Ditemukan 910 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 K/TUN/KI/2020
Tanggal 24 Februari 2020 — KEPALA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN vs MOCH. OJAT SUDRAJAT S;
24590 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor022/VI/KI Banten PS/2019, tanggal 30 Agustus 2019 untuk seluruhnya;3.
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 022/VI/KIBANTENPS/2019, tanggal 30 Agustus 2019, berikut semua alasanhukumnya;5. Memerintahkan kepada Pemohon Kasasi untuk menolak dan tidakberkewajiban memberikan seluruh informasi yang dimohon PemohonInformasi/Termohon Kasasi:6.
Register : 10-12-2014 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 01-07-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 113/G/2014/PTUN-BDG
Tanggal 22 April 2015 — RUDY SANJAYA VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
6633
  • penyelesaian sengketa informasi telah diatur didalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50 UU KIP yang padapokoknya mengatur bahwa pemohon informasi publik dapat mengajukan terlebihdahulu keberatannya kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi DanDokumentasi setelah itu apabila belum puas atas tanggapan atasan PejabatPengelola Informasi Dan Dokumentasi dilakukan upaya penyelesaian melaluiKomisi Informasi (Komisi
    Informasi Pusat / Komisi Informasi Provinsi / KomisiInformasi Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya), selanjutnya bilamana tidakmenerima putusan Komisi Informasi baru diajukan gugatan ke Pengadilansebagaimana kewenangannya dan bilamana tetap tidak menerima putusanPengadilan upaya yang dapat ditempuh adalah kasasi kepada MahkamahMenimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum diatasMajelis Hakim berkesimpulan menurut hukum bahwa sengketa atas obyeksengketa bukanlah sengketa tata usaha negara
Register : 10-06-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 300 K/TUN/KI/2021
Tanggal 22 Juli 2021 — MOH. SIDIQ VS KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP;
20283 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan putusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Nomor :090/KI.KAB.SMPPTS/IX/2020, tanggal 23 September 2020 yangmenolak permohonan Pemohon;4. Menyatakan bahwa informasi publik sebagaimana yang dimohonkanadalah informasi publik yang terbuka bagi masyarakat, sehinggapermohonan informasi publik wajib dipenuhi yang berupa :a.
    Membatalkan putusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Nomor090/KI.KAB.SMPPTS/IX/2020, tanggal 23 September 2020 yangmenolak permohonan Pemohon;4. Menyatakan bahwa informasi publik sebagaimana yang dimohonkanadalah informasi publik yang terbuka bagi masyarakat, sehinggapermohonan informasi publik wajib dipenuhi yang berupa:a.
    Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara SurabayaNomor 161/G/KI/2020/PTUN.SBY., tanggal 1 Februari 2021, sehinggaamar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara: Menolak Permohonan Pemohon Keberatan; Menguatkan putusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Nomor090/KI.KAB.SMPPTS/IX/2020, tanggal 23 September 2020.;3.
Register : 30-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 672 K/TUN/KI/2018
Tanggal 11 Desember 2018 — SUSILO VS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL;
10444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan batal dan/atau tidak sah Putusan Majelis Komisioner KomisiInformasi Propinsi Jawa Tengah Nomor 006/PTSA/V/2018 tanggal 30Mei 2018 tentang Putusan Komisi Informasi antara Independent, S.H,M.H & Partners dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal;4.
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor006/PTSA/V/2018 tertanggal 30 Mei 2018;4. Menyatakan bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Termohon Keberatanmerupakan pihak yang berhak dan/ atau pihak yang berkepentingan untukmendapatkan informasi berupa salinan Visum Et Repertum atas namaKhurun Khalina Silvia Binti Arifin Nomor klien/ 511904/ x/ 2016 tanggal 18Oktober 2016 dan salinan dokumen hasil/ isi dari visum et repertum atasnama Khurun Khalina Silvia Binti Arifin:5.
Register : 18-10-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 613 K/TUN/KI/2019
Tanggal 21 Nopember 2019 — YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHAI) - LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEKANBARU vs PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) UTAMA PEMERINTAH PROVINSI RIAU / ATASAN PPID UTAMA PEMERINTAH PROVINSI RIAU;
17391 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor011/KIPR/PSASELA/IV/2019 tertanggal 18 Juni 2019;3.
    Oleh karena itu putusan Komisi Informasi a quoyang pada amarnya menolak Permohonan penyelesaian sengketaHalaman 3 dari 6 halaman.
Register : 01-09-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 15-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 467 K/TUN/KI/2020
Tanggal 7 Oktober 2020 — MUSONIFIN BIN SUSILO VS KAPOLRES KENDAL;
20698 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah Nomor:01/PTSA/I/2020 tanggal 7 Januari 2020:3.
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor01/PTSA/I/2020, tanggal 7 Januari 2020:4. Menyatakan bahwa Pemohon Kasasi/dahulu TermohonKeberatan/dahulu Pemohon merupakan pihak yangberhak/berkepentingan untuk mendapatkan informasi berupa salinanVisum et Repertum a.n. KHURUN KHALINA SILVIA binti ARIFIN Nomor:Klien/511904/X/2016, tanggal 18 Oktober 2016, yang dikeluarkan olehRSUD Dr. H. Soewondo;5.
Register : 06-08-2012 — Putus : 09-10-2012 — Upload : 07-11-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 126/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 9 Oktober 2012 — Yeremias Buku Weko, S.H;Ombudsman Republik Indonesia
284259
  • informasi Pusat Republik Indonesiatanggal 22 Juni 2011 dengan surat Nomor 104/P/KOMIDRI/VI/2011 Perihal :Permohonan Sengketa Informasi dengan Penggugat karena tidak memberikanpenjelasan dan jawaban kasus yang ditangani oleh Tergugat (buktiP9); Bahwa pada poin 9 (Sembilan) diatas tanggal 10 Nopember 2011 pelaksanaanMediasi Kesepakatan Perdamaian dengan Penggugat dan Tergugat menyatakanbersedia memberikan informasi Perihal : Penjelasan dan Jawaban disertai hasilpemeriksaan yang berlaku di Tergugat
    mohon Data Penelitian Terhadap Dokumen, surat dari Penggugat tidakditanggapi oleh Tergugat (bukti P12);Bahwa pada poin 12 (dua belas) diatas Tergugat tidak menanggapi surat Penggugatmaka, tanggal 06 Desember 2011 Penggugat mengirim surat untuk Tergugat Perihal :Surat Keberatan (surat tidak ditanggapi) oleh Tergugat (bukti P13);Bahwa karena Tergugat tidak menanggapi surat Penggugat sesuai poin 13 (tiga belas)diatas maka, pada tanggal 24 Desember 2011 Penggugat mengajukan sengketainformasi untuk komisi
    informasi Pusat Republik Indonesia (bukti P14);Bahwa pada poin 14 (empat belas) diatas maka, pada tanggal 12 Maret 2012dilakukan Mediasi namun gagal Mediasi tersebut karena Tergugat tidak memenuhipermintaan Penggugat yakni Data Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan SuratKontrak Kerja antara Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur denganpelaksana Kontraktor PT.
    Bahwa pada tanggal 10 Juli 2012 sidang Ajudikasi non litigasi oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia adalah : a. Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian; b. Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen sebagaimanadimaksud dalam paragraph (6.2) angka 1 (satu) kepada Pemohon, dalam waktuselambatlambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak salinan putusan diterima olehPemohon; 20.
    Sesuai dengan surat Tergugat tanggal 27 Juli 2012 Perihal : Penyampaian DokumenAtas amar Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor.011/I/KIPPSMA/2012 yangisisnya bahwa surat dari Tergugat Nomor.0451/SRT/0865/BS05/X1I/2012 tanggal 14Nopember 2011 yang menyatakan Selesai atau Case Closed terkait dugaankorupsi (mark up) dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri 07Pagi Cawang, adalah pasal 36 ayat (1) huruf d, e, dan g UndangUndang Nomor 37Tahun 2008 dari instansi yang dilaporkan e substansi
Register : 26-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 262 K/TUN/KI/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — MUHAMAD HABIBI VS KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KANTOR WILAYAH PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
203125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 262 K/TUN/KI/2019Menolak Permohonan Informasi dari Termohon Keberatan/PemohonInformasi untuk seluruhnya;Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor 003/X/KI KALTENGPSA/2018 tanggal 22 November 2018;Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi yang tidak dapat memberikan data HGU berupa :a. Daftar perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudahmemperoleh HGU;b.
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor 003/X/KI KALTENGPSA/2018 tanggal 22 November;3.
Register : 16-10-2014 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 24-04-2015
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 35/K-KIP/2014/PTUN-PTK
Tanggal 16 Oktober 2014 — - SYAMSUL RUSDI, Pekerjaan Swasta , beralamat di Jalan Perdamaian Gg. Rukun Nomor 13 Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, selanjutnya disebut PEMOHON KEBERATAN dahulu PEMOHON INFORMASI ; MELAWAN - DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN KETAPANG, Berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso No. 25 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan. Kabupaten Ketapang, selanjutnya sebagai TERMOHON KEBERATAN dahulu TERMOHON INFORMASI ;
136214
  • Memperbaiki amar putusan komisi informasi pusat nomor 027/I/KIP-PS-A-M-A/2014 tanggal 21 mei 2014, menjadi ;(6.1) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebgaian;(6.2) Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon berupa;1. AMDAL perusahaan pertambangan untuk;a. PT. sandai Inti Jaya Tambang;b. PT. Harita Prima Abadi Mineralc. PT. ketapang karya utama;d. PT. Lamang Mininge. PT. Kendawang Putra Lestari;2.
    Telah membaca Berkas perkara yang bersangkutan; 7777 TTT TTT TtTENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwa Komisi Informasi Pusat telah melakukanpemeriksaan sengketa informasi publik melalui proses ajudikasi antaraPemohon Informasi in casu Pemohon Keberatan melawan DinasPertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang sebagai/Termohon informasiin casu Termohon Keberatan / Dahulu Termohon Informasi dan telahmenjatuhkan putusan sebagaimana didalam amar putusannya Nomor :027/V/KIPPSAMA/2014, tanggal 21 Mei 2014
Register : 23-08-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 21 Nopember 2019 — CAHAYA SUMITA, ST Binti SALEHAN
305156
  • Seberang MusiKabupaten Kepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor162/VII/KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomorW1TUN8/700/HK.06/4/2019;80.1 (satu) bundel map dari Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yangditujukan kepada Kepala Desa Benuang Galing Kec.
    Seberang MusiKabupaten Kepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor161/VII/ KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomorW1TUN8/699/HK.06/4/2019;83.1 (satu) Bundel Putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor.160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 07 Desember 2018;84.4 (empat) Lembar Surat Penetapan Komisi Informasi ProvinsiBengkulu Nomor: 160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 10 April2019 dengan Surat Pengantar Nomor: W1TUN8/698/HK.06/4/2019;Halaman 8 dari 140 Putusan Nomor 44/Pid.SusTPK/2019
    Seberang MusiKabupaten Kepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor161/VIl/ KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomorW1TUN8/699/HK.06/4/2019;1 (satu) Bundel Putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor.160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 07 Desember 2018;4 (empat) Lembar Surat Penetapan Komisi Informasi ProvinsiBengkulu Nomor: 160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 10 April 2019dengan Surat Pengantar Nomor: W1TUN8/698/HK.06/4/2019;3 (tiga) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) PemerintahDesa
    Informasi Publik nomor161/VII/KIPBKL.PSI/A/2018 antara LAIBPAN Kab.Kepahiang melawan KepalaDesa Talang Babatan, Komisi Informasi Publik nomor 162/VII/KIPBKL.PSI/A/2018 antara LAIBPAN Kab.Kepahiang melawan Kepala DesaBenuang Galing, putusan Komisi Informasi Publik nomor 163/VII/KIPBKL.PSI/A/2018 antara LAIBPAN Kab.Kepahiang melawan Kepala DesaBayung, penetapan eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara bengkulu nomor160/VII/KIPBKL.PSI/A/2018 antara LAIBPAN Kab.Kepahiang melawan KepalaDesa Cirebon Baru
    Seberang Musi KabupatenKepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor 161/VII/ KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomor W1TUN8/699/HK.06/4/2019;1 (satu) Bundel Putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor.160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 07 Desember 2018;4 (empat) Lembar Surat Penetapan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor: 160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 10 April 2019 denganSurat Pengantar Nomor: W1TUN8/698/HK.06/4/2019;3 (tiga) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Putus : 04-04-2016 — Upload : 03-08-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 100/Pdt.P/2016/PN.Smg
Tanggal 4 April 2016 — ZAENAL ABIDIN
342
  • PENETAPANNomor 100/Pdt.P/2016/PN.SmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah memberikanPenetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan yang diajukan oleh :ZAENAL ABIDIN :Pekerjaan Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah,Alamat Jl. Pergiwati 1/19, RT.005/RW.006, Kel.
    ISDIANTO :e Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon sejak tahun 2007 ;e Bahwa Saksi samaSsama seprofesi sebagai wartawan denganPemohon ;e Bahwa Pemohon adalah sebagai Komisioner Komisi Informasi JawaTengah;e Bahwa nama Pemohon sesuai dengan Akta Kelahiran adalah ZaenalAbidin ;e Bahwa Pemohon selama ini dikenal dikalangan temanteman danMasyarakat luas dan Instansi Pemerintah dan swasta adalah ZaenalAbidin Petir ;e Bahwa Pemohon juga sebagai wartawan, dalam laporan penulisannyaditulis dengan nama Petir ;e
Putus : 30-07-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 439 K/TUN/KI/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — MEYIWATI VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
6732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor 007/XI/KI KALTENGPSAMA/2017 tanggal 17 Januari 2018:4.
    Putusan Nomor 439 K/TUN/KI/2018Pemohon Informasi Dalam Kasasi memohon kepada MahkamahAgung Republik Indonesia di Jakarta kiranya dapat berkenanmembatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Palangka Raya di Palangka Raya tanggal 12 April 2018 Nomor5/G/KI/2018/PTUN.PLK dalam perkara/Sengketa Informasi dan kembalimenguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor007/XI/KIKALTENGPSAMA/2017 tanggal 17 Januari 2018, danmenghukum Termohon Informasi Dalam Kasasi untuk membayar
Putus : 24-10-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 PK/Pdt.Sus-KIP/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PERKUMPULAN HUSADA VS 1. HOTMARIA H. SIJABAT, DK
197172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 016/IIl/KIPPSA/2016, tanggal 3 Oktober 2016;3.
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Publik Republik IndonesiaNomor 016/III/KIPPSA/2016, tanggal 3 Oktober 2016;3.
Register : 23-08-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 21 Nopember 2019 — SURYADI BIN SYAMSU
232103
  • Seberang MusiKabupaten Kepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor162/VIV/KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomorW1TUN8/700/HK.06/4/2019;1 (satu) bundel map dari Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yangditujukan kepada Kepala Desa Benuang Galing Kec.
    Seberang MusiKabupaten Kepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor161/VII/ KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomorW1TUN8/699/HK.06/4/2019;1 (satu) Bundel Putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor.160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 07 Desember 2018;4 (empat) Lembar Surat Penetapan Komisi Informasi ProvinsiBengkulu Nomor: 160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 10 April 2019dengan Surat Pengantar Nomor: W1TUN8/698/HK.06/4/2019;Halaman 8 dari 146 Putusan Nomor 43/Pid.SusTPK/2019/PN Bgl85.86.87.88.89.90
    Seberang MusiKabupaten Kepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor161/VII/ KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomorW1TUN8/699/HK.06/4/2019;1 (satu) Bundel Putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor.160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 07 Desember 2018;4 (empat) Lembar Surat Penetapan Komisi Informasi ProvinsiBengkulu Nomor: 160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 10 April 2019dengan Surat Pengantar Nomor: W1TUN8/698/HK.06/4/2019;3 (tiga) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) PemerintahDesa
    Seberang MusiKabupaten Kepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor162/VII/KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomor W1TUN8/700/HK.06/4/2019;1 (satu) bundel map dari Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yangditujukan kepada Kepala Desa Benuang Galing Kec.
    Seberang Musi KabupatenKepahiang yang berisikan Penetapan PTUN Nomor 161/VII/ KIPBKL.PSI/A/2018 beserta pengantarnya dengan nomor W1TUN8/699/HK.06/4/2019;1 (satu) Bundel Putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor.160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 07 Desember 2018;4 (empat) Lembar Surat Penetapan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor: 160/VII/KIPBKL.PSI/A/ 2018 tanggal 10 April 2019 denganSurat Pengantar Nomor: W1 TUN8/698/HK.06/4/2019;3 (tiga) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Register : 11-04-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PN LANGSA Nomor 6/Pdt.Sus-KIP/2023/PN Lgs
Tanggal 20 Juli 2023 — Penggugat:
PT Perkebunan Nusantara I
Tergugat:
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh
14766
  • yang beriktikad baik;
  • Menyatakan Termohon Keberatan selaku Badan Hukum yang memohon Informasi Publik dengan hanya diwakili dan ditandatangani oleh Ketua tanpa adanya Pengurus lainnya adalah melanggar Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Akte Pendirian Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dengan Nomor:04, tanggal 4 November 2010;
  • Membatalkan Putusan Komisi
    Informasi Aceh Nomor 008/III/KIA-PS-A/2022, tanggal 14 Maret 2023;
  • Menghukum Termohon Keberatan (semula Pemohon Informasi) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp504.000,00 (lima ratus empat ribu rupiah);
  • Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Termohon Informasi) untuk selain dan selebihnya;
Register : 09-10-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 24-06-2020
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 12/G/2019/PTUN.YK
Tanggal 12 Februari 2020 — Winarno Sebagai Penggugat Melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN sebagai Tergugat I dan PEMERINTAH DESA WEDOMARTANI Sebagai Tergugat II intervensi
529504
  • Mengajukan sengketa informasi pada Komisi Informasi Provinsi DIY,dan berdasarkan Putusan Komisi Informasi Provinsi DIY Nomor001/VIVKIPDIYPS/2013 antara Bardjiyan (ahli waris Dullah Marzuki Pemohon) melawan Kepala Desa Wedomartani (Termohon),menyatakan mengabulkan Permohonan Informasi Pemohon untukSODAGIAN j =o 22 nn nn nnn nnn nnn nnn nnn ne nn nnn nnn nnn ne nn ce nen re ene nec.
    YKsekaligus menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi DIY Nomor001/VIVKIPDIYPS/2013 yang pada mulanya hanya mengabulkanpermohonan untuk sebagian, menjadi mengabulkan untukseluruhnya. Berikut amar putusan PTUN Yogyakarta Nomor19/G/2013/PTUN.YK; 222 2n nn nn nnn nnn nn nnn nnn nee ene1. Menolak permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta Nomor 001/VII/KIPD lYPS/20 13 ;3.
    YKdokumen rahasia, sehingga kemudian Komisi Informasi Provinsi DIYmenyatakan bahwa dokumendokumen tersebut adalah dokumenTRIGA, 22205 00 2 nnn en nnn nne nnn ce cencne Bahwa, Tanah Desa adalah Tanah Lungguh, merupakan tanahkasultanan yang di manfaatkan desa 52 22 nnn ne ne nnn Bahwa, Tanah Desa dapat di buatkan sertipikat, pensertipikatan dikembalikan kepada kasultanan dan pemanfaatan di kembalikan ke desa ; Bahwa, Sebelum penggabungan kalurahan lama dalam nomen klatur tidakada sebutan Modin / ahli
Register : 13-04-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 22-06-2021
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 12/G/KI/2021/PTUN.BKL
Tanggal 16 Juni 2021 — Pemohon:
ANIS ARSITA, S.I.Kom
Termohon:
BALAI PRASARANA PEMUKIMAN WILAYAH BKL DITJEN CIPTA KARYA KPUPR
12
  • Mengadili:

    1.Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan untuk sebagian

    2.Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi bengkulu Nomor: 026/XI/KIP-BKL.PSI/A/2021 tanggal 29 Maret 2021;

    3.Memerintahkan Termohon untuk memenuhi kewajiban memberikan akses terhadap informasi yang dimohonkan oleh Pemohon yaitu informasi yang berada dibawah penguasaan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi balai prasarana Permukiman Provinsi Bengkulu:

    (1).DIPA dan RKAKL TA.2017,2018,2019

Register : 17-10-2012 — Putus : 06-02-2013 — Upload : 23-04-2013
Putusan PTUN SERANG Nomor 34/G/2012/PTUN-SRG
Tanggal 6 Februari 2013 — MUHAMMAD HIDAYAT Alias MUHAMMAD H. S. Melawan 1. BIRO ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN; 2. DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN; 3. DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI BANTEN; 4. BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN; 5. DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH PROVINSI BANTEN; 6. INSPEKTORAT PROVINSI BANTEN; 7. BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI BANTEN; 8. BIRO PEREKONOMIAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN; 9. KANTOR PENGHUBUNG PROVINSI BANTEN; 10. DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI BANTEN; 11. DINAS SUMBER DAYA AIR DAN PEMUKIMAN PROVINSI BANTEN; 12. BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI BANTEN; 13. BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI BANTEN; 14. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI BANTEN; 15. DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN; 16. DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI BANTEN; 17. BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH PROVINSI BANTEN; 18. BIRO HUMAS DAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN; 19. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN; 20. BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI BANTEN; 21. BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN; 22. DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI BANTEN;
7431
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor- 018/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 019/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 020/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 021/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 022/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 023/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 024/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 025/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 026/IX/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 027/X/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 028/X/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 029/X/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 030/X/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;- 031/X/KI-BANTEN-PS-M-A/2012;
Register : 18-09-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 82/PDT/2017/PT YYK
Tanggal 30 Oktober 2017 — PONIJO HADI SUSANTO MELAWAN KEPALA DESA SINDUADI, Kec. Mlati, Kab. Sleman
9042
  • Magelang dan surat tersebut diterima olehBapak Suroso Pegawai Kantor Desa Sinduadi ;Bahwa hingga beberapa bulan ternyata surat pengajuan tersebut tidakpernah direspon oleh Tergugat, dan pada bulan Oktober 2015 Penggugatkembali menyurati Tergugat namun lagilagi Tergugat tidak pernahmemberikan respon atas surat Penggugat ;Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2015, Penggugat mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik DaerahIstimewa Yogyakarta (KIP DIY) dengan Tergugat
    Kohir 074dalam Letter C No.330 dan tertulis ke kal Sinduadi, Idin tg 28/2 53no.175/Pd memang tidak ditemukan dalam arsip Desa Sinduadi, dansecara de jure objek tersebut tidak masuk dalam catatan tanah Kas Desa;Bahwa Tergugat juga menyatakan bahwa Tergugat tidak dapat menganulirtulisan ke kal Sinduadi, Idin tg 28/2 53 no.175/Pd dalam Letter CNo.330 kecuali jika ada Putusan Pengadilan ;Bahwa berdasarkan Putusan Komisi Informasi Daerah Istimewa YogyakartaNomor: 011/X/KIPDIYPS/2015 tanggal 8 Maret 2016
    , Tergugatdiperintahkan untuk memberikan informasi yang diminta Penggugat terkaitdengan objek sengketa termasuk Putusan desa dan Buku Pepriksankepada Penggugat dalam waktu 14 hari kerja ;Bahwa namun demikian setelah 14 hari kerja ternyata Tergugat tidak jugamemberikan melaksanakan Putusan Komisi Informasi Daerah IstimewaYogyakarta Nomor: 011/X/KIPDIYPS/2015 tersebut ;Bahwa pada tanggal 25 April 2016 Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Yogyakarta telah mengeluarkan Perintah Pelaksanaan PutusanKomisi
    Idin tg 28/2 53 no. 175/Pd dalamLetter C no. 330 tersebut adalah salah, yang benar adalah PemerintahDesa Sinduadi telah mencari Putusan desa tersebut tetapi sampai sekarangbelum ditemukan dan Pemerintah Desa Sinduadi telah melayangkan suratsebagai jawaban atas putusan Ketua PTUN Yogyakarta dan diterima olehSaudara Joko Purnomo tanggal 17052016 ditanda tangani dengan bukuexpedisi no 17 tahun 2016 dengan no. reg. surat desa593/072/KD/SIA/V/2016 tertanggal 16 Mei 2016 tentang Pelaksanaan atasPutusan Komisi
    Informasi Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor011/X/KIPDIYPS/2015 sebagai tindak lanjut perintah dari ketua PengadilanTata Usaha Negara Yogyakarta.Sehingga dalil penggugat dalam posita 19 dan 20 tegas ditolak;Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Tergugat mohon kepada YangTerhormat Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusansebagai berikut :.
Putus : 01-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 279K/TUN/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — H. IDRUS vs WALIKOTA BANJARMASIN, dk
8537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tanggal 07 Desember 2015, anak Penggugat atas namaAkhmad Faisal menyampaikan permohonan informasi secara tertulismelalui surat pribadi melalui Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatanyang ditujukan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu danPenanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin yang dimohonkan adalahdokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Yohanes ZakariaTanudireja;2.
    Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015, anak Penggugat atas namaAkhmad Faisal mengajukan surat kedua sebagai tindak lanjut suratpertama yang ditujukan melalui Komisi Informasi Provinsi KalimantanSelatan, karena permohonan informasi dari anak Penggugat atas namaAkhmad Faisal tidak mendapat tanggapan dari BP2TPM KotaBanjarmasin;Halaman 3 dari 40 halaman. Putusan Nomor 279 K/TUN/20173.
    Bahwa pada tanggal 09 Februari 2016, anak Penggugat atas namaAkhmad Faisal mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasipublik kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan denganregister sengketa nomor : 0004/II/KIKalsel/PS/2016;4.
    Parman No. 34, RT. 1 RW. 1Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat KotaBanjarmasin dari Komisi Informasi Pemerintah Provinsi KalimantanSelatan, sesuai dengan Surat Putusan Nomor: 0004/II/KIKalselPS/2016Tentang Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatanyangmenjelaskan tentang pembangunan RUKO EMPAT TINGKAT 1 unitdiatas sebidang Tanah Hak Milik yang terletak di Jalan S.
    Parman No. 34,RT. 1 RW. 1 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin BaratKota Banjarmasin dari Komisi Informasi Pemerintah Provinsi KalimantanSelatan, sesuai dengan Surat Putusan Nomor : 0004/II/KIKalselPS/2016Tentang Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatanyangmenjelaskan tentang pembangunan RUKO EMPAT TINGKAT 1 unitdiatas sebidang Tanah Hak Milik yang terletak di Jalan S.