Ditemukan 133 data
22 — 11
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
20 — 6
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
12 — 4
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
14 — 4
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
12 — 4
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
23 — 4
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
16 — 4
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
13 — 2
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
14 — 5
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
11 — 2
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
18 — 5
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
8 — 4
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
13 — 5
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
25 — 6
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
9 — 4
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
17 — 4
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
19 — 5
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
11 — 2
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
43 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
., & Rekan, beralamat di Jalan BantengLorong Tahun Emas, Nomor 15, RT 24 RW VII, KelurahanAirnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 17 Mei 2017;DEFER TANEO, bertempat tinggal di belakang Akper,Kelurahan Liliba, RT 39 RW 11, Kelurahan Liliba,Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;YOHANIS NOMLENI, bertempat tinggal di belakangAkper, Kelurahan Liliba, RT 39 RW 11, Kelurahan Liliba,Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;Halaman 1 dari 10 hal. Put.
13 — 4
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer