Ditemukan 61 data
PT. Asuransi AXA Indonesia
Tergugat:
1.PT. Bina Samudra Karya Makmur
2.PT. Pelayaran Indo Vitex
3.PT. Global Internusa Adjusting
229 — 157
Patiware (Selanjutnya disebut sebagaiTertanggung Asuransi dan PT. Wawasan Kebun Nusantara(selanjutnya disebut sebagai Tertanggung Asuransi II) dalam PerjanjianPolis Asuransi Nomor: 00269462 MCX00001 dan Polis Asuransi Nomor :Halaman 4 dari 47 Putusan Nomor 160/Pdt.G/2019/PN. Jkt. Utr 00269469 MCX00001 dimana Tertanggung Asuransi dan TertanggungAsuransi Il samasama bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit danmerupakan Nasabah/Tertanggung dari PENGGUGAT..