Ditemukan 783 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Lbp
Tanggal 22 Oktober 2021 — Pemohon:
ZULFRIDAH
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kapolres kota besar medan cq Kapolsek Pancur Batu
150
    1. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
Register : 01-12-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 85/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
SYAHVIA HAREFA
Termohon:
1.PEMERINTAH R.I Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA,
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
5318
    1. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
    Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 olehDenny L. Tobing, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Medan dan diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Mora Hasibuan, S.H.
Register : 09-04-2021 — Putus : 30-04-2021 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN SEKAYU Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Sky
Tanggal 30 April 2021 — Pemohon:
Nurwani Bin Alm Hasan
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Cq. Kapolres Cq. Kasat Reskrim Res Muba Cq. Kanit Reskrim Res Muba
12
    1. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil
Register : 03-09-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 7/Pid.Pra/2021/PN Kis
Tanggal 1 Oktober 2021 — Pemohon:
Muhammad Sahlan
Termohon:
1.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Asahan
3.Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Cq Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Asahan
260
  • Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.