Ditemukan 8596 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : kesalahan pengetikan; peninjauan kembali; gugatan baru; amar salah ketik
AGAMA/3/SEMA 4 2014
18390
  • Kesalahanketik pada amar putusan Peninjauan Kembali yang Sudah diterima oleh para pihak,apakah kesalahan tersebut cukup direnvoi di Mahkamah Agung atau denganmengajukan gugatan baru?Jawab:Diajukangugatan baru dengan posita mengacu kepada ... [Selengkapnya]
Register : 02-01-2020 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 17-01-2020
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 1/Pdt.P/2020/PN Sdw
Tanggal 9 Januari 2020 — Pemohon:
NELYDA OKTAVIA.R
2313
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan Nama pada Akta Kelahiran Pemohon yang sebelumnya terketik NELYDA OKTAVIA.R (tanpa titik sesudah huruf R) menjadi yang sebenarnya yaitu NELYDA OKTAVIA.R.
    (dengan titik sesudah huruf R), memperbaiki kesalahan pengetikan Nama Ayah pada Akta Kelahiran Pemohon yang sebelumnya terketik RAHMADANI menjadi yang sebenarnya yaitu RAHMANDANI, memperbaiki kesalahan pengetikan Nama Ibu pada Akta Kelahiran Pemohon yang sebelumnya IDA HSTIAH menjadi yang sebenarnya IDA HATIAH;
  • Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan
    Bahwa pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut terdapatkesalahan pengetikan Nama, dimana pada Akta tersebut terketikNELYDA OKTAVIA.R Yang sebenarnya adalah NELYDA OKTAVIA.R.
    ,terdapat kesalahan pengetikan Nama Ayah, dimana pada Akta tersebuthalaman 1 dari 8, Penetapan Nomor 1/Pat.P/2020/PN Sdwterketik RAHMADANI Yang sebenarnya adalah RAHMANDANI , terdapatkesalahan pengetikan Nama Ibu, dimana pada Akta tersebut terketik IDAHSTIAH Yang sebenarnya adalah IDA HATIAH dikarenakanMenyesuaikan Dengan ljazah;4.
    R., memperbaiki kesalahan pengetikan Nama Ayah pada AktaKelahiran Pemohon yang sebelumnya terketik RAHMADANI menjadi yangsebenarmya yaitu RAHMANDANI, memperbaiki kesalahan pengetikan NamaIbu pada Akta Kelahiran Pemohon yang sebelumnya IDA HSTIAH menjadiyang sebenarnya IDA HATIAH;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya,Pemohon menyerahkan suratsurat bukti tertanda P1 s/d P7 dan 2 (dua)orang saksi yaitu Asmila, dan Ida Hatiah;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan faktafakta
    R., memperbaikikesalahan pengetikan Nama Ayah pada Akta Kelahiran Pemohon yangsebelumnyaterketik RAHMADANI menjadi yang sebenarnya yaituRAHMANDANI, memperbaiki kesalahan pengetikan Nama Ibu pada AktaKelahiran Pemohon yang sebelumnya IDA HSTIAH menjadi yang sebenarnyaIDA HATIAH;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1, P2 dan P5 namaPemohon tertulis NELYDA OKTAVIA. R (tanpa titik setelah huruf R),sedangkan berdasarkan bukti P4 nama Pemohon tertulis NELYDA OKTAVIA.R.
    ,memperbaiki kesalahan pengetikan Nama Ayah pada Akta Kelahiran Pemohonyang sebelumnya terketik RAHMADANI menjadi yang sebenarnya yaituRAHMANDANI, memperbaiki kesalahan pengetikan Nama Ibu pada AktaKelahiran Pemohon yang sebelumnya IDA HSTIAH menjadi yang sebenarnyaIDA HATIAH;Menimbang, bahwa terhadap petitum ini pengadilan dapatmengabulkannya, karena terdapat perbedaan tata cara penulisan namaPemohon dalam bukti P1, P2 dan P5 yang tertulis NELYDA OKTAVIA. R.
Register : 21-09-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN TENGGARONG Nomor 59/Pdt.P/2023/PN Trg
Tanggal 12 Oktober 2023 — Pemohon:
MUHAMMAD YUSUF
97
  • , dari yang semula Tahun lahir pada kutipan akta kelahiran tersebut tercacat tahun 1973 seharusnya menjadi tahun 1972, pengetikan nama MUHD.
    YUSUF menjadi MUHAMMAD YUSUF, pengetikan nama orang tua Pemohon dari HAMSI SAILANI dan AISYAH seharusnya menjadi HAMSYI SAILANI dan AISYAH;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan data identitas pada akte kelahiran Pemohon tersebut ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu;
  • Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan
    M.Si., dari yang semula Tahun lahir pada kutipan akta kelahiran tersebut tahun 1973 seharusnya tahun 1972, pengetikan nama MUHD. YUSUF seharusnya MUHAMMAD YUSUF, pengetikan nama orang tua HAMSI SAILANI dan AISYAH seharusnya HAMSYI SAILANI dan AISYAH.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Register : 07-12-2020 — Putus : 08-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 313/Pdt.P/2020/PN Pkl
Tanggal 8 Januari 2021 — Pemohon:
ELLEN KUSUMA NUGROHO
353
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan pengetikan nama ayah Pemohon sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor : 103/1989 tanggal 27 Januari 1989 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan dari nama Njoo Heru Wijayanto Nugroho menjadi Heru Wijayanto Nugroho.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan untuk mencatat pembetulan pengetikan nama ayah Pemohon dari Njoo Heru Wijayanto Nugroho menjadi Heru Wijayanto Nugroho dalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran Pemohon.
  • Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
Register : 04-10-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 142/Pdt.P/2018/PN Pkl
Tanggal 24 Oktober 2018 — Pemohon:
Izzatul Millah
224
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan pengetikan tempat lahir Pemohon sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor : 15.366/DSP/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan dari Pekalongan menjadi Batang.
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan untuk mencatat pembetulan pengetikan tempat lahir Pemohon dari Pekalongan menjadi Batang dalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran Pemohon.
  • Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Register : 15-08-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 44/Pdt.P/2017/PN Pga
Tanggal 22 Agustus 2017 — RIDWAN ABDUL GANI
8423
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor : 477/26245/Ist/2010 atas nama GAGARIN CENDIKIAWAN tertanggal 31 Desember 2010, yang telah terjadi kesalahan pengetikan pada bulan lahir anak Pemohon tersebut yang semula tertulis bulan Februari, mohon diubah menjadi bulan September, serta kesalahan pengetikan pada nama Pemohon yang semula tertulis RIDWAN NIMIN, mohon diubah menjadi RIDWAN ABDUL GANI;3.
    GAGARIN CENDIKIAWAN Nomor :477/26245/Isv/2010, tertanggal 31 Desember 2010, yang lahir pada tanggal 19Februari 2000 di Pagar Alam tersebut telah terjadi kesalahan pengetikan sebagaiberikut:e Pada Bulan Lahir anak Pemohon yang semula tertulis bulan Februariseharusnya diperbaiki menjadi bulan September;e Pada nama Pemohon yang semula nama Pemohon tertulis RIDWAN NIMINseharusnya diperbaiki menjadi RIDWAN ABDUL GANI;Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon mohon kiranya Bapak KetuaPengadilan Negeri
    keteran gansebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan saksi adalah sepupu dariPemohon;Bahwanama Pemohon adalah RIDWAN ABDUL GANI;Bahwa Pemohon menikah secara sah dengan seorang perempuan yangbernama SASDIANA pada tanggal yang saksi lupa;Bahwa dari pernikahan antara Pemohon dan SASDIANA dikaruniai 3 (tiga)orang anak, yaitu YUTIN, CITRA dan GAGARIN CENDIKIAWAN;Bahwa anak ketiga Pemohon bernama GAGARIN CENDIKIAWAN dilahirkandi Pagar Alam pada tanggal 19 September 2000;Bahwa terdapat kesalahan pengetikan
    P6 berupa Fotokopi Akta Kelahiran atas namaGAGARIN CENDIKIAWAN, bulan lahir anak pemohon tertulis bulan Februari sertanama Pemohon tertulis RIDWAN NIMIN;Menimbang, bahwa jika fakta tersebut dihubungkan dengan dengan keterangansaksi ITl ARNI dan saksi FEBRIANTO, maka dapat diketahui kalau sampai sekarangkelahiran anak Pemohon tersebut telah didaftarkan pada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Pagar Alam, meskipun anak Pemohon mempunyai AktaKelahiran akan tetapi kemudian terdapat kesalahan pengetikan
    yaitu pada bulan lahiranak Pemohon tersebut yang semula tertulis bulan Februari, mohon diubah menjadibulan September, serta kesalahan pengetikan nama Pemohon yang semula tertulisRIDWAN NIMIN, mohon diubah menjadi RIDWAN ABDUL GANI;Menimbang, bahwa kunci ditolak atau dikabulkannya permohonan harusberdasarkan pembuktian yang bersumber dari faktafakta yang diajukan Pemohon,dan pembuktian hanya dapat ditegakkan berdasarkan dukungan faktafakta,sehingga pembuktian tidak dapat ditegakkan tanpa adanya faktafakta
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor :477/26245/Is/2010 atas nama GAGARIN CENDIKIAWAN tertanggal 31Desember 2010, yang telah terjadi kesalahan pengetikan pada bulan lahir anakPemohon tersebut yang semula tertulis bulan Februari, mohon diubah menjadibulan September, serta kesalahan pengetikan pada nama Pemohon yangsemula tertulis RIDWAN NIMIN, mohon diubah menjadi RIDWAN ABDULGANI;3.
Register : 05-03-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 12-04-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 54/Pdt.P/2019/PN Pkl
Tanggal 8 April 2019 — Pemohon:
Ekawati
182
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah kesalahan pengetikan nama Pemohon sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor : 222/1958 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Pekalongan yang telah diubah namanya berdasarkan Surat Pernjataan Ganti Nama Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127/U/KEP/12/1966 tanggal 29 Agustus 1967 dari nama Ekowati menjadi Ekawati.
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan untuk mencatat pembetulan pengetikan nama Pemohon dari Ekowati menjadi Ekawati dalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran Pemohon.
  • Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah).
Register : 16-10-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 63/Pdt.P/2017/PN Pga
Tanggal 24 Oktober 2017 — LENI SUSYANTI
6834
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor : 477/24137/Ist/2010 atas nama EGIN ALIMINSYAH tertanggal 22 Desember 2010, yang telah terjadi kesalahan pengetikan pada nama Pemohon yang semula tertulis LENI SUSANTI, mohon diubah menjadi LENI SUSYANTI, serta kesalahan pengetikan pada nama suami Pemohon yang semula tertulis NAHROWI CANDRA, mohon diubah menjadi NAHROWI;3.
    EGIN ALIMINSYAH Nomor :477/24137/Ist/2010, tertanggal 22 Desember 2010, yang lahir pada tanggal 6Juni 2008 di Pagar Alam tersebut telah terjadi kesalahan pengetikan sebagaiberikut :e Pada nama Pemohon yang semula nama Pemohon tertulis LENI SUSANTIseharusnya diperbaiki LENI SUSYANTI;e Pada nama suami Pemohon yang semula suami nama Pemohon tertulisNAHROW!
    penetapan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah permohonanpemohon dapat dikabulkan atau tidak berdasarkan dalildalil pemohon dan bukti yangterungkap di persidangan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwaPemohon mengajukan Permohonan ini adalah sehubungan dengan Akta Kelahirananak Pemohon yaitu EGIN ALIMINSYAH, terdapat kesalahan pengetikan
    namaHalaman 5 dari 9 halaman Penetapan Nomor : 63/Pdt.P/2017/PN.PgaPemohon yang semula tertulis LENI SUSANTI, mohon diubah menjadi LENISUSYANTI, serta kesalahan pengetikan nama suami Pemohon yang semula tertulisNAHROWI CANDRA, mohon diubah menjadi NAHROWI;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohon dipersidangan telah mengajukan buktibukti surat yang diberi tanda P1 sampaidengan P5 yang telah dibubuhi materai cukup dan telah dicocokkan sesuai denganaslinya, sehingga buktibukti
    SUSANTI, mohon diubahmenjadi LENI SUSYANTI, serta kesalahan pengetikan nama suami Pemohon yangsemula tertulis NAHROWI CANDRA, mohon diubah menjadi NAHROWI;Menimbang, bahwa kunci ditolak atau dikabulkannya permohonan harusberdasarkan pembuktian yang bersumber dari faktafakta yang diajukan Pemohon,dan pembuktian hanya dapat ditegakkan berdasarkan dukunganfaktafakta,sehingga pembuktian tidak dapat ditegakkan tanpa adanya faktafakta yangmendukungnya;Menimbang, bahwa kelahiran adalah termasuk peristiwa
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor :477/24137/lsv/2010 atas nama EGIN ALIMINSYAH tertanggal 22 Desember2010, yang telah terjadi kesalahan pengetikan pada nama Pemohon yangsemula tertulis LENI SUSANTI, mohon diubah menjadi LENI SUSYANTI, sertakesalahan pengetikan pada nama suami Pemohon yang semulatertulisNAHROW! CANDRA, mohon diubah menjadi NAHROWI;3.
Register : 03-12-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 25-02-2014
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1017/Pdt.P/2013/PN.Smda
Tanggal 12 Desember 2013 — S U P A N I
184
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan hari dan tanggal lahir yaitu hari Sabtu dan tanggal yaitu 06 Januari 2010 dan yang benar hari Sabtu tanggal 06 Februari 2010 pada Akta Kelahiran MUHAMMAD AL FARIQI dalam hal ini adalah anak Pemohon ;3.
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, setelah di perlihatkan turunan resmi surat penetapan ini untuk segera mencatat tentang perbaikan kesalahan pengetikan hari dan tanggal lahir anak pemohon pada Akta Kelahiran yang tertulis Hari Sabtu, dan tanggal 06 Februari 2010 dalam daftar yang berlaku dan sedang berjalan serta pada pinggir Akta Kelahiran Pemohon Nomor: AL-7780045807 tanggal 06 Januari 2011;4.
    AL7780045807 tanggal 06 Januari 2011 ;e =Bahwa pada Akta kelahiran anak pemohon yang bernama MUHAMMAD AL FARIQItersebut ada kesalahan pengetikan Bulan lahir yaitu terketik hari Sabtu dan tanggal 06Januari 2010, dan yang benar adalah hari Sabtu dan tanggal lahirnya 06 Februari 2010sesuai dengan tanggal pembuatan Surat Kelahiran ;Bahwa untuk memperbaiki kesalahan