Ditemukan 590 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2013 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 10-10-2013
Putusan PN SINTANG Nomor 106/Pid.B/2013/PN.Stg
Tanggal 17 Juli 2013 — RIDWAN TOBING anak dari TEODORIK LUMBAN TOBING
334
  • NAINGGOLANserta Bripka YUDA PERMANA saksi Bripka GROGERIUS ENDISA, Bripka J.NAINGGOLAN serta Bripka YUDA PERMANA menanyakan kepada terdakwa danpara saksi pemasang apakah mereka memiliki izin dari pejabat yang berwenang untukmelakukan permainan judi jenis kolokkolok/koprok tersebut, dan terdakwa serta parasaksi pemasang mengaku tidak memiliki izin untuk melakukan permainan judi jeniskolokkolok/koprok tersebut dari pejabat yang berwenang ;Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi kolokkolok/koprok
    NAINGGOLANserta Bripka YUDA PERMANA saksi Bripka GROGERIUS ENDISA, Bripka J.NAINGGOLAN serta Bripka YUDA PERMANA menanyakan kepada terdakwa danpara saksi pemasang apakah mereka memiliki izin dari pejabat yang berwenang untukmelakukan permainan judi jenis kolokkolok/koprok tersebut, dan terdakwa serta parasaksi pemasang mengaku tidak memiliki izin untuk melakukan permainan judi jeniskolokkolok/koprok tersebut dari pejabat yang berwenang ;e Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi kolokkolok/koprok
Register : 28-04-2014 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 28-04-2014
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 16/PID.B/2014/PN.Gns
Tanggal 13 Februari 2014 — JOHAN Glr DALEM SEMIGO Bin ALI
108
  • WIN (semuanya belum tertangkap) membuatkesepakatan berupa mengumpulkan uang sebesar Rp. 600.000, (enam ratusribu rupiah) untuk modal awal menjadi Bandar judi koprok. Kemudian sekirapukul 19.30 WIB, terdakwa bersama dengan sdr.
    WIDI (belum tertangkap)telah membuka lapak judi koprok didepan rumah warga di acara hiburan kudalumping di Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung KabupatenLampung Tengah, pada saat itu terdakwa berperan sebagai kasir/pembayardan penarik uang pasaangaan dan yang menggoncang dadu koprok tersebutyaitu sdr.
    dalam judi koprok tersebut ; Bahwa sepengetahuan saksi cara memainkan judi koprok tersebut dengancara para pemain memasangkan uang taruhannya diatas lapakbergambar, dan selanjutnya tempurung yang berisi dadu diguncang dansetelah itu dibuka dan apakah ada pemain yang gambarnya sama dengandadu yang keluar, apabila sama maka pemain memenangkan taruhansebesar taruhannya, sedangkan jika tidak sama dengan gambartaruhannya maka pemain tersebut kalah dan uangnya diambil olehBandar ; Bahwa judi koprok yang
    judi koprok tersebutdimana terdakwa berperan sebagai Kasir yang mempunyai tugas memarikuang taruhan pemain yang kalah dan membayar uang taruhan pemainyang menang dan pada saat terdakwa ditangkap sedang memegangtempurung ; Bahwa terdakwa melakukan perjudian koprok bukan untuk menompangbiaya hidup keluarga terdakwa dimana pekerjaan seharihari terdakwasebagai petani tahunan ; Bahwa judi koprok yang diselenggarakan terdakwa tidak memilikiizin daripihak yang berwenang ; Bahwa bentuk perjudian yang dilakukan
Register : 02-05-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 27-03-2017
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 75/Pid.B/2016/PN Kot
Tanggal 7 Juni 2016 — - ALI MUDDIN Bin SAERAN;
7211
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) buah dadu koprok;- 1 (satu) lembar plastik warna biru;- 1 (satu) buah lampu bohlam;- 1 (satu) lembar lapak koprok;- 1 (satu) potong kantong kain wadah tempurung koprok warna hitam;- 1 (satu) buah tempurung (alat guncang koprok)- 1 (satu) buah bantalan alat guncang koprok;Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian: 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
    yang ikutbermain dalam judi koprok tersebut berhasil melarikan diri dimana pada saat ituyang berhasil ditangkap hanya terdakwa, selain itu pada saat penangkapantersebut diamankan juga barang bukti berupa :> 4(empat) buah dadu koprok;satu) lembar plastic warna biru;satu) buah lampu bolam;lembar lapak koprok;satu1 (1 (1 (satu1 ( potong kantong kain wadah tempurung koprok berwarna hitam;1 ()))satu) buah tempurung (alat guncang koprok);1 (satu) buah bantalan alat guncang koprok;Uang tunai senilai Rp.70.000
    yang ikutbermain dalam judi koprok tersebut berhasil melarikan diri dimana pada saat ituyang berhasil ditangkap hanya terdakwa, selain itu pada saat penangkapantersebut diamankan juga barang bukti berupa :> 4 (empat) buah dadu koprok;satu) lembar plastic warna biru;satu) buah lampu bolam;lembar lapak koprok;satu1 (1 (1 (satu1 ( potong kantong kain wadah tempurung koprok berwarna hitam;1 ()))satu) buah tempurung (alat guncang koprok);1 (satu) buah bantalan alat guncang koprok;Uang tunai senilai Rp
    Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan di temukan barang buktiberupa :4 (empat) buah dadu koprok;1 (satu) lembar plastic warna biru;satu(((satu) buah lampu bolam;(( potong kantong kain wadah tempurung koprok berwarna hitam;()satu) lembar lapak koprok;))1 (satu) buah tempurung (alat guncang koprok);1 (satu) buah bantalan alat guncang koprok;Uang tunai senilai Rp.70.000, (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian :e 1 (satu) lembar uang Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah);e 1 (satu) lembar uang Rp
    UAL (DPO), selain itu pekerjaanseharihari terdakwa adalah petani;Bahwa permainan judi jenis koprok tersebut sifatnya untunguntungan dantidak memiliki Keahlian Khusus;13 Bahwa pada saat terdakwa ditangkap pihak kepolisian telah menemukanbarang bukti berupa :> 4(empat) buah dadu koprok;1 (satu) lembar plastic warna biru;1 (satu) buah lampu bolam;1 (satu) lembar lapak koprok;1 (satu) potong kantong kain wadah tempurung koprok berwarna hitam;1 (satu) buah tempurung (alat guncang koprok);1 (satu) buah
    Menetapkan barang bukti berupa: 4(empat) buah dadu koprok; 1 (satu) lembar plastik warna biru;(satu) buah lampu bohlam;(satu) lembar lapak koprok;(satu) potong kantong kain wadah tempurung koprok warna hitam;(satu) buah tempurung (alat guncang koprok) 1 (satu) buah bantalan alat guncang koprok;,,,,Dirampas untuk dimusnahkan.
Putus : 10-02-2015 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN KOTABUMI Nomor 04/Pid.B/ 2015/ PN. Kbu.
Tanggal 10 Februari 2015 — Terdakwa I. Darmawan Bin Kliwon , Terdakwa II. Hanafi Bin Narawi, dan Terdakwa III. Misro Bin Romli,
272
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) set perlengkapan koprok dadu;- 1 (satu) lembar ambal berwarna biru dan;- Uang Tunai sebesar Rp.207.000; (dua ratus tujuh ribu rupiah)Dipergunakan dalam perkara An. MAT SALEH Bin JARI;6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah);
    Misro BinRomli, terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPerjudian Jenis Koprok, sebagaimana diatur dalam Pasal303 Ayat 1 Ke2 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Darmawan BinKliwon , terdakwa Il.
    yang kemudian terdakwa menjelaskan kalau terdakwa maunumpang main koprok, pada awalnya saksi MAT SALEH menolak rumahnyadigunakan untuk main judi koprok dengan mengatakan gak usah, nanti sayadibawabawa yang kemudian terdakwa mengatakan tenang aja wak, wakga saya bawabawa ko, nanti wak saya kasih uang rokok, yang kemudiansaksi MAT SALEH masuk kedalam rumah untuk menonton televisi, sambilmenunggu uang rokok dari terdakwa , bahwa setelah mendapat ijin untukmelakukan judi koprok dari saksi MAT SALEH,
    keberatan dan membenarkannya;11Saksi KODRI Bin MUHTAR, dibawah sumpah menurut agamanya didepanpersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa, saksi bermain judi koprok di rumah saksi Mat Saleh di Jl.
    keberatan dan membenarkannya;12Saksi YAKZON Bin MALIK, dibawah sumpah menurut agamanya didepanpersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa, saksi bermain judi koprok di rumah saksi Mat Saleh di Jl.
Register : 11-03-2014 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 11-03-2014
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 15/Pid.B/2014/PN.GS.
Tanggal 12 Februari 2014 — ABDULLAH Bin MUHAMMAD TOHIR (Alm)
168
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) set alat judi koprok berupa 1 (satu) buah tempurung dadu koprok, 1 (satu) buah alas dadu koprok, 4 (empat) buah mata dadu koprok, 1 (satu) buah lapak koprok, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) buah aki, 1 (satu) buah lampu neon.Dirampas Untuk Dimusnahkan ;- Uang tunai sebesar Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;6.
    , kemudian saksi ARI PRABOWO Bin FAHKU ROJI dan SaksiM.TOPAN FEBRIAN Bin ABADI JAYA melakukan penyelidikan dan benar memangsedang berlangsung permainan Judi Koprok di belakang Rumah Salah Satu Masyarakat,selanjutnya saksi ARI PRABOWO Bin FAHKU ROJI dan Saksi M.TOPAN FEBRIANBin ABADI JAYA melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Terdakwa danberhasilkan mengamankan (satu) set alat judi koprok berupa (satu) buah Tempurungdadu koprok, 1 (satu) buah alas dadu koprok, 4 (empat) buah mata dadu koprok
    JAYA melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Terdakwa danberhasilkan mengamankan (satu) set alat judi koprok berupa (satu) buah Tempurungdadu koprok, 1 (satu) buah alas dadu koprok, 4 (empat) buah mata dadu koprok, (satubuah lapak koprok, (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) buah Aki, 1 (satu) buahLampu Neon dan Uang Tunai sebesar Rp.57.000.
    berlangsung permainan judi koprok di belakang rumah salah satu masyarakat,selanjutnya saksi ARI PRABOWO Bin FAHKU ROJI dan Saksi M.TOPAN FEBRIANBin ABADI JAYA melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Terdakwa danberhasilkan mengamankan (satu) set alat judi koprok berupa (satu) buah tempurungdadu koprok, 1 (satu) buah alas dadu koprok, 4 (empat) buah mata dadu koprok, 1 (satu)buah lapak koprok, (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) buah Aki, 1 (satu) buahLampu Neon dan Uang Tunai sebesar
    Terbanggi Besar1212Kec.terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah, Terdakwa bersama Muhyanto(DPO) telah melakukan permainan judi koprok ;Bahwa Terdakwa mulai bermain judi koprok sekitar jam 20.30 wib ;Bahwa pada saat ditangkapa Terdakwa sedang mengoncang daduk koprok ;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi Koprok sudah 2 (dua) kali ;Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan permainan judi jeniskoprok adalah 1 (satu) buah tempurung dadu koprok, (satu) buah alas dadukoprok, 4 (empat) buah dadu, (satu
    koprok terlebih dahulukemudian Sdr.
Register : 21-02-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 26-07-2019
Putusan PN KOTABUMI Nomor 31/Pid.B/2019/PN Kbu
Tanggal 30 April 2019 — Penuntut Umum:
Karlina Maimuri Karim, SH
Terdakwa:
Kiban Wibowo Bin Sahli
582
  • tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);

    dirampas untuk Negara;

    • 1 (satu) set alat judi dadu koprok
      belakang rumah terdakwa ada yangmembuka lapak judi koprok namun terdakwa tidak menegur atau melarangyang membuka lapak judi koprok tersebut dikarenakan saat itu ramaipengunjung.
      sebagai uang kebersihan dari lapak judi koprok tersebut,yangmana uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) pergunakan untuk membellirokok dan jajanan di pasar setelah itu terdakwa pulang dari pasar malam danHalaman 4 dari 19 Putusan Nomor 31/Pid.B/2019/PN Kbuterdakwa melihat perkarangan belakang rumah terdakwa ada yangmembuka lapak judi koprok namun terdakwa tidak menegur atau melarangyang membuka lapak judi koprok tersebut dikarenakan saat itu ramaipengunjung.Bahwa selanjutnya pada hari rabu malam
      kamis tanggal 14 Desember 2018jam 20.30 wib pada saat lapak judi koprok tersebut sedang dibuka polismelakukan penggrebekan di lapak judi koprok tersebut dan ditemukanbarang bukti uang sebesara Rp.382.00 (tiga ratus delapan puluh du ariburupiah),5 (lima) buah kursi plastik warna hitam,3 (tiga) buah kursi warnamerah, 1 (Satu) buah terpal plastik warna biru,1 (Satu) buah plastik warnahitam,1 (set) alat judi dadu koprok,3 (tia) buah kantong kain, 1 (Satu) buahlampu penerangan,1 (Satu) buah accu, dan
      pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi telah tertangkap tangan saat melakukan tindak pidanaperjudian dadu koprok di dsn.
      , Rt. 002 /001, Desa talang jail, KecamatanKotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, karna adanya pasar malam diwilayah tersebut ; Bahwa telah terjadi penagkapan terhadap perjudian koprok yang berada dipekarangan rumahnya yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 desember2018 sekira pada jam 20.00 Wib ; Bahwa saksi mengetahui adapun yang membuka judi koprok diperkarangan rumahnya saat dilakukan penagkapan tersebut adalahtersebut adalah Sabarudin Dan Amirsah Mustafa ; Bahwa adanya lapak dadu koprok di
Register : 25-06-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 94/Pid.B/2020/PN Bbu
Tanggal 29 Juli 2020 — Penuntut Umum:
AHMADA BASYARA ZAHRAH S.H.
Terdakwa:
GUSTI DANINDRA Anak dari GUSTI KETUT ARNAWA
7046
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Uang tunai sejumlah Rp. 372.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 2 (dua) lembar, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 3 (tiga) lembar, Rp. 5.000,- (lima ribu) 8 (delapan) lembar, dan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) 41 (empat puluh satu) lembar,

    Dirampas untuk Negara;

    • 4 (empat) buah dadu koprok
      , 1 (satu) buah karpet koprok, 1 (satu) buah tempurung koprok, 1 (satu) buah kantong uang berwarna Merah, 1 (satu) unit Aki merk YUASA, 1 (satu) buah lampu LED beserta kabel,

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa : uang tunal sejumlah Rp. 372.000, (tiga ratus tujuh puluh dua ribu)dengan rincian pecahan Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) 2 (dua)lembar, Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) 1 (Satu) lembar, Rp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah) 3 (tiga) lembar, Rp. 5.000, (lima ribu) 8(delapan) lembar, dan Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) 41 (empat puluhsatu) lembar.Dirampas untuk Negara. 4(empat) buah dadu koprok, 1 (Satu) buah karpet koprok, 1 (Satu) buahtempurung koprok, 1 (Satu) buah
    , 1 ( satu ) karpet koprok, 1 ( satu ) buah tempurung koprok,1 ( satu ) buah kantong uang warna merah, 1 ( satu ) unit aki merkYUASA; 1 ( satu ) lampu LED beserta kabel adalah benar merupakanbarang bukti yang disita hasil penangkapan terhadap Terdakwa; Bahwa Perkerjaan terdakwa adalah petani sedangkan bermain judidilakukan bukan sebagai mata pencarian; Bahwa Terdakwa tidak ada Ijin melakukan perjudian ini; Bahwa Pada saat permainan pemasang tidak ada batasan untukmemasang taruhan; Bahwa Terdakwa
    , 1 ( satu ) karpet koprok, 1 ( satu ) buah tempurung koprok,1 ( satu ) buah kantong uang warna merah, 1 ( satu ) unit aki merkYUASA; 1 ( satu ) lampu LED beserta kabel adalah benar merupakanbarang bukti yang disita hasil penangkapan terhadap Terdakwa;Bahwa pekerjaan terdakwa adalah petani sedangkan bermain judidilakukan bukan sebagai mata pencarian;Bahwa terdakwa tidak memberi uang dari hasil judi koprok tersebutkepada anak dan istri terdakwa melaikan uang tersebut saya gunakanuntuk berfoya foya
    Way Kanan terdakwamembuka lapak judi koprok dan terdakwa juga sebagai Bandar dalampermainan judi tersebut, ketika terdakwa sedang membuka lapak dan bermainpermainan judi jenis dadu (koprok) tersebut pihak kepolisian langsungmengamankan terdakwa dan pada saat penangkapan terdakwa tidakmelakukan perlawanan dan mengakui perbuatan tersebut adalah perbuatanyang salah.
    , 1 (Satu) buah karpet koprok, 1 (Satu) buahtempurung koprok, 1 (Satu) buah kantong uang berwarna Merah, 1(satu) unit Aki merk YUASA, 1 (Satu) buah lampu LED beserta kabel,Dirampas untuk dimusnahkan;Halaman 17 dari 18 Putusan Nomor : 94/Pid.B/2020/PN Bbu6.
Register : 27-02-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 106/Pid.B/2020/PN Gns
Tanggal 20 April 2020 — Penuntut Umum:
REZA ANDIKA, SH
Terdakwa:
1.EKA SARI BIN RASIM
2.FAUZI BIN MURNI
3.MISDI BIN RAMLI
3919
  • yang bertindak sebagai bandaradalah saksi Wasdi; Bahwa tidak ada yang mengundang atau yang mengajak untukbermain judi jenis koprok tersebut dimana pada saat itu saksi Wasdimembuka lapak judi kprok kemudian Terdakwa bersama dengan TerdakwaFauzi dan Terdakwa Misdi sepakat untuk melakukan permainan judi jeniskoprok kemudian disepakati oleh Para Terdakwa ; Bahwa permainan judi koprok hanya bersifat untunguntungan, yaituawalnya dengan cara saksi Wasdi menyediakan 1 (satu) set tempurungdadu, 4 (empat)
    Pemenang dalam permainan judi koprok tersebutditentukan berdasarkan faktor untunguntungan atau nasibnasiban sertatidak ada perjanjian pemenang sebelumnya; Bahwa tempat untuk memainkan permainan judi jenis koproktersebut dilaksanakan di tempat terbuka dan dapat dilihat oleh umum ; Bahwa Terdakwa bermain judi koprok ini hanya sambilan sajasekedar untuk menambah penghasilan, sedangkan pekerjaan pokokTerdakwa adalah petani, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji untuktidak mengulangi perbuatan bermain
    bersama dengan TerdakwaEka Sari dan Terdakwa Misdi sedangkan yang bertindak sebagai bandaradalah saksi Wasdi; Bahwa tidak ada yang mengundang atau yang mengajak untukbermain judi jenis koprok tersebut dimana pada saat itu saksi Wasdimembuka lapak judi kprok kemudian Terdakwa bersama dengan TerdakwaEka Sari dan Terdakwa Misdi sepakat untuk melakukan permainan judi jeniskoprok kemudian disepakati oleh Para Terdakwa ; Bahwa permainan judi koprok hanya bersifat untunguntungan, yaituawalnya dengan cara
    ; Bahwa Para Terdakwa bermain judi tersebut sedangkan yangbertindak sebagai bandar adalah saksi Wasdi; Bahwa tidak ada yang mengundang atau yang mengajak untukbermain judi jenis koprok tersebut dimana pada saat itu saksi Wasdimembuka lapak judi kprok kemudian Para Terdakwa sepakat untukmelakukan permainan judi jenis koprok kemudian disepakati oleh ParaTerdakwa ; Bahwa permainan judi koprok hanya bersifat untunguntungan, yaituawalnya dengan cara saksi Wasdi menyediakan 1 (satu) set tempurung Putusan
Putus : 27-11-2014 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 1275/Pid.B/2014/PN.Bks
Tanggal 27 Nopember 2014 — DARJI Bin SADIM;
253
  • Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula ketika Gunarsi, Endang Darmadi dan Adi Anggun Saputra yangmerupakan anggota Polsek Cikarang Barat sedang melakukan observasikewilayahan mendapati terdakwa bersama dengan Tian, Kamat, Saman,Unin, Darji sedang bermain judi jenis dadu koprok dimana Tian sebagaibandar judi koprok tersebut dan Tian tanpa ijin dari yang pihak berwenangsengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judijenis koprok dengan cara menyediakan
    Rawa Banteng Rt.005/Rw.001 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat KabupatenBekasiBahwa ketika Gunarsi, Endang Darmadi dan Adi Anggun Saputrayang merupakan anggota Polsek Cikarang Barat sedang melakukanobservasi kewilayahan mendapati terdakwa bersama dengan Kamat,Odong, Tian, Unin, Darji sedang bermain judi jenis dadu koprok;Bahwa pada saat permainan judi koprok sedang berjalan terlihat Tiansebagai bandar judi koprok tersebut menyediakan tempat danperalatan yang dipergunakan untuk dadu koprok tersebut
    Rawa BantengRt.005/Rw.001 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang BaratKabupaten BekasiBahwa ketika Gunarsi, Endang Darmadi dan Adi AnggunSaputra yang merupakan anggota Polsek Cikarang Baratsedang melakukan observasi kewilayahan mendapati terdakwabersama dengan Saman, Darji, Tian, Unin, Kamat sedangbermain judi jenis dadu koprok;Bahwa pada saat permainan judi koprok sedang berjalan terlihatTian sebagai bandar judi koprok tersebut menyediakan tempatdan peralatan yang dipergunakan untuk dadu koprok tersebutyaitu
Register : 29-04-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 09-06-2015
Putusan PN KOTABUMI Nomor 70/ Pid. B / 2015 / PN. Kbu
Tanggal 19 Mei 2015 — RUSDAN REDO Bin BAHUDIN
508
  • Menyatakan barang bukti berupa :- Uang tunai sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;- 1 (satu) buah tempurung koprok;- 1 (satu) buah nampan koprok;- 4 (empat) buah mata dadu;- 1 (satu) buah lapak judi koprok;- 1 (satu) buah terpal warna kuning;Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Johanto Bin Ali Usman;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Lampung Utara ada kegiatan perjudian jenis koprok;Bahwa saksi dan saksi I Nengah Suparwata mendatangi tempat tersebut lalumelakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Johanto yang sedangbermain judi jenis koprok;Bahwa Terdakwa saat ditangkap sedang memasang taruhan atau sebagaipemain sedangkan saksi Johanto adalah bandar ;Bahwa yang membuka lapak judi jenis koprok tersebut adalah saksi Johantodan saat itu ada pemasang lainnya yang berhasil melarikan diri selainTerdakwa;Bahwa ditempat kejadian
    Lampung Utara Terdakwa telah ditangkap karenamelakukan permainan judi ;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis koprok;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi koprok tersebut bersama saksikarena yang mengadakan permainan judi koprok tersebut adalah saksi;cara Terdakwa dan saksi melakukan permainan judi koprok tersebut yaitudengan menggunakan (satu) buah lapak yang berisikan gambar ikan, burung,Halaman 11 dari 2312dan ular yang mempunyai 2 (dua) warna yaitu hitam dan merah, kemudianterdapat gambar
    Lampung Utara Terdakwa telah ditangkap karena melakukanpermainan judi ;e Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis koprok;e Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi koprok tersebut bersama saksiJohanto karena yang mengadakan permainan judi koprok tersebut adalah saksiJohanto;e Bahwa semua alatalat yang digunakan untuk permainan judi koprok tersebutadalah milik saksi Johanto yaitu 1 (satu) buah lapak koprok yang ada gambarnya, Halaman 13 dari 2314(satu) buah alat pengguncang dadu, 4 (empat) buah
    Lampung Utara ada kegiatan perjudian jeniskoprok;e Bahwa saksi Andik Sudarsono dan saksi I Nengah Suparwata mendatangi tempattersebut lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dann saksi Johanto yangsedang bermain judi jenis koprok;e Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi koprok tersebut bersama saksiJohanto karena yang mengadakan permainan judi koprok tersebut adalah saksiJohanto;e Bahwa semua alatalat yang digunakan untuk permainan judi koprok tersebutadalah milik saksi Johanto yaitu 1 (satu
    ;Menimbang, bahwa Terdakwa ikut serta melakukan permainan judi koprok tersebuttidak perlu memakai keahlian karena sifat dari permainan judi koprok tersebut adalahuntunguntungan dan Terdakwa melakukan permain judi koprok tersebut hanya sekedarisengiseng saja;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa uang taruhan yangdigunakan untuk permainan judi koprok tersebut sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Andik Sudarsono, saksi I NengahSuparwata, saksi
Register : 05-02-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 49/Pid.B/2020/PN Kla
Tanggal 10 Maret 2020 — Penuntut Umum:
DODI ARIYANSYAH, SH.,MH.
Terdakwa:
1.SUTRIMO Bin SUYANTO
2.SUHERNOTO Bin SUEB
3.MURNI Bin ISMAIL BUMI TERUS
474
  • Murni Bin Ismail Bumi Terus dalam melakukan judijenis koprok tersebut yaitu dengan cara ketika Terdakwa .
    Suhernoto BinSueb berperan sebagai Kenek yaitu berpurapura sebagai pemasang untukmenarik peminat dari orang yang hendak melakukan perjudian jenis koprok,mendapatan upah sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)sampai Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dari saudara Sisu, sedangkanTerdakwa Ill.
    Lampung Selatan;Bahwa pada waktu Saksi dan teman Saksi melakukan penangkpan terhadapPara Terdakwa, Para Terdakwa sedang melakukan judi koprok di dekat Acarahiburan pesta pernikahan warga Dusun Umbul Asem di Desa Kertosari Kec.Tanjung Sari Kab.
    kepada Para Terdakwa tersebut adalah saudaraSisu (Belum tertangkap/DPO);Menimbang, bahwa peran Para Terdakwa serta keuntungan yangdidapat dalam melakukan judi koprok tersebut yaitu terdakwa I.
Register : 22-07-2014 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 106/Pid.B/2014/PN Pbg
Tanggal 26 Agustus 2014 — SUNARYO Alias PACE Bin SUHAM
243
  • Okta Priyanto tertangkapdan selanjutnya di bawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa dalam permainan judi dadu koprok yang menjadi bandar adalah terdakwasedangkan saksi hanya ikut bermain saja;Bahwa permainan judi jenis dadu koprok alat yang digunakan dalam perjudiantersebut adalah (satu) lembar Karpet yang bertuliskan besar kecil, 3 (tiga) buahdadu, (satu) buah tempurung kelapa, dan uang sebagai taruhan serta lilin sebagaipeneran gan; Bahwa cara permainan judi jenis dadu koprok
    Okta Priyanto telah ditangkap petugaskarena kedapatan sedang main judi jenis dadu koprok;Bahwa dalam permainan judi dadu koprok yang menjadi bandar adalah terdakwasedangkan saksi hanya ikut bermain saja;Bahwa dalam permainan judi jenis dadu koprok alat yang digunakan adalah 1(satu) lembar Karpet yang bertuliskan besar kecil, 3 (tiga) buah dadu, (satu)buah tempurung kelapa, dan uang sebagai taruhan serta lilin sebagai peneranganyang semuanya adalah milik terdakwa;Bahwa cara permainan judi jenis dadu
    Okta Priyanto telah ditangkap petugaskepolisian karena kedapatan sedang bermain judi jenis dadu koprok;Bahwa dalam permainan judi dadu koprok yang menjadi bandar adalah terdakwasedangkan saksi hanya ikut bermain saja;halaman 13 dari 29 halaman146Bahwa seperangkat alat yang digunakan sebagai alat dalam permainan judi jenisdadu koprok adalah milik Bandar yaitu terdakwa;Bahwa permainan judi jenis dadu koprok dilakukan dengan cara saksi memasangtaruhan berupa uang di lapak yang bertuliskan besar dan
    Dwi Lestiyono telah ditangkap petugaskepolisian karena kedapatan sedang bermain judi jenis dadu koprok;15Bahwa dalam permainan judi dadu koprok yang menjadi bandar adalah terdakwasedangkan saksi hanya ikut bermain / masang saja;Bahwa sebelum terjadi penggrebegan yang ikut main judi jenis dadu koprok adalebih dari 20 (dua puluh) orang namun pada saat dilakukan penggrebegan petugashanya berhasil menangkap 5 (lima) sedangkan yang lain berhasil kabur ataumelarikan diri;Bahwa uang modal permainan judi
    OktaPriyanto telah diamankan petugas kepolisian karena kedapatan sedang main judijenis dadu koprok;e Bahwa berawal ketika terdakwa sebagai bandar dadu koprok membuka lapak judijenis dadu koprok dengan menggunakan alat berupa alas (peto) yang bertuliskan19besar dan kecil, lilin sebagai penerangan, tempurung yang terbuat dari kelapa, alastempurung kelapa yang terbuat dari kayu yang dilapisi karet, tiga biji mata dadu,kemudian Sdr.
Register : 25-05-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 25-05-2016
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 102/Pid/B/2016/PN Gns
Tanggal 26 April 2016 — DARWIN Bin SENUDIN
5629
  • Memerintahkan barang bukti berupa:1 (satu) set alat judi koprok berupa: 1 (satu) buah lapak bergambar; 1 (satu) buah terpal warna biru sebagai alas; 1 (satu) buah lampu; 1 (satu) buah Accu merk Yuasa warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai Rp. 563.000,- (lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6.
    dadunya keluar 2 (dua) gambar yang sama maka akan dibayar2 (dua) kali lipat begitu seterusnya dan bilamana pasangan para pemasang tidak keluarmaka uang yang dipasang ditarik oleh bandar.Bahwa Permainan judi jenis koprok yang Terdakwa I, Terdakwa II bersamasamadengan rekanrekannya yang lain tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan paraTerdakwa menjadi bandar judi jenis koprok mengharapkan kemenangan untukmendapatkan keuntungan sejumlah uangwooen Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan
    digunakan untuk bermain judi jenis koprokBahwa Terdakwa I, Terdakwa II serta rekanrekannya yang lain memainkan judijenis koprok tersebut dengan cara 4 (empat) buah dadu diletakkan di atas alas dadu laluPutusan.
    Wib, saksi mendapat laporandari warga melalui telepon yang mengatakan ada beberapa orangsedang main judi koprok di acara bola voli yang sedang diadakan diGg.
    Lampung Tengah, terdakwa bersamaterdakwa DARWIN ditangkap pihak kepolisian karena bermainandadu koprok;e Bahwa terdakwa memainkan permainan tersebut karena inginmencari peruntungan dan mengharapkan kemenangan;Putusan.
    ABDUL MANANBin PANGERAN WAKAK ditangkap pihak kepolisian karenabermainan dadu koprok dengan menggunakan uang sebagaitaruhannya secara tanpa izin;e Bahwa benar peristiwa tersebut bermula ketika hari Rabu, Tanggal30 Desember 2015, sekitar jam 22.00 Wib, terdakwa I dan terdakwaII sedang asyik bermain dadu koprok di pinggir lapangan acara bolavoli bertempat di Gg. Armed Kamp. Simpang Agung, Kec. SeputihAgung, Kab.
Register : 27-04-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN KOTABUMI Nomor 125/Pid.B/2021/PN Kbu
Tanggal 23 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Desi Handayani,SH
Terdakwa:
Ersan Bin Bahri
6022
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar lapak koprok
    • 1 (satu) lembar karpet warna hijau
    • 4 (empat) buah dadu koprok
    • 1 (satu) buah tempat koncang dadu koprok
    • 1 (satu) buah sarung kain dadu warna hitam

    (Dirampas untuk dimusnahkan)

    • Uang tunai sebesar Rp. 447.000,- (empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)

    (Dirampas untuk Negara)

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar lapak koprok 1 (satu) lembar karpet warna hijau 4(empat) buah dadu koprok 1 (Satu) buah tempat koncang dadu koprok 1 (satu) buah sarung kain dadu warna hitam(Dirampas untuk dimusnahkan) Uang tunai sebesar Rp. 447.000, (empat ratus empat puluh tujuh riburupiah)(Dirampas untuk Negara)4.
      Setelah dilakukan penggeledahansaksi Edy Purwanto dan saksi Dharma Wijaya menemukan barang buktiberupa 1 (satu) lembar lapak koprok, Uang tunai sebesar Rp. 447.000, (empatratus empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) lembar karpet warna hijau, 4(empat) buah dadu koprok, 1 (Satu) buah tempat koncang dadu koprok dan 1(satu) buah sarung kain dadu warna hitam didalam rumah kosong tempatpermainan judi dadu koprok tersebut kemudian saat penggeledahan didapurrumah saksi Sri Wahyuni, saksi Edy Purwanto
      Utara, Kamimendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin menyebutkanidentitasnya bahwa Warab Desa Margorejo merasa resah karena adnyapermainan judi koprok setiap malam.Bahwa Barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan danpenggeledahan Terdakwa Ersan adalah 1 (satu) lembar lapak koprok , Uangtunai sejumlah Rp. 447.000, ( Empat ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah ), 1(satu) lembar karpet warna hijau, 4 (rempat) buha dadu koprok, 1 (Satu)buah tempat koncang dadu koprok, 1(satu) buah sarung
      Bahwa Terdakwa tidak tahu siapakah pemilik rumah kosong yang dijadikantempat perjudian jenis judi dadu koprok tersebut. Bahwa alat perjudian jenis dadu koprok tersebut tersebut adalah milikSaudara Jago. Bahwa Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (Satu) lembar lapak koprok ,Uang tunai sejumlah Rp. 447.000, ( Empat ratus empatpuluh tujuh riburupiah ), 1 (Satu) lembar karpet warna hijau, 4 (rempat) buha dadu koprok, 1(satu) buah tempat koncang dadu koprok, 1(satu) buah sarung kain daduwarna hitam.
Register : 23-07-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 03-09-2014
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 137/Pid.B/2014/PN.KOT
Tanggal 27 Agustus 2014 — - TUGIMAN Als. BLENTUNG Bin CARTO Alm;
289
  • BLENTUNG Bin CARTO Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;- Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa:- Uang tunai sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) ; (Dirampas untuk negara)- 1 (satu) set alat judi dadu (koprok)(Dirampas untuk dimusnahkan)- Membebankan
    Menyatakan barang bukti berupa :e Uang tunai sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) ;(Dirampas untuk negara)e 1 (satu) set alat judi dadu (koprok)(dirampas untuk dimusnahkan)4.
    koprok dan uang tunai sebesar Rp.130.000, (Seratus tiga puluh ribu rupiah) sebagai taruhannyaBahwa permainan judi dadu koprok tersebut menggunakan karpet plastikyang pada bagian kanan dan kirinyaterdapat berbagai gambar sepertigambar lingkaran dan gambar hewan seperti ikan,gajah dan kupukupuyang seluruhnya berjumlah 18 (delapan belas ) gambar,selanjutnyapengguncang menggoncang tempurung yang dibuat dari alumunium yangdidalamnya terdapat 4 (empat) buah dadu setelah tempurung diletakkandibawah,lalu
    BINSAIMAN dan saksi AAN WIDIANTO Bin SAHIMAN danterdakwaTUGIMAN Als BLENTUNG sedang bermain judi jenis dadu koprok danditemukan barang bukti berupa satu set Alat judi Dadu koprok dan uangtunai sebesar Rp. 130.000, (seratus tiga puluh ribu rupiah) sebagaitaruhannyaBahwa benar permainan judi dadu koprok tersebut menggunakan karpetplastik yang pada bagian kanan dan kirinya terdapat berbagai gambarseperti gambar lingkaran dan gambar hewan seperti ikan,gajah dan kupukupu yang seluruhnya berjumlah 18 (
    benar pada saat saksi AAHMAD RANDY, saksi NESA, dan saksiROMI mendekat dan melihat ketengah kerumunan orang tersebutmendapati saksi SAEFI BIN SAIMAN dan saksi AAN WIDIANTO BinSAHIMAN dan terdakwa sedang bermain judi jenis dadu koprok danditemukan barang bukti berupa satu set Alat judi Dadu koprok dan uang13tunai sebesar Rp. 130.000, (seratus tiga puluh ribu rupiah) sebagaitaruhannyae Bahwa benar permainan judi dadu koprok tersebut menggunakan karpetplastik yang pada bagian kanan dan kirinya terdapat
    BINSAIMAN dan saksi AAN WIDIANTO Bin SAHIMAN dan terdakwa sedangbermain judi jenis dadu koprok dan ditemukan barang bukti berupa satu set Alatjudi Dadu koprok dan uang tunai sebesar Rp. 130.000, (seratus tiga puluh riburupiah) sebagai taruhannyaBahwa permainan judi dadu koprok tersebut menggunakan karpet plastikyang pada bagian kanan dan Kirinyaterdapat berbagai gambar seperti gambarlingkaran dan gambar hewan seperti ikan,gajah dan kupukupu yang seluruhnyaberjumlah 18 (delapan belas ) gambar,selanjutnya
Putus : 08-01-2015 — Upload : 14-06-2015
Putusan PN TANGERANG Nomor 2047/PID.B/2014/PN.TNG
Tanggal 8 Januari 2015 — ADEN MIHARJA Bin IRUS
193
  • Tangerang lalu Terdakwa melihat ada sekelompok orang sedang bermainjudi koprok selanjutnya Terdakwa ikut bermain judi koprok tersebut denganmodal yang Terdakwa bawa sebesar Rp. 220.000, (dua ratus dua puluh riburupiah).
    Tangerang lalu Terdakwa melihat ada sekelompok orang sedang bermainjudi koprok selanjutnya Terdakwa ikut bermain judi koprok tersebut dengan modal yangTerdakwa bawa sebesar Rp. 220.000, (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Putus : 08-11-2011 — Upload : 19-07-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 1564/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 8 Nopember 2011 — KASMIN Bin DAIRIN
242
  • membantu saksi Sumantri,sedangkan Saksi Said sebagai pemasang :Bahwa judi koprok tersebut dimainkan dengan cara bandar mengocok3 (tiga) buah dadu koprok yang ditutup dengan tutup termos plastikdengan alas piring kecil, kemudian dibuka dan dilihat oleh parapemain, lalu para pemain menaruh pasangan uang dengan jumlah Rp.1.000, (seribu rupiah) hingga Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah) diatas lapak yang ada tulisannya angka 1 sampai dengan 6, apabilapemain memasang uang diangka yang tertulis dilapak
    bola Koper ada yangbermain judi koprok berdasarkan informasi dari masyarakat ;e Bahwa Judi koprok tersebut dimainkan dengan cara bandar mengocok3 (tiga) buah dadu koprok yang ditutup dengan tutup termos plastikdengan alas piring kecil, kemudian dibuka dan dilihat oleh parapemain, lalu para pemain menaruh pasangan uang dengan jumlah Rp.1.000, (seribu rupiah) hingga Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah) diatas lapak yang ada tulisannya angka 1 sampai dengan 6, apabilapemain memasang uang diangka yang
    ; e Bahwa dalam permainan judi koprok tersebut, Terdakwa membantu saksi Sumantri sebagai bandar; e Bahwa judi koprok tersebut dimainkan dengan cara bandar mengocok3 (tiga) buah dadu koprok yang ditutup dengan tutup termos plastikdengan alas piring kecil, kemudian dibuka dan dilihat oleh parapemain, lalu para pemain menaruh pasangan uang dengan jumlah Rp.1.000, (seribu rupiah) hingga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) diatas lapak yang ada tulisannya angka 1 sampai dengan 6, apabilapemain memasang
    Bahwa benar dalam permainan judi koprok tersebut, Terdakwamembantu saksi Sumantri sebagai bandar, sedangkan saksi Said bertindak sebagai pemasang ; 3.
    Bahwa benar Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenanguntuk bermain judi koprok tersebut;5.
Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 795/PID.B/ 2015/PN.JKT.UTR
HENDRA Bin TASMA (Alm).
7314
  • Dwi Yudi Setiawan Alias Iwan (ketiganya dalamberkas perkara terpisah) sedang melakukan permainan judi jenis koprok.
    Kemudiankeuntungan yang Terdakwa peroleh dari menyelenggarakan judi jenis koprok tersebutyaitu keuntungan berupa uang tunai dari para pemasang yang kurang beruntung, dankeuntungannya digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup Terdakwa seharie Bahwa Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untukpermainan judi koprok dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turutserta dalam suatu perusahaan untuk itu, adalah secara tanpa hak atau tanpa ada ijin daripihak yang berwenang
    berdasarkan keterangan Terdakwa, saksi Sumanto, dan saksi alamBagus Saputra menyatakan bahwa benar Terdakwa telah melakukan perbuatan judi Koprokkepada tiga orang temannya yaitu Sulasno, Dedi Pranoto, dan Dwi Yudi Setiawan, dan terdakwaberperan sebagai bandar, sehingga Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yangbertindak sebagai bandar judi koprok adalah merupakan perbuatan aktif berupa kehendak dariTerdakwa agar judi koprok dapat terselenggara, sehingga Majelis berpendapat unsur ini telahterpenuhi
    Sedangkan menawarkan atau memberikesempatan adalah setiap perbuatan dan upaya Terdakwa agar judi koprok dapat diikutiolehorang lain ;Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan apakah permainan Judi Koprok tersebuttermasuk dalam pengertian judi sebagaimana dimaksud oleh undang = Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan semua saksi dan Terdakwa semuanyamenjelaskan bahwa judi koprok ini dilakukan dengan cara para pemasang dipersilahkan untukmemilih pasangan yang terdapat di dalam gambar tersebut dengan uang
Register : 04-03-2013 — Putus : 29-01-2013 — Upload : 04-03-2013
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 386/Pid.B/2012/PN.GS
Tanggal 29 Januari 2013 — SRIYADI Bin KROMODIMEJO, DKK
169
  • Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sejumlah Rp.835.000,- (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 set alat permainan judi jenis koprok; - 1 (satu) buah tikar warna hijau; - 1 (satu) buah tikar warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6.
    dengan carasetelah bandar koprok mengguncang dadu yang ditutup tempurung kemudianmereka terdakwa memasang uang taruhan di atas lapak yang bergambar danbernomor, kKemudian tempurung dibuka jika nomor atau gambar yang keluarsesuai dengan pasangan maka pemasang mendapatkan uang namun jika tidaksama maka uang taruhan diambil oleh bandar;e Bahwa di dalam permainan judi jenis koprok tersebut terdakwa .
    Mustar Bin Karim berkapasitas selaku pemasang judi koprok,sedangkan terhadap saksi Mukti bin Hasim, saksi Erwin bin Jumangin, saksi SarifSurono als. Arif bin Agus Anuari, saksi Sumbali bin Anmad adalah merupakanbandar judi koprok berjenjeng (dengan modal bersama), dan terhadap permainanjudi koprok yang dilakukan oleh para terdakwa bersamasama dengan saksi Muktibin Hasim, saksi Erwin bin Jumangin, saksi Sarif Surono als.
    dengan carasetelah bandar koprok mengguncang dadu yang ditutup tempurung kemudianmereka terdakwa memasang uang taruhan di atas lapak yang bergambar danbernomor, kemudian tempurung dibuka jika nomor atau gambar yang keluarsesuai dengan pasangan maka pemasang mendapatkan uang namun jika tidaksama maka uang taruhan diambil oleh bandar;e Bahwa di dalam permainan judi jenis koprok tersebut terdakwa .
    Mustar Bin Karim berkapasitas selaku pemasang judi koprok,sedangkan terhadap saksi Mukti bin Hasim, saksi Erwin bin Jumangin, saksi SarifSurono als. Arif bin Agus Anuari, saksi Sumbali bin Ahmad adalah merupakanbandar judi koprok berjenjeng (dengan modal bersama), dan terhadap permainanjudi koprok yang dilakukan oleh para terdakwa bersamasama dengan saksi Muktibin Hasim, saksi Erwin bin Jumangin, saksi Sarif Surono als.
    Arif Bin Anuari, saksi Sumbali Bin Ahmad adalahmerupakan bandar judi koprok berjenjeng (dengan modal bersama), dan terhadappermainan judi koprok yang dilakukan oleh para terdakwa bersamasama denganterdakwa . Sriyadi Bin Kromodimejo bersamasama terdakwa II. Johansyah BinSidang Budiman, terdakwa Ill. Safi'i Bin Imam, terdakwa IV. Mustar Bin Karimtersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;Bahwa benar terdakwa .
Putus : 20-11-2014 — Upload : 18-02-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 1350/PID/B/2014/PN.Bks
Tanggal 20 Nopember 2014 — PANJI ANOM Bin EDI KURTUBI
174
  • , dan kemudian selanjutnya pihakKepolisian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terdakwa BARIBin SATIM (dalam berkas terpisah) sedangkan yang lainnya berhasil melarikandiri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bekasi untukdiproses lebih lanjut.e Adapun cara terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan kepadakhalayak umum untuk bermain judi jenis Koprok tersebut yaitu dengan carabersama pemasang yang lain akan memasang uang pada angka yang ada padalapak Koprok
    , dan kemudian selanjutnya pihakKepolisian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terdakwa BARIBin SATIM (dalam berkas terpisah) sedangkan yang lainnya berhasil melarikandiri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bekasi untukdiproses lebih lanjut.e Adapun cara terdakwa bermain judi jenis Koprok tersebut hanya bersifat untunguntungan yaitu pemasang akan memasang uang pada angka yang ada padalapak Koprok kemudian bandar mengocok 3 buah dadu dan kemudian jika adapemasang
    , dan kemudian selanjutnya pihakKepolisian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terdakwa BARIBin SATIM (dalam berkas terpisah) sedangkan yang lainnya berhasil melarikandiri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bekasi untukdiproses lebih lanjut.Adapun cara terdakwa bermain judi jenis Koprok tersebut hanya bersifat untunguntungan yaitu pemasang akan memasang uang pada angka yang ada padalapak Koprok kemudian BARI Bin SATIM sebagai bandar mengocok 3 buah dadudan kemudian
    bermain judi jenis Koprok tersebut hanya bersifatuntunguntungan yaitu pemasang akan memasang uang pada angka yang adapada lapak Koprok kemudian BARI Bin SATIM sebagai bandar mengocok 3 buahdadu dan kemudian jika ada pemasang yang angka pasangannya cocok dengandadu tersebut maka akan dibayar sejumlah uang yang dipasangnya oleh BARIBin SATIM sebagai bandar, dan apabila pasangannya tidak cocok makauangnya akan diambil oleh BARI Bin SATIM sebagai bandar.Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.Menimbang
    .1 (satu) buah batok koprok terbuat dari tempurung Kelapa.1 (satu) lembar lapak judi koprok bergambar nomor angka dan dadu.Tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, maka barang bukti tersebutakan diputuskan dalam amar putusan perkara ini;PUTUSAN No.1350/PID/B/2014/PN.BKS halaman 7 dari 8 halamanMenimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas diriterdakwa, dipertimbangkan halhal yang memberatkan dan meringankan atas diriterdakwa ;Halhal yang memberatkan :e Terdakwa tidak