Ditemukan 61 data
174 — 57
Akad lain yangtidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan pembiayaan (atau istilahdalam bank non syariah disebut dengan Kredit) sebagaimana disebutkan dalamPasal 1 angka (25) UndangUndang Nomor 21 tahun 2008 Tentang PerbankanSyariah adalah Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yangdipersamakan dengan itu berupa:a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;b. transaksi sewamenyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentukijarah muntahiya