Ditemukan 22967 data
82 — 12
Astra Daihatsu ;- OTORITAS JASA KEUANGAN ;
Astra Daihatsu, Beralamat: Jl. A. Yani Km. 5, Gatot SubrotoBanjarmasin, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II3 OTORITAS JASA KEUANGAN, Beralamat: Jl.
ROY MARTEN
Tergugat:
1.PT.OTO MULTIARTHA CABANG KENDARI
2.PT.KHARISMA SENTOSA DAIHATSU KENDARI
67 — 44
sebesar Rp.362.809.500,00 (tiga ratus enam puluh dua juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Perjanjian Multiguna Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Perjanjian Pembiayaan) dengan nomor kontrak 10-712-22-00774 tanggal 30 November 2022 beserta dendanya hingga Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi QQ Debitur/Ruddin Sudo, S.Pd dan atau pihak lainnya untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil Merk/Type Daihatsu
All New Terios X M/T, Tahun:2022, Nomor Rangka: MHKG8FA1JNK031983, Nomor Mesin: 2NRG909507, Nomor Polisi: DT-1241-EM, kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi berhak untuk melakukan pengambilan dan pengamanan 1 (satu) unit mobil Merk/Type Daihatsu All New Terios X M/T, Tahun:2022, Nomor Rangka: MHKG8FA1JNK031983, Nomor Mesin: 2NRG909507, Nomor Polisi: DT-1241-EM apabila Tergugat Rekonvensi tidak menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil dimaksud;
- Memerintahkan kepada
Penggugat:
ROY MARTEN
Tergugat:
1.PT.OTO MULTIARTHA CABANG KENDARI
2.PT.KHARISMA SENTOSA DAIHATSU KENDARI
89 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DAIHATSU CABANG GORONTALO, dkk. dan MAYBANK FINANCE CABANG GORONTALO (BII FINANCE)
., DAIHATSU CABANGGORONTALO, berkedudukan di Jalan Prof. Dr. HB. YassinKm 4 Kota Gorontalo, diwakili oleh Prijono Sugiarto, selakuPresiden Direktur dan Djony Bunarto Tjondro, selakuDirektur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dwi H.S.Nugroho, S.H., Karyawan Bagian Hukum dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus 3 Februari 2017;YAZIDIL BASTANI HABIBIE, karyawan PT AstraInternational, Tbk., Daihatsu Cabang Gorontalo, beralamatkantor di Jalan Prof. Dr. HB.
,M.H., Advokat, beralamat di Kota Gorontalo, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 18 Februari 2017:ERIK VALENTINO SUPIT, karyawan PT Astra InternationalTbk., Daihatsu Cabang Gorontalo, yang beralamat kantor diJalan Prof. Dr. HB. Yassin Km. 4 Kota Gorontalo,Para Termohon Kasasi;DanHalaman 1 dari 8 hal. Put.
72 — 0
Astra Daihatsu Jombang
54 — 5
ASTRA INTERNATIONAL, Tbk - DAIHATSU CABANG GORONTALO sebagai Tergugat 1 -2. YAZIDIL BASTANI HABIBIE, Karyawan PT. Astra International, Tbk Daihatsu Cabang Gorontalo sebagai Tergugat II - 3. MAYBANK FINANCE CABANG GORONTALO (BII FINANCE) sebagai Turut Tergugat
ASTRA INTERNATIONAL, Tok DAIHATSU CABANG GORONTALO, yangberalamat di Jalan Prof. Dr. HB. Yassin KM 4, Kota Gorontalo, selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT ;2. YAZIDIL BASTANI HABIBIE, Karyawan PT. Astra International, Tok Daihatsu CabangGorontalo, yang beralamat Kantor di Jalan Prof. Dr. HB. Yassin KM 4, KotaGorontalo, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;3.
82 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
SosVSPT ASTRA INTERNATIONAL, Tbk DAIHATSUCABANG GORONTALO, DK
Nomor 194 K/Pdt/2018.Tinggi Gorontalo telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa oleh karena Penggugat telah membayar down payment(uang muka) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untukpembelian 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sirion 1.3 FMC MT kepada TergugatIl namun di dalam kontrak fasilitas pembiayaan dari Turut Tergugat hanyatercatat sebesar Rp45.505.000,00 (empat puluh lima juta lima ratus lima riburupiah) maka Tergugat selaku majikan dari Tergugat Il harus
Tergugat:
1.Dede Hamdani
2.Eka Cahyadi
3.Wahyu Darmanto
4.Fauzul Mubin
30 — 0
Astra Daihatsu Motor
Tergugat:
1.Dede Hamdani
2.Eka Cahyadi
3.Wahyu Darmanto
4.Fauzul Mubin
151 — 40
ASTRA INTERNATIONAL, Tbk - DAIHATSU CABANG GORONTALO (sebagai tergugat I)- YAZIDIL BASTANI HABIBIE (sebagai Tergugat II)- MAYBANK FINANCE CABANG GORONTALO (BII FINANCE) (sebagai Turut Tergugat)
Sos., yangmelakukan pembelian Kendaraan Daihatsu Sirion 1.8 FMC MT(Kendaraan).
Il pada saat itu masih Bersatatus Karyawan KaryawanPT Astra Itemasional TBK Daihatsu Cabang Gorongtalo dalilgugatan yang kabur dan tidak berdasar.
Iternasional TBK Daihatsu.
Petitum Penggugat ini jelas petitum yang tidak jelas, karenasecara hukum tidak ada hubungan hukum antara Penggugatdengan Tergugat li karena pada saat itu tergagat II masih berstatusKeryawan Tentap PT Astra Iternasional TBK Daihatsu CabangGorongtalo sehingga apa yang terjadi masih tanggung jawab PTAstra Iternasional TBK Daihatsu Cabang Gorongtalo karenatidak adanya pengawasan terhadap Staf sehingga terjadinyaPerbuatan Melawan Hukum Seseorang Atasan yang baik adalahselaku melakukan Kontrol terhadap
Gugatan Penggugat salah alamat karena Tergugat II telahmemberikan jaminan sertifikat kepada Tergugat untukpenyelesaian kerugian yang dialami Penggugat dalam pembelianmobil Daihatsu Sirion 1.3 FMC MT;3.
DAIHATSU MOTOR CO., LTD
Tergugat:
KOMISI BANDING MEREK, cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL cq KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
57 — 32
Penggugat:
DAIHATSU MOTOR CO., LTD
Tergugat:
KOMISI BANDING MEREK, cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL cq KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
67 — 53
ASTRA DAIHATSU MOTOR (ADM), Cq. KEPALA CABANG PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR (ADM) CABANG GRESIK
2.PT. Asuransi Cigna
158 — 49
ASTRA INTERNASIONAL, DAIHATSU CABANG PONTIANAK
2.PT. Asuransi CignaASTRA INTERNASIONAL (Tbk) DAIHATSU CABANGPONTIANAK, seharga Rp. 130.000.000. ( Terbilang : Seratus tiga puluhjuta Rupiah).Bahwa pada tanggal 16 Februari 2017 PT.
ASTRA INTERNASIONAL (Tbk) DAIHATSU CABANG PONTIANAK (Turut Tergugat 1), menandatangani Surat Pernyataan bersama, menegaskan objek kendaraan 1(satu) unit mobil Pick Up merek Daihatsu/Grand Max/Gran Max PU 1,3STD FH/2017 dimaksud secara sah telah terjadi jual beli dan telahdisepakati peralihan hak atas kendaraan tersebut kepada pihak pembeli(Penggugat).Bahwa PENGGUGAT telah melaksanakan kewajibannya secara penuhdengan membayar uang muka (Dp), serta membayar angsuran selama2 (dua) bulan.Bahwa sejak
Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT adalah pemilik sah atas 1(satu) unit mobil Pick Up merek Daihatsu/Grand Max/Gran Max PU 1,3STD FH/2017, tahun pembuatan 2017, sebagaimana kesepakatan jualbell.. Bahwa PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan NegeriPontianak yang memeriksa perkara ini, menyatakan bahwa perjanjian jualbeli kendaraan 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Daihatsu/GrandMax/Gran Max PU 1,3 STD FH/2017, tahun pembuatan 2017 adalah sah..
