Ditemukan 275 data
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
IMRON JULIAWAN
24 — 15
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa IMRON JULIAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
DEDE IRAWAN
18 — 7
- Menyatakan TerdakwaDEDE IRAWANtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
M. AGUNG
Terdakwa:
REYNALDI
13 — 8
- Menyatakan TerdakwaREYNALDItersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
M. AGUNG
Terdakwa:
HARI ANDRIAN
13 — 7
- Menyatakan TerdakwaHARI ANDRIANtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
HELMY BROHMANTHA
9 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HELMY BROHMANTHA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
M. AGUNG
Terdakwa:
HARI PRASETYA
12 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HARI PRASETYA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah);
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) KTP atas nama HARI PRASETYA dikembalikan kepada Terdakwa;
- 4 (empat) buah koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah)
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
MARDI
11 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MARDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
DEDE SAIFUL
15 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DEDE SAIFUL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
M. AGUNG
Terdakwa:
DICKY DWI
20 — 11
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Dicky Dwi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
M. AGUNG
Terdakwa:
JONI MULYANA
15 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JONI MULYANA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) KTP atas nama Joni Mulyana dikembalikan
M. AGUNG S.
Terdakwa:
NGATMIN
19 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa NGATMIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah KTP an.
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
M. YUNUS
13 — 10
YUNUS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Membebankan kepada Terdakwa
M. AGUNG
Terdakwa:
YUDI
12 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa YUDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) KTP atas nama Yudi dikembalikan kepada
DENI YARDI S
Terdakwa:
KAYAT BIN MAHAD
18 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa KAYAT Bin MAHAD tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah KTP an.
M. AGUNG
Terdakwa:
LISBON PARDEDE
15 — 5
MENGADILI ;
- Menyatakan Terdakwa LISBON PARDEDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Kartu
M. AGUNG
Terdakwa:
NUR EDI MAULANA
15 — 7
MENGADILI ;
- Menyatakan Terdakwa NUR EDI MAULANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Kartu
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
ECEP
12 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ECEP tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
M. AGUNG
Terdakwa:
IWANTO
19 — 12
MENGADILI ;
- Menyatakan Terdakwa IWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Kartu Tanda
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
SULISTIYO
10 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SULISTIYO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
INDRAWAN
19 — 12
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa INDRAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana