Ditemukan 666 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 945 B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — PT. YAMAHA MUSIC MFG INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2013C.Maklon, sehingga atas penyerahannya (JKP ke Luar Negeri) terutangPPN hanya sebesar jasa sesuai dengan Pasal 4 UU PPN Tahun 2000;Hasil Penelitian Keberatan :Bahwa Terbanding menerima seluruh keberatan Pemohon Bandingatas koreksi negatif DPP Penyerahan yang Terutang PPN, sebesarRp27.063.453.159,00 (sebagaimana tercantum dalam PemberitahuanDaftar Hasil Peneitian Keberatan, SPUH Nomor S515/WPJ.07/2011Tanggal 28 Januari 2011), karena pihak Terbanding menyimpulkanbahwa usaha Pemohon Banding adalah Manufaktur
    Koreksi Positif atas Pajak MasukanPokok Sengketa yang timbul karena adanya kesimpulan Terbandingatas substansi usaha wajib pajak sebagai pengusaha jasa makion,sehingga PPN Masukan atas perolehan BKP tidak bisa dikreditkan(Dasar Hukum : Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN Tahun 2000);Hasil Penelitian Keberatan :Bahwa Terbanding menerima sebagian keberatan Pemohon Bandingatas PPN Masukan yang dapat dikreditkan, sebesarRp1.855.935.693,00 karena pihak Terbanding menyimpulkan bahwausaha Pemohon Banding adalah Manufaktur
Putus : 28-11-2013 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 399/B/PK/PJK/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — PT. L’OREAL INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
6881 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pihak manufaktur yang ditunjuk akan memproduksi produksesuai dengan formula, proses, paten, dan indikasi lain, danHalaman 28 dari 45 halaman. Putusan Nomor 399/B/PK/PJK/2013spesifikasi teknik, dan secara umum yang dikomunikasikansecara langsung maupun tidak langsung oleh L'Oreal Indonesia.b.
    L'Oreal Indonesia kemudian akan memberikan perintah produksikepada pihak manufaktur berdasarkan formula dan prosesproduksi yang telah melalui proses penelitian di atas.e. L'Oreal Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskanhasil akhir pengepakan dan melakukan launch atas produk yangHalaman 29 dari 45 halaman. Putusan Nomor 399/B/PK/PJK/2013dihasilkan, pemasaran produk, iklan dan promosi, danbertanggung jawab atas produk yang digunakan oleh konsumendi Indonesia.f.
    L'Oreal Indonesia mempunyai wewenang untuk mengevaluasikualitas produk dari pihak manufaktur dan memiliki tanggungjawab untuk mendampingi manufaktur dalam = rangkapemeriksaan berkala oleh pihak Badan POM RI.Bahwa berdasarkan faktafakta yang telah disebutkan di atas,Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan LicensedAgreement tersebut secara menyeluruh dan secara sepihak hanyamengintrepretasi sebagian dari isi Licensed Agreement.
    Yasulor.Bahwa berdasarkan bagan dan penjelasan di atas, PT YasulorIndonesia sebagai pihak manufaktur yang tidak mempunyai hakuntuk melakukan penjualan secara langsung, sama sekali tidakmelakukan pembayaran royalti ke pihak manapun. Hal ini dapatdillhat pada laporan keuangan PT. Yasulor Indonesia yang telahdiaudit untuk tahun 2005 (Bukti PK7).Bahwa selain dengan PT.
    L'Oreal Indonesia.Bahwa atas produk yang diproduksi oleh pihak manufaktur (baikPT Yasulor Indonesia maupun manufaktur yang berada diluarIndonesia). Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai tanggungjawab penuh atas kualitas produk yang dihasilkan. Dengandemikian, apabila terjadi kelunan atau klaim atas kualitas yangtidak semestinya pada suatu produk, Pemohon PeninjauanKembali mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengganti danmenanggung penggantian tersebut.
Putus : 11-12-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 841/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PANASONIC LIGHTING INDONESIA
6140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada dasarnya perusahaan Contract Manufacturingmemberikan jasa manufaktur kepada perusahaan Full FledgeManufacturing. Mereka dapat melakukan beberapa fungsi seperti:pembelian material atau memiliki persediaan (bahan baku, barangdalam proses dan barang jadi).
    Contract Manufacturing memiliki risikoHalaman 15 dari 30 Halaman Putusan Nomor 841 /B/PK/PJK/2014bisnis yang rendah, kewenangan yang kecil (sedikit) dalam penjadwalanproduksi dan pengendalian kualitas biasanya dikendalikaniditentukan.Di sisi lain perusahaan Full Fledge Manufacturing melakukan seluruhfungsi manufaktur seperti: kualifikasi vendor, pembelian material,penjadwalan produksi dan prosedur pengendalian kualitas.
    Contract Manufacturing dan Full Fledge Manufacturingterdapat dalam hampir seluruh industri manufaktur dan pada umumnyatingkat pengembalian (rate of return) yang diterima ContractManufacturing lebih rendah secara signifikan dari tingkatpengembalian yang diterima oleh Full Fledge Manufacturing(Pricewaterhouse Coopers International Transfer Pricing 2009,Chapter IV Transfer Pricing Policy : Practical Consideration,subchapter 408, Page 4849).
