Ditemukan 125 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-12-2012 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 512/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 27 Desember 2012 — ESTU PRIYO WANTORO
156
  • yang dimaksud Administrasi Kependudukanadalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan dataKependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasiAdministrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 14-11-2012 — Upload : 22-08-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 450/ Pdt.P/ 2012/ PN.Kdr
Tanggal 14 Nopember 2012 — NUNING KRESTIANA
232
  • mengadili perkaraPemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa pentingadalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kKelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 13-02-2012 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 27_/Pdt.P/2012/PN.Kdr
Tanggal 13 Februari 2012 — SUPARMAN.
547
  • perkara Pemohon;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan "Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 03-10-2012 — Upload : 01-11-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 379/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 3 Oktober 2012 — PEBRUARIANTO
132
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertirban dalampenertiban dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan = sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 07-06-2012 — Upload : 31-07-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 195/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 7 Juni 2012 — ANIS FARIKA, ST
2315
  • 2006, Setiap pendudukwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminyakepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalampendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal 1 angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 16-05-2012 — Upload : 29-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 152/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 16 Mei 2012 — WIDIA NURAINI
143
  • 2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasall angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 07-03-2012 — Upload : 29-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 79/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 7 Maret 2012 — S U G I N I
182
  • 2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasall angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 02-04-2013 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 123 / Pdt. P / 2013 / PN.Kdr.
Tanggal 2 April 2013 — HENY SUSILOWATI
162
  • 2006, Setiap pendudukwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 13-06-2012 — Upload : 10-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 217/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 13 Juni 2012 — ZAENAL FANANI
152
  • 2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada10Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal 1 angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 08-05-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 146/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 8 Mei 2012 — SUSANA NOVIANTI
134
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertirban dalam penertibandokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnyauntuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 09-05-2012 — Upload : 18-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 155/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 9 Mei 2012 — SUGENG SURAHMAN
162
  • dimaksudAdministrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan danpenertiroan dalam penertiban dokumen dan data Kependudukan melaluiPendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi AdministrasiKependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalahkejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, Kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 25-03-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN KEDIRI Nomor 25/Pdt.P/2015/PN.Kdr
Tanggal 25 Maret 2015 — KOEN NIO
122
  • Kotamadya atauKabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan PeristiwaPenting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud denganPeristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian,lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 16-10-2013 — Upload : 07-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 255/Pdt.P/2013/PN.Kdr.
Tanggal 16 Oktober 2013 — RENDY KUNCORO
257
  • Kotamadya atauKabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan PeristiwaPenting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud denganPeristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian,lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 30-05-2012 — Upload : 22-08-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 157/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 30 Mei 2012 — SRI WAHYUNI
192
  • atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan "Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa venting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 10-07-2012 — Upload : 25-09-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 260/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 10 Juli 2012 — Perdata
- RIBUT YUNI PURNOMO
173
  • mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa pentingadalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 29-10-2012 — Upload : 19-07-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 426 / Pdt.P / 2012 / PN.Kdr.
Tanggal 29 Oktober 2012 — MUHAMMAD AFFANUL HAKIM
2612
  • perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 15-08-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 327/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 15 Agustus 2012 — EKA LESTARI
135
  • mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalampendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud denganPeristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 02-05-2013 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 177 / Pdt.P / 2013 / PN.Kdr.
Tanggal 2 Mei 2013 — SUMARDIYONO
172
  • Kotamadya atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3U.U RI Nomor: 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 15-10-2012 — Upload : 01-11-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 410/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 15 Oktober 2012 — AFI RAHAYU
204
  • Kotamadya atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3U.URI Nomor: 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 23-08-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 297/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 23 Agustus 2012 — Perdata
- YASMINE KAYYARIZQI
189
  • perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajid melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn