Ditemukan 965 data
16 — 2
diaturdalam ketentuan pasal 5 Perpres nomor 25 tahun 2008 dimaksud khususnyakutipan akta nikah terjadi perbedaan, sebagaimanan tersebut dalam bukti (P.1)bukti tertulis mana terdapat satu perbedaan nama yaitu Nama Pemohon PEMOHON dan Pemohon Il PEMOHON Il Nama tersebut berbeda denganbukti lainya (Vide: P.2,P.3 dan P.4 ) sedangkan dari nama nama tersebut baikyang nama Pemohon dari Abdul Muis menjadi Abdul Mu iz serta namaPemohon Il PEMOHON Il menjadi nama PEMOHON II ( untuk nama Abdul Muiz ada perbedaan spasi
10 — 5
Spasi dengan demikian,gugatan ceraiPenggugat telah berlaku;Bahwa berdasarkan dalildalil tersebut di atas, Penggugat memohonkepada Ketua Pengadilan Agama Palopo c.q. Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan sebagai berikut:Primer1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;2.
UMI HANIK
12 — 11
Btm.menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama penduduk yangbersangkutan, termasuk tanggal, bulan, tahun lahir nama orang tua, yangtelah tercantum dalam Akta Kependudukan semula, baik seluruhnya maupunsebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengan kaidah penulisandalam dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan aktaPencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional ;Menimbang
Syahruji
17 — 15
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Penulisan tempat dan tanggal lahir adalah suatu prosesmenurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca,spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yangtelah
RELAKARDO AMORIMART SIHOMBING
13 — 8
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan Junto Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanAkta Pencatatan Sipil adalah suatu) proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama penduduk yangbersangkutan
20 — 11
tertulis huruf H, jadi yang sebenarnyanama tertulis YULIANA KHUMAIRATUN NISWAH (foto copy KartuKeluarga terlampir) ;Bahwa dalam ljazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2008/2009 NomorInduk 1544 Kantor yang mengeluarkan Departeman Pendidikan NasionalRepublik Indonesia Sekolah Dasar Negeri Bonagung 2 Kecamatan Tanon,Kabupaten Sragen tanggal 20 Juni 2009, nama anak Pemohon tertulisYULIANAKHUMAIRATUN NISWAH terdapat kesalahan penulisan padanama YULIANAKHUMAIRATUN tertulis menyambung dan seharusnyamemakai spasi
ERDIYUS
25 — 10
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
Zulfikar Laka
19 — 12
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
RIRIS BR SIHOMBING
13 — 9
Btm.menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tandabaca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata dari namaPenduduk yang telah tercantum dalam Akta Kependudukannya semula, baikseluruhnya maupun sebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengankaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalahuntuk memperbaiki penulisan nama Orang Tua Pemohon yang tercantumdalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarganya yaitu semula
TJANG A AI
14 — 8
Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan AktaPencatatan Sipil adalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah,mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angkadan atau suku kata dari nama, tempat, tanggal lahir, agama
Hercindy Meizani
23 — 12
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
61 — 58
SriMaryati 3(Saksi 10/isteri Terdakwa)sebagaimana Berita Acara Penyitaan tertanggal4 Desember 2009.Bahwa surat pengaduan tanpa identitaspengirim (surat kaleng) yang telah beredarlebih kurang sebanyak 6 (enam) surat, dansetelah dilakuan penyelidikan oleh anggotaPomdam V/Brawijaya ada salah satu surat yangberada di dalam Komputer milik Saksi 9 samapersis dengan surat kaleng yang pernahdibacakan oleh Danpomdam V/Brawijaya baiktitik, koma, paragraf/alenia, spasi, maupunjenis dan ukuran huruf dan yang
Bahwa kemudian keesokan harinya Saksi padasekira pukul 16.00 Wib mengetik ulang isisurat tersebut dengan persis sama sepertiaslinya dengan bentuk huruf Times New Romanukuran 12 dengan jarak 1 spasi, lalu disimpandalam Folder KATUUD dalam Komputer milikSaksi dan Saksi belum pernah mencetak lalumengirimkan surat tersebut kepada siapapun,kemudian ketikan tersebut dibiarkan dalamKomputer milik Saksi sampai petugas DenpomV/4 datang ke rumah Saksi pada tanggal 4Desember 2009 sekira pukul 23.30 Wib.6.
