Ditemukan 1990 data
177 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, Tbk. Cabang Pematangsiantar tersebut;
PT BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, Tbk., Cabang Pematang Siantar VS RUDI HARTONO
PUTUSANNomor 549 K/Pdt.SusBPSK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasimemutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, Tbk., Cabang PematangSiantar, yang diwakili oleh Direktur Utama, Markus Dinarto Pranoto,berkedudukan di Jalan Sangnawaluh Komplek Mega Land Blok BNomor 15, Pematang Siantar, dalam hal ini memberikan kuasakepada Reynaldo Panggabean, Pimpinan Cabang PT BataviaProsperindo
secara subjektifkedudukan Penggugat/Termohon Keberatan tanpa mempertimbangkandengan sungguhsungguh kepentingan Tergugat/Pemohon Keberatansebagai pelaku usaha yang nyatanyata dilindungi oleh hukum danperaturan perundangundangan yang berlaku tidaklah dapat dibenarkandan harus dibatalkan;Bahwa selanjutnya dalil pertimbangan hukum Judex Facti PengadilanNegeri Pematangsiantar yang menyatakan Pemohon' KeberatanReynaldo Panggabean, Branch Manager, tidak memiliki Legal Standing/Kedudukan Hukum mewakili PT Batavia
memiliki hak dan kewenangan mewakiliPelaku Usaha untuk mengajukan gugatan/Permohonan Keberatantentulah hubungan hukum yang dibangun oleh Tergugat/PemohonKeberatan dengan Penggugat/Termohon Keberatan sebagaimanadiuraikan dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Penyerahan SecaraFiducia Nomor 0034000282/001, tanggal 28 Februari 2014 juncto AktaJaminan Fidusia Nomor 705 tanggal 10 Maret 2014 yang nyatanyataditandatangani oleh Reynaldo Panggabean dalam Jabatannya selakuBranch Manager (Pimpinan Cabang) PT Batavia
Nomor 549 K/Pdt.SusBPSk/2016karena sengketa yang bersumber dari perjanjian kredit dan perjanjian fidusiaharus diadili oleh Pengadilan Negeri pada pemeriksaan tingkat pertama bukantingkat keberatan;Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenangmengadili sengketa yang terkait perjanjian kredit dan perjanjian fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BATAVIA
Tergugat:
DEFHARSON
98 — 44
Batavia Prosperindo Finance Tbk
Tergugat:
DEFHARSONBatavia Prosperindo Finance Tbk cabang Padang, yang beralamat diJalan Andalas No. 2D Pasar Simpang Haru, Kelurahan SawahanTimur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Propinsi SumateraBarat.Dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. DEDY KHANDRA YULISMAN, sebagai Pimpinan Cabang;2. YANDRI IKHWAN, SH, sebagai SPV Collection;Keduanya adalah karyawan PT.
Batavia Prosperindo Finance Tbk yangdalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : 01021/BPFVIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, dari:1. JASIN HERMAWAN, Tempat/tanggal lahir : Jakarta 7 Februari 1966,Lakilaki, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, PekerjaanDirektur, Alamat jalan Puspita Loka Blok H 1/5 Sekt3 BSD III No. 29RT.03/RW.02, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan SerpongTanggerang Selatan ;2.
PT Batavia Prosperindo Finance
Tergugat:
Eni Purwati
53 — 10
Penggugat:
PT Batavia Prosperindo Finance
Tergugat:
Eni Purwati
Tergugat:
MUCH NUKHIN
35 — 17
BATAVIA PROSPERINDO FINANCE
Tergugat:
MUCH NUKHIN
143 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIM KURATOR PT METRO BATAVIA (dalam pailit) VS YUDIAWAN TANSARI, dk
PUTUSANNomor 1959 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:TIM KURATOR PT METRO BATAVIA (dalam pailit),berkantor di Ruko Cempaka Mas Blok B24 Jalan LetjendSuprapto, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Turman M.Panggabean, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Tim KuratorPT Metro Batavia (dalam Pailit), dalam hal ini memberi kuasakepada Sabar Nababan, S.H., dan kawan, Para Advokat
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TIM KURATOR PTMETRO BATAVIA (dalam pailit) tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 26 Agustus 2019 oleh Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dan Dr.
144 — 96
- PT Batavia Prosperindo Finance, Tbk Kantor Cabang PringsewuMelawan- SAIFUL FIKRI, dkk
AKTA PERDAMAIANNomor 5/Pdt.G.S/2020/PN KotPada hari ini Kamis, tanggal 7 Januari 2021, dalam persidangan terbukauntuk umum Pengadilan Negeri Kota Agung, yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada tingkat pertama, telah datang menghadap:PT Batavia Prosperindo Finance, Tbk Kantor Cabang Pringsewu,berkedudukan di Jalan A.
Tergugat:
Noldy Biya
88 — 43
BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, Tbk
Tergugat:
Noldy BiyaBatavia Prosperindo Finance, TbkCabang GorontaloAlamat : Jalan HB. Yasin (Eks Agus Salim) No. 218Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota TengahGorontalo;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Alex Ambo, SH. yang merupakanKaryawan dengan jabatan mediator PT. Batavia Prosperindo Finance, TbkCabang Gorontalo. Berdasarkan Surat Tugas No. 01/BPFGTO/IX/2020tanggal 21 September 2020. Selanjutnya disebut sebagai ......
Batavia Prosperindo Finance Tbk Cabang Gorontalo, sedanguntuk Tergugat tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara patutberdasarkan relaas panggilan tanggal 24 September 2020 sehingga dalam hal iniHakim memberi kesempatan kepada Tergugat untuk dipanggil lagi untuk hadirPutusan Perdata Nomor 9/Pdt.G.S/2020/PN Tmt Halaman 3 dari 10 halamandipersidangan selanjutnya.
Tergugat:
Ny. NOLA RORONG
32 — 21
BATAVIA PROSPERINDO FINANCE
Tergugat:
Ny. NOLA RORONGBatavia Prosperindo Cabang SorongPapua Barat, beralamat di JI. Taman Makam Pahlawan, RT.004/RW.004Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat;Dalam kedudukan selaku PENGGUGAT, maka dalam Akta Perdamaian inidisebut juga sebagai PIHAK PERTAMA, dimana dalam Akta perdamaian iniPIHAK PERTAMA diwakili oleh MOH.
Van Dading (Akta Perdamaian);won enna nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn Pasal 2 Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia menerima kesanggupan pembayaran pokokhutang dan denda PIHAK KEDUA yaitu sebesar Rp. 180.000.000, (Seratusdelapan puluh juta rupiah);Bahwa PIHAK KEDUA akan membayar pokok hutang dan denda sebesar180.000.000, (Seratus delapan puluh juta rupiah) dengan cara satu kalipembayaran melalui Transfer ke Rekening PIHAK PERTAMA pada Bank BRIdengan Nomor Rekening : 020601006154308 atas nama Batavia
Tergugat:
ASWANDI MANAF
158 — 43
BATAVIA PROSPERINDO FINANCE. Tbk
Tergugat:
ASWANDI MANAFBatavia Prosperindo Finance. Tbk berkedudukan di Chase PlazaAswandi Manaf,Kav 21 Lantai 15, Jalan Jendral Sudirman RT10/RWO1 Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota JakartaSelatan, Daerah khusus Ibu Kota Jakarta dalam hal inidiwakili oleh 1. Markus Dinarto Pranoto, sebagaiDirektur Utama, 2.
Batavia Prosperindo Finance pengambilanjaminan adalah 1 (Satu) minggu setelah pelunasan dan pelunasan dendatelah dibayarkan pada tanggal 17 Februari 2020. Sdr. M. Rizki AgungPrasetyo sudah menyurati dan 3 (tiga) kali mendatangi kantor PT.Batavia Prosperindo Finance untuk meminta BPKB kendaraannyanamun tidak diberikan dan pihak PT. Batavia Prosperindo Financemengatakan untuk diselesaikan dipengadilan saja, . Oleh karena itu PT.Batavia Prosperindo Finance wajid menyerahkan hak dari Sdr. M.
Prosporindo Finance TBK telah dilunasi akan tetapi BPKB mobilErtiga tersebut tidak diberkan oleh PT Batavia Prosperindo Finance TBK; Bahwa berawal saksi menjuakl mobil Ertiga tersebut kepada M Rizki melaluilising pada PT Batavia Prosperindo Finance TBK2.
BPKB mobil Ertiga tersebut tidak diberikan oleh PT Batavia ProsperindoFinance Tbk;Halaman 16 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 39/Pat.G/2021/PN Pdg Bhawa mobil tersebut Ertiga tersebut dijual melalui shoroom saksi melalaullising pada PT Batavia Prosperindo finance Tbk; sebagai penanggungjawabsaat kredit adalah M Rizki Bahwa mobil tersebut saat saksi jual seharga Rp 120.000.000,(Seratus duapuluh juta rupiah) dan mobil tersebut mash atas nama orang pertama dan belumdibalik nama Bahwa mobil Ertiga
itu benar ada dan proses kreditnya saksi mengetahuinyadan bukan fiktif; Bahwa setahu saksi mobil Ertiga tersebut sudah dilunasi oleh Tergugat namunPt Batavia Prosporindo Finance Tbk tidak mau menyerahkan BPKB mobiltersebut; Bhawa saksi tidak mengetahui bahwa Tergugat ada membuat suratpernyataan pada PT Batavia Prosperindo Fiance Tbk;Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Penggugat dan Tergugat tidakmengajukan kesimpulannya;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalamberita acara persidangan
PT BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, Tbk
Tergugat:
IRWAN SANJAYA
38 — 9
Penggugat:
PT BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, Tbk
Tergugat:
IRWAN SANJAYA
29 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
WAHANA ANDAMARI (THE BATAVIA HOTEL) tersebut;
WAHANA ANDAMARI (THE BATAVIA HOTEL) ; IVO SUARPU ARTI dan HERLINTJE SIMATUPANG
WAHANA ANDAMARI (THE BATAVIA HOTEL), berkedudukan diJalan Kali Besar Barat 4446 Jakarta Barat, yang diwakili oleh PresidenDirektur Drs. Fuad Djapar, dalam hal ini memberi kuasa kepadaRinawati, HRD Manager PT.
Wahana Andamar(Batavia Hotel) di Jalan Kali Besar Barat No. 41, Jakarta Barat denganPekerja Sdri. lvo Suarpu Arti dan Sdri. Herlintje Simatupang d/a KuasaHukum, DPD.SPPAR.REF.THE BATAVIA HOTEL Jalan Kali BesarBarat No. 41, Jakarta Barat, Jakarta Barat 11230 putus terhitung sejaktanggal 28 Juli 2003 dan 16 Juli 2003 atas dasar pensiun;2. Mewajibkan Pengusaha membayar uang pensiun kepada kedua Pekerjasecara tunai sebagai berikut:a.
WAHANA ANDAMARI (THE BATAVIA HOTEL) tersebut;Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini Putusan Mahkamah Agung Nomor 552 K/PHI/2007tanggal 12 Maret 2007, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahuluPenggugat/Pengusaha dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 1 Maret 2010 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauankembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 April 2010
WAHANAANDAMARI (BATAVIA HOTEL) Jalan Kali Besar Barat No. 41 JakartaBarat, dengan Pekerja Sdri. IVOQ SUARPU ARTI dan Sari.HERLINTJE SIMATUPANG d/a kuasa hukum DPD SPPAR.REF.THE BATAVIA HOTEL Jalan Kali Besar Barat No. 41Jakarta Barat 11230 putus terhitung sejak tanggal 28 Juli 2003 dan16 Juli 2003 atas dasar pensiun;Il. Mewajibkan Pengusaha membayar uang pensiun kepada keduaPekerja secara tunai sebagai berikut:a.
WAHANA ANDAMARI (THE BATAVIA HOTEL) tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 5 Pebruari 2013 oleh DR.
PT Surgika Alkesindo
Tergugat:
PT Batavia Prima Jaya
91 — 47
Penggugat:
PT Surgika Alkesindo
Tergugat:
PT Batavia Prima Jaya
PT Batavia Prosperindo Finance
Tergugat:
Deavita Syaloom Lumenta
35 — 20
Penggugat:
PT Batavia Prosperindo Finance
Tergugat:
Deavita Syaloom Lumenta
Terbanding/Tergugat : DOSO SATRIADI
45 — 17
METRO BATAVIA (DALAM PAILIT)
Terbanding/Tergugat : DOSO SATRIADI
PT Batavia Prosperindo Finance Cabang Banjarnegara
Tergugat:
Khadirin
64 — 18
Penggugat:
PT Batavia Prosperindo Finance Cabang Banjarnegara
Tergugat:
Khadirin
PT Batavia Prosperindo Finance, Tbk
Tergugat:
SUMIHAR LUBIS
72 — 24
Penggugat:
PT Batavia Prosperindo Finance, Tbk
Tergugat:
SUMIHAR LUBIS
PT Batavia Prosperindo Finance Cabang Banjarnegara
Tergugat:
Yuniatin
102 — 19
Penggugat:
PT Batavia Prosperindo Finance Cabang Banjarnegara
Tergugat:
Yuniatin
107 — 62
Batavia Prosperindo Finance, Tbk.
BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, Tbk., beralamat di Gd.
ChasePlaza 12 Floor, Jalan Jendral Sudirman Kav. 21 Karet, Setia Budi, KotaJakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dalam hal ini diwakilloleh Markus Dinarto Pranoto selaku Direktur Utama PT BataviaProsperindo Finance Tok dan memberikan kuasa kepada Andri T, S.Hselaku karyawan PT Batavia Prosperindo Finance Tbk beralamat di Gd.Chase Plaza Kav. 21 Lantai 15, Jalan Jendral Sudirman Rt 10 Rw 1Karet, Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta Selatan selanjutnya disebutsebagai Terbanding semula Tergugat
197 — 214 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT BANK MUAMALAT VS TIM KURATOR PT METRO BATAVIA (DALAM PAILIT), DKK
Batavia + Transport Rp2.422.771.453,00 3. Biaya penurunan, pemindahan, pemasngan & Rp2.743.880.500,00Mantanance engine 4.
Biaya perkara gugatan Rp 815.000.000,00;Saldo Rp 298.596.713,30;Jumlah Rp10.236.548.700,00;Bahwa pengeluaran Tim Kurator PT Metro Batavia (dalam Pailit)/Termohonsebagaimana dimaksud dalam Daftar Renacana Pembagian Tahap II PTMetro Batavia (dalam Pailit) sangatlah tidak transparan, hal tersebut dapatHalaman 13 dari 30 hal. Put.
Nomor 376 K/Pdt.SusPailit/201610.11.12.13.14.15.dinyatakan opailit, serta Pembagian/Pembayaran yang tidak jelas,sebagaimana yang dibuat oleh Tim Kurator/Termohon dalam DaftarRencana Pembagian Tahap II PT Metro Batavia (dalam Pailit) tanggal 30November 2015, untuk itu Pemohon memandang perlu agar kiranyaKeuangan PT Metro Batavia (dalam Pailit) dalam kurun waktu 1 Mei 2014sampai 31 Oktober 2015 dan Daftar Rencana Pembagian Tahap II PTMetro Batavia (dalam Pailit) tersebut harus diaudit oleh auditor
Tahap II PT Metro Batavia(dalam Pailit);Menetapkan biaya pelaksanaan Audit oleh Kantor Akuntan Publik,dibebankan kepada Boedel Pailit;6.
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh TimKurator sebagaimana telah termuat dalam Daftar Piutang Yang Diakui PTMetro Batavia (dalam Pailit) tanggal 22 Maret 2013, jumlah seluruhtagihan Kreditur PT Metro Batavia baik Kreditur Separatis (BankHalaman 18 dari 30 hal. Put.
Tergugat:
CV. PORI MEDIA
87 — 18
BATAVIA PROSPERINDO FINANCE TBK
Tergugat:
CV. PORI MEDIABATAVIA PROSPERINDO FINANCE, alamat di Gedung Chase Plaza kav 21lantai 15 jalan Jend Sudirman Rt.10/Rw.1 Karet Kecamatan Setiabudi, KotaJakarta Selatan,.