Ditemukan 68 data
21 — 7
FAJRIANNUR, S.H. Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBAKUMADIN) yang berkantor di Jalan A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 466/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 2 Aguatus 2017 tentang penunjukkan Penasihat Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
FLORENCIA TIMBULENG,SH
Terdakwa:
1.AGUS BIN ASPUL
2.HERMANSYAH BIN SURIANSYAH
92 — 23
Penuntut Umum dan Fajriannur,S.H.,C.L.A DKKPenasihat Hukum dan Para Terdakwa.Hakim Anggota, Hakim Ketua,Deky Velix Wagiju, S.H.,M.H. Agus Rahardjo, S.H.Joni Kondolele, S.H.Halaman 38 dari 39 Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2020/PN SmrPanitera Pengganti,SYARIFAH NORNILYHalaman 39 dari 39 Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2020/PN Smr
25 — 6
FAJRIANNUR, SH Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di Jalan Jalan Kadrie Oening No. 1 Rt. 21 Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan surat Kuasa Khusus kepada Ketua Majelis Hakim tertanggal 17 Juli 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dibawah Nomor : W18-U4/167/HK.02.1/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017.
186 — 46
Hakim Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 3 April 2021 sampai dengan tanggal 1 Juni 2021;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama Fajriannur, SH., CLA, Indah Nadya Anggreni, SH. dan Robi Andriawan, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur, beralamat di Jalan AP Mangkunegoro Rt.07 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Katanegara Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan surat
Hakim Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarongsejak tanggal 3 April 2021 sampai dengan tanggal 1 Juni 2021;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama Fajriannur, SH.
28 — 9
FAJRIANNUR, S.H. Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBAKUMADIN) yang berkantor di Jalan A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 422/Pid.Sus/2017/PN Trg. tanggal 18 Juli 2017 tentang penunjukkan Penasihat Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
150 — 50
FAJRIANNUR, SH;6. M.R. POHAN, S.Psi,SH.Masing masing Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanAdvokat pada kantor Advokat AGUS AMRI &AFFILIATES (Triple A), Beralamat di Jalan P.M.
102 — 27
,FAJRIANNUR, S.H.,JAMALUDDIN, S.Ag.,S.H.,M.H. dan M.R. POHAN,S.Psi.,S.H. Advokat Pengacara Konsultan Hukum Pembela Umum Auditor Hukum pada Kantor Advokat AGUS AMRI & AFFILIATES (Triple A)berkedudukan di JI. P.M. Noor Perum Griya Mukti Sejahtera Nomor 128 RT39 Kel. Gn.
37 — 7
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 6 Juni 2021;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Fajriannur, S.H., C.L.A, Arinatha Fardian, S.H., M.H., Robi Andriawan, S.H., Indah Nadya Anggreni, S.H., Helen Sonya, .S.H, Desi Andriani Natalie H, S.H., M.H. seluruhnya Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur yang beralamat di Jalan D.I.