Ditemukan 737578 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2022 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 11-08-2022
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 63/PDT/2022/PT BNA
Tanggal 11 Agustus 2022 — Pembanding/Tergugat I : Banta Khairullah Diwakili Oleh : MUHAMMAD H, S.H., M.H
Pembanding/Tergugat II : UMMIYATI, S.Pd Diwakili Oleh : MUHAMMAD H, S.H., M.H
Terbanding/Penggugat : Sayed Mudhahar Bin Alm Sayed Abdurrahman
6820
  • MENGADILI:

    1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
    2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 25 Mei 2022 Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Sgi yang dimohonkan banding sekedar mengenai ganti rugi yang Amarnya sebagai berikut :
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cedera janji;
    3. Menyatakan kerugian materil
    Penggugat Rp.230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp.230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
  • Menyatakan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 7% setahun sampai dengan putusan dilaksanakan.
Register : 12-08-2022 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 16-03-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 468/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Maret 2023 — Penggugat:
1.WIN MUHAMMAD SJUKRI, SE
2.POPPY FERIAL
Tergugat:
KAYAPAN SATYA DHARSHAN
Turut Tergugat:
2.CHRISTANTY WIDIASARI
3.PT. DERMOZONE INDONESIA
11239
  • Menyatakan menurut hukum akibat Perbuatan Tergugat, Para Penggugat telah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 6.000.000.000.- (Enam Miliar Rupiah) dan US $ 151.500 (seratus lima puluh satu ribu lima ratus US Dollar);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp.6.000.000.000.- (Enam Miliar Rupiah) dan US $ 151.500 (seratus lima puluh satu ribu lima ratus US Dollar) dengan perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata
Register : 29-06-2021 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 04-04-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 552/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat:
IDA JUDA
Tergugat:
KOPERASI SIMPAN PINJAM ARTHA TUNAI MANDIRI
321
  • Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat kerugian Materil dan Immateriil dengan rincian :
a.
Kerugian materil
- Kewajiban materil pokok Bilyet simpanan berjangka yang belum dilakukan pengembalian oleh Tergugat sebesar Rp 151.200.000,- (seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Bunga sebesar 12% (dua belas persen) pa dari pokok simpanan sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Bilyet Simpanan Berjangka dengan Nomor Bilyet : 19165, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung tanggal 27 Januari 2020 dan jatuh tempo pada tanggal 27 April
Perhitungan dikenakan bunga sebesar 0,5 % per bulan adalah berdasarkan Suku Bunga Deposito Bank Indonesia yaitu sebesar 6 % pertahun dan dibagi 12 (1 tahun = 12 bulan) sehingga didapat perhitungan bunga sebesar 0,5 % /bulan dengan asumsi apabila nilai kewajiban materil Tergugat dalam poin a di atas telah dibayarkan tepat waktu sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir yaitu tanggal 7 Mei 2020 dengan asumsi disimpan di bank maka Penggugat akan mendapatkan 0,5 % bunga bank tersebut setiap bulannya
Register : 05-10-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 597/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Maret 2023 — Penggugat:
BOBI MULIADI SAGALA, SH., MH
Tergugat:
ENDANG HAMZAH
Turut Tergugat:
BUPATI BEKASI CQ. CAMAT JONGGOL CQ. KEPALA DESA SUKASIRNA
400
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi karena tidak mengembalikan uang milik Penggugat berdasarkan Perjanjian Utang-Piutang tertanggal 11 Januari 2022;
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Inmateril yang diderita Penggugat
    , yaitu:
    1. Kerugian Materil (Materiele schade)
    1. Kerugian atas tidak dilakukan pengembalian uang pokok sebesar Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) ;
    2. Kerugian atas bunga yang dituang didalam Perjanjian utang piutang tertanggal 11 Januari 2022 selama 8 (delapan) bulan sebesar Rp.36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah)
    1. Kerugian Immateril (Immateriele schade) Rp.100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah);
Register : 20-08-2014 — Putus : 04-02-2015 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN PARE PARE Nomor 17/Pdt.G/2014/PN.Parepare
Tanggal 4 Februari 2015 —
8423
  • - Menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian;- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan dan mengakui telah diberikan barang milik penggugat adalah merupakan Perbuatan Wansprestasi/Cidera janji;- Menghukum tergugat cidera janji membayar ganti rugi kepada penggugat yaitu : kerugian materil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);- Menolak gugatan untuk selebihnya;- Menghukum tergugat Untuk Membayar biaya perkara sebesar Rp.1.491.000,- (satu juta empat ratus
    Penggugatsebagaimana telah diuraikan tersebut, sehingga beralasan serta berdasarhukum jika perbuatan Tergugat yang tidak mau mengembalikan barang hakmilik Penggugat dan mengakui telah diberikan kepadanya dinyatakansebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi);12.Bahwa akibat dari tindakan dan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) Tergugatyang tidak mengembalikan barang hak milik penggugat sejak diminta olehpenggugat pada tanggal 6 agustus 2013 telah menyebabkan kerugian yangnyata bagi Penggugat baik kerugian materil
    Dan kerugian tersebut dapatPenggugat perinci sebagai berikut:Untuk kerugian materilBahwa kerugian secara materil yang dialami oleh Penggugat yaitu kerugianakibat sudah rusak parahnya kondisi seng milik Penggugat yang dipinjam dantidak dikembalikan oleh Tergugat pada saat diminta oleh Penggugat padatanggal 6 Agustus 2013, dan apabila ingin dikembalikan barang seng milikPenggugat maka seng tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi olehPenggugat, dan kerugian tersebut dapat Penggugat nilai sebesar Rp50.000.000
    . ( lima puluh juta rupiah );Untuk kerugian immaterialBahwa selain kerugian materil, Penggugat juga telah dirugikan secara moril/immaterial dimana Penggugat merasa terganggu baik pikiran maupunperasaan dan kesehatannya dalam menjalankan aktivitas seharihari akibatdari perkara ini, dimana di dalam perkara ini Penggugat dilaporkan ke polisioleh Tergugat.sehingga membuat penggugat menjadi sering jatun sakit dandirawat di rumah sakit akibat perkara ini, yang tidak dapat Penggugat nilai,namun patut diperkirakan
    Menghukum tergugat cidera janji membayar ganti rugi kepada penggugat yaitu: kerugian materil sebesar Rp. 50.000.000,( lima puluh juta rupiah ) akibat darisudah rusak parahnya kondisi seng penggugat yang dipinjam dan tidakdikembalikan oleh tergugat pada saat diminta oleh penggugat pada tanggal 6Agustus 2013, dan apabila dikembalikan barang seng milik penggugat makasudah tidak dapat digunakan lagi oleh penggugat, kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000, ( satu milyar rupiah ) akibattelah dirugikan
    oleh penggugat, kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000, ( satu milyar rupiah ) akibattelah dirugikan secara moril/ immaterial, dimana Penggugat merasaterganggu baik pikiran maupun perasaan dan kesehatannya dalammenjalankan aktivitas seharihari akibat dari perkara ini, di mana Penggugattelah dilaporkan ke polisi oleh Tergugat dan menjadi sering sakit akibat darilaporan polisi tergugat;37Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan perkara a quo,mengenai petitum angka 3 yaitu kerugian materil
Register : 02-11-2018 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 794/Pdt.G/2016/PN Tng
Tanggal 12 Juli 2017 —
6720
  • Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan para Tergugat telah melakukan wanprestasi / ingkar janji; Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng sekaligus dan seketika membayar ganti rugi Materil kepada Penggugat sebesar Rp.378.346.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah); Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul
    Bahwa sesuai dengan kesepakatan, sertifikat harusnya sudah selesai danjadi dibuat dan diterima oleh Para Tergugat tepat diakhir pembayaranhutang kredit Para Tergugat, namun kenyataannya Penggugat dan IreneKusumawardhani, SH tidak bisa melakukan memenuhi kewajibannya;.Bahwa mengenai kerugian Imateril dan materil Penggugat, ParaTergugat dengan tegas menofak secara kesefuruhun, bahwa kerugianyang diderita Penggugat itu mengada mengada, dan tanpa dasar hukum;.
    berlangsungnya Perjanjian Kredit antara2nggugat dan para Tergugat, para Tergugat melaksanakan kewajibanmbayaran hanya sebanyak 5 (lima) kali pembayaran, sedangkan sisanyaimpai pada batas waktu penyelesaian tanggal 30 Desember 2013 tidakxnah diselesaikan oleh para Tergugat, hingga para Tergugat telahanprestasi / ingkar janji, vang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, yaknisrugian Immateriel sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), akibatrguncangnya usaha Penggugat, sedangkan kerugian Materil
    Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng sekaligus danseketika membayar ganti rugi Materil kepada Penggugat sebesarRp.378.348.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus empatpuluh enam ribu rupiah);4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp.1.808.000,00 (satu juta delapan ratus delapan riburupiah);5.
Register : 04-05-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 25-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 185/Pdt.G/2017/PN Smg
Tanggal 13 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
6331
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI :

    Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
    2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
    3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji);
    4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materil berupa uang modal kepada Penggugat sebesar Rp.6.320.000.000
    (enam milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Materil berupa uang hasil keuntungan kepada Penggugat sebesar Rp.4.619.955.000 (empat milyar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
  • Mengukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.982.960.
Register : 19-08-2019 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 23-09-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 574/Pdt.G/2019/PN Mdn
Tanggal 13 Agustus 2020 — Penggugat:
SIOE TJIN disebut juga NG SIOE TJIN
Tergugat:
PT. ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
330166
  • M E N G A D I L I

    MengabulkanGugatanPenggugatsebahagian;
    MenyatakanperjanjianKontrak Polis Nomor : 0900103961, tanggal 27 Juli 2009 adalahsah dan berkekuatanhukum;
    MenyatakanperbuatanTergugatadalahPerbuatanIngkarJanji (wanprestasi);
    Menghukum dan memerintahkanTergugat agar memberikan ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluhjuta rupiah) jumlahuang mana harusdibayardenganseketika dan sekaliguslunas;
    MenghukumTergugatuntukmembayaruangpaksa

    dan selebihnya;
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp.1.646.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);

    M E N G A D I L I

    MengabulkanGugatanPenggugatsebahagian;
    MenyatakanperjanjianKontrak Polis Nomor : 0900103961, tanggal 27 Juli 2009 adalahsah dan berkekuatanhukum;
    MenyatakanperbuatanTergugatadalahPerbuatanIngkarJanji (wanprestasi);
    Menghukum dan memerintahkanTergugat agar memberikan ganti kerugian materil

Register : 28-11-2016 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN TENGGARONG Nomor 71/Pdt.G/2016/PN Trg
Tanggal 14 Juni 2017 — K. CHANDRA SEKARAN K.V NAIR, jabatan Presiden Direktur PT. PRIMA MITRAJAYA MANDIRI, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Badan Hukum PT. PT. PRIMA MITRAJAYA MANDIRI, bekedudukan hukum di Gedung Graha Aktiva Suite 1001, Jl. H.R Rasuna Said Blok X-1 Kav. 03, Jakarta 12950; Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Pihak Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya yakni: 1. ERIKH SUANGI, SH 2. SASTIONO KESEK, SH.,LL.M 3. OSDE SIMBOLON, S.H., M.Hum. 4. ELISASON,SH. 5. ROSADI, SH Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara dan Legal Consultant yang berkantor di Jl. MT. Haryono No. 29, RT. 18 Kelurahan Air Putih, Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Agustus 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dibawah register No. W.18-U4/266/HK.02.1/XI/2016 tanggal 28 November 2016; Melawan : 1. RUSDIANSYAH ALIAS RODI BIN ABDUL KARIM, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Dusun Sumber Mulyo, RT. 14, Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara; selanjutnya disebut TERGUGAT I; 2. SURIADI M BIN MANSYUR (ALM), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil PDAM, Kecamatan Kaman, bertempat tinggal di Desa Muara Kaman Ilir RT. 005, Nomor 118, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara; selanjutnya disebut TERGUGAT II; Tergugat I dan Tergugat II dalam hal ini telah menunjuk dan memilih domisili Kuasanya yakni : 1. MUHAMMAD RIZAL RAMBE, SH. MH; 2. IKHSAN NUR FAJRI, SH; Kesemuanya adalah Advocad yang pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Pijar Nusantara (LBH-PINUS) yang beralamat di Jl. Ahmad Muksin, No. 24, Kel. Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Januari 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dibawah register No. W.18-U4/30/HK.02.1/I/2017, tanggal 26 Januari 2017;
14018
  • Menyatakan secara hukum bahwa akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, PENGGUGAT telah mengalami kerugian materil dan immaterial sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :- Kerugian materil dari akibat pemanenan Tanda Buah Sawit (TBS) oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II yakni sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);- Kerugian materiil dari akibat perbuatan a quo yakni sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);4.
    Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum Tergugat dan Tergugat Il,Penggugat telah mengalami kerugian materil dan immaterial sebesarRp.1.205.017.441, (Satu milyar dua ratus lima juta tujuh belas ribu empatratus empat puluh satu Rupiah), dengan rincian :4.1.Kerugian materil :Akibat pencurian Tanda Buah Sawit (TBS) oleh Tergugat danTergugat Il yakni sebesar Rp 205.017.441, (Dua ratus lima juta tujuhbelas ribu empat ratus empat puluh satu Rupiah).4.2.Kerugian moril:Yaitu nama baik Penggugat menjadi
    Menyatakan secara hukum bahwa akibat perbuatan melawan hukumTERGUGAT dan TERGUGAT Il, PENGGUGAT telah mengalami kerugianmateril dan immaterial sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah),dengan rincian sebagai berikut : Kerugian materil dari akibat pemanenan Tanda Buah Sawit (TBS) olehTERGUGAT ou. cece eee eeeeeee/Pts.
Register : 11-01-2024 — Putus : 07-06-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Agm
Tanggal 7 Juni 2024 — Penggugat:
Harmen
Tergugat:
Roni
340
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
    5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 15-12-2016 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan PA SLEMAN Nomor 1609/Pdt.G/2016/PA
Tanggal 12 Juli 2017 — Penggugat dan Tergugat
7729
  • Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil berupa utang pokok dan margin kepada Penggugat sebesar Rp. 6.200.000 ( Enam juta dua ratus ribu rupiah)4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 891.000 (Delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan perkara ekonomisyariah tentang pembiayaan murabahah terhadap para Tergugat denganalasan Tergugat melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi yakni tidakmemenuhi kewajiban membayar angsuran Tergugat atas kewajibannya AkadPembiayaan AlMurabahah Nomor No. xxxxxxxx tertanggal 26 Desember2013 sehingga akibat dari perbuatan Tergugat tersebut telah mengakibatkankerugian bagi Penggugat oleh karena itu Tergugat dibebani untuk membayarganti kerugian kepada Penggugat secara materil
    Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil berupautang pokok dan margin kepada Penggugat sebesar Rp. 6.200.000 (Enam juta dua ratus ribu rupiah)4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5.
Putus : 09-01-2013 — Upload : 16-10-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 30/PDT.G/2012/PN.TPI
Tanggal 9 Januari 2013 —
4810
  • .- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp. 708.579.139,7.- Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 616.000,-- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
    dan Para Tergugat sebagai mana yang dimuat didalam perjanjian No. 31/HUB/SP/VIII/2011 tanggal 22 Agustus 2011 danAdendum No. 31.a/HUB/SP/XII/2011 Tanggal 15 Desember 2011 yang dalamadendum telah disepakati berakhirnya kontrak pada tanggal 31 Desember 2011.24 Bahwa sebagai akibat dari tidak dipenuhinya hak Penggugat oleh Tergugat,sesuai dengan perjanjian No. 31/HUB/SP/VII/2011 tanggal 22 Agustus 2011dan Adendum No. 31.a/HUB/SP/XII/2011 Tanggal 15 Desember 2011,Penggugat telah mengalami kerugian Materil
    bentuk Perjanjian dan telahdisahkan oleh Notaris di Batam kemudian dibuat dan dituangkan lagidalam bentuk akta Notaris yakni Pengakuan Hutang yang dibuatdihadapan Notaris Elizabeth Ida Ayu Suselo Angesti, SH dengan AktaNo.21 Tanggal 18 Mei 2012 di Tanjungpinang dan apabila Penggugatingkar janji maka agunan Penggugat akan berpindah menjadi milik E. brTobing dan Penggugat Rugi senilai harga satu unit mobil merk daihatsujenis pick up atau sebesar Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh jutarupiah);Kerugian Materil
    ;Bahwa berdasarkan uraianuraian di atas cukup alasan bagi Penggugat untukmengajukan ganti rugi karena Para Tergugat yang telah melakukan wanprestasi,Penggugat meminta agar Para Tergugat dengan serta merta memenuhi isiperjanjian yang telah dibuat bersama perjanjian No. 31/HUB/SP/VIII/2011tanggal 22 Agustus 2011 dan Amandemen No. 31.a/HUB/SP/XII/2011 Tanggal15 Desember 2011;Bahwa Para Tergugat wajib membayar secara tunai dan seketika, seluruhkerugian yang diderita oleh Penggugat kerugian Materil sebesar
    Menghukumn ........Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugianPenggugat baik Materil dan Imateril sebesar Rp 3. 271.133.200.
    pembayaran sesuaidengan termin sebagaimana yang diakui oleh para tergugat yaitu sebesar Rp.1.620.000.000, maka hak penggugat yang belum terbayangkan oleh para tergugatadalah sebesar Rp. 2.328.572.139,7 Rp. 1.620.000.000 = Rp. 708.579.139,7 , petikangugatan penggugat pada point 3 haruslah di .............. untuk sebagian dan para tergugat37haruslah dinyatakan memprestasi sebagaimana dimintakan penggugat pada petikangugatan pada point 2, dan dikabulkan.Menimbang, bahwa terhadap tuntutan kerugian materil
Register : 05-07-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 14/Pdt.G.S/2022/PN Bjm
Tanggal 10 Agustus 2022 — Penggugat:
Heny Widiawati, S.pd
Tergugat:
DR Supriadi, S.PD,M.M., Bin Darmani
4611
  • Menghukum Tergugat Membayar kerugian Materil kepada penggugat sebesar Rp.382.000.000 (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 441.000,- ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah)
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Register : 30-07-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN POSO Nomor 19/Pdt.G.S/2020/PN Pso
Tanggal 15 September 2020 — Penggugat:
TONNY TANDRA
Tergugat:
H. Yunus K Lukman
8312
  • M E N G A D I L I

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah lalai (wanprestasi) atas pembayaran kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 1243 BW;
    3. Menyatakan menurut hukum akibat perbuatan Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian Materil yakni yang terdiri dari
    hutang pokok ditambah bunga sebesar Rp. 374.620.950, (tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu Sembilan puluh lima rupiah);
  • Menyatakan menurut hukum sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Klas 1B Poso adalah sah dan berharga;
  • Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 374.620.950, (tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus
    Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang lalai melaksanakan kewajiban15.hukumnya maka secara hukum Penggugat mengalami kerugian materil yakniutang pokok ditambah bunga sebesar bunga sebesar Rp 440.546.203( Empat ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh enam dua ratustiga ribu rupiah); sehingga patut dan wajar Penggugat mohon kepada HakimTunggal dalam perkara ini kiranya dapat menjatunkan hukuman agar Tergugatsegera membayar kewajibvan hutang kepada Penggugat tunai, sekitika dantanpa syarat;Bahwa
    Penggugat tersebut di atas, makaPenggugat mohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkaraini, Kiranya dapat memutuskan perkara ini sebagai berikut;Dalam Pokok Perkara1.2.Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya;Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah lalai (wanprestasi) ataspembayaran kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebagaimana yangdimaksud dalam rumusan Pasal 1243 BW;Menyatakan menurut hukum akibat perbuatan Tergugat, maka Penggugatmengalami kerugian Materil
    yakni yang terdiri dari hutang pokok ditambahbunga sebesar sebesar Rp 440.546.203 ( Empat ratus empat puluh jutalima ratus empat puluh enam dua ratus tiga ribu rupiah);Menyatakan menurut hukum sita jaminan (Conservatoirbeslag) yang diletakanoleh Juru Sita Pengadilan Negeri Klas 1B Poso adalah sah dan berharga;Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialamioleh Penggugat sebesar Rp 440.546.203 ( Empat ratus empat puluh jutalima ratus empat puluh enam dua ratus tiga ribu rupiah
    jika uang tersebut disebut sebagai hutang Tergugatkepada Penggugat, oleh karenanya Tergugat juga menolak perhitunganbunganya.Bahwa Petitum gugatan angka 11 (Sebelas), 12 (duabelas) dan 13 (tigabelas)hanyalah penjelasan dasar hukum Gugatan sederhana dan legal standing dariKuasa Hukum Penggugat;BahwaTergugatmenolak dengan tegas positagugatan angka 14(empatbelas) yang menyebutkan Bahwa akibat perbuatan Tergugat yanglalai melaksanakan kewajiban hukumnya maka secara hukum Penggugatmengalami kerugian materil
    yakni yang terdiri dari hutang pokok ditambahbunga sebesar Rp. 374.620.950, (tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratusdua puluh ribu Sembilan puluh lima rupiah);Menyatakan menurut hukum = sita jaminan (Conservatoir beslag) yangdilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Poso adalah sah dan berharga;Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialamioleh Penggugat sebesar Rp. 374.620.950, (tiga ratus tujuh puluh empat jutaenam ratus dua puluh ribu Sembilan puluh lima rupiah
Register : 02-09-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 471/Pdt.P/2019/PN Mks
Tanggal 23 September 2019 — Pemohon:
HARDIANTI MAPPANGARA ALI
202
  • M E N E T A P K A N :

    - Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    - Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk mengubah data kelahiran pemohon materil pada paspor pemohon materil dari tangal 04-06-1983 menjadi 04-07-1991 ;

    - Memerintahkan kepada Pejabat Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Makassar sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil,

Register : 01-07-2022 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 11-08-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 117/PDT/2022/PT PBR
Tanggal 11 Agustus 2022 — Pembanding/Tergugat I : Eddy Nofiandi
Pembanding/Tergugat II : Yulia Rossewati
Terbanding/Penggugat : ARYO AKBAR
12645
  • Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat sebagian ;

    1. Menyatakan Para Pembanding semula Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
    2. Menghukum dan memerintahkan Para Pembanding semula Para Tergugat untuk mengganti Kerugian Materil yang dialami Penggugat yakni: Kerugian Materil Rp. 205.881.695,24,- (Dua Ratus Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah Koma Dua Puluh Empat Sen) dan ganti rugi immaterial sebesar
Register : 30-08-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 342/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 30 September 2021 — Pembanding/Penggugat : CV Marendal Mas Diwakili Oleh : DEDI PRANAJAYA,SH
Terbanding/Tergugat : PT Angkasa Pura II Persero KANTOR CABANG BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU
142147
  • seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak segera melakukan pembayaran atas pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh Penggugat sehingga menimbulkan kerugian terhadap Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang hasil pekerjaan yang sudah Penggugat lakukan beserta dampak kerugian materil
    dan imateril yang Penggugat alami secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materil berupa Uang Pembayaran atas pekerjaan yang sudah Penggugat lakukan sebesar Rp.943.000.000,- (sembilan ratus empat puluh tiga juta rupiah);
  4. Menolak gugatan Pembading semula Penggugat selebihnya;
  5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.00
    Olehkarena akibat perbuatan Tergugat tersebut jelas dan terang sangat merugikanPenggugat baik materil maupun imateril dan beralasan secara hukum agarTergugat dihukum untuk membayarkannya kepada Penggugat;11.Bahwa sehubungan akibat perbuatan Tergugat yang tidak segera melakukanpembayaran kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian materil dan imaterilyang dialami oleh Penggugat sehingga beralasan secara hukum agarTergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dandihukum untuk membayarkan
    uang hasil pekerjaan yang sudah Penggugatlakukan beserta dampak kerugian materil dan imateril yang Penggugatalami;12.Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah karenaakibat perbuatan Tergugat tidak membayarkan uang hasil pekerjaan yang sudahdilakukan oleh Penggugat telah menimbulkan kerugian materil dan imaterilterhadap Penggugat, sehingga beralasan sebagai dasar penggantianHalaman 5 dari 44 halaman Putusan Nomor 342/Pdt/2021/PT MDNkerugian materil dan imateril yang diderita
    Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang hasil pekerjaan yang sudahPenggugat lakukan beserta dampak kerugian materil dan imateril yangPenggugat alami secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut;a. Kerugian Materil berupa Uang Pembayaran atas pekerjaan yang sudahPenggugat lakukan sebesar Rp.943.000.000, (Sembilan ratus empat puluhtiga juta rupiah);b.
    Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang hasil pekerjaan yang sudahPenggugat lakukan beserta dampak kerugian materil dan imateril yangPenggugat alami secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut;Halaman 32 dari 44 halaman Putusan Nomor 342/Pdt/2021/PT MDNa. Kerugian Materil berupa Uang Pembayaran atas pekerjaan yang sudahPenggugat lakukan sebesarRp.943.000.000, (Sembilan ratus empat puluhtiga juta rupiah);b.
    Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang hasil pekerjaan yang sudahPenggugat lakukan beserta dampak kerugian materil dan imateril yang Penggugatalami secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :a. Kerugian Materil berupa Uang Pembayaran atas pekerjaan yang sudahPenggugat lakukan sebesar Rp.943.000.000, (Sembilan ratus empat puluhtiga juta rupiah);Menolak gugatan Pembading semula Penggugat selebihnya;5.
Register : 19-06-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PN SEKAYU Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Sky
Tanggal 14 Juli 2020 — Pemohon:
Muji Burahman Bin Azhar
Termohon:
1.Pem RI Cq Presiden RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Cq Kapolsek Sungai Lilin
2.Pem RI Cq Presiden Cq Kejakgung Cq Kejati Cq Kejari Muba
302179
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon sebagian;
    2. Menyatakan perbuatan Para Termohon telah merugikan Pemohon;
    3. Memerintahkan Para Termohon membayar ganti kerugian materil dan moril secara tanggung renteng tunai sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon sejumlah Nihil;
    5. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk selebihnya;
Register : 25-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN CIAMIS Nomor 8/Pdt.G.S/2017/PN Cms
Tanggal 25 Oktober 2017 — Penggugat:
KARTILAH, S. Pd
Tergugat:
RUSLI. SP.
9239
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;
    2. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi;
    3. Menyatakan tergugat telah berhutang kepada penggugat sebesar Rp.125.000.000.00 (Seratus dua puluh lima juta rupiah);
    4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp.15.000.000.00 (Lima belas juta rupiah);
    5. Menolak gugatan penggugat selalin dan selebihnya;
    6. Menghukum tergugat
Register : 01-12-2015 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 20-01-2017
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.55/Pdt.G/2015/PN Pli
Tanggal 11 Mei 2016 —
9470
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil Penggugat sebesar Rp 24.949.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan kerugian immateril Penggugat sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 551.000,00 (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa pada point 15 dan point 16 dalam gugatan Penggugat, Para Tergugatcukup membantah serta keberatan atas dalil/alasan tuntutan oleh Penggugatyang tidak berdasarkan hukum formil dan materil dalam perkara a quo ;Berdasarkan uraian dan alasanalasan/dalildalil hukum sebagaimana ParaTergugat sampaikan tersebut diatas, mohon kepada Ketua/Majelis HakimPengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkara a quountuk menjatuhkan/memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :PREMIERDALAM EKSEPSI1
    maupunimmateril ;Menimbang, bahwa kerugian dalam hukum dapat dipisahkan menjadi 2(dua) klasifikasi yakni kerugian materil dan kerugian Immaiteril ; Kerugian Materil yaitu kerugian yang nyatanyata ada yang diderita olehPemohon ;=" Kerugian immaterial adalah kerugian atas manfaat yang kemungkinan akanditerima oleh Pemohon di kemudian hari atau kerugian dari kehilangankeuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan terlebih dahulumenentukan
    nilai kerugian materil atau kerugian yang nyata dari Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan dan jawaban yangtidak saling terbantahkan oleh kedua belah pihak serta didukung oleh alat buktidari kedua belah pihak berupa suratsurat dan keterangan saksi yang tidaksaling dibantah kedua belah pihak maka Majelis Hakim memperoleh faktafaktaHalaman 29 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor.55/Pat.G/2015/PN.
    , bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat telahmelakukan perbuatan melawan hukum dan dari perbuatan tersebutmenimbulkan kerugian materil dan immateriil bagi Penggugat maka sudahsepantasnya Tergugat dan Tergugat wajib dikenakan untuk membayar biayaganti kerugian materil dan kerugian immateriil secara tunai kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Ill merupakan orang yang tidakcakap untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sehingga Tergugat Ill tidakdapat dipertanggunjawabkan untuk melakukan
    perbuatan berupba membayarsegala kerugian materil dan kerugian immaterial Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka Tergugat danTergugat Il lah yang wajib untuk membayar segala kerugian materil Penggugatdan kerugian immateril Penggugat sedangkan Tergugat Ill tidak dapatdipertanggungjawabkan dari kewajiban untuk membayar kerugian materil dankerugian immateril Penggugat ;Menimbang, bahwa didalam petitum ketiga gugatan Penggugat yangsebelumnya menyatakan menghukum agar Tergugat , Tergugat