Ditemukan 5364 data
83 — 24
;Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/ 30/ KONTRAK/ PEMEL/APBD/ 2009, tanggal 19 Mei 2009 Kegiatan Pemeliharaan PrsaranaFsik tersebar di Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengadaan Bahan/Material wilayah Kec. Bangsri (Paket 18) Lokasi Kec. Bangsri dengannilai Rp.62.599.000,35 Surat Perjanjian Pemborongan/ Kontrak CV.
Jepara ;Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/ 57/ KONTRAK/ PEMEL/PL/ APBD/ 2010, tanggal 22 Juli 2010 Kegiatan Pemeliharaan PrsaranaFisik tersebar di Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan PengecatanMarka Jalan Paket 2 dengan nilai Rp.47.141.000, ;38 Surat Perjanjian Pemborongan/ Kontrak CV.
40 — 15
Majelis HakimDALAM POKOKPERKARA ;1 Bahwa semua yang TERGUGAT kemukakan pada bagian eksepsi diatas adalahmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini;2 Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalildalili gugatan PENGGUGAT,kecuali secara tegas diakui oleh TERGUGAT;3 Bahwa Tergugat tidak akan menanggapi dalilidalil PENGGUGAT yang tidak berkaitandengan obyek perkara ini;4 Bahwa TERGUGAT adalah Perusahaan yang telah Mendapatkan Surat Pekerja Kerjaberdasarkan perjanjian pemborongan
Bahwa.......10Bahwa menurut KeteranganPENGGUGAT(PT Duta Cipta Konsultama) mendapatkanPekerjaan Pemborongan pengadaan dan pemasangan Structure Steel PLTU Lampungdari PT Adhi Karya sebagai main kontraktor dan owner atau pemberiproyekpembangunan PLTU tersebut adalah Perusahaan Listrik Nasional (PLN) , akantetapi perihal asal proyek tersebut tidak secara jelas diterangkan oleh PENGGUGATdalam pernjanjian Pemborongan Nomor : 174/C/DCKVCM/VIH/10 , tanggal 06 Juli2010 dan oleh karenanya Tergugat menilai
ADHI KARYA, bahwa bobot tonase structuresteel PLTU Lampung adalah sebesar 3.507 ton, sehingga ada selisih sebesar 438 ton,sehingga Penggugat tidak secara jelas menerangkan dan mengetahui bobot dariPerjanjian Pemborongan tersebut:Bahwa Tergugat telah menyelesaikan pekerjaan sebagimana yang diberikan olehPenggugat, dan hal ini telah diperkuat berdasarkan keterangan Quality controlPENGUGAT ( PT Duta Cipta Konsultama)pada tanggal 24 Oktober 2010 bobotpekerjaan yang telah diselesaikan oleh TERGUGAT sebesar
EKA WIJAYA S: Bahwa, saksi dahulu pernah bekerja pada PT.Mekatel Engineering (Tergugat), sekarangsudah tidak lagi ;e Bahwa, yang saksi tahu Penggugat dan Tergugat bersengketa mengenai uang tagihan hasilkarya pengerjaan proyek PLTU Lampung tahun 2010 ;e Bahwa, proyek yang dimaksud adalah Erection Steel of Upper StructureTurbine BuildingPLTU Lampung (nama sederhananya proyek merakit besi) yang dikerjakan olehPT.Mekatel Engineering (Tergugat) sesuai Perjanjian Pemborongan pada tahun 2010antara PT.Dutacipta
Nomor: 174/C/DCKVCM/VI/10, Proyek PLTU Lampung, Erection Steel Structure & Painting TopCoat tanggal 6 Juli 2010 ;Bahwa, Perjanjian Pemborongan Nomor: 174/C/DCKVCM/VII/10, Proyek PLTULampung, Erection Steel Structure & Painting Top Coat tanggal 6 Juli 2010, Pasal 12menentukan: Apabila terjadi perseliihan atas pelaksanaan dan akibat dari pekerjaantersebut diatas, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan secara musyawarahBahwa, dalam menyelesaikan perselisihan atas pelaksanaan dan akibat dari
146 — 41
Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV.
Jepara ;Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/57/KONTRAK/PEMEL/PL/APBD/2010 tanggal 22 Juli 2010 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fisiktersebar di Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengecatan MarkaJalan Paket 2 dengan nilai Rp. 47.141.000. ;38. Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV.
208 — 41
Bahwa Tergugat merupakan subyek hukum berbadan hukum berbentukperseroan terbatas sebagai pemberi pekerjaan kepada Tergugat Il yaitumelalui pemborongan pekerjaan call center 108;.
Infomedia Nusantara) menyerahkan sebagianpelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan kepadaPT.Infomedia Solusi Humanika kemudian merekrut pekerja/ouruhdiantaranya adalah pekerja/ouruh sebagaimana diterangkan diatasmelaksanakan pemborongan kerja tersebut dengan perjanjian kerjawaktu tertentu (PKWT) yang dibuat tahun 2013 (dengan beberapavariasi bulan). Dalam konteks ini posisi hukum PT.
InfomediaNusantara kepada PT.lain dan berakhir kepada PT.ISH (InfomediaSolusi Humanika) tidak dapat dibenarkan oleh hukum, karenaperusahaan pemborongan tidak boleh mensubkan kepadaperusahaan lain. Dasar hukum : Pasal 8 ayat (4) Perda Jawa TimurNo.9 tahun 2013 Jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Jatim No.25 Tahun 2014;c. Bahwa, pemborongan pekerjaan dari PT.Infomedia Nusantara kePT.
Bahwa, oleh karena perjanjian pemborongan antara PT. InfomediaNusantara ke PT. Infomedia Solusi Humanika tidak memenuhisyarat pemborongan pekerjaaan, maka menurut Pasal 65 ayat (8)UndangUndang No. 13 Tahun 2003 maka demi hukum statushubungan kerja pekerja/ourun dengan perusahaan penerimapemborongan (PT. Infomedia Solusi Humanika) beralin menjadihubungan kerja pekerja/ourun dengan perusahaan pemberipekerjaan (PT. Infomedia Nusantara);e.
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaanpenerima pemborongan sebelum memiliki bukti pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6, maka hubungan kerja antara pekerja/ouruh denganperusahaan penerima pemborongan beralin kepada perusahaan pemberipekerjaan;15.Bahwa, Tergugat Il menyerahkan sebagian pelaksanaan pemboronganpekerjaan kepada pihak ketiga yang bergantiganti yaitu ke Turut Tergugat ,Turut Tergugat Il, Turut Tergugat Ill, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V danHal.12 dari 41 hal.
106 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 68 PK/PIDSUS/2016e Bahwa berdasarkan proses pelelangan ditunjuk sebagai pemenang danpelaksana pekerjaan tersebut adalah PT Dwi Jaya Maju Perkasa dengannilai borongan sebesar Rp1.151.759.000,00 (satu milyar seratus limapuluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) sebagaimanatertuang dalam surat perjanjian pemborongan antara Dinas PekerjaanUmum Kota Pagar Alam dengan PT Dwi Jaya Maju Perkasa Nomor600/358/DPU/KPA/2008 tanggal 04 Agustus 2008.e Bahwa Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Jalan LingkarSukarame sepanjang 700 M1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Peningkatan Jalan LingkarSukarame sepanjang 700 m.1 (satu bundel addendum Surat Perjanjian Pemborongan PeningkatanJalan Sukarame sepanjang 700 m.Hal. 25 dari 49 hal.
Jalan LingkarSukarame sepanjang 700 m.1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Peningkatan JalanLingkar Sukarame sepanjang 700 m.Hal. 30 dari 49 hal.
, maka Pemohon PK (PPTK)memberikan rekomendasi tertulis dalam Surat LaporanKondisi Pekerjaan kepada Pengguna Anggaran untukmengambil tindakan dan memutus Perjanjian Pemborongan,implikasi dari pemutusan Perjanjian Pemborongan adalahatas pekerjaannya Pemborong tidak mendapatkan sisapembayaran.Bahwa Pemohon PK (PPTK) telah 2 (dua) kali membuatSurat Laporan Kondisi Pekerjaan Lapangan kepadaPengguna Anggaran, yaitu :Hal. 34 dari 49 hal.
No. 63 PK/PIDSUS/2016Perjanjian Pemborongan Nomor 600/386/DPU/KPA/2008keduanya ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalamhal ini Ir. H.
189 — 109
ketentuanketentuan yang diatur dalam perjanjian ;Bahwa pada tanggal 27 Juni 2014, Tergugat dan penggugat telah sepakatmembuat perjanjian pemborongan pekerjaan land clearing.
Perjanjianpemborongan pekerjaan tersebut dibuat secara tertulis dengan namaPERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN PT.
Akan tetapifaktanya sampai saat ini Tergugat tidak pernah menerima somasi apapundari Penggugat yang secara tegas menyatakan Tergugat telahwanprestasi atas Perjanjian pemborongan.
Selanjutnya dalam petitumsurat gugatannya, tanoa uraian sebelumnya dalam posita, penggugatsecara tibatiba langsung begitu saja menuntut agar Tergugat dinyatakantelah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat (bukanatas perjanjian pemborongan) tanpa uraian sama sekali mengenaikewajiban mana dalam perjanjian pemborongan yang tidak dipenuhi olehTergugat.
sekali belummemberikan arahan, peta dan titik koordinat lokasi kerja kepadaPenggugat sebagaimana diisyaratkan sebelum pelaksanaan pekerjaanberdasarkan perjanjian Pemborongan.
84 — 18
Kembang dengannilai Rp. 80.369.000,38.Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV.
Jepara;Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/57/KONTRAK/PEMEL/PL/ APBD/2010tanggal 22 Juli 2010 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fisik tersebar di Kecamatan SeKabupaten Pekerjaan Pengecatan Marka Jalan Paket 2 dengan nilai Rp. 47.141.000..39 Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV.
Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV.
Kembang dengannilai Rp. 80.369.000,Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV.
SYAMSUL BAHRI
Tergugat:
1.PT. SEMEN BATURAJA PERSERO Tbk
2.PT. ESBE YASA PRATAMA
112 — 19
kerja antara pekera/buruhdengan perusahaan penerima pemborongan beralin kepada perusahaan pemberipekerjaan.Pasal 9Ayat (1), penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalampasal 3 ayat(1) dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan secaratertulis.Ayat (2), perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)sekurang kurangnya harus memuat ;a.
Memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompetensi dibidangnyaPasal 10Ayat (1), Perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 harusdidaftarkan oleh perusahaan penerima pemborongan kepada instansi yangbertanggung jawab dibidang ketenagkerjan kabupaten/kota tempat pemboronganpekerjaan dilaksanakan.Halaman 4 dari 55 Putusan Nomor 32/Pdt.SusPHI/2021/PN.Plg.Ayat (2), Pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud padaAyat(1) dilakukan setelah perjanjian tersebut ditanda
Kemudian Tergugat II adalah badan hukum yang memilikiizin untuk menerima pemborongan pekerja/ouruh dari Tergugat , yang artinya hal initelah memenuhi Pasal 66 ayat (3).
hubungan kerja antarapekerja/ouruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralin kepadaperusahaan pemberi pekerjaan.Pasal 9(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalampasal 3 ayat (1) dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan secaratertulis;(2) Perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sekurangkurangnya harus memuat :a.
Memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompetensi di bidangnya.Pasal 10(1) Perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dikmaksud dalam pasal 9 harusdidaftarkan oleh perusahaan penerima pemborongan kepada instansi yangbertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempatpemborongan pekerjaan dilaksanakan;(2) Pendaftaran perjanijan pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan setelah perjanjian tersebut ditandatangani oleh perusahaan pemberipekerjaan dengan perusahaan
251 — 230
Bahwa Para Tergugat adalah badan hukum publik yang telah memberiProyek Pekerjaan Jasa Pemborongan kepada Penggugat, dimana dalamperjanjian pemborongan tersebut Tergugat IV, Tergugat III dan Tergugat IItelah diwakili oleh Tergugat untuk membantu dan memudahkanpelaksanaan tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Nias ic.
Bahwa Para Tergugat adalah badan hukum publik yang telah memberiProyek Pekerjaan Jasa Pemborongan kepada Penggugat, dimana dalamperjanjian pemborongan tersebut Tergugat IV, Tergugat IIIl dan Tergugat IItelah diwakili oleh Tergugat untuk membantu dan memudahkanpelaksanaan tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Nias ic.
Bahwa pada dalil gugatan Penggugat Nomor urut 2 pada halaman 2dan 3 menyatakan hubungan hukum (rechtsbetrekking) yaitu perikatanberupa perjanjian pemborongan dengan Penggugat, sebagaimanayang tertuang dalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor623/07/SPP/DAU/PUBM.3/2009 tanggal 19 Oktober 2009.2.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor623/07/SPP/DAU/PUBM.3/2009 tanggal 19 Oktober 2009, makaPengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Gunungsitoli tidakberwenang mengadili perkara a quo karena tidak termasuk yurisdiksiabsolut Pengadilan Negeri Gunungsitoli melainkan melalui PanitiaArbitrase sebagaimana ditentukan oleh para pihak yang tertuangdalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 623/07/SPP/DAU/PUBM.3/2009 tanggal 19 Oktober 2009.Halaman 27 dari 37 halaman Putusan Nomor
91/PDT/2018/PT MDNGugatan Cacat Formil yakni Gugatan Penggugat Ne bis In Idem.1.Bahwa objek gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah SuratPerjanjian Pemborongan Nomor : 623/07/SPP/DAU/PUBM.3/2009tanggal 19 Oktober 2009.Bahwa pada dalil gugatan Penggugat Nomor urut 11 halaman 8 bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan PemutusanKontrak Surat Perjanjian Pemborongan Nomor623/07/SPP/DAU/PUBM.3/2009 tanggal 19 Oktober 2009 dan tidakmelakukan pembayaran atas hasil pekerjaan yang telahdilaksanakan
57 — 33
Kayu Tinggi No.Hal 1 Akta Perdamaian Put No 229/PDT /2017/PT.DKI88, RT 005, RW 06, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur 13910 (PihakKedua);(Plhak Pertama dan Plhak Kedua untuk selanjutnya secara bersamasamadisebut sebagai Para Pihak dan masingmasing sebagai Pihak).PENDAHULUANA.Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2013, Pihak Pertama dan Pihak Keduamenandatangani suatu perjanjian pemborongan (PerjanjianPemborongan), dimana Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untukmenyediakan jasa pemborongan..
Bahwa tindakan Pihak Kedua yang tidak melakukan pembayaran upahsesuai dengan ketentuan upah minimum regional merupakan suatupelanggaran terhadap Pasal 4.1 Perjanjian Pemborongan.. Bahwa, Pihak Pertama kemudian mengakhiri Perjanjian Pemborongandengan Pihak Kedua melalui Surat No. 48/Pihak Pertama/FINLGL/IV/2016 tertanggal 24 April 2016 (Surat Pengakhiran)..
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2016, Pinak Pertama, melalui kuasahukumnya, telah mengirimkan Surat No. 097/SK/SSAJP/VIV2016kepada Pihak Kedua (Pemberitahuan Wanprestasi), yangmenjelaskan bahwa Pihak Kedua telah melakukan wanprestasi terhadapPerjanjian Pemborongan dan mengakibatkan kerugian bagi PihakPertama sebagaimana dijelaskan diatas..
Para Pihak saat ini bermaksud untuk menyelesaikan seluruhpermasalahan hukum yang timbul antara mereka sehubungan denganPerjanjian Pemborongan, aksi unjuk rasa Pihak Kedua dan/atauGugatan 325 berdasarkan syarat dan ketentuan yang tertulis dalamPerjanjian Perdamaian ini.Para Pihak menyepakati halhal sebagai berikut:1. PENGAKHIRAN PERJANJIAN PEMBORONGAN DAN PEMBAYARANKOMPENSASI1.1. Pihak Kedua dengan ini menerima pengakhiran PerjanjianPemborongan dengan Pihak Pertama.1.2.
Pengakhiran Perjanjian Pemborongan berlaku efektif padatanggal 24 Mei 2016.1.4. Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian Pemborongan, makadengan ini Pihak Pertama akan membayarkan uang kompensasikepada Pihak Kedua sejumlah Rp650.000.000,00, dengan rinciansebagai berikut:1.4.1. Pembayaran Tahap Pertama sejumlah Rp472.000.000,00(empat ratus tujuh puluh dua juta Rupiah), yang dilakukanpada saat penandatanganan Perjanjian Perdamaian inimelalui cek.1.4.2.
1.PERSEROAN TERBATAS "PT BATU DUA PUTRA"
2.ANDI SINARTO
Tergugat:
1.PERSEROAN TERBATAS "PT ARTHA TUNGGAL KONTRUKSI"
2.SUHARTONO
3.AGUS IMANSYAH
4.PERSEROAN TERBATAS "PT ARTHA BETH JAYA ABADI"
5.IR SULAKSONO TJONDROHARSONO
Turut Tergugat:
1.NY. PUSPA
2.PERSEROAN TERBATAS "PT FARIS RACHMAN"
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG
168 — 20
Bahwa, Penggugat Il sebagai pedagang tak mempunyai pengalamansoal pembangunan dan usaha perhotelan, baik yang menyangkut tehnikpembangunan, perijinan hotel, perjanjian pemborongan, operasionalhotel, dan halhal lain yang berkaitan dengan usaha tersebut.
, & Arsitektur Proyek Hotel Arnava Resort tanggal 01april 2017 No. 001/KONT/ARNAVA RESORT/IV/2017 antara Penggugat dan Tergugat jo Penawaran Harga tanggal 6 Pebruari 2017 NomorOL/ATK/PEN/II/2017 mengandung cacat hukum adanya itikad buruk /Halaman 14 dari 67 Putusan Sela Nomor : 336/Pdt.G/2020/PN SDA13.14.15.penipuan oleh Tergugat Il, Ill, dalam penawaran harga dan pembuatanPerjanjian Pemborongan tersebut, karena itu seyogyanya PenawaranHarga dan Perjanjian Pemborongan a quo dinyatakan batal demi
Nomor Kontrak001/KONT/ARNAVA/RESORT/IV/2017, tanggal 1 April 2017 ;Berdasarkan pasal 1 SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN(KONTRAK) PEKERJAAN PONDASI, STRUKTUR & ARSITEKTUR,Nomor Kontrak 001/KONT/ARNAVA/RESORT/IV/2017, tanggal 1 April2017, yang disebutkan bahwa Penggugat adalah Pemberi Tugassedangkan Tergugat adalah Pemborong yang melaksanakan pekerjaandari Penggugat ;Adapun pasal 4 SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAKk)PEKERJAAN PONDASI, STRUKTUR & ARSITEKTUR, Nomor Kontrak001/KONT/ARNAVA/RESORT/IV/2017
(KONTRAK) PEKERJAANPONDASI, STRUKTUR & ARSITEKTUR, Nomor Kontrak001/KONT/ARNAVA/RESORT/IV/2017, tanggal 1 April 2017.Tergugat telah bertindak seusai dengan isi perjanjian pemborongan(kontrak).
Surat Perjanjian Pemborongan(Kontrak) Pekerjaan Pondasi, Struktur & Arsitektur ProyekHotel Arnava Resort tanggal 1 April 2017 Nomor kontrak :OO1/KONT/ARNAVA RESORT/IV/2017 oleh Penggugat Ilselaku Direktur dari Penggugat saat itu serta peristiwa /perbuatanperbuatan lain diluar kontrak pemborongan a quo,yang didalikan Para Penggugat sebagai perbuatanmelanggar hukum yang dilakukan oleh Para Tergugatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdataadalah wewenang mutlak Pengadilan di lingkungan PeradilanUmum
61 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
melakukan perbuatan ingkar janjiatas apa yang telah disepakati di dalam surat Perjanjian Pemborongan(kontrak) Nomor: 640/01/SPP/PUPE/2009 tertanggal 11 Desember 2009tentang Kegiatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan KabupatenPadang Lawas, dengan waktu pelaksanaan kontrak Tahun Jamak (MultyYears Contract) Dana APBD, APBN Tahun 20092012.
Untuk itu, Penggugatmohon agar Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan cq Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Tergugat , Tergugat Ildan Tergugat Ill agar melaksanakan kembali perjanjian pemborongan(kontrak) tersebut dengan memberikan kesempatan kepada Penggugatuntuk melanjutkan pekerjaan pembangunan kawasan pusat pemerintahanKabupaten Padang Lawas sebagaimana yang diatur dalam perjanjian(kontrak) pemborongan di atas;Bahwa oleh karena Penggugat telah mengalami kerugian sebagai
Kabupaten Padang Lawas dengan waktu pelaksanaan kontrakTahun Jamak (Multy Years Contract) Dana APBD, APBN Tahun 20092012,dengan memberi kesempatan kepada Penggugat agar melanjutkanpekerjaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam perjanjian pemborongan(kontrak) tersebut;Menghukum Tergugat I, Il, Ill untuk membayar ganti rugi kepada Penggugatberupa:Halaman 5 dari 16 hal.
SuratPerjanjian/Perikatan Pemborongan (Kontrak) Nomor 640/01/SPP/PUPE/2009Halaman 12 dari 16 hal.
Nomor 3125 K/Pdt/2016Oleh karena itu, kuasa yang diberikan pimpinan cabang kepada seorangkuasa adalah sah; Bahwa memperhatikan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor:640/01/SPP/PUPE/2009, tertanggal 11 Desember 2009 tentang KegiatanPembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas,dengan waktu Pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak Dana APBD, APBN TahunAnggaran 20092012.
148 — 80
ALIM selakuDirektur CV MUTIARA ABADI yang berkedudukan dan berkantor pusat diSidoarjo bersamasama dengan MIDUK SITOMPUL selaku Ketua PanitiaPengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Rehabilitasi / Modernisasi LiftGedung Keuangan Negara Semarang II (meninggal dunia tanggal 28September 2010 sesuai akta kematian No.3374.AMU. 2010.00914 tanggal18 Oktober 2010 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSemarang), pada waktu antara bulan Juni 2007 sampai dengan bulanDesember 2007 atau pada suatu waktu dalam
WIB bertempat di Gedung KeuanganNegara Semarang II seluruh anggota Panitia PengadaanJasa Pemborongan Pekerjaan Rehabilitasi/ModernisasiLift Gedung Keuangan Negara Semarang II membukadokumen penawaran yang dihadiri oleh 5 (lima)rekanan tersebut, dituangkan dalam Berita AcaraPembukaan Dokumen Penawaran No.
SR19/GK.11/SMG.II/2007 tanggal 20 Juli 2007 ;Setelah ditetapbkannya CV MUTIARA ABADI yangDirekturnya adalah terdakwa sebagai PemenangPengadaan Jasa Pemborongan dengan PascaKualifikasi Pekerjaan Rehabilitasi/ Modernisasi Lift olehSLAMET SUGITO, maka pada tanggal 23 Juli 2007MIDUK SITOMPUL selaku Ketua Panitia PengadaanJasa Pemborongan Pekerjaan Rehabilitasi / ModernisasiLift Mengumumkan dalam pengumuman No.PENG16/PAN/GK.11/ SMG.II/2007 tanggal 23 Juli 2007 bahwaCV MUTIARA ABADI adalah Pemenang PengadaanBarang
Pondok Mutiara RC12 A Sidoarjo,harga Penawaran :Rp 1.250.249.000,00 (sudahtermasuk PPN 10%) sebagai Pemenang PengadaanJasa Pemborongan dengan Pasca Kualifikasi PekerjaanRehabilitasi/Modernisasi Lift, sesuai Surat No. : SR19/GK.11/SMG.II/2007 tanggal 20 Juli 2007 atas usulandari MIDUK SITOMPUL selaku Ketua PanitiaPengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Rehabilitasi/Modernisasi Lift ; Setelah ditetaobkannya CV MUTIARA ABADI yangDirekturnya adalah terdakwa sebagai PemenangPengadaan Jasa Pemborongan dengan
PascaKualifikasi Pekerjaan Rehabilitasi/ Modernisasi Lift olehSLAMET SUGITO, maka pada tanggal 23 Juli 2007MIDUK SITOMPUL selaku Ketua Panitia PengadaanJasa Pemborongan Pekerjaan Rehabilitasi /Modernisasi Lift mengumumkan dalam pengumumanNo.
472 — 379 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat Asal/Para Pelawan/ParaPembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada pokoknya atasdalildalil:1.Bahwa Tergugat I sah mewakili Tergugat II dan HI sebagai Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Tergugat III Nomor 050/034/K/PUKSek/2009 tanggal 15 April 2009, untuk Proyek Lanjutan PembangunanJembatan Sungai Muzoi dan Jalan Ruas Lasara Tanoseo Ononamolo Hilimbowo,Kecamatan Hiliduho (DBH Propinsi TA 2009, sebagaimana dimaksud dalam SuratPerjanjian Pemborongan
Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab baik secara jabatan maupun secarapribadi atas Perjanjian Pemborongan Nomor 623/07/SPP/DAU/ PU.BM.3/2009tanggal 19 Oktober 2009, yang dibuat antara Dinas Pekerjaan Umum PemerintahKabupaten Nias dengan Penggugat;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1.204.845.660,00(satu miliar dua ratus empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu enam ratusenam puluh rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;6.
Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 623/07.E/ADDSPP/DAU/PUBM.3/2010 tanggal 30 Desember 2010; Addendum Kontrak04Hal. 15 dari 25 hal.
Putusan No.2401 K/Pdt/2013(Perpanjangan Waktu) Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 623/ 07.E/ADDSPP/DAU/PUBM.3/2010 tanggal 31 Januari 2010; Addendum Kontrak05(Perpanjangan Waktu) Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 623/07.E/ADDSPP/DAU/PUBM.3/2011 tanggal 30 Juni 2011; Addendum Kontrak06(Perpanjangan Waktu) Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 623/07.H/ADDSPP/DAU/PUBM.3/ 2010 tanggal 22 September 2011 yang telahditandatangani oleh Para Pelawan dalam Rekonvensi dengan Terlawan dalamRekonvensi sesuai ketentuan
antara Pelawan danTerlawan karena tidak mempertimbangkan bahkan mengenyampingkan Pasal 16ayat 3 Perjanjian Pemborongan Nomor 623/07/SPP/DAU/PU.
Chuang Chung Hsing
Tergugat:
Toni
Turut Tergugat:
Mei Li
86 — 55
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa Akta Perjanjian Pemborongan, Nomor: 01, Tanggal 11 Oktober 2010, dan Surat Perjanjian Pekerjaan Dan Borongan Bangunan Di Uluwatu-Bali, No. 088/SPPBB/CCH-TN/UL-BL/X/10, tanggal 11 Oktober 2010 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji karena tidak menyelesaikan pekerjaan pemborongan bangunan asrama (mess) sesuai dengan Akta Perjanjian Pemborongan, Nomor: 01, Tanggal 11 Oktober 2010, dan Surat Perjanjian Pekerjaan Dan Borongan Bangunan Di Uluwatu-Bali, No. 088/SPPBB/CCH-TN/UL-BL/X/10, tanggal 11 Oktober 2010.
Sebesar Rp. 620.250.000, (enam ratus dua puluh juta dua ratus limapuluh ribu rupiah): setelah selesai pemasangan keramik, pengecatan danseluruh pekerjaan pemborongan, lalu diserahkan kepadaserta diterimabaik oleh yang memborongkan.4.5.
, Nomor: 01, Tanggal11 Oktober 2010, dan Surat Perjanjian Pekerjaan Dan Borongan Bangunan DiUluwatuBali, No. 088/SPPBB/CCHTN/ULBL/X/10, tanggal 11 Oktober 2010adalah sah dan mengikat.Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji karena tidakmenyelesaikan pekerjaan pemborongan bangunan asrama (mess) sesualdengan Akta Perjanjian Pemborongan, Nomor: 01, Tanggal 11 Oktober 2010,dan Surat Perjanjian Pekerjaan Dan Borongan Bangunan Di UluwatuBali, No.088/SPPBB/CCHTN/ULBL/X/10, tanggal
Foto copy sesuai asli Salinan Akta Perjanjian Pemborongan Nomor 01 tanggal11 Oktober 2010 yang di buat dihadapan Notaris Eka Sukmana, SH., diberitanda P1;2. Foto copy sesuai asli Surat perjanjian pekerjaan dan Borongan Bangunan diUluwatu Bali No. 008/SPPBB/CCHTN/ULBL/X/10 tanggal 11 Oktober 2010,diberi tanda P2;3. Foto copy sesuai asli Sertifikat Hak Milik No. 15612 Kelurahan Jimbaran,Kecamatan Kuta Selatan, kabupaten Badung Provinsi Bali, diberi tanda P3;4.
Menyatakan hukum bahwa Akta Perjanjian Pemborongan, Nomor: 01, Tanggal11 Oktober 2010, dan Surat Perjanjian Pekerjaan Dan Borongan Bangunan DiUluwatuBali, No. 088/SPPBB/CCHTN/ULBL/X/10, tanggal 11 Oktober 2010adalah sah dan mengikat.4.
Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji karena tidakmenyelesaikan pekerjaan pemborongan bangunan asrama (mess) sesualdengan Akta Perjanjian Pemborongan, Nomor: 01, Tanggal 11 Oktober 2010,dan Surat Perjanjian Pekerjaan Dan Borongan Bangunan Di UluwatuBali, No.088/SPPBB/CCHTN/ULBL/X/10, tanggal 11 Oktober 2010.5.
231 — 32
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/ 15/ KONTRAK/ PEMEL/ APBD/ 2010 Kegiatan Pemeliharaan Prasarana Fisik Tersebar di Kecamatan se Kabupaten pekerjaan Penguatan Talud Sistem Grouting di Jembatan Ujungbatu Kecamatan Jepara ;8) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/ 03/ KONTRAK/ PEMEL/ APBD/ 2009, Kegiatan Pemeliharaan Prasarana Fisik Tersebar di Kecamatan se Kabupaten pekerjaan pengadaan bahan/material pembangunan talud, perbaikan jembatan dan cor beton di
Kedung dengan nilai Rp.39.346.000,- ;- Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/ 30/ KONTRAK/ PEMEL/ APBD/ 2009, tanggal 19 Mei 2009 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fsik tersebar di Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengadaan Bahan/ Material wilayah Kec. Bangsri (Paket 18) Lokasi Kec. Bangsri dengan nilai Rp.62.599.000,-35) Surat Perjanjian Pemborongan/ Kontrak CV.
Nalumsari-Tunggulpandean ;36) Surat Perjanjian Pemborongan/ Kontrak CV. PURNAMA JAYA :- Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/ 55/ KONTRAK/ PEMEL/ PL/ APBD/ 2010, tanggal 22 Juli 2010 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana fisik tersebar di Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Lain-lain Paket 2 dengan nilai Rp.32.528.000,- meliputi Pemeliharaan taludu Jl. Damaran, Pembuatan rambu-rambu peringatan jalan Kec.
Nalumsari dengan nilai Rp.87.958.000,- ;- Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 50/ 32/ Kontrak/ Pemel/ APBD/ 2009, tanggal 19 Mei 2009 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fisik tersebar di Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengadaan Bahan/Material wilayah Kec. Kembang Paket 20 lokasi Kec. Kembang dengan nilai Rp.80.369.000,- ;37) Surat Perjanjian Pemborongan/ Kontrak CV.
Jepara ;- Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/ 57/ KONTRAK/ PEMEL/ PL/ APBD/ 2010, tanggal 22 Juli 2010 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fisik tersebar di Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengecatan Marka Jalan Paket 2 dengan nilai Rp.47.141.000,- ;38) Surat Perjanjian Pemborongan/ Kontrak CV.
Kembang dengan nilaiRp.80.369.000, ;37) Surat Perjanjian Pemborongan/ Kontrak CV.
Jepara ;Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/ 57/ KONTRAK/ PEMEL/PL/ APBD/ 2010, tanggal 22 Juli 2010 Kegiatan Pemeliharaan PrsaranaFisik tersebar di Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengecatan MarkaJalan Paket 2 dengan nilai Rp.47.141.000, ;38) Surat Perjanjian Pemborongan/ Kontrak CV.
52 — 52
Lembah Dempo yang mengikuti pelelalnganpekerjaan itu.Bahwa setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk Peningkatan JalanLingkar Meringang (aspal hotmix) sepanjang 700 meter tersebut, kemudianditindak lanjuti dengan surat perjanjian pemborongan antara Dinas PekerjaanUmum Kota Pagar Alam dengan CV.
Lingkar Sukajadisepanjang 2,6 Km;1 (satu) bundel laporan evaluasi lelang peningkatan JlLingkar Sukajadi sepanjang 2,6 Km;1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan PeningkatanJ Lingkar Sukajadi sepanjang 2,6 Km;1 (satu) bundel BA Pemeriksaan Fisik Peningkatan JlLingkar Sukajadi spj. 2,6 KM;1 (satu) bundel Owner Estimate (OE) Peningkatan Jl.Lingkar Meringgai spj. 700 M;1 (satu) bundel Laporan evaluasi Lelang Peningkatan Jl.Lingkar Meringgai spj.700 M;1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan
Lingkar Meringgai spj.700 M;1 (satu) bundel BA Pemeriksaan Fisik Peningkatan Jl.Lingkar Meringgai spj.700 M;1 (satu) bundel Owner Estimate (OE) Peningkatan Jl.Lingkar Suakrame spj.700 M;1 (satu) bundel Laporan evaluasi Lelang Peningkatan Jl.Lingkar Sukarame spj.700 M;1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan PeningkatanJl.
Lingkar Meringgaispj.700 M;1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Peningkatan Jl. LingkarMeringgai spj.700 M;1 (satu) bundel BA Pemeriksaan Fisik Peningkatan Jl. Lingkar Meringgaispj.700 M;1 (satu) bundel Owner Estimate (OE) Peningkatan Jl. Lingkar Suakramespj.700 M;1 (satu) bundel Laporan evaluasi Lelang Peningkatan Jl. Lingkar Sukaramespj.700 M;1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Peningkatan Jl.
LingkarMeringgai spj.700 M;1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Peningkatan Jl. LingkarMeringgai spj.700 M;1 (satu) bundel BA Pemeriksaan Fisik Peningkatan Jl. Lingkar Meringgaispj.700 M;1 (satu) bundel Owner Estimate (OE) Peningkatan Jl. Lingkar Suakramespj.700 M;hm 29 dari 30 him Put.No.06/TIPIKOR/2012/PT.PLG301 (satu) bundel Laporan evaluasi Lelang Peningkatan Jl. LingkarSukarame spj.700 M;e 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Peningkatan Jl.
106 — 37
(32) Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV. KURNIA JAYA terdiri dari :- Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/ 11/ KONTRAK/ PEMEL/ APBD/ 2009 tanggal 19 Mei 2009 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana fisik tersebar di Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengadaan bahan/material pembuatan talud jalan Bawu-Mindahan di 2 tempat Kec.
Kedung dengan nilai Rp.39.346.000,-;- Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/ 30/ KONTRAK/ PEMEL/ APBD/ 2009 tanggal 19 Mei 2009 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fsik tersebar di Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengadaan Bahan/Material wilayah Kec. Bangsri (Paket 18) Lokasi Kec. Bangsri dengan nilai Rp.62.599.000,- ;(33) Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV.
Nalumsari-Tunggulpandean ;(34) Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV. PURNAMA JAYA :- Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/ 55/ KONTRAK/ PEMEL/ PL/ APBD/ 2010, tanggal 22 Juli 2010 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana fisik tersebar di Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Lain-lain Paket 2 dengan nilai Rp.32.528.000,- meliputi Pemeliharaan taludu Jl. Damarn, Pembuatan rambu-rambu peringatan jalan Kec.
Kembang dengan nilai Rp. 80.369.000,-(35) Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV.
Jepara ;- Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/ 57/ KONTRAK/ PEMEL/ PL/ APBD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fisik tersebar di Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengecatan Marka Jalan Paket 2 dengan nilai Rp. 47.141.000,- ;(36) Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV.
Kembang dengan nilai Rp. 80.369.000,(35)Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV.
Jepara ;Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/ 57/ KONTRAK/ PEMEL/ PL/APBD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fisik tersebardi Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengecatan Marka Jalan Paket 2 dengannilai Rp. 47.141.000, ;(36)Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV.
Jepara ; Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/ 57/ KONTRAK/ PEMEL/ PL/APBD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fisik tersebardi Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengecatan Marka Jalan Paket 2 dengannilai Rp. 47.141.000. ;(36)Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV.
Jepara ;Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 050/ 57/ KONTRAK/ PEMEL/ PL/APBD/ 2010 tanggal 22 Juli 2010 Kegiatan Pemeliharaan Prsarana Fisiktersebar di Kecamatan Se Kabupaten Pekerjaan Pengecatan Marka JalanPaket 2 dengan nilai Rp. 47.141.000, ;(36) Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak CV.
186 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentangPenyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan KepadaPerusahaan lain;Bahwa, PI Infomedia Nusantara menyerahkan sebagianpelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan kepada PTInfomedia Solusi Humanika kemudian merekrut pekerja/oburuhdiantaranya adalah pekerja/buruh sebagaimana diterangkan di atasmelaksanakan pemborongan kerja tersebut dengan perjanjian kerjawaktu tertentu (PKWT) yang dibuat tahun 2013 (dengan beberapavariasi bulan).
Apabila perusahaan pemberi pekerjaanmenyerahakan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepadaperusahaan penerima pemborongan sebelum memiliki buktipelaporan, maka hubungan kerja antara pekerja/ouruh denganperusahaan penerima pemborongan beralin kepada perusahaanpemberi pekerjaan (Pasal 7 Permenakertrans RI Nomor 19 Tahun2012);Bahwa PT Infomedia Nusantara selaku perusahaan pemberipekerjaan ternyata belum memiliki bukti pelaporan sebagaimanadimaksud Pasal 6 Permenakertrans RI Nomor 19 Tahun 2012,maka demi
, karenaperusahaan pemborongan tidak boleh mensubkan kepadaperusahaan lain.
Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (4)berbunyi: Perusahaan Penerima Pemborongan dilarang mengalihkanPemborongan Pekerjaan kepada pihak lain;4.2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 3ayat (2) berbunyi: Perusahaan penerima pemborongan yang sudahmelakukan perjanjian pemborongan pekerjaan dengan perusahaanpemberi pekerjaan dilarang mengalihkan pemborongan pekerjaankepada pihak lain;4.3.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19Tahun 2012 tentang syaratsyarat penyerahan sebagian pelaksanaanpekerjaan kepada perusahaan lain: Pasal 5 menyatakan : Jenis pekerjaan penunjang yang akandiserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harusdilaporkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada instansiyang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan;Hal. 27 dari 33 hal. Put.
198 — 80
pada ketentuan Pasal 8 Perjanjian Pemborongan (videBukti P 02), knusus atas mekanisme pembayaran diatur sebagai berikut:Pasal 8.
28 dalam Perjanjian Pemborongan (vide Bukti P 02),dimana setelah PEMOHON PKPU telah melaksanakan seluruh kewajibanpembangunan, TERMOHON PKPU tidak melaksanakan kewajibannyasesuai dengan Perjanjian Pemborongan, sebagai berikut:a.
(selanjutnya disebut Perjanjian Pemborongan)Bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 Perjanjian Pemborongan, telahdisepakati oleh para pihak yaitu PEMOHON PKPU dan TERMOHON PKPUjika perselisinan yang terjadi antara kedua belah pihak ternyata tidak dapatdiselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI).Ketentuan Pasal 29 Perjanjian Pemborongan adalah:Halaman 13 dari 46 Putusan Nomor 13/Pdt.SusPKPU/2016/PN SBY.1.
8Perjanjian Pemborongan;;Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Pemborongan, antara Tahap dan/atau MC 01 sampai dengan Tahap dan/atau MC 26, PEMOHON PKPU danTERMOHON PKPU masingmasing telah melaksanakan kewajiban dan/ataumenerima hak masingmasing sebagaimana Perjanjian Pemborongan, namundemikian, setelah mulai memasuki Tahap dan/atau MC 27 dan MC 28 dalamPerjanjian Pemborongan, dimana setelah PEMOHON PKPU telah melaksanakanseluruh kewajiban pembangunan, TERMOHON PKPU tidak melaksanakankewajibannya sesuai
dengan Perjanjian Pemborongan, sebagai berikut:a.