Ditemukan 136 data
595 — 538 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyebutkan Eksplorasi adalahsegala penyelidikan geologi/pertambangan untuk menetapkan lebih26telitiiseksama adanya dan sifat letakan bahan galian ;Pasal 2 huruf (d) UndangUndang Nomor 11 Tahun 1967 tentangPertambangan Umum menyebutkan Eksplorasi adalah segala penyelidikangeologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya dan sifatletakan bahan galian ;Lebih jelas lagi, dalam Buku Aspek Lingkungan Dalam AMDAL BidangPertambangan yang disusun oleh Pusat Pengembangan DanPenerapan AMDAL BAPEDAL
adalahsegala penyelidikan geologi/pertambangan untuk menetapkan lebihteliti/seksama adanya dan sifat letakan bahan galian (Vide Bukti T II Intervensi3);Pasal 2 huruf (d) Undangundang Nomor 11 Tahun 1967 tentangPertambangan Umum menyebutkan Eksplorasi adalah segalapenyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebihteliti/seksama adanya dan sifat letakan bahan galian ;Lebih jelas lagi, dalam Buku Aspek Lingkungan Dalam Amdal BidangPertambangan yang disusun oleh Pusat Pengembangan DanPenerapan AMDAL BAPEDAL
WAKIL BUPATI MALANG MEWAKILI PEMERINTAH KABUPATEN MALANG. Diwakili oleh SANUSI
Tergugat:
1.MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
2.WALIKOTA MALANG.Diwakili oleh Drs.H.SUTIAJI
3.PDAM KOTA MALANG.Diwakili oleh M.NOR MUHLAS,SPd,M.Si. dkk
272 — 334
JKT.50.51.52.53.54.55.C. peninjauan lapangan jika diperlukan;d. penyusunan rekomendasi teknis; dan;e. penetapan rekomendasi teknis;Bahwa dalam memenuhi kelengkapan persyaratan pengajuanpermohonan rekomendasi teknis PDAM kota Malang telah melampirkanstudi AMDAL Pengambilan Air dari Mata Air Sumber Wendit Malang yangtelah disetujui oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL)Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan surat Nomor 660/171/203.2.1/2003 tanggal 5 Februari 2003 tentang Persetujuan /RekomendasiKAANDAL
Tidak adanya izin lingkungan dan analisis mengenai dampaklingkungan;Faktanya adalah PDAM Kota malang dalam permohonannya telahmelampirkan studi AMDAL Pengambilan Air dari Mata Air SumberWendit Malang yang telah disetujui oleh Badan Pengendalian DampakLingkungan (BAPEDAL) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan suratNomor 660/171/203.2.1/2003 tanggal 5 Februari 2003 tentangPersetujuan / Rekomendasi KAANDAL Pengambilan Air dari Mata AirSumber Wendit Malang;64.
Fotokopi dari fotokopi);Surat Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL)Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 660/171/203.2.1/2003,tanggal 5 Februari 2003, tentang Persetujuan/Rekomendasi KAANDAL Pengambilan Air dari Mata Air Sumber Wendit Malang.(Fotokopi dari fotokopi);Notulen Hasil Rapat Konsultasi Publik Perpanjangan IzinPengusahaan Sumber Daya Air Sumber Wendit 1, 2 dan 3 DesaMangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, tanggal 15Desember 2017.
Bahwa Surat Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud di atasdisertai dengan Surat Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan(Bapedal) Pemprop. Jawa Timur tertanggal 5 Februari 2003 (Bukti T5b)serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan RencanaPemantauan Lingkungan (RPL) yang dibuat Pusat PenelitianLingkungan Hidup Universitas Brawijaya Malang Pada Maret 2003 (BuktiT5a);3. Bahwa Kepala Dinas LH Prop.
Bahwa Dokumen Kelengkapan Pengajuan Persyaratan RekomendasiTeknis dari Tergugat II Intervensi 2 kepada Tergugat didasari SuratKepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Pemprop.Jawa Timur tertanggal 5 Februari 2003 (Bukti T5b) serta RencanaPengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan(RPL) yang dibuat Pusat Penelitian Lingkungan Hidup UniversitasBrawijaya Malang Pada Maret 2003 (Bukti T5a). Kedua bukti inidiperkuat oleh surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prop.
WAKIL BUPATI MALANG MEWAKILI PEMERINTAH KABUPATEN MALANG. Diwakili oleh SANUSI
Tergugat:
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
Intervensi:
1.WALIKOTA MALANG.Diwakili oleh Drs.H.SUTIAJI
2.PDAM KOTA MALANG.Diwakili oleh M.NOR MUHLAS,SPd,M.Si. dkk
215 — 187
dan PenggunaanSumber Daya Air, yaitu:a. verifikasi data teknis yang diajukan oleh pemohon yang dianalisisdengan:penjelasan dari pemohon jika diperlukan;peninjauan lapangan jika diperlukan;penyusunan rekomendasi teknis; daneo 290 5penetapan rekomendasi teknis.Bahwa dalam memenuhi kelengkapan persyaratan pengajuanpermohonan rekomendasi teknis PDAM kota Malang telahmelampirkan studi AMDAL Pengambilan Air dari Mata Air SumberWendit Malang yang telah disetujui oleh Badan Pengendalian DampakLingkungan (BAPEDAL
Tidak adanya izin lingkungan dan analisis mengenai dampaklingkunganFaktanya adalah PDAM Kota malang dalam permohonannya telahmelampirkan studi AMDAL Pengambilan Air dari Mata Air SumberWendit Malang yang telah disetujui oleh Badan PengendalianDampak Lingkungan (BAPEDAL) Pemerintah Provinsi Jawa Timurdengan surat Nomor 660/171/203.2.1/2003 tanggal 5 Februari2003 tentang Persetujuan / Rekomendasi KAANDALPengambilan Air dari Mata Air Sumber Wendit Malang.64.
Fotokopi dari fotokopi);Surat Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL)Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor660/171/203.2.1/2003, tanggal 5 Februari 2003, tentangPersetujuan/Rekomendasi KAANDAL Pengambilan Air dariMata Air Sumber Wendit Malang. (Fotokopi dari fotokopi);Notulen Hasil Rapat Konsultasi Publik Perpanjangan IzinPengusahaan Sumber Daya Air Sumber Wendit 1, 2 dan 3Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang,tanggal 15 Desember 2017.
WAKIL BUPATI MALANG MEWAKILI PEMERINTAH KABUPATEN MALANG. Diwakili oleh SANUSI
Tergugat:
1.MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
2.WALIKOTA MALANG.Diwakili oleh Drs.H.SUTIAJI
3.PDAM KOTA MALANG.Diwakili oleh M.NOR MUHLAS,SPd,M.Si. dkk
515 — 581
PenggunaanSumber Daya Air, yaitu:a. verifikasi data teknis yang diajukan oleh pemohon yang dianalisisdengan:b. penjelasan dari pemohon jika diperlukan;C. peninjauan lapangan jika diperlukan;d. penyusunan rekomendasi teknis; dane. penetapan rekomendasi teknis.Bahwa dalam memenuhi kelengkapan persyaratan pengajuanpermohonan rekomendasi teknis PDAM kota Malang telahmelampirkan studi AMDAL Pengambilan Air dari Mata Air SumberWendit Malang yang telah disetujui oleh Badan Pengendalian DampakLingkungan (BAPEDAL
PerizinanPengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber DayaAir, Mata Air Sumber Wendit merupakan kekayaan negara,dikuasai oleh negara dan merupakan kewenangan PemerintahPusat.Halaman 53 dari 224 halaman, Putusan Nomor 94/G/2019/PTUNJKT Tidak adanya izin lingkungan dan analisis mengenai dampaklingkunganFaktanya adalah PDAM Kota malang dalam permohonannyatelah melampirkan studi AMDAL Pengambilan Air dari Mata AirSumber Wendit Malang yang telah disetujui oleh BadanPengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL
Fotokopi dari fotokopi);Surat Badan Pengendalian Dampak Lingkungan(BAPEDAL) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor660/171/203.2.1/2003, tanggal 5 Februari 2003, tentangPersetujuan/Rekomendasi KAANDAL Pengambilan = Airdari Mata Air Sumber Wendit Malang. (Fotokopi darifotokopi);Notulen Hasil Rapat Konsultasi Publik Perpanjangan IzinPengusahaan Sumber Daya Air Sumber Wendit 1, 2 dan 3Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang,tanggal 15 Desember 2017.
