Ditemukan 3948 data
53 — 7
Bungotelah terjadi penganiayaan terhadap saksi Bambang Irawan Als BambangBin Rusli Husin yang dilakukan oleh terdakwa Ismail Als Bujang Bin AbnuhHajar dengan cara pinggang saksi korban ditusuk oleh terdakwa denganmenggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan terjadinya luka tusukpada pinggang korban bagian sebelah kanan;Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kalau saksi korban ditusuk olehterdakwa, namun setelah korban menceritakan ketika korban dirawatdirumah saksi RSUD H. Hanafie Kab.
Bungotelah terjadi penganiayaan terhadap saksi Bambang Irawan Als BambangBin Rusli Husin yang dilakukan oleh terdakwa Ismail Als Bujang Bin AbnuhHajar dengan cara pinggang saksi korban ditusuk oleh terdakwa denganmenggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan terjadinya luka tusukpada pinggang korban bagian sebelah kanan;e Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kalau korban telah dianiaya olehterdakwa dengan menggunakan sebilah pisau, namun setelah saksidiceritakan oleh korban bahwa korban telah ditusuk
tua korban lalu korbanmenelephon orang tuanya dan orang tua korban menanyakan kepadakorban kenapa kau dan dijawab oleh korban aku ditusuk oleh Ismail AlsBujang e Bahwa setelah itu datang orang tua korban dan di As mengatakan kepadakami aku ndak sanggup, bawalah kerumah sakit umum dan selanjutnyasaksi bersama dengan orang tua korban membawa korban ke RSUD H.Hanafie Muara Bungo;e Bahwa berdasarkan keterangan dari korban, pingang korban bagiansebelah kanan telah ditusuk oleh terdakwa dengan menggunakan
atau mengalami luka tusuk;e Bahwa benar 1 (satu) helai celana jeans merek Boom Ballow warna biru, 1(satu) helai baju kaos oblong warna merah merek hugo yang terdapatbekas robek / koyak di bagian bawah sebelah kanan adalah barang buktimilik saksi korban yang digunakan saksi korban ketika dianiaya olehterdakwa dengan cara ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau;e Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445 / 4661 / VII /2015 tanggal 20 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Dr.
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu. dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos : 6401 sebagai alas kaki tahan = air(waterproof footwear) Contoh barang: Slipper Sandal Shoe B.
tidak dengancara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas
Indonesia / BTKI2012 ;Halaman 22 dari 32 halaman Putusan Nomor 533 B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahanHalaman 23 dari 32 halaman Putusan Nomor 533 B/PK/PJK/2016karet/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celahcelah sehinggamembuat alas
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 73/B/PK/PJK/201 7bagian atasnya tidak dipasang pada sol dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya: supayabagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah, sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yangterdapat pada alas kaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah
/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling;ii.
Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup
, ditusuk atau proses semacam itu,maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan airkarena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celahcelah padaalas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Supaya alaskaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah;REFERENSI1
106 — 21
halhal tersebut diatas, jenis barang diberitahukan sebagaiYouth Plastic Footwear (EVA) 3035, Adult Plastic Footwear (EVA) 4044dan Children Plastic Shoes (EVA) 2429 yang diimpor dengan PIB Nomor:181736 tanggal 08 Mei 2012 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahanair karena dan bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dariplastik/karet dengan dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk
EVA) 4044, dan Children Plastic Shoes (PVC) 2429,c) berdasarkan SPTNP, terhadap importasi jenis barang pada pos I s.d. pos 4 disebutkansebagai Youth Plastic Footwears (EVA) 3035, Adult Plastic Footwears (EVA) 4044, danChildren Plastic Shoes (PVC) 2429, diklasifikasikan pada pos tarif 6401.99.0000 (lainlain;yaitu alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk
Kesimpulan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacamitu.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup,
ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos64.01.7.
Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif Kepabeanan IndonesiaTahun 2012, sebagai berikut: 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubbekaret atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada or of plastics, the uppers of which are neither fixed to thesol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, sole nor assembled by stitching, riveting, nailing, screwinsdisekrup, ditusuk atau proses
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling;ii.
alaskaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
Indonesia / BTKI2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan /perembesan air karena air dapat
masuk melalui lubanglubangatau celah celah pada alas kaki;Halaman 22 dari 30 halaman Putusan Nomor 321/B/PK/PJK/2016Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah;REFERENSI1.
31 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 359/B/PK/PJK/2016e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 26; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan caradijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas kaki pos 6401 harustahan air dan ini
Putusan Nomor 359/B/PK/PJK/2016dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Dengan demikian alas kaki pada subpos 6401.00.00.00 adalah:Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
Indonesia / BTKI2012.Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
Salah satu Persyaratan Pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah.dengan adanya lubang lubang/celah celah sehingga membuat alaskaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan
Putusan Nomor 359/B/PK/PJK/2016plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannyabagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengancara semacam itu;.
33 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan Pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan dikeling.ii.
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;. Berdasarkan uraian diatas, jenis barang Pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa Pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;.
Indonesia / BTKI2012.Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki Pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan Pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan Pos 6401 bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling,
dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;Halaman 22 dari 31 halaman.
ORCHIDO BELAMARGA, SH
Terdakwa:
1.AGUNG CHRISTIAN ROBOT
2.RIYAN FEDENTIUS DJAELANI UDA
3.OKTAVIANUS MANDIRI
23 — 10
MARIA SUGIARTO yakni dokterpada RUMAH SAKIT BUDI MULIA BITUNG, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :e Penderita ditusuk dengan panah wayer , ditusuk di daerah bahu kanankedalaman luka ukuran 0,5 CM.e Ditusuk dibelakang bagian tengah kedalaman luka 1 CM.Kesimpulan :e Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajam .Kelainan ini akan dapat menyebabkan halangan bekerja untuk sementara.soncceenanne Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 170 ayat (2) ke 1 KUHpidanaSUBSIDAIRBahwa
MARIA SUGIARTO yakni dokterpada RUMAH SAKIT BUDI MULIA BITUNG, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :e Penderita ditusuk dengan panah wayer , ditusuk di daerah bahu kanankedalaman Iluka ukuran 0,5 CM.e Ditusuk dibelakang bagian tengah kedalaman luka 1 CM.Kesimpulan :e Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajam .Kelainan ini akan dapat menyebabkan halangan bekerja untuk sementara.socecenennens Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 170 ayat (1) KUHpidanaATAUHalaman
MARIA SUGIARTO yakni dokterpada RUMAH SAKIT BUDI MULIA BITUNG, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :e Penderita ditusuk dengan panah wayer , ditusuk di daerah bahu kanankedalaman luka ukuran 0,5 CM.e Ditusuk dibelakang bagian tengah kedalaman luka 1 CM.Kesimpulan :e Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajam .Kelainan ini akan dapat menyebabkan halangan bekerja untuk sementara.coneeenennene Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 351 ayat (1) Jo.
dengan panah wayer, dirusuk didaerah bahukanan kedalaman luka ukuran 0,5cme Ditusuk dibelakang dibagian tengah kedalaman luka 1cmKesimpulane Keadan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajame Kelainan ini dapat menyebabkan halangan bekerja untuk sementara Bahwa Terdakwa II membawa 5 (lima) buah panah wayer, dan Terdakwalll membawa pisau, sedangkan temantemannya yang lain tidak sempatterdakwa perhatikan;Terdakwaa III; Bahwa yang melakukan penganiayaan kepada saksi korban yaituTerdakwa AGUNG
dengan panah wayer, dirusuk didaerah bahukanan kedalaman luka ukuran 0,5cme Ditusuk dibelakang dibagian tengah kedalaman luka 1cmKesimpulane Keadan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajame Kelainan ini dapat menyebabkan halangan bekerja untuksementara;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut, Majelis Hakimberkesimpulan, perbuatan kekerasan dilakukan Para Terdakwa kepada saksikorban, terjadi karena Terdakwa yang tersinggung karena di tegur oleh saksikorban, emosi lalu memberitahukan
184 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki;Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 14 dari 31 halaman. Putusan Nomor 300/B/PK/PJK/2016d.
Putusan Nomor 300/B/PK/PJK/2016e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan iniyang
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah = sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
24 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan uraian diatas , jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret /plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.d.
/ penembusan/ perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses
Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet /plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole / upperdari karet/plastik akan berlubang / bercelah.Dengan adanya lubanglubang / celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
/ perembesan air karena air dapat masuk melaluilubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang / tidak bercelahcelah.REFERENSI1
Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karetatau plastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan solterbuat dari plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c)proses pembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidakdigabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu..
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos : 6401 sebagai alas kaki tahan = air(waterproof footwear) Contoh barang: Slipper Sandal Shoe B.
Dihasilkan dengan sekali cetak (produced in one piece)/ bagianatas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk sehingga bagian sol dan bagian atasnyamerupakan satu kesatuan (unseparatea);Ill.
dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidak bolehbercelah
/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituHalaman 12 dari 31 halaman Putusan Nomor 323/B/PK/PJK/2016perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling .ii.
, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas kaki pos 6401 harustahan air dan ini yang menjadi pokok masalah .2.
32 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kakitersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401; c. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;4.
Dari bahan karet atau plastik;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa Pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengandijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasikan pada Pos 6402;3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada Pos 6401 sebagai Waterproof Footwear;4) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria
Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada Pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
dan uppertidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah Pos 6401tanpa memperdulikan kKemampuan menahan penetrasi air alas kakiitu sendiri;Dengan demikian pendapat DJBC di atas adalah bertentangandengan HS dan BTKI 2012;Vill. Referensi;1.U.S.
49 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 544K /Pid/201222mengancam apabila tidak ada yang mengikuti keinginannyamaka akan ditusuk dan apabila bertemu dengan korban ARHABjangan ada yang lari.Terdakwa L KARTA DUGIAN alias KARTA , yang dalamkesaksiannya (tertulis dalam putusan Pengadilan NegeriGorontalo halaman 31) yang mengatakan bahwa kemudian saksiDade (pelaku pembunuhan) mengancam apabila tidak ada yangmengikuti keinginannya, maka akan ditusuk dan apabila bertemudengan korban ARHAB jangan ada yang lari.Terdakwa I.
RUSMAN PAPUTUNGAN alias UT, yang dalamkesaksiannya (tertulis dalam putusan Pengadilan NegeriGorontalo halaman 34) yang mengatakan bahwa kemudian saksiDade (pelaku pembunuhan) mengancam apabila tidak ada yangmengikuti keinginannya, maka akan ditusuk dan apabila bertemudengan korban ARHAB jangan ada yang lari.Terdakwa IV.
apabila tidak ada yangmengikuti keinginannya, maka akan ditusuk dan apabila bertemudengan korban ARHAB jangan ada yang lari.
EBIT HASAN alias EBIT, yang dalamkesaksiannya (tertulis dalam putusan Pengadilan NegeriGorontalo halaman 41) yang mengatakan bahwa kemudian saksiDade (pelaku pembunuhan) mengancam apabila tidak ada yangmengikuti keinginannya, maka akan ditusuk dan apabila bertemudengan korban ARHAB jangan ada yang lari.m Terdakwa VUI.
HERNI TEMO alias HERNI, yang dalamkesaksiannya (tertulis dalam putusan Pengadilan NegeriGorontalo halaman 42) yang mengatakan bahwa kemudian saksiDade (pelaku pembunuhan) mengancam apabila tidak ada yangmengikuti keinginannya maka akan ditusuk dan apabila bertemudengan korban ARHAB jangan ada yang lari.n Terdakwa IX.
68 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa barang impor pada Pos3 s.d. pos 7 dalam PIB nomor 357342 tanggal 14 Agustus 2017diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari plastikpolivinil klorida, dengan bagian atas dan solnya tidak dipasang/ dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, di sekrup, ditusuk atau prosesHalaman 10 dari 32 halaman.
Berdasarkan uraian di atas, maka yang termasuk dalam pos 64.02 ialahalas kaki dengan sol luar dan bagian atasnya dipasang atau dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;g. Adapun alas kaki yang dimaksud pada pos 64.01 adalah alas kaki tahanair dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karet atau plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;h.
, sedangkanpengerjaan tidak dengan dijahit, dikeling, dipaku, ditusuk, atau semacamHalaman 14 dari 32 halaman.
Proses pembuatan atauantara sol dan bagian atasnya tidak perekatan antara sol dan bagiandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, atasnya dengan cara dijahit,disekrup, ditusuk atau proses dikeling, dipaku, disekrup,semacam itu. ditusuk atau proses semacam itu.11.
Bahwa barang impor berupa alas kaki dari plastik yang diberitahukan olehPemohon Peninjauan Kembali sesuai identifikasi adalah alas kaki tahan airdengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidakdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu;2.
28 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1184 /B/PK/PJK/2015e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan airtidak boleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkanpos 6401 yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan
Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Halaman 19 dari 32 halaman. Putusan Nomor 1184 /B/PK/PJK/2015 64.016401.6401.6401.
Indonesia / BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi penerobosan
101 — 21
klasifikasi Pos Tarif6401.99.00.00 (BM 15%);bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, jenis barang pada pos 2 dan 3disebutkan sebagai Non Waterproof Adult Sandal Size 3640 dan NonWaterproof Adut EVA Slipper size 3640 diidentifikasikan sebagai sepatu /alas kaki tahan air karena dari bahan plastic tahan air dengan outer dan upperterbuat dari plastik / karat dengan dibuat/dirakit dengan cara InjectionMoulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
foto barang kedapatan bahwa barang impor tidak menutupmata kaki.. bahwa berdasarkan SPTNP, terhadap importasi jenis barang pada pos 2 dan 3disebutkan sebagai Non Waterproof Adult Plastic Sandal size 3640 dan NonWaterproof Adult EVA Slipper size 3640, diklasifikasikan pada pos. tarif6401.99.0000 (lainlain; yaitu alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
bahwa berdasarkan data tersebut di atas, jenis barang diberitahukan sebagai jenisbarang pada pos 2 dan 3 disebutkan sebagai Non Waterproof Adult PlasticSandal size 3640 dan Non Waterproof Adult EVA Slipper size 3640diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karena dari bahan plastiktahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik karet dengan dibuat/dirakitdengan cara Infection Moulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitualas kaki, di mana :e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.2.
Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atautidak, asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 diatas, harus diklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif Kepabeanan IndonesiaTahun 2012, sebagai berikut : 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses
34 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu) dan tidak menutupi mata kaki4 Penetapan DJBC pada pos : 6401 sebagai alas kaki tahan air(waterproof footwear) Contoh barang: Slipper Sandal Shoe B.
;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau
Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan
28 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau proses semacam itu.Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki.Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401dengan jelas
kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kakipos 6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan caradijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Halaman 22 dari 31 halaman.
Putusan Nomor 1749/B/PK/PJK/2016 Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;Apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akanberlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak
29 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau proses semacam itu.Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki.Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu. perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah Halaman 14 dari 31 halaman.
kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kakipos 6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret /plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan caradijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosesHalaman 17 dari 31 halaman.
Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;Apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akanberlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
/perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.REFERENSI;1.U.S.
135 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah, dll) dengan proses pembuatan bagian atasnyadipasang pada sol dan dirakit dengan cara stitching, riventing,nailing, screwing, plugging atau proses semacam itu,diklasifikasikan pada pos 64.02.Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut terbuat darikaret atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan caradijahit, dikeling, disekrup, atau ditusuk maka alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 64.01 sebagai waterproof
, dengan demikian sepanjang alas kakiterbuat dari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit , dikeling, dipaku, disekrup atau ditusuk maka alas kakitersebut dianggap sebagai waterproof footwear.Halaman 8 dari 21 halaman.
Putusan Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020e Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PIB, invoice/packinglist, dan gambar barang, Majelis mengidentifikasi barang impor PlasticShoes yang diberitahukan dalam PIB Nomor 130797 tanggal 24 Maret2017 sebagai alas kaki tahan air dengan sol luar (outer sole) danbagian atas (upper) dari bahan plastik, dan bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, bagian atas dansol luar
Putusan Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu,melainkan dengan cara:The heading covers, inter alia, footwear obtained by any of theprocesses described below:(1) press mouldingBahwa berdasarkan identifikasi barang Adult Shoes PVC (Pos 8),Childern Shoes PVC (Pos 9,10), Youth Shoes PVC (Pos 11), danAdult Shoes PVC (Pos 1218) yang diberitahukan dalam PIB Nomor130797 tanggal 24 Maret 2017 sebagai alas kaki tahan air dengan solluar (outer sole) dan
bagian atas (upper) dari bahan plastik, danbagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu,bagian atas dan sol luar menyatu (unseparated) dibuat melalui prosesinjection moulding dengan bentuk tidak menutupi mata kaki dan tidakHalaman 10 dari 21 halaman.