Ditemukan 275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 19/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
IMRON JULIAWAN
2415
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa IMRON JULIAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 30/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
DEDE IRAWAN
187
    1. Menyatakan TerdakwaDEDE IRAWANtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 20/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
REYNALDI
138
    1. Menyatakan TerdakwaREYNALDItersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 23/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
HARI ANDRIAN
137
    1. Menyatakan TerdakwaHARI ANDRIANtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 45/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
HELMY BROHMANTHA
98
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HELMY BROHMANTHA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
Register : 15-09-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 77/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
HARI PRASETYA
129
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HARI PRASETYA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah);
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) KTP atas nama HARI PRASETYA dikembalikan kepada Terdakwa;
    • 4 (empat) buah koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah)
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 37/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
MARDI
119
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MARDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 46/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
DEDE SAIFUL
1510
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEDE SAIFUL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 16/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
DICKY DWI
2011
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Dicky Dwi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
Register : 21-07-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 50/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 21 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
JONI MULYANA
157
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JONI MULYANA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
      • 1 (satu) KTP atas nama Joni Mulyana dikembalikan
Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 51/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
NGATMIN
1910
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NGATMIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 180/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
M. YUNUS
1310
  • YUNUS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa
Register : 21-07-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 47/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 21 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
YUDI
125
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YUDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) KTP atas nama Yudi dikembalikan kepada
Register : 22-06-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 42/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 22 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENI YARDI S
Terdakwa:
KAYAT BIN MAHAD
1811
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KAYAT Bin MAHAD tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 18-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 53/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
LISBON PARDEDE
155
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa LISBON PARDEDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu
Register : 18-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 54/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
NUR EDI MAULANA
157
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa NUR EDI MAULANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 198/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
ECEP
1210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ECEP tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
Register : 18-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 62/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
IWANTO
1912
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa IWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu Tanda
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 47/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
SULISTIYO
1017
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SULISTIYO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 177/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
INDRAWAN
1912
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa INDRAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana