Ditemukan 834 data
104 — 33
., dkk yang berkantor diKantor LBH Adipati JI. Sultan Trenggono Pertokoan KJUB No. 11 KatonsariDemak;Pengadilan Negeri Tersebut ;Telah membaca :1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak tanggal 2 Mei 2013No. 75/Pen.Pid/2013/PN.Dmk tentang penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara ini ;2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak tanggal 2 Mei 2013No. 75/Pen.Pid./2013/PN.Dmk tentang penetapan hari sidang ;3.
34 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 47:(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahHalaman 24 dari 49 hal.Put.
42 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 47:(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukanuntuk sebesarbesarnya pengembangan kebudayaan,kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat;(3) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat
55 — 24
Undang Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan / atau pemanfaatan tanahKasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketigadapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / atau pemanfaatannya sesuai denganketentuan dalam undang undang ini ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
95 — 11
Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan / atau pemanfaatan tanahKasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga55dapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / atau pemanfaatannya sesuaidengan ketentuan dalam undang undang ini ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemantaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
47 — 22
Undang Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan / atau pemanfaatan tanahKasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketigadapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / atau pemanfaatannya sesuai denganketentuan dalam undang undang ini ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
110 — 20
Undang Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan / atau pemanfaatan tanahKasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketigadapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / atau pemanfaatannya sesuai denganketentuan dalam undang undang ini ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
128 — 81
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh KetuaPengadilan Negeri sejak tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 2November 2020;Anak dalam menghadapi persidangan dengan didampingi olen Saudari AgathaChristine Sahentombage Adipati, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum padaPos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Wamena, beralamat diJalan Yos Sudarso No. 58 Wamena berdasarkan Surat Penetapan MajelisHakim tanggal 12 Oktober 2020, Nomor 1/Pid.SusAnak/2020/PN Wmn.
109 — 21
Undang Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan / atau pemanfaatan tanahKasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketigadapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / atau pemanfaatannya sesuaidengan ketentuan dalam undang undang ini ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
45 — 18
Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan / atau pemanfaatan tanahKasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga56 dapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / atau pemanfaatannya sesuaidengan ketentuan dalam undang undang ini ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
39 — 8
Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan / atau pemanfaatan tanahKasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga55dapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / atau pemanfaatannya sesuaidengan ketentuan dalam undang undang ini ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
44 — 14
Undang Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan / atau pemanfaatan tanahKasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketigadapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan/ atau pemantaatannya sesuai denganketentuan dalam undang undang ini ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemantfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
37 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 47:(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati Pakualam yang bertahta;Halaman 28 dari 53 hal. Put.
124 — 23
Undang Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan / atau pemanfaatan tanahKasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketigadapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / atau pemanfaatannya sesuaidengan ketentuan dalam undang undang ini ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemantfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
48 — 16
Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan / atau pemanfaatan tanah Kasultanandan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga dapatdilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / atau pemanfaatannya sesuai denganketentuan dalam undang undang ini ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :75(1) Pengelolaan dan pemantfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
FINSENSIUS THEODORUS AMFOTIS
Tergugat:
DRS. CORNELIS JIWA
Turut Tergugat:
1.PEMIMPIN CABANG PT. BANK NTT KANTOR CABANG KEFAMENANU
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KUPANG
112 — 25
dapatmengetahui kegitan yang terjadi di lingkungan sekitar tanah sengketa;Bahwa diatas tanah sengketa terdapat pagar yang dibangun kelilingoleh penggugat pada tahun 2016 dan tidak orang yang keberatan;Bahwa saksi mengenal orang yang bernama Fransiskus Laja dantinggal berdekatan dengan rumah saksi serta bekerja di PLN;Bahwa setahu saksi Fransiskus Laja tidak pernah melarang orang yangtinggal dikost milik penggugat dilokasi tanah sengketa;Bahwa saksi tidak pernah mengenal orang yang bernama Sukirman AdiPati
106 — 16
47 Undang Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan /atau pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan olehmasyarakat atau pihak ketiga dapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / ataupemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dalam undang undang ini.Menimbang, bahwa Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 mengatur:(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
46 — 16
Undang Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan / atau pemanfaatan tanahKasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketigadapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / atau pemanfaatannya sesuai denganketentuan dalam undang undang ini ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemantfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
62 — 24
Undang Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan / atau pemanfaatan tanahKasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketigadapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / atau pemanfaatannya sesuai denganketentuan dalam undang undang ini ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemantfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
156 — 19
ADJI MOHAMAD SALEHOEDDIN gelar ADJI PANGERAN ADIPATI PRABOE ANOEM SOERYA ADININGRAT alias ADJI PANGERAN PRABOE bin ADJI MOH. PARIKESIT; Pekerjaan Swasta; Alamat Jl. Mayjend. S. Parman No. 9, RT. 35, Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur;2. H. ADJI AZUAR POEGER bin ADJI ANUAR gelar ADJI PANGERAN HARIO KESUMA POEGER bin ADJI MOH. PARIKESIT; Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil; Alamat Jl.