Ditemukan 27092 data
Terbanding/Tergugat : GUBERNUR RIAU
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : ANATONA NAZARA
Turut Terbanding/Penggugat II : Morlan Simanjuntak
34 — 11
;Jabatan Staf Sub Bagian Litigasi.;5. HERMANTO, S.H.5Jabatan Staf Sub Bagian Litigasi.;6. NALDI OKTARIYANDI, S.H.;Jabatan Staf Sub Bagian Litigasi.;7.
SEPRINAL, S.H;3Jabatan Staf Sub Bagian Litigasi;Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Aparatur Sipil Negara pada SekretariatDaerah Provinsi Riau, Alamat Jalan JenderalSudirman No. 460 Pekanbaru, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor : 440/SKA/2020 tanggal19 Oktober 2020, selanjutnya disebut sebagai:TERGUGAT/TERBANDING ;Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggalPandau Permai Blok AA 5 No. 14, RT.004RW.001, Desa Pandau Jaya, Kecamatan SiakHulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,Pekerjaan Wiraswasta
147 — 38
Bahwa yang menjadi obyek keberatan dalam gugatan keberatan ini, adalahPutusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Jawa Barat register nomor :867/PTSNMK.MA/KIJBR/XV/2016 tanggal 29 November 2016, yaitu sengketainformasi publik antara Perkumpulan Masyarakat Pemantau TrasparansiAnggaran (PERMATA) melawan Pemerintah Kota Bekasi unit kerja SekretariatKota BeKaS 5 Heese re ere ree ree3.
Bahwa adapun amar Putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi JawaBarat register nomor : 867/PTSNMK.MA/KLJBR/XV/2016 tertanggal 29November 2016 adalah sebagai berikut : AMAR PUTUSANMGTUIUISKGI 5 ~n~nnnnnnn nnn nnn nnn rin cnn meinen nnennnn nonmamannannnencnman amano Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan bahwa salinan dokumen pengadaan dan barang dan jasa yangTSPGIN CAL = ~~~~ mn nnn nnn mn nnn nnn nmin nnennnnnnnnnnann1.Berita acara peninjauan lapangan yang dituangkan dalam
Bahwa Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi menolak putusanAjudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Jawa Barat Nomor : 867/PTSNHal. 6 dari 48 hal.
informasi register perkara Nomor : 1218/KB25/PSV/KIJBR/X/2015 dengan Putusan Ajudikasi Non Litigasi perkara Nomor:867/PTSNMK.MA/KIJBR/XV2016 tanggal 29 November 2016, sedangkansalinan putusan diterima oleh Pemohon Keberatan/Pemohon Informasimelalui kantor pos tanggal 20 Desember 2016, sehingga wakiu antarapembacaan putusan dengan salinan yang diterima oleh PemohonKeberatan/Pemohon Informasi adalah 15 (lima belas) hari kerja,sedangkan berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (4) Peraturan KomisiInformasi
No 1 Tahun 2013, seharusnya salinan putusan diterima olehPemohon Keberatan/Pemohon Informasi adalah paling lama 3 (tiga) harikerja, terhitung sejak putusan dibacakan oleh Majelis Komisioner,sehingga Putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Jawa BaratNomor : 867/PTSNMK.MA/KLJBR/XI/2016 tertanggal 29 November 2016melanggar ketentuan peraturan perundangundangan, yaitu ketentuanpasal 59 ayat (4) Peraturan komisi Informasi No 1 tahun 2013, dan sudahsepatutnya Putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi
134 — 60
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 93/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 di atas, berpendirian bahwaamar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013angka 1.2. adalah membuka seluasluas penyelesaian sengketa Ekonomi Syariahmelalui jalur non litigasi tidak hanya terbatas pada media non litigasi sebagaimanatercantum dalam penjelasan pasal 55 ayat (2) UndangUndang Nomor 21 Tahun
2008tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008) dansama sekali tidak menghilangkan kebebasan kehendak dari kedua belah pihak untukmenyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah melalui jalur Non Litigasi, sehinggapilihan peneyelesaian sengketa sebagaimana tercantum dalam akad PerjanjianPembiayaan Murabahah Nomor 73 tanggal 22 Agustus 2008 secara Notariat pasal 9(P1) dan Akad Pembiayaan Murabahah II tanggal 31 Mei 2010 secara Notariat pasal17 (P2) adalah mengikat para Pembanding
dan Para Terbanding, kecuali kedua belahpihak bersepakat untuk merubah cara Penyelesaian sengketa melalui jalur Litigasi.Dengan demikian, maka Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 93/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 memberikan kepastian jalur Litigasi kepadaPengadilan Agama atas dasar pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama, sebagaimana telah diubah dua kali masingmasing UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, bahwa PengadilanAgama secara Absolut
Penyelesaian sengketa yang menunjuk Pengadilan Agama, kemudian putusanMahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012 tidak menghapus adanya kebebasankehendak para pihak untuk menyelesaikan sengketa sesuai akad yang telah disepakatiincasu Basyarnas.Adapun putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalamkonsiderannya telah menegaskan tentang tidak ada lagi pilihan forum formal dalammenyelesaikan sengketa ekonomi syariah kecuali Pengadilan dalam lingkunganperadilan Agama, ketika kedua belah pihak memilih jalur Litigasi
LURAH PANJANG JIWO
Termohon:
SUTARYONO alias SOETARYONO
119 — 71
Berkas perkara beserta lampirannya ; TENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa Pemohon Keberatan dengan Surat Keberatan yangtelah mengajukan keberatan terhadap Putusan Ajudikasi Non Litigasi KomisiInformasi Provinsi Jawa Timur Nomor 116/I/KIProv.JatimPSAMA/2020,tanggal 16 Januari 2020, yang diterima oleh Pemohon Keberatan tanggal 17Januari 2020, dengan mengajukan alasan Permohonan sebagai berikut: A. OBYEK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN1.
Bahwa OBYEK SENGKETA dalam permohonan ini adalah PutusanAjudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur terhadapsengketa Nomor: 116/VI/KIProv.JatimPs/2018, Tanggal 8 Juni 2018 antara Sdr. Sutaryono selaku Pemohon Informasi dan Kelurahan PanjangJiwo selaku Termohon Informasi.2. Bahwa OBYEK SENGKETA bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan yaitu UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik jis.
MAJELIS KOMISIONER TIDAK BERWENANG MEMERIKSA SENGKETAAJUDIKASI NON LITIGASI KOMISI INFORMASI JAWA TIMUR NOMOR :116/ I/KI.LPROV.JATIMPSAMA/2020, TANGGAL 16 JANUARI 2020KARENA LEWAT WAKTU (DALUARSA)1. Bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yangdiajukan oleh Sdr.
Menyatakan bahwa Majelis Komisioner dalam memutus sengketainformasi a quo Bertentangan dengan AsasAsas Umum Pemerintahanyang Baik (AUPB);Membatalkan Putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi sengketaNomor 116/I/KIProv.JatimPsAMA/2020, Tanggal 16 Januari 2020; Halaman 8 dari 27 Halaman Putusan Perkara No : 19/G/KI/2020/PTUN.SBY.7. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya yangtimbul dalam perkara ini.
Bahwa, Termohon Keberatan masih tetap pada dalilnya pada permohonanInformasi riwayat tanah kepada Pemohon Keberatan dan menolak secarategas dalildalail Pemohon Keberatan, kecuali diakui oleh TermohonKeberatan dan ada relevansinya, dan obyek sengketa yaitu PutusanAjudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 116/I/KIProv. JatimPSAMA/2020 Tanggal 16 Janurai 2020 adalah sudaj tepat.3.
9 — 0
Majelis telah cukup berupaya mendamaikan Penggugat dengan Tergugat,baik secara langsung dalam litigasi maupun melalui non litigasi (mediasi) oleh HakimMediator sesuai dengan Perma No. 01 Tahun 2016, dan berdasarkan laporan mediatorH.M.
Majelis telah cukup berupaya mendamaikan Penggugatdengan Tergugat, baik secara langsung dalam litigasi maupun melalui non litigasi(mediasi) oleh Hakim Mediator sesuai dengan Perma No. 01 Tahun 2016, tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat telah dibacakan dalam persidangan yangisinya tetap dipertahankan;Menimbang, bahwa yang dijadikan dalil dan dasar guagatan Penggugatmelakukan perceraian adalah sejak menikah rumah tangga Penggugat dan Tergugatmulai goyah dan sering terjadi bertengkar
86 — 68
,kewarganegaraan Indonesia, Jabatan DepartmenHead pada Departemen Litigasi I Group Legal PT.Bank Mandiri ( Persero ) Tbk Kantor Pusat;2 PURWADI, S.H., kewaganegaraan Indonesia,Jabatan Team Leader pada Departemen Litigasi IGroup Legal PT. Bank Mandiri ( Persero ) TbkKantor Pusat;ASA ESTHERIA VIPANA, S.H.,kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Professional Stafpada Departemen Litigasi I Group Legal PT. BankMandiri ( Persero ) Tbk Kantor Pusat;4.
.,5.kewarganegaraan Indonesia, Jabatan ProfessionalStaf pada Departemen Litigasi I group Legal PT.Bank Mandiri ( Persero ) Tbk Kantor Pusat;ADHI SADEWO.,kewarganegaraan Indonesia, Jabatan CBC Managerpada PT. Bank mandiri ( Persero ) Tbk CBCPalembang;IDRUS MAULANA CHATIB, S.H.,kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Legal officerpada PT. Bank Mandiri ( Persero ) Tbk CBCPalembang, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor: SK.
213 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau Pengabdi Bantuan Hukum danAktivis Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia,beralamat di Jalan Karah, No. 7H, Jambangan, Surabaya,Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Juli2016;Termohon Kasasi/Termohon Keberatan dahulu PemohonInformasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi/Pemohon Keberatan dahulu sebagai Termohon Informasitelah mengajukan keberatan atas Putusan Ajudikasi Non Litigasi
Bahwa objek keberatan dalam permohonan ini adalah Putusan AjudikasiNon Litigasi Komisi Informasi Nomor 100/II/KIProv.JatimPSAMA/2016antara Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur melawanPemerintah Kota Surabaya dengan amar:2. Bahwa salinan Putusan dimaksud telah diterima oleh Pemohon padatanggal 29 Februari 2016, dan Pemohon Keberatan mengajukanPermohonan Keberatan pada tanggal 15 Maret 2016;3. Bahwa berdasarkan pada ketentuan:a.
Selanjutnya tujuan berupa bahankajian dan sebagai arsip data untuk melengkapi perpustakaan yang adadi WALHI Jatim dan salah satu bentuk partisipasi publik atasmendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat merupakan alasan yangkabur tidak jelas;Sebagaimana telah disampaikan oleh Ahli, yang diajukan PemohonKeberatan dalam sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi,alasan suatu badan hukum atau orang pribadi meminta permohonansuatu informasi kepada instansi publik dan bagi pemerintah untukmenyetujui
Membatalkan Putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Nomor100/II/KIProv.JatimPSAMA/2016;3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaTermohon Keberatan;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 42/KIP/2016/PTUNSBY, tanggal 02 Juni 2016 yang amarnya sebagai berikut:1.
Putusan Nomor 438 K/TUN/2016ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi, alasan suatu badanhukum atau orang pribadi meminta permohonan suatu informasikepada instansi publik dan bagi pemerintah untuk menyetujuipemohonan informasi, yang diatur di Pasal 4 ayat (3) menjadisangat penting karena permohonan informasi publik landasan dariUndangUndang KIP ini adalah untuk demokrasi yang bisamengarahkan pemerintahan untuk menjadi good governance danyang paling penting adalah partisipasi dari masyarakat yang
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
235 — 193
Tenggang Waktu Gugatan/Keberatan:Bahwa Berdasarkan Peraturan Perundagundangan yakni Undangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 48 Ayat (1) menyebutkan :Halaman 4 Putusan Perkara Nomor : 20/G/KI/2021/PTUN.PLK*Pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu pihak yangbersengekta secara tertulis menyatakan tidak menerima PutusanAjudikasi Non Litigasi Paling lambat 14 (empat belas) hari kenasetelah diterimanya
Termohon (Bupati Kotawaringin Timur) denganPemohon (Pemantau Keuangan Negara), dalam persidanganAjudikasi Non Litigasi Penggugat dahulu Termohon menyatakankeberatan kepada Majelis Komis Informasi atas Legal StandingKuasa Pemohon, tetapi Majelis Komisi Informasi tidakMempertimbangkan keberatan Penggugat dahulu Termohonterhadap Legal Standing Kuasa Pemohon, karena Faktanyadalam persidangan Ajudikasi Non Litigasi sengketa informasipublik Surat Kuasa dari Pemohon yang ditujukan Kepada KuasaPemohon tidak
Alat Bukti Keterangan Pemohon Nomor 5, denganmemlihat fakta tersebut Tergugat tidak mempertimbangkan dalammenetapkan Objek sengketa a quo fakta yang terungkap dalampersidangan Ajudikasi Non Litigasi terakit Legal Standing KuasaPemohon;5.
Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan.sedangkan dalam persidangan Ajudikasi Non Litigasi, Pemohontidak menyebutkan Alasan pengajuan Permohonan, hanyamenyebutkan sebagai informasi awal.
Bahwa tidak mempertimbangkan hal tersebut diatas,justru. mengabulkan Gugatan yang diajukan pemohon dalamobyek sengketa a quo, yang Jjelasjelas proses persidanganajudikasi non litigasi, Kuasa Pemohon tidak memiliki LegalStanding yang cukup, kemudian Permintaan Informasi tidakdisertai dengan alasan yang cukup dan Permintaan Informasidengan jumlah yang besar.12.
9 — 5
Majelis telah cukup berupaya mendamaikanPenggugat dengan Tergugat, baik secara langsung dalam litigasi maupunmelalui non litigasi (mediasi) oleh Hakim Mediator sesuai dengan Perma No. 01Tahun 2008, tetapi tidak berhasil;Bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tersebut yangisinya tetap dipertahankan sebagaimana tersebut di atas;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat telah mengajukan jawabansecara lisan yang dapat disimpulkan sebagai berikut;= Bahwa, benar Penggugat adalah istri sah Tergugat
Majelis telah cukup berupaya mendamaikanPenggugat dengan Tergugat, baik secara langsung dalam litigasi maupunmelalui non litigasi (mediasi) oleh Hakim Mediator sesuai dengan Perma No. 01Tahun 2008, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang dijadikan dalil dan dasar Penggugatmelakukan percerain adalah karena dalam rumah tangga Pengggugat danTergugat telah terjadi perselisinan dan pertengkaran terus menerus disebabkankarena Tergugat sering berkata kotor yang kadang diikuti dengan tindakanpemukulan
13 — 5
Setelah sidang ditunda ternyatapenyelesaian perkara melalui prosedur mediasi tidak berhasisehingga sidang dilanjutkan pada tahap litigasi;Bahwa, persidangan pada tahap litigasi yang diawalipembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankanPenggugat, Penggugat hadir sendiri menghadap di persidangansedangkan Tergugat tidak hadir pada persidangan tersebut danpersidangan selanjutnya, sehingga tidak dapat di dengarketerangannya, sedang tidak ternyata tidak datangnya itu tidakberdasarkan alasan yang
Atin Dariah,S.Ag,MH. selakuMediator yang ditunjuk, begitu) juga Majelis Hakim telahberusaha mendamaikan para pihak yang berperkara namun tidakberhasil , maka beralasan apabila kemudian perkara inidiselesaikan melalui prosedur litigasi ;Menimbang setelah meneliti secara seksama dalil dalilpara pihak, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara inipada pokoknya adalah apakah beralasan menurut hukummenceraikan Penggugat dengan Tergugat;Menimbang, dalam gugatannya Penggugat mohon agardiceraikan dari
Penggugat sudah tidak cinta lagi kepada Tergugat;Menimbang, bahwa persidangan pada tahap litigasi yangdiawali pembacaan surat gugatan yang isinya tetapdipertahankan Penggugat, Penggugat hadir sendiri menghadap dipersidangan sedangkan Tergugat walaupun telah mengetahuiadanya gugatan Penggugat dengan segala dalil dalilnya, namunTergugat tidak menggunakan hak jawabnya, karena tidak hadirpada persidangan selanjutnya, sehingga tidak dapat di dengarPutusan No.267/Pdt.G/2011/PA.Clg Halaman 5 dari 10keterangannya
8 — 12
Majelis telan cukup berupaya mendamaikanPenggugat dengan Tergugat, baik secara langsung dalam litigasi maupunmelalui non litigasi (mediasi) oleh Hakim Mediator sesuai dengan Perma No. 01Tahun 2008, tetapi tidak berhasil;Bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tersebut yangisinya tetap dipertahankan sebagaimana tersebut di atas;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat telah mengajukan jawabansecara lisan yang dapat disimpulkan sebagai berikut;= Bahwa, benar Penggugat adalah istri sah Tergugat
Majelis telah cukup berupaya mendamaikanPenggugat dengan Tergugat, baik secara langsung dalam litigasi maupunmelalui non litigasi (mediasi) oleh Hakim Mediator sesuai dengan Perma No. 01Tahun 2008, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang dijadikan dalil dan dasar Penggugatmelakukan percerain adalah karena dalam rumah tangga Pengggugat danTergugat telah terjadi perselisinan dan pertengkaran terus menerus disebabkankarena Tergugat telah berhubungan dengan wanita idaman lain bernama WILberasal dari
PT. BANK MEGA,Tbk. Cabang Pembantu Bangkalan
Tergugat:
SUBAIRI, S.H
28 — 5
., Litigasi Legal Officer PT.Bank Mega TbkBangkalan, 2. YOGA WISNU YOEDAPRADJA, S.H.. Litigasi Legal OfficerPT.Bank Mega Tbk Bangkalan dan 3. YAHYA, Regional credit AssetRecorvery PT, BANK MEGA, Tbk. Bangkalan, berdasarkan Surat KuasaNomor: 029/DIRBMLI/19, tanggal 06 Maret 2019, yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkalan, tanggal 19 Maret 2019, Nomor:35/Pdt.G.S/2019/PN.BkI.,Selanjutnya disebut sebagai ..........
96 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, pelaksanaan kegiatan Litigasi dan Non Litigasiterganggu,terhalang,terkendala akibat terbitnya SK Tergugat Nomor048/G.16/US1/2016, tertanggal 13 April 2016, Tentang PergantianPersonil Penyelenggaraan Biro Bantuan Hukum (BBH) Fakultas HukumUniversitas Simalungun Periode 20152019.
Bahwa, dengan diterbitkan Tergugat aquo Surat Keputusan Nomor048/G.16/US1/2016, tertanggal 13 April 2016, Tentang PergantianPersonil Penyelenggaraan Biro Bantuan Hukum (BBH) Fakultas HukumUniversitas Simalungun Periode 20152019, program kerja Litigasi danNon Litigasi yang merupakan atau yang diperintahkan oleh UndangUndang harus dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja dapatmenyebabkan Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum UniversitasSimalungun(BBH FH USI) yang Penggugat pimpin berakibat terkendalapelaksanaannya
serta menimbulkan kerugian bagi Negara, mengingatBiro Bantuan Hukum Fakultas Hukum USI yang dipimpin Penggugatmendapat bantuan anggaran dari pemerintah baik Litigasi Maupun NonLitigasi.Oleh karenanya, Surat Keputusan Tergugat patut dikatakan suratHalaman 5 dari 20 halaman.
Putusan Nomor. 289/K/TUN/2017Kasasi/Pembanding/penggugattelah merampungkan sekitar 73 Perkara Prodeodan perpaduan antara Litigasi dan Non Litigasi;Bahwa didalam menangani Perkara Prodeo, PemohonKasasi/Pembanding/penggugat mendapat Pagu Anggaran 5 (lima) JutaRupiah/Perkara sampai Perkara tersebut mempunyai Kekuatan Hukum yangtetap (Incraht).
Putusan Nomor. 289/K/TUN/2017dan Non Litigasi yang dana nya tidak bisa dicairkan akibat adanya atau terbitnyaSK No. 048/G.16/USI/2016 yang dikeluarkan oleh TermohonKasasi/Terbanding/T ergugat;Bahwa dalam kesaksian PASU MALAUpada pokoknya menerangkan;Bahwa saksi mengetahui Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum UniversitasSimalungun (BBH FH USI) ada kerjasama dengan Kementerian Hukum danHam dalam menangani Perkara Prodeo dan dalam penanganan Perkaratersebut ada dana yang berasal dari Kementerian Hukum
38 — 19
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil adilnya;Bahwa, pada hari hari persidangan yang telahditetapkan, Pemohon dan Termohon serta calon isteri keduaPemohon telah datang menghadap' sendiri kepersidangan, dansebelum memasuki tahap litigasi telah diupayakan mediasi lebihdahulu. oleh hakim mediator yang ditunjuk, kemudian' setelahmemasuki pada tahap litigasi Majelis Hakim telah memberikansaran dan nasehat atas segala sesuatu yang berkenaan denganpoligami kepada para pihak, kemudian persidangan dilanjutkanpada
selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukanapa apa lagi dan mohon permohonannya dikabulkan;Bahwa selanjutnya tentang jalannya persidangan perkaraini semuanya telah dicatat dalam berita acara sidang, danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana terurai di atas.Menimbang, bahwa Pemohon, Termohon maupun calon isterikedua Pemohon telah hadir sipersidangan;Menimbang, bahwa sebelum memasuki tahap litigasi
telahdiupayakan mediasi oleh Hakim Mediator yang ditunjuk, kemudianmemasuki tahap litigasi Majelis Hakim dipersidangan telahberusaha memberi saran dan nasehat atas segala sesuatu yangberkenaan dengan poligami, dan atas saran maupun nasehatMajelis tersebut dapat diterima oleh para pihak, kemudianpersidangan dilanjutkan pada tahap pemeriksaan perkara yangdiawali dengan pembacaan permohonan;Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkaraini pada pokoknya Pemohon mohon diberi izin untuk menikah
22 — 7
Penggugat dan Tergugat telahhadir secara in person;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 11 Juli 2013 Majelis Hakim telahberupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat secara maksimal dengan memberikannasihat kepada Penggugat dan Tergugat agar mempertahankan keutuhan rumahtangganya, akan tetapi tidak berhasil damai;Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Penunjukan Mediator Nomor 224/Pdt.G/2013/PA.Utj. tanggal 25 Juli 2013 terhadap Penggugat dan Tergugat telahdilaksanakan upaya perundingan di luar litigasi
Nazaruddin, M.HI. tertanggal 22 Agustus 2013;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 29 Agustus 2013 Penggugat danTergugat mengakui telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugatdi luar litigasi melalui proses mediasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2013dan tanggal 22 Agustus 2013, dan Penggugat secara lisan menyatakan mencabut perkaraCerai Gugat yang diajukannya pada tanggal 24 Juni 2013 yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Ujung Tanjung pada tanggal
Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, akantetapi tidak berhasil mencapai perdamaian;Menimbang, bahwa kewajiban Majelis Hakim memerintahkan kepada para pihakuntuk menyelesaikan sengketa rumah tangganya di luar litigasi melalui proses mediasitelah dilaksanakan oleh hakim mediator Drs.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK BRISyariah di Jakarta Cq. PT. BANK BRISyariah Kantor Cabang Makassar di Makassar Cq.
Terbanding/Tergugat II : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
307 — 152
tersebut dalam putusan sela, sebelummemeriksa materi sengketa, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Bandingterlebin dahulu akan mempertimbangan eksepsi kewenangan tersebut,sebagaimana dalam pertimbangan di bawah ini;Menimbang, bahwa sistem hukum Indonesia sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman danUndangUndang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa, menganut dua bentuk penyelesaian perkara yaitumelalui pengadilan (litigasi
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tertutup pilihanpenyelesaian secara litigasi ke pengadilan dalam lingkungan peradilan umum(choice of Forum), sehingga sengketa perbankan syarianh mutlak menjadikewenangan peradilan dalam lingkungan peradilan agama.
Meskipundemikian, bukan berarti sengketa perbankan syariah tidak dapat dilakukanpenyelesaian melalui proses di luar pengadilan (non litigas) karena pilihanpenyelesaian secara non litigasi (dalam kasus a guo melalui Badan ArbitraseSyariah Nasional) masih dimungkinkan oleh norma Pasal 55 ayat (2) UUNomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah yang berbunyi Dalam halpara pihak telah mempernanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimanadimaksud pada ayat (1) penyelesaian sengketa dilakukan sesuai
BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan lembaga penyelesaianHal 6 dari 9 hal Put.No 106/Pdt.G/2020/PTA Mkssengketa di luar pengadilan (non litigasi) yang berkaitan dengan perkaraperbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) lainnya, makaseharusnya dalam menyelesaikan sengkata didasarkan pada prinsip syariahsebagaimana dimaksud oleh Pasal 55 ayat (3) UndangUndang Nomor 21tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah;Menimbang, bahwa mencermati surat gugatan Penggugat, pada garisbesarnya
73 — 28
Pos IndonesiaRIPQUGEI@) 9) ma< manne nanan senna sensanna2.Nama: LILIS MUSIANI, S.H. 222=Halaman 3 dari 39 halaman Putusan Nomor : 159/G/2012/PTUNJKT.Nippos : 964310715 ; 0 2022020Jabatan : Manajer Litigasi Kantor Pusat PT. Pos Indonesia(Perser0) 5 n0nnn nnn nnn nnn3. Nama : MOKO MAHADIANTO, S.H. NIPPOS DOSSSO0DY 5 ~~nn mann nnn ennJabatan: Fungsional Perusahaan Bidang Litigasi KantorPusat PT. Pos Indonesia (Persero) ; 4. Nanta 2 ARTERY EDI, x
13 — 7
Setelah sidang ditunda ternyatapenyelesaian perkara melalui prosedur mediasi tidak berhasilsehingga sidang dilanjutkan pada tahap litigasi;Bahwa, persidangan pada tahap litigasi yang diawalipembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankanPenggugat, Penggugat hadir sendiri menghadap di persidangansedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan sehingga tidakdapat di dengar keterangannya, sedang tidak ternyata tidakdatangnya itu) menunjukkan alasan yang sah menurut hukum, olehkarenanya perkara
Atin Dariah, S.Ag.MH. selaku Mediator yangditunjuk, begitu) juga Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanpara pihak yang berperkara namun tidak berhasil , makaberalasan apabila kemudian perkara ini diselesaikan melaluiprosedur litigasi ;Menimbang, bahwa setelah meneliti secara seksama dalildali para pihak, bahwa yang menjadi permasalahan dalamperkara ini pada pokoknya adalah apakah beralasan menuruthukum menceraikan Penggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat mohon agardiceraikan
Penggugat sudah tidak sanggup lagi membina rumah tanggadengan Tergugat;Menimbang, bahwa persidangan pada tahap litigasi yangdiawali pembacaan surat gugatan yang isinya tetapdipertahankan Penggugat, Penggugat hadir sendiri menghadap dipersidangan sedangkan Tergugat walaupun telah mengetahuiadanya gugatan Penggugat dengan segala dalil dalilnya, namunTergugat tidak menggunakan hak jawabnya, karena tidak hadir dipersidangan, maka oleh karenanya dapat dinyatakan Tergugattelah membenarkan dan mengakui
239 — 181
Bahwa, pihak Termohon tidak menggunakan haknya untuk menyampaikanargumentasi hukum di muka persidangan, karena tidak menghadirkanpejabat yang berwenang pada sidang ajudikasi non litigasi Komisi InformasiProvinsi Banten terhadap perkara @ QUO 0 22 one nonn nnn9.
Nomor : 001/I/KIBANTENPSMA/2012, Dahwa : 22 22 nn nnn n nnn nnn nnn nnn nnn nnn ne enePutusan tersebut adalah amanat yang harus~ dipenuhi olehT @FMON ON non nen nnn n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nenPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah memenuhipermintaan sesuai dengan amar Putusan Ajudikasi Non Litigasi paragraph(6.2) Komisi Informasi Provinsi Banten dan mengirimkan kepada PemohonInformasi Publik tentang Laporan lengkap kegiatan pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Sekertariat Daerah
Provinsi Banten Tahun 2011, yangsudah selesai dilaksanakan, yang masih dalam proses berjalan, dan yangakan segera dilaksanakan, yang dilaporkan oleh pejabat Pengadaan dan/atau Panitia Lelang Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan SekertariatDaerah Provinsi Banten kepada Sekertaris Daerah Provinsi Banten dan/atauGubernur Banten melalui jasa pengiriman TIKI pada tanggal 2 Februari 2012Sedangkan amar Putusan Ajudikasi Non Litigasi paragrap (6.3) KomisiInformasi Provinsi Banten tidak harus dipenuhi oleh
mann nm nm nnn nen nnn mnie nn eee IR I ABahwa komisi informasi menyampaikan surat undangan mediasi kepadaPemohon tertanggal 27 Desember 2011, namun pada pelaksanaannya pihakTERMOHON hadir, sedangkan pihak Pemohon tidak hadir bahkan Pemohonhanya mengirimkan surat tertanggal 2 Januari 2011 kepada Komisi InformasiProvinsi Banten yang isinya permohonan untuk memindahkan tempatpelaksanaan mediasSI;Komisi Informasi Provinsi Banten melanjutkan penyelesaian sengketainformasi ini ke sidang Ajudikasi Non Litigasi
pada tanggal 10 Januari 2012yang dihadiri pihak Pemohon dan Termohon dengan agenda pembacaangugatan ;Sidang Ajudikasi Non Litigasi selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 17Januari 2012 dengan Agenda Pembacaan Jawaban dan kesimpulandilanjutkan dengan pembacaan putusan, namun pihak Pemohon tidak hadirtetapi persidangan tetap dilanjutkan.Hal ini telah sesuai dengan Pasal 35UndangUndang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan = Informasi4) Kemudian kami sampaikan juga bahwa permohonan Pemohon untukmembatalkan
77 — 25
.; Jabatan : Team Leader pada Departemen Litigasi I LegalGroup PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Pusat;4. Nama : CLARITA ADRIANA D, S.H.,; Jabatan : Professional Staff pada Departemen Litigasi I Legal Group PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.Kantor Pusat; 5. Nama : ADHI MULIAWANS;