Ditemukan 486997 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 18-04-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 0028/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Tanggal 4 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1610
  • Mei 2015;Menimbang, bahwa dengan demikian dalildalil gugatan penggugathanyalah terbukti adanya perpisahan dalam rumah tangganya, meskipundemikian penggugat telah mampu membuktikan keadaan rumah tanggatelah mengalami disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan sumpahtembahan, maka harus dinyatakan telah terbukti rumah tangga penggugatdan tergugat mengalami disharmonisasi perkawinan;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fighkontemporer disebut juga dengan Broken
    Marriad, yang dalam sengketakeluarga landasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik(Phiysical Cruelty) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental (MentalCruelty) sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasaan fisik maupun penganiayaan secara teruS menerus akan tetapitelah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudahdianggap terjadi keadaan broken marriad;Menimbang bahwa Broken Marriad yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat telah melunturkan
    waddah wa rahmahsehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalamAlguran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1Tahun 1974;Menimbang bahwa rumah tangga yang tidak rukun dan telah hidupberpisah, maka telah patut untuk dibubarkan, dari pada disatukan hanyaakan membawa mudharat yang lebih besar terhadap keduanya;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga penggugatdan tergugat telah pecah (Broken
Register : 14-02-2018 — Putus : 19-03-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 0131/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Tanggal 19 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
137
  • /2018/PA.Gtlo hal 5 dari hal 8Menimbang, bahwa dengan demikian keterangan dua orang saksipemohon sepanjang menerangkan tentang ketidakharmonisan dalam artiantara pemohon dan termohon telah hidup berpisah telah cukup memenuhipersyaratan materil pembuktian kesaksian, sehingga berdasarkan keterangankedua orang saksi harus dinyatakan bahwa telah terbukti rumah tanggapemohon dan termohon telah mengalami disharmoniasi perkawinan.Menimbang, bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fighkontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga,meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupunpenganiayaan secara teruS menerus akan tetapi telah secara nyata terjadi danberlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syiqaqatau broken marriage;Menimbang, bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan
    termohon telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung dalam makna mitsagan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehinggatujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alguran surahArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai suami isteri, dengan demikian alasan
Register : 19-12-2019 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 27-04-2020
Putusan PA GORONTALO Nomor 766/Pdt.G/2019/PA.Gtlo
Tanggal 23 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
8720
  • tergugat tidak bertengkarsecara fisik, namun tekanan moral akibat sikap tergugat pergi tanpadiketahui dimana keberadaannya, telah terjadi disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan keterangan 2 (dua)orang saksi harus dinyatakan telah terbukti rumah tangga penggugat dantergugat telah hidup berpisah sejak tahun 2006 sehingga dengan demikianpenggugat telah mampu membuktikan dalil gugatannya;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fighkontemporer disebut juga dengan Broken
    Marriad, yang dalam sengketakeluarga landasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik(Phiysical Cruelty) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental (MentalCruelty) sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasaan fisik maupun penganiayaan secara teruS menerus akan tetapitelah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudahdianggap terjadi keadaan broken marriad;Menimbang bahwa Broken Marriad yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat telah melunturkan
    terwujud, sebagai tersebut dalamAlguran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1Tahun 1974;Putusan Nomor 766/Pdt.G/2019/PA.Gtlo Hal 5 dari hal 8Menimbang bahwa rumah tangga yang tidak rukun dan telah hidupberpisah, maka telah patut untuk dibubarkan, dari pada disatukan hanyaakan membawa mudharat yang lebih besar terhadap keduanya;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga penggugatdan tergugat telah pecah (Broken
Register : 07-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 15-06-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 0797/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Tanggal 19 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
108
  • sejak tahun 2014;Menimbang, bahwa oleh karena keterangan kedua saksi tidakmengetahui persis bahwa termohon ada berhubungan dengan lakilaki lain sehingga dalil ini patut untuk dikesampingkan;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut di atas,merupakan bentuk disharmonisasi perkawinan halmana sejakPutusan Nomor : 0797/Pdt.G/2016/PA.Gtlo Hal 5 dari haltahun 2014 pemohon dan termohon tidak saling terpenuhi hak dankewajiban;Menimbang, bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqaqdalam figh kontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalamsengketa keluarga landasannya bukan sematamata adanyapertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty ) akan tetapi juga termasukkekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga, meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupunpenganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyataterjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggapterjadi keadaan syiqag atau broken marriage;Menimbang, bahwa broken marriage yang terjadi dalamrumah tangga pemohon dan termohon
    telah melunturkan nilainilaiperkawinan yang terkandung mitsagqan ghalizah, ma waddah warahmah sehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagaitersebut dalam Alquran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumahtangga pemohon dan termohon telah pecah (Broken Marriage)yang sulit untuk dirukunkan kembali sebagai suami isteri, dengandemikian alasan permohonan pemohon
Register : 09-05-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 07-08-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 0411/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Tanggal 6 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
107
  • dalildalil gugatan penggugathanyalah terbukti adanya perpisahan dalam rumah tangganya, meskipunPutusan Nomor : 411/Pdt.G/2018/PA.Gtlo Hal 5 dari hal 9demikian penggugat telah mampu membuktikan keadaan rumah tanggatelah mengalami disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan 2 (dua) orang saksiharus dinyatakan telah terbukti rumah tangga penggugat dan tergugatmengalami disharmonisasi perkawinan;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fighkontemporer disebut juga dengan Broken
    Marriad, yang dalam sengketakeluarga landasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik(Phiysical Cruelty) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental (MentalCruelty) sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasaan fisik maupun penganiayaan secara teruS menerus akan tetapitelah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudahdianggap terjadi keadaan syiqag atau broken marriad;Menimbang bahwa Broken Marriad yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat
    waddah wa rahmahsehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalamAlguran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1Tahun 1974;Menimbang bahwa rumah tangga yang tidak rukun dan telah hidupberpisah, maka telah patut untuk dibubarkan, dari pada disatukan hanyaakan membawa mudharat yang lebih besar terhadap keduanya;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumahtangga penggugat dan tergugat telah pecah (Broken
Register : 25-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 4/Pdt.G/2022/PTA.Smd
Tanggal 8 Februari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
184140
  • marriage), karenaperceraian itu akan mengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral,mengubah status hukum dari halal menjadi haram, berdampak luas bagistruktur masyarakat dan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat, olehkarena itu perceraian hanya dapat dikabulkan, jika perkawinan sudah pecah(broken marriage) dengan indikator yang secara nyata telah terbukti;Menimbang, bahwa indikator yang menunjukkan rumah tangga pecah(broken marriage) sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat EdaranMahkamah
    upaya damai tetapi tidak berhasil.Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suam1 istri.Salah satu pihak meninggalkan kewajibannya sebagai Suami istri.Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama.a FF wnHalhal lain yang ditemukan dalam persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan indikator pecahnya rumah tanggaseperti tersebut di atas, dihnubungkan dengan fakta kondisi rumah tanggaPembanding dan Terbanding sekarang, Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat telah terpenuhi kriteria rumah tangga broken
    Putusan No. 4/Pdt.G/2022/PTA.Smdtangga seperti ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkankemadharatan yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Bandingmeyakini bahwa dalam rumah tangga Pembanding dengan Terbanding telahmengalami perpecahan (broken marriage) dan apabila perkawinan sudahpecah, maka hati keduanyapun sudah pecah, sebagaimana dimaksudYurisprudensi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober
    JIArtinya: Tatkala pertikaian telah terjadi (dan telah memuncak) pernikahantidak lagi mendatangkan kemaslahatan, karena tidak lagi menjadimedia menuju maksud, maka kemaslahatan tersebut beralin kepadatalak;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam,perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangatkuat atau mitsagan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah danmelaksanakannya merupakan ibadah, maka dalam hal rumah tangga telahretak (broken marriage) sudah tidak
    Oleh karena itu perceraian hanya dapat dikabulkan jikaperkawinan sudah pecah (broken marriage) dengan indikator yang secaranyata telah terbukti, sebagaimana maksud Surat Edaran Mahkamah AgungHal 12 dari 16 Hal. Putusan No. 4/Pdt.G/2022/PTA.SmdNomor 03 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung RI;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapatbahwa dalam hal perceraian tidak lagi menggali objek sengketa yang melatarbelakang!
Register : 24-06-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3727/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 24 Juli 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
89
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken
    salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum antara Pemohon dan Termohontelah pisah tempat tinggal karena selama kurang lebih 2 bulan dan sudah tidak salingmemperdulikan, merupakan bukti adanya disharmoni antara Pemohon denganTermohon karena kondisi yang tidak biasanya terjadi pada pasangan suami isteri yangrukun dan harmonis juga merupakan disharmoni antara Pemohon dengan Termohon.Fakta ini jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 33 UndangUndang
    Mudahmudahan (sesudah itu) Allahmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Pemohonpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Termohon.
    Dengan demikianjelaslah bahwa di antara Pemohon dan Termohon telah terjadi keretakan rumah tangga(broken home) akibat hati antara Pemohon dan Termohon telah retak karena tidak adarasa keterikatan batin dan tidak menyatu lagi. Sedangkan kerukunan dalam rumahtangga adalah kondisi batiniyah yang tercipta dari keterikatan batin secara timbal balikantara suami isteri.
Register : 07-11-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 30-06-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 0753/Pdt.G/2017/PA.Gtlo
Tanggal 11 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • pemohon dan termohontelah terjadi perselisihan sebagai indikator disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa dengan demikian keterangan dua orang saksipemohon sepanjang menerangkan tentang ketidakharmonisan telah cukupmemenuhi persyaratan materil pembuktian kesaksian, sehingga berdasarkanketerangan kedua orang saksi harus dinyatakan bahwa telah terbukti rumahtangga pemohon dan termohon telah mengalami disharmoniasi perkawinan.Menimbang, bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fiqgh kontemporerdisebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluarga landasannya bukansematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty ) akan tetapi jugatermasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga, meskipun tidak terjadipertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejamanmental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syiqag atau broken marriage;Menimbang, bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan
    termohon telah melunturkan onilainilai perkawinan yangterkandung mitsaqan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRumayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon danPutusan Nomor 0753/Pdt G/2017/PA Gtlo hal 5 dari hal &termohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai
Register : 29-04-2016 — Putus : 20-05-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PA GORONTALO Nomor 0330/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Tanggal 20 Mei 2016 — Pemohon dan Termohon
152
  • saksi melihat secara langsung pemohon dan termohonbertengkar mulut.Menimbang bahwa keterangan kedua saksi yang telah mengetahui pertengkaranmulut tersebut telah cukup memenuhi persyaratan materil pembuktian kesaksian,sehingga berdasarkan keterangan kedua orang saksi harus dinyatakan bahwa telahterbukti rumah tangga pemohon dan termohon telah mengalami pertengkaran yang lebihcenderung kepada disharmoniasi perkawinan.Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqaq dalam fiqhkontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluarga landasannyabukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty ) akan tetapi jugatermasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga, meskipun tidak terjadipertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupun penganiayaan secara terus menerusakan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudahdianggap terjadi keadaan syiqaq atau broken marriage;Menimbang bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tangga pemohondan
    termohon telah melunturkan nilainilai perkawinan yang terkandung mitsaqanghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud,sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndangNomor : 1 Tahun 1974;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dan termohon telahpecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembali sebagai suami isteri,dengan demikian alasan permohonan
Register : 28-04-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 26-05-2020
Putusan PA GORONTALO Nomor 207/Pdt.G/2020/PA.Gtlo
Tanggal 18 Mei 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2114
  • yang diderita termohon turut tidak terpenuhi hak dankewajiban keduanya yang mengakibatkan rumah tangga menjadi rapuh;Menimbang, bahwa kedua saksi juga mengetahui antara pemohon dantermohon telah hidup berpisah sejak bulan Oktober 2019, maka apabila hakdan kewajiban yang sudah tidak saling terpenuhi dan telah hidup berpisah,maka patut dikategorikan sebagai rumah tangga yang sedang mengalamidisharmonisasi perkawinan;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan dalam figh kontemporerdisebut juga dengan Broken
    Marriad, yang dalam sengketa keluarga landasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (Phiysical Cruelty)akan tetapi juga termasuk kekejaman mental (Mental Cruelty) sehingga,meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupun penganiayaan secara teruS menerus akan tetapi telah secara nyata terjadi danberlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadi keadaan broken marriad;Menimbang bahwa bentuk broken marriad yang terjadi dalam rumahtangga pemohon dan termohon telah
    mitsaqan ghalizah, ma waddah wa rahmahsehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalamAlguran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun1974;Menimbang, bahwa rumah tangga yang telah hidup berpisah, makatelah patut untuk dibubarkan, dari pada disatukan hanya akan membawamudharat yang lebih besar terhadap keduanya;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken
Register : 09-07-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4000/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 4 September 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
85
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken
    salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum antara Pemohon dan Termohontelah pisah tempat tinggal karena selama kurang lebih 3 tahun dan sudah tidak salingmemperdulikan, merupakan bukti adanya disharmoni antara Pemohon denganTermohon karena kondisi yang tidak biasanya terjadi pada pasangan suami isteri yangrukun dan harmonis juga merupakan disharmoni antara Pemohon dengan Termohon.Fakta ini jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 33 UndangUndang
    Mudahmudahan (sesudah itu) Allahmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Pemohonpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Termohon.