    Contract Manufacturing memiliki risiko bisnis yang rendah,kewenangan yang kecil (sedikit) dalam penjadwalan produksi danpengendalian kualitas biasanya dikendalikan/ditentukan;Bahwa di sisi lain perusahaan Full Fledge Manufacturing melakukanseluruh fungsi manufaktur seperti: kualifikasi vendor, pembelianmaterial, penjadwalan produksi dan prosedur pengendalian kualitas.dan juga mereka biasanya secara meluas terlibat dalam pemasaranuntuk pelanggan akhir dari produk tersebut.
    Risiko LingkunganProduk Rusak dan GaransiRisiko Kewajiban ProdukRisiko Kurs (Foreign Exchange)Bahan Baku, Barang dalam Pengerjaan danBahwa untuk membuktikan bahwa apakah perusahaan pemohonbanding termasuk dalam Full Fledge Manufacturing atau ContractManufacturing telah dilakukan analisa sebagai berikut: Uraian Karakter Manufaktur Fungsi Manufaktur Fungsi Maklon (TollPenuh (Full Hedged Terbatas (Contract Manufacturer)Manufacturer) Manufacturer) Terbatas padaFungsi yang dilaksanakan Seluruh fungsi
Putus : 11-12-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 842/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
6442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan reputasi merk dagang yang khas,dan PC siap memberi ijin Phi untuk memakai merek dagang pada atausehubungan dengan produkproduk PC tertentu berdasarkan syaratsyarat danketentuanketentuan selanjutnya ditetapkan dalam perjanjian ini.iBahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2009Edition, Chapter VII Special Consideration for intragroup servicesdan Price waterhouse Coopers International Transfer Pricing 2009,Chapter IV Transfer Pricing Policy terdapat dua karakteristik umumdari bisnis manufaktur
    Pada dasarnya perusahaan ContractManufacturing memberikan jasa manufaktur kepada perusahaan FullFledge Manufacturing. Mereka dapat melakukan beberapa fungsiseperti: pembelian material atau memiliki persediaan (bahan baku,barang dalam proses dan barang jadi). Contract Manufacturingmemiliki risiko bisnis yang rendah, kewenangan yang kecil (sedikit)dalam penjadwalan produksi dan pengendalian kualitas biasanyadikendalikan ditentukan.
    Di sisi lain perusahaan Full FledgeManufacturing melakukan seluruh fungsi manufaktur seperti:kualifikasi vendor, pembelian material, penjadwalan produksi dan15prosedur pengendalian kualitas. Dan juga, mereka biasanya secarameluas terlibat dalam pemasaran untuk pelanggan akhir dari produktersebut. Mereka menghadapi beberapa tipe dari risiko seperti: risikopasar, risiko persediaan, risiko barang cacat dan garansi dan risikokredit.
    dijual ke pasaran untuk konsumen pelanggannonafiliasi (diluar afiliasi/grupnya);Bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2009 Edition,Chapter VII Special Consideration for intragroup services dan Pricewaterhouse Coopers International Transfer Pricing 2009, Chapter IVTransfer Pricing Policy terdapat dua karakteristik umum dari bisnismanufaktur yaitu Contract Manufacturing dan Full Fledge Manufacturing.Contract Manufacturing dan Full Fledge Manufacturing terdapat dalamhampir seluruh industri manufaktur
    ContractManufacturing memiliki risiko bisnis yang rendah, kewenangan yang kecil(sedikit) dalam penjadwalan produksi dan pengendalian kualitas biasanyadikendalikan/ditentukan;Bahwa di sisi lain perusahaan Full Fledge Manufacturing melakukanseluruh fungsi manufaktur seperti: kualifikasi vendor, pembelian material,penjadwalan produksi dan prosedur pengendalian kualitas. dan juga merekabiasanya secara meluas terlibat dalam pemasaran untuk pelanggan akhirdari produk tersebut.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1202 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
6460 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Ltd memiliki informasiteknis tertentu mengenai manufaktur atau pembuatan batubaterai sel kering tertentu atau dry cell batteries, produkproduk penerangan portabel atau portable lightningproducts, dan baterai litium jenis koin atau cointype lithiumbattery, dan telah memberikan bantuan teknis kepadaperusahaan untuk kegiatan produksi dan manufaktur itemHalaman 15 dari 35 halaman.
    Manufaktur inihanya memiliki intangible yang minimal yang biasanyasehubungan dengan proses manufaktur dan imbalan yangdiberikan berupa toll manufacturing fee yang merupakan markup atas processing cost yang dibayar oleh manufacturingprincipal.
    Manufacturer ini menanggung risikorisikosehubungan dengan penetapan harga dan risiko pasar danmemiliki intangibles sehubungan dengan proses manufaktur,Halaman 24 dari 35 halaman. Putusan Nomor 1202/B/PK/PJK/2015produk, dan merk dagang.
    Manufacturer ini diklasifikasikansebagai Profit Centre.Terdapat tiga klasifikasi substansi perusahaan yang melakukanfungsi pabrikasi, dengan ciri sebagai berikut: Uraian Karakter Manufaktur Fungsi Manufaktur Maklon (TollPenuh (Full Fledged Fungsi Terbatas ManufacturManufacturer) (Contract er)Manufacturer)Fungsi yang dilaksanakan Seluruh fungsi dari Terbatas pada!
Register : 01-08-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1088 B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR;
7045 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1088/B/PK/PJK/2016seperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkan tingkatlaba yang berbeda dengan perusahaan pembanding;Klasifikasi Manufakturbahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mengklasifikasi Pemohon Bandingsebagai perusahaan manufaktur/pabrikasi dengan fungsi terbatas atau yangdikenal sebagai Contract Manufacturing.
    Pemohon Banding menanggung risiko pasar sepenuhnya atas penjualandalam negeri;bahwa berdasarkan faktorfaktor tersebut, Pemohon Banding lebih tepatdikarakterisasikan sebagai perusahaan manufaktur yang memproduksi barangjadi dibawah perjanjian yang relatif panjang dan menggunakan tekhnologiseperti patent, industrial knowhow, design dan lain lain yang dimiliki olehpemberi lisensi atau lebih dikenal sebagai licensed atau limited manufacturer,dan bukan contract manufacturer.
    proses produtsimpal cenganpeng proses piKeputusan Seluruhnya Minimal Tidak Adamelakukan kegiatanpabritasi Ada Ada AdaManajemenPersediaan Ada Ada AdaTCP UTrITncaTPersediaan Ada Ada Tidak AdaOTTORisiko Persediaan v Minimal TidakTUTE TEM UTRisitoKredt = Jy Minimal TidakTTC TET UTRisitoPasar Yq Minimal Tidak Dengan demikian, sesuai pengelompokan perusahaan fungsipabrikasi tersebut diatas maka Pemohon PK melakukananalisis fungsi untuk mendapatkan substansi usaha TermohonPenuh (Fully FledgedPK apakah Manufaktur
    Putusan Nomor 1088/B/PK/PJK/2016Manufacturing), Manufaktur Fungsi Terbatas (ContractManufacturing), (TollDirektur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S153/PJ.4/2010tidak menjelaskan mengenai jenis usaha limited manufactureratau Maklon Manufacturing). Suratsebagaimana disebut oleh Termohon PK bahwa jenis usahaTermohon PKadalah limited manufacture. Termohon PKtidakmenjelaskan secara detail literatur terkait jenis usaha limitedmanufacturer.
    Dengan demikian Pemohon PK berpedomanpadaSurat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S153/PJ.4/2010 yang hanya mengelompokkan jenis usahapabrikasi berdasarkan fungsi ke dalam 3 kelompok besar yaituManufaktur Fungsi Penuh (Fully Fledged Manufacturing),Manufaktur Fungsi Terbatas (Contract Manufacturing), atauMaklon (Toll Manufacturing).Berdasarkan Analisis Kesebandingan Aset,danRisiko)manufacturer dengan fungsi tambahan berupa research and(Fungsi,substansi usaha Termohon PK adalah contractdevelopment.Proses
Putus : 24-09-2013 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381 B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SIIX ELECTRONICS INDONESIA
9778 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Electronic Manufacturing Services (EMS)bahwa pada dasarnya, transaksi yang Pemohon Banding lakukan adalahpemberian jasa manufaktur (perakitan) kepada pelanggan PemohonBanding, yang sering disebut sebagai jasa Electronics ManufacturingServices (EMS). Transaksi yang Pemohon Banding lakukan denganpelanggan (seperti SIIX S) dalam hal pembelian bahan baku maupunpenjualan barang jadi didasarkan pada mekanisme pesanan sesuaikebutuhan pelanggan (melalui purchase order).
    Produksi, termasuk perencanaan produksi, desain prosedur manufaktur,pelatinan karyawan, proses produksi, kontrol kualitas, manajemenpenyimpanan dan persediaan.c. Manajemen umum, termasuk pengembangan sistem, manajemen danstrategi dan administrasi harian.bahwa untuk lebih jelasnya, perbandingan fungsi yang dijalankan dan jugsresiko yang ditanggung oleh perusahaan Pemohon Banding terhadap dan SIIXS adalah sebagai berikut : Keterangan PT SEI SIIX Singapore Pte. LtdFungsi Resiko Fungsi ResikoA.
    Prosedur desain Kapasitas idle, N/Amanufaktur resiko inefisiensi,produk rusak,kerusakanperralatan, dll Pelatihan karyawan Karyawan yangtidak kompeten,resiko inefisiensi Pelatihan karyawan Karyawan yang N/Atidak kompeten,resiko inefisiensi Manufaktur Kapasitas idle, N/Aresiko inefisiensi,kerusakan produk,kerusakan ralatan, dil.Kontrol kualitas Kerusakan produk N/AManajemen Kerusakan bahan Kerusakan bahanpenyimpanan dan mentah, mentah, kerusakanpersediaan kerusakan produksi atasproduksi atas persediaan
    ,pelatinan karyawan produksi, manufaktur, kontrol kualitas, serta manajemenpenyimpanan dan persediaaan, dan resikoresiko yang Pemohon Bandingtanggung hanyalah yang berhubungan dengan resiko produksi.
    Ltd. yang terdiri dari rencana produksi, prosedurdesain manufaktur, pelatihan karyawan produksi, manufaktur, kontrolkualitas, serta manajemen penyimpanan dan persediaaan sedangkanSiix Singapore Pte. Ltd.
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 681/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT FUJITA INDONESIA
12394 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Bandingmenjalankan usaha sebagai manufaktur dan penjual spare part denganmenggunakan harta tidak berwujud (informasi teknik) di bawah perjanjian lisensidengan FIW;bahwa Pemohon Banding memanfaatkan harta tidak berwujud berupa informasiteknik yang digunakan untuk memproduksi sparepart dimana di dalamnyatermasuk pemberian informasi mengenai kandungan bahan material, desainHalaman 7 dari 35 halaman.
    Pemohon Bandingmenjalankan usaha sebagai manufaktur dan penjual spare part denganmenggunakan harta tidak berwujud (informasi teknik) di bawah perjanjian lisensidengan FIW. Dengan demikian tidak terjadi dobel pekerjaan dalam riset danpengembangan yang dilakukan antara FIW dengan Pemohon Banding;bahwa Terbanding mempertanyakan bahwa apakah manfaat yang diterimauntuk periode sebelum maupun yang akan datang. Pemohon Banding memberitanggapan sebagai berikut:Halaman 8 dari 35 halaman.
    Putusan Nomor 681/B/PK/PJK/2016bahwa fungsi riset dan pengembangan dilakukan oleh FIW secaraberkesinambungan untuk mendukung kegiatan usaha Fujita Group sebagaipemasok sparepart untuk perusahaan manufaktur otomotif Jepang sepertiYamaha, Kawasaki dan Suzuki.
    Pemohon Bandingmemberikan tanggapan sebagai berikut:bahwa pemanfaatan harta tidak berwujud berupa informasi teknik diberikan olehFIW bukan merupakan kewajiban yang harus dilakukan sebagai shareholder;bahwa sebagaimana telah dijelaskan, Pemohon Banding merupakanperusahaan manufaktur dan penjual sparepart untuk beberapa pabrikanotomotif di Indonesia.
    Putusan Nomor 681/B/PK/PJK/2016Bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 diatur bahwa perusahaanpabrikasi dapat dibagi ke dalam tiga kelompok besar, yaitu:Manufactur Fungsi Penuh (Fully Fledged Manufacturing),Manufaktur Fungsi Terbatas (Contract Manufacturing), dan Maklon( Toll Manufacturing).Bahwa Contract Manufacturing mempunyai karakteristik antara lainsebagai berikut: Fungsi yang dilaksanakan terbatas pada pengadaan bahanbaku dan proses produksi
Upload : 11-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 330 K/PDT.SUS/2010
PT. TRIVESTA POLYMAS PERKASA; M. USMANTO, DKK.
6952 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Budi Santoso, SH. dan lWwan Riftiawan, SH. dari Dewan PimpinanCabang Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia,Federasi of Indonesia Independent Manufactoring Worker's Union,Kabupaten/Kota Bekasi, alamat kantor: JI.
    ., Budi Santoso, SH. dan wan Riftiawan, SH. dari DewanPimpinan Cabang, Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur IndependenIndonesia, Federasi of Indonesia Independent Manufactoring Worker'sUnion, Kabupaten/Kota Bekasi, berkedudukan: JI.
    sekarang Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasan ke 3:Bahwa alasan yang merupakan keberatan dari Pemohon Kasasi dapatdibenarkan, karena judex facti telah salah dan keliru dalam memberipertimbangan hukum;Bahwa serikat pekerja sebagai kuasa Termohon Kasasi tidak memilikilegal standing yang meliputi pengurus pada tingkat perusahaan dan hal ini jelasbertentangan dengan ketentuan Pasal 87 UndangUndang No. 2 Tahun 2004,dan Serikat Pekerja Manufaktur
Register : 05-06-2015 — Putus : 05-08-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 23/PID/TPK/2015/PT.DKI
Tanggal 5 Agustus 2015 — ARIF JAFAR
7343
  • Mengumumkan c sion Pemenang Lelang;5 Mengusulkan Pemenang Lelang melalui Kepala Unit Layanan Pengadaanke Pejabat Pembuat KomitmenSelain Tim Pokja tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian RI No.601/MIND/KEP/12/2011 tanggal 21 Desember 2011 telah ditunjuk dan diangkat KuasaPengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji danPenandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Daftar IsianPelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Ditjen Basis Industri Manufaktur
    F TONY TANDUK, MA selaku PPKmenerbitkan Memo Dinas No. 652/BIM.3.6/2C12 perihal menyampaikanKerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) danHarga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan Geomembrane yangditujukan kepada Sekretaris Ditjen Basis Industri Manufaktur dan kepadaKepala ULP Kementerian Perindustrian RI agar dilaksanakan pelelangan.e Selanjutnya anggota kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP)Kementerian Perindustrian RI melaksanakan pengumumanpelelanganproyek pengadaan
    Garam (Persero) menyampaikanSurat No. 109/GRM/TV/2013 kepada Ditjen Basis Industri Manufaktur KementerianPerindustrian bahwa pekerjaan pengadaan dan pemasangan Geomembrane di lahanPenggaraman I Sumenep seluas 90 Ha telah dilaksanakan dengan hasil baik dan dapatditerima.e Sekitar bulan April 2013, pihak BPK RI melakukan Audit atas hasil PekerjaanPT Anugrah Puriperkasa didalam pekerjaan Pemasangan Geomembran padaLahan Penggaraman Sumenep Madura Jawa Timur dimana ditemukan :.
    Anugerah Puriperkasa berhakseluruhnya atas prestasi berupa pembayaran nilai kontrak sebesarRp.17.107.272.730, (Tujuh belas milyar seratus tujuh juta duaratus tujuh puluh duaribu tujuh ratus tiga puluh rupiah,) yang sudah dibayarkan oleh PPK Ditjen BasisIndustri Manufaktur Kementrian Perindustrian RI.
