Ditemukan 35257 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : pasar paisal pasau pasla palal
Penelusuran terkait : Pph pasal 23
Register : 09-12-2011 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42725/PP/M.I/12/2013
Tanggal 16 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11732
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42725/PP/M.1/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.38.322.998.261;: bahwa koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesarRp38.322.998.261,00 merupakan hasil equalisasi antara obyek Pajak PenghasilanPasal 23 yang dilaporkan
    Pemohon Banding dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 23dengan biaya di Pajak Penghasilan Badan ;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 23 sebesarRp38.322.998.261 yang dicatat dalam Akun General Subcontracting WBSdikarenakan transaksitransaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23,yaitu transaksi pembelian material, dimana sesuai dengan ketentuan perpajakanyang berlaku, pembelian material bukan merupakan termasuk objek PPh Pasal 23,dengan demikian, biaya ini harus dikeluarkan
    obyek pajak yang mendasari keputusan Terbanding :atas keberatan Macam/Jenis Objek menurut Nilai DPP versi Dibatalkan/ditambah oleh Nilai Objek Pajak versiNO istilah yang digunakan oleh keputusan Terbanding Majelis sebagai DPP MajelisTerbanding Tahun 20081 2 3 4 5 = (34)1 DPP PPh Pasal 23 disengketakan 38,322,998,261 38,322,998,261 03 DPP PPh Pasal 23 lainnya 0(tidak disengketakan) 312,539,683,007 312,539,683,007Jumlah 350,862,681 ,268 38,322,998,261 312,539,683,007Menimbang : bahwa oleh karena itu
    23 terutang versiMajelis sebesar Rp10.959.217.227,00;e bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwaTerbanding menerapkan tarif sebesar 4% atas koreksi objek PPh Pasal 23 MenimbangMenimbangsebesar Rp151.117.648.251,00 yang dibatalkan dalam Keputusan TerbandingNomor KEP2285/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011;e bahwa berdasarkan data pada tabel perbandingan objek PPh Pasal 23 danjumlah PPh Pasal 23 yang terutang sesuai surat uraian banding, koreksi yangdilakukan oleh
    Terbanding pada saat pemeriksaan adalah: jumlah koreksi objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp232.757.519.999,00(yaitu. selisin antara jumlah menurut Pemohon Banding sebesarRp142.355.648.820,00 dengan jumlah menurut Pemeriksa sebesarRp375.113.168.819,00); jumlah koreksi PPh Pasal 23 yang terutang adalah sebesarRp10.474.088.400,00 (yaitu selisin antara jumlah menurut PemohonBanding sebesar Rp5.016.098.146,00 dengan jumlah menurut Pemeriksasebear Rp15.490.186.546,00);bahwa berdasarkan data tersebut
Register : 08-07-2011 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42711/PP/M.I/12/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11933
  • Atas Persewaan Alat Angkutan Darat;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPhPasal 23 sebesar Rp279.023.320,00 tetap dipertahankan sebesar Rp51.515.000,00 dan tidakdapat dipertahankan sebesar Rp227.508.320,00;Koreksi negatif sewa Penggunaan Aktiva sebesar Rp28.191.576.989,00;bahwa karena pemeriksa tidak melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 atas SewaPenggunaan Harta, Terbanding berpendapat bahwa untuk Objek PPh Pasal 23 atas SewaPenggunaan Harta tidak
    Tidak Dapat Diterima dan tidak diperiksalebih lanjut;Koreksi DPP atas PPN atas jasa analisa sebesar Rp71.930.485,00;bahwa untuk Jasa Analisis ini, dilakukan koreksi sebesar Rp416.447.546,00 dimana total objekPPh Pasal 23 atas Jasa Analisis menurut pemeriksa adalah sebesar Rp1.421.353.705,00 danyang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23nya adalahsebesar Rp1.004.906.159,00;bahwa karena tidak ada sengketa untuk Objek PPh Pasal 23 Jasa Analisi ini, Terbandingberpendapat bahwa
    koreksi pemeriksa telah benar;Menurut Pemohon BandingMenurut MajelisMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut Majelisbahwa dasar koreksi Pemohon Banding adalah pengaturan PPh Pasal 23 atas jasa sebagaimanadiatur dalam peraturan Dirjen Pajak No : KEP170/PJ/2002 tertangggal 28 Maret 2002 pasal 2bahwa penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,dan imbalan yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto.Sebagaimana disebutkan dalam
    Dengan demikian, PPN atas jasa analisa batubara sebesar Rp71.930.485tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;bahwa dalam proses UKM.
    Rp62.351.544,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi DPP atas biaya catering sebesar Rp148.519.750,00;bahwa berdasarkan Surat Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak menyetujui koreksiobjek PPh Pasal 23 atas Jasa Catering sebesar Rp148.519.750,00 karena berdasarkan buktipengeluaran kas/bank, biaya ini merupakan pembelian bahan makanan sehingga tidak termasukdalam pengertian Jasa Catering yang merupakan objek PPh Pasal 23;bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan tanggapan
Register : 19-07-2012 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43837/PP/M.XIII/12/2013
Tanggal 7 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
30628
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43837/PP/M.XIlIl/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2009 berupa pemberian hadiahcash reward kepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesarRp244.234.615,00;: bahwa menurut Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP395/PJ/2001, tidaksemua nasabah
    hadiahdengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan denganpekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah";bahwa koreksi sebesar Rp244.234.615,00 merupakan pemberianinsentif/penghargaan kepada para customer yang ikut dalam program dynafes atastransaksitransaksi yang telah dilakukan melalui Bank, dengan membayarkankembali Biaya Administrasi Bank yang telah dibayarkan apabila memenuhi ketentuanyang telah ditetapkan oleh Bank;bahwa insentif tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal
    23 Undangundang PajakPenghasilan jo.
    KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertianhadiah/ penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 olehPemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalampenjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, PemohonBanding menyatakan bahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal
    dilakukan olehTerbanding sebesar Rp244.234.615,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan;MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMengingatMemutuskan: bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;: bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;: bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung padapenyelesaian sengketa lainnya;: bahwa oleh karena atas koreksi PPh Pasal
Register : 02-03-2012 — Putus : 15-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42716/PP/M.II/12/2013
Tanggal 15 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12440
  • Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPut.42716/PP/M.1/12/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP3052/WPJ.07/2011 tanggal 5 Desember 2011 tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa PajakJanuari sampai dengan Mei 2009 Nomor: 00005/203/09/058/10 tanggal 27 September
    440.074.297,00 adalah merupakanakumulasi dari biayabiaya yang diambil dari laporan labarugi, dimana biaya tersebutmerupakan akumulasi biaya 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan yang tercermin di dalamneraca saldo Pemohon Banding;bahwa dalam sidang tanggal 18 Desember 2012, Pemohon Banding mengirimkan Surat Nomor:037/BOD/CW/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal: Pernyataan Pencabutan PermohonanBanding atas Surat Banding Nomor: 003/BOD/CW/2012 tanggal 27 Februari 2012 terhadapPenerbitan SKPKB PPh Pasal
    23 dari KPP PMA V Nomor: 00005/203/09/058/10 Masa PajakJanuari sampai dengan Mei 2009 tanggal 27 September 2010, yang pada pokoknyamenyatakan mencabut surat bandingnya nomor: 003/BOD/CW/2012 tanggal 27 Februari 2012;bahwa Terbanding dalam sidang tanggal 18 Desember 2012 menyatakan menyetujuipencabutan surat permohonan banding tersebut;bahwa Pasal 39 Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:ayat (1) : Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada PengadilanPajak
    Pencabutanpermohonan banding Pemohon Banding, keterangan dari Terbanding, dan pemeriksaan dalampersidangan;Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP3052/WPJ.07/2011 tanggal 5 Desember 2011, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal
    23 Masa PajakJanuari sampai dengan Mei 2009 Nomor: 00005/203/09/058/10 tanggal 27 September 2010,atas nama: PT.
Register : 19-07-2012 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-43841/PP/M.XIII/12/2013
Tanggal 7 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11121
  • Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPUT43841/PP/M.XII/12/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009 berupa pemberian hadiah cash rewardkepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp202.290.335,00 yang tidakdisetujui oleh Pemohon Banding;bahwa koreksi didasarkan pada Pasal 23 ayat (1
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP395/PJ/2001;bahwa menurut Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP395/PJ/2001, tidak semuanasabah dapat cash reward, yang dapat adalah nasabah harus menandatangani kontrak,persyaratan ini yang tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP395/PJ/2001;bahwa berdasarkan KEP395/PJ/2001, pemberian hadiah cash reward dalam program Dynafeskepada Nasabah Pemohon Banding Indonesia seharusnya tidak dikenakan pemotongan PajakPenghasilan Pasal
    23 Undangundang Pajak Penghasilanjo.
    KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaanyang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasanyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwacash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafes seharusnyatidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal
    Pajak Nomor: KEP647/WPJ.11/2012 tanggal 26 April 2012, tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009Nomor: 00049/203/09/631/11 tanggal 19 Mei 2011, atas nama: BUT XXX.
Register : 19-07-2012 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43834/PP/M.XIII/12/2013
Tanggal 7 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
102107
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43834/PP/M.xIll/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2009 berupa pemberian hadiahcash reward kepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesarRp239.794.058,00;: bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa "Membership RewardProgram
    hadiahdengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan denganpekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah";bahwa koreksi sebesar Rp239.794.058,00 merupakan pemberianinsentif/oenghargaan kepada pada customer yang ikut dalam program dynafes atastransaksitransaksi yang telah dilakukan melalui Bank, dengan membayarkankembali Biaya Administrasi Bank yang telah dibayarkan apabila memenuhi ketentuanyang telah ditetapkan oleh Bank;bahwa insentif tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal
    23 Undangundang PajakPenghasilan jo.
    KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertianhadiah/ penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 olehPemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalampenjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, PemohonBanding menyatakan bahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal
    23 sebesar Rp239.794.058,00 tetapdipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasaPasal 80 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;: Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuanperundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yangberkaitan dengan perkara ini;: Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal
Register : 14-10-2011 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44074/PP/M.IV/12/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18684
  • Koreksi atas Acrrued Expenses sebesar Rp8.700.495.835,00Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp27.621.185.438,00 yangterdiri atas:1.
    Koreksi atas Sales Expense Advertising Babit sebesar Rp14.341.643.275,00Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesarRp27.621.185.438,00 karena berdasarkan hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal23 yang dilaporkan dengan biayabiaya di PPh Badan yang merupakan objek PPhPasal 23 terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh PemohonBanding dengan perincian sebagai berikut: RINCIAN OBJEK PPH PASAL 23 KETERANGAN BULAN DPP PPH 23 TARIF PPH 23TERUTANGInterest
    Koreksi atas Acrrued Expenses sebesar Rp8.700.495.835,00Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesarRp27.621.185.438,00 karena berdasarkan hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal23 yang dilaporkan dengan biayabiaya di PPh Badan yang merupakan objek PPhPasal 23 terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh PemohonBanding dengan perincian sebagai berikut: RINCIAN OBJEK PPH PASAL 23 KETERANGAN BULAN DPP PPH 23 TARIF PPH 23TERUTANGInterest Expense Of Deposit
    Objek PPh Pasal 23 terjadi pada tahun pajak berikutnya(2009) pada saat biaya tersebut dibayar.
    Objek PPh Pasal 23 disengketakan 27.621.185.438,00 17.823.852.686,00 9.797.332.752,002.
Register : 30-11-2010 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT. 43902/PP/M.VII/12/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14046
  • VII/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan bandingterhadap koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Januari sd Desember2007 adalah sebesar Rp.8.988.154.706,00 terdiri dari :A. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas PPN sebesarRp.6.729.879.226,00,B. Koreksi biaya Pers Comp/wrdpr (account : 038400823.2)sebesar Rp.2.258.275.480,00.A.
    Oleh sebab itu PPN yang dibayarkan kepadapihak ketiga tidak dapat dikreditkan, sehingga harus dibiayakandan dicatat pada akun biaya yang bersangkutan.: bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis di dalampersidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi positifDasar Pegenaaan Pajak PPh Pasal 23 sebesarRp.6.729.879.226,00 yang disebabkan adanya pembayaran jasakepada pihak lain yang merupakan objek PPh Pasal 23 yangbelum dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding.bahwa Pemohon Banding menyatakan
    23.
Register : 19-07-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-43654/PP/M.XIII/12/2013
Tanggal 28 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
33824
  • PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPUT43654/PP/M.XIII/1 2/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 MasaPajak Februari 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalamProgram Dynafes sebesar Rp1.387.431.029,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan PemohonBanding
    diketahui program tersebut memenuhi pengertian hadiah sehubungan denganpekerjaan, jasadan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP395/PJ/2001tanggal 13 Juni 2001; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atas objekPajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp1.387.431.029,00 yang dilakukan olehTerbanding;bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai
    23 Undangundang Pajak Penghasilanjo.
    KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaanyang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasanyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakanbahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan
    Nomor: KEP501/WPJ.19/2012 tanggal 25 April 2012, tentang keberatan atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 Nomor:0009 1/203/09/091/11 tanggal 27 April 2011, atas nama: BUT XXX;
Register : 19-07-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-43658/PP/M.XIII/12/2013
Tanggal 28 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10326
  • PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun MasaPajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPUT43658/PP/M.XII/12/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 MasaPajak Juni 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalamProgram Dynafes sebesar Rp1.244.070.434,00;bahwa berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan PemohonBanding diketahui program tersebut memenuhi
    pengertian hadiahsehubungan denganpekerjaan, jasadankegiatanlainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP395/PJ/2001tanggal 13 Juni 2001; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atasobjek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp1.244.070.434,00 yang dilakukan olehTerbanding;bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiranterhadap ketentuan
    23 Undangundang PajakPenghasilan jo.
    KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasanyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakanbahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan
    Pajak Nomor: KEP514/WPJ.19/2012 tanggal 25 April 2012, tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2009Nomor: 00083/203/09/091/11 tanggal 27 April 2011, atas nama: BUT .XXX
Register : 19-07-2012 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-43832/PP/M.XIII/12/2013
Tanggal 7 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12423
  • PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPUT43832/PP/M.XIII/1 2/2013Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 berupa pemberian hadiah cash rewardkepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp282.990.471,00 yang tidakdisetujui oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    KEP395/PJ/2001, tidak semuanasabah dapat cash reward, yang dapat adalah nasabah harus menandatangani kontrak,persyaratan ini yang tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP395/PJ/2001;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atasobjek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp282.990.471,00 yang dilakukan olehTerbanding;bahwa sengketa
    23 Undangundang PajakPenghasilan jo.
    KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasanyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakanbahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal
    DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP610/WPJ.19/2012 tanggal 20 April 2012, tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009Nomor: 00040/203/09/631/11 tanggal 19 Mei 2011, atas nama: BUT.
Register : 24-11-2011 — Putus : 18-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43300/PP/M.V/12/2013
Tanggal 18 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11530
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put43300/PP/M.V/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2006: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek Pajak PPh Pasal23 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 780.087.045,00.Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat BandingNo Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Nilai Sengketa (Rp)1.
    UU Nomor 42 Tahun 2009, padahal UU No. 42 Tahun 2009 tersebutadalah Undangundang tentang PPN digunakan untuk sengketa pajak yangterjadi untuk tahun pajak/Masa Pajak 2010 dan tahun/Masa Pajak setelahnya,sedangkan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor :00025/203/06/903/10 tanggal 1 November 2010 adalah tahun pajak 2006,sehingga seharusnya UU yang digunakan adalah UU Nomor 17 Tahun 2000.Sengketa MaterialBahwa Terbanding mengoreksi DPP/Obyek PPh Pasal 23 sebesarRp.780.087.045, karena
    23 atas biaya kenderaansebesar Rp.708.795.378.
    23 Tahun 2006Penelitian Majelis terhadap sengketa banding dan bukti/dokumen yangdiserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapatsebagai berikut :Koreksi DPP/Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 708.795.378, MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa Terbanding mengoreksi DPP/Obyek PPh Pasal 23 sebesarRp.708.795.378. karena adanya biaya kenderaan pada saat ada kelebihanpenumpang, dan armada (mobil/bus) Pemohon Banding tidak cukup tersedia,maka diambillah armada (bus/mobil) milik lain untuk
    Sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwakoreksi DPP/Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 708.795.378. karena adanyabiaya operasional kenderaan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir, danlainnya sehubungan dengan kendaraan.bahwa hasil penelitian terhadap bukti/dokumen bahwa SPT PPh Pasal 23 dariMasa Januari s.d.
Register : 14-11-2011 — Putus : 18-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43299/PP/M.V/12/2013
Tanggal 18 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11529
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put43299/PP/M.V/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2005: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek Pajak PenghasilanPasal 23 sebesar Rp. 1.046.485.935,00.Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No Jenis Sengketa Objek Pajak PPh 26 Nilai Sengketa (Rp)1 Koreksi objek PPh Pasal 23 1.046.485.935,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding
    23 hanya sebesarRp.298.150.000,00.: Sengketa banding adalah sengketa formal dan sengketa material.bahwa sengketa formal Tahun 2005 yang diajukan oleh Pemohon bandingatas Keputusan Terbanding yang menggunakan UU KUP Nomor 19 Tahun2009 dan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.bahwa sedangkan sengketa material adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak(obyek) PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2005 atas biaya kenderaan sebesar Rp.1.046.485.935. yang oleh Terbanding dikoreksi karena adanya obyek sewakendaraan kepada pihak lain
    UU Nomor 42 Tahun 2009, padahal UU No. 42 Tahun 2009 tersebutadalah Undangundang tentang PPN digunakan untuk sengketa pajak yangterjadi untuk Tahun Pajak/Masa Pajak 2010 dan tahun/Masa Pajak setelahnya,sedangkan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor :00067/203/05/903/10 tanggal 1 September 2010 adalah tahun pajak 2005,sehingga seharusnya UU yang digunakan adalah UU Nomor 17 Tahun 2000.Sengketa Materialbahwa Terbanding mengoreksi DPP/Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp.1.046.485.935. karena
    23 atas biaya kenderaansebesar Rp. 1.046.485.935.
    terhadap bukti/dokumen bahwa SPT PPh Pasal 23 dari MasaJanuari s.d.
Register : 19-07-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43653/PP/M.XIII/12/2013
Tanggal 28 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10632
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43653/PP/M.XIII/12/2013Jenis PajakTahunPajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal23 Masa Pajak Januari 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp1.341.430.452,00: bahwa koreksi hadiah dan penghargaan sebesar Rp15.167.590.252,00 (untuk MasaPajak Januari 2009 sebesar Rp1.341.430.452,00
    Insentif tersebutsebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undangundang Pajak Penghasilan jo.
    KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaanyang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positifatas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cashreward kepada nasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesarRp1.341.430.452,00;bahwa Koreksi pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalamProgram Dynafes, pengiriman dana ke luar negeri
    23 Undangundang PajakPenghasilan jo.
    KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertianhadiah/ penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 olehPemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalampenjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, PemohonBanding menyatakan bahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan antara
Register : 22-05-2012 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43261/PP/M.I/12/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12745
  • 23 atas jasa lain 28.777.500Koreksi karena equalisasi biaya 36.190.1721.873.765.342 bahwa Terbanding mengemukakan, koreksi sebesar Rp36.190.172, karena Wajib Pajak telahmelakukan pencatatan atas biaya tersebut pada tahun 2005 sesuai dengan metode accrualbasis yang dilakukan Wajib Pajak, sehingga sesuai dengan SE16/PJ.22/1987 atas objekpajak tersebut telah terutang PPh Pasal 23, sehingga wayjib dilakukan pemotongan PPhnyasebagaimana yang dimaksudkan Pasal 23 UU Nomor 7 tahun 1983;bahwa Terbanding
    telah dilakukan pemotongan tersebut harus dilaporkan dandisetorkan oleh wajib Pajak, dengan demikian atas jasa konstruksi sebesar Rp20.438.000,yang oleh Wajib Pajak dipotong dan disetorkan sebesar 2% tetap diakui sebesar pemotonganyang dilakukan Wajib Pajak;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksipositif yang dilakukan oleh Pemeriksa atas objek PPh Pasal 23 dari reklasifikasi objek PPhPasal 4 ayat (2) Final dan karena accrual, serta koreksi positif PPh Pasal 23
    terutang karenapenerapan tarif 15% (lima belas persen) sesuai ketentuan dalam Kontrak Karya;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Koreksi Positip Atas Penghasilan KenaPajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 oleh Terbanding sebesar Rp1.865.425.842,00terdiri atas: URAIAN Jumlah (Rp)Reklasifikasi objek dari PPh Pasal 4 ayat (2) Final 1.829.235.670Equalisasi dengan objek biaya karena accrual 36.190.172Koreksi positif DPP PPh Pasal 23 1.865.425.842 bahwa Pemohon Banding mengemukakan, pajakpajak yang terkait
    dua kali, yang pertama sewaktu Pemohon Bandingmelakukan pemotongan pada saat pembayaran tagihannya pada bulan Januari 2006, yangkedua sewaktu dikenakan kembali dalam SKPKB PPh Pasal 23 tahun 2005 oleh Terbanding,di sisi lain pihak supplier hanya memperhitungkan kredit pajaknya sewaktu menerima buktipotong tersebut di tahun 2006;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaanaccrual untuk objek PPh Pasal 23 tahun 2005 tersebut, karena hal ini sangat memberatkanPemohon
    23 terutang sesuai dengan Pasal 23Undangundang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DasarPengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.865.425.842,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus /(lebih) dibayar yangdisengketakan oleh Pemohon sebesar Rp.982.142.464,00, dikabulkan seluruhnya koreksi olehMajelis
Register : 09-07-2008 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 42865/PP/M.XIV/12/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
21612
Register : 16-07-2009 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44162/PP/M.XII/12/2013
Tanggal 25 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12733
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44162/PP/M.XII/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2006: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiatas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp. 32.060.632,00;: bahwa terhadap Pemohon Banding telah dikirimkan Pemberitahuan Hasil PenelitianKeberatan, permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhirdengan Surat Nomor: S1184/WPJ.07/BD.05
    koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 32.060.632,00berupa perjanjian pemberian pinjaman, perjanjian pemberian jasa, general ledger,rekapitulasi perhitungan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, buktipembayaran/pemindahbukuan, rekening Koran dan bukti pemotongan, pembayarandan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas kredit pajaksebesar Rp. 32.060.632,00 karena menurut Pemohon Banding walaupun menurutkonfirmasi dari masterfile
    Bank MP3 bahwa ada 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajaksebesar Rp. 32.248.125,00 untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23, tetapitertulis untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26, namun sesuai dengan datadata dan dokumen yang Pemohon Banding punya bahwa Surat Setoran Pajaktersebut untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga kewajibanPemohon Banding membayar pajak sudah terpenuhi, dan ini dapat dibuktikandengan bukti Surat Setoran Pajak dan bukti pembayaran via Bank persepsisedangkan
    selisinnya sebesar Rp. 187.493,00 belum Pemohon Banding ketahui;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukungsebagai berikut :SSP PPh Pasal 26 serta NTTPNSSP PPh Pasal 23 serta NTTPNPersandingan data General Ledger dengan SPT Masa PPh Pasal 23Persandingan data General Ledger dengan SPT Masa PPh Pasal 26SPT Masa PPh Pasal 23 berikut RekapitulasinyaSPT Masa PPh Pasal 26 berikut Rekapitulasinyabahwa setelah meneliti bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding,Terbanding
    Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitungkembali sebagai berikut : UraianJumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak8.037.235.590,00 PPh Pasal 23 yang terutang786.285.310,00 Kredit Pajak754.022.167,00 Pajak yang kurang (lebih) bayar32.263.143,00 Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP12.259.994,00 Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP0,00 Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar 44.523.137,00
Register : 08-06-2012 — Putus : 20-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50594/PP/M.IIIA/12/2014
Tanggal 20 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13126
  • :DPP PPh Pasal 23 Cfm.
    Pemohon Banding Rp3.708.963.396,00DPP PPh Pasal 23 Cfm.
    berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas KerjaPemeriksaan diketahui koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2009 adalah sebagaiberikut:DPP PPh Pasal 23 Cfm.
    Rp3.099.051.221,00Dari koreksi tersebut :Sengketa yang diuji bukti: Bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
Register : 14-02-2011 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49312/PP/M.III/12/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15735
  • Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan karena Pemohon Bandingtidak dapat membuktikan bahwa atas penggantian tersebut telah dipotongPajak Penghasilan Pasal 23, maka Terbanding mempertahankan Objek PajakPenghasilan Pasal 23 dari jasa konsultan sejumlah Rp.1.387.571.745,00 sertamenolak keberatan Pemohon Banding.: bahwa seluruh transaksi tersebut di atas adalah transaksi reimbursement.Menurut Pemohon Banding, imbalan atas transaksi tersebut bukan merupakanObjek Pajak Penghasilan Pasal 23, karena transaksi
    (1) huruf c UndangundangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000, biayayang dibayarkan sejumlah Rp.1.719.085.115,00 tersebut merupakan objekPajak Penghasilan Pasal 23 dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikanbahwa atas penggantian tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23.bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi ini seharusnya bukan merupakanObjek Pajak Penghasilan Pasal 23, tetapi terhutang Pajak
    Penghasilan Pasal 23 dan karena Pemohon Bandingtidak dapat membuktikan bahwa atas penggantian tersebut telah dipotongPajak Penghasilan Pasal 23, maka Terbanding mempertahankan Objek PajakPenghasilan Pasal 23 dari sewa kendaraan sejumlah Rp.1.900.000,00 sertamenolak keberatan Pemohon Banding.: bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi ini seharusnya bukan merupakanObjek Pajak Penghasilan Pasal 23, karena jasa yang diberikan Duta Harapanadalah jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yangmengangkut
    Duta Harapan adalah sewakendaraan dan terutang Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam hal ini atas PajakPenghasilan Pasal 23 yang terutang belum dipotong dan dilaporkan olehPemohon Banding.bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti terkait koreksi atas transaksi denganDuta Harapan sebesar Rp.1.900.000,00 menyampaikan bahwa transaksi inibukan merupakan Objek Pajak Penghasilan 23, hal ini sesuai dengan SE08/PJ.313/1995 tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 atas persewaan alat angkutandarat.
    Sesuaidengan ketentuan Pasal 23 Undangundang Pajak Penghasilan dan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain danPerkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)huruf c Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangundangNomor 17 Tahun 2000, sewa bulanan peralatan tersebut merupakan ObjekPajak Penghasilan Pasal 23 dan karena Pemohon Banding tidak dapatmembuktikan bahwa
Register : 14-02-2011 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49315/PP/M.III/12/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14929
  • MenurutPemohon Banding, imbalan atas transaksi tersebut bukan merupakan Objek PajakPenghasilan Pasal 23, karena transaksi tersebut adalah transaksi reimbursement murni,dimana tidak ada tambahan keuntungan dalam penagihannya kepada Pemohon Banding.Dalam penagihannya, pihak vendor melampirkan buktibukti pendukung seperti invoice.Selain itu vendor tersebut juga tidak menagihkan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksiini kepada Pemohon Banding;Menurut Majelis : bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 atas transaksi
    PenghasilanPasal 23 dan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas penggantiantersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, maka Terbanding mempertahankanObjek Pajak Penghasilan Pasal 23 dari sewa kendaraan sebesar Rp.15.195.437,00;bahwa seluruh transaksi tersebut di atas adalah transaksi reimbursement.
    Pajak PenghasilanPasal 23 dan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas penggantiantersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, maka Terbanding mempertahankanObjek Pajak Penghasilan Pasal 23 dari sewa kendaraan sebesar Rp.13.394.563,00;bahwa seluruh transaksi tersebut di atas adalah transaksi reimbursement.
    Atas dasar uraian tersebut, Terbandingberpendapat bahwa pembayaran sebesar Rp.13.394.563,00 adalah terkait dan bagian darisewa yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dipotong dandilaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang oleh Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti terkait koreksi atas transaksi dengan CV. Ladjusebesar Rp.13.394.563,00, menyatakan transaksi tersebut merupakan atas transaksi denganCV.
    yang terlebih dahulu dibayarkan oleh SafariMegah atas pembayaran tol dan parkir dari kendaraan yang Pemohon Banding sewa;bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 berupapembayaran kepada CV.