Bahwa Surat Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud di atas disertaidengan Surat Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal)Pemprop. Jawa Timur tertanggal 5 Februari 2003 (Bukti T5b) sertaRencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana PemantauanLingkungan (RPL) yang dibuat Pusat Penelitian Lingkungan HidupUniversitas Brawijaya Malang Pada Maret 2003 (Bukti T5a);3.
dinyatakan tidak lengkap, permohonanpengajuan Rekomendasi Teknis dikembalikan kepada pemohon untukdilengkapi;Halaman 213 dari 224 halaman, Putusan Nomor 94/G/2019/PTUNJKTMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dikaitkandengan faktafakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilanberpendapat sebagai berikut:aeBahwa Dokumen Kelengkapan Pengajuan Persyaratan RekomendasiTeknis dari Tergugat II Intervensi Il kepada Tergugat didasari Surat KepalaBadan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal
93 — 17
2 Menimbang, bahwa atas keterangan saksi a de charge tersebut di atas,terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;4.Saksi a de charge SALMAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengetahui sehingga terdakwa diajukan di persidangan karenaposisinya lahan terdakwa yang masih dekat dari perkampungan;Bahwa saksi tidak mengetahui apakah lahan yang dikuasai oleh terdakwatermasuk dalam kawasan hutan ataukah tidak;Bahwa saksi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil padaDinas Bapedal
;47Bahwa sampai sekarang pada Dinas Bapedal belum ada dilaksanakan tataBahwa lahan yang saksi kuasai masuk wilayah Desa Balanggala;Bahwa saksi mendapatkan SKPT dari Desa Balanggala;Bahwa saksi mulai memperoleh lahan di Desa Balanggala sejak tahun 2003sesuai dengan SKPT milik saksi Tahun 2003;Bahwa setelah keluar SKPT baru lah ditunjukkan lahan yang akan diolah;Bahwa terhadap barang bukti berupa kayu, saksi menerangkan bahwa dilahannya saksi pernah menemukan kayu seperti barang bukti tersebut; Bahwa
169 — 85
Duta Perkasa Mas ; BuktiP18 : Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : 04P.KA/KOMDAL/BTM/II/2011 tentang Kelayakan Lingkungan RencanaKegiatan Pembangunan Shipyard dan Fabrikasi di Kelurahan TanjungUncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam;Halaman 43 dari 87 Putusan 06/G/2013/PTUN.TPI19 BuktiP19 : Keputusan Kepala Badan Pengendalian DampakLingkungan Kota Batam Nomor : 415/B/PB/SIG/BAPEDAL/VI/2011,tentang Izin Gangguan kepada PT.
87 — 47
anehnya Penggugat dalam hal ini mengajukan gugatan atassurat dimaksud yang mana surat tersebut bukan merupakan bentukSurat Keputusan, namun hanya surat Biasa, yang lebih anehnya lagiadalah didalam petitum gugatannya Penggugat meminta Tergugatmencabut Surat No. 503/1250 tertanggal 24 Maret 2017 dan suratsuratlain yang tidak diterbitkan oleh Tergugat, karena suratsurat tersebutdikeluarkan oleh instansi lain seperti Badan Pelayanan PerizinanTerpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, Bappeda Deli Serdang,Bapedal
1.PT DWI DAMAR TIRTA
2.GUFRON WIGUNA, S.H., M.Kn
Tergugat:
1.PT TRANSALINDO EKA PERSADA
2.PT TAFINDO PUTRA
138 — 69
Fotocopy 1 (satu) lembar Berita Acara Pengawasan dikeluarkanoleh Pemerintah Kota Batam, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan,Nomor: 1.014/BAP.LB3/Bapedal/X/2015, Hari Selasa, tanggal 6 Oktober2015, yang ditulis dan ditandatangani oleh sdr. A. Zaidar, selanjutnya padafoto copy bukti surat tersebut diberi tanda : P21;22. Fotocopy 1 (satu) lembar Manifest Dokumen Limbah B3 dariKementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: AGN 0000552yang ditulis dan ditanda tangani oleh sdr.
Fotocopy 1 (satu) lembar Berita Acara Pengawasan dikeluarkanoleh Pemerintah Kota Batam, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan,Nomor: 1.169/BAP.LB3/Bapedal/XII/2016,, Hari Selasa, tanggal 30Halaman 57 dari 72 Putusan Perdata Gugatan Nomor 157/Pdt.G/2020/PN BtmDesember 2016, yang ditulis dan ditandatangani oleh sdr. A. Zaidar,selanjutnya pada foto copy bukti surat tersebut diberi tanda : P23;24.
Pembanding/Penggugat XXIV : BADAR
Pembanding/Penggugat VII : Drs.BINAR GINTING,MM
Pembanding/Penggugat XXII : TUKIRAN
Pembanding/Penggugat V : ERWIN ENDATA S TARIGAN
Pembanding/Penggugat XX : SUBANDI
Pembanding/Penggugat III : HERMAN TARIGAN
Pembanding/Penggugat XVIII : TUKINAM
Pembanding/Penggugat I : AKIM TARIGAN
Pembanding/Penggugat XVI : SAMIAJI atau WAGIMAN SAMIAJI
Pembanding/Penggugat XIV : SURATIN
Pembanding/Penggugat XXIX : MUSWADI
Pembanding/Penggugat XII : RUSIANTO
Pembanding/Penggugat XXVII : SAMIDI
Pembanding/Penggugat X : DINI HANDAYANI HASIBUAN
Pembanding/Penggugat XXV : RATNA SARI NASUTION
Pembanding/Penggugat VIII : REZEKI SEMBIRING
Pembanding/Penggugat XXIII : RUKIMAH
Pembanding/Penggugat VI : ELY RIANA TARIGAN
Pembanding/Penggugat XXI : JUMAKER
Pembanding/Penggugat IV : NAOMI MUNTHE
Pembanding/Penggugat XIX : ABDUL WAHAB
Pembanding/Penggugat II : LAPERIANA SITEPU
Pembanding/Penggugat XVII : SENO
Pembanding/Penggugat XV : SANGKUT
Pembanding/Penggugat XIII : SURYAMAN
Pembanding/Penggugat XXVIII : EKA SURYANTO
Pembanding/Penggugat XI : ZULPAN APITUA SIMBOLON
Pembanding/Penggugat XXVI : SAWIN
Terbanding/Tergugat : PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala badan pengelolaan dampak lingkungan daerah Kabupaten Rokan Hilir
114 — 134
Petani termasuk ParaPenggugat dengan Pihak BAPEDALDA Rokan Hilir, Anggota DPR RokanHilir dan juga Tergugat adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum danmengadangada karena Para Penggugat mendalilkan dalam somasinya,rusaknya pohon kelapa sawit Para Penggugat adalah disebabkan telahterjadinya kebocoran pipa minyak atau tumpahan minyak dari Tergugatsehingga menyebabkan kerusakan kelapa sawit milik Para Penggugat,sementara dalam gugatan aquo dan juga klaim Para Penggugat yangditujukan kepada DPR dan BAPEDAL
84 — 24
mengetahui masaiah SKPT;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi a de chargetersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dantidak berkeberatan;4,Saksi a de charge SALMAN yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengetahui sehingga terdakwa diajukandi muka persidangankarena posisinya lahan terdakwa yang masih dekatdari perkampungan;Bahwa saksi tidak mengetahui lahan yang dikuasaioleh terdakwa apakah termasuk dalam kawasan hutan;Bahwa saksi adalah seorang Pegawai Negeri Sipilpada Dinas Bapedal
;Bahwa sampai sekarang pada Dinas Bapedal belum adadilaksanakan tata ruang;Bahwa saksi adamemiliki lahan di dekat' lahanterdakwa seluas 2 (dua) hektar;Bahwa saksi memiliki SKPT;Bahwa lahan yang saksi kuasai masuk wilayah DesaBalanggala;Bahwa saksi mendapatkan SKPT dari Desa Balanggala;Bahwa saksi mulai memperoleh lahan di DesaBalanggala sejak tahun 2003 sesuai dengan SKPTmilik saksi Tahun 2003;Bahwa setelah keluar SKPT baru lah ditunjukkanlahan yang akan diolah;Bahwa terhadap barang bukti berupa
506 — 152
Bertuah Aneka Yasa di Kabupaten Inhu Riau tahun 2008.Selain itu sebagai saksi beberapa kasus dalam kapasitas saksisebagai staf Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan( Kebakaran hutan dan Lahan) Bapedal Wilayah I Sumatra.23Bahwa benar yang menjadi dasar saksi melaksanakan tugas sebagaiahli sekarang ini adalah sesuai surat permintaan dari Polres InhilNomor : B/ 384/ II/ 2014 tanggal 25 Maret 2014 perihal MohonBantuan Menghadirkan Ahli, maka saksi menerima tugas dariKepala Badan Lingkungan Hidup Kab
Murni Megawati br Sihaloho
Tergugat:
1.PT Perambah Batam Expresco
2.Ir Surya Sugiharto Nugroho
3.Jumanto Fransisco S
4.PT Graha Kawitaria Barelang
5.Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
142 — 55
Foto copy Bukti Setoran ke Bapedal sebesar Rp.50.000.000,(Lima puluh juta rupiah) tanggal 13 September 2017, diberi tanda bukti P6B18. Foto copy Bukti Setoran ke Rekening PT PETRA SUMARAENERGIE milik Tergugat IIl sebesar Rp.85.000.000, (Delapan puluh limajuta rupiah) tanggal 22 September 2017, diberi tanda bukti P6C ;Halaman 19 dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 243/Pdt.G/2018/PN Btm19.
514 — 70
No: SK.725/AJ.302/ORJD /2004 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan B3 di Jalandimana terhadap truck yang mengangkut limbah medis harus mempunyai ijin pengangkutanlimbah B3 dan harus disertai dengan dokumen manifest limbah B3;Bahwa Pengangkutan limbah tersebut harus disertai dengan Manifest limbah B3 danmempunyai ijin pengangkutan limbah B3, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PPRINo. 18 Tahun 1999 dan Kepbapedal nomor KEP02/BAPEDAL/09/ 1995 tentangdokumen limbah B3;Bahwa limbah medis yang berasal rumah
125 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini mana diaturlebih lanjut dalam keputusan Kepala Badan Pengendalian DampakLingkungan (BAPEDAL) No. 08 Tahun 2000 tentang keterlibatanmasyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL ; Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3), dijelaskan bahwa Dalamjangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diumumkan rencana usahadan/atau kegiatan, warga masyarakat yang berkepentingan berhakmengajukan saran, pendapat dan tanggapan tentang = akandilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan ;Sampai
1366 — 1321 — Berkekuatan Hukum Tetap
Basuki Wasis (Ahli Kerusakan Lingkungan IPB); danv) Zulkifli (Staf Bapedal Pemprov Aceh), selanjutnya disebut TimLapangan;untuk melakukan pengamatan dan verifikasi lapangan (ground check)di lokasi dimana titiktitIk panas (hotspots) tersebut terlihat, yaitu dilokasi perkebunan Tergugat, Pulo Kruet dan Suak Bahung, KecamatanDarul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, masingmasingpada tanggal 5 Mei 2012 (Bukti P13 Berita Acara Verifikasi 5 Mei2012) dan 15 Juni 2012 (Bukti P14 Berita Acara Verifikasi
Badan Pengendalian Lingkungan(Bapedal) Aceh;3. Dengan demikian, terlihat jelas bahwa Penggugat dalam perkara a quotelah mengambil keputusan dengan tidak berkoordinasi dengan instansidaerah yang juga berwenang untuk mengajukan gugatan. Penggugathanya mengajukan gugatan berdasarkan kepatuhannya pada UKP4sebagaimana didalilkannya sendiri pada butir 3.1. Gugatan tanpamemperhatikan ketentuan Pasal 90 Undang Undang Lingkungan Hidupdengan baik dan benar;4.
44 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Ketua Bapedal Pusat Cq. Ketua Bapeldalda Irian; Direktur Bank Tabungan Negara (BTN) Cq. Kepala Cabang BTN Jayapura; Pemerintah Republik Indonesia Cq. Ketua Bappenas Cq. Ketua Bappeda TK.I Propinsi Irian Jaya Cq. Ketua Bappeda TK.II Kabupaten Jayapura; Pemerintah Republik Indonesia Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. GUbernur KDH TK.I Irian Jaya Cq. Bupati KDH TK.II Jayapura; Pemerintah Republik Indonesia Cq.
YANDI PRIMANANDRA, SH.
Terdakwa:
MIKO SUHARIANTO, MBA
774 — 242
., M.H, pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Saksi pernah mengikuti Pelatinan Inspeksi dan Sampling yang diadakanoleh Bapedal Provinsi Jawa Timur (Sekarang bernama BLH Prov. Jatim)bekerjasama dengan ITS Surabaya pada Tahun 2002 di Surabaya, danpada kegiatan tersebut saksi telah mendapatkan sertifikat pada pelatinaninspeksi dan sampling tersebut.
406 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
DongwooEnvironmental Indonesia dari BAPEDAL tanggal 3 Oktober 2001, 3lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Menteri NegaraLingkungan Hidup tentang perubahan atas keputusan Kepala BadanHal. 65 dari 76 hal. Put. No. 163 K/Pid.Sus/2010Pengendalian Dampak Lingkungan tentang pemberian izin penyimpanansementara limbah B3 kepada PT.
DongwooEnvironmental Indonesia dari BAPEDAL tanggal 3 Oktober 2001, 3lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Menteri NegaraLingkungan Hidup tentang perubahan atas keputusan Kepala BadanPengendalian Dampak Lingkungan tentang pemberian izin penyimpanansementara limbah B3 kepada PT.
471 — 153
PutusanNo.187/G/2009/PTUN.JKT.10segala bentuk keputusan dalam proses amdal, yangdiatur dalam Keputusan Kepala Badan PengendalianDampak Lingkungan (Bapedal) Nomor 8 Tahun 2000tentang Ketertiban Masyarakat dan KeterbukaanInformasi dalam Proses AMDAL (Bukti P3).Keputusan Kepala Bapedal No. 8/2000 dalamlampirannya mengatur kedudukan hukum = (legalstanding) Penggugat sebagaimana kutipan berikutMasyarakat yang berkepentingan yaitu) masyarakatyang terpengaruh atas segala bentuk keputusandalam proses AMDAL
350 — 505 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putra Kelana Jaya;8) Asli Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 01/IL/BAPEDAL/VI/2012, tanggal 25 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan AtasRencana Kegiatan Pembangunan Kondominium dan TamanRekreasi QUEEN GARDEN di Kelurahan Sadai KecamatanBengkong Kota Batam oleh PT.
Putra Kelana Jaya;Asli Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 01/IL/BAPEDAL/VI/2012, tanggal 25 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan AtasRencana Kegiatan Pembangunan Kondominium dan TamanRekreasi QUEEN GARDEN di Kelurahan Sadai KecamatanBengkong Kota Batam oleh PT. PUTRA KELANA JAYA;.
Asli Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 01/IL/BAPEDAL/VI/2012, tanggal 25 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan AtasRencana Kegiatan Pembangunan Kondominium dan TamanRekreasi QUEEN GARDEN di Kelurahan Sadai KecamatanBengkong Kota Batam oleh PT. PUTRA KELANA JAYA;9.