/Grand Max/Gran Max PU 1,3 STD FH/2017 dari PT.ASTRA INTERNASIONAL (Tbk) DAIHATSU CABANG PONTIANAK (TurutTergugat 1), seharga Rp. 130.000.000.
Astra Internasional tok Daihatsu CabangPontianak (Turut Tergugat !)
Terbanding/Tergugat I : PT.OTO MULTIARTHA CABANG KENDARI
Terbanding/Tergugat II : PT.KHARISMA SENTOSA DAIHATSU KENDARI
52 — 17
,MH
Terbanding/Tergugat I : PT.OTO MULTIARTHA CABANG KENDARI
Terbanding/Tergugat II : PT.KHARISMA SENTOSA DAIHATSU KENDARI
Tergugat:
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI
355 — 172
Astra Daihatsu Motor
Tergugat:
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RIAstra Daihatsu) Motor berdasarkan SuratKeterangan tanggal 5 Desember 2018 yang ditandatangani antara lain : Presiden Direktur PT. Astra Daihatsu Motor oleh Tetsuo Miura; Ketua SP ADM oleh M.
Motor;Bahwa objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat menjadi dasarpenegasan kekuasaan PT Astra Daihatsu Motor untuk membungkamsegala aktifitas Penggugat di PT Astra Daihatsu Motor;bahwa pembungkaman yang dilakukan PT Astra Daihatsu Motor setelahdikeluarkannya objek sengketa antara lain :a.
Astra Daihatsu Motor;DALAM EKSEPSIA.
Astra Daihatsu Motor pada tanggal 5Desember 2018;b.
Justru penundaan pelaksanaan Objek Sengketa akan menimbulkankekosongan hukum bagi PT Astra Daihatsu Motor yang akan merugikansemua pekerja/ouruh PT. Astra Daihatsu Motor, karena ketentuanmengenai hakhak pekerja/ouruh telah diatur di dalam PeraturanPerusahaan PT. Astra Daihatsu Motor;6.
4 — 1
permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat III tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 340/Pdt.G /2014/PN Mdn tanggal 08 Januari 2015 yang dimohonkan banding ;
MENGADILI SENDIRI:
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum Terbanding semula Penggugat sebagai pemilik sah atas 1(satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Nomor Polisi : BK 956 PW, merk : Daihatsu
kredit ;
- Memerintahkan kepada Pembanding semula Tergugat III untuk menyerahkan dokumen / BPKB mobil atas nama Turut Terbanding I semula Tergugat I tersebut kepada Terbanding semula Penggugat setelah fasilitas kredit dibayar lunas ;
- Memberi izin dan kuasa kepada Terbanding semula Penggugat yang betindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli guna melakukan segala perbuatan hukum, diantaranya untuk balik nama BPKB kendaraan roda 4 (empat) Nomor Polisi : BK 956 PW, merk : Daihatsu
Astra Internasional Tbk - Daihatsu
Terbanding/Penggugat : FAHRI UMAR, S.sos
Turut Terbanding/Tergugat II : YAZIDIL BASTANI HABIBIE
Turut Terbanding/Tergugat III : MAYBANK FINANCE CABANG GORONTALO BII GORONTALO
144 — 107
Pembanding/Tergugat I : PT ASTRA INTERNATIONAL Tbk DAIHATSU CABANG GORONTALO
Terbanding/Penggugat : FAHRI UMAR, S.sos
Turut Terbanding/Tergugat II : YAZIDIL BASTANI HABIBIE
Turut Terbanding/Tergugat III : MAYBANK FINANCE CABANG GORONTALO BII GORONTALOGUGATAN PENGGUGAT ADALAH GUGATAN YANG KABUR.Bahwa para Penggugat telah medalilkan dalam gugatannya denganmenyatakan diri Tergugat II yakni: Yazidil Bastani Habibie denganpenyebutan identitas Tergugat II tersebut, maka yang menjadisubjek dalam Tergugat II sebagai Karyawan PT Astra ItemasionalTBK Daihatsu Cabang Gorongtalo dan bukan dalam kapasitasTergugat II sebagai pribadi.Bahwa karena subjek Tergugat II adalah sebagai Karyawan PTAstra Itemasional TBK Daihatsu Cabang Gorongtalo makagugatan Penggugat
Tergugat II padasaat itu. masih Bersatatus Karyawan Karyawan PT Astraltemasional TBK Daihatsu Cabang Gorongtalo dalil gugatan yangkabur dan tidak berdasar.
/Pdt.G/2017/PN.Gto pada tanggai 23 Januari 2017, dengan objeksengketa Kredit Pembelian Mobil Sirion 1.3.FMC.MT Tergugat Ilsudah menyerahkan beberapa Surat Jaminan Sertifikat kepada PTAstra Itemasional TBK Daihatsu Cabang Gorongtalo sehinggatanggung jawab keseluruhan adalah Karyawan PT AstraItemasional TBK Daihatsu Cabang Gorongtalo bukan lagi tergugatHalaman 21 dari 40 Putusan Perdata Gugatan Nomor 2/Pdt.G/2017/PN GtoKalaulah dalam Pemberian Panjar pembelian Mobil SIRION1.3.FMC.MT oleg tergugat maka
Petitum Penggugat ini jelas petitum yang tidak jelas, karenasecara hukum tidak ada hubungan hukum antara Penggugatdengan Tergugat li karena pada saat itu tergagat II masih berstatusKeryawan Tentap PT Astra Iternasional TBK Daihatsu CabangGorongtalo sehingga apa yang terjadi masih tanggung jawab PTAstra Iternasional TBK Daihatsu Cabang Gorongtalo karenatidak adanya pengawasan terhadap Staf sehingga terjadinyaPerbuatan Melawan Hukum Seseorang Atasan yang baik adalahselaku melakukan Kontrol terhadap
untukpenyelesaian kerugian yang dialami Penggugat dalam pembelianmobil Daihatsu Sirion 1.3 FMC MT;3.
1.LIM HERWADI
2.NANANG SUJATMIKO
3.ELDI AFRIANTO
4.EFRAN NOERHADI
5.HARI BUDI SANTOSO
Tergugat:
PT TUNAS MOBILINDO PERKASA DAIHATSU BENGKULU
226 — 103
Penggugat:
1.LIM HERWADI
2.NANANG SUJATMIKO
3.ELDI AFRIANTO
4.EFRAN NOERHADI
5.HARI BUDI SANTOSO
Tergugat:
PT TUNAS MOBILINDO PERKASA DAIHATSU BENGKULUBuktiP1.04 : Photocopy dari Photocopy Surat KeteranganKepegawaian PT.Tunas Mobilindo Perkasa (Daihatsu Bengkulu) a.n LimHerwadi;5. BuktiP1.05 : Photocopy dari Photocopy SK No.0151/NAHRD/1/208tentang Naik Kategori a.nama Lim Herwadi;6. BuktiP1.06 : Photocopy (Sesuai dengan aslinya) PKWTNo.1867/PKWTHRD/XII/2019 a.n Lim Herwadi;7.
21 dari 44 Putusan Nomor 11/Pdt.SusPHI/2020/PN Bgl10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.21,22.23.24.Bukti P2.01Bukti P2.02Bukti P2.03Bukti P2.04Bukti P2.05Bukti P2.06Bukti P2.07Bukti P2.08Bukti P2.09Bukti P2.10Bukti P2.11Bukti P3.01Bukti P3.02Bukti P3.03Bukti P3.04Bukti P4.01Bukti P4.02Photocopy dari Photocopy Buku Tabungan BankMandiri a.n Nanang Sujatmiko;Photocopy dari Photocopy Rincian Saldo JHT BPJSKetenagakerjaan a.n Nanang Sujatmiko;Photocopy dari Photocopy Transkip Percakapandengan Kacab Tunas Daihatsu
Bengkulu;Photocopy dari Photocopy data Kontrak Kerja NanangSujatmiko di Tunas Daihatsu Bengkulu;Photocopy dari Photocopy Rekening Tahapan a.nNanang Sujatmiko;Photocopy dari Photocopy Kartu.
Terbanding/Tergugat : Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI
36 — 13
Astra Daihatsu Motor
Terbanding/Tergugat : Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI
YANTI
Tergugat:
1.PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK CABANG KANTOR PERWAKILAN WILAYAH RIAU
2.PT ASURANSI JIWA MANULIFE CABANG PEKANBARU
3.PT ASTRA DAIHATSU PEKANBARU
66 — 0
Penggugat:
YANTI
Tergugat:
1.PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK CABANG KANTOR PERWAKILAN WILAYAH RIAU
2.PT ASURANSI JIWA MANULIFE CABANG PEKANBARU
3.PT ASTRA DAIHATSU PEKANBARU
152 — 23
ASTRA INTERNATIONAL, Tbk DAIHATSU CABANG GORONTALO (sebagai tergugat I)- YAZIDIL BASTANI HABIBIE (sebagai tergugat II)- ERIK VALENTINO SUPIT (sebagai tergugat III)- MAYBANK FINANCE CABANG GORONTALO (BII FINANCE) (turut tergugat)
Astra International Tok Daihatsu Cabang Gorontalo, yang beralamat kantor di JalanProf. Dr. HB. Yassin Km. 4 Kota Gorontalo, selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT III;Halaman 1 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Gto4.
DALAM EKSEPSI1.GUGATAN PENGGUGAT ADALAH GUGATAN YANG KABUR.Bahwa para Penggugat telah medalilkan dalam gugatannya denganmenyatakan diri Tergugat Il yakni: Yazidil Bastani Habibie denganpenyebutan identitas Tergugat II tersebut, maka yang menjadi subjek dalamTergugat Il sebagai Karyawan PT Astra Itemasional TBK Daihatsu CabangGorongtalo dan bukan dalam kapasitas Tergugat II sebagai pribadi.Bahwa karena subjek Tergugat Il adalah sebagai Karyawan PT AstraItemasional TBK Daihatsu) Cabang Gorongtalo maka
PT Astra Itemasional TBK Daihatsu Cabang Gorongtalodengan Pertimbangan bahwa Tergugat II pada saat itu masih BersatatusKaryawan Karyawan PT Astra Itemasional TBK Daihatsu CabangGorongtalo dalil gugatan yang kabur dan tidak berdasar.
/Pdt.G/2017/PN.Gto padatanggai 23 Januari 2017, dengan objek sengketa Kredit Pembelian MobilSirion 1.3.FMC.MT Tergugat Il sudah menyerahkan beberapa SuratJaminan Sertifikat kepada PT Astra Itemasional TBK Daihatsu CabangGorongtalo sehingga tanggung jawab keseluruhan adalah Karyawan PTAstra Itemasional TBK Daihatsu Cabang Gorongtalo bukan lagitergugatKalaulah dalam Pemberian Panjar pembelian Mobil SIRION 1.3.FMC.MToleg tergugat maka itu merupakan resiko dari pada penggugat karenaprosedur untuk pembayaran
Gugatan Penggugat salah alamat karena Tergugat II telah memberikanjaminan sertifikat kepada Tergugat untuk penyelesaian kerugian yangdialami Penggugat dalam pemeblian mobil Daihatsu Sirion 1.8 FMC MT;3.
BENONY .A. KOMBADO, S.H., M.H.
Terdakwa:
ANDI STEVEN KOIBUR alias STEVEN
124 — 87
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Topi berbahan Levis warna merah maron dan hitam bertuliskan SINCE 1876 SPALDING, SPALDING ALWAYS READY TOPLAY SPALDING U.S.A BASKET BALL SPORT;
- 1 (satu) buah Switer lengan panjang tanpa krah warna hijau dengan label Sempai berukuran L ;
- 1 (Satu) Unit kendaraan Roda 4 (Empat) Merk Daihatsu
Ayla warna biru dengan Nomor Polisi PB 1814 N;
- 1 (Satu) buah Flashdisk 16 GB Merk Toshiba warna putih berisi Video Rekaman peristiwa pengrusakan, pencurian (penjarahan) dan pembakaran terhadap mobil dan gedung bangunan DealerDaihatsu;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa ANDI STEVEN KHOIBUR alias
cabang Manokwari;Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan informasi yang diberikan olehtemanteman Saksi yang berada di Kantor PT Serba Mulia Daihatsu diJalan Yos Sudarso Kabupaten Manokwari telah terjadi kerusuhan danpembakaran serta penjarahan oleh sekelompok massa yang sedangmelakukan demonstrasi anarkis terhadap barang dana tau Gedung PTSerba Mulia Daihatsu cabang Manokwari yaitu sebuah mobil Daihatsu Aylawarna biru dengan plat nomor PB 1814 N milik PT Serba Mulia Daihatsucabang Manokwari;Bahwa saksi
di mobil Daihatsu Ayla tersebut karena Saksi melihatkerumunan/segerombolan orang banyak yang berada di sekeliling mobilDaihatsu Ayla; Bahwa Saksi menerangkan pada saat diperiksa oleh penyidik sebagaiSaksi diperlihnatkan sebuah video dan gambar foto yang disitu adaTerdakwa sedang memegang jerigen di dekat mobil Daihatsu Ayla; Bahwa Saksi tidak mengenali Terdakwa sebelum dan sesudah peristiwapembakaran mobil Daihatsu Ayla tersebut; Bahwa Saksi melihat mobil Daihatsu Ayla tersebut terbakar sampai habisdan
berusaha untuk menyiramkan minyak tanahlagi Sampai dengan mobil terbakar; Bahwa Terdakwa menerangkan mobil berupa Daihatsu Ayla adalah milikPT Serba Mulia Daihatsu cabang Manokwari dan Terdakwa tidakmempunyai tjin atau hak untuk membakar mobil tersebut; Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kerugian yang dialami oleh PT SerbaMulia Daihatsu cabang Manokwari; Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa topi warna merah danhitam serta switer berwarna hijau adalah milik Terdakwa.
tersebut mobil tidak langsung terbakar namun ada beberapa oranglain yang Terdakwa tidak kenal berusaha untuk menyiramkan minyaktanah lagi sampai dengan mobil terbakar;Bahwa benar Terdakwa menerangkan mobil berupa Daihatsu Ayla adalahmilik PT Serba Mulia Daihatsu cabang Manokwari dan Terdakwa tidakmempunyai tjin atau hak untuk membakar mobil tersebut;Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui kerugian yang dialami oleh PTSerba Mulia Daihatsu cabang Manokwari;Bahwa benar Terdakwa mengakui barang bukti
kepada PT Serba Mulia Daihatsu cabang Manokwarimelalui Saksi Fajri;d. 1 (Satu) buah Flashdisk 16 GB Merk Toshiba warna putih berisi VideoRekaman peristiwa pengrusakan, pencurian (penjarahan) danpembakaran terhadap mobil dan gedung bangunan Dealer Daihatsu;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
Dikembalikan kepada Terdakwa ANDI STEVEN KHOIBUR alias ANDI;
Dikembalikan kepada PT Serba Mulia Daihatsu cabang Manokwari melalui Saksi Fajri;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;