujukan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu danPenanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin yang dimohonkan adalahdokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Yohanes ZakariaTanudireja;2.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015, anak Penggugat atas namaAkhmad Faisal mengajukan surat kedua sebagai tindak lanjut suratpertama yang ditujukan melalui Komisi Informasi Provinsi KalimantanSelatan, karena permohonan informasi dari anak Penggugat atas namaAkhmad Faisal tidak mendapat tanggapan dari BP2TPM KotaBanjarmasin;Halaman 3 dari 40 halaman. Putusan Nomor 279 K/TUN/20173.
Bahwa pada tanggal 09 Februari 2016, anak Penggugat atas namaAkhmad Faisal mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasipublik kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan denganregister sengketa nomor : 0004/II/KIKalsel/PS/2016;4.
Parman No. 34, RT. 1 RW. 1Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat KotaBanjarmasin dari Komisi Informasi Pemerintah Provinsi KalimantanSelatan, sesuai dengan Surat Putusan Nomor: 0004/II/KIKalselPS/2016Tentang Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatanyangmenjelaskan tentang pembangunan RUKO EMPAT TINGKAT 1 unitdiatas sebidang Tanah Hak Milik yang terletak di Jalan S.
Parman No. 34,RT. 1 RW. 1 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin BaratKota Banjarmasin dari Komisi Informasi Pemerintah Provinsi KalimantanSelatan, sesuai dengan Surat Putusan Nomor : 0004/II/KIKalselPS/2016Tentang Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatanyangmenjelaskan tentang pembangunan RUKO EMPAT TINGKAT 1 unitdiatas sebidang Tanah Hak Milik yang terletak di Jalan S.