Ditemukan 1549 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PN STABAT Nomor 561/Pid.Sus/2019/PN Stb
Tanggal 26 September 2019 — Penuntut Umum:
1.Andrew Maulia Sembiring, SH
2.RENDY FREDDY SITOHANG
Terdakwa:
M. WAHYUDI
376
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Halaman 11 dari 14 Putusan Nomor 561/Pid.Sus/2019/PN StbMenimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan
    suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi Semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
Register : 29-06-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN STABAT Nomor 401/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 6 September 2021 — Penuntut Umum:
1.Endhie Fadilla.SH
2.Juergen K.Marusaha P.Panjaitah.SH.MH
Terdakwa:
Parwinoto Als Awi
317
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf dUndangUndang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan
    suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/legen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidaksecara pribadi
Register : 13-12-2019 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN STABAT Nomor 921/Pid.Sus/2019/PN Stb
Tanggal 11 Februari 2020 — Penuntut Umum:
1.FREDERICK CHRISTIAN SIMAMORA SH.MH
2.DEWI KUSUMAWATI.SH
Terdakwa:
1.Wanda Syahputra Als Wanda
2.Muharamsyah Als Dedek
3.Ramdan Als Bondan
4218
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Register : 19-04-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN STABAT Nomor 220/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 7 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Juergen K.Marusaha P.Panjaitah.SH.MH
Terdakwa:
1.Sapirizal Als Parjo
2.Muhammad khairul ihsan als abdullah
4035
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(dee/lneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauHalaman 11 dari 15 Putusan Nomor 220/Pid.Sus/2021/PN Stb.Orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan
    suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi Semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
Register : 18-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan PN JENEPONTO Nomor 60/Pid.Sus/2017/PN Jnp
Tanggal 3 Agustus 2017 — Pidana - SUSANTI Binti ARDI
6810
  • Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa sesuai dengan konteks dakwaan Penuntut Umum,penyertaan (dee/neming) dalam perkara Terdakwa hanyalah orang yangmelakukan dan turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa ajaran dee/neming, dalam doktrin ilmu hukumpidana adalah untuk menentukan pertanggungjawaban terhadap masingmasing pelaku yang pada mulanya dibedakan antara dee/neming yang berdirisendiri (zelfstandige deelneming) dengan dee/neming
Register : 12-03-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan PN STABAT Nomor 210/Pid.Sus/2020/PN Stb
Tanggal 30 April 2020 — Penuntut Umum:
1.Rumondang Siregar, SH., MH
2.Rendy Freddy Sitohang
Terdakwa:
Bambang
177
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Register : 08-10-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN STABAT Nomor 685/Pid.B/2019/PN Stb
Tanggal 26 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.Wisnu Sanjaya
2.RENDY FREDDY SITOHANG
Terdakwa:
MUHAMMAD YUNUS ALS YUNUS
9237
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kesatu Tunggal ini melanggar pasal 480ke1 Jo Pasal 55 ayat (1) keLKUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/
    neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
Register : 06-12-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN STABAT Nomor 837/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 19 Januari 2022 — Penuntut Umum:
1.Jimmy Carter A.SH.MH
2.Dika Permana Ginting.SH
Terdakwa:
Febriansyah Putra Sitepu
2813
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor 837/Pid.Sus/2021/PN StbMenimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf dUndangUndang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan
    melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/legen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan
Register : 12-03-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 27-04-2020
Putusan PN STABAT Nomor 209/Pid.Sus/2020/PN Stb
Tanggal 23 April 2020 — Penuntut Umum:
1.Rumondang Siregar, SH., MH
2.Rendy Freddy Sitohang
Terdakwa:
1.Jaka Ramadani Ginting Suka
2.Riski Maisani
2010
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Register : 29-06-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN CIAMIS Nomor 109/Pid.B/2021/PN Cms
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
NURUL HELDANIGRUM, S.H.
Terdakwa:
APEP PEBRIAN Als.ACIL Bin EMIP
4124
  • tempat kejahatan itu atau untuk sampaipada barang yang diambilnya dilakukan dengan jalan membongkar, memecahatau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu ataupakaian jabatan palsu dalam dakwaan ini telah terpenuhi oleh perbuatanTerdakwa;Ad.5.Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Lakukan, Dan Turut SertaMelakukan Perbuatan Pidana;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP merumuskan 3 (tiga) peran pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana secara bersamasama (penyertaan / de/neming
    ), dan dalam hal adanya penyertaan (de/neming),seorang Terdakwa harus dikonstatir perannya apakah Terdakwa tersebut selakuorang yang melakukan (p/eger), atau sebagai orang yang menyuruh lakukan(doen pleger), atau sebagai orang yang turut serta melakukan (medepleger);Menimbang, bahwa orang yang melakukan (Pleger) adalah orang yangsecara sendiri mewujudkan elemen tindak pidana, sedangkan orang yangmenyuruh lakukan (doen pleger) adalah orang yang tidak melakukan atau tidakmewujudkan tidak pidana, melainkan
Register : 15-04-2021 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 15-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 111/Pid.Sus/2020/PN Jap
Tanggal 14 Mei 2020 — Pidana -YAFET DARIUS SUEBU
4024
  • Pengertian dee/neming ini perlu di Kemukakanuntuk menentukan pertanggungjawaban dari peserta pelaku tindak pidana terhadapsuatu delict;Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Satochid Karta Negara, S.H, dalambukunya Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua menyebutkan Pasal 55ayat (1) ke 1 KUH Pidana sebagai ajaran dee/neming yang terdapat pada suatuStrafbaarfeit atau delict, apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa orangatau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungantiap peserta itu terhadap delict ;Karena hubungan ini ada beberapa macam bentuk, sehingga hubungan inibisa dapat dikelompokkan menjadi bentuk : Beberapa orang bersamasama
Register : 21-05-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 26-07-2019
Putusan PN STABAT Nomor 377/Pid.Sus/2019/PN Stb
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MAURITZ MARX WILLIAMS.SH
Terdakwa:
1.FIRMANSYAH Als. FIRMAN
2.SUMARDI
249
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor 377
    /Pid.Sus/2019/PN Stb.Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi Semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
Register : 05-04-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Blg
Tanggal 24 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Roland Tampubolon
Terdakwa:
Jhon Robin Purba Als Purba
188
  • Definisipermufakatan jahat mengandung pengertian dee/neming/penyertaan yangdibuat secara alternatif.
    Sehingga pengertian permufakatan jahat banyakdiartikan sebagai dee/neming/penyertaan (seperti Pasal 55 Kitab UndangUndang hukum Pidana (KUHP); Bahwa dalam praktiknya, masih banyak penegak hukum di Indonesiamenerapkan Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Narkotika untuk menjeratpelaku tindak pidana selesai yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih(Ssebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya).
    Hukum Pidana(KUHP), melainkan bijzondere deelneming dalam kejahatan Narkotika yangterorganisir, maka sebaiknya dalam perkara a quo, haruslah lebih cermatdalam menerapkan Pasal tersebut, sesuai fakta hukum agar kadilan dapatditerapkan dengan baik dan benar;Menimbang, bahwa menghadapi keadaan penyusunan surat dakwaanyang demikian, Majelis Hakim tidaklah boleh bersifat kaku, karena dalamUndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memang antara lainberisi Suatu aturan tentang penyertaan (dee/neming
Register : 05-04-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Blg
Tanggal 24 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Roland Tampubolon
Terdakwa:
Roni Yusuf Lubis Als Roni
1510
  • Definisipermufakatan jahat mengandung pengertian dee/neming/penyertaan yangdibuat secara alternatif.
    Sehingga pengertian permufakatan jahat banyakdiartikan sebagai dee/neming/penyertaan (seperti Pasal 55 Kitab UndangUndang hukum Pidana (KUHP); Bahwa dalam praktiknya, masih banyak penegak hukum di Indonesiamenerapkan Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Narkotika untuk menjeratpelaku tindak pidana selesai yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih(sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya).
    /2021/PN Big(KUHP), melainkan bijzondere deelneming dalam kejahatan Narkotika yangterorganisir, maka sebaiknya dalam perkara a quo, haruslah lebih cermatdalam menerapkan Pasal tersebut, Sesuai fakta hukum agar kadilan dapatditerapkan dengan baik dan benar;Menimbang, bahwa menghadapi keadaan penyusunan surat dakwaanyang demikian, Majelis Hakim tidaklah boleh bersifat kaku, karena dalamUndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memang antara lainberisi Suatu aturan tentang penyertaan (dee/neming
Putus : 11-07-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN STABAT Nomor 501/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 11 Juli 2017 — Bayu Prayuda Alias Yuda
30514
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar Pasal 107 huruf d UURI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan
Register : 30-03-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 05-09-2017
Putusan PN ATAMBUA Nomor 11/Pid.B/2017/PN.Atb
Tanggal 23 Maret 2017 — - CERJU GONCALVES DA CRUS
10724
  • Majelis akanmemberikan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengaturmengenai dee/neming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatanpidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1. Orang yang melakukan perbuatan (o/egen, dader).2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3.
    Olehkarena itu unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwatelah memenuhi unsur ke tiga tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai dee/neming (keturutsertaan)pada suatu delict atau perouatan pidana dan menggolongkan pelakuperbuatan pidana menjadi tiga, yaitu:1.
Putus : 08-01-2015 — Upload : 16-03-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2043/Pid.B/2014/PN-Lbp
Tanggal 8 Januari 2015 — Nama : LISTON PARDOSI ; Tempat Lahir : Porsea ; Umur / Tgl Lahir : 46 Tahun / 25 April 1968 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Dusun V Desa Pantai Cermin Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Tani ; Pendidikan : STM ;
335
  • Unsur Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur yang dilakukansecara bersamasama (dee/neming) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana yaitu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :1. orang yang melakukan (plegen) ;Halaman 17 dari 23 Putusan Nomor : 2043/Pid.B/2014/PNLbp/SR2.
    Bentuk dee/neming yang berdiri sendiri ;Dalam bentuk ini maka pertanggung jawaban daripada tiaptiap pesertadihargai sendirisendiri ;2.
Register : 12-05-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 03-08-2020
Putusan PN STABAT Nomor 440/Pid.Sus/2020/PN Stb
Tanggal 6 Juli 2020 — Penuntut Umum:
1.Mauritz Marx Williams, SH
2.Randy Tumpal Pardede, SH. MH.
Terdakwa:
Sza Sza Irvansyah Alias Iir
3611
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor 440
    /Pid.Sus/2020/PN StbMenimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi
Register : 19-05-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN STABAT Nomor 528/Pid.Sus/2020/PN Stb
Tanggal 17 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.Aron Wilfrid M.T. Siahaan.SH
2.Randy Tumpal Pardede, SH.MH
Terdakwa:
1.Juniati Br. Sinuraya
2.Masdiana Br. Surbakti
3.Irawati Br. Pinem
4.Apriani Br. Tarigan
7930
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Register : 15-12-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 264/Pid.B/2020/PN Blg
Tanggal 24 Februari 2021 — Penuntut Umum:
GILBETH SITINDAON
Terdakwa:
ARI GUNAWAN
6218
  • Sibarani;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atasbahwa mengenai Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP yang dijunctokan tersebutmengatur mengenai keturutsertaan (dee/neming) pada suatu delik atauperbuatan pidana, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpasal tersebut sebagai berikut:Halaman 20 dari 24 Putusan Nomor 264/Pid.B/2020/PN BigMenimbang, bahwa keturutsertaan (dee/neming) pada suatu delik atauperbuatan pidana, menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga,yaitu:1) Orang
    uang sehingga Terdakwa mau diajak untuk melakukan pencurian,selain itu memperhatikan fakta saat Saksi Alexsander S Sibarani membawasepeda motor ke rumah Terdakwa dimana Saksi Alexsander S Sibaranimembongkari motor yang dibawanya tersebut Terdakwa telah mengetahuijika motor tersebut adalah milik orang lain, sehingga apabila faktafakta inidihubungkan dengan uraianuraian tersebut di atas, maka Majelis Hakimmenyimpulkan Terdakwa telah dengan sadar melakukan perbuatan tersebut,dan keturutsertaan (dee/neming