Ditemukan 85 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-10-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503 PK/Pdt/2016
Tanggal 28 Oktober 2016 — PT DUTA KARYA ADHITAMA VS PT EKADANA PROPERTINDO, DKK
282115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 503 PK/Pdt/2016masingmasing Factor sebanding dengan tagihan masingmasing;Bahwa dari Pasal 4 Perjanjian Keagenan tersebut, jelaslan bahwa seluruhbiaya sehubungan dengan kredit sindikasi ini haruslah ditanggung bersamasecara proporsional (parri passu) diantara Para Kreditur, yang pembayarannyadikoordinasikan oleh Agen.
Register : 09-03-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 9/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2018/PN-NIAGA SBY. Jo No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby.
Tanggal 17 Juli 2018 — EGGA INDRAGUNAWAN, SH.,DKK terhadap PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk,DKK
15733
  • MAPPI kemudian nilai ooyek HakTanggungan tersebut akan diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban TergugatIll, IV dan V kepada Tergugat sebagai Kreditur Separatis dan kepada Kuratoruntuk pemenuhan tagihan terhadap KrediturKreditur lainnya;Hal 92 dari 100 Putusan No. 9/Pdt.SusG Lainlain/2018/PN.Niaga.SbyMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Tergugat harus dilibatkan sebagai Kreditor Separatis dengan berpedoman pada prinsippembagian harta pailitsecara proporsional sesuai asas Pari Passu
    Pro Rata Parte;Menimbang, bahwa dengan demikian kedudukan Tergugat harusdilindungi dengan memperhatikan asas Pari Passu Pro Rata Parte tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena dalam tuntutan subsidairitas dariPenggugatdimintakan agar apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabayaberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) makaMajelis Hakim menetapkan agar Tergugat dilibatkan sebagai Kreditor Separatisketika
Putus : 17-07-2018 — Upload : 07-07-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 9/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2018/PN-NIAGA SBY
Tanggal 17 Juli 2018 — EGGA INDRAGUNAWAN, SH., dkk MELAWAN PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk, DKK
243141
  • Kurator untuk melakukanpenaksiran melalui Tim Penaksir/ Appraisal dari MAPPI kemudian nilai obyek HakTanggungan tersebut akan diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban TergugatIll, IV dan V kepada Tergugat sebagai Kreditur Separatis dan kepada Kuratoruntuk pemenuhan tagihan terhadap KrediturKreditur lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Tergugat harus dilibatkan sebagai Kreditor Separatis dengan berpedoman pada prinsippembagian harta pailitsecara proporsional sesuai asas Pari Passu
    Pro Rata Parte;Menimbang, bahwa dengan demikian kedudukan Tergugat harusdilindungi dengan memperhatikan asas Pari Passu Pro Rata Parte tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena dalam tuntutan subsidairitas dariPenggugatdimintakan agar apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabayaberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) makaMajelis Hakim menetapkan agar Tergugat dilibatkan sebagai Kreditor Separatisketika
Register : 13-03-2015 — Putus : 18-06-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 31/PDT.SUS/PAILIT/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 18 Juni 2015 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT AUDIT, CS >< RIO FERRY SIHOMBING, S.H., CS
491202
  • Rp.2.796.553.000;e Pembagian berdasarkan Daftar Pembagian sebesar Rp.2.796.553.000;Menimbang, bahwa pembagian hasil penjualan harta pailit harus dilakukanberdasarkan urutan prioritas, di mana kreditor yang kedudukannnya lebih tinggiHal 47 dari 50 hal Put Renvoi Prosedur Nomor: 31/PDT.Sus/2014/PN,Niaga.Jkt.Pstmendapatkan pembagian lebih dahulu dari kreditor lain yang kedudukannya lebih rendah, dan di antara kreditor yangmemiliki tingkatan yang sama memperoleh pembayaran dengan asas prorata pari passu
Register : 05-08-2019 — Putus : 13-04-2020 — Upload : 24-04-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 750/Pdt.G/2019/PN Dps
Tanggal 13 April 2020 — Penggugat:
Ir. I Gede Agus Hardiawan
Tergugat:
1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dirjen Pajak Kantor Wil Dirjen Pajak Bali
2.Goro Ekanto
3.I Nyoman Ardina
4.Johansyah Permana
5.Errik Shofian Jaswadi
6.Farid Alhamudi
7.Benedictus Anova N Indityo
8.Salmawati
9.Anton Rudhianto
10.Agustinus Andi Prasetyo
11.Fauzi Fahrudin
12.Andi Goenawan Hendarwanto
13.Maynardo Francois Ruhukah
14.Yusuf Herdian
15.Harjanto
16.I Putu Sudarma
159108
  • oleh debiturmaka langkah untuk mengajukan permohonan penetapan status pailit terhadapdirinya menjadi suatu langkah yang memungkinkan, atau penetapan status pailitoleh Pengadilan terhadap debitur tersebut bila kemudian ditemukan bukti bahwadebitur tersebut memang telah tidak mampu lagi membayar utangnya yang telahjatuh tempo dan dapat ditagih; Hal.96 dari 110 Hal.Put.No.750/Pdt.G/2019/PN.DPSMenimbang, bahwa Kepailitan adalah pelaksanaan lebih lanjut dari prinsipparitas creditorium dan prinsip pari passu
    Sedangkan prinsip pari passu prorate parte berarti bahwa hartakekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditur dan hasilnyaharus dibagikan secara proporsional antara mereka, kecuali apabila antara parakreditur itu ada yang menurut undangundang harus didahulukan dalam menerimapembayaran tagihannya;Menimbang, bahwa utang yang dijadikan dasar mengajukan kepailitanharus memenuhi unsur sebagai berikut : 1.
Putus : 17-07-2018 — Upload : 07-07-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2018/PN-NIAGA SBY
Tanggal 17 Juli 2018 — EGGA INDRAGUNAWAN, SH., , DKK MELAWAN PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk, DKK
20454
  • berdasarkan Pasal 34 UU No.37 Tahun 2004 tentangKPKPU, jual beli obyek Hak Tanggungan batal demi hukum maka terhadappersoalan tersebut kurator harus memberikan kepastian terhadap pelaksanaanperikatan antara Tergugat dengan Tergugat Ill, IV dan V tersebut karena prosespenyelesaian yang belum tuntas tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Tergugat harus dilibatkan sebagai Kreditor Separatis dengan berpedoman pada prinsippembagian harta pailitsecara proporsional sesuai asas Pari Passu
    Pro Rata Parte;Menimbang, bahwa dengan demikian kedudukan Tergugat harusdilindungi dengan memperhatikan asas Pari Passu Pro Rata Parte tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena dalam tuntutan subsidairitas dariPenggugatdimintakan agar apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabayaberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) makaMajelis Hakim menetapkan agar Tergugat dilibatkan sebagai Kreditor Separatisketika
Putus : 02-11-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan PT PADANG Nomor 124/PDT/2018/PT PDG.
Tanggal 2 Nopember 2018 — MUHAMMAD IRSYAD Melawan : ALIZAR, S.E., M.M.
126248
  • wajib memberitahukankepada Menteri tentang rencana pembagian kekayaanhasillikuidasi (laporan ini dilakukan oleh likuidator dengan caramemberitahukan dengan surat tercatat kepada Menteri terkait)(Pasal 149 ayat (1) UU 40/2007).Setelah lewat waktu 90 hari pengumuman kedua ini makalikuidator dapat melakukan pemberesan dengan menjual asetyang sebelumnya sudah dinilai dengan jasa penilai independendilanjutkan dengan melakukan pembagian atas aset tersebutkepada para kreditornya dengan dengan asas pari passu
Register : 22-08-2011 — Putus : 06-11-2012 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 377/PDT.G/2011/PN.BDG
Tanggal 6 Nopember 2012 — PT Bank Jakarta LAWAN PT Bank Tabungan Negara, Cs
15145
  • Bahwa selain itu berdasarkan Perjanjian Pembagian Jaminan tanggal 2 Desember1994 (Bukti P. 5), Pengeugat dan Tergugat I telah sepakat (disetujui pula oleh Debiturdan Para Penjamin) untuk membagi atas dasar pari passu hasil bersih dari barangjaminan, tenmasuk tetapi tidak terbatas pada jaminanjaminan yang diserahkan olchDebitur kepada Kreditur dan telah diikat secara Pemberian Jaminan, Kuasa MemasangHipotik dan Kuasa Jual untuk kepentingan Kreditur, sebagaimana diuraikan diatas,yang dilakukan secara
Register : 14-07-2016 — Putus : 09-05-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PN BOYOLALI Nomor -41 / Pdt.G / 2015 / PN.Byl
Tanggal 9 Mei 2016 — -HARTININGSIH dkk -DIAN TENDRA DAMAYANTI, SH dkk
6915
  • adalahperjanjian Assecoir merupakan ikatan daripada adanya PerjanjianKredit / Akad Pembiayaan Murabahah yang merupakan PerjanjianPokok ( INDUK ).64Bahwa apabila perjanjian pokok ( induk ) batal / dibatalkan makaperjanjian ascescoir ikut batal, akan tetapi kalau / apabila perjanjianassesoir batal / dibatalkan maka tidak mengakibatkan PerjanjianPokok Batal artinya hutang tetap menjadi kewajiban Debitur ( dalamhal ini DJAYUSMAN ).Bahwa apabila jaminan pada peringkat II dan seterusnya / berikutnya (pari passu
Register : 17-05-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 7/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Mdn
Tanggal 14 Juli 2016 — KAI KIONG alias AKIANG LAWAN HARDI alias AMIN
276124
  • sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimanadimaksut dalam pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi;e Bahwa, pernyataan pailit pada hakikatnya bertujuan untuk mendapatkan penyitaanumum atas kekayaan si berhutang, yaitu segala harta benda siberhutang disita ataudibekukan untuk kepentingan semua orang serta Kepailitan merupkan suatu sitaan daneksekusi atas seluruh kekayaan debitor dengan tujuan untuk membagi harta tersebutuntuk membayar utangutang debitor kepada para kreditor secara pari passu
Putus : 08-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor Tinkat Kasasi: 8/Pdt.Sus-GugatanLain-Lain/K/2020/PN.Smg Tingkat Pertama:Nomor 4/Pdt. Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN Niaga Smg Jo. No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.SMG Jo. No. 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Smg
Tanggal 8 September 2020 —
1076861
  • Niaga Smg25,26.27.hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapatmengeksekusi haknya seolaholah tidak terjadi kepailitan.(2) Dalam hal penagihan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136dan Pasal 137 maka mereka hanya dapat berbuat demikian setelah dicocokkanpenagihannya dan hanya untukmengambil pelunasan dari jumlahyangdiakui dari penagihan tersebut.Bahwa, Tergugat tetap tidak kehilangan hak sebagai kreditor konkuren, yang berartitetap mempunyai hak secara pari passu
Putus : 14-12-2015 — Upload : 10-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1700 K/Pdt/2015
Tanggal 14 Desember 2015 — MARUBENI CORPORATION VS PT SWEET INDOLAMPUNG
305258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 6 tanggal 8Februari 2007 (bukti T32c) (isi akta tersebut sama)yang dikutip sebagai berikut:Pada tanggal 8 (delapan) Februari 2007 (dua ributujuh) MP dan MC juga telah menandatangani tiga SuratPerubahan Perjanjian Penanggungan Perusahaan danberdasarkan surat tersebut, MC menyetujui bahwameskipun MP hanya melakukan pembayaran sebagianatas utang ILP dan SIL, MC menyampingkan haknyauntuk didahulukan dari MP, sebagai kreditur terhadapILP dan SIL, dan oleh karenanya, MP dan MC mempunyaikedudukan pari passu
    Oleh karena itu, MP adalah pemilik sepenuhnya atasUtang yang disubrogasi, dan juga memperoleh hak,manfaat dan kepentingan atas jaminanjaminansebagaimana dimaksud dalam paragraf 3 di bawah inisecara pari passu dengan MC, dan SIL dan ILPberhutang kepada MP atas Utang yang disubrogasikepada MC.
Putus : 23-10-2015 — Upload : 30-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, VS 1. PT BAKRIE TELECOM Tbk, DK
626444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tunai atau MCBB ke dalam nilai tertentu yang ditetapkan oleh Perseroandan kreditor atas Utang Dana Hasil Wesel Senior tersebutdan kemudian dapat dialihkan kepada pihak lain denganketentuan pihak lain tersebut tunduk dan terikat padaRencana Perdamaian ini;12)Dengan pertimbangan yang dianggap baik oleh Perseroan,Perseroan dapat memberikan penjaminan kebendaan atasaset tetap milik Perseroan yang telah ada sampai dengantanggal Homologasi untuk pelaksanaan kewajibanpembayaran Porsi Tunai yang akan pari passu
Register : 09-03-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2018/PN-NIAGA SBY. Jo No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby.
Tanggal 17 Juli 2018 — EGGA INDRAGUNAWAN, SH., dkk TERHADAP PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk,DKK
7643
  • Tanggungan batal demi hukum maka terhadappersoalan tersebut kurator harus memberikan kepastian terhadap pelaksanaanperikatan antara Tergugat dengan Tergugat Ill, IV dan V tersebut karena prosespenyelesaian yang belum tuntas tersebut;Hal 98 dari 105 Put.usan No. 10/Pdt.susG.Lainlain/2018/PN.Niaga.SbyMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Tergugat harus dilibatkan sebagai Kreditor Separatis dengan berpedoman pada prinsippembagian harta pailit secara proporsional sesuai asas Pari Passu
    Pro Rata Parte;Menimbang, bahwa dengan demikian kedudukan Tergugat harusdilindungi dengan memperhatikan asas Pari Passu Pro Rata Parte tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena dalam tuntutan subsidairitas dariPenggugat dimintakan agar apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabayaberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) makaMajelis Hakim menetapkan agar Tergugat dilibatkan sebagai Kreditor Separatisketika
Putus : 24-03-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 21/Pdt-Sus/G Lain-Lain/2019/PN Niaga Sby
Tanggal 24 Maret 2020 — PT. BANK JTRUST INDONESIA, Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, Sahid Sudirman Center, Jl. Jenderal Sudirman Nomor 86, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Dedy Kurniadi, S.H., M.H., Yaya Omy, S.H., Aulia Amri, S.H., Anang Seputro, S.H., Para Advokat dari Dedy Kurniadi & Co Lawyers, berkedudukan dan berkantor di Wisma Bumiputera, Fl 10th, Jl. Jend. Sudirman Kav.75, Jakarta 12910, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus No.01.08/S.Dir-CLLD/JTRUST/X/2019 tertanggal 1 Oktober 2019, selanjutnya disebut sebagai.................PENGGUGAT; T E R H A D A P FAUZIYAH NOVITA TAJUDIN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang beralamat di Kantor Hukum IURIS Law Firm, alamat Kantor Wisma Bhakti Mulya, Lantai 3 Suites 306, Jalan Kramat Raya Nomor 160, Jakarta Pusat 10430, yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-60.AH.04.03-2018 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2018, sebagai Kurator bagi PT Wisata Teluk Gilimanuk (dalam Pailit), selanjutnya disebut sebagai.......TERGUGAT I; ULHAQ, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang beralamat di Kantor Hukum IURIS Law Firm, alamat Kantor Wisma Bhakti Mulya, Lantai 3 Suites 306, Jalan Kramat Raya Nomor 160, Jakarta Pusat 10430, yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai surat bukti pendaftaranKurator dan Pengurus Nomor : AHU-135.04.03-2018 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2018, sebagai Kurator bagi PT Wisata Teluk Gilimanuk (dalam Pailit), selanjutnya disebut sebagai.................................................TERGUGAT II; 1. EDY RIYANTO, S.H., Kurator dan Pengurus, yang beralamat kantor di Jl. Raden Patah No. 164-G, Semarang, yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-240.AH.04.03-2017 yang dikeluarkanpada tanggal 18 Desember 2017, sebagai Kurator bagi PT Wisata Teluk Gilimanuk (dalam Pailit), selanjutnya disebut sebagai...................................TERGUGAT III; 2. PT. HARDYS RETAILINDO (dalam Pailit), suatu Perseroan Terbatas didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, terakhir diketahui beralamat dan berkedudukan di Jalan Tukad Pakerisan 100 X, Kecamatan Denpasar, Kota Denpasar, Propinsi Bali, dalam Pailit berdasarkan Register Perkara No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby yang dalam hal ini tindakannya diwakili oleh Tim Kurator yang terdiri dari Egga Indragunawan, S.H., Lalu Bayu, S.H., Idho Sedeur Nalle, S.H., dan Ali VitALI, S.H., selaku Tim Kurator PT. Hardys Retailindo (dalam Pailit), PT. Grup Hardys (dalam Pailit), dan Ir. I Gede Agus Hardiawan (dalam Pailit) yang terakhir diketahui bertempat dan beralamat di Kantor Kurator, Jalan Danau Limboto Blok C1/2, Pejompongan, Jakarta Pusat 10210, selanjutnya.........TURUT TERGUGAT I; 3. PT. WISATA TELUK GILIMANUK (dalam Pailit), suatu Perseroan Terbatas didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, terakhir diketahui berkedudukan di Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali dan berkantor pusat di Jalan Tukad Pakerisan Nomor 100, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, dalam Pailit berdasarkan Register Perkara No. 18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, yang dalam hal ini yang tindakannya diwakili oleh Tim Kurator yang terdiri dari FAUZIYAH NOVITA TAJUDIN, S.H., M.H.,ULHAQ, S.H., M.H., dan EDY RIYANTO, S.H.,selaku Tim Kurator PT WISATA TELUK GILIMANUK (dalam Pailit) yang terakhir diketahui bertempat dan beralamat di Kantor Kurator,IURIS LAW FIRM, Wisma Bhakti Mulya, Lt. 3 Suites 306, Jl. Kramat Raya No.160, Jakarta Pusat 10430, selanjutnya disebut sebagai...................................TURUT TERGUGAT II;
28072
  • Pembagian hasil penjualan harta pailit,dilakukan berdasarkan urutan prioritas dimana kreditor lain yangkedudukannya lebih tinggi mendapatkan pembagian lebih dahulu darikreditor lain yang kedudukannya lebih rendah, dan antara kreditor yangHalaman 28 Putusan Nomor 21/Pdt.SusGugatan LainLain/2019/PNNiaga SbyJo Nomor 18/Pdt.SusPKPU/2018/PNNiaga Sbymemiliki tingkatan yang sama memperoleh pembayaran dengan asasprorata (pari passu prorata parte).
    Kreditorinilah yang umum melaksanakan prinsip pari passu prorata parte,pelunasan secara bersamasama tanpa hak yang didahulukan, dihitungbesarnya piutang masingmasing terhadap piutang secara keseluruhan dariseluruh kekayaan debitur;. Bahwa dalam Perkara Nomor: 18/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Sby.,Tergugat dalam kapasitasnya sebagai salah satu Kurator PT.
Putus : 31-08-2017 — Upload : 22-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1455 K/Pdt/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — PT BANK GLOBAL INTERNASIONAL TBK, (DALAM LIKUIDASI), DKK VS PT INSIGHT INVESMENTS; DKK
6741193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (ii)setelah para pemegang hutang= senior menerimapembayaran penuh seluruh tagihan hutang sesuai ketentuandalam perjanjian hutang masingmasing, maka PemegangObligasi Subordinasi (termasuk Pemegang ObligasiSubordinasi atau kreditur pinjaman subordinasi lain yangkedudukannya pari passu. dengan Pemegang ObligasiHalaman 39 dari 145 hal. Put.
    Nomor 1455 K/Pdt/20173)Subordinasi) berhak menerima pembayaran penuh atasseluruh tagihan piutangnya sesuai dengan ketentuan perjanjianhutang masingmasing;(ii) Setelah para pemegang hutang senior menerima pembayaran penuhseluruh tagihan hutang sesuai ketentuan dalam perjanjian hutangmasingmasing, maka Pemegang Obligasi Subordinasi (termasukPemegang Obligasi Subordinasi atau Kreditur pinjaman subordinasilain yang kedudukannya pari passu dengan Pemegang ObligasiSubordinasi) berhak menerima pembayaran
Upload : 28-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252 K/PDT.SUS/2012
PT. BANK SBI INDONESIA (BANK SBI), dk.; KURATOR PT. KIZONE INTERNATIONAL (DALAM PAILIT), DKK.
176112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, berdasarkan pertimbangandan alasan keadilan bagi para pihak dalam kepailitan, maka diporsikan sebesarRp 107.705.916,75 yang akan dibagikan secara parri passu pro rata parteberdasarkan besarnya tagihan Kreditor Konkuren tersebut ;IV Jawaban/tanggapan atas keberatan Pelawan I atas jumlah biaya kepailitan,biaya pengakhiran kepailitan dan cadangan biaya perkara :30 Bahwa Kurator menolak dengan tegas segala dalildalil yang diajukan olehPelawan I, khususnya mengenai keberatannya atas biayabiaya
Register : 23-10-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 11-12-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 59/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA JKT.PST
Tanggal 9 Desember 2014 — PT. NETWAVE MULTI MEDIA >< PT. BAKRIE TELECOM Tbk
18022078
  • atau MCBB ke dalam nilai tertentu yangditetapkan oleh Perseroan dan kreditor atas Utang Dana Hasil Wesel Seniortersebut dan kemudian dapat dialihkan kepada pihak lain dengan ketentuanpihak lain tersebut tunduk dan terikat pada Perjanjian Perdamaian ini;12.Dengan pertimbangan yang dianggap baik oleh Perseroan, Perseroan dapatmemberikan penjaminan kebendaan atas aset tetap milik Perseroan yangtelah ada sampai dengan Tanggal Homologasi untuk pelaksanaan kewajibanpembayaran Porsi Tunai yang akan pari passu
Putus : 03-08-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor Tinkat Kasai: 7/Pdt.Sus-RenvoiProsedur/K/2020/PN.Smg Tingkat Pertama: 1/Pdt.Sus-RenvoiPorsedur/2020/PN.Smg Jo Nomor 22/Pdt.Sus-pailit/2019/PN.Smg
Tanggal 3 Agustus 2020 —
244140
  • persidangan untuk utangdebitor pailit telah diserahkan berupa tanah dan bangunan yang berlokasi diMakasar sebagai personal guarantee senilai Rp.6.000.000.000, (enam milyarrupiah) pada saat penyerahan tagihan kepada Kurator PT Mitra Karya UsahaSejahtera (Dalam Pailit), Pelawan tidak memberitahu tentang adanya personalguarantee tersebut, yang dapat dilelang yang hasilnya akan dimasukkan sebagaiHalaman 104 dari 107 Putusan Nomor 41/Pdt.SusRenvoi Prosedur/2020/PN SmgBoedel Pailit, sehingga prinsip Pari Passu
Putus : 26-06-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 26 Juni 2014 — PT. BANK SBI INDONESIA, DK VS KURATOR PT. KIZONE INTERNATIONAL
358182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, berdasarkan pertimbangan dan alasankeadilan bagi para pihak dalam kepailitan, maka diporsikan sebesarRp107.705.916,75 yang akan dibagikan secara parri passu pro rataparte berdasarkan besarnya tagihan Kreditor Konkuren tersebut;Ill. Jawaban/tanggapan atas keberatan Pelawan atas jumlah biayakepailitan, biaya pengakhiran kepailitan dan cadangan biayaperkara :Hal. 73 dari 139 hal.Put. Nomor 49 PK/Pdt.SusPailit/201330.