Ditemukan 21647 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PA PURWODADI Nomor 718/Pdt.G/2019/PA.Pwd
Tanggal 25 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut :
    1. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.9.400.000,- (dua belas juta rupiah);
    2. Nafkah Iddah (3 bulan) sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
    3. Nafkah 2 orang anak sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus rupiah) per bulan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri, dengan kenaikan setiap tahunnya 10 %;
    4. Nafkah madhiyah
      Bahwa apabila perceraian adalah jalan satusatunya, maka sayamohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini agar hak hak dari saya dapat diberikan yaitu :Mutah Rp.50.000.000,Nafkah Iddah Rp.1.000.000, x 3 bulan Rp. 3.000.000,Nafkah anak Rp.1.000.000,/perbulan x 2 anak Rp. 2.000.000,Nafkah Madhiyah Rp.1.000.000 x 14 bulan Rp. 14.000.000,Total Rp. 69.000.000,Bahwa permintaan tersebut saya minta karena sudah mengukurkemampuan suami saya;Maka berdasarkan fakta fakta hukum tersebut
      Apabila perceraian adalah satusatunya jalan agar MenghukumPemohon agar membayar nafkah nafkah : Mutah Rp.50.000.000,Nafkah Iddah Rp.1.000.000, x 3 bulan Rp. 3.000.000,Nafkah anak Rp.1.000.000,/perbulan x 2 anak Rp. 2.000.000,Nafkah Madhiyah Rp.1.000.000 x 14 bulan Rp. 14.000.000.,Total Rp. 69.000.000,3.
      Nomor 718/Pdt.G/2019/PA.PwdNafkah Iddah Rp.800.000, x 3 bulan Rp.2.400.000,Nafkah anak Rp.1.000.000,/perbulan x 2 anak Rp.2.000.000, Nafkah Madhiyah Rp.800.000 x 14 bulan Rp.11.200.000,+Total Rp. 25.000.000,S.
      Menolak nafkah madhiyah;Hal 12 dari 25 hal Putusan. Nomor 718/Pdt.G/2019/PA.Pwd2. Berdasarkan kemampuan Pemohon hanya dapat memberikansebagai berikut :a. Mutah : Rp.6.000.000,b. Iddah Rp. 1.000.000, x 3 bin : Rp.3.000.000,c.
      Nomor 718/Pdt.G/2019/PA.Pwd(menengah ke bawah), maka Majelis Hakim memandang kesanggupanTergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah madhiyah selama 14 bulandengan rincian Rp.800.000,(delapan ratus ribu rupiah) x 14 = sebesarRp.11.200.000, (Ssebelas juta dua ratus ribu rupiah) telah sesuai dengankepatutan, karenanya Majelis Hakim menghukum Tergugat Rekonvensi untukmemberikan nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi selama 14 bulanbulan sebesar Rp.11.200.000, (Sebelas juta dua ratus ribu rupiah)
Register : 27-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 24/Pdt.P/2021/PA.Gsg
Tanggal 8 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
157
  • Nafkah Lampau (madhiyah) selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)2.2. Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) X 3 (tiga) bulan = Rp.3.000.000,00 (tga jutarupiah);2.3.
    Mutah berupa cincin emas seberat 3 (tiga) gram dengan kadar emas24 karat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut, TergugatRekonvensi menyatakan dalam jawabannya secara lisan menerima serta akanmemenuhi gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut;Nafkah Lampau (Nafkah Madhiyah)Halaman 17 dari 22 halaman Putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.GsgMenimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau (madhiyah) selama 6(enam) bulan yang diperhitungkan sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah),dalam jawabannya
    Tergugat Rekonvensi menyatakan mengakui atas nafkahtersebut dan bersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) tersebut dengannominal yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa nafkah lampau (madhiyah) merupakan nafkahterdahulu yang tidak atau belum dilaksanakan oleh suami kepada istri sewaktumasih terikat perkawinan yang sah, oleh karenanya nafkah lampau (madhiyah)dapat digugat ke Pengadilan Agama.
    Pasal 77ayat (5) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi, serta keterangan SaksiSaksi di persidangan telah terbuktibahwa sejak bulan Juli 2020 Tergugat Rekonvensi tidak memberikan nafkahkepada Penggugat Rekonvensi dan hingga sekarang telah berjalan selama 6(enam) bulan, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahawa suami yangmenceraikan istrinya harus membayar nafkah lampau (madhiyah) agar terbebasdari utang nafkah lampau (madhiyah
    Nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 6 (enam) bulansejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.200.000,00 (satujuta dua ratus ribu rupiah);23.
Register : 19-03-2012 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 14-06-2012
Putusan PTA SURABAYA Nomor 91/Pdt.G/2012/PTA.Sby.
Tanggal 8 Mei 2012 — Pembanding v Terbanding
206
  • putusan Pengadilan Agama Jember sepanjang putusan dalam konpensi dapatdikuatkan ;DALAM REKONPENSI :Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan oleh PengadilanAgama mengenai gugatan dalam rekonpensi, tidak sepenuhnya Pengadilan TinggiAgama sependapat, terutama yang berkaitan dengan nilai nominal pembebanannafkah madliyah, nafkah iddah dan nafkah anak, yang harus dibayar oleh Tergugatkepada Penggugat, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa tentang pembebanan nafkah madhiyah
    , nafkah iddahdan nafkah anak, pemberian nafkah madhiyah Rp. 400.000, (empat ratus riburupiah) per bulan, pemberian nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan Rp. 1.200.000,(satu juta dua ratus ribu rupiah) dan nafkah anak per bulan Rp. 750.000, (tujuh ratuslima puluh ribu rupiah) tidak layak dan belum memenuhi kebutuhan minimumseseorang, maka Pengadilan Tinggi Agama Surabaya memandang perlu untukmenambah jumlah nafkah madhiyah, nafkah iddah dan nafkah anak tersebut, denganmempertimbangkan Tergugat sebagai
    (sembilan ratus ribu rupiah) per bulan dikalikan 28bulan, sehingga berjumlah Rp. 25.200.000, (dua puluh lima juta dua ratus riburupiah), dan nafkah iddah sebesar Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)serta nafkah anak setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), PengadilanTinggi Agama sependapat dengan Yurisprudensi Putusan Mahmakah Agung RINomor : 117 K/ AG/2002 tanggal 26 April 2004 dan menjadikannya pendapatsendiri yang menyatakan : bahwa oleh karena jumlah nilai nafkah madhiyah
    yangtelah ditetapkan yudec facti belum memenuhi kebutuhan hidup minimum, kepatutandan keadilan, maka Mahkamah Agung memandang perlu untuk menambah jumlahnafkah madhiyah tersebut, sebagaimana akan ditetapkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimanatersebut di atas, maka putusan Pengadilan Agama sepanjang mengenai gugatandalam rekonpensi dapat dikuatkan dengan perbaikan amar yang secara keseluruhanakan berbunyi sebagaimana tersebut di bawah nanti ;DALAM KONPENSI
    Nafkah madhiyah sebesar Rp. 25.200.000, (dua puluh lima juta dua ratusribu rupiah) ;3.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;3.3. Mutah sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) ;3.4.Biaya pemeliharaan untuk anak yang bernama Bella Desi Wahyudi sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) per bulan dengan kenaikan sebesar 10 %setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri ;2.
Register : 11-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 483/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
4723
  • Nafkah madhiyah selama 5 bulan sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh jutalima ratus rupiah);Menetapkan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi memilikihutang bersama sebesar Rp. 25.000.000, yang masih tersisa belumdibayar sebesar Rp. 21.613.200 (dua puluh satu juta enam ratus tiga belasribu rupiah);Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar separo dari sisa hutangbersama kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 10.806.600,(sepuluh juta delapan ratus enam ribu enam ratus rupiah)Menghukum Penggugat Rekonpensi
    harus dikuatkan;DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa Termohon pada tahap jawaban, disampingmenjawab konpensi, juga mengajukan gugatan rekonpensi untuk memintaagar apa yang menjadi hakhaknya dalam perceraian dipenuhi denganmemohon kepada pengadilan agar mempertimbangkan dan memutus halhalsebagai berikut;Uang mut'ah sebesar Rp. 36.000.000, (tiga puluh enam juta rupiah);Nafkah iddah selama 3 bulan, setiap bulan @ Rp. 3000.000,(tiga jutarupiah) x 3 bulan = Rp. 9.000.000,00(sembilan juta rupiah) Nafkah Madhiyah
    Tergugatmenolaknya karena walaupun sudah tidak berkumpul namun TergugatRekonpensi masih memberikan nafkah kepada penggugat Rekonpensisedangkan tuntutan atas sisa hutang Tergugat Rekonpensi juga menolaknyakarena hutang tersebut murni hutang dari Parni sendiri;Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Rekopensi berupa mutah,nafkah madhiyah, nafkah iddah serta sisa hutang telah dipertimbangkan dandiputus oleh Pengadilan tingkat pertama, dan Majelis tingkat banding akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang
    telah dipertimbangkandan diputus oleh Pengadilan tingkat pertama dengan tepat dan benar danberdasarkan bukti yang telah di transfer kepada Penggugat Rekonpensi terakhir(bukti TR2) nafkah bulan Pebruari 2019 sebesar Rp. 1.500.000,dan karenanyapertimbangan tersebut yang menghukum kepada Tergugat Rekonpensimembayar nafkah madhiyah selama 5 bulan sebesar Rp. 7.500.000, harusdiuatkan;Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat tentang nafkah Iddah telahdipetimbangkan oleh majelis tingkat pertama dan majelis
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp 7.50000.000, (tujuh juta lima ratus riburupiah);c. Nafkah Iddah sejumlah Rp 4.500.000,.( empat juta lima ratus ribu rupiah)3.
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : TAUFAN HIDAYAT
Terbanding/Tergugat : NOVIA ROSA
11432
  • Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.600.000,00 (limabelas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratusribu rupiah);3.
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg3) Dalam Rekonvensi membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang aquo khusus merobah amar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutahmejadi: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama PadangNomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 6 Desember 2021, menerangkanbahwa sampai
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.PdgMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama tentang pembebanan dan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak telahtepat dan benar dan dapat diambil alin dan dijadikan pendapat sendiri olehMajelis Hakim Tingkat Banding, adapun tentang nominalnya Majelis HakimTingkat Banding mempunyai pertimbangan sendir ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah yang dituntut olehPenggugat Rekonvensi
    Namun dengan mempertimbangan kondisiTergugat Rekonvensi/Pembanding, pendapat ini tidak dapat diterapkansepenuhnya oleh karena itu sebagaimana yang telah dipertimbangkan padanafkah madhiyah diatas Tergugat Rekonvensi/Pembanding patut pula dihukummemberikan mutah sebanyak Rp 3.000.000.
    Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah)3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.
Register : 05-03-2014 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 110/Pdt.G/2014/PA.Pyk
Tanggal 10 Juni 2014 — PEMOHON TERMOHON
3012
  • Nafkah lalu/Madhiyah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat untuk masa yang akan datang minimal sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri;4.
    Nafkah madhiyah 2 (dua) orang anak sebesar Rp. 5.000.000, (limaJuta rupiah);2.1. Nafkah Madhiyah Penggugat sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan jutarupiah);2.3. Nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat untuk masayang akan datang sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah)setiap bulan sampai anakanak tersebut dewasa;2.4.
    Nafkah lIddah sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah);Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Tergugat sanggup memberikan Nafkah Madhiyah anak sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah);Bahwa Tergugat sanggup memberikan Nafkah Madhiyah Penggugatsebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);10 Bahwa Tergugat sanggup memberikan nafkah Iddah sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah); Bahwa Tergugat sanggup memberikan
    Tegasnya tidak ada nafkah madhiyah untukanak;3. Kitab Syargaw ,ala alTahrir, juz ll, halaman 308 yang berbunyi:Adah 8 La jaca Uy Aa g 5ll ASG YI Gye 5) ate Saal!
    Pasal 34 ayat (1) UndangUndangNomor 1 tahun 1974 jo Pasal 80 angka 2 dan 4 huruf (b) KHI yang padapokoknya menerangkan bahwa Tergugat sebagai kepala keluargaberkewajiban memberi segala sesuatu untuk keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan penghasilannya, oleh karena itu gugatan Penggugattentang nafkah lalu/madhiyah dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena tidak didapat kesepakatan antaraPenggugat dan Tergugat mengenai nafkah lalu/madhiyah, Penggugatmenuntut nafkah lalu/madhiyah selama 10 bulan
Register : 07-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 6/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 28 Januari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
14646
  • >dan Raqil Al Rasyid bin Adiatra untuk masa yang akan datang sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 20 % pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya sebagaimana tersebut pada amar angka 2.1 dan 2.2 tersebut di atas sebelum pengucapan ikrar talak ;
  • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah
    ;MENGADILIDalam Konvensi:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING)di depan sidang Pengadilan Agama Talu;Dalam Rekonvensi:1.2.4.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian ;Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMBANDING ) untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi (TERBANDING) berupa :2.1 Nafkah masa lalu (madhiyah) Penggugat Rekonvensi selama 9 bulansejumlah Rp9.000.000,00
    Nafkah masa lalu (madhiyah) selama 9 bulan sejumlah Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah) perbulan berjumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh jutarupiah);2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh jutarupiah);Mutah berupa emas seberat 5 (lima) gram;4.
    Nafkah masa lalu (madhiyah) Penggugat Rekonvensi selama 9 bulansejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);2.2. Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama 3 bulan sejumlahRp6.000.000,00 (enam juta rupiah);Hal. 6 dari 11 hal. Putusan Nomor 6/Pdt.G/2021/PTAPdg2.3. Mutah berupa emas seberat 5 (lima) gram;2.4.
    Rekonvensi ini tidak mengemukakan alasan bahwa TergugatRekonvensi/Pembanding tidak meninggalkan harta apapun yang dapatdigunakan untuk kepentingan memenuhi kebutuhan nafkah madhiyah isteri.Tidak menjelaskan pula kebutuhan tersebut telah dipenuhi PenggugatRekonvensi/Terbanding dengan cara berhutang kepada pihak lain dan belumdibayar lunas sehingga tetap menjadi hutang yang harus dilunasi;Menimbang, bahwa sesuai dengan penghasilannya suamimenanggung: a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri
    In casu, Penggugat Rekonvensi/Terbanding tidakmenjelaskan dalam dalil rekonvensinya bahwa Tergugat Rekonvensi/Pembanding tidak meninggalkan harta dan atau harta bersama yang dapatdigunakan untuk nafkah madhiyah isteri dan atau bahwa nafkah tersebutdipenuhinya dengan berhutang kepada pihak ketiga yang harus dibayar/dilunasikepada pihak tersebut;Menimbang, bahwa ketiadaan penjelasan alasan rekonvensi tentangnafkah madhiyah isteri menyebabkan ketidakjelasan apakah pemenuhannyayang peristiwanya sesungguhnya
Register : 29-08-2017 — Putus : 27-11-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 0929/Pdt.G/2017/PA.Pmk
Tanggal 27 Nopember 2017 — Pemohon dan Termohon
100
  • Bahwa, atas permohonan Pemohon yang menceraikan Termohontersebut,Termohon masih berat dan Termohon masih mencintai Pemohon, namunapabila Pemohon tetap akan menceraikan Termohon, Termohon hendakmengajukan gugatan balik diantaranya nafkah madhiyah, iddah, mutah dan nafkahseorang anak dengan perincian sebagai berikut :a. Nafkah madhiyah selama 8 bulan, Termohon setiap bulan minta Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;Hal 3 dari 24, Put. No.0929/Pdt.G/2017/PA.Pmk.b.
    Nafkah madhiyah selama 8 bulan, Termohon setiap bulan mintaRp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;b. Nafkah iddah selama 100 hari, sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;c. Mutah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;d.
    No.0929/Pdt.G/2017/PA.Pmk.mengenai besarnya nafkah madhiyah yang diminta oleh Penggugat Rekonvensi tersebut,Majelis menilai terlal memberatkan pihak Tergugat Rekonvensi karena jumlah yangdituntut oleh Penggugat Rekonvensi terlalu besar jika mengingat pekerjaan TergugatRekonvensi sebagai karyawan toko terbukti mempunyai penghasilan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa untuk menentukan nafkah madhiyah, Majelis Hakim harusmemperhatikan kebutuhan Penggugat Rekonvensi dan kemampuan
    TergugatRekonvensi, dengan demikian Majelis Hakim memandang patut dan wajar apabilakepada Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar nafkah madhiyah kepadaPenggugat Rekonvensi sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)perbulan, sehingga nafkah madhiyah (madliyah) yang harus dibayar oleh TergugatRekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah sebesar Rp 250.000,00 x 8 bulan =Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), namun oleh karena Tergugat Rekonvensi telahmembayar nafkah madhiyah tersebut
    Nafkah madhiyah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima puluh riburupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp 900.000,00(sembilan ratus ribu rupiah) ;2.3. Mutah berupa uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah ) ;2.4.
Putus : 10-11-2011 — Upload : 23-11-2011
Putusan PTA PONTIANAK Nomor 14/PDT.G/2011/PTA.PTK
Tanggal 10 Nopember 2011 — -PEMBANDING VS -TERBANDING
3720
  • Pontianak;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Pontianakuntuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talakkepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dankepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinanPemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalamdaftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI :Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membay ar kepadaPenggugat Rekonvensi;Nafkah terhutang ( madhiyah
    Pemohon sekarangPembanding;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan danketerangan para saksi yang diajukan Pemohon / Pembandingtelah tidak terbukti Termohon / Terbanding Nusyuz dantidak pula nampak ada upaya dari Pemohon / Pembandinguntuk memperbaiki keretakan yang terjadi dalam rumahtangga Pemohon / Pembanding dan Termohon / Terbanding.Karenanya Majelis Hakim tingkat pertama menghukumPemohon / Pembanding untuk memenuhi' segala kewajibannyakepada Termohon / Terbanding berupa nafkah terhutang( Madhiyah
    Pasal 149Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon / Pembanding danTermohon / Terbanding tidak terdapat kesepakatanmenetapkan sendiri besarnya nafkah terhutang( Madhiyah ) nafkah Iddah, Mutah dan biaya pemeliharaananak, maka Majelis Hakim tingkat pertama yang harusmenentukannya;Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan penghasilanPemohon / Pembanding sebagai karyawan pada BUMN CabangPontianak golongan ( C ) dan telah pula memperhatikankelayakan biaya hidup bagi Termohon / Terbanding
    , makaMajelis Hakim tingkat pertama menetapkanNafkah terhutang ( Madhiyah ) sebesar Rp. 3.000.000, ( tiga juta rupiah );Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp. 1.500.000, (satu jutalima ratus ribu rupiah );Mutah berupa uang sebesar Rp 1.000.000, ( satu jutarupiah );Nafkah anak setiap bulan sejak putusan dijatuhkan hinggaanak dewasa 21 tahun sebesar Rp. 1.000.000, ( satu jutarupiah );Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Pontianaksependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama menetapkannafkah terhutang
    ( Madhiyah ) yang harus dibayar Pemohon /Pembanding kepada Termohon / Terbanding ~ perbulan Rp.500.000, ( lima ratus ribu rupiah );Menimbang, bahwa sesuai pengakuan Pemohon / Pembandingsendiri sejak Januari 2011 telah tidak memberikan nafkahuntuk Termohon / Terbanding' sehingga nafkah terhutangdihitung sejak Januari 2011 sudah tepat dan benar, akantetapi Pengadilan Tinggi Agama Pontianak tidak sependapatdengan amar putusan yang menetapkan nafkah terhutanghanya selama 6 bulan, sehingga yang harus
Register : 11-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PA JEMBER Nomor 5324/Pdt.G/2018/PA.Jr
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • ,iddah dan mutah, sebagai berikut:e Nafkah madhiyah Rp 100.000 perhari x 7 bulan = Rp 21.000.000;e lddah :Rp 100.000 perhari x 3 bulan =Rp 9.000.000,e Mut'ah 2 gram cincin emas 23 karat, pergram Rp 500.000 x 2 = Rp1.000.000;e Nafkah anak Rp 30.000 perhari;Berdasarkanatas alasanalasansebagaiamana tersebut di atas.
    , bahwa atas jawaban Termohon/ Penggugat Rekonpensitersebut, Pemohon/Tergugat Rekonpensi mengajukan replik dan jawabanyang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Pemohon pulang ke rumah orang tua pamit untuk menanamtembakau ; Bahwa untuk nafkah madhiyah, Pemohon/Tergugat rekonpensi setiaphari menyanggupi perhari Rp 1.500, (seribu lima ratus rupiah) , atausebulan Rp 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) x 7 bulan =Rp 3.150.000 ( tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah); Bahawa untuk nafkah
    Bahwa Tergugat rekonpensi dan Penggugat rekonpensi telahberpisah tempat tinggal 6 bulan, selama berpisah tergugat rekonvensitidak memberi nafkah madhiyah kepada penggugat rekonvensi,2.
    meninggalkan kediamanan bersama sejak Mei 2018, pulangke rumah orang tuanya, sedangkan Penggugat rekonpensi masih tetaptinggal di rumah yang semula ditempati bersama , dengan demikianpenggugat rekonvensi tidak dikualifikasikan nusyuz dan oleh sebab ituPenggugat rekonpensi berhak mendapatkan nafkah madhiyah;Menimbang, bahwa dalam konteks pembebanan nafkah alQuranmelalui surat surat atthalaq ayat 7 telah memberikan petunjuk yangartinya :Artinya :Hendaklah orang yang mampu member!
    rekonpensiantara lain : Bahwa nafkah yang menjadi beban yang harus dibayar oleh Tergugatrekonpensi meliputi nafkah madhiyah setidaktidaknya 6 bulan daniddah 3 bulan, sehingga jumlahnya membengkak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanaganpertimbangan tersebut diatas, majlis hakim mengapresiasi iktikad baik Tergugat rekonpensi,meskipun sebenarnya nafkah madhiyah tersebut belum dapatmenjangakau kebutuhan Penggugat rekonpensi;Menmibang, bahwa untuk mendekati jangkauan kebutuhan yangdigugat oleh Penggugat
Register : 21-01-2016 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan PA BANGKO Nomor 0030/Pdt.G/2016/PA.Bko
Tanggal 31 Maret 2016 — Pemohon dan Termohon
146
  • Nafkah madhiyah (lalu/terutang) sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);c. Mutah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah).
    PenggugatRekonvensi juga menuntut Tergugat Rekonvensi agar memberikan mutah kepadaPenggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohonkepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:Dalam Konvensi Menolak permohonan Pemohon;Dalam RekonvensiPrimer:1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa:a nafkah madhiyah
    Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);c mutah berupa uang sejumlah Rp3.000.00,00 (tiga juta rupiah);Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa terhadap permohonan Pemohon baik Pemohon dan Termohon tidak lagimengajukan replik dan duplik;Bahwa terhadap gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi, TergugatRekonvensi telah mengajukan jawaban dalam rekonvensi secara lisan yang isipokoknya sebagai berikut:e Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah
    Adapun dalam rekonvensi, TergugatRekonvensi sanggup membayar nafkah madhiyah (lalu/terutang), nafkah iddah, danmutah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah );Bahwa Termohon telah menyampaikan kesimpulan tetap tidak bersedia bercerai.Adapun dalam rekonvensi, Penggugat Rekonvensi tetap dengan gugatan nafkahmadhiyah (lalu/terutang) seyjumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah),nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan mutahsejumlah Rp3.000.000,00 (tiga
    Rekonvensi, Majelis Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut:1 Nafkah madhiyah (lalu/terutang)Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut agar Tergugat Rekonvensimembayar nafkah madhiyah (lalu/terutang) kepada Penggugat Rekonvensi, MajelisHakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensiterhadap nafkah madhiyah (lalu/terutang) yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensi,Majelis Hakim terlebih dahulu akan menetapkan kapan Tergugat Rekonvensi
    Oleh karena tidak tercapai kesepakatan mengenai besarnya nafkahmadhiyah (lalu/terutang) antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut;Menimbang, bahwa tentang besar nafkah madhiyah (lalu/terutang) yang dituntutoleh Penggugat Rekonvensi selama sembilan bulan sebesar Rp4.500.000,00 (empat jutalima ratus ribu rupiah) sangat memberatkan Tergugat Rekonvensi, sebab penghasilanTergugat Rekonvensi hanya sejumlah Rp1.200.000,00
Register : 24-02-2011 — Putus : 24-05-2011 — Upload : 18-02-2015
Putusan PA KUDUS Nomor 0172/Pdt.G/2011/PA.Kds
Tanggal 24 Mei 2011 — perdata pemohon melawan tergugat
70
  • Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk memberikannafkah madhiyah kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi setiapbulannya sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) sehingga selama 12 bulansebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;2. Menghukum kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarMutah sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) ;3.
    Nafkah Madhiyah sejak Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensimeninggalkan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi pada tahun 1987selama 7 bulan dan sejak Nopember 2010 sampai sekarang selama 5 bulansetiap bulan Rp.600.000, x 12 bulan = Rp. 7.200.000, (tujuh juta dua ratusribu rupiah) ;2. Mutah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) ;3.
    danmutah akan dipertimbangkan sesuai dengan kepatutan dan kemampuan PemohonKonpensi;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi menuntut nafkah Madhiyah sebesarRp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) sedangkan Tergugat Rekonpensi menyatakanhanya sanggup memberikan nafkah madhiyah sebesar Rp. 1.200.000, (satu juta duaratus ribu rupiah) .
    Dalam hal ini Majelis Hakim mempertimbangkan sesuai dengankemampuan dan kepatutan maka Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayarnafkah Madhiyah kepada Penggugat Rekonpensi selama 12 bulan setiap bulan Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) jumlah sebesar Rp. 1.800.000, (satu jutadelapan ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa apabila perkawinan putus karena talak, maka bekas suamiwajib memberikan mutah yang layak kepada bekas istri.
    Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarnafkah lampau/madhiyah selama 12 bulan kepada Penggugat Rekonpensisebesar Rp. 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah)3. Menghukum kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmemberikan Mutah kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensisebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)Putusan Nomor : 172/Pdt.G/2011/PA.Kds.184. Menolak gugatan Rekonpensi untuk selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1.
Register : 24-03-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PA MAUMERE Nomor 0011/Pdt.G/2015/PA MUR
Tanggal 28 April 2015 — Pemohon vs Termohon
2315
  • Nafkah madhiyah selama 11 (sebelas) bulan sejumlah 2.750.000.00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); b. Mutah berupa uang sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah);c. Nafkah Iddah sejumlah Rp750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
    Nafkah madhiyah selama 11 (sebelas) bulan sejumlah Rp 6.600.000(enam juta enam ratus ribu rupiah);b. Mut'ah berupa uang sejumlah sejumlah Rp1.000.000.00 (satu jutarupiah);c.
    Nafkah madhiyah selama 11 (sebelas) bulan sejumlah Rp 6.600.000 (enamjuta enam ratus ribu rupiah);2. Mutah berupa uang sejumlah sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah)3.
    Nafkah madhiyah selama 11 (sebelas) bulan sejumlah 2.750.000.00(dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);b.Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah);c.
    Pasal 311, dalil tersebuttelah terbukti;Menimbang, bahwa karena Penggugat Rekonvensi telah menyetujuikesanggupan Tergugat Rekonvensi dalam memberikan nafkah madhiyah,mutah, dan iddah, maka dapat disimpulkan bahwa antara PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah terjadi kesepakatan mengenainafkah madhiyah, mutah, dan iddah yang harus diberikan oleh TergugatRekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa oleh karena terjadi kesepakatan, maka tidak ada lagiperselisihan antara Penggugat
    Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensimengenai nafkah madhiyah, mut'ah, dan iddah, oleh karena Majelis Hakimmemandang tidak perlu lagi ada pembuktian dalam gugat rekonvensi mengenaijumlah nafkah madhiyah, mutah, dan iddah ini baik bagi PenggugatRekonvensi maupun Tergugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa oleh karena telah terjadi kesepakatan tentangnafkah madhiyah selama 11 (sebelas) bulan sejumlah 2.750.000.00 (dua juta 13 dari 17 halaman Putusan Nomor 0011/Pdt.G/2015/PA MURtujuh ratus lima puluh ribu
Register : 14-04-2011 — Putus : 26-05-2011 — Upload : 22-07-2011
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0535/Pdt.G/2011/PA.Bdw
Tanggal 26 Mei 2011 — PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI DAN TERMOHON/PENGGUGAT REKONVENSI
91
  • benar semula rumah tangga Pemohon dan Termohonrukun, kemudian sering terjadi perselisihan danpertengkaran tetapi penyebab pertengkaran yangdidalilkan oleh Pemohon tidak benar, yang benarpenyebabnya karena Pemohon telah menjalin hubungancinta dengan wanita lain bernama Suraiya sehinggaPemohon sering terlambat pulang sampai sore hari;Bahwa Termohon keberatan diceraikan oleh Pemohonkarena Termohon masih mencintai Pemohon, tetapi jikaPemohon bersikeras menceraikan Termohon, maka Termohonmenuntut nafkah madhiyah
    selaam 2 bulan dan iddahselaam 3 bulan sebesar Rp. 20.000, (dua puluh riburupiah) per hari, sehingga nafkah madhiyah sebasar Rp.1.200.000, dan nafkah iddah sebasar Rp. 1.800.000,sehingga berjumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)dan nafkah dua orang anak sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) per bulan;Menimbang, bahwa atas jawaban dan gugatan rekonvensiTermohon' tersebut, Pemohon melalui menyampaikan repliksecara lisan sebagai berikutBahwa Pemohon tetap pada pendirian sebagaimanadalil dalil
    permohonan Pemohon;Bahwa tidak benar Pemohon menjalin hubungan cintadengan Suraiya, itu hanya kecemburuan Termohon; Bahwa mengenai tuntutan Termohon, Pemohon' sanggupmemberi nafkah madhiyah dan nafkah iddah semuanyaRp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan nafkahdua orang anak Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah);Menimbang, bahwaatas replik Pemohon tersebut,Termohon menyampaikan duplik secara lisan yang padapokoknya pada tetap pada jawaban dan tuntutan/gugatanrekonvensinya;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan
    dan nafkah iddahMenimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi telahmengajukan gugatan rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensiberupa nafkah madhiyah dan nafkah iddah: sebesar Rp.20.000, perhari sehingga nafkah madhiyah selama 2 bulansebesar Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah)dan nafkah selama masa iddah 3 bulan adalah sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) , dimanadalam jawababnya Tergugat Rekonvensi menyatakan bersediamemberi nafkah madhiyah dan iddah semuanya sebesar
    Nafkah madhiyah sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratusribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp.1.350.000,00 (satu juta tigaratus lima puluh riburupiah);2.3. Nafkah dua orang anak yangbernama ANAK I PEMOHON DANTERMOHON, umur 13 tahun dan18ANAK II PEMOHON DANTERMOHON, = umur 11 tahun,sebesar Rp. 300.000, (tigaratus ribu rupiah) setiapbulan dengan kenaikan 5 %setiap pergantian tahun,sampai anak tersebut dewasaatau mandiri (umur 21tahun);3.
Register : 22-01-2020 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PTA PADANG Nomor 12/Pdt.G/2020/PTA.Pdg
Tanggal 5 Maret 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7627
  • Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Rakiulakhir 1441 Hijriyah dengan perbaikan amar putusannya sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
  2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
    1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp7.500.000,00 ( Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
    2. Nafkah madhiyah
      Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan/Termohon Asal adalahperlawanan yang tidak benar;Mempertahankan putusan verstek tersebut;DALAM REKONVENSI :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrarTalak;2.1 Nafkah madhiyah (nafkah lalu) sejumlah Rp19.000.000,00 (Sembilanbelas juta rupiah);2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus riburupiah);2.3 Mutah berupa sebuah kalung mas 24 karat seberat 10 mas;2.3.
      sehingga Termohon/Pelawan/Pembanding mempertegastututannya mengenai nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah, sehinggatergambar sudah tidak mempermasalahkan lagi tentang perceraian.Menimbang, bahwa sebagaimana yang dimuat dalam Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 tentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2013, dinyatakanbahwa indikator rumah tangga telah pecah (Broken Marriage) antara lain sudah adaupaya damai tetapi tidak berhasil, sudah tidak
      2019/PTA.PdgRekonpensi/Pelawan/Pembanding dan juga telah disanggupi oleh TergugatRekonpensi/Terlawan/Terbading dan juga telan memenuhi rasa keadilan, danMajelis Hakim tingkat banding tidak perlu menambah pertimbangan lagi, sehinggaputusan mengenai nafkah iddah dan mutah tersebut tetap dipertahankan danharuslah dikuatkan.Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah mempelajari danmeneliti dengan seksama berita acara jawab menjawab, memori banding dan kotramemori banding mengenai nafkah madhiyah
      itu masih kurang dan perludinaikan menjadi Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannyasehingga kekurangan nafkah madhiyah itu selurunhnya berjumlah Rp.27.500.000,(dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tersebut dalam amarputusan ini.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagaitersebut diatas, maka putusan Majelis Hakim tingkat pertama mengenai nafkahmadhiyah selama 38 bulan tidak dapat dipertahankan lagi, dan harus diperbaikisebagai tersebut
      Nafkah madhiyah sejumlah Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh jutalima ratus ribu rupiah) ;2.3. Mut'ah berupa sebuah kalung mas 24 karat seberat 10 mas.3.
