Ditemukan 6637 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 13-06-2016
Putusan PN SENGETI Nomor 38/Pid.B/2016/PN Snt
Tanggal 8 Juni 2016 — Pidana - DARTO SAPUTRA ALIAS BOY BIN SUPANUT
3518
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu ) karung goni warna coklat yang berisi buah pinang kering yang beratnya 81,4 kg yang dijahit dengan benang nilon.- 1 ( satu ) karung goni coklat yang berisi buah pinang kering yang beratnya 72 kg yang dijahit dengan benang wols.- 1 ( satu ) lembar surat jalan kendaraan dengan nomor Polisi BH 8755 EU tanggal 2 November 2015;- 1 ( satu ) lembar struk penimbangan kendaraan dengan nomor Polisi BH 8140 EJ dari PT.
    Menyatakan barang bukti berupa; 1 (satu ) karung goni warna coklat yang berisi buah pinang kering yangberatnya 81,4 kg yang dijahit dengan benang nilon. 1 ( satu) karung goni coklat yang berisi buah pinang kering yang beratnya 72kg yang dijahit dengan benang wols.1 ( satu ) lembar surat jalan kendaraan dengan nomor Polisi BH.8755 EUTanggal 2 November 2015;( satu ) lembar struk penimbangan kendaraan dengan nomor PolisiBH.8140 EJ dari PT.
    akanmengulangi lagi; Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak tahu akan tawaran untukpenggelapan buah pinang;e Bahwa Dodo pergi dengan mobil truk itu selama satu jam lebih;e Bahwa Terdakwa tidak tahu setelah mobil truk dibawa oleh Dodo muatanberkurang, paginya baru tahu;e Bahwa uang dari Dodo itu sudah habis untuk kebutuhan seharihari;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut:1.9.1 (satu ) karung goni warna coklat yang berisi buah pinang keringyang beratnya 81,4 kg yang dijahit
    dengan benang nilon.1 ( satu ) karung goni coklat yang berisi buah pinang kering yangberatnya 72 kg yang dijahit dengan benang wols.1 ( satu ) lembar surat jalan kendaraan dengan nomor PolisiBH.8755 EU Tanggal 2 November 2015;1 ( satu ) lembar struk penimbangan kendaraan dengan nomor PolisiBH.8140 EJ dari PT.
    dengan benangnilon, 1 ( satu ) karung goni coklat yang berisi buah pinang kering yang beratnya72 kg yang dijahit dengan benang wol, 1 ( satu ) lembar surat jalan kendaraandengan nomor Polisi BH 8755 EU tanggal 2 November 2015, 1 ( satu ) lembarstruk penimbangan kendaraan dengan nomor Polisi BH 8140 EJ dari PT.
    Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu ) karung goni warna coklat yang berisi buah pinang kering yangberatnya 81,4 kg yang dijahit dengan benang nilon.1 ( satu ) karung goni coklat yang berisi buah pinang kering yang beratnya 72kg yang dijahit dengan benang wols.1 ( satu ) lembar surat jalan kKendaraan dengan nomor Polisi BH 8755 EUtanggal 2 November 2015;1 ( satu ) lembar struk penimbangan kendaraan dengan nomor Polisi BH 8140EJ dari PT.
Register : 08-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1076 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos 6401dengan jelas
    dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29, bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang
    atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu;1.
    plastik;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401,bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya, apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit
    Putusan Nomor 1076/B/PK/PJK/2017dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak didapatkan pada ExplanatoryNotes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyambunganbagian sol dan bagian atas sepatu.
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 501/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ada bagian sol luar dan bagianata wv dari bahan karet atau plastik vw wv wv vwbagian atas tidak dipasang padasol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau ww wv ww wvproses semacam itudapat melindungi terhadappenetrasi air x x x wv H.
    Putusan Nomor 501/B/PK/PJK/2016diamanahkan pos 6401 yaitu perakitannya tidak dengancara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
    ;1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku;disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
    Indonesia /BTKI 2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/ plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 502/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. Pujima Goarna vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 502/B/PK/PJK/2016diamanahkan pos 6401 yaitu perakitannya tidak dengancara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
    ;1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku;disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
    Pendapat Majelis dalam butir 8 halaman 33, struktur pos 6401berdasarkan BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Indonesia /BTKI 2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/ plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/Halaman
Register : 01-02-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 30/Pid.B/2018/PN Olm
Tanggal 23 April 2018 — Penuntut Umum:
JHON FRANKY YANAFIA ARIANDI, SH
Terdakwa:
YAFET SOLEMAN ADONIS
7740
  • Luka robek pada bagian kepala yang sudah dijahit dengan ukuran 6cm;b.Luka robek pada bagian punggung kiri atas yang sudah dijahit denganukuran 8 cm;C.
    Luka robek pada bagian kepala yang sudah dijahit dengan ukuran 6cm;b.Luka robek pada bagian punggung kiri atas yang sudah dijahit denganukuran 8 cm;C. Luka lecet pada punggung kiri Sampai lengan ke atas tangan kiridengan ukuran 17,5 cm. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban sempat dirawat dirumah sakitselama 3 hari karena luka yang dialami harus dijahit, kemudian terhalangmelakukan aktifitas sebagai petani kurang lebih 2 minggu dan sampaisekarang masih merasakan pusing dibagian kepala.
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka robek padabagian kepala yang sudah dijahit dengan ukuran 6 cm, Luka robek padabagian punggung kiri atas yang sudah dijahit dengan ukuran 8 cm serta Lukalecet pada punggung kiri sampai lengan ke atas tangan kiri dengan ukuran17,5cm. Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban kerenarasa jengkel korban sering mabuk.
    Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami Luka robekpada bagian kepala yang sudah dijahit dengan ukuran 6 cm, Luka robekpada bagian punggung kiri atas yang sudah dijahit dengan ukuran 8 cm sertaLuka lecet pada punggung kiri sampai lengan ke atas tangan kiri denganukuran 17,5 cm. Sebagaimana tertuang dalam kesimpulan Pemeriksaan V. E.R Nomor B/461/X1/2017/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 2 Nopember2017.
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1071 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit
    alas kaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan
    Indonesia /BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabila pengerjaanalas kaki dari bahan karet / plastik dilakukan dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuat alaskaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi /
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 988/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan Pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan dikeling.ii.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;. Berdasarkan uraian diatas, jenis barang Pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa Pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;.
    Indonesia / BTKI2012.Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki Pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan Pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan Pos 6401 bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling,
    Putusan Nomor 988/B/PK/PJK/2015Injection Moulding, dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, ditusukatau proses semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak didapatkan pada ExplanatoryNotes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyambunganbagian sol dan bagian atas sepatu.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit
    / penembusan/ perembesan air;dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses
    Indonesia /BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
    /perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celah celah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.REFERENSI1.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas
    Pendapat Majelis dalam butir 8 halaman 33, struktur pos 6401berdasarkan BTKI 2012;Pos ;64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.
    Indonesia / BTKI2012 ;Halaman 22 dari 32 halaman Putusan Nomor 535 B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahanHalaman 23 dari 32 halaman Putusan Nomor 535 B/PK/PJK/2016karet/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubanglubang/celahcelah = sehinggamembuat alas
    kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celah celah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yangtidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang/tidakbercelah celah.REFERENSI1.U.S.
Register : 14-06-2017 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 15-08-2017
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 241/Pid.B/2017/PN Mpw
Tanggal 12 Juli 2017 — ABDULLAH Bin M. YUSUF
257
  • Caecilia TitikNurwahyuni, Sp.S, menerangkanHasil pemeriksaan : Luka robek dikepala bagian atas, sudah dijahit dari luar. Luka Robek dilengan kiri, sudah dijahit dari luar.Kesimpulan: Cedera kepala ringan.Soe Perbuatan terdakwa ABDULLAH Bin M.
    Caecilia Titik Nurwahyuni,Sp.S, menerangkanHasil pemeriksaan : Luka robek dikepala bagian atas, sudah dijahit dari luar.
    Caecilia Titik Nurwahyuni,Sp.S, menerangkan Hasil pemeriksaan : Luka robek dikepala bagian atas, sudah dijahit dari luar.
Putus : 18-02-2014 — Upload : 25-02-2014
Putusan PN STABAT Nomor 03/Pid.Sus/2014/PN-STB
Tanggal 18 Februari 2014 — Muliono
153
  • , karena saksi korban terus menjawab perkataan terdakwahingga tedakwa makin emosi dan langsung melemparkan piringmakan terdakwa ke arah saksi korban dan mengenai kepala sebelahkanan saksi korban sehingga luka dan mengeluarkan darah, dansaksi korban pingsan, pada waktu saksi korban sadar, saksi korbanmelihat sudah ramai orang dirumahnya, namun karena pendarahandi kepala saksi korban tidak berhenti, saksi korban dibawa kePuskesmas Kejuruan Muda Kwala Simpang dan luka dikepala saksikorban tersebut dijahit
    Bahagian Kepala : Kelopak mata bahgian bawah sebelah kananbengkak dan berwarna kebirubiruan ; Terdapat luka koyak dikepala atas sebelah kanan depan P = 2 cmdan L = 0,5 cm dan dijahit sebanyak tiga heating ; Terdapat luka koyak disisi kepala sebelah kanan depan P = 5 cmdan L = 0,5 cm dan dijahit sebanyak enam heating ; Terdapat Luka koyak di kelopak mata bahagian atas sebelah kananP= 1 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak dua heating Terdapat Luka koyak di kelopak mata bahagian atas sebelah kananP= 2 cm,
    L=0,5 cm dijahit sebanyak empat heating ; Terdapat Luka koyak di ujung mata bahagian atas sebelah kananP= 2 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak tiga heating ; Terdapat Luka koyak di pipi sebelah kanan dekat lubang telinga P=0,5 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak satu heating ;Il.
    Linda Aryani, dokter pada Puskesmastersebut dengan hasil pemeriksaan Kelopak mata bahgian bawahsebelah kanan bengkak dan berwarna kebirubiruan, terdapat lukakoyak dikepala atas sebelah kanan depan P = 2cm dan L=0,5 cmdan dijahit sebanyak tiga heating, terdapat luka koyak disisi kepalasebelah kanan depan P = 5 cm dan L = 0,5 cm dan dijahit sebanyakenam heating, terdapat Luka koyak di kelopak mata bahagian atassebelah kanan P= 1 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak dua heating,terdapat Luka koyak di kelopak
    mata bahagian atas sebelah kananP= 2 cm, L=0,5 cm dijahit sebanyak empat heating, terdapat Lukakoyak di ujung mata bahagian atas sebelah kanan P= 2 cm, L=0,5cm dijahit sebanyak tiga heating ;terdapat Luka koyak di pipisebelah kanan dekat lubang telinga P= 0,5cm, L=0,5cm dijahitsebanyak satu heating;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telahterpenuhi dari perbuatan Terdakwa ;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan diatasdengan terpenuhinya semua unsurunsur dari ketentuan Pasal 44(1)
Putus : 04-05-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk, artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit
    alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk, danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    ; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubanglubang ; air dapat menembus celahcelah/lubanglubangsebagai waterproof footwear.4.
    semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubanglubang/celahcelah
    sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu, supaya alas kaki tidak berlubanglubang/tidakbercelahcelah.REFERENSI1.U.S.
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45173/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10119
  • Masuk 0% (ACFTA);bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan ContohBarang;Menurut Terbandingbahwa di dalam LPPT Terbanding menguraikan identifikasi barang sebagaiberikut:Pos Identifikasi Barang26 PIB Jalur Merah, telah dilakukan pemeriksaanfisik dan pengambilan contoh barang yangdiimpor; Berdasarkan contoh barang diketahuibahwa barang impor diidentifikasikansebagai: Alas kaki dengan sol luar danbagian atas dari karet Iplastik, dimanaantara bagian atas dan sol tidak dirakitdengan cara dijahit
    3640 Non 211 12660 0,34 4.304,40WaterproofAdult PlasticSandal 4044 Non 100 6000 0,36 2.160,00WaterproofAdult EVASandal 3640 Non 100 6000 0,43 2.580,00WaterproofAdult PlasticShoe TOTAL bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh barang yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelismengidentifikasi barang sebagai:Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik,dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding),tidak dijahit
    Pos 64.01Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapakkaki dari berhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (groundsurface).4.2.
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhikriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang:e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahanair; dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehinggaair tidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitualas kaki, dimana:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengancara semacam itu;6.2.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gari bahan karet atau plastikiv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu> Pemahaman alas kaki tahan airHalaman 4 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 509/B/PK/PJK/2016 e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusukartinya;Supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;Sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
Register : 19-06-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 19-01-2015
Putusan PN AMBON Nomor 198 / Pid.B / 2014 / PN - Amb
Tanggal 17 Juli 2014 — NURLELA MATAHELEMUAL Als. ELA
179
  • LARWUY, dokter pada RumahSakit Bhayangkari Tantui Ambon, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :Hasil Pemeriksaan :e Korban datang dalam keadaan sadar dan mengaku telah dianiaya pada hari Kamis tanggal 10 April 20014 sekitar pukul20.00 Wit.e Pada korban ditemukan, luka robek yang telah dijahit pada pahakiri bagian belakang 10 cm(sepuluh centimeter) diatas lipatanlutut kaki kiri, ukuran 0,3 cm x 2 cm (nol koma tiga kali duacentimeter) dengan jumlah jahitan sebanyak lima jahitan ;Kesimpulan :e Luka
    robek yang telah dijahit pada paha kiri bagian belakangtersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tajam ;e Derajat , tidak mengganggu aktifitas dan pekerjaan sehari hari ;wonoeee Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal351 ayat (1) ke1 KUHP;woneeee Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakantelah mengerti isi dan maksudnya dan tidak keberatan atas surat dakwaantersebut ;oonone Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaanya, Jaksa PenuntutUmum
    LARWUY sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No : VER /13 / IV / 2014 / Rumkit tanggal 10 April 2014, dokter pada Rumah SakitBhayangkara Tantui Ambon, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :Hasil Pemeriksaan :eKorban datang dalam keadaan sadar dan mengaku telah di aniaya pada hariKamis tanggal 10 April 20014 sekitar pukul 20.00 Wit.ePada korban ditemukan, luka robek yang telah dijahit pada paha kiri bagianbelakang 10 cm(sepuluh centimeter) diatas lipatan lutut kaki kiri, ukuran 0,3cm x 2 cm (nol
    koma tiga kali dua centimeter) dengan jumlah jahitansebanyak lima jahitan ;Kesimpulan :eLuka robek yang telah dijahit pada paha kiri bagian belakang tersebut diatasdiakibatkan oleh kekerasan tajam ;eDerajat , tidak mengganggu aktifitas dan pekerjaan sehari hari ;oonoeee Menimbang, bahwa terhadap Visum Et Repertum tersebut dibenarkan olehsaksi saksi dan terdakwa ;oonone Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, keteranganterdakwa dan alat bukti Visum Et Repertum yang satu sama lainnya
    LARWUY, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TatuiAmbon, dengan hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan sadar danmengaku telah di aniaya pada hari Kamis tanggal 10 April 20014 sekitar pukul20.00 Wit.dan ditemukan, luka robek yang telah dijahit pada paha kiri bagianbelakang 10 cm (sepuluh centimeter) diatas lipatan lutut kaki kiri, ukuran 0,3 cm x2 cm (nol koma tiga kali dua centimeter) dengan jumlah jahitan sebanyak limajahitan dengan kesimpulan luka robek yang telah dijahit pada paha kiri bagianbelakang
Register : 11-06-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 135/Pid.B/2020/PN Tjb
Tanggal 12 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
EDDY SANJAYA,S.H
Terdakwa:
MISNO ALIAS NO
5112
  • KARMILA DEWI HANDAYANIyang telah memeriksa RATNA DEWI SIRAIT pada hari Selasa tanggal 04Februari 2020 sekira pukul 11.25 Wib dengan hasil pemeriksaaan :Pemeriksaan Tubuh Dijumpai luka robek yang sudah mengering, sudah dijahit pada kepalabelakang panjang luka (9) cm banyak jahitan 8 buah. Dijumpai luka robek yang sudah mengering, sudah dijahit pada punggungtangan sampai kejari ke IV tangan kiri panjang (12) cm banyak jahitan 15.
    Dijumpai luka robek pada jari ke 5 yang sudah dijahit & kering panjang (4)cm banyak jahitan kiri (5) buah.Kesimpulan:1. Telah diperiksa seorang perempuan, umur 20 tahun, keadaan sadar.2. Luka robek yang mengering dan sudah dijahit tersebut diduga akibatbenda tumpul/ tajam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
    Dijumpai luka robek pada jari ke 5 yang sudah dijahit & keringpanjang (4) cm banyak jahitan kiri (5) buah.Kesimpulan:1. Telah diperiksa seorang perempuan, umur 20 tahun, keadaan sadar.2.
    KARMILA DEWI HANDAYANI yang telahmemeriksa RATNA DEWI SIRAIT pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020sekira pukul 11.25 Wib dengan hasil pemeriksaaan :Pemeriksaan Tubuh Dijumpai luka robek yang sudah mengering, sudah dijahit pada kepalabelakang panjang luka (9) cm banyak jahitan 8 buah. Dijumpai luka robek yang sudah mengering, sudah dijahit pada punggungtangan sampai kejari ke IV tangan kiri panjang (12) cm banyak jahitan 15.
    Dijumpai luka robek pada jari ke 5 yang sudah dijahit & kering panjang (4)cm banyak jahitan kiri (5) buah.Kesimpulan :1. Telah diperiksa seorang perempuan, umur 20 tahun, kKeadaan sadar.2.
Putus : 11-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4134/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa terhadap penelitian atas objek sengketa, kKedapatan barang yangyang dipermasalahkan merupakan alas kaki tahan air terbuat dariplastik, dan bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu (bagian atas dan sol menyatu/unseparated) dibuat melaluiproses moulding dan cementing/perekatan dengan bentuk tidakmenutupi mata kaki dan tidak dilengkapi logam pelindung jari sehinggalebih tepat diklasifikasikan ke dalam
    Sedangkan alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah, dan lainlain) dengan proses pembuatan bagian bagianatasnya dipasang pada sol dan dirakit dengan cara stitching,nventing, nailing, screwing, plugging atau proses semacam itu,diklasifikasikan pada pos 64.02;c) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut terbuat darikaret atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, disekrup, atau ditusuk maka alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 64.01
    dimoulding atau dengan cara tidak dijahit/ dipaku sehingga air tidakmerembes/menembus poripori bahan alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 64.01 sebagai waterproof footwear,5.
    , dikeling,dipaku, disekrup atau ditusuk, dengan demikian sepanjang alas kakiterbuat dari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup atau ditusuk makaalas kaki tersebut dianggap sebagai waterproof footwear;e Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PIB,invoice/packing list, dan gambar barang, Majelis mengidentifikasibarang impor Children Shoes (Pos 912) dan Adult Shoes PVC (Pos1320) yang dibentahukan dalam PIB Nomor 477673 tanggal 19Oktober
    Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos 64.01.Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 sebagai berikut:Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear);4.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
19941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling .ii.
    alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 24; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    ; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubang lubang ; air dapat menembus celah celah / lubanglubang sebagai waterproof footwear.4.
    Indonesia / BIKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidakdirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jikaalas kaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos6401.c.
    Putusan Nomor 590/B/PK/PJK/2016atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang padasol dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.d.
    proses pengerjaannya yaitudi molding atau dengan cara tidak dijahit/dipaku sehingga airtidak merembesi/menembus poripori bahan alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.O Tanggapan oleh CV.Pujima Goarna;a.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
    Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alasalas kakidari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidaktepat.Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kakitahanair dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk.d.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukanberarti alas kaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole danupper tidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit,dipaku, disekrup.4.
    pengerjaannya yaitu dimolding atau dengan cara tidak dijahit/dipaku sehingga air tidakmerembesi/menembus poripori bahan alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.O Tanggapan oleh CV.Pujima Goarna;a.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
    Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas alas kakidari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kakitahanair dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk.d.