    Dengan demikianjelaslah bahwa di antara Pemohon dan Termohon telah terjadi keretakan rumah tangga(broken home) akibat hati antara Pemohon dan Termohon telah retak karena tidak adarasa keterikatan batin dan tidak menyatu lagi. Sedangkan kerukunan dalam rumahtangga adalah kondisi batiniyah yang tercipta dari keterikatan batin secara timbal balikantara suami isteri.
Register : 09-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 18-01-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 555/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Tanggal 19 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • termohon telah terjadi perselisihansebagai indikator disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa dengan demikian keterangan dua orang saksipemohon sepanjang menerangkan tentang ketidakharmonisan telahcukup memenuhi persyaratan materil pembuktian kesaksian, sehinggaberdasarkan keterangan kedua orang saksi harus dinyatakan bahwatelah terbukti rumah tangga pemohon dan termohon telah mengalamidisharmoniasi perkawinan.Menimbang, bahwa disharmonisasi perkawinan atau = syiqaqdalam figh kontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketakeluarga landasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik( Phiysical Cruelty ) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( MentalCruelty ) sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasaan fisik maupun penganiayaan secara teruSs menerus akanPutusan Nomor : 0555/Pdt.G/2016/PA.Gtlo hal 6 dari hal 9tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental,maka sudah dianggap terjadi keadaan syiqaq atau broken marriage;Menimbang, bahwa broken
    marriage yang terjadi dalam rumahtangga pemohon dan termohon telah melunturkan nilainilai perkawinanyang terkandung mitsagqan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehinggatujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquransurah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tanggapemohon dan termohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untukdirukunkan kembali
Register : 24-08-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 675/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Tanggal 24 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
179
  • dalildalil gugatan penggugathanyalah terbukti adanya perpisahan dalam rumah tangganya, meskipunPutusan Nomor : 675/Pdt.G/2018/PA.Gtlo Hal 5 dari hal 9demikian penggugat telah mampu membuktikan keadaan rumah tanggatelah mengalami disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan 2 (dua) orang saksiharus dinyatakan telah terbukti rumah tangga penggugat dan tergugatmengalami disharmonisasi perkawinan;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fighkontemporer disebut juga dengan Broken
    Marriad, yang dalam sengketakeluarga landasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik(Phiysical Cruelty) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental (MentalCruelty) sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasaan fisik maupun penganiayaan secara teruS menerus akan tetapitelah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudahdianggap terjadi keadaan syiqag atau broken marriad;Menimbang bahwa Broken Marriad yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat
    waddah wa rahmahsehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalamAlguran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1Tahun 1974;Menimbang bahwa rumah tangga yang tidak rukun dan telah hidupberpisah, maka telah patut untuk dibubarkan, dari pada disatukan hanyaakan membawa mudharat yang lebih besar terhadap keduanya;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga penggugatdan tergugat telah pecah (Broken
Register : 09-08-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 0527/Pdt.G/2017/PA.Gtlo
Tanggal 4 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
188
  • pembuktian, maka berdasarkan keterangan dua orang saksi tersebut harusdinyatakan telah terbukti rumah tangga penggugat dan tergugat telah hidup berpisahsejak bulan Januari 2012;Menimbang, bahwa perpisahan tersebut yang diawali dengan pertengkaran,meskipun secara saksi tidak melihat langsung pertengkaran tersebut, namun olehkarena sebagai peristiwa hukum, sehingga patut diduga telah terjadi disharmonisasiperkawinan;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan dalam figh kontemporerdisebut juga dengan Broken
    Marriad, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (PhiysicalCruelty) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental (Mental Cruelty)sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisikmaupun penganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyataterjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadikeadaan broken marriad;Menimbang bahwa bentuk broken marriad yang terjadi dalam rumahtangga penggugat dan tergugat telah
    mitsagqan ghalizah, ma waddah wa rahmahsehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalamAlguran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun1974;Menimbang, bahwa rumah tangga yang telah hidup berpisah, maka telahpatut untuk dibubarkan, dari pada disatukan hanya akan membawa mudharat yanglebih besar terhadap keduanya;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat telahpecah (Broken
Register : 11-06-2013 — Putus : 17-04-2014 — Upload : 10-06-2014
Putusan PTA SURABAYA Nomor 223/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Tanggal 17 April 2014 — Pemohon/Terbanding Vs Termohon/Pembanding
4912
  • didengar keterangannya;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menemukanfakta bahwa pisah rumah tempat tinggal yang berlarutlarut akibatpertengkaran antara Pemohon/Terbanding dengan Termohon/Pembandingmerupakan siksaan dan prahara dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasar pertimbanganpertimbangan Hakimtingkat pertama maupun pertimbanganpertimbangan tersebut diatasPengadilan Tinggi Agama Surabaya berpendapat bahwa rumah tanggaantara Pemohon/Terbanding dengan Termohon/Pembanding sudah pecah(broken
    marriage) dan tidak dapat dipertahankan lagi;Menimbang, bahwa Yurisprudensi putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 38 K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991 yang padapokoknya menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dari siapapenyebab percekcokan, dan karena salah satu pihak telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana perkawinan itudan hati masingmasing telah pecah (broken marriage);Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Surabaya perlumengambil
    sebab diperbolehkannya melakukan perceraianadalah adanya kehendak untuk melepaskan ikatan perkawnan ketikaterjadi pertengkaran akhlag dan timbulnya rasa benci antara suamiisteri yang mengakibatkan tidak adanya kesanggupan untukmenegakkan hukum Allah.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan Hakimtingkat pertama maupun pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berpendapat bahwa rumah tanggaantara Pemohon/Terbanding dengan Termohon/Pembanding sudah pecah(broken
Upload : 06-12-2018
Putusan PTA BANDUNG Nomor 68/Pdt.G/2017/PTA.Bdg
Pembanding VS Terbanding
169
  • Meskipun menurut pengakuan Pembanding menyatakan bahwaPembanding dan Terbanding selalu menjaga keharmonisan, kerukunan dankehormatan rumah tangga, namun pada kenyataannya Pembanding dan a quo juga telah berupaya merukunkpersidangan maupun melalui upayamengalami broken (broken marriage), karena indikator broken marriage talahmewarnai kehid umah tangga Pembanding dan Terbanding, diantaranyaadalah sebagai berikut:ah antara Pembanding dan Terbanding telah putus komunikasi.Bahwa, antara Pembanding dan
Register : 24-06-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3721/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 24 Juli 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
78
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken
    salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken marriage;halaman 9 dari 12 halaman, Putusan Nomor : 3721/Pdt.G/2013/PA.
    Mudahmudahan (sesudah itu) Allahmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Pemohonpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Termohon.
    Dengan demikianjelaslah bahwa di antara Pemohon dan Termohon telah terjadi keretakan rumah tangga(broken home) akibat hati antara Pemohon dan Termohon telah retak karena tidak adarasa keterikatan batin dan tidak menyatu lagi. Sedangkan kerukunan dalam rumahtangga adalah kondisi batiniyah yang tercipta dari keterikatan batin secara timbal balikantara suami isteri.
Register : 22-10-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 67/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Tanggal 17 Nopember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9931
  • gugatan cerai Terbanding,Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan apa yang telahdipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama karenasudah benar dan tepat serta telah sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku, meskipun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding merasa perluuntuk menambah pertimbangan hukum sebagai berikut :Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding, sebelummemutuskan suatu. perkara perceraian, terlebin dahulu harusmempertimbangkan alasan pecahnya perkawinan (broken
    marriage), karenaperceraian itu akan mengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral,mengubah status hukum dari halal menjadi haram, berdampak luas bagistruktur masyarakat dan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat, olehkarena itu perceraian hanya dapat dikabulkan, jika perkawinan sudah pecah(broken marriage) dengan indikator yang secara nyata telah terbukti;Menimbang, bahwa indikator yang menunjukkan rumah tangga pecah(broken marriage) sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat EdaranMahkamah
    upaya damai tetapi tidak berhasil.Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suam1 istri.Salah satu pihak meninggalkan kewajibannya sebagai Suami istri.Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama.a fF WNHalhal lain yang ditemukan dalam persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan indikator pecahnya rumah tanggaseperti tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta kondisi rumah tanggaPembanding dan Terbanding sekarang, Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat telah terpenuhi kriteria rumah tangga broken
    Putusan No. 67/Pdt.G/2021/PTA.SmdMenimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Bandingmeyakini bahwa dalam rumah tangga Pembanding dengan Terbanding telahmengalami perpecahan (broken marriage) dan apabila perkawinan sudahpecah, maka hati keduanyapun sudah pecah, sebagaimana dimaksudYurisprudensi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, sehingga dengan demikian tujuanperkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah danrahmah sebagaimana
    l Glalawg osu) ai anboo ISIArtinya: Tatkala pertikaian telah terjadi (dan telah memuncak) pernikahantidak lagi mendatangkan kemaslahatan, karena tidak lagi menjadi mediamenuju maksud, maka kemaslahatan tersebut beralih kepada talak ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam,perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangatkuat atau mitsagan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah danmelaksanakannya merupakan ibadah, maka dalam hal rumah tangga telahretak (broken
Register : 27-03-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 0270/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1923
  • telah hidup berpisah sejak bulan Juni 2015;Menimbang, bahwa fakta hukum sebagai tersebut di atas, merupakanadanyaindikator disharmonisasi perkawinan, sehingga meskipun rumahtangga penggugat dan tergugat tidak bertengkar secara fisik, namun tekananmoral akibat sikap tergugat yang pergi meninggalkan penggugat dan tidakada tanggungjawab atas nafkah penggugat dan anaknya, maka telah terjadidisharmonisasi perkawinan;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fighkontemporer disebut juga dengan Broken
    Marriad, yang dalam sengketakeluarga landasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik(Phiysical Cruelty) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental (MentalCruelty) sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasaan fisik maupun penganiayaan secara teruS menerus akan tetapitelah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudahdianggap terjadi keadaan syiqaqg atau broken marriad;Menimbang bahwa Broken Marriad yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat
    waddah wa rahmahsehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalamAlguran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1Tahun 1974;Menimbang bahwa rumah tangga yang tidak rukun dan telah hidupberpisah, maka telah patut untuk dibubarkan, dari pada disatukan hanyaakan membawa mudharat yang lebih besar terhadap keduanya;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga penggugatdan tergugat telah pecah (Broken
Register : 22-11-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PA Nanga Pinoh Nomor 173/Pdt.G/2021/PA.Ngp
Tanggal 8 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
9436
  • harus ada cukup alasan bahwaantara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isterisebagaimana maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa yang dapat dijadikan dasar/alasan dalammengajukan perceraian, diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perceraian dengan alasan perkawinan yang pecah(broken
    mariage) hanya dapat dikabulkan jika indikator perkawinan sudahpecah (broken marriage) secara nyata telah terbukti, berdasarkan SEMA No. 3tahun 2018 jo.
    SEMA Nomor 4 tahun 2014 tentang indikator broken marriage;Menimbang, bahwa dari ketentuan peraturan perundangundangan diatas, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk dapat terjadinyaperceraian yaitu:1. Pengadilan telah berusaha mendamaikan suami isteri dan tidak berhasil;2. Adanya alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hiduprukun sebagai Suami isteri;3.
    Indikator perkawinan sudah pecah (broken marriage) secara nyata telahterbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas danoleh karena Pemohon adalah pihak yang mendalilkan permohonan, makaberdasarkan pasal 283 RBg jo. Pasal 76 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975, jo.
    Undangundang Nomor 1 tahun1974 jo. 22 Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 jo. 115 KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwasanya unsurunsur terjadinyaperceraian telah terbukti di dalam rumah tangga antara Pemohon danTermohon hal mana telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terusmenerusdan tidak mungkin lagi untuk dapat didamaikan sehingga mengakibatkan rumahtangga antara Pemohon dan Termohon telah pecah (broken