Ditemukan 116003 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2022 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PA BARRU Nomor 12/Pdt.P/2022/PA.Br
Tanggal 25 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
159
  • ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulu mempertimbangkankewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili permohonanpenetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan
    Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, olehkarena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh para Pemohonini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Barru untuk memeriksa danmengadilinya.Menimbang, bahwa dalam persidangan
Register : 15-05-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 26-03-2020
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0144/Pdt.P/2017/PA.Smd
Tanggal 11 Juli 2017 — Pemohon melawan Termohon
1312
  • Penetapan No.0141/Padt.P/2017/PA.Smdmempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud
    dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi ;Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut
Register : 13-05-2015 — Putus : 10-06-2015 — Upload : 02-11-2021
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0132/Pdt.P/2015/PA.Smd
Tanggal 10 Juni 2015 — Pemohon melawan Termohon
66
  • para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kKewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
    Penetapan No.0132/Padt.P/2015/PA.Smdoleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
Register : 03-06-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 15-06-2020
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 240/Pdt.P/2020/PA.Tgrs
Tanggal 15 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
187
  • ) dari Almarhumah Rika SriLestari binti Kadarman ;Bahwa, sejak meninggalnya Almarhumah Rika Sri Lestari bintiKadarman dan hingga diajukannya permohonan ini tidak ada pihak lainyang mengaku sebagai ahli waris Almarhum selain yang tersebut di atasserta tidak ada pihak manapun yang menyatakan keberatan atas dirimasingmasing Pemohon tersebut di atas;Bahwa, sesuai dengan Pasal 49 huruf b UndangUndang No. 3 Tahun2006 tentang Perubahan UndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, maka menjadi kewenangan
    Pengadilan Agama untukmenetapkan atas Harta Peninggalan;Bahwa, terhadap biaya perkara agar dibebankan sesuai peraturanperundangundangan yang berlaku.Berdasarkan halhal tersebut di atas dengan ini Para Pemohon mohondengan hormat kepada yang terhormat Ketua Pengadilan AgamaTigaraksa Cq.
    Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebihn dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
    seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Palu untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganHal. 6 dari 11 Hal.
Register : 30-06-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 297/Pdt.P/2020/PA.Tgrs
Tanggal 6 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
175
  • Tgrssebagai ahli waris Almarhum selain yang tersebut di atas serta tidak adapihak manapun yang menyatakan keberatan atas diri masingmasingPara Pemohon tersebut di atas;Bahwa, sesuai dengan Pasal 49 huruf b UndangUndang No. 3 Tahun2006 tentang Perubahan UndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, maka menjadi kewenangan Pengadilan Agama untukmenetapkan atas Harta Peninggalan;Bahwa, terhadap biaya perkara agar dibebankan sesuai peraturanperundangundangan yang berlaku.Berdasarkan halhal tersebut
    TgrsBahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebihn dahulumempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan
    penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi
    ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Palu untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama Dani Sugiarto binSugiarto dan Sayuti binti Sairi.Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang
Register : 02-02-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PTA GORONTALO Nomor 2/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo
Tanggal 12 Maret 2015 — Hj. Hidjrah Manopo, Dkk melawan Bank Muamalat Cq. Direksi Bank Muamalat Cabang Gorontalo
10033
  • Sebagai Literatur Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, bahwa perkaraekonomi syariah pernah kami sidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, akantetapi dalam putusan sela Pengadilan Negeri saat itu dengan dihadiri BankIndonesia, memutuskan bahwa perkara syariah dilakukan di PengadilanAgama karena sifatnya adanya produk syariah yang ditawarkan kepadakonsumen syariahBahwa dalil bukan kewenangan Pengadilan Agama adalah sebuah obyekhukum tidak mendasar,terkait penanganan gugatan produk ekonomi syariah,seperti
    Bahwa terhadap point keempat majelis hakim banding sejalan tentang maknakonsumen, akan tetapi dalam gugatan ini penggugat sendiri menunjuk danmendasarkan ke UndangUndang Perlindungan hak konsumen, yang manajelas dan tegas bukan kewenangan Pengadilan Agama.. Bahwa dalam perkara ini sejak mulai awal pemeriksaaan pembacaanpendahuluan surat gugatan Penggugat juga sudah ketahuan bukankewenangan Pengadilan Agama.
    Bahwa terhadap keberatan poin 6, pengajuan eksepsi tidak diperlukan karenaperkaranya saja bukan kewenangan Pengadilan Agama;PERNYATAAN PEMBANDING DALAM NOVUM/BUKTI TAMBAHAN.. Bahwa pihak pembanding/penggugat mengajukan bukti tambahan yang dalamperkara perdata lex spesialis Derogat Lex Generalis di tingkat PengadilanAgama Gorontalo tidak diangap sebagai dokumen bukti tambahan yaknisalinan copy anggaran Dasar Nomor 1 Tahun 2008 dan SK Menteri Hukum &HAM RI No.
    dengan penyelamatan kredit bermasalahmelalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring.Menimbang, bahwa terhadap novun/alat bukti tambahan yang disampaikanPembanding/Penggugat tersebut Majelis Hakim pengadilan tingkat banding,menyampaikan tanggapan sebagai berikut;1.Bahwa alat alat bukti tambahan ini tidak perlu dipertimbangkan sebab sudahmenyangkut materi (linat pasal 3 tujuan yayasan yaitu untuk memberikanperlindungan pada konsumen), dan tentang UndangUndang perlindungankonsumen bukanlah kewenangan
    Pengadilan Agama;Bahwa benar dan tegas penggugat/pembanding pada bagian pendahuluansurat gugatannya merujuk dan berlandaskan pada UndangUndanginisebagaimana yang dilampirkan penggugat/pembanding pada bukti tambahandalam perkara banding ini;Bahwa terhadap poin 3 sampai dengan poin 7 sudah terangkum dalamtanggapan sebelumnya, oleh karenanya tidak perlu diuraikan dan dipertimbangkanlagi.1.KEBERATAN TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM.Bahwa dalam pertimbangan hakim halaman 5 Tentang Hukumnya terkaitkewenangan
Register : 17-12-2015 — Putus : 03-02-2016 — Upload : 18-04-2020
Putusan PA BATAM Nomor 0085/Pdt.P/2015/PA.Btm
Tanggal 3 Februari 2016 — Pemohon melawan Termohon
136
  • para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf (b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
    seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Palu untukmemeriksa dan mengadilinya.Hal. 3 dari 8 Hal.
Register : 22-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PA PARE PARE Nomor 18/Pdt.P/2020/PA.Pare
Tanggal 30 Januari 2020 — Pemohon melawan Termohon
186
  • penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulu mempertimbangkankewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili permohonanpenetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan
    Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaHal. 4 dari 7 Hal.
    Penetapan No.18/Pdt.P/2020/PA.Pareadalah kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, olehkarena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Pemohon inimerupakan kewenangan Pengadilan Agama Parepare untuk memeriksa danmengadilinya.Menimbang, bahwa selanjutnya permohnan Pemohon
Register : 21-04-2015 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 02-04-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 0447/Pdt.G/2015/PA.Wtp
Tanggal 28 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
3617
  • sertabersedia bersumpah menurut agamanya;Selanjutnya saksi tersebut bersumpah dihadapan Ketua Majelis menuruttata cara agamanya dengan lafadz sumpah sebagai berikut "wallahiDemi Allah bahwa saya akan menerangkan yang benar dan tidak lain dariyang sebenarnya;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Penggugatadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
    No.0447/Padt.G/2015/PA.WtpPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Watampone untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti Surat yaitu P1 dan P2 dan 2(dua) orang saksi masingmasing bernama Baco bin Hambali dan Kube binYesu.Menimbang, bahwa bukti P1 dan P2 tersebut setelah diteliti ternyatadikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta bermeterai cukup danbercap pos sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Register : 30-11-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 10-11-2021
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0321/Pdt.P/2015/PA.Smd
Tanggal 15 Desember 2015 — Pemohon melawan Termohon
87
  • para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Hal. 3 dari 8 Hal.
    Penetapan No.0321/Padt.P/2015/PA.SmdMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh
    karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta bermeteraicukup dan bercap pos
Register : 11-11-2015 — Putus : 24-11-2015 — Upload : 10-11-2021
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0312/Pdt.P/2015/PA.Smd
Tanggal 24 Nopember 2015 — Pemohon melawan Termohon
66
  • para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Hal. 3 dari 8 Hal.
    Penetapan No.0312/Padt.P/2015/PA.SmdMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh
    karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta bermeteraicukup dan bercap pos
Register : 19-08-2015 — Putus : 02-09-2015 — Upload : 09-11-2021
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0218/Pdt.P/2015/PA.Smd
Tanggal 2 September 2015 — Pemohon melawan Termohon
33
  • Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebihn dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaHal. 3 dari 8 Hal.
    Penetapan No.0218/Padt.P/2015/PA.Smdadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan
Register : 25-11-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 10-11-2021
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0319/Pdt.P/2015/PA.Smd
Tanggal 16 Desember 2015 — Pemohon melawan Termohon
64
  • Penetapan No.0319/Padt.P/2015/PA.Smdmempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kKewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud
    dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti
Register : 27-10-2015 — Putus : 10-11-2015 — Upload : 10-11-2021
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0289/Pdt.P/2015/PA.Smd
Tanggal 10 Nopember 2015 — Pemohon melawan Termohon
55
  • para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Hal. 3 dari 8 Hal.
    Penetapan No.0289/Padt.P/2015/PA.SmdMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh
    karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta bermeteraicukup dan bercap pos
Register : 07-04-2015 — Putus : 12-05-2015 — Upload : 02-11-2021
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0093/Pdt.P/2015/PA.Smd
Tanggal 12 Mei 2015 — Pemohon melawan Termohon
54
  • Penetapan No.0093/Padt.P/2015/PA.Smdmempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kKewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud
    dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti
Register : 03-11-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 10-11-2021
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0298/Pdt.P/2015/PA.Smd
Tanggal 25 Nopember 2015 — Pemohon melawan Termohon
86
  • Penetapan No.0298/Padt.P/2015/PA.Smdmempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kKewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud
    dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti
Register : 27-05-2015 — Putus : 10-06-2015 — Upload : 02-11-2021
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0148/Pdt.P/2015/PA.Smd
Tanggal 10 Juni 2015 — Pemohon melawan Termohon
54
  • Penetapan No.0148/Padt.P/2015/PA.Smdmempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kKewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud
    dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti
Register : 29-06-2015 — Putus : 14-07-2015 — Upload : 02-11-2021
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0182/Pdt.P/2015/PA.Smd
Tanggal 14 Juli 2015 — Pemohon melawan Termohon
65
  • Penetapan No.0182/Padt.P/2015/PA.Smdmempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kKewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud
    dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti
Register : 02-09-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 02-11-2021
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0235/Pdt.P/2015/PA.Smd
Tanggal 29 September 2015 — Pemohon melawan Termohon
1211
  • para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Hal. 3 dari 8 Hal.
    Penetapan No.0235/Padt.P/2015/PA.SmdMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh
    karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta bermeteraicukup dan bercap pos
Register : 28-07-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 02-11-2021
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0198/Pdt.P/2015/PA.Smd
Tanggal 19 Agustus 2015 — Pemohon melawan Termohon
74
  • para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Hal. 3 dari 8 Hal.
    Penetapan No.0198/Padt.P/2015/PA.SmdMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh
    karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta bermeteraicukup dan bercap pos