Ditemukan 266 data
139 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Perjanjian pengikatan kredit antara Penggugat dengan Tergugat a quoselain dilakukan dalam kedudukan Penggugat yang tidak tidak bebas dandilakukan secara terselubung oleh Tergugat juga ternyata dalam perjanjian kredita quo ditandai dengan adanya pencantuman klausula baku yang dilarangdicantumkan dalam Perjanjian kredit a quo karena bertentangan dengan Pasal18 ayat (1) Huruf d juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf g juncto Pasal 18 ayat (1)Huruf h juncto Pasal 18 Ayat (3) Undang Undang Nomor 8 Tahun
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan halhal tersebut di atas, maka beralasanhukum bagi Ketua/Majelis Hakim pemeriksa menyatakan perjanjian kredita quo haruslah dinyatakan cacat hukum dan haruslah dibatalkan dankiranya Hakim yang mulia menghukum dan memerintahkan Tergugatbersamasama Para Penggugat untuk membuat perjanjian baru denganakta otentik juga Tergugat haruslah dihukum untuk melakukanpenjadwalan terhadap sisa hutang Para Penggugat;.
Terbanding/Tergugat : PT.BANK PANIN,Tbk. Surakarta
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA
60 — 37
demi hukum; Hal. 5 Putusan No.562/PDT/2015/PT.SMG11.12.13.Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas maka dan oleh karenanyaperjanjian kredit antara tergugat dengan penggugat adalah BATAL DEMIHUKUM dengan segala implikasinya yang berdasarkan pada perjajian aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Bahwa, adanya ketertutupan tergugat yang tidak memberikan penjelasansecara jelas terhadap apa yang ditandatangani oleh penggugat dalamperjanjian kredit kepada penggugat; dan secara jelas atas perjanjian kredita
PT. BRI CABANG MUKO MUKO
Tergugat:
MUSTOFA, Dkk
38 — 21
2 tertulis pokok pinjaman berikut bunga yang harusdibayarkan oleh yang berhutang (Para Tergugat) dalam waktu 36 (tiga puluh enam)kali angsuran masingmasing sebesar Rp 2.188.900,00 (dua juta seratus delapanpuluh delapan ribu sembilan ratus Rupiah) yang diperoleh total penghitungan Rp78.800.400,00 (tujun puluh delapan juta delapan ratus ribu empat ratus Rupiah).Selanjutnya dalam posita ke sepuluh tertulis Tergugat dan Tergugat II yang tidakmembayar lunas angsuran pinjaman/kredit sehingga pinjaman/kredita
47 — 5
Petugas kredit diharapkan:a) Menaati semua ketentuan yang ditetapkan dalam kebijakan danprosedur perkreditan,b) Melaksanakan tugasnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama,c) Menghindarkan diri dari pengaruh pihakpihak yang berkepentingandengan pemohon kredit yang dapat merugikan bank.Halaman 73 dari 151 Putusan Nomor 39/Pid.SusTPK/2016/PN.Bjm.5) Penetapan Batas Wewenang Pemberian Kredita) Batas dan wewenang untuk melaksanakan pemberian kredit padasetiap tingkatan ditetaokan dalam suatu Surat
informasi yang up to date, relevan danakurat sehingga dapat menggambarkan data debitur, termasukhasil penelitian pada daftar kredit macat,c) Memenuhi prinsip 5C (Character, Capacity, Collateral, Capital danCondition of Economy)d) Harus ada analisa mengenai risikoe) Analisa permohonan kredit harus dilakukan oleh petugas kredityang ditunjuk.Rekomendasi persetujuan kredit harus tertulis berdasarkan analisakredit yang telah dilakukan dalam sebuah formulir yang telahditetapkan.Pemberian Persetujuan Kredita
Petugas kreditdiharapkan:a) Menaati semua ketentuan yang ditetapkan dalamkebijakan dan prosedur perkreditan,b) Melaksanakan tugasnya secara jujur, objektif, cermat danseksama,c) Menghindarkan diri dari pengaruh pihakpihak yangberkepentingan dengan pemohon kredit yang dapatmerugikan bank.Penetapan Batas Wewenang Pemberian Kredita) Batas dan wewenang untuk melaksanakan pemberiankredit pada setiap tingkatan ditetapbkan dalam suatu SuratKeputusan Direksi yang diketahui dan disetujui DewanKomisaris /
Petugas kredit diharapkan:a) Menaati semua ketentuan yang ditetapkan dalam kebijakan danprosedur perkreditan,b) Melaksanakan tugasnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama,c) Menghindarkan diri dari pengaruh pihakpihak yang berkepentingandengan pemohon kredit yang dapat merugikan bank.5) Penetapan Batas Wewenang Pemberian Kredita) Batas dan wewenang untuk melaksanakan pemberian kredit padasetiap tingkatan ditetaokan dalam suatu Surat Keputusan Direksiyang diketahui dan disetujui Dewan Komisaris
Petugas kredit diharapkan:a) Menaati semua ketentuan yang ditetapbkan dalam kebijakan danprosedur perkreditan,b) Melaksanakan tugasnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama,Halaman 133 dari 151 Putusan Nomor 39/Pid.SusTPK/2016/PN.Bjm.c) Menghindarkan diri dari pengaruh pihakpihak yang berkepentingandengan pemohon kredit yang dapat merugikan bank.5) Penetapan Batas Wewenang Pemberian Kredita) Batas dan wewenang untuk melaksanakan pemberian kredit padasetiap tingkatan ditetapbkan dalam suatu Surat
33 — 27
milyarrupiah) diikat dengan Fidusia Notariil Rp.5.000.000.000,(lima milyar rupiah) vide Akta Jaminan Fidusia Nomor 9tanggal 04 Februari 2013;Bahwa oleh karena Pelawan selaku Debitur tidak melaksanakankewajibannya yakni membayar angsuran kreditnya berdasarkanperjanjianperjanjian kredit a quo, maka Terlawan memberikanteguran kepada Pelawan untuk melaksanakan kewajibannya(BUKTI T 119);Bahwa terguranteguran a quo tidak diindahkan oleh Pelawanselaku Debitur, oleh karena itu maka berdasarkan perjanjian kredita
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK BRI PERSERO
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Negara dan Lelang KPKNL PALEMBANG
61 — 38
Bahw Tergugat menolak dalil Penggugat poin 14, kredita yang dinikmati oleh Penggugat adalah sebesarRp. 1.500.000.000, (Satu Milyar Lima ratus juta rupiah)sesuail di dalam perjanjian kredit No. 11 tanggal03 Oktober 2012;7. Bahw Tergugat menolak dalil Penggugat poin 6 dan 7.a penggugat sudah berkalikali diberikan kesempatanoleh Tergugat untuk melakukan restrukturisasi kredit,namun Penggugat selalu tidak dapat melaksanakansesuai kesepakatan dalam perjanjian.
Bank Rakyat Indonesia Cabang Liwa
Tergugat:
1.ARHAP
2.IRAWATI
58 — 22
SHM Tahun 2010 a/n ARHAP, untuk menjamin pelunasan pinjaman/kredita/n TERGUGAT dan TERGUGAT II terdapat agunan berupa tanah dan ataubangunan yang bukti kepemilikannya berupa SHM No. 547 Tahun 2010 a/nArhap;. Surat Penyataan Penyerahan Agunan tanggal 16 Desember 2013, untukmenjamin pelunasan pinjaman/kredit a/n TERGUGAT dan TERGUGAT Il,Arhap (TERGUGAT 1) telah menyerahkan agunan berupa SHM No. 547Tahun 2010 a/n Arhap kepada PENGGUGAT;.
BINSAR SIGALINGGING
Tergugat:
KATIAH YULIYANI
20 — 16
Kerugian materil berdasarkan sisa hutang berdasarkan perjanjian kredita quo yang terdiri dari pokok hutang, tunggakan bunga, bunga berjalan,pinalti, dan denda, yaitu dengan total sebesar Rp36.274.713,00 (tiga puluhenam juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tiga belas);b.
157 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ibrahim Nasution (ayah Termohon Keberatan/dahulu Pengadu) dengan Pemohon Keberatan (dahulu Teradu)adalah hubungan hukum perdata yakni hutang piutang/kredit,sehingga apabila terjadi perselisihan tentang Perjanjian Kredita quo yakni wanprestasi maka perselisihan tersebut merupakanpermasalahan perdata murni yang merupakan kewenangan dariPengadilan Negeri;.
104 — 47
B.19/4777/2/2018tanggal 08 Februari 2018 antara Tergugat dengan Penggugat, jelasdan nyata tercantum pula pihak lain selain Penggugat yang turutmenandatangani perjanjian kredita quo, yaitu Nyoman Kastika dan Putu Surya Yandika sebagai pihak $PenerimaKredit/Peminjam/Debitur, Namun ternyata Nyoman Kastika dan Putu Surya Yandika tidak ditarik sebagai Pihak dalam perkara a quo,sehingga proses pemeriksaan dapat menjadi tidak jelas dan tidaklengkap.2.
124 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Menyatakan Penggugat Intervensi adlaah pihak yang beriktikad baik;Menyatakan pemberian kredita kepada Turut Tergugat Intervensi II telahsesuai dengan ketentuan yang berlaku;5. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 38, tanggal 16Oktober 2013 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Aliya SriWendayani Azhar, S.H., M.Kn.;6. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 36, tanggal 16Oktober 2013 yang dibaut oleh dan di hadapan Notaris Aliya SriWendayani Azhar, S.H., M.Kn.,;7.
Pembanding/Penggugat II : SULBIYAH Diwakili Oleh : M. SYAMSUDIN, S.H., M.Hum
Terbanding/Tergugat I : MUTIARDJO
Terbanding/Tergugat II : WASMIARJO
Terbanding/Tergugat III : MUKINEM
Terbanding/Tergugat IV : PAIMAN
Terbanding/Tergugat V : MINARTO JASMIN
Terbanding/Tergugat VI : WARISMAN
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PURBALINGGA
35 — 20
Bahwa denganmendasarkan pada Azas Pacta Sunt Servanda (agreement must bekept) maka Perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani olehPara Pihak berlaku sebagai UndangUndang bagi para pihak yangmembuatnya dan Perjanjian Kredit a quo telah memenuhi syaratsahnya perjanjian. 0 ncn no monn en nnn en nnnBAHWA PELAWAN TELAH MENGAKU WANPRESTASITERHADAP PERJANJIAN KREDITA QUO SEHINGGAMENIMBULKAN HAK KEPADA TERLAWAN UNTUK MELAKUKANPENYELESAIAN KREDI.
BINSAR SIGALINGGING
Tergugat:
SARMADAN
24 — 16
Menyatakan sah dan berharga demi hukum semua jJaminan kredita quo untuk dilakukan ekseskusi oleh penggugat sebagai alat pelunasanhutang penggugat yang telah wanprestasi kepada penggugat yaitu : Tanah dan Bangunan yang beralamat : dijalan/gangSelewek Rt/Rw 001/005, Desa Tambusai Timur, Kec.Tambusai. Kab. Rokan Hulu5.
AL AMRI
Tergugat:
1.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Regional Remedial & Recovery Medan
2.Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Medan
47 — 7
Bahwa oleh karena Debitur / Penggugat tidak beritikad baik untuk melunasihutang (kreditnya) dimana telah menunggak pembayaran kewajiban kreditlebih dari tiga kali sebagaimana kewajiban yang tertera pada angka 3Perjanjian Kredit a quo sehingga Debitur / Penggugat dinyatakanwanprestasi, maka Tergugat berhak melakukan pengakhiran perjanjian yangmengakibatkan Debitur / Penggugat harus membayar lunas seluruhhutangnya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 Perjanjian Kredita quo tentang Hak Bank
73 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara Penggugat selaku Krediturdengan Tergugat selaku Debitur sehubungan dengan pemberian fasilitaskredit dari Penggugat kepada Tergugat , berdasarkan PerjanjianperjanjianKredit yang dibuat antara pihak Penggugat dengan Tergugat denganjumlah fasilitas kredit sebagaimana diperinci sebagai berikut : Perjanjian Kredit Jenis Fasilitas Kredit Jumlah Fasilitas KreditA Nomor 174/GMA/JKT/01 Pinjaman Transaksi Rp8.560.461.883,tertanggal 30 Mei 2001 (vide Khusus (PTK)KKPA
1.Abdullah Sularyo
2.Waryanti
Tergugat:
1.PT Bank BPR CHANDRA MUKTIARTHA
2.Pimpinan PT.BPR CHANDRA MUKTIARTHA
340 — 602
Bahwa dalam Gugatan Perdata dalam Konvensi, PenggugatRekonvensi a quo telah dianggap melakukan Perbuatan Wanprestasi olehTergugat Rekonvensi, padahal Penggugat Rekonvensi adalah Pihak PT.BPR Chandra Mukti Artha Wonosari, selaku pihak pertama yang telahmelakukan persetujuan berupa pinjaman berupa kredit, dan pinjaman kredita quo telah di manfaatkan oleh pihak kedua (Tergugat Rekonvensi) denganbesaran angka dalam rupiah termasuk bunga dan denda Rp.Rp.138.229.333.
Terbanding/Penggugat : Tuan Satoto Tri Handono
43 — 29
Denda 9 % (sembilan persen) perbulan (Pasal 6 Perjanjian Kredita quo) terhitung sejak tanggal 3 Januari 2018Jadi denda perbulan adalah 9 % x Rp. 367.225.569 (Baki debetditambah dengan tunggakan bunga seperti diuraikan diatas) = Rp.33.050, (tigapuluh tiga juta lima puluh ribu rupiah), terhitung sejaktanggal 6 Januari 2018 sampai hutang dibayar lunas oleh Tergugat.Bahwa kemudian Penggugat dalam Petitum angka 3 (tiga)menyatakan:3.
Ny.Silvi
Tergugat:
1.PT.Bank Pan Indonesia Tbk
2.Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat
42 — 9
Bahwa dengan ini Penggugat juga mohon Perhatian Ketua Mejelis Hakimdalam perkara a quo, bahwa Penggugat sebenarnya bersedia dan maumengembalikan seluruh pinjaman sebagaimana dalam Perjanjian Kredita quo, namun tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukanpelunasan atas Pinjaman dan outsatanding yang terjadi dan sampai saatinjpun Penggugat bersedia mengembalikan seluruh Pinjamansebagaimana dalam Perjanjian Kredit a quo.9.
48 — 23
Bahwa dengandemikian syarat/unsur ini telah terpenuhi di dalam perjanjian kredita quo.c. Suatu hal tertentuBahwa Suatu hal atau objek tertentu artinya dalam membuat perjanjianapa yang diperjanjikan harus jelas, sehingga hak dan kewajiban parapihak bisa ditetapkan. Dinyatakan dalam Pasal 1332 KUH Perdatabahwa suatu barangbarang yang dapat diperdagangkan saja dapatmenjadi pokokpokok persetujuanpersetujuan.