Ditemukan 61 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2015 — Putus : 04-12-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 456/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Tanggal 4 Desember 2015 — Terdakwa KIKI JANUARTA, SE. BIN ANTUNG BAIHAQI)
17457
  • Akad lain yangtidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan pembiayaan (atau istilahdalam bank non syariah disebut dengan Kredit) sebagaimana disebutkan dalamPasal 1 angka (25) UndangUndang Nomor 21 tahun 2008 Tentang PerbankanSyariah adalah Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yangdipersamakan dengan itu berupa:a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;b. transaksi sewamenyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentukijarah muntahiya