Ditemukan 377088 data
27 — 9
tersebut pada diktum angka 4.1, termasuk juga kepada keluarga Tergugat dengan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Penggugat;
- Tergugat bertanggungjawab atas nafkah/biaya penghidupan kedua anak Penggugat dan Tergugat tersebut pada diktum angka 4.1 setiap bulan minimal sejumlah Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah) sampai dengan kedua anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Jika di kemudian hari Penggugat maupun Tergugat telah telah menikah lagi, Penggugat dan Tergugat berkewajiban memberikan pengertian
346 — 248
Teddy Lukmanto dihadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atau salah satu dari Para Penggugat atau menyatakan memberi kuasa kepada salah satu dari Para Penggugat bertindak untuk dan atas nama Turut Tergugat I dan Tergugat serta Turut Tergugat II dengan pengertian dalam kuasa mana sudah termasuk persetujuan dari suami Tergugat dan isteri Turut Tergugat II apabila diperlukan guna melaksanakan pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli
Teddy Lukmdihadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjukTurut Tergugat dan Turut Tergugat II atau salah satu dari Para Penggatau menyatakan memberi kuasa kepada salah satu dari Para Penggbertindak untuk dan atas nama Turut Tergugat dan Tergugat serta Tergugat Il dengan pengertian dalam kuasa mana sudah termpersetujuan dari suami Tergugat dan isteri Turut Tergugat Il apdiperlukan guna melaksanakan pembuatan dan penandatangananJual Beli TANAH dengan Sdr.
Teddy Lukmanto dihad:Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk oleh Tergugat dan Turut Tergugat II atau salah satu dari Para Penggugatmenyatakan memberi kuasa kepada salah satu dari Para Penggbertindak untuk dan atas nama Turut Tergugat dan Tergugat serta Tergugat Il dengan pengertian dalam kuasa mana sudah termpersetujuan dari suami Tergugat dan isteri Turut Tergugat II apdiperlukan guna melaksanakan pembuatan dan penandatanganan AktaBeli TANAH dengan Sdr.
ADI HIDAYATTULOH, S.H.
Terdakwa:
ELY SUSILANINGSIH Binti WIJI (Alm)
22 — 17
melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaannya;
bahwa barang yang diambil bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum memiliki pengertian bahwa Terdakwa mengambil barang hak milik orang lain tersebut tanpa didasari alas hak yang sah seperti jual-beli atau pinjam-meminjam atau tanpa adanya izin atau persetujuan dari pemiliknya dan Terdakwa melakukan hal tersebut agar barang yang Terdakwa ambil dapat menjadi milik Terdakwa / berada dalam kekuasaan Terdakwa
HARDIAN EKA PUTRA
Tergugat:
Pemerintahan Kabupaten Agam, Cq.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang, Cq.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Jalan (Bantuan Keuangan Khusus Propinsi) Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2018 Pekerjaan Pembagunan Infrastruktur Pengedaman Bukik Apik Nagari Guguak Tabek Sarojo Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam
83 — 20
Dalam PERMA RI Nomor 4 Tahun 2019 memang telah diperluas pengertian domisili sehingga Penggugat dapat menggugat pihak Tergugat yang berada di daerah hukum yang berbeda dengan domisili Penggugat.
PHILIPUS BERE
Tergugat:
JULIO EXPOSTO NUNES
55 — 16
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pengertian Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Fakhruddin Rusyibani
Tergugat:
Yeni Rosanti
5 — 0
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma RI Nomor 4 Tahun 2019) memang telah diperluas pengertian domisili sehingga Penggugat dapat menggugat pihak Tergugat yang berada di daerah hukum yang berbeda dengan domisili Penggugat.
60 — 0
Bahwa Penggugat dan Tergugat berkewajiban memberikan pengertian yang baik dan positif kepada anak-anak tentang sosok Tergugat sebagai ayah kandung maupun Penggugat sebagai ibu kandung agar anak-anak tersebut dapat memahami dengan benar kewajiban asasi mereka sebagai anak dalam hal berbakti kepada kedua orang tuanya.
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : Notaris Angelo Bintang, S.H., M.Kn. Diwakili Oleh : WAHYUDI, S.H.
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat I : PT. Rajawali Jaya Bersama Diwakili Oleh : Khomsutamam S.H
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat II : PT. Trans Niaga Prima Diwakili Oleh : Khomsutamam S.H
Terbanding/Penggugat : PT. Lombok Energy Dynamics
143 — 5
sebagai berikut :
Menimbang, bahwa alasan-alasan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama Tentang Eksepsi, Tentang pokok perkara , Tentang Rekonpensi Tergugat II Konvensi , Dalam konvensi dan Rekonvensi Ketua Majelis Ramlan dapat menyetujui pertimbangan dan putusan mejelis hakim tingkat pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan saya ;
Menimbang, bahwa saya akan menambahkan pertimbangan bahwa pengertian
Ir.Magdalena sumule,MM
Tergugat:
1.Hj.Idawati Marzuki
2.H.Patolla
37 — 0
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pengertian Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
MUSA Q
Tergugat:
Muhammad Riki Wahyuni
26 — 3
keberadaannya
Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 17 KUHPerdata, pengertian
153 — 243
Menetapkan barang bukti berupa:1. 3 (tiga) lembar surat kesepakatan saling pengertian tentang kerjasama tanggal 26 Januari 2012;2. 1 (satu) lembar kwitansi No. 1/BSM untuk pembayaran biaya I pengurusan ijin prinsip Benoa Harbour Town tanggal 23 Februari 2012 sebesar USD 100.000,- (seratus ribu dolar Amerika Serikat);3. 1 (satu) lembar kwitansi No. 2/BSM untuk pembayaran biaya Pengurusan ijin prinsip Benoa Harbour Town tanggal 23 Februari 2012 sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);4.
Pencairan /Pemberian Pertama uang sejumlah Rp. 6.000.000.000, (enam milyar rupiah ), di berikan pada saat di tandatangani nyakesepakatan saling pengertian tentang kerjasama ini, dan setelahuang tersebut di terima oleh pihak Kedua langsung pada hari yangsama di lanjutkan dengan audensi atau pertemuan dengan GubernurBali atau dengan Wakil Gubernur Bali.2. Pencairan Kedua sejumlah Rp. 10.000.000.000.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari surat kesepakatan saling pengertian,kemudian SUTRISNO LUKITO DISASTRO telah menyerahkan uangkepada terdakwa ANAK AGUNG NGURAH ALIT WIRAPUTRA, yaitu :Halaman. 9 dari 31 Halaman.
tidak mampu mengurus ijin dan RekomendasiGubernur Bali untuk pengembangan dan pembangunan pelabuhan benoa,dan tidak mengaku sebagai anak angkat Gubernur Bali Made MangkuPastika maka saksi SUTRISNO LUKITO DISASTRO tidak akan maumembuat kesepakatan saling pengertian tanggal 26 Januari 2012 dan tidakakan mau menyerahkan uang sebesar Rp. 16.100.000.000, (enam belasmilyar seratus juta rupiah) kepada terdakwa ANAK AGUNG NGURAH ALITWIRAPUTRA.
Pencairan / Pemberian Pertama uang sejumlahRp. 6.000.000.000, ( enam milyar rupiah ), di berikan pada saatdi tandatangani nya kesepakatan saling pengertian tentangkerjasama ini, dan setelah uang tersebut di terima oleh pihakKedua langsung pada hari yang sama di lanjutkan denganaudensi atau pertemuan dengan Gubernur Bali atau denganWakil Gubernur Bali ;Halaman. 17 dari 31 Halaman. Putusan No. 51/PID/2019/PT.DPS2. Pencairan Kedua sejumlah Rp. 10.000.000.000.
BANGUNSEGITIGA MAS dalamhaliniadalah SUTRISNO LUKITODISASTRO namunkeduasurattersebut sebagai syaratkelengkapan untuk mengajukan Surat permohonan Rekomendasidari Gubernur Bali.Bahwa sebagai tindak lanjut dari surat kesepakatan saling pengertian,kemuadian SUTRISNO LUKITO DISASTRO telah menyerahkan uangkepada ANAK AGUNG NGURAH ALIT WIRAPUTRA, yaitu :1.
Ir.Magdalena sumule,MM
Tergugat:
1.Hj.Idawati Marzuki
2.H.Patolla
86 — 19
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pengertian Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana, pengertian Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata carapemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatanmateriil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yangdiselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung
35 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
KUMHS (Ketentuan Umum Untuk Mengintrepretasi Harmonized System)1.a Pengertian klasifikasi waterproof footwear (alas kaki tahan air) ataunon waterproof footwear (alas kaki tidak tahan air);2.a Pengertian klasifikasi berdasarkan FORM EACFTA;3.a Pengertian penetapan pengenaan terhadap pos tarif;Berdasarkan WCO (prosedur impor barang) dalam pengklasifikasianbarang.4.a Pengertian klasifikasi alas kaki berdasarkan KSO SUCOFINDO;5.a Pengertian klasifikasi alas kaki berdasarkan KUMHS;Semuanya sudah terdapat
pada aturan dalam instrumen.Ad 1a;Pengertian klasifikasi waterproof footwear (alas kaki tahan air) dan nonwaterproof footwear (alas kaki tidak tahan air);i.
tahan airdikaitkan dengan alas kaki;e Fungsi utama alas kaki bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (groundsurface).e Tahan air mengandung pengertian tidak rusak bila bersentuhan denganair dan tidak tembus air.+ Alas kaki yang dipersoalkan adalah alas kaki tahan air pos 6401sehingga pengertian tahan air dan fungsi waterproof footwear harusberdasarkan peraturan EN to The HS;e Pengertian tahan air pada waterproof footwear artinya; dapat menahanair
menerobos/menembus/merembes; supaya air tidak masuk kedalam alas kaki.e Fungsi utama alas kaki tahan air adalah bila dikenakan dapatmelindungi terhadap penetrasi air; penembusan/penerobosan/perembesan air dari batas outer sole sampai batas upper alas kakitersebut.Dengan demikian pengertian tahan air dan fungsi alas kaki tahan air bukanpada pengertian dan fungsi lain; seperti tidak rusak bila bersentuhanHalaman 21 dari 34 halaman.
Bahwa pengertian waterproof tidak didapatkan pada Explanatory Notes,yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyabungan bagian soldan bagian atas sepatu.
21 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
klasifikasi waterproof footwear (alas kaki tahan air) ataunon waterproof footwear (alas kaki tidak tahan air);2.a Pengertian klasifikasi berdasarkan FORM EACFTA;3.a Pengertian penetapan pengenaan terhadap pos tarif;Halaman 13 dari 33 halaman.
Putusan Nomor 513/B/PK/PJK/2016Berdasarkan WCO (prosedur impor barang) dalam pengklasifikasianbarang.4.a Pengertian klasifikasi alas kaki berdasarkan KSO SUCOFINDO;5.a Pengertian klasifikasi alas kaki berdasarkan KUMHS;Semuanya sudah terdapat pada aturan dalam instrumen.Ad 1a;Pengertian klasifikasi waterproof footwear (alas kaki tahan air) dan nonwaterproof footwear (alas kaki tidak tahan air);i.
tahan airdikaitkan dengan alas kaki;e Fungsi utama alas kaki bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (groundsurface).e Tahan air mengandung pengertian tidak rusak bila bersentuhan denganair dan tidak tembus air.** Alas kaki yang dipersoalkan adalah alas kaki tahan air pos 6401sehingga pengertian tahan air dan fungsi waterproof footwear harusberdasarkan peraturan EN to The HS;e Pengertian tahan air pada waterproof footwear artinya; dapat
/bawah (ground surface), namun pengertian tahan air danHalaman 20 dari 33 halaman.
Bahwa pengertian waterproof tidak didapatkan pada Explanatory Notes,yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyabungan bagian soldan bagian atas sepatu.
1.RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH
2.YULISTIONO, SH, MH
Terdakwa:
LINA NURCHAYATI
84 — 0
>1 (satu) lembar print out balasan email dari Call Center Layanan Cabang tertanggal 24 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar print out aplikasi Conversi Cabang yang terdapat di Bank Mandiri KCP Surabaya Wiyung;
- 1 (satu) lembar print out aplikasi Conversi Cabang dengan kode cabang 15202 yang berasal dari Nama Cabang KCP Makassar Cokroaminoto yang terdapat di Bank Mandiri KCP Surabaya Wiyung;
- 1 (satu) lembar print out aplikasi Conversi Cabang dengan kode cabang 11532 dengan pengertian
75 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas , alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki bukan cuma bagian sole atau upper saja, tetapi harus kedua bagiansole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted to the HarmonizedSystem pos 6401 yaitu alas kaki kedap air , bukan
Majelis berpendapat bahwa pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kakiFungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapakkaki dari berhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah(ground surface).Tahan air mengandung pengertian tidak rusak bila bersentuhan denganair dan tidak tembus air.Menurut pendapat kami ( pemohon banding) bahwa penyataan diatasadalah tidak benar karena DJBC tidak mempunyai hak untukmengintepretasikan alas kaki kedap air menurut pendapatnya sendiritetapi
harus kembali pada pengertian waterproof Explanatory Noted tothe Harmonized Sysytem yaitu alas kaki yang di buat untuk melindungimasuknya air atau cairan lainnya.Sebagai perbandingan pengertian waterproof footwear dapat dilihatberdasarkan :1.
Putusan Nomor 737/B/PK/PJK/20151.langsung dengan permukaan tanah atau tidak rusak bila bersentuhandengan air atau tidak tembus air.Dan pengertian kaki bukan sematamata hanya telapak kaki saja sepertipendapat majelis diatas , namum pengertian kaki meliputi : pergelangankaki (ankle), tumit kaki (hee/), lengkungan kaki (arch), telapak kaki (so/e),punggung kaki (instep) dan jari kaki (toe) .Menurut pendapat Majelis bahwa mengacu pada uraian butir 4 diatas ,maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai
Bahwa pengertian "waterproof" tidak didapatkan pada Explanatory Notes,yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyabungan bagian soldan bagian atas sepatu.
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401dengan jelas sehingga tidak perlu lagi menggunakan KUMHS laindalam peneltian klasifikasinya.5.
Pos tarif, penetapan pengenaan' terhadap bea masuk barang ;KSO SUCOFINDO SURVEYOR INDONESIA.KUMHS (Ketentuan Umum Untuk Mengintrepretasi Harmonized System)a1.a Pengertian klasifikasi waterproof footwear (alas kaki tahan air )atau non waterproof footwear ( alas kaki tidak tahan air ) ;2.a Pengertian klasifikasi berdasarkan FORME ACFTA ;3.a Pengertian penetapan pengenaan terhadap postarif ;berdasarkan WCO (prosedur import barang) dalampengklasifikasian barang .4.a Pengertian klasifikasi alas kaki berdasarkan
KSO SUCOFINDO5.a Pengertian klasifikasi alas kaki berdasarkan KUMHSSemuanya sudah terdapat pada aturan dalam instrumen .Halaman 14 dari 35 halaman Putusan Nomor 536 B/PK/PJK/2016Ad 1a;Pengertian klasifikasi waterproof footwear (alas kaki tahan air ) danNon waterproof footwear ( alas kaki tidak tahan air ) ;Bahwa pengertian waterproof footwear pos 6401;> Berdasarkan EN To The HS, waterproof footwear adalah footwear constructed to protect against penetration by water orother liquids, yaitu ;Alas kaki
Pendapat Majelis dalam butir 4 halaman 3132, pengertian tahan airdikaitkan dengan alas kaki ;e Fungsi utama alas kaki bila dikenakan dapat melindungi telapakkaki dari berhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah( ground surface).e Tahan air mengandung pengertian tidak rusak bila bersentuhandengan air dan tidak tembus air.* Alas kaki yang dipersoalkan adalah alas kaki tahan air pos 6401sehingga pengertian Tahan air dan Fungsi waterproof footwear harusberdasarkan peraturan EN To The HS ;e Pengertian
Bahwa pengertian waterproof tidak didapatkan pada ExplanatoryNotes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyabunganbagian sol dan bagian atas sepatu.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDI ADRIANI, SH.,L.LM
112 — 0
Istilah corporatie atau rechtspersoon memiliki pengertian yang sama dengan badan hukum.
setiap orang telah dibahas dan diuraikan dalam pertimbangan dakwaan Primair oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, karenanya pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas diambil alih sebagai pertimbangan dalam dakwaan Subsidair ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas maka unsur setiap orang sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair secara sah dan meyakinkan terpenuhi secara hukum;
Menimbang bahwa Undang-undang tidak memberi penjelasan tentang pengertian dari pada unsur-unsur pasal ini, maka untuk memberi pengertian anasir menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Majelis Hakim akan menggunakan Yurisprudensi Mahkahah Agung No 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dengan pertimbangan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku
Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya, sebagai rujukan atau pedoman dalam mengkonstituir antara norma dengan peristiwa konkret (inconcreto);
Menimbang, bahwa yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah mengandung pengertian bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa penggunaan keuangan Negara tidak diperuntukkan untuk kepentingan penyelenggaraan Negara, tetapi untuk kepentingan
Menimbang, bahwa Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak memberi penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan tujuan, namun demikian pengertian dengan tujuan menurut Majelis Hakim identik dengan pengertian dengan sengaja.
24 — 10
Mengambil Barang Sesuatu;Menimbang, bahwa pengertian Mengambil adalah memindahkansesuatu dari kekuasaan orang lain kedalam kekuasaan pelaku dalam artianpenguasaan secara nyata yaitu sesuatu itu harus sudah pindah dari tempatasalnya berada ;Menimbang, bahwa pengertian Barang Sesuatu adalah segala sesuatubenda berwujud atau tidak berwujud yang dapat dapat dipindahkan dan dapat dikuasai, dimana segala sesuatu benda itu mempunyai nilai bagi kehidupanseseorang, baik yang bernilai emosional/sentimental
Jadi dalam hal ini segala sesuatu benda tersebut bukanlah milik dari pelakubaik seluruhnya maupun sebagian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harusdi buktikan dalam perkara ini adalah : Apakah uang Rp. 3.000.000, (tiga jutarupiah) milik saksi Novijanti Triariasita dan bukan milik Terdakwa?
KpnMenimbang, bahwa pengertian Secara Melawan Hukum dalam perkaraini yang terkait dengan delik pencurian adalah perbuatan pelaku bertentangandengan hak orang yang menjadi pemilik sah sesuatu benda tersebut, dalamartian bertentangan dengan kehendak/keinginan pemiliknya serta tidak ada ijindari pemiliknya tersebut ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian Dengan Maksud UntukDi Miliki Secara Melawan Hukum dalam perkara ini yang terkait dengan delikpencurian adalah telah adanya niat, kehendak, dan
Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Yang Bersekutu;Menimbang, bahwa pengertian yang dilakukan oleh dua orang atau lebihyang bersekutu adalah perbuatan sebagai suatu perbuatan yang dilakukansecara bersamasama atau adanya pemufakatan;Halaman 15 dari 19 Putusan Nomor 53/Pid.B/2015/PN.
KpnMenimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harusdibuktikan dalam unsur ini dihubungkan dengan perkara ini adalah : Apakahbenar perbuatan pidana tersebut di lakukan oleh dua orang atau lebih yangbersekutu?
35 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
KUMHS (Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System)1.a2.a3.a4.a5.aPengertian klasifikasi waterproof footwear (alas kaki tahan air) ataunon waterproof footwear (alas kaki tidak tahan air);Pengertian klasifikasi berdasarkan FORM E ACFTA;Pengertian penetapan pengenaan terhadap pos tarif;Berdasarkan WCO (prosedur import barang) dalam pengklasifikasianbarang ;Pengertian klasifikasi alas kaki berdasarkan KSO SUCOFINDO;Pengertian klasifikasi alas kaki berdasarkan KUMHS;Semuanya sudah terdapat
pada aturan dalam instrumen;Ad 1a;Pengertian klasifikasi waterproof footwear (alas kaki tahan air) dan Nonwaterproof footwear (alas kaki tidak tahan air) ;i.
Bahwa pengertian non waterproof footwear pos 6402 atau alas kaki tidaktahan air adalah : alas kaki dapat ditembus air / tidak dapat melindungi daritembusan air atau air dapat tembus lewat celah celah/lubang lubang padaalas kaki.Ad 2 a;Pengertian klasifikasi waterproof footwear dan Non waterproof footwearberdasarkan ACFTA (Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN CHINA FREE TRADE) TARIF BIASA ( Tanpa FORM E) TARIF ACFTA (FORM E)pos 6401: Waterproof footwear Pos 6401; Waterproof footwearBea Masuk
Pendapat Majelis dalam butir 4 halaman 3132, pengertian tahan airdikaitkan dengan alas kaki ;e Fungsi utama alas kaki bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (groundsurface);e Tahan air mengandung pengertian tidak rusak bila bersentuhan denganair dan tidak tembus air;* Alas kaki yang dipersoalkan adalah alas kaki tahan air pos 6401 sehinggapengertian tahan air dan Fungsi waterproof footwear harus berdasarkanperaturan EN To The HS ;e Pengertian
kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (groundsurface), namun pengertian tahan air dan fungsinya harusberdasarkan peraturan EN To The HS pos 6401 yaitu waterprooffootwear;Halaman 18 dari 31 halaman.