Putus : 23-06-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2637 K/PDT/2013
Tanggal 23 Juni 2014 — PT. TUMINDA GRAHA vs. PT. TOTAL E&P INDONESIA
5521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebelum penawaran oleh Peserta.5 Bahwa oleh karena panitia tidak mengacu pada dokumen lelang awal(asli), melainkan pada persyaratan baru atau tambahan yang ditentukan olehPanitia setelah tahap pemasukan penawaran, maka lelang yang demikiandikategorikan cacat hukum.6 Bahwa penambahan persyaratan yang dikemukakan oleh Tergugatdimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan proyek sebagaimanaterurai di atas.7 Bahwa sebelum pelelangan, Tergugat sudah mengetahui Penggugatbukan merupakan perusahaan manufaktur
    , artinya keberadaan Penggugatsebagai bukan Perusahaan Manufaktur sudah diketahui sejak awal.8 Bahwa jika hal tersebut sudah diketahui sejak awal, seharusnya didalam undangan untuk mengikuti tender lewat iklan sudah harus disebutkanbahwa perusahaan yang boleh mengikuti tender adalah PerusahaanManufaktur.9 Bahwa dengan demikian sudah dengan sendirinya PerusahaanPenggugat tidak masuk Peserta Lelang, sehingga Penggugat tidak mengikutipelelangan yang dimaksud.
    Jika hal tersebut dilakukan oleh Tergugat makadalam pelelangan tersebut juga tidak diperlukan persyaratan tambahan yakniSupporting Letter dari Perusahaan Manufaktur sebagaimana dialami olehPenggugat.Hal. 11 dari 17 hal. Put. Nomor 2637 K/Pdt/20131210 Bahwa dengan adanya persyaratan tambahan yang dikemukakan olehTergugat maka akan merugikan Penggugat.
    menyebabkan pelelangan menjadi tidak sah dan cacat hukum.11 Bahwa setiap peserta lelang sudah juga telah membayar Bid Bondsebesar 5% dari total tender sehingga tidak beralasan apabila Supporting Letterdimaksudkan untuk kelancaran suatu pelaksanaan proyek.12 Bahwa apabila dalam pelaksanaan proyek tersebut Tergugat telahmembayar Bid Bond sebesar 5%, sehingga Peserta Lelang (khususnyaPenggugat) dibebani 2 (dua) persyaratan, yaitu :1 Bid Bond sebesar 5% dari nilai lelang;2 Supporting Letter dari Perusahaan Manufaktur
Putus : 29-10-2015 — Upload : 30-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 531 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 29 Oktober 2015 — 1. HERU TRI PRASETYO, DK VS PT. SUKANDA DJAYA cabang Cibitung Bekasi
5532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dan kawankawan, para Pengurus Dewan PimpinanCabang Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur IndependenIndonesia Kabupaten/Kota Bekasi, beralamat di PerumahanTaman Juanda Blok I.1 Nomor 15, Duren Jaya, Bekasi Timur, KotaBekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Mei 2015,sebagai para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat/Pekerja;melawanPT.
    Bahwa pada tanggal, 23 Maret 2014 Para Penggugat dan pekerja lainnyamembentuk serikat pekerja yaitu Pimpinan Unit Kerja Gabungan SerikatPekerja Manufaktur Independen Indonesia PT. Sukanda Djaya cabangCibitung Bekasi;.
    Bahwa pada tanggal, 23 Maret 2014 dibentuk Pimpinan Unit KerjaGabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia PT.
    Bahwa pada tanggal 8 April 2014 Pimpinan Unit Kerja Gabungan SerikatPekerja Manufaktur Independen Indonesia PT. Sukanda Djaya CabangCibitung Bekasi mengirimkan surat pemberitahuan tentang keberadaanserikat pekerja ke Pimpinan Perusahaan PT. Sukanda Djaya CabangCibitung Bekasi dengan melampirkan AD/ART, Susunan Pengurus, sertadaftar yang membentuk serikat pekerja Gabungan Serikat PekerjaManufaktur Independen Indonesia PT. Sukanda Djaya Cabang CibitungBekasi;.
Register : 10-12-2014 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 199/PDT.SUS.PHI/ 2014/PN.BDG
Tanggal 30 April 2015 — HERU TRI PRASETYO; JOKO MURDOPO; LAWAN; PT. SUKANDA DJAYA CABANG CIBITUNG BEKASI;
8741
  • Bekasi, sejak tanggal, 16 Oktober 2007, Jabatan, LoaderDepartemen Logistik dengan Nik : 2007J000451 serta menerima upah padabulan Maret 2014 sebesar Rp. 2.496.400, ( dua juta empat ratus Sembilanpuluh enam ribu empat ratus rupiah );Bahwa pada tanggal, 23 Maret 2014 Para Penggugat dan pekerja lainnyamembentuk serikat pekerja yaitu Pimpinan Unit Kerja Gabungan SerikatPekerja Manufaktur Independen Indonesia PT.
    Bahwa pada tanggal, 23 Maret 2014 dibentuk Pimpinan Unit Kerja GabunganSerikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia PT. Sukanda Djayacabang cibitung Bekasi dengan susunan pengurus sebagai berikut;Ketua : Heru Tri PrasetiyoKetua : Gunawan SugartoKetua II : Sandi Ridro SetiawanKetua III : Khaerul Mu"sininKetua IV : Andri KurniawanSekretaris : Dede SukmaSekretaris : SiswantoSekretaris II : MustofaSekretaris Ill : SuhadaSekretaris IV : Roy Paridi Bendahara : Santomi4.
    Bahwa pada tanggal 8 April 2014 Pimpinan Unit Kerja Gabungan SerikatPekerja Manufaktur Independen Indonesia PT. Sukanda Djaya cabangcibitung Bekasi mengirimkan surat pemberitahuan tentang keberadaan serikatpekerja ke Pimpinan Perusahaan PT. Sukanda Djaya cabang cibitung Bekasidengan melampirkan AD/ART, Susunan Pengurus, serta daftar yangmembentuk serikat pekerja Gabungan Serikat Pekerja ManufakturIndependen Indonesia PT.
    Menimbang, bahwa terhadap Replik Penggugat tersebut, pihak Tergugatmengajukan Duplik tertanggal 5 Maret 2015;Menimbang, bahwa dimuka sidang Kuasa Penggugat telah mengajukansurat bukti berupa fotocopy suratsurat sebagai berikut:1.Fotocopy Berita Acara Pembentukan Panitia Persiapan Pembentukan UnitKerja (P3UK) tanggal 20 Matret 2014, ditandai P1;Fotocopy Sutrat keputusan No. 125/DPCGSPMII/SK/B/III/2014, tanggal 24Maret 2014 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Pimpinan Unit KerjaGabungan Serikat Pekerja Manufaktur
    2014 (Penggugat37Heru Tri Prasetyo) dan tanggal 20 Maret 2014 (Penggugat JokoMurdopo) oleh Tergugat;Bahwa alasan Tergugat yang telah melakukan PHK kepada ParaPenggugat dengan dikualifikasikan mengundurkan diri, tidak memilikialasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, karena Para penggugatmenganggap cacat hukum dan berkaitan jabatan dan posisiParapenggugat sebagai Ketua dan Sekretaris pada Panitia PersiapanPembentukan Unit Kerja (PPUK) pada pembentukan Pimpinan UnitKerja Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur
Register : 27-04-2012 — Putus : 20-01-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49960/PP/M.XI/15/2014
Tanggal 20 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12842
  • Kwan Yuk Kwaun (GCSS) menurunKorespondensi email antara pihak GCSS dan GCI, terkait pemberian technicaladvisories secara tertulis, terkait dengan pemberian saran kepada Gold CoinIndonesia mengenai spesifikasi sumber dan kualitas yang tepat dari bahan mentahyang dibutuhkan oleh XXX untuk manufaktur produk jadi (Bukti Pemohon No. 9) dansesuai dengan butir (iv) dari"Technical Services Agreement"email koresponden Antara : Dr.Ng Chen Heng, Sam Soh (GCI), Perihal : Supply Bahan Bakutanggal : Dr.
    Kwan Yuk Kwaun (GCSS), Rhodimet (AT 88) dan (NP 99) dari21, 22, 28, 29 Feb 2008, Glenda Leong (Adisseo Asia Pacific Pte Ltd) Adisseo Asia Pacific Pte Ltd untukkebutuhan Gold Coin Group diQuarter 2 (Q2)Korespondensi email antara pihak GCSS dan GCI, terkait pemberian technicaladvisories secara tertulis, terkait dengan pemberian bantuan kepada Pemohondalam menetapkan prosedur manufaktur, standar kendali mutu dan metodepenegakkannya (Bukti Pemohon No. 9) dan sesuai dengan butir (v) dari "TechnicalServices
    Banding juga akan dilaksanakan oleh GCSS.e Menyerahkan kepada Pemohon Banding matriks bahan mentah komputer atasdasar analisis lengkap oleh GCSS atas sampel bahan mentah yang dikirimkepada GCSS oleh Pemohon Banding, dimana analisis tersebut mencakupanalisis asam amino, evaluasi mikrobiologi dan pemeriksaan kualitas fisikmikroskopis melalui mikroskop.e Memberikan saran kepada Pemohon Banding mengenai spesifikasi sumber dankualitas yang tepat dari bahan mentah yang dubutuhkan oleh Pemohon Bandinguntuk manufaktur
    barang jadi.e Membantu Pemohon Banding dalam menetapkan prosedur manufaktur, standarkendali mutu dan metode penegakannya.e Mengorganisasi dan memberikan panduan serta bantuan kepada layanankedokteran hewan dan layanan di lapangan dari Pemohon Banding.e Memberikan pelatinan kepada staff pengawas dari layanan produksi dan teknisdari Pemohon Banding dengan pengeluaran yang ditanggung oleh PemohonBanding.e Memberikan saran kepada dan membantu Pemohon Banding untuk persoalanperbankan, keuangan, treasury
    Pemohon Banding adalah Industri Pakan Ternak (KLU 15332).MenimbangMenimbangbahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Usaha Service and Royalty Feessebesar Rp12.047.516.242,00 merupakan biaya yang benarbenar dikeluarkan untukmembayar technical assistance kepada Gold Coin Singapura PTE Ltd. yaitu :formula, quality control, nasehatnasehat, pengembangan terhadap produkprodukserta halhal yang berhubungan dengan produksi (hewan, nutrisi, formulasi pakan, kendalimutu dan produksi serta layanan di lapangan untuk manufaktur
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
10978 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016memiliki brand Daihatsu saja namun brand lain selain Daihatsu, sehinggafungsi seperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkantingkat laba yang berbeda dengan perusahaan pembanding;Klasifikasi Manufaktur:Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mengklasifikasi Pemohon Bandingsebagai perusahaan manufaktur/pabrikasi dengan fungsi terbatas atau yangdikenal sebagai Contract Manufacturing.
    Pemohon Banding menanggung risiko pasar sepenuhnya atas penjualandalam negeri;Bahwa berdasarkan faktorfaktor tersebut, Pemohon Banding lebih tepatdikarakterisasikan sebagai perusahaan manufaktur yang memproduksi barangjadi di bawah perjanjian yang relatif panjang dan menggunakan teknologiseperti patent, industrial knowhow, design dan lainlain yang dimiliki olehpemberi lisensi atau lebih dikenal sebagai licensed atau limited manufacturer,dan bukan contract manufacturer.
    Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi disebutkanbahwa klasifikasi substansi usaha perusahaan yangmelakukan fungsi fabrikasi dapat dibagi ke dalam 3(tiga) kelompok besar, yaitu: Manufaktur FungsiPenuh (Fully Fledged Manufacturing), ManufakturFungsi Terbatas (Contract Manufacturing), danMaklon (Toll Manufacturing), dengan karakter sebagai berikut:ee Manutaktur Fungsi Penuh (Fully teen Omen Makon (Tollratan Karaker Fledge Manufacturer) erbatas (Contrac Manufacturer)
    Fungsi Penuh (FullyFledged Manufacturing), Manufaktur Fungsi Terbatas(Contract Manufacturing), atau Maklon (TollManufacturing).
    Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016fungsi ke dalam 3 kelompok besar yaitu ManufakturFungsi Penuh (Fully Fledged Manufacturing),Manufaktur Fungsi Terbatas (Contract Manufacturing),atau Maklon (Toll Manufacturing);Berdasarkan Analisis Kesebandingan (Fungsi, Aset,dan Risiko) substansi usaha Termohon PeninjauanKembali adalah contract manufacturer dengan fungsitambahan berupa research and developmentProses Pemeriksaan:Berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR)yang telah diisi dan ditandatangani oleh
Register : 03-12-2010 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45162/PP/M.XV/15/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
262480
  • Pemohon Banding banyak dipengaruhi olehpenetapan harga transfer yang tidak wayjar.ANALISIS MENYELURUHbahwa untuk dapat memahami kasus penetapan harga transfer maka pentinguntuk melakukan karakterisasi/model bisnis Pemohon Banding.bahwa karakterisasi ini dapat dilakukan dengan menganalisasi peran dantanggung jawab (Fungsi, Aset dan Risiko) Pemohon Banding yang padaakhirnya nanti dapat digunakan untuk menganalisis kewajaran laba yangdiperoleh.bahwa berikut ini adalah berbagai Tipe/Model Bisnis untuk Manufaktur
    :TipeTipe ManufacturingTipe 1 Toll Manufacturer (Jasa Maklon) : bahwa dalam model Toll Manufacturing, Toll Manufacturer hanya melakukanfungsi pengolahan atas perintah Principal Afiliasi saja dan bukanlah pemilikhak atas bahan baku.bahwa manufaktur ini hanya memiliki intangible yang minimal yang biasanyasehubungan dengan proses manufaktur dan imbalan yang diberikan berupatoll manufacturing fee yang merupakan markup atas processing cost yangdibayar oleh manufacturing principal.bahwa entitas ini biasa
    Bakubahwa Pemohon Banding dalam melakukan pengadaan bahan baku bertindakatas namanya sendiri, dan menggunakan sumber dananya sendiri sehinggaPemohon Banding merupakan entitas pemilik hak atas bahan baku tersebut.Pelaksanaan Proses Produksibahwa disain dan pesanan dilakukan oleh pihak afiliasi yang lain, sedangkanpelaksanaan proses produksi dilakukan sepenuhnya oleh Pemohon Bandingdengan peralatan (Mesin produksi) dan perlengkapan lain yang dimiliki olehPemohon Banding.Kepemilikan IP atas Proses Manufaktur
    berbedasatu sama lain.bahwa semakin banyak fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risikoyang ditanggung maka renumerasi yang diperoleh akan semakin besar.bahwa berikut skema remunerasi untuk tiap tipe manufaktur :bahwa dapat dilihat dalam diagram di atas bahwa toll manufacturermerupakan tipe manufaktur yang memperoleh remunerasi yang paling rendah,kemudian diikuti oleh contract manufacturer.bahwa keduanya memiliki laba yang terbatas namun juga menanggung risikoyang paling sedikit sehingga
    bahwa dalam praktik, pencarian pembanding untuk contract manufacturingtidaklah mudah mengingat Database komersial seperti Osiris dan Oriana jugatidak bisa membedakan secara sistem tentang tipetipe manufaktur sehinggaseleksi harus dilakukan secara manual dengan melihat website masingmasingperusahaan.bahwa namun demikian, untuk contract manufacturing di bidang industrielektronik, sudah pernah dilakukan penelitian oleh Clark Chandler, TaylorKlein dan Guy Saschagrin (KPMG LLP, Washington DC and Minneapolis
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1203 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
6244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Ltd memiliki informasiteknis tertentu mengenai manufaktur atau pembuatan batubaterai sel kering tertentu atau dry cell batteries, produkproduk penerangan portabel atau portable lightning products,dan baterai litium jenis koin atau cointype lithium battery, dantelah memberikan bantuan teknis kepada perusahaan untukkegiatan produksi dan manufaktur itemitem produk tersebutberdasarkan Perjanjian Bantuan Teknis tertanggal 8 Januari1998.Bahwa kesimpulan yang dapat diambil adalah biaya iniadalah atas
    Manufaktur ini hanyamemiliki intangible yang minimal yang biasanya sehubungandengan proses manufaktur dan imbalan yang diberikan berupatoll manufacturing fee yang merupakan markup atas processingcost yang dibayar oleh manufacturing principal.
