Ditemukan 95 data
9 — 6
Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidakpula menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan berdasarkan ketentuanPasal 149 ayat (1) dan Pasal 150 R.Bg, gugatan Penggugat diperiksa dandiputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek), hal mana sesuai pula denganpendapat Imam Mawardi dalam Kitab A/Hawi AlKabir fi Fiqh Madzhab AIlImam Syaffi, Juz XVI, Halaman 303, yang diambil alin menjadi pendapatMajelis Hakim, sebagai berikut:Ad gSis
18 — 14
Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidakpula menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan berdasarkan ketentuanPasal 149 ayat (1) dan Pasal 150 R.Bg, gugatan Penggugat diperiksa dandiputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek), hal mana sesuai pula denganpendapat Imam Mawardi dalam Kitab A/Hawi AlKabir fi Figh Madzhab AIlImam Syafii, Juz XVI, Halaman 303, yang diambil alin menjadi pendapatHakim Tunggal, sebagai berikut:Ad gSis
10 — 6
i, Juz XVI, Halaman 303, yang diambil alin menjadi pendapatMajelis Hakim, sebagai berikut:Ad gSis aSe siliN g lai) dea gad) Gye atial 141dArtinya : Apabila Tergugat enggan untuk hadir dalam persidangan setelahdipanggil dua kali, maka Hakim dapat memutus perkara tanpakehadiran Tergugat.Menimbang, bahwa dalam upaya perdamaian, Majelis hakim telahberusaha menasehati Penggugat agar tidak meneruskan gugatannya, akanHim. 6 dari 12 him. Put. No. 0158/Pdt.G/2017/PA Mna.tetapi tidak berhasil.
10 — 6
Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidakpula menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan berdasarkan ketentuan Pasal149 ayat (1) dan Pasal 150 R.Bg, gugatan Penggugat diperiksa dan diputustanpa hadirnya Tergugat (Verstek), hal mana sesuai pula dengan pendapatImam Mawardi dalam Kitab AlHawi AlKabir fi Figh Madzhab Allmam Syafi',Juz XVI, Halaman 303, yang diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim,sebagai berikut:Ad gSis
8 — 7
Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidakpula menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan berdasarkan ketentuanPasal 149 ayat (1) dan Pasal 150 R.Bg, gugatan Penggugat diperiksa dandiputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek), hal mana sesuai pula denganpendapat Imam Mawardi dalam Kitab Al/Hawi AlKabir fi Figh Madzhab AlImam Syafri, Juz XVI, Halaman 303, yang diambil alin menjadi pendapatMajelis Hakim, sebagai berikut:Ad gSis
13 — 5
menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasanya yang sah dan ketidakhadiran Tergugat tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dangugatan Penggugat tersebut harus diperiksa secara verstek, hal ini sesuaidengan pendapat Imam Mawardi dalam Kitab A/Hawi AlKabir fi Figh MadzhabAllmam Syafi'i, Juz XVI, Halaman 303, yang diambil sebagai pendapat majelishakim sendiri, sebagai berikut:Ad gSis
5 — 4
menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasanya yang sah dan ketidakhadiran Tergugat tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dangugatan Penggugat tersebut harus diperiksa secara verstek, hal ini sesuaidengan pendapat Imam Mawardi dalam Kitab A/Hawi AlKabir fi Figh MadzhabAllmam Syafii, Juz XVI, Halaman 303, yang diambil sebagai pendapat majelishakim sendiri, sebagai berikut:Ad gSis
7 — 3
menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasanya yang sah dan ketidakhadiran Termohon tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun Termohon telah dipanggilsecara resmi dan patut, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir danpermohonan Pemohon tersebut harus diperiksa secara verstek, hal ini sesuaidengan pendapat Imam Mawardi dalam Kitab A/Hawi AlKabir fi Figh MadzhabAllmam Syafii, Juz XVI, Halaman 303, yang diambil sebagai pendapat majelishakim sendiri, sebagai berikut:Ad gSis
13 — 5
Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidakpula menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan berdasarkan ketentuanPasal 149 ayat (1) dan Pasal 150 R.Bg, gugatan Penggugat diperiksa dandiputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek), hal mana sesuai pula denganpendapat Imam Mawardi dalam Kitab A/Hawi AlKabir fi Figh Madzhab AIImam Syafii, Juz XVI, Halaman 303, yang diambil alin menjadi pendapatMajelis Hakim, sebagai berikut:Ad gSis
15 — 6
menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasanya yang sah dan ketidakhadiran Tergugat tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dangugatan Penggugat tersebut harus diperiksa secara verstek, hal ini sesuaidengan pendapat Imam Mawardi dalam Kitab A/Hawi AlKabir fi Figh MadzhabAllmam Syafii, Juz XVI, Halaman 303, yang diambil sebagai pendapat majelishakim sendiri, sebagai berikut:Ad gSis
10 — 5
menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasanya yang sah dan ketidakhadiran Tergugat tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dangugatan Penggugat tersebut harus diperiksa secara verstek, hal ini sesuaidengan pendapat Imam Mawardi dalam Kitab A/Hawi AlKabir fi Figh MadzhabAllmam Syafii, Juz XVI, Halaman 303, yang diambil sebagai pendapat majelishakim sendiri, sebagai berikut:Ad gSis
18 — 8
No.113/Pdt.G/2020/PA.KphImam Syafii, Juz XVI, Halaman 303, yang diambil alin menjadi pendapatMajelis Hakim, sebagai berikut:Ad gSis Se 1G gi) sea gall Gye atial 11dArtinya : Jika Tergugat enggan hadir dalam persidangan setelah dipanggildua kali, Hakim dapat memutus perkara tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa dalam upaya perdamaian, Majelis Hakim telahberusaha menasehati Penggugat agar tidak meneruskan gugatannya, akantetapi tidak berhasil.
