Ditemukan 311 data
66 — 24
pertimbangan bahwa provisi adalah bagian dari gugatan Penggugatmaka lebih tepat jika diletakkan berurutan dengan Pokok Perkara, sehinggadalam putusan ini formatnya dibuat menjadi : Dalam Eksepsi, Dalam Provisi,Dalam Pokok Perkara;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi AgamaSurabaya akan mengadili materi perkara sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Surabayasependapat dengan Pengadilan Agama Lumajang yang telah menolakeksepsi Tergugat, dengan pertimbangan bahwa alasan ekespsi
25 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 9 Oktober2013, dengan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak ekespsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum semua alat bukti surat yang dimiliki dan diajukan olehPenggugat dalam perkara ini diantaranya berupa Surat PernyataanPengakuan Hutang tertanggal 5 Mei 2011, adalah sah menurut hukumdan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;3.
112 — 17
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membahas apakah Pengadilan Negeri Slawiberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan Para Penggugat tersebut, makaterlebih dahulu Majelis Hakim akan menilai gugatan Para Penggugat dan Eksepsi dari Tergugatdan Turut Tergugat I mengenai Kompetensi Absolut ;11Menimbang, bahwa Tergugat dan Turut Tergugat I di dalam ekespsi KompetensiAbsolutnya mendalilkan, bahwa Para Penggugat telah mempersoalkan mengenai adanya hartapeninggalan dari almarhum Sayid dan
25 — 13
Menghukum Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat dalam PerkaraPokok/Tergugat Intervensi VTerbanding dan gugatan PenggugatIntervensi/Terbanding Il tersebut Pengadilan Negeri Balikpapan telahmenjatuhkan putusannya pada tanggal 17 Pebruari 2015 yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menolak Ekespsi Tergugat Intervensi / Penggugat Konvensi dan TergugatIntervensi Il / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA: Menolak
ANDREAS LEFULEFU
Tergugat:
1.DOMINGGUS LEFULEFU
2.KANISIUS BATMOMOLIN
104 — 96
tersebut batal atau tidak sah adalah PengadilanTata Usaha Negara;Menimbang, bahwa atas dalil Para Tergugat tersebut, Penggugat telahmembantah dalam Repliknya dengan mendalilkan yang digugat bukan badanatau pejabat tata usaha negara dan objek gugatan menyangkut perbuatan yangmenjadi wewenang pejabat tersebutHalaman 30 dari 37 Putusan Nomor : 31Pdt.G/2017/PN.SmlMenimbang, bahwa terhadap eksepsi dan bantahan tersebut di atas,Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa terhadap ekespsi
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;Menimbang, bahwa dengan sudah di putus nya eksepsi tentangkewenangan mengadili yang amarnya sebagaimana tersebut diatas, makasudah sepatutunya ekespsi Kuasa para Tergugat dinyatakan di tolak;D.
Yohanis Mariyanto
Tergugat:
Palu Golden Hotel
79 — 17
Surat Perjanjian Jual Beli yangdibuat dan ditandatangani pada hari Kamis Tanggal 25 Agustus 2018; Bahwa berdasarkan dalil tersebut, maka menurut penilaian MajelisHakim dengan perjanjian jual beli tersebut maka objek perjanjian a quotelah beralih kepemilikan haknya (tidak dikuasai lagi oleh pihak ketigatersebut), sehingga tidak ada relevansinya lagi untuk mengajukangugatan terhadap pihak tersebut, dengan demikian eksepsi ini harusdinyatakan ditolak;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa oleh karena ekespsi
45 — 14
yang dijatuhkan oleh majelis hakim yangmemeriksa perkara Nomor 846/Pdt.G/2016/PA.Prg tidak menyatakangugatan para penggugat tidak dapat diterima sebagaimana yangdidalilkan penggugat akan tetapi putusan yang dijatuhkan oleh majelishakim yang memeriksa perkara Nomor 846/Pdt.G/2016/PA.Prgadalah menolak gugatan Penggugat;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, kami mohonkepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inikiranya memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :Dalam ekespsi
31 — 7
dalam Pokok Perkara,sedangkan tentang Tuntutan Provisi hanya dapat dikabulkan apabila tidak bersangkut pautdengan pembuktian dalam Pokok Perkara, yaitu sepanjang halhal yang dapat menimbulkanakibat lebih luas apabila tidak dikabulkan, maka berdasarkan pada pertimbangan tersebutTuntutan Provisi dari Penggugat tersebut tidak dapat dikabulkan ; DALAM EKSEPSI : 2 22220022 2 nnn nnnn nnn nnn cece cece ceceeeMenimbang, bahwa pihak Tergugat dalam Jawabannya sebelum menjawab PokokPerkara telah mengajukan Ekespsi
54 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT NAGAMAS PAKAGING tersebut; Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 218 K/Pdt.susPHI/2015,tanggal 28 April 2015;MENGADILI KEMBALIDalam Eksepsi Menolak permohonan ekespsi
59 — 42
mengajukanjawaban yang di dalam jawaban Tergugat, setelah Majelis mempelajari dengancermat, ternyata mencantumkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili(kompetensi absolut), dengan menyatakan Pengadilan Negeri Batam tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berdasarkan UU No. 5Tahun 1996 tentang PTUN pasal 3 ayat (1), melainkan kewenangan PengadilanTata Usaha Negerara Tanjung Pinang ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, makaberdasarkan ketentuan pasal 162 RBg, oleh karena ekespsi
48 — 19
Bahwa dalam pasal 29 Undangundang Nomor37 Tahun 2004 berbunyi bahwa suatu tuntutanhukum di Pengadilan terhadap Debitur sejauhbertujuan untuk memperoleh pemenuhankewajiban dari harta pailit dan perkaranyasedang berjalan gugur demi hukum dengandiucapkannya putusan pailit terhadap debitur ;Menimbang, bahwa atas ekespsi dari Tergugat dan Tergugat IItersebut, Penggugat di dalam repliknya telah menyatakan bahwa : di16dalam pasal 61 Undangundang No. 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa" kreditur yang mempunyai
MARKUS BAWOTONG
Tergugat:
BUDIJONO LIE
50 — 25
luas 1597 M2menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sementara dalamperkara ini Lucky Fransisco Karundeng tidak ditarik sebagai pihakperkara;Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi yang diajukan oleh KuasaTergugat tersebut diatas, dalam Repliknya Penggugat menolak secara tegaseksepsi Tergugat yang pada pokoknya menurut Penggugat tidak kurang pihakdan tidak kabur dengan alasanalasan sebagaimana telah terurai lengkapdalam Replik Penggugat;Menimbang, bahwa dalam bukunya Sudikno Mertukusumo menyatakanbahwa Ekespsi
13 — 8
termasuk sengketaperkawinan dengan alasan perselisihan dan pertengkaran sebagaimanadimaksud pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makaberdasarkan pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,Pemohon tetap berkewajiban menghadirkan saksi yang berasal dari keluargaatau orangorang yang terdekatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P.3 yang buktitersebut Pemohon ajukan untuk membantah dalildalil ekespsi
61 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 4 Agustus 2016dengan amar sebagai berikut:Dalam Ekespsi: Menolak eksepsi dari Tergugat , Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat X, Tergugat XI danTergugat XII:Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp3.506.000,00 (tiga juta lima ratus enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan ParaPenggugat putusan
75 — 29
Bahwa dalam pasal 29 UndangundangNomor 37 Tahun 2004 berbunyi bahwa21suatu. tuntutan hukum di Pengadilanterhadap Debitur sejauh bertujuan untukmemperoleh pemenuhan kewajiban dariharta pailit dan perkaranya sedangberjalan gugur demi hukum = dengandiucapkannya putusan pailit terhadapdebitur;Menimbang, bahwa atas ekespsi dari Tergugat danTergugat II tersebut, Penggugat di dalam repliknya telahmenyatakan bahwa : Penggugat didalam repliknya menyatakanbahwa "gugatan Penggugat berdasar pada adanya wanprestasiTergugat
92 — 65
Bahwa benar, Tergugat menolak semua dalil dalil yang diajukanPenggugat, selain yang diakui kebenarannya dalam jawaban ini, danjawaban pada Ekespsi merupakan bagian yang tidak terpisahkandalam jawaban ini (mutatis mutandis ).2. Bahwa benar, PT.
Ni Nyoman Ayu Sunari
Tergugat:
PT Bank Panin Indonesia Tbk
115 — 66
atau bantahan yang ditujukan kepada halhal yang menyangkutsyaratsyarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukanmengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatantidak sah, dimana eksepsi tersebut tidak ditujukan dan tidak menyinggungbantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale);Menimbang, bahwa merujuk pada pengertian eksepsi dan jika dicermatisecara seksama eksepsi yang diajukan oleh Tergugat seperti tersebut diatas,maka menurut Majelis Hakim, bahwa ekespsi
49 — 8
Bahwa dalam pasal 29 Undangundang Nomor37 Tahun 2004 berbunyi bahwa suatu tuntutanhukum di Pengadilan terhadap Debitur sejauhbertujuan untuk memperoleh pemenuhankewajiban dari harta pailit dan perkaranyasedang berjalan gugur demi hukum dengandiucapkannya putusan pailit terhadap debitur ;Menimbang, bahwa atas ekespsi dari Tergugat dan Tergugat IItersebut, Penggugat di dalam repliknya telah menyatakan bahwa : didalam pasal 61 Undangundang No. 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa" kreditur yang mempunyai
63 — 49
Pelawan/Tergugat Asaladalah sesuatu yang tidak berdasar dan hanya sebuah alasanalasanyang jelas sangat dibuatbuat saja karena apabila memangPelawan/Tergugat Asal tidak pernah terlibat, kenapa ada putusansampai tingkat banding yang diajukan Pelawan/Tergugat Asal yangdahulu adalah Tergugat terhadap obyek yang sama yang diperkarakanPelawan/Tergugat Asal saat ini;Berdasarkan alasanalasan yang dikemukakan di atas, mohon KetuaMajelis Hakim yang menagani perkara ini untuk memutuskan sebagai berikutDalam Ekespsi
Pembanding/Terbanding/Penggugat II : BINSER A.BENENG
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PT. BERKALA MAJU BERSAMA
118 — 34
Bahwa apa yang diuraikan Tergugat pada bagian ekespsi tersebut diatas,sepanjang relevan mohon dianggap terulang dan berlaku kembali padabagian pokok perkara ini, dengan penegasan Tergugat menolak seluruhdalil gugatan Para Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas padabagian pokok perkara ini..
pertimbangan Majelis Hakim dibawah ini.Menimbang bahwa terhadap eskepsi ini, esensi hamper sama denganeksepsi yang telah disampaikan dalam eksepsi angka 1 dari eksepsi ExceptioObscuur Libeli, yang berhubungan dengan Penggabungan gugatangugatan,sebagaimana pertimbangan yang telah diuraikan dalam pertimbangan terhadapeksepsi angka 1 dari eksepsi Exceptio Obscuur Libeli, dan oleh karena terhadapeksepsi tersebut, menurut Majelis Hakim, tidak cukup beralasan, sehinggaharus ditolak, demikian juga terhadap ekespsi