PomdamV/Brawijaya, dan surat tentang kajian hukumdi lingkungan TNI, serta yang terakhir Saksi9 sudah tidak ingat lagi.Bahwa benar surat pengaduan tanpa identitaspengirim (surat kaleng) yang telah beredarlebih kurang sebanyak 6 (enam) surat, dan15.16.17.18.6setelah 1dilakukan penyelidikan olehanggota Pomdam V/Brawijaya ada salah satusurat yang berada di dalam Komputer milikTerdakwa sama persis dengan surat kaleng yangpernah dibacakan oleh Danpomdam V/Brawijayabaik titik, koma, paragraph/alenia, spasi
SriMariati (Saksi 9) sebagaimana Beita AcaraPenyitaan tertanggan 4 Desember 2009.Bahwa benar surat pengaduan tanpa identitaspengirim (surat kaleng) yang telah beredarlebih kurang sebanyak 6 (enam) surat, dansetelah dilakukan penyelidikan oleh anggotaPomdam V/Brawijaya ada salah satu surat yangberada di dalam komputer milik Saksi 8 samapersisi dengan surat kaleng yang pernahdibacakan oleh Danpomdam V/Brawijaya baiktitik, koma, paragraf/alenia, spasi, maupunjenis dan ukuran huruf dan kelihatan mencolokadalah
Filekepada Doc tersebut dengan media Printersebanyak 1 (satu) eksemplar terdiri dari 2(dua) lembar yang disaksikan oleh Terdakwadan Saksi 8.Bahwa benar surat pengaduan tanpa identitaspengirim (surat kaleng) yang telah beredarlebih kurang sebanyak 6 (enam) surat, dansetelah dilakukan penyelidikan oleh anggotaPomdam V/Brawijaya ada salah satu surat yangberada di dalam Komputer milik Terdakwa samapersis dengan surat kaleng yang pernahdibacakan oleh Danpomdam V/Brawijaya baikTitik,Koma, paragraph/alenia, spasi
MULYADI
19 — 5
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Penulisan tempat lahir adalah suatu proses menurut hukum,untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantumdalam
KARNITA KENDE
22 — 13
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
RELAKARDO AMORIMART SIHOMBING
12 — 9
Btm.Administrasi Kependudukan Junto Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanAkta Pencatatan Sipil adalah suatu) proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama penduduk yangbersangkutan, termasuk tanggal, bulan
1.DANNI
2.MAYSARAH
17 — 5
Bukti Surat sehingga dengandemikian sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan perUndangUndangan,sehingga alatalat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai alatalat bukti yangsah menurut hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya akan diuraikan mengenai Pokokpermasalahan dari Permohonan yang telah diajukan oleh Para Pemohon, yaitubahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara Permohonan ini adalah ParaPemohon mendalilkan telah terjadi kesalahan penulisan seharusnyaHASBIYANTO tertulis HASBI YANTO terdapat spasi
MAZIAH
19 — 10
Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanPenulisan Nama adalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah,mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angkadan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantum dalam
DYNA NUZUL CAHYANTI
16 — 8
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
REFI SIHOMBING
51 — 9
Foto(M)al Hapus pemformatan(C)a1 Batas & garis(Q)all Ejaan dan tata bahasaall Jumlahkata(W)all0 +Shift+CTinjau pengeditanyang disarankanCtr1+aliloCtrl+dal i UBaruBandingkan dokumenPelajaria 1 +Opsi+Shift+IObjek tertaut(L)Kamus(S)al Editall Komentar(C)al CatatanKakiall Judul(H)al Grafikall Daftar(L)al Tautan(K)all 9ianall Salah eja(M)al Pemformatanal Tampilkan pengeditan langsungal +Opsi+Shif t+RUpload dari komputerTelusuri internetDriveFotoDengan URLKameraTunggal1,151,5GandaKhususTambahkan spasi
sebelum paragrafTambahkan spasi sesudahparagrafSpasi kustomSatukan dengan berikutnyaSatukan barisCegah baris tunggalipt2pt3pt4pt8pt12pt16pt24pt 0pt0.5pt0. 75ptipt1.5pt2.25pt3pt4.5pt6pt Upload dari komputerTelusuri internetDriveFotoDengan URLKameraTerapkan 'Teks normal'all J +Opsi+t0Perbarui 'Teks normal' untuk dicocokkanTerapkan"Judul'Perbarui 'Judul' untukdicocokkanTerapkan 'Subjudul'Perbarui 'Subjudul' untukdicocokkanTerapkan 'Tajuk 1'all J +Opsit+1Perbarui 'Tajuk 1' untuk dicocokkanTerapkan '
Terbanding/Terdakwa : Ir. Imran
133 — 29
Sesuai kontrak besi wiremesh yang digunakan untuk pekerjaanshotcrete adalah besi wiremesh 4 mm spasi 10 cm x 10 cm yang ditemukandalam pemeriksaan fisik besi wiremesh yang dipasang adalah besi wiremesh4mm spasi 15 cm x 15 cm.b.
Sesuai kontrak besi wiremesh yang digunakan untuk pekerjaan shotcreteadalah besi wiremesh 4 mm spasi 10 cm x 10 cm yang ditemukan dalampemeriksaan pisik besi wiremesh yang dipasang adalah besi wiremesh4mm spasi 15 cm x 15 cm.b.