Ditemukan 63 data
ARDHITO YUDHO PRATOMO,SH
Terdakwa:
HENDRIANTO GUNAWAN Als ANDI Bin Alm HENDRIK SAPULETE
69 — 9
EDI (pelatih olah raga Voli ) yangsebelumnya terdakwa Hendrianto Gunawan kenal di daerah Krisak Wonogiridan pada saat itu terdakwa Hendrianto Gunawan berpura pura inginmendaftarkan anak nya untuk ikut bergabung latihan Voli, yang kemudianpada saat semua lengah atau sedang latihnan Voli terdakwa HendriantoGunawan mengambil masing masing HP yang terdakwa HendriantoGunawan curi dari dalam tas pemiliknya yang diletakan di dekat terdakwaHendrianto Gunawan duduk di lokasi tersebut, yang kemudian setelahmendapatkan
BENNY KURNIAWAN F, SH. MH.
Terdakwa:
1.SUGIYANTO ALS TOGOG BIN SAMIYO
2.RENO DION SAPUTRA ALS RENO BIN ALM SURONO
87 — 10
Bahwa Terdakwa mengetahui tujuan Terdakwa II ke wonogirimengajak mengambil narkoba jenis sabu karena pada saat mauberangkat ke wonogiri saya sudah di beritahu maksud dan tujuanHalaman 16 dari 33 Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.WngTerdakwa II ke wonogiri, dan terdakwa mau ikut ke wonogiri karenaTerdakwa II menjajikan berupa dapat menggunakan sabu secara gratisantara tiga Sampai empat hisapan ; Bahwa Terdakwa II memberitahu untuk mengambil sabu diwonogiri, SeSampai lampu merah di depan terminal krisak
105 — 0
dikarenakan terdakwa tidak bisa melanjutkan pembelian mobil kijang inova warna silver tahun 2008 nomor polisi AD 9067 LS dari saksi Sigoman sehingga saksi Sogiman menagih ke terdakwa untuk mengembalikan mobil kijang inova tersebut selanjutnya pada hari senin tanggal 9 Juli 2018 saksi Anom Miliho menghubungi terdakwa untuk menanyakan perkembangan proses pajak dan balik nama dan terdakwa mengatakan jika belum selesai kemudian pada tanggal 2 Agustus 2018 terdakwa dan saksi Anom Miliho bertemu di terminal krisak
Sogiman dan terdakwa baru membayar uang muka sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- Bahwa pada hari senin tanggal 9 Juli 2018 saksi Anom Miliho menghubungi terdakwa untuk menanyakan perkembangan proses pajak dan balik nama dan terdakwa mengatakan jika proses balik nama belum selesai.- Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2018 terdakwa dan saksi Anom Miliho bertemu di terminal krisak Wonogiri dari pertemuan tersebut ada kesepakatan antara terdakwa dan saksi Anom Miliho yang dituang didalam
Sogiman dan terdakwa baru membayar uang muka sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- Bahwa pada hari senin tanggal 9 Juli 2018 saksi Anom Miliho menghubungi terdakwa untuk menanyakan perkembangan proses pajak dan balik nama dan terdakwa mengatakan jika proses balik nama belum selesai, kemudian pada tanggal 2 Agustus 2018 terdakwa dan saksi Anom Miliho bertemu di terminal krisak Wonogiri dari pertemuan tersebut ada kesepakatan yang dituang didalam surat pernyataan yang isinya terdakwa