Ditemukan 13189 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-07-2015 — Upload : 14-09-2015
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tjk
Tanggal 14 Juli 2015 — - CHANDRA PRIYANTONI Bin TRISNO WASITO
135113
  • - Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor 2.05.2.05.01.36.01.5.2 Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran dengan kegiatan Penyediaan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pemasaran (DAK) Tanggal 16 Desember 2011.- Asli Surat Keputusan Penanggungjawab Pengguna Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2012 Nomor 523.1/04/IV.35-DPA/2012 Tanggal 02 Januari 2012 tentang penujukan pejabat
    (DAK) Tanggal 17 April 2012.- Asli 1 (satu) Berkas Hasil Evaluasi Lelang Pekerjaan Penyediaan Kios Mini Pemasaran hasil Perikanan yang dilakukan Dinas Kelautan dan perikanan Kota Bandar lampung- Fotocopy Surat perjanjian (Kontrak) Nomor 523/03/PPK/APBD-KM/IV.35/VI/2012 tanggal 5 Juni 2012 yang ditandatangani oleh PPK Kegiatan Penyediaan dan Rehabilitasi Sarana Prasarana Pemasaran (DAK) sdr Drs.
    SINAGA, MM.- Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pekerjaan Penyediaan Kios Mini Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 523/04/PPK/APBD-KM/IV.35/VI/ 2012 tanggal 5 Juni 2012.- Fotocopy 1 (satu) Berkas Adendum Surat perjanjian ( Adendum Kontrak ) nomor : 523/09/PPK/-APBD-KM/ IV.35 / VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 antara Pejabat pembuat Komitmen kegiatan penyediaan dan rehabilitasi sarana prasarana pemasaran (DAK) pada Dinas kelautan dan perikanan Kota Bandar lampung dengan penyedi jasa CV TITA
    MAKMUR CAHAYA.- Fotocopy sesuai Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 523/55/PHO-PPHP/IV.35/2012 tanggal 14 Desember 2012.- Fotocopy sesuai Asli Berita Acara Penilaian Pekerjaan hasil pekerjaan pembangunan penyediaan kios mini pemasaran hasil perikanan Nomor 523/56/PHO-PPHP/IV.35/2012 tanggal 17 Desember 2012.- Fotocopy sesuai Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 177/ADM/TMC/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012.- Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) sebanyak 4 (empat) eksemplar
    pemasaran (DAK) tahun anggaran 2012 yang dikeluarkan CV SORAYA CIPTA SARANA.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV TITA MAKMUR CAHAYA Nomor 19 tanggal 11 maret 2008 yang dikeluarkan Notaris Fahrul Rozi, SH.- Asli 1 (satu) rangkap salinan Akta Kuasa Direktur nomor : 03 tanggal 05 Juni 2012 yang dikeluarkan Notaris Moh Meinazir Zein, SH.- Fotocopy sesuai dengan ASLI 1 (satu) lembar Formulir Setoran Bank lampung tanggal 26 Desember 2012 pengirim sdr R.
    Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor2.05.2.05.01.36.01.5.2 Program Pengembangan Sarana dan PrasaranaPengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran dengan kegiatanPenyediaan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pemasaran (DAK)Tanggal 16 Desember 2011..
    Asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Penyediaan danRehabilitasi Sarana Prasarana Pemasaran (DAK) Tanggal 17 April2012.9. Asli 1 (satu) Berkas Hasil Evaluasi Lelang Pekerjaan Penyediaan KiosMini Pemasaran hasil Perikanan yang dilakukan Dinas Kelautan danperikanan Kota Bandar lampung10.Fotocopy Surat perjanjian (Kontrak) Nomor 523/03/PPK/APBDKM/IV.35/V1/2012 tanggal 5 Juni 2012 yang ditandatangani oleh PPKKegiatan Penyediaan dan Rehabilitasi Sarana Prasarana Pemasaran(DAK) sdr Drs. H.
    Pekerjaan Pembagunan Penyediaan KiosMini Pemasaran Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota BandarLampung TA. 2012 adalah CV.
    2012.BT fe NMBahwa menerangkan adapun yang mengerjakan Kegiatan Penyediaan danRahabilitasi Saranan Pemasaran Pekerjaan Pembagunan Penyediaan KiosMini Pemasaran Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota BandarLampung TA. 2012 adalah CV.
    Juni 2012 yang ditandatangani oleh PPKKegiatan Penyediaan dan Rehabilitasi Sarana Prasarana Pemasaran(DAK) sdr Drs.
Upload : 20-06-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 144/PDT/2016/PT-MDN
PT. BANK SUMUT PT. KIMIA FARMA
4929
  • Bagian Promosi/Pemasaran Daerah Sumatera BagianUtara (Tergugat ), melalui Tergugat Il (selaku Kepala) dan Tergugat lll(selaku Bendaharawan) yang bertindak untuk dan atas nama PT. KIMIAFARMA (Persero) Tok. Bagian Promosi/Pemasaran Daerah Sumatera BagianUtara (Tergugat ) ;2. Bahwa mekanisme pemberian fasilitas Kredit Bendahara (KB) tersebutadalah sebagai berikut:a. Pihak Tergugat Il (selaku Kepala) dan/atau Tergugat Ill (selakuBendaharawan) yang bertindak untuk dan atas PT.
    Bagian Promosi/Pemasaran Daerah Sumatera BagianUtara mengajukan permohonan pinjaman kredit untuk Pegawai/KaryawanPT. KIMIA FARMA (Persero) Tbk. Bagian Promosi/Pemasaran DaerahSumatera Bagian Utara dengan melengkapi Surat Jaminan dari TergugatPengadilan Tinggi Medan Putusan Nomor 144/PDT/2016/PTMDN Halaman 2 dari 12 halaman3.3ll (selaku Kepala), Surat Kuasa untuk memotong gaji dan DaftarPeminjam;b.
    Bagian Promosi/Pemasaran DaerahSumatera Bagian Utara yang meminjam ;Bahwa selanjutnya sesuai ketentuan, pembayaran angsuran/cicilan KreditBendahara (KB) dari para Pegawai/Karyawan PT. KIMIA FARMA (Persero)Tok. Bagian Promosi/Pemasaran Daerah Sumatera Bagian Utara tersebutdilakukan oleh Tergugat Ill (Bendaharawan) setiap bulannya kepadaPenggugat dengan jalan memotong gaji Pegawai/Karyawan PT. KIMIAFARMA (Persero) Tok.
    Bagian Promosi/ Pemasaran Daerah SumateraBagian Utara tersebut ;Bahwa mengingat PersetujuanPersetujuan Membuka Kredit (PMK) atasfasilitas Kredit Bendahara (KB) kepada para Pegawai/Karyawan PT. KIMIAFARMA (Persero) Tok.
    BagianPromosi/Pemasaran Daerah Sumatera Bagian Utara sebanyak 109 (seratussembilan) orang kepada Penggugat (PT.
Register : 07-02-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Tanggal 27 Februari 2020 — Penuntut Umum:
1.ADI HELMI.SH.
2.KRISNA PRAMONO,SH.
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
JUMAWAN ALS WAWAN
6226
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa JUMAWAN Als WAWAN bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran
    baby tuna, cakalang, kerapu, kakap merah, kakapputih, ekor kuning, pejakas/jaket dan pogot;e Bahwa setahu saksi, terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha perikananberupa pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan sejak Tahun 2012 belummemiliki adanya SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) ;e Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang terdokumentasi dalamberkas perkara yang diperlihatkan di depan persidangan.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksibenar2.
    , kerapu, kakap merah, kakapputih, ekor kuning, pejakas/jaket dan pogot;Bahwa setahu saksi, terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha perikananberupa pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan sejak Tahun 2012 belummemiliki adanya SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) ;Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang terdokumentasi dalamberkas perkara yang diperlihatkan di depan persidangan.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksibenar3.
    Unsur Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiamelakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memilki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) (Setiap orang yang melakukan usahaperikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan,dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajibmemiliki SIUP)",Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis
    Unsur Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiamelakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memilki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) (Setiap orang yang melakukan usahaperikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan,dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajibmemiliki SIUP)",Menimbang,bahwa berdasarkan faktafakta persidangan
    Menyatakan Terdakwa JUMAWAN Als WAWAN bersalah melakukan tindakpidana " Melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia tidak memiliki SIUP )" ;. Menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa JUMAWAN Als WAWAN denganpidana penjara selama 1 (stu) Bulan dan 7 (tujuh) hari dengan denda sebesarRp. 1.000.000., (satu juta rupiha) subsidair 1 (satu ) bulan kurungan;3.
Putus : 05-01-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 602/Pid.B/2016/PN.Jkt.Brt
Tanggal 5 Januari 2017 — JHONY LUKITO
190268
  • Pasar Jaya, Perihal Hak Pemasaran Pasar Perniagaan ; (b). Fotokopi Leg Surat PD. Pasar Jaya No. 2229/1.824.552.1, tanggal 10 September 2015, yang ditujukan kepada PT. MGS, Perihal Hak Pemasaran Pasar Perniagaan 12.
    Mitra Graha Sejahtera Perihal Hak Pemasaran Tempat Usaha Pasar Perniagaan Area Barat I.14. Fotokopi Surat Peringatan, tanggal 16 September 2015 ;15. Fotokopi Surat Peringatan, tanggal 22 September 2015 ;16. Fotokopi Leg Surat Tanggapan Kuasa Hukum sdr. JHONI LUKITO No. 062, tanggal 25 September 2015 ;17. Fotokopi Surat Tanggapan Kuasa Hukum sdr. BOBBY V.H tanggal 28 September 2015 ;18. Asli Bilyet Giro Bank Central Asia KCP Hasyim Ashari No.
    Mitra Graha Sejahtera perihal Persetujuan Perpanjangan Waktu pemasaran tempat usaha di Pasar Perniagaan Area Barat I ;6. Asli Surat dari PD Pasar Jaya Nomor : 2229/-1.824.552.1 tanggal 10 September 2015 yang ditujukan kepada PT. Mitra Graha Sejahtera perihal Hak Pemasaran Tempat Usaha Pasar Perniagaan Area Barat I ;7. Asli Surat dari PD Pasar Jaya Nomor : 2792/-1.824.552.1 tanggal 13 November 2015 yang ditujukan kepada PT.
    Mitra Graha Sejahtera perihal Hak Pemasaran Tempat Usaha Pasar Perniagaan Area Barat I ;8. Asli Surat Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Perniagaan Wilayah Jakarta Barat Nomor : 145/-1.824.541 tanggal 15 April 2013 ;9. Asli Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor : 308/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kerjasama Perusahaan Daerah Pasar Jaya dengan pihak Ketiga yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PD Pasar Jaya Ir.
    Mitra Graha Sejahtera No.009/MGS/Dir/III/2013 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Pemasaran yang ditanda tangani oleh Direktur Utama T. Mitra Graha Sejahterah JHONI LUKITO ;11. Asli Surat Direksi PD. Pasar Jaya Nomor : 1651/-1.824.552.1 tanggal 30 Juni 2015 hal Pemberitahuan Pengelolaan Pasar Perniagaan ;dikembalikan kepada PD. PASAR JAYA.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
    waktuperpanjangan Pemasaran atas Tempat Usaha tersebut ;Ayat (8) Selama masa pemasaran terhadap tempat usaha yang belumterjual tidak akan dikenakan Biaya Pengelolaan Pasar dan setelahmasa pemasaran/masa kerjasama berakhir ternyata masihterdapatTempat Usaha yang belum terjual, maka Pihak Kedua diperlakukansebagai pemakai tempat usaha dan diberlakukan ketentuan perpasaranyang berlaku di Pihak Kedua ;Hal. 7 dari 22 hal.
    Pasar Jaya,karena hak pemasaran dengan penjualan atau pengalihan 820 unit secaralangsung kepada pihak lain telah habis ;Selanjutnya PT.
    Pasar Jaya, bahwaperbedaan pemasaran ketika PT. Mitra Graha Sejahtera masih memiliki hakpemasaran dengan pemasaran ketika PT. Mitra Graha Sejahtera dianggapsebagai pemakai tempat usaha adalah sebagai berikut :1. Dengan Hak Pemasaran : maka tidak ada biaya SHPTU, SIPTU danBPP ;Hal. 8 dari 22 hal. Putusan Sela No.602/Pid.B/2016/PN.Jkt. Brt. 2. Telah Habis Hak Pemasaran, maka dikenakan biaya seperti :a.
    Ayat (2) Bilamana sampai dengan waktu yang ditentukan (hinggaberakhirnya jangka waktu pemasaran), ternyata penjualan Tempat Usahabelum tercapai seluruhnya terjual, maka Pihak Kedua akan diberiwakiu perpanjangan Pemasaran atas Tempat Usaha tersebut ;Ayat (3)Selama masa pemasaran terhadap tempat usaha yang belumterjual tidak akan dikenakan Biaya Pengelolaan Pasar dan setelahmasa pemasaran/masa kerjasama berakhir ternyata masih terdapat TempatUsaha yang belum terjual, maka Pihak Kedua diperlakukan sebagaipemakai
    Pasar Jaya, bahwaperbedaan pemasaran ketika PT. Mitra Graha Sejahtera masih memiliki hakpemasaran dengan pemasaran ketika PT. Mitra Graha Sejahtera dianggapsebagai pemakai tempat usaha adalah sebagai berikut :1. Dengan Hak Pemasaran : maka tidak ada biaya SHPTU, SIPTU danBPP.2. Telah Habis Hak Pemasaran, maka dikenakan biaya seperti :c.
Putus : 06-03-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN TUBAN Nomor 31/Pid.B/2012/PN.TBN
Tanggal 6 Maret 2012 — WENY WIDIYANTI BINTI SUDARIYANTO
223
  • 3 (tiga) hari sejak diterimanya ;Bahwa saksi adalah salah satu Sales/ pegawai pemasaran dari perusahaantersebut ;Bahwa sebagai Sales/ pegawai pemasaran, setiap minggunya yaitu setiap hariJumat, saksi menyetorkan tanda terima penjualan berikut uanghasilpenjualannya kepada terdakwa ;Bahwa penggunaan uang yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diketahui olehpihak perusahaan pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2011, di kantor cabangperusahaan CV.
    Rp.54.882.603, (lima puluh empatjuta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga rupiah) yangsebelumnya disetorkan para sales/ pegawai pemasaran kepada terdakwa ;Bahwa dari jumlah tersebut sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar tandaterima pembayaran tersebut adalah yang disetorkan saksi kepada terdakwadengan jumlah uang yang disetorkan sebelumnya sebesar Rp.38.023.472,(tiga puluh delapan juta dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh duarupiah) ;Bahwa selain saksi, Sales/ pegawai pemasaran
    Rp.54.882.603, (lima puluh empatjuta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga rupiah) yangsebelumnya disetorkan para sales/ pegawai pemasaran kepada terdakwa ;Bahwa adapun para Sales/ pegawai pemasaran yang tanda terimapembayaran dan uang hasil penjualannya sebelumnya disetorkan kepadaterdakwa dan selanjutnya digunakan oleh terdakwa ;Bahwa atas hasil audit tersebut, pihak perusahaan memberikan kesempatankepada terdakwa untuk mengembalikan uang milik perusahaan tersebut secarabaikbaik
Putus : 10-05-2012 — Upload : 28-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 10 Mei 2012 — MUDJIARTO bin MUDJAMIL
4427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Datadari penerimaan dan pengaplingan kayu tersebut kemudian di entri oleh OperatorSub System Pemasaran (Operator SSAR).
    pembeli yang dilampiri daftar Kapling yang dibeli, untukmengambil kayu yang telah dibeli tersebut kemudian pembelimendatangi TPK dan selanjutnya TPK melayani sesuai kaplingtersebut;Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
    yang dibeli, untukmengambil kayu yang telah dibeli tersebut kemudian pembelimendatangi TPK dan selanjutnya TPK melayani sesuai kaplingtersebut;Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
    No.799 K/Pid.Sus/2012Pembelian kepada GM Pemasaran.
    dilampiri daftar Kapling yang dibeli, untukmengambil kayu yangtelah dibeli tersebut kemudian pembeli mendatangi TPK danselanjutnyaTPK melayani sesuai kapling tersebut;Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakan olehKPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
Register : 19-04-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 190/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 9 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat II : HERMANTO
Terbanding/Tergugat I : PT. DUMA KAYA MEGAR
Terbanding/Tergugat II : MUHAMAD RAMDAN NUGRAHA
Turut Terbanding/Penggugat I : EKA NOVIANA JUMHAYAT
14876
  • Bahwa berdasarkan hasil kesepakatan tersebut diatas Penggugat memperkenalkan Penggugat II yang mempunyai tim ahli dalam bidangperencanaan anggaran, pembuatan masterplan, tenaga pemasaran, berikuttenaga untuk pengerjaan pembangunan perumahan; tim ahli yang disebutSAFFANA CONCEPT kepada Tergugat II;8. Bahwa kemudian berdasarkan permintaan dari Penggugat dan Tergugat Il,Penggugat II diminta untuk bergabung atau bekerjasama dalam halperencanaan, pemasaran serta pelaksanaannya;9.
    Pembiayaan kantor dan pemasaran yang dikerjakan olen Penggugat II;10.4 Pembiayaan pembangunan 4 (empat) unit rumah yang dikerjakan olehPenggugat II;11.
    tegaskan kembali bahwa:Halaman 18 dari 55 Putusan Nomor 190/PDT/2021/PT BDG Para Penggugat tidak memiliki hak apapun atas pemasaran danpembangunan rumah di Perumahan Bandung Inten Indah.
    Sehingga sangat tidak wajar Para Penggugat memintauntuk Tergugat menghentikan semua aktifitas pemasaran dan pembangunanrumah diatas kavling kosong serta pada bangunan rumah yang telah dibangunoleh Para Penggugat.24.
    Bahwa, mengenai Putusan Serta merta (u/tvoerbaarbijvoorraad) yangdimohonkan oleh Para Penggugat tanpa didasari oleh bukti bukti otentikdan tidak terbantahkan, karena tidak ada buktinya Para Penggugat berhakatas pemasaran dan pembangunan 34 unit disamping Para Penggugatpun mengaku itidak/belum ada perjanjian atas pemasaran danpembangunan 34 unit tersebut, maka alasan Para Penggugatmemohonkan Putusan Serta merta (u/tvoerbaarbijvoorraad) tidakmemenuhi kualifikasi Pasal 180 ayat (1) HIR, oleh karena
Register : 24-08-2016 — Putus : 16-09-2016 — Upload : 13-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 61/PID.SUS/2016/PT SBY
Tanggal 16 September 2016 — DEDY NUGRAHADI
8371
  • .: 048/091/KRD.RTL, tgl.03 Juni 2010, perihal percepatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) (yang ditandatangani Direktur Pemasaran dan Pimdiv Kredit Retail); 5.
    Photo copy sesuai dengan asli Pedoman Kerja Analisis dan Penyelia Pemasaran Bank Jatim No.XII/2003; 10. Photo copy Surat Edaran Direksi No.043/39/KRD, tgl.07 Oktober 2005 perihal Pelaksanaan On The Spot (yang ditandatangani Direktur Utama dan Direktur Pemasaran); 11.
    Surat Edaran Direksi No.043/39/KRD, tanggal 07 Oktober 2005, perihal Pelaksanaan On The Spot (yang ditandatangani Direktur Utama dan Direktur Pemasaran); 21.
    Penyelia Pemasaran danKredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jombang sejak tanggal07 Oktober 2010 sampai dengan 09 Maret 2012 atau setidaknya pada suatu waktuantara tahun 2010 sampai 2012, bertempat di kantor PT. Bank Pembangunan Daerah JawaTimur Cabang Jombang Jl.
    Wahid Hasyim No.36 Jombang atau setidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35ayat (2) Undangundang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak PidanaKorupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan saksi BAMBANGWALUYO selaku Kepala Bank Jatim Cabang Jombang dan Heru Cahyo Setiyono (PejabatPengganti Sementara Penyelia Pemasaran dan Kredit
    ;Hasil LKS oleh Penyelia Pemasaran diteruskan kepada pemimpin cabang denganmemberikan pendapat terhadap usulan pemberian kredit;Pemimpin cabang memberikan disposisi, dapat tidaknya kredit diproses lebih lanjut,setelah itu hasil LKS diserahkan kembali kepada Penyelia pemasaran untuk proseslebih lanjut;Apabila pemimpin cabang menyetujui pemberian kredit, maka petugas kreditmembuat Laporan Pembahasan Kredit Usaha Kecil (LPKUK), membuat taksasiagunan, membuat formulir aspek agunan dan formulir taksasi
    Penyelia Pemasaran danKredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jombang yang diangkatberdasarkan Surat Direksi Bank Jatim Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor048/035/SDM, tanggal 03 Desember 2010, sejak tanggal 07 Oktober 2010 sampaidengan 09 Maret 2012 atau setidaknya pada suatu waktu antara tahun 2010 sampai 2012,bertempat di kantor PT.
    ;o Hasil LKS oleh Penyelia Pemasaran diteruskan kepada pemimpin cabang denganmemberikan pendapat terhadap usulan pemberian kredit;o Pemimpin cabang memberikan disposisi, dapat tidaknya kredit diproses lebih lanjut,setelah itu hasil LKS diserahkan kembali kepada Penyelia Pemasaran untuk proseslebih lanjut;Halaman 17 dari 39 halaman, Putusan Nomor 61/PID.SUSTPK/2016/PT SBY18o Apabila pemimpin cabang menyetujui pemberian kredit, maka petugas kreditmembuat Laporan Pembahasan Kredit Usaha Kecil (LPKUK
Putus : 23-11-2020 — Upload : 29-01-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 194/Pid.B/2020/PN Blg
Tanggal 23 Nopember 2020 — ROYAL PANGARIBUAN
8453
  • Property Medan prosesnya lama dan sulit sehinggaTerdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari Kantor Pemasaran PropertyMedan telah meminta agar uang sewa kontrakan diserahkan kepada Terdakwa,dan setelah uang dikuasai oleh Terdakwa lalu Terdakwa hanya membayarsetengah dari harga sewa kontrakan ke Kantor Pemasaran Property Medan danselain itu juga tidak menyetorkan uang sewa tersebut padahal seharusnya untukpembayaran sewa kontrak sudah dibuat aturan oleh perusahaan dengan carapembayaran uang sewa
    melalui Virtual Account VA 9888014310172009 BRIatau BNI yang ditempelkan disetiap rumah sewa milik Pemasaran PropertyMedan.
    Saksi Erikson Riky Hutajulu, di bawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi pernah dimintai keterangannya oleh penyidik dan padasaat diperiksa tidak ada dipaksa ataupun diancam;Bahwa Saksi adalah tim audit pada Kantor Pemasaran Property Medan;Bahwa pada bulan Februari 2020 perbuatan Terdakwa diketahui olehKantor Pemasaran Property Medan, karena tim audit menemukanadanya tunggakan yang cukup besar di wilayah Kabupaten Toba.Selanjutnya dari pihak Kantor Pemasaran Property Medan
    Property Medan dantindakan tersebut sudah melanggar ketentuan hukum yang ada, karena jikaTerdakwa menerima uang dari penyewa maka sepatuitnya uang tersebutdisetorkan seluruhnya kepada Kantor Pemasaran Property Medan.
Putus : 30-07-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1045 K/PID.SUS/2012
Tanggal 30 Juli 2012 — AHMAD JAENI Bin M. YAJID
3616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pelaksana kegiatan di TPK Emplak Pemasaran CirebonKBM Pemasaran Kayu Perum Perhutani Unit Ill Jawa Barat danBanten yaitu Kepala TPK, Penguji, Operator Sub Sistem Pemasaran,Mandor Penerimaan, Mandor Pengarah, Mandor Kapling, MandorPenyerahan, Mandor Tata Usaha Hasil Hutan, Pejabat PembuatFaktur Angkutan Kayu Bulat/Kayu Olahan (FAKB/KO) ;4.
    kepada pembeli yang dilampiri daftar Kapling yang dibeli,untuk mengambil pembeli mendatangi TPK dan selanjutnya TPKmelayani sesuai kapling tersebut ;10.Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
    GM Pemasaran menerbitkan ijin pembelian atasnama Perusahaan Pemohon sesuai dengan jenis kayu yangdiminta.
    kepada pembeli yang dilampiri daftar Kapling yang dibeli,untuk mengambil pembeli mendatangi TPK dan selanjutnya TPKmelayani sesuai kapling tersebut ;11.Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
Register : 02-10-2017 — Putus : 21-12-2017 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1142/Pid.Sus/2017/PN Bjm
Tanggal 21 Desember 2017 — Penuntut Umum:
MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA ROSADY, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD NASRULLAH alias ANAS bin BADAWANI
6414
  • Dari hasilpemeriksaan di tempat kejadian oleh petugas Satuan Reserse NarkobaKepolisian Resort Kota Banjarmasin tersebut, ditemukan lagi obat jenisCARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH sebanyak 330 (tiga ratus tigapuluh) butir dan uang tunai sebesar Rp. 153.000,00 (seratus lima puluh tigaribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan obat jenis CARNOPHENdengan label pemasaran ZENITH;Bahwa diakui oleh Sdri.
    BARKIAH alias IBAR binBASRI (dalam penuntutan terpisah) mendapatkan obat jenis CARNOPHENdengan label pemasaran ZENITH tersebut dari Sdr.
    BARKIAH alias IBAR bin BASRI (dalampenuntutan terpisah) menyuruh terdakwa untuk mengambil obat jenisCARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH tersebut didalam rumah,kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah.
    BARKIAH alias IBARbin BASRI (dalam penuntutan terpisah) menyimpan obat jenisCARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH. Lalu, terdakwa dan Sdri.BARKIAH alias IBAR bin BASRI (dalam penuntutan terpisah),mengatakan dan menunjukkan tempat penyimpanan obat jenisCARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH tersebut didapurrumahnya. Pada saat terdakwa dan Sdri.
Register : 26-10-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 37/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Tanggal 19 Desember 2017 — D. SIDHI WIDYAWAN
275131
  • Direktur Pemasaran PT. Pertamina Patra Niaga), ditujukan kepada Direktur PT. Hana Lines.32. Foto copy legalisir Surat PT. Hana Lines Nomor : 07/FR2-HL/X/Bppn/2012 tanggal 1 Oktober 2012 Perihal : Penyesuaian Biaya Ongkos Angkut VHS Total E&P Indonesie, yang ditandatangani oleh Ashar (Direktur Utama), ditujukan kepada Direktur Pemasaran PT. Pertamina Patra Niaga.33. Foto copy legalisir Surat PT.
    Foto copy legalisir Rekomendasi perpanjangan Kontrak Transportir Nomor : S0PN302-2012.060 tanggal 3 April 2012 dari VP Sales Area II, Johan Indrachmanu kepada Direktur Pemasaran, Ferdy Novianto.35. Foto copy legalisir Memorandum VP National Sales II Nomor : S0PPN330/2014/065 tanggal 3 Maret 2014 Perihal : usulan Pelaksanaan Project Handling BBM VHS di Total EP Indonesie Tahap II yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran.36.
    Patra Niaga), ditujukan kepada Vice President Pemasaran BBM Industri & Marine PT. Pertamina (Persero) ditujukan kepada vice president pemasaran BBM Industri & Marine PT.Pertamina (Persero).65. Foto copy legalisir Surat PT. Patra Niaga Nomor : L8PN300.302- 2012.134 tanggal 1 Maret 2012 Perihal : Permohonan Perpanjangan Perjanjian Ketjasama Handling PT. Total E&P Indonsie, yang ditandatangani oleh Ferdy Novianto (Direktur Pemasaran PT.
    Pontolumiu (PTH Direktur Pemasaran PT. Pertamina Patra Niaga), ditujukanditujukan VP Fuel Industry dan Marine Marketing PT.Pertamina (Persero).67. Foto copy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga Nomor ; L8PN300.302-2013.046 tanggal 31 Januari 2013 Perihal ; Penawaran Biaya handling VHS Tahap Kedua Total E8iP Indonsie, yang ditandatangani oleh Adi Nugroho (PJ Direktur Pemasaran PT.
    Direktur Pemasaran PT. Pertamina Patra Niaga), ditujukan kepada Pimpinan PT.Hana Lines.82. Surat PT. Hana Lines Nomor ; 07/FR2-HL/X/Bppn/2012 tanggal 1 Oktober 2012 Perihal : Penyesuaian Biaya Ongkos Angkut VHS Total E&P Indonsie, yang ditanda tangani oleh Ashar (Direktur Utama) ditujukan kepada Direktur Pemasaran PT.Pertamina Patra Niaga.83. Foto copy legalisir Surat PT.
    Pertamina Patra Niaga (saat itu bernama PT.Patra Niaga) berdasarkan Memo Deputi Direktur Pemasaran PT. Pertamina(Persero) kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero)tanggal 12 Januari 2010 perihal Perpanjangan Perjanjian Jual Beli BBM antaraPertamina dan TOTAL dengan layanan VHS ; Bahwa pada bulan Maret 2010, terdakwa D. SIDH WIDYAWAN selakuDirektur Marketing dan Pengembangan Usaha PI.
    Membuat kebijakan penjualan dan pemasaran perusahaan dengan sistemprosedurdan pencapaian kinerja perusahaan sesuai dengan tujuanperusahaan2. Mengendalikan dan memonitor kegiatan pemasaran perusahaan sesuaidengan perencanaan perusahaan untuk pencapain kinerja yang sesuaidengan yang diharapkan3. Membuat anggaran penjualan dan pemasaran yang sesuai denganrencana kerja perusahaan dan memonitor penggunaannya untukmendapatkan hasil yang paling efektif dengan biaya yang efisien4.
    Putusan Nomor 37/PID.SUSTPK/2017/PT.DKI.Patra Niaga) berdasarkan Memo Deputi Direktur Pemasaran PT. Pertamina(Persero) kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero)tanggal 12 Januari 2010 perihal Perpanjangan Perjanjian Jual Beli BBM antaraPertamina dan TOTAL dengan layanan VHS ;Bahwa pada bulan Maret 2010, terdakwa selaku Direktur Marketing danPengembangan Usaha PT.
    Budi (Direktur Pemasaran PT.Pertamina Patra Niaga), ditujukan kepada Direktur Utama PT. ratuEnergy Indonesia.Foto copy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga Nomor :L9PN300.3302012.961 tanggal 13 Nopember 2012 PerihalPersetujuan Penyesuaian Biaya Ongkos Angkut, yang ditandatanga nioleh Adi Nugroho (Pj. Direktur Pemasaran PT. Pertamina PatraNiaga), ditujukan kepada Direktur PT. Hana Lines.Foto copy legalisir Surat PT.
    Total E&P Indonsie, yangditandatangani oleh Ferdy Novianto (Direktur Pemasaran PT. PatraNiaga), ditujukan kepada vice President Fuel Industry dan MarineMarketing PT.Pertamina (Persero).66. Foto copy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga NomorL8PN300.2012.548 tanggal 4 September 2012 Perihal : PermohonanUpdating Biaya Handling Fee, yang ditandatangani oleh Dlas M.Pontolumiu (PTH Direktur Pemasaran PT.
Putus : 02-09-2016 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 2 September 2016 — Rahmadiah Nurdin, S.Pi binti Nurdin
8346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 138 PK/Pid.Sus/2016pedesaan (PUMP) pengolahan dan pemasaran hasil perikanan (P2HP)tahun anggaran 2013 ;1 (satu) exampelar SK Kepala dinas kelautan dan perikanan KabupatenMajene Nomor : 523.2/149/PUMPP2HP/II/2012 tentang penetapan TIMteknis kegiatan pemasaran hasil perikanan (P2HP) tahun anggaran 20121 (satu) exampelar data dasar POKLAHSAR, proposal POKLAHSARMUTIARA BIRU tahun 2013 ;1 (satu) exampelar data dasar POKLAHSAR, proposal POKLAHSARBUNGA LAUT tahun 2014 ;1 (satu) lembar kwitansi pembayaran
    dan pemasaran hasil perikanan(P2HP) tahun anggaran 2013;1 (satu) exampelar SK Kepala dinas kelautan dan perikanan KabupatenMajene Nomor : 523.2/149/PUMPP2HP/II/2012 tentang penetapan TIMteknis kegiatan pemasaran hasil perikanan (P2HP) tahun anggaran2012;1 (satu) exampelar data dasar POKLAHSAR, proposal POKLAHSARMUTIARA BIRU tahun 2013;1 (satu) exampelar data dasar POKLAHSAR, proposal POKLAHSARBUNGA LAUT tahun 2014;1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana P2HP untuk mengolah dariHj.
    Bahwa pada tahun 2012, Direktur Jenderal Pengolahan dan PemasaranHasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RepublikIndonesia mempunyai salah satu program yakni program : BantuanLangsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina PedesaanPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (BLM PUMPP2HP).Program tersebut direalisasikan dalam bentuk Surat Keputusan DirekturJenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KementerianKelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : KEP/DJHal. 30 dari 42 hal.
    Nomor 138 PK/Pid.Sus/2016P2HP/2012 Tentang Pedoman Teknis Pengembangan Usaha MinaPedesaan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;Bahwa program tersebut telah dianggarkan oleh Direktur JenderalPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan danPerikanan Republik Indonesia dalam APBN Tahun Anggaran 2012;Bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene, PropinsiSulawesi Barat merealisasikan program Dirjen tersebut denganmengeluarkan Surat Keputusan Dinas Kelautan dan PerikananKabupaten
    Keputusan Direktur JenderalPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor : KEP/DJP2HP/2012 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Usaha MinaPedesaan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Tahun 2012.Bahwa dari keterangan saksi Hj.
Putus : 10-04-2014 — Upload : 06-05-2015
Putusan PN SEMARANG Nomor 153/PID.SUS/2013/PN.TIPIKOR.SMG
Tanggal 10 April 2014 — SUGIARTO bin KAMIDI
7922
  • Kasi Pemasaran membentuk Tim Kumite dengan KetuaPimpinan Cabang dengan anggota Kasi Pemasaran, KasiPelayanan ;7. Hasil rapat kumite apabila disetujui ditandatangani olehpemimpin cabang dan diserahkan kepada Kasi Pemasaran ;8. Kasi Pemasaran mempersiapkan perjanjian kredit danmemanggil nasabah; Bahwa batas minimal kredit yang dapat diberikan pada tingkat PD BPR BKKDemak Cabang Wonosalam adalah berdasarkan batas kewenanganpemberian kredit pada tingkat pemimpin cabang yaitu :1.
    Berkas kredit diserahkan kepada Kasi Pemasaran untuk ditelitikelengkapan permohonan kredit.. Analis kedit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukandengan melakukan cek mlapangan (on the spot), setelah selesai hasilanalis kredit diserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran.. Kasi Pemasaran membentuk Tim Komite yang terdiri dari KetuaKepala Cabang, dengan anggota Kasi Pelayanan dan Pemasaran..
    Menyerahkan berkas permohonan kredit nasabahkepada Kepala Seksi Pemasaran;d. Kepala Seksi Pemasaran melakukan penelitianulang terhadap berkas permohonan kredit tersebut,selanjutnya disampaikan kepada bagian analisakredit ;e.
    Berkas permohonan diserahkankepada Kepala Seksi Pemasaran yang menangani bidang usaha tersebut.c.
    Sunaryo (Kepala Seksi Pemasaran), Sdri.Firdha Ummiyah/Sdri. Ully Ardiana H.
Putus : 29-07-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — D. SIDHI WIDYAWAN;
271142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktur Pemasaran PT.Pertamina Patra Niaga), ditujukan kepada Direktur PT. Hana Lines;Fotocopy legalisir Surat PT. Hana Lines Nomor 07/FR2HL/X/Bppn/2012 tanggal 1 Oktober 2012 Perihal: Penyesuaian Biaya OngkosAngkut VHS Total E&P Indonesie, yang ditandatangani oleh Ashar(Direktur Utama), ditujukan kepada Direktur Pemasaran PT. PertaminaPatra Niaga;Fotocopy legalisir Surat PT.
    3 Maret 2014 Perihal: Usulan Tidak, Johan Indrachmanu kepada Direktur Pemasaran, FerdyHal. 7 dari 28 Hal.
    Total E&P Indonsie, yangditandatangani oleh Ferdy Novianto (Direktur Pemasaran PT. PatraNiaga), ditujukan kepada vice President Fuel Industry dan MarineMarketing PT. Pertamina (Persero);66. Fotocopy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga Nomor L8PN300.2012.548 tanggal 4 September 2012 Perihal: PermohonanUpdating Biaya Handling Fee, yang ditandatangani oleh Dlas M.Pontolumiu (PTH Direktur Pemasaran PT.
    Total Indonsie E&P, yang ditandatangani oleh SidhiWidyawan (Direktur Pemasaran PT.Patra Niaga) ditujukan kepadaPimpinan PT. Hana Lines;Fotocopy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga Nomor L9PN300.302.2012.100 tanggal 3 Pebruari 2012 Perihal: PersetujuanPenyesuaian Harga Handiing 8i Transportir untuk Project VHS PT.Total E&P Indonsie Lokasi Pulau Miang, yang ditanda tangani olehFerdy Novianto (Direktur Pemasaran PT.
    Pemasaran.
Register : 24-06-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 632/Pid.B/2019/PN Bdg
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Lucky Afgani,SH
Terdakwa:
ASEP SAEPUDIN alias ASEP BILLY bin BUCHARI HAERUDIN alm
6915
  • Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009.
  • Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009 antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT.
    Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 10-PD.PB / 2009, tanggal 27 September 2014.
  • Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 13 Juli 2012.
  • Perjanjian Kerjasama Pemasaran, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 14 Desember 2012.
    Andir Walagri telah tiga kali membuatPerjanjian Kerjasama Pemasaran kios lantai semibasement dan satu kali untukPerjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Lantai 2, yaitu :1. Perjanjian Kerjasama tanggal 13 Juli 2012 (masa berlaku 13 juli 2012sampai dengan 13 Desember 2012) untuk pemasaran kios di lantai semibasement.2. Perjanjian Kerjasama tanggal 14 Desember 2012 (masa berlaku 14Desember 2012 sampai dengan 13 Maret 2013) untuk pemasaran kios dilantai semibasement.3.
    Andir Walagri telah tiga kali membuatPerjanjian Kerjasama Pemasaran kios lantai semibasement dan satu kaliuntuk Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Lantai 2, yaitu :1. Perjanjian Kerjasama tanggal 13 Juli 2012 (masa berlaku 13 juli 2012sampai dengan 13 Desember 2012) untuk pemasaran kios di lantai semibasement.2. Perjanjian Kerjasama tanggal 14 Desember 2012 (masa berlaku 14Desember 2012 sampai dengan 13 Maret 2013) untuk pemasaran kios dilantai semibasement.3.
    Andir Walagri telah tiga kali membuatPerjanjian Kerjasama Pemasaran kios lantai semibasement dan satu kaliuntuk Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Lantai 2, yaitu :Halaman 16 dari 65 Putusan Nomor 632/Pid.B/2019/PN Bdga. Perjanjian Kerjasama tanggal 13 Juli 2012 (masa berlaku 13 juli 2012Sampai dengan 13 Desember 2012) untuk pemasaran kios di lantai semibasement.b.
    Andir Walagri telah tiga kalimembuat Perjanjian Kerjasama Pemasaran kios lantai semibasement dansatu kali untuk Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Lantai 2, antara lain : Perjanjian Kerjasama tanggal 13 Juli 2012 (masa berlaku 13 juli 2012sampai dengan 13 Desember 2012) untuk pemasaran kios di lantai semibasement. Perjanjian Kerjasama tanggal 14 Desember 2012 (masa berlaku 14Desember 2012 sampai dengan 13 Maret 2013) untuk pemasaran kiosdi lantai semibasement.
    Andir Walagri telah tiga kali membuatPerjanjian Kerjasama Pemasaran kios lantai semibasement dan satu kaliuntuk Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Lantai 2, yaitu :1. Perjanjian Kerjasama tanggal 13 Juli 2012 (masa berlaku 13 juli 2012sampai dengan 13 Desember 2012) untuk pemasaran kios di lantai semibasement.2. Perjanjian Kerjasama tanggal 14 Desember 2012 (masa berlaku 14Desember 2012 sampai dengan 13 Maret 2013) untuk pemasaran kiosdi lantai semibasement.3.
Putus : 25-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 689/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT LATEXCO INDONESIA
4518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Ltd.melakukan pemasaran atas produkproduk Pemohon Banding di kawasan AsiaPasifik, yang termasuk di dalamnya adalah di wilayah Indonesia.
    Oleh karena itu, atas kegiatan pemasaran yang telah dilakukan olehLatexco Asia Pasifik, Pemohon Banding membayarkan komisi penjualansebesar 6% sesuai dengan Agency Agreement article 12;Bahwa berdasarkan fakta Pemohon Banding tidak mempunyai divisi pemasarandan bahkan biaya pemasaran untuk memperoleh penjualan, hal ini karenaPemohon Banding konsisten, serta komitmen dengan perjanjian pembayarankomisi pemasaran antara Pemohon Banding dengan Latexco Asia Pacificsehingga fungsi pemasaran dilakukan oleh
    Latexco Asia Pacific;Bahwa adapun biaya pemasaran/promosi yang tercantum dalam LaporanKeuangan (akun 600.303) sebesar Rp.572.989.714,00 adalah biaya maklonjahit cover yang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23dan bukan merupakan biaya pemasaran/promosi;Bahwa untuk membuktikan bahwa pada akun biaya pemasaran/promosi dalamlaporan keuangan adalah biaya maklon jahit cover yang telah PemohonBanding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakan biayapemasaran/promosi, pada saat
    Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23;Bahwa sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disampaikan, PemohonBanding telah membuktikan bahwa isi transaksi dalam pos biayapemasaran/promosi sesungguhnya adalah biaya maklon jahit cover dan bukanbiaya pemasaran/promosi;Bahwa berdasarkan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa tidak terdapatduplikasi fungsi pemasaran antara Latexco Asia Pasific dan Pemohon Banding,karena seluruh fungsi pemasaran dilakukan oleh Latexco Asia Pasific yangsesuai dengan
    melakukan pembebanan biayapemasaran pada tahun 2006 dan 2007 dengan rincian sebagaiberikut : Uraian 2007 2006 Biaya Pemasaran/ Promosi 621.994.467 1.187.682.094 e Bahwa Jasa maklon tidak wajar apabila dimasukkan sebagaiunsur jaSa pemasaran dan pendapat Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak pernahdidukung dengan buktibukti baik invoice maupun buktipembayaran serta dokumen pendukung lainnya yangmembuktikan bahwa biaya tersebut memang benar jasa maklonbukan jasa pemasaran
Register : 18-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 947 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. COCA COLA INDONESIA
11279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang semestinya darikegiatan pemasaran yang dilakukannya.
    Pada kenyataannya, biaya pemasaran inidibayarkan ke pihak independen di dalam negeri. Oleh karenanya, tidakada gunanya bagi Pemohon Banding untuk melibatkan pihakpihakindependen tersebut untuk melakukan kegiatan pemasaran kecuali biayabiaya yang dikeluarkan tersebut memberikan manfaat bagi PemohonBanding;Bahwa selain itu, kegiatan pemasaran merupakan salah satu kegiatan yangpaling penting bagi Pemohon Banding dalam meningkatkan penjualan dankeuntungan.
    pemasaran Pemohon Banding dan/ataumenganggapnya sebagai deem penghasilan tambahan sehubungandengan kegiatan pemasaran Pemohon Banding.
    Putusan Nomor 947/B/PK/PJK/2017 Melaksanakan kegiatan memproduksi bahan dasar minumanringan/konsentrat; dan Melaksanakan kegiatan pemasaran untuk merek CocaCola;Bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbandingkarena menurut Terbanding Biaya Iklan dan Promosi(Pemasaran) terlalu besar bila dibandingkan dengan Harga PokokPenjualan, sehingga atas kelebihan biaya pemasaran tersebutdikoreksi sebagai Penghasilan Dari Luar Usaha (Gross ProfitBiaya Pemasaran) berkaitan dengan salah satu kegiatan usahayang
    Kegiatan Pemasaran (Marketing Activities) Merk Dagang"Coca Cola";Wajib Pajak melakukan kegiatan pemasaran (Marketingactivities) atas produk jadi minuman ringan yangmenggunakan merk "Coca Cola".
Putus : 21-03-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tjk
Tanggal 21 Maret 2016 — - HENDRIK Bin ABDUL BARI.
10822
  • ERY A RACHMAN adalah1) Foto copy Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 50/MEN/2011 Tanggal 15 Desember 2011. 2) Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor 2.05.2.05.01.36.01.5.2 Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran dengan kegiatan Penyediaan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pemasaran (DAK) Tanggal 16 Desember 2011.3) Asli Surat Keputusan Penanggungjawab Pengguna Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas
    (DAK) Tanggal 17 April 2012.9) Asli 1 (satu) Berkas Hasil Evaluasi Lelang Pekerjaan Penyediaan Kios Mini Pemasaran hasil Perikanan yang dilakukan Dinas Kelautan dan perikanan Kota Bandar lampung10) Fotocopy Surat perjanjian ( Kontrak ) Nomor 523/03/PPK/APBD-KM/IV.35/VI/2012 tanggal 5 Juni 2012 yang ditandatangani oleh PPK Kegiatan Penyediaan dan Rehabilitasi Sarana Prasarana Pemasaran (DAK) sdr Drs.
    SINAGA, MM.11) Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pekerjaan Penyediaan Kios Mini Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 523/04/PPK/APBD-KM/IV.35/VI/ 2012 tanggal 5 Juni 2012.12) Fotocopy 1 (satu) Berkas Adendum Surat perjanjian ( Adendum Kontrak ) nomor : 523/09/PPK/-APBD-KM/ IV.35 / VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 antara Pejabat pembuat Komitmen kegiatan penyediaan dan rehabilitasi sarana prasarana pemasaran (DAK) pada Dinas kelautan dan perikanan Kota Bandar lampung dengan penyedi jasa CV
    TITA MAKMUR CAHAYA.13) Fotocopy sesuai Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 523/55/PHO-PPHP/IV.35/2012 tanggal 14 Desember 2012.14) Fotocopy sesuai Asli Berita Acara Penilaian Pekerjaan hasil pekerjaan pembangunan penyediaan kios mini pemasaran hasil perikanan Nomor 523/56/PHO-PPHP/IV.35/2012 tanggal 17 Desember 2012.15) Fotocopy sesuai Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 177/ADM/TMC/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012.16) Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) sebanyak 4 (
    rehabilitasi sarana dan prasarana pemasaran (DAK) tahun anggaran 2012 yang dikeluarkan CV SORAYA CIPTA SARANA.
    MUSTOPA DARISE memberitahukan kepada saksiAGUS SUJATMA BIN SURNANDA bahwa ia punya paket KegiatanPenyediaan dan Rehabilitasi Sarana Pemasaran Pekerjaan PembagunanPenyediaan Kios Mini Pemasaran Hasil PerikananKota BandarLampung. Saksi MUSLIMIN ARIF HM BIN H.
    MUSTOPA DARISE memberitahukan kepada saksi AGUSSUJATMA BIN SURNADA bahwa ia punya paket Kegiatan Penyediaandan Rehabilitasi Saranan Pemasaran Pekerjaan PembagunanPenyediaan Kios Mini Pemasaran Hasil PerikananKota BandaraLampung. Saksi MUSLIMIN ARIF HM BIN H.
    MUSTOPA DARISE memberitahukan kepada saksi AGUSSUJATMA BIN SURNADA bahwa ia punya paket Kegiatan Penyediaandan Rehabilitasi Saranan Pemasaran Pekerjaan PembagunanPenyediaan Kios Mini Pemasaran Hasil PenkananKota BandarLampung.Saksi MUSLIMIN ARIF HM BIN H.
    M.Agustinus Sinaga, MM) untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan KiosMini Pemasaran Hasil Perikanan sebagai berikut: No No. dan Tgl.
    Penggunaan kios mini pemasaran hasil perikanan tidak mengikutispesifikasi teknis penggunaan kios mini pemasaran hasil perikananyang ada dalam Juknis antara lain :1. Bangunan berbentuk kios mini berubah menjadi lapak.2.
Register : 24-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN MALANG Nomor 318/Pid.B/2020/PN Mlg
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
TYAS PRABHAWATI, SH
Terdakwa:
SUBEKTI
485
  • , kemudian membuka genteng ruanglaboraturium pemasaran kemudian memasukkan tangga terebut melaluisela sela genteng tersebut dan membuka langit langit (plafon) yangmemang bisa dibuka setelah itu terdakwa meletakkan tangga menujukebawa lantai kKemudian terdakwa turun dengan menggunakan tanggatersebutr.
    satupersatu laptop sebanyak 10 (Sepuluh) laptop, KemudianTerdakwa masukkan kedalam dosbook laptop dan Terdakwa letakkan 10 (Sepuluh)laptop tersebut di atap ruang laboratorium pemasaran sekolah, selanjutnya 10(Sepuluh) laptop tersebut Terdakwa pindahkan satupersatu ke tempat ruang kelaskosong di dalam lemari, setelah selesai 10 (Sepuluh) laptop tersebut dipindahkan,Terdakwa kembali ke ruang laboratorium pemasaran untuk mengambil tanggayang telah Terdakwa pergunakan untuk memanjat atap untuk dikembalikan
    , kemudian membukagenteng ruang laboratorium pemasaran lalu memasukkan tangga terebut melaluiselasela genteng tersebut dan membuka plafon yang memang bisa dibukasetelan itu Terdakwa meletakkan tangga menuju kebawah lantai dan turundengan menggunakan tangga tersebut, setelah Terdakwa bisa masuk ke dalamruang laboratorium pemasaran kemudian dengan menggunakan guntingTerdakwa memotong tali dan Terdakwa putar gemboknya hingga rusak, laluHalaman 9 dari 15 Putusan Nomor 318/Pid.B/2020/PN MIgsetelah tali
    dan gembok rusak dengan kedua tangan Terdakwa mengambil satupersatu laptop sebanyak 10 (Sepuluh) laptop, kKemudian Terdakwa masukkankedalam dosbook laptop dan Terdakwa letakkan 10 (Sepuluh) laptop tersebut diatap ruang laboratorium pemasaran sekolah, selanjutnya 10 (Sepuluh) laptoptersebut Terdakwa pindahkan satupersatu ke tempat ruang kelas kosong didalam lemari, setelan selesai 10 (Sepuluh) laptop tersebut dipindahkan, Terdakwakembali ke ruang laboratorium pemasaran untuk mengambil tangga yang
    , kemudianmembuka genteng ruang laboratorium pemasaran lalu memasukkan tangga terebutmelalui selasela genteng tersebut dan membuka plafon yang memang bisa dibukasetelah itu Terdakwa meletakkan tangga menuju kebawah lantai dan turun denganmenggunakan tangga tersebut, setelah Terdakwa bisa masuk ke dalam ruanglaboratorium pemasaran kemudian dengan menggunakan gunting Terdakwamemotong tali dan Terdakwa putar gemboknya hingga rusak, lalu setelah tali dangembok rusak dengan kedua tangan Terdakwa mengambil