    Contract Manufaturer juga diklasifikasikan sebagai CostCentreTipe3 Fully Fledged ManufacturerHalaman 25 dari 37 Halaman Putusan Nomor 1203 /B/PK/PJK/2015Fully Fledged Manufaturer bertanggung jawab atas pengadaanbahan baku, melaksanakan produksi dan menjual barang jadikepada pihak ketiga atas risikonya sendiri maupun kepadadistributor afiliasi.Manufacturer ini menanggung risikorisikosehubungan dengan penetapan harga dan risiko pasar danmemiliki intangibles sehubungan dengan proses manufaktur,produk
    Manufacturer ini diklasifikasikansebagai Profit Centre.Terdapat tiga klasifikasi substansi perusahaan yang melakukanfungsi pabrikasi, dengan ciri sebagai berikut: Manufaktur ManufakturFungsi Fungsi Maklon.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 Tahun 2003
47052350
  • Tentang : Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Moda;
  • (gh)ld aS Lally ks loc sags a acolo aca fell52S Ly Oye a Siete Wet CAS 1 clgagel any7 Bebe Ss Sa hy eS el OY aye dao b ays FSL JSS olsg aelZaliy 5 jloed eae os oS cy aol470772(Jenis kedua), adalah sahamsaham yang terdapat dalamperseroan yang dibolehkan, seperti perusahaan dagang atauperusahaan manufaktur yang dibolehkan.
    Hal itudisebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapatmemberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dariusaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal, tanpadiragukan.Pendapat para ulama yang membolehkan pengalihankepemilikan porsi (4425) suatu surat berharga selama disepakatidan diizinkan oleh pemilik porsi lain dari suatu surat berharga(biidzni syarikihi).
Putus : 04-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376/B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 —
151120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Bukti PK33g)Terjemahannya:Kontrak manufaktur adalah salah satu bentuk manufaktur yangpaling sering digunakan oleh perusahaan multinasional di Cina,terutama yang berhubungan dengan manufaktur produk untukekspor. Dalam mengevaluasi pengembalian kontrak manufaktur,Transactional Net Margin Method (TNMM) sering digunakansebagai metode transfer pricing dengan Full Cost Mark Up (FCMU)menjadi Profit Level Indicator (PLI) yang biasa digunakan.Halaman 119 dari 209 halaman.
    (Bukti PK52)Terjemahannya:Metode Cost Plus biasanya diaplikasikan pada perusahaanmanufaktur yaitu kontrak manufaktur atau dalam penentuan prinsipHalaman 121 dari 209 halaman.
    Metode CostPlus biasanya digunakan dalam kegiatan manufaktur dan jasa.Halaman 122 dari 209 halaman.
    (Bukti PK56)Terjemahannya:Indikator tingkat laba yang umum digunakan oleh penyedia jasa,manufaktur kontrak dan manufaktur adalah rasio tingkatpengembalian Total Biaya (rasio net biaya plus).Anuschka Bakker (ed.), Transfer Pricing and Business Restructuring:Streamlining all the way, IBFD, 2009, hal. 22Halaman 123 dari 209 halaman.
    (Bukti PK57)Terjemahannya:Kontrak manufaktur pada umumnya dianggap sebagai penyediajasa, dan diberikan kompensasi berdasarkan cost plus basis(dengan asumsi CUP Method) tidak dapat digunakan.
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
5131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Contract Manufacturing dan Full Fledge Manufacturingterdapat dalam hamper seluruh industri manufaktur dan pada umumnyatingkat pengembalian (rate of return) yang diterima ContractManufacturing lebih rendah secara signifikan dari tingkat pengembalianyang diterima oleh Full Fledge Manufacturing (PricewaterhouseCoopersInternational Transfer Pricing 2009, Chapter IV Transfer Pricing Policy:Practical Consideration, subchapter 408, Page 4849).
    Pada dasarnya perusahaan Contract Manufacturingmemberikan jasa manufaktur kepada perusahaan Full FledgeManufacturing. Mereka dapat melakukan beberapa fungsi seperti:pembelian material atau memiliki persediaan (bahan baku, barangdalam proses dan barang jadi).
    Contract Manufacturing memiliki risikobisnis yang rendah, kewenangan yang kecil (sedikit) dalam penjadwalanproduksi dan pengendalian kualitas biasanya dikendalikanlditentukan.Di sisi lain perusahaan Full Fledge Manufacturing melakukan seluruhfungsi manufaktur seperti: kualifikasi vendor, pembelian material,penjadwalan produksi dan prosedur pengendalian kualitas. Dan juga,mereka biasanya secara meluas terlibat dalam pemasaran untukpelanggan akhir dari produk tersebut.
    Putusan Nomor 611/B/PK/PJK/2015hampir seluruh industri manufaktur dan pada umumnya tingkatpengembalian (rate of return) yang diterima Contract Manufacturinglebih rendah secara signifikan dari tingkat pengembalian yang diterimaoleh Full Fledge Manufacturing (Pricewaterhouse Coopers InternationalTransfer Pricing 2009, Chapter IV Transfer Pricing Policy : PracticalConsideration, subchapter 408, Page 4849).
    Pada dasarnya perusahaan Contract Manufacturing memberikanjasa manufaktur kepada perusahaan Full Fledge Manufacturing. Merekadapat melakukan beberapa fungsi seperti: pembelian material ataumemiliki persediaan (bahan baku, barang dalam proses dan barangjadi).