Ditemukan 10124 data
9 — 0
Nasir bin Kammisu) dengan Pemohon II (Ramlah binti Mando) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 1992 di Genting Mewah Estate, Kinabatangan, Sabah;
10 — 5
Tola) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2010 di Dusun II, Desa Genting Mewah, Kecamatan Bukit Garam Kabupaten Sandakan.
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone.
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon Il pada tanggal 07 Juli2010 di Dusun II, Desa Genting Mewah, Kecamatan Bukit Garam KabupatenSandakan, dinikahkan oleh imam setempat yang bernama H. Idris dan yangmenjadi wali adalah ayah kandung Pemohon II yang bernama H. Tola dandisaksikan oleh dua orang saksi masingmasing bernama Jusman dan Suradi,dengan mahar berupa RM 100.Hal. 1 dari 11.
Tola) yang dilaksanakan pada tanggal07 Juli 2010 di Dusun II, Desa Genting Mewah, Kecamatan Bukit GaramKabupaten Sandakan.3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Patimpeng,Kabupaten Bone.4.
Yusman bin Magga, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, tempatkediaman di Desa Masago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone;Saksi tersebut memberikan keterangan di bawah sumpahnya yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon II karena saksi adalahkemenakan;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah pasangan suamiisteri yangmenikah di Dusun Il, Desa Genting Mewah, Kecamatan Bukit GaramKabupaten Sandakan pada tanggal 07 Juli 2010;Bahwa Pemohon dengan Pemohon II dinikahkan
Suradi bin Ramli, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, tempatkediaman di Desa Masago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone;Saksi tersebut memberikan keterangan di bawah sumpahnya yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon II karena saksi adalahsepupu Pemohon Il;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah pasangan suamiisteri yangmenikah di Dusun Il, Desa Genting Mewah, Kecamatan Bukit GaramKabupaten Sandakan pada tanggal 07 Juli 2010;Bahwa Pemohon dengan Pemohon II
Tola) yang dilaksanakan pada tanggal 07Juli 2010 di Dusun Il, Desa Genting Mewah, Kecamatan Bukit GaramKabupaten Sandakan.3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Patimpeng,Kabupaten Bone.4.
1.Risal Bin Sangka
2.Diana Binti Nurdin
16 — 1
Jalil Makkana) yang dilaksanakan pada tanggal31 Mei 2015, di Linau Mewah Estate;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut syariatIslam di Linau Mewah Estate pada tanggal 31 Mei 2015 dengan maharberupa 1 Buah Cincin Emas dan Sebidang Tanah dibayar tunai,dengan Wali Muh. Syukur, disaksikan oleh dua orang saksi lakilakiberagama Islam masingmasing bernama Syamsu Alam dan JumaHal. 1 dari 10 hal. Pen. No. 0301/Padt.P/2017/PA.JPSalo dan pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka,dan Pemohon II berstatus Janda;2.
Jalil Makkana) yangdilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2015 di Linau Mewah Estate;3.
No. 0301/Padt.P/2017/PA.JPMenimbang, bahwa pokok masalah dalam perkara ini adalah parapemohon mohon' penetapan pengesahan perkawinannya yangdilangsungkan menurut hukum Islam di Linau Mewah Estate pada tanggal31 Mei 2015 dengan maksud untuk dipergunakan sebagai dasarmendapatkan akta nikah dari Pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa permohonan itsbat nikah ini diajukan olehPemohon dan Pemohon II yang salah satu atau keduaduanya adalahwarga Negara Indonesia, yang berdomisili di Negara Bagian Sarawak
Pemohon dan Pemohon II adalah orangorang yang memenuhi syarat formil danmateril pembuktian, oleh karena itu. kesaksian tersebut dapatdipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon danPemohon II yang telah dikuatkan dengan kesaksian tersebut, MajelisHakim telah menemukan fakta hukum sebagai berikut: Bahwa, Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurutsyariat Islam di Linau Mewah Estate pada tanggal 31 Mei 2015dengan mahar berupa 1 Buah Cincin Emas dan Sebidang Tanahdibayar tunai,
Jalil Makkana) yangdilaksanakan pada tanggal31 Mei 2015, di Linau Mewah Estate;3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 116.000, (Seratus enam belasribu rupiah);Demikian Penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 18 Mei2017 oleh Dra. Hj. Ernida Basry, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs.Chaeruddin, S.H., M.H. dan Dra.
69 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;(2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanyasatu kali pada waktu penyerahan Barang Kena PajakYang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yangmenghasilkan atau pada waktu impor;Memori Penjelasan Pasal 5 Ayat (2):Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku padaPajak Pertambahan Nilai dan tidak dikenal pada PajakPenjualan Atas Barang Mewah.
Oleh karena itu PajakPenjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar tidak dapatdikreditkan dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yangterutang;Dengan demikian prinsip pemungutannya hanya satu kali sajayaitu pada waktu:a. penyerahan oleh Pabrikan atau Produsen Barang KenaPajak Yang Tergolong Mewah; ataub. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;Penyerahan pada tingkat berikutnva tidak lagi dikenakanPajak Penjualan Atas Barang Mewah;Halaman 11 dari 43 halaman.
Putusan Nomor 1866/B/PK/PJK/20172.6.Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah didalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkanBarang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor BarangKena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkandalam Lampiran Il Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakanPajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (duapuluh persen);Lampiran II:Daftar Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah SelainKendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahaan dan ImpornyaDikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan TarifSebesar 20 % (Dua Puluh Persen);b.
Tergolong Mewah SelainKendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan dan ImpornyaDikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan TarifSebesar 20% (dua puluh persen);b.
165 — 37
Saat Terutangnya PPn BMbahwa menurut Terbanding, dasar hukum terutangnya PPn BM yaitu:Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang undangNomor 18 Tahun 2000 menyebutkan :a. Pasal 5 ayat (1) :(1) "Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga PajakPenjualan Atas Barang Mewah terhadap:a.
Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukanoleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatanusaha atau pekerjaannya.(2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan BarangKena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktuimpor.b.
Pasal 5 ayat (2):Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktupenyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yangmenghasilkan pada waktu impor;bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) tersebut di atas,dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya PPnBM adalah pada waktupenyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.b.
terhadap:Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yangmenghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalamkegiatan usaha atau pekerjaannya,impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan BarangKena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.Bab V : Saat dan Tempat Terutang dan Laporan Penghitungan PajakPasal
Selain KendaraanBermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 2 disebutkan bahwa JenisBarang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PajakPenjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah barang barangsebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Il keputusan tersebut;b.
24 — 14
- Memberi izin kepada Pemohon (Erendi Sinulingga Bin Mewah Sinulingga) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sada Arihta Melenia Binti Samsudin Sembiring) di hadapan persidangan Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
- Menetapkan kewajiban Pemohon akibat terjadinya perceraian berupa:
3.1. Nafkah iddah sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
3.2.
35 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang KenaPajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yangmenghasilkan atau pada waktu impor Barang KenaPajak yang tergolong mewah.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP540/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentangPengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak PenjualanBarang Mewah atas Kendaraan Bermotor.Pasal 4:(1) Harga Jual yang dipakai untuk menghitung PajakPertambahan
Nilai atas penyerahan kendaraanbermotor yang tergolong mewah kepada pembeli yangmempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) PajakPenjualan Atas Barang Mewah tidak termasuk PajakPenjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut.(2) Pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor tersebutdalam ayat 1, dapat mengajukan permohonan restitusiPajak Penjualan atas Barang Mewah yang telahdipungut sebelumnya sesuai dengan ketentuan yangberlaku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat yang bersangkutan dikukuhkan.Keputusan
Mewah;Pasal 2 ayat (1):PPn BM dikenakan atas:Halaman 23 dari 50 halaman.
pihak yang menghasilkan atauatas impor kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut.Pasal 2 ayat (2):Untuk kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang diimpordalam keadaan terpasang (CBU): b.
:Pasal 1 ayat (3):Harga Jual yang dipakai sebagai dasar untukmenghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahankendaraan bermotor yang tergolong mewah yangdilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pabrikanatau pihak yang menghasilkan atau atas impor,termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yangdikenakan atas penyerahan dari pabrikan atau pihakyang menghasilkan atau atas impor kendaraanbermotor yang tergolong mewah tersebut.Pasal 2 ayat (2):Untuk kendaraan bermotor yang tergolong mewah yangdiimpor
66 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada nilaiambang batas yang dijadikan dasar untuk menilai suatuperabotan/furniture/mebel sebagai barang mewah berdasarkan UndangUndangHalaman 3 dari 44 halaman.
dianggap sebagai Barang Mewah sebagaimanaHalaman 7 dari 44 halaman.
, Pasal 5:e bahwa disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimanadimaksud dalamPasal 4 ayat (1), Pemohon Banding dikenai juga PajakPenjualan atas Barang Mewah terhadap pengusaha yang menghasilkanbarang tersebut di dalam daerah pabean dan kegiatan usaha ataupekerjaannya; dane bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan 1 (satu) kali padawaktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah olehpengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajakyang tergolong mewah.
yang dihasilkandi daerah pabean ataupada saat impor barang mewah;Halaman 13 dari 44 halaman.
Bermotor yang DikenaiPajak Penjualan atas Barang Mewah tanggal 8 juni 2015.
13 — 0
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sharipuddin Bin Behe) dengan Pemohon II (Kamsia Binti Baktiar) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2011 di Genting Mewah Estate;
86 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Artinya penentuan nilai jual/nilai imporuntuk dinyatakan sebagai barang mewah, haruslahterlihat jelas dengan rentang nilai jual/nilai imporyang cukup besar untuk konsumen yangberpenghasilan rendah dan yang berpenghasilantinggi. Contoh: Saat Permenkeu dalampermohonan A quo dibuat, nilai penentuan suatuperabotan/furniture/mebel untuk dinyatakansebagai Barang Mewah, masih menggunakan nilaipada tahun 2000.
Penentuan nilai Barang Kena Pajak/BKP yangterlalu rendah untuk dinyatakan sebagai Barang Mewah, justru dapatmenyebabkan distorsi dan penurunan kegiatan ekonomi (LAMPIRAN 7.2).Contoh: Alas kasur dengan nilai jual Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Bagian Huruf j.3 tentunya saat ini tidakdapat lagi dianggap sebagai barang mewah.
Penjelasan Pasal 5 ayat (1)UU PPN dan PPnBM ini juga mengartikan Barang Mewah sebagai Barang yangpada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
Artinyapenentuan nilai jual/nilai impor untuk dinyatakan sebagai barang mewah,haruslah terlihat jelas dengan rentang nilai jual/nilai impor yang cukup besaruntuk konsumen yang berpenghasilan rendah dan yang berpenghasilan tinggi.Contoh: Saat Permenkeu dalam permohonan A quo dibuat, nilai penentuan suatuperabotan/furniture/mebel untuk dinyatakan sebagai Barang Mewah, masihmenggunakan nilai pada tahun 2000.
Putusan Nomor 25 P/HUM/2013kena pajak yang tergolong mewah (vide konsideran "Menimbang" objek HUM),sehingga tercapai optimalisasi penerimaan negara dari pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut terbuktibahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis BarangKena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan PajakPenjualan Atas Barang Mewah (LAMPIRAN 2.1), sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
30 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Pasal5 ayat 1 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah belum terpenuhi;a.
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalamPasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukanoleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya;bahwa unsur objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang belumterpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndang
Mewah belumterpenuhi.
YangTergolong Mewah;b.
Pasal 5 ayat (2):Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali padawakitu penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah olehPengusaha yang meng hasilkan atau pada waktu impor.Halaman 10 dari 20 halaman.
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Pasal5 ayat 1 huruf a Undangundang Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah belum terpenuhi;a.
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diaturdalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undangundang Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukanoleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya.bahwa unsur objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang belumterpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undangundang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BarangMewah ada 2, yaitu:1) Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah; dan2) Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah;b.
YangTergolong Mewah;b.
Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yangdilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajakyang tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalamkegiatan usaha atau pekerjaannya;b.
88 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Pasal5 ayat 1 huruf a Undangundang Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah belum terpenuhi;a.
Mewah ada 2, yaitu:1) Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah; dan2) Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah;b.
Saat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dan bukan padasaat pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UndangundangPajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yangdijabarkan lebih lanjut, (terakhir) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2002 Pasal 13 ayat 2:a.
Penetapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tanpamemperhitungkan harga jual bangunan yang memenuhi syarat untukdapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menunjukkanbahwa Terbanding tidak cermat dalam melakukan perhitungan danpenetapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Kesimpulanbahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka menurut PemohonHalaman 6 dari 22 halaman Putusan Nomor 1326/B/PK/PJK/2015Banding Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang adalah Nihil;Menimbang, bahwa amar
Pasal 5 ayat (2) :Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali padawaktu penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah olehPengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya PPnBM adalah pada waktupenyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ;b.
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1054/B/PK/PJK/2015Barangbarang pelengkap yang Pemohon Banding beli dariSupplier.Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa danPajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 yaitu PajakPenjuaian Atas Barang Mewah hanya dikenakan satu kali padawaktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah olehPengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BarangKena
Krankran air (FITTING) merupakan objek Pajak Penjualan atasBarang Mewah;2. Kitchen merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Menurut Pemohon Banding:1. Krankran air (FITTING) bukan merupakan objek Pajak Penjualanatas Barang Mewah, karena krankran air termasuk shower yangdalam Buku Tarif Direktorat Jenderal Bea dan Bea Cukai termasukHS 8481.80.91.00 (termasuk barang yang tidak dikenakan PajakPenjualan atas Barang Mewah);2.
pendapat antaraPemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembaliterkait dengan pertanyaan apakah FITTING yang berupa kran airdan/atau kelengkapannyamerupakan barang yang dikenakan PajakPenjualan atas Barang Mewah atau tidak, menurut TermohonPeninjauan Kembali produk tersebut termasuk sebagai barang yangyang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sedangkanmenurut Pemohon Peninjauan Kembali, produk tersebut tidaktermasuk sebagai barang yang dikenakan Pajak Penjualan atasBarang Mewah
KendaraanBermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,Halaman 9 dari 24 halaman.
Putusan Nomor 1054/B/PK/PJK/201510.11.Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotoryang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak ada dan tidaktercantum Jenis Barang kran air sebagai Barang Kena Pajak yangdikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Bahwa Jenis barang kran air yang dibuat dari kuningan (paduan tembaga)dan/atau kelengkapannya tidak tepat dan tidak benar dimasukkan dalamkelompok perabotan logam dari jenis yang digunakan dikantor (HS ex94.03.10.00.00) yaitu
26 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Pasal5 ayat 1 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah belum terpenuhi;a.
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalamPasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukanoleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya;bahwa unsur objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang belumterpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndang
Mewah belumterpenuhi.
YangTergolong Mewah;b.
Pasal 5 ayat (2):Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali padawaktu penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah olehPengusaha yang meng hasilkan atau pada waktu impor.Halaman 10 dari 20 halaman.
43 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1(satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena PajakHalaman 3 dari 46 halaman.
Putusan Nomor 1563/B/PK/PJK/20172. 5.Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan ataspenyerahan dari pabrikan atau pihak yang menghasilkan atau atasimpor kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut.Pasal 2 ayat (2):Untuk kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang diimpor dalamkeadaan terpasang (CBU): b.
Putusan Nomor 1563/B/PK/PJK/2017Atas Barang Mewah yang dikenakan atas penyerahan daripabrikan atau pihak yang menghasilkan atau atas imporkendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut.Pasal 2 ayat (2):Untuk kendaraan bermotor yang tergolong mewah yangdiimpor dalam keadaan terpasang (CBU): b.
4 ayat (1) dan (2):1) Harga Jual yang dipakai untuk menghitung PajakPertambahan Nilai atas penyerahan kendaraanbermotor yang tergolong mewah kepada pembeli yangmempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) PajakPenjualan Atas Barang Mewah tidak termasuk PajakPenjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut.2) Pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor tersebutdalam ayat 1, dapat mengajukan permohonan restitusiPajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telahdipungut sebelumnya sesuai dengan ketentuan yangberlaku
mewah yangdiimpor dalam keadaan terpasang (CBU): b.
25 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalamPasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah belum terpenuhi;a.
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalamPasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yangdilakukan oleh Pengusaha yang menghasUkan Barang Kena PajakYang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalamkegiatan usaha atau pekerjaannya;bahwa unsur objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang belumterpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndang
Saat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dan bukan padasaat pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,yang dijabarkan lebih lanjut, (terakhir) dengan Peraturan Pemerintah Nomor24 Tahun 2002 Pasal 13 ayat 2;a.
YangTergolong Mewah;b.
Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yangdilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajakyang tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalamkegiatan usaha atau pekerjaannya;b.
29 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Pasal5 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah belum terpenuhi;Halaman 1 dari 23 halaman. Putusan Nomor 1338/B/PK/PJK/2015a.
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalamPasal 5 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yangdilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatanusaha atau pekerjaannya;bahwa unsur objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang belumterpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undangundang
Pajak yangTergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) (objekPPnBM);c.
Pajak YangTergolong Mewah;b.
Penyerahan Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah yangdilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang KenaPajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabeandalam kegiatan usaha atau pekerjaannya ;(2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali padawaktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah olehPengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.b. Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
13 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Budiarto bin Suyoto) kepada Penggugat (Mewah binti Kadri);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp416000,00 ( empat ratus enam belas ribu ).
Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (TERGUGAT) terhadapPenggugat (Mewah binti Kadri) ;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 416.000, (empat ratus enam belas ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Batang pada hari Selasa, tanggal 03 April 2018 M,bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1439 H, oleh kami Drs. H. Amat Tazal,S.H,sebagai Ketua Majelis, Drs.H.Sutaryo,S.H.,M.H. dan Hj.AwaliatunNikmah,S.Ag.
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur clalamPasal 5 ayat 1 huruf a Undangundang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukanoleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang TergolongMewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya;Bahwa unsur objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang belumterpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undangunciang
Pajak yangTergolong Mewah sebagaimana dimaksud clalam Pasal 5 ayat 1 (objekPPnBM);c.
Pasal 5 ayat 2 Unclangunclang Pajak Pertarnbahan Nilai clan PajakPenjualan atas Barang Mewah;Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali padawaktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah olehPengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor;bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 Undangundang Pajak PertambahanNilai dan Pajak.
Penjualan .atas Barang .Mewah tersebut di atas dapatdisimpulkan bahwa saat terutangnya Pajak Penjualan atas BarangMewah adalah pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah;b.
Dst;Pasal 5 ayat (1) dan (2) menyebutkan :(1) Di samping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap :a. Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yangdilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajakyang tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalamkegiatan usaha atau pekerjaannya;b.