Register : 25-06-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 29-10-2018
Putusan PA KENDAL Nomor 1239/Pdt.G/2018/PA.Kdl
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
195
  • :Bahwa Penggugat mohon kepada Tergugat muntuk memberikan : Nafkah madhiyah Penggugat sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) setiap bulan sejak bulan Juni 2017 sehingga sejumlah Rp.28.000.000, (dua puluh delapan juta rupiah); Nafkah madhiyah 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugatbernama anak Penggugat dan Tergugat umur 19 tahun, anak Penggugatdan Tergugat umur 16 tahun dan anak Penggugat dan Tergugat umur 8tahun sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) setiap bulan sejak bulanJuni 2017 sehingga
    : Bahwa Tergugat hanya sanggup memberikan Nafkah kepada 3(tiga) orang anaknya bernama anak Penggugat dan Tergugat umur 19tahun, anak Penggugat dan Tergugat umur 16 tahun dan anakPenggugat dan Tergugat umur 8 tahun sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) setiap bulan sampai anak dewasa; Bahwa Tergugat menolak untuk memberikan :Nafkah madhiyah Penggugat;Nafkah madhiyah anakanaknya;Nafkah iddah Penggugat ;Mutah Penggugat;Q9oDBahwa Kuasa Termohon menyampaikan duplik Termohon secara lisan didepan sidang
    KadlMenimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan rekonvensinya mohonuntuk diberikan nafkah terhutang (nafkah madhiyah) Penggugat selama 14bulan sebesar Rp. 2.000.000, x 14 = Rp. 28.000.000, (dua puluh delapan jutarupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi Penggugat tersebutTergugat keberatan dan menolak untuk memberikan nafkah madhiyah terhadapPenggugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan dalamkonvensi, Penggugat terbukti telah berselingkun dengan seorang lakilakibernama xxx
    Anak :Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan rekonvensinya mohonuntuk diberikan nafkah madhiyah 3 (tiga) orang anaknya setiap bulanRp.3.000.000, (tiga juta rupiah) selama 14 bulan sebesar Rp. 42.000.000,(empat puluh dua juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi Penggugat tersebutTergugat keberatan dan menolak untuk memberikan nafkah madhiyah kepada 3(tiga) orang anaknya tersebut dengan alasan Tergugat tetap memberikannafkah kepada 3 (tiga) orang anaknya tersebut walaupun Penggugat
    orang anaknya tersebut Penggugat tidak dapat membuktikandalil gugatannya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat gugatanPenggugat tentang nafkah madhiyah kepada 3 (tiga) orang anaknya tersebutharus ditolak;Hal 20 dari 23 hal Put.
Register : 10-09-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 07-05-2013
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 2069/Pdt.G/2012/PA.Bjn
Tanggal 10 Januari 2013 — PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TERMOHON KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI
173
  • Menghukum Tergugat (PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI) untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat (TERMOHON KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI) sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------3.
    Nafkah madhiyah, Pemohon hanya sanggup membayar nafkah madhiyah setiapbulannya sebesar Rp.250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah) X 7= Rp.1.750.000, (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;5).
    Nafkah Madhiyah selama 7 bulan X Rp1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah) sebesarRp.10.500.000, ;b). Mengembalikan hutang di Bank BNI sebesar Rp. 3000.000,;c). Mengembalikan 2 ekor Induk dan 1 anak sapi yang sudah di jual oleh Tergugatlaku Rp.4.300.000, ( empat juta tiga ratus ribud). Melunasi arisan yang belum terbayar ;Menimbang, bahwa atas Rekonpensi tersebut, Tergugat memberikanjawaban yang pada pokoknya sebagai berikut ;1).
    Tergugat sanggup melunasi arisan yang belum dibayar ;2).3 ( tiga ) ekor sapi semua untuk anakanak semuanya ;3).Hutang di Bank BNI, Tergugat tidak sanggup membayarnya ,sebab Tergugat tidaktahu menahu hutang tersebut ;4).Nafkah madhiyah Tergugat sanggup membayar nafkah madhiyah setiap bulannyasebesar Rp250.000, ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) X 7 = Rp 1.750.000, ( satujuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) ;5).Tentang nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang nomor dua setiap bulannyasebesar
    Nafkah Madhiyah seluruhnya sebesar Rp 1.750.000, (satu juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) ;b).
    Menghukum Tergugat (PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI)untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat (TERMOHON KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSJ) sebesar Rp. 1.750.000, (satu juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah); 3.
Register : 14-05-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 19-04-2019
Putusan MS SIGLI Nomor 183/Pdt.G/2018/MS.Sgi
Tanggal 5 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
176
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi sebagai berikut: Nafkah lalu (madhiyah) selama 2 (dua) bulan berjumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah);SubsidairAtau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yangseadiladilnya;Bahwa terhadap jawaban Termohon tersebut, Pemohon telahmemberikan replik dan jawaban rekonvensi secara lisan yangselengkapnya sebagai berikut: Bahwa Pemohon
    Nafkah lalu (madhiyah) selama 2 (dua) bulan berjumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus riburupiah);Hal 14 dari 18 hal.
    suami sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat (1) UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 jo pasal 80 angka (4) huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonvensiterhadap nafkah madhiyah selama 2 (dua) bulan, Tergugat Rekonvensimenyatakan tidak keberatan akan memberikan nafkah madhiyah tersebut,oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap tuntutanPenggugat Rekonvensi terhadap nafkah madhiyah tersebut harusdikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat
    Putusan Nomor 183/Pdt.G/2018/MS.Sgiterhadap nafkah madhiyah sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratusribu rupiah) dan Tergugat Rekonvensi menyatakan tidak keberatandengan nafkah madhiyah tersebut sebagaimana tertuang dalam amarPutusan ini;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensiterkait nafkah iddah, Tergugat Rekonvensi telah memberikan jawaban dipersidangan yang pada pokoknya bahwa Tergugat Rekonvensimenyatakan akan memberikan nafkah iddah dan Majelis Hakimberpendapat bahwa oleh
    Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta limaratus ribu rupiah)2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon /Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 346.000, (tiga ratus empat puluh enamribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimMahkamah Syariyah Sigli pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2018 M,bertepatan dengan tanggal 21 Dzulqaidah 1439 H, oleh kami Drs.
Register : 11-08-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 47/Pdt.G/2020/PTA.Yk
Tanggal 10 September 2020 — PEMBANDING LAWAN TERBANDING
9531
  • strong>Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohon Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Sleman berupa:
    1. Nafkah terhutang/madhiyah
    Nafkah terhutang/madhiyah selama 24 bulan sejumlahRp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mutah berupa uang tunai sejumlah Rp18.000.000,00 (delapanbelas juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain danselebihnya;lll.
    , gugatan nafkah iddah,gugatan mutah, dan gugatan pelaksanaan pembagian gaji menurut PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun1990;Gugatan nafkah terhutang (madhiyah), nafkah iddah dan mutahHalaman 6 dari 14 halaman Putusan Nomor 47/Pdt.G/2020/PTAYkMenimbang, bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat adalah mohonagar Tergugat dihukum untuk membayar kepada Penggugat berupa :a. nafkah terhutang yang dilalaikan sejak Tergugat menjadi PNS @Rp4.000.000,00 x 60 bulan
    = Rp240.000.000,00;b. nafkah iddah @ Rp20.000.000,00 x 3 = Rp60.000.000,00;c. mutah sebesar Rp150.000.000,00;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tentang nafkahterhutang/madhiyah, nafkah iddah dan mutah, Tergugat bersedia memberikankepada Penggugat berupa nafkah iddah selama tiga bulan sejumlahRp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), mutah sejumlahRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan nafkah terhutang/madhiyah = (bulanPebruari 2018 Januari 2020) selama 24 bulan sejumlah Rp12.000.000,00
    yang semulasejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) menjadi Rp36.000.000,00(tiga puluh enam juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonvensitentang nafkah iddah, mutah dan nafkah terhutang/madhiyah tidak dikabulkanselurunnya tetapi hanya dikabulkan sebagian, maka gugatan PenggugatRekonvensi selebihnya harus ditolak, karena itu putusan diktum angka 3 (tiga)dalam rekonvensi ini harus dipertahankan;Gugatan pelaksanaan pembagian gaji Tergugat Rekonvensi berdasarkanPeraturan
    Nafkah terhutang/madhiyah selama 24 bulan sejumlahRp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mutah uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas jutarupiah);3.
Register : 07-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PA PONOROGO Nomor 980/Pdt.G/2021/PA.Po
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • KONVENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Suhardi bin Tarlan)untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Erna Idawati binti Desup) di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat (Suhardi bin Tarlan) untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan berupa :

    a. Nafkah Madhiyah

    Nafkah madhiyah sejak tahun 2017 sampai dengan bulan Juni2021 atau dibulatkan selama 42 bulan, yaitu sebesar Rp.600.000,00(enam ratus ribu rupiah) perbulan, sehingga seluruhnyaRp.25.200.000,00;b.
    , Penggugat Rekonvensi mengajukanreplik yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Penggugat Rekonvensi tetap menuntut nafkah madhiyah dariTergugat Rekonvensi dan berdasarkan jawaban Tergugat, PenggugatRekonvensi menuntut besaran nafkah madhiyah Rp.400.000,00 (empatHalaman 10 dari 28 halaman Putusan Nomor XXX/Padt.G/2021/PA.Poratus riobu rupiah) perbulannya dikalikan 42 bulan sehingga keseluruhanRp.16.800.000,00; Bahwa Penggugat Rekonvensi tetap menuntut nafkah iddah sebesarRp.600.000,00 (enam ratus
    Apalagi selama ini Tergugat membiayai sekolah anak,sehingga jumlah sebesar itu dirasa berat bagi Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut Penggugatdalam repliknya mengurangi nilai nafkah madhiyah sehingga totalnya sejumlahRp.16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).
    yang diminta oleh Penggugat sebesarRp.16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) adalah di luarbatas kepatutan dan kemampuan Tergugat olehnya itu besaran nafkahmadhiyah yang dituntut Penggugat patut untuk dipertimbangkan tersendiri;Menimbang, bahwa dalam hal tidak dikabulkannya besaran tuntutannafkah madhiyah Penggugat, maka sudah sepatutnya majelis hakimmenentukan sendiri besaran nafkah madhiyah yang sesuai guna memenuhibatas kepatutan dan kemampuan Tergugat, yakni sebesar Rp.85.000,00
    Nafkah Madhiyah selama 42 bulan sebesar Rp.3.570.000,00 (tiga jutalima ratus tujuh puluh ribu rupiah)b. Mutah berupa cincin emas dengan berat minimal 1 gram;c.