15 — 4
menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasanya yang sah dan ketidakhadiran Tergugat tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dangugatan Penggugat tersebut harus diperiksa secara verstek, hal ini sesuaidengan pendapat Imam Mawardi dalam Kitab A/Hawi AlKabir fi Figh MadzhabAllmam Syafii, Juz XVI, Halaman 303, yang diambil sebagai pendapat majelishakim sendiri, sebagai berikut:Ad gSis
12 — 5
menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasanya yang sah dan ketidakhadiran Tergugat tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dangugatan Penggugat tersebut harus diperiksa secara verstek, hal ini sesuaidengan pendapat Imam Mawardi dalam Kitab A/Hawi AlKabir fi Figh MadzhabAllmam Syafii, Juz XVI, Halaman 303, yang diambil sebagai pendapat majelishakim sendiri, sebagai berikut:Ad gSis
32 — 11
Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidakpula menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan berdasarkan ketentuanPasal 149 ayat (1) dan Pasal 150 R.Bg, gugatan Penggugat diperiksa dandiputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek), hal mana sesuai pula denganpendapat Imam Mawardi dalam Kitab A/Hawi AlKabir fi Figh Madzhab AIlImam Syafii, Juz XVI, Halaman 303, yang diambil alin menjadi pendapatMajelis Hakim, sebagai berikut:Ad gSis
57 — 27
No. 0400Pdt.G/2018/PA Mna.Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan berdasarkan ketentuan Pasal 149ayat (1) dan Pasal 150 R.Bg, gugatan Penggugat diperiksa dan diputus tanpahadirnya Tergugat (Verstek), hal mana sesuai pula dengan pendapat ImamMawardi dalam Kitab AlHawi AlKabir fi Figh Madzhab Allmam Syafri, JuzXVI, Halaman 303, yang diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagaiberikut:Ad gSis Se AGN gl) sea gall Gye atial 11dArtinya : Apabila Tergugat enggan hadir dalam persidangan setelahdipanggil
10 — 5
sah dan ketidakhadiran Tergugat tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dangugatan Penggugat tersebut harus diperiksa secara verstek, hal ini sesuaidengan pendapat Imam Mawardi dalam Kitab A/Hawi AlKabir fi Figh MadzhabAllmam Syafii, Juz XVI, Halaman 303, yang diambil sebagai pendapat majelishakim sendiri, sebagai berikut:Halaman 7 dari 12 halamanPutusan Nomor 533/Pdt.G/2021/PA.UtjAd gSis
10 — 4
Ut;Ad gSis Se (pi stil) aes gud) Gye @El (LdArtinya : Apabila Tergugat enggan untuk hadir dalam persidangan setelahdipanggil dua kali, maka Hakim dapat memutus perkara tanpakehadiran Tergugat.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agartetap mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat, akan tetapi tidakberhasil dan oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam sidang, makapelaksanaan mediasi sebagaimana yang dikehendaki dalam PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat
15 — 4
dibenarkan pula oleh Pemohon Il,sehingga keterangan sekaligus pengakuan para Pemohon tersebut jikadikaitkan dengan keterangan saksisaksi bahwa para Pemohon adalah suamiistri, maka dihukumkan masih tetap adanya hubungan suami istri antaraPemohon dengan Pemohon II selama tidak ada bukti tentang putusnyaperkawinan para Pemohon, hal ini sesuai dengan pendapat ahli hukum Islamdalam kitab Al Anwar hal. 461 yang selanjutnya diambil alin menjadi pendapatmajelis yang berbunyi:aibrios Lui aly irs; Ad dr yll SLi gsiS
8 — 8
Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidakpula menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah,maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan berdasarkan ketentuanPasal 149 ayat (1) dan Pasal 150 R.Bg, gugatan Penggugat diperiksa dandiputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek), hal mana sesuai pula denganpendapat Imam Mawardi dalam Kitab A/Hawi AlKabir fi Fiqh Madzhab AIlImam Syafii, Juz XVI, Halaman 303, yang diambil alin menjadi pendapatMajelis Hakim, sebagai berikut:aN GSis