Ditemukan 168 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2012 — Putus : 06-07-2012 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 333_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 6 Juli 2012 — -BAIK SITEPU
213
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 13-02-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 46_PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 26 Februari 2013 — -BAGINTA SITEPU,DK
253
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 13-03-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 01-05-2019
Putusan PN MAROS Nomor 35/Pdt.P/2019/PN Mrs
Tanggal 27 Maret 2019 — Pemohon:
ST. WAHIDAH
174
  • saksi; Bahwa sepengetahuan saksi, nama asli pemohon adalah ST.WAHIDAH; Bahwa sepengetahuan saksi, pemohon telah menikah denganlakilaki bernama ABDUL HAFID dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak yakniPRIMA, TITI dan NAILA AZIZAH; Bahwa sepengetahuan saksi, pekerjaan pemohon adalah iburumah tangga dan pemohon tinggal di Kelurahan Samangki KecamatanSimbang, Kabupaten Maros; Bahwa sepengetahuan saksi, pemohon ingin merubah namanyayang ada dalam buku nikah pemohon dari WAHIDAH menjadi ST.WAHIDAH sesuai akte kalhiran
Register : 12-10-2012 — Putus : 23-10-2012 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 193/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 23 Oktober 2012 — PEMOHON : AHMAD SYAFI'I
223
  • USMAN AL GHIFARI,dimana anak Pemohon tersebut belum emmiliki Akta Kalhiran ;e Bahwa anak Pemohon lahir pada tanggal 27 Nopember 1999 bertempat diPakumpayan adalah seorang anak lakilaki yang diberi nama M. USMAN ALGHIFARI dan merupakan anak Kandung dari Pemohon ;e Bahwa Pemohon tidak pernah melaporkan / mendaftarkan pembuatan aktakelahirannya anaknya yang bernama M.
Register : 15-10-2012 — Putus : 18-10-2012 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 768_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 18 Oktober 2012 — -PANDU WINATA BR SEMBIRING
175
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 06-08-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 308/Pdt.P/2018/PN Smg
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pemohon:
SUKAMTO
153
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan inikepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Semarangagar perubahan nama anak Pemohon tersebut dicatat didalam register yang tersediauntuk itu dan dicatatkan pula dalam Akta kalhiran yang bersangkutan;4.
Register : 07-09-2012 — Putus : 18-09-2012 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 696_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 18 September 2012 — -DRS. AGUS JAYA SEMBIRING
174
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 13-02-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 52_PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 26 Februari 2013 — -RASID GINTING,DK
204
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 17-04-2013 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 198_PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 30 April 2013 — -SRI MULIATI
264
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 13-02-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 49-PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 26 Februari 2013 — -SENTOSA SITEPU,DK
223
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 11-10-2012 — Putus : 23-10-2012 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 761_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 23 Oktober 2012 — -MARITA RUT BR PURBA
205
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 07-06-2012 — Putus : 15-06-2012 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 197_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 15 Juni 2012 — -ROSELLY BR SINAGA
186
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 07-11-2012 — Putus : 14-11-2012 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 784_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 14 Nopember 2012 — -EDISI MAHA
248
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 13-02-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 56_PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 26 Februari 2013 — -NURDIN SITEPU,DK
183
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 18-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN Belopa Nomor 45/Pdt.P/2020/PN Blp
Tanggal 7 Desember 2020 — Pemohon:
Lompeng
6519
  • Penetapan Nomor 45/Pdt.P/2020/PN BlipTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahuntuk memperbaiki nama Pemohon pada KTP, Kartu Keluarga dan Akta KelahiranPemohon;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon pada pokoknyamendalilkan Pemohon merupakan anak dari pasangan suami istri USMAN danHANI yang Namanya dicatatkan dengan nama LOMPENG pada akta kalhiran,kemudian pemohon dengan menggunakan nama GUSTAM telah melangsungkanperkawinan dengan seorang perempuan
Register : 07-11-2012 — Putus : 08-11-2012 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 785_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 8 Nopember 2012 — -ROSMAWATI BR SEMBIRING
214
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 03-02-2017 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 5/Pdt.P/2017/PN-Lsm
Tanggal 20 Februari 2017 — ASNIDAR JUWITA
378
  • Bahwa perubahan tahun pada Akte Kalhiran tersebut oleh Kantor Dinas Kependudukandan Cacatan Sipil memerlukan Penetapan dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, dengan ini pemohon memohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memanggil pemohon gunamemeriksa permohonan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan memberikan suatuPenetapan yang amarnya sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2.
Register : 13-02-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 48_PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 26 Februari 2013 — -USAHA SEMBIRING,DK
183
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 13-07-2012 — Putus : 12-08-2012 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 578_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 12 Agustus 2012 — -RITA FATIMAH BR GINTING
264
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 13-02-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 47_PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 26 Februari 2013 — -DION BANGUN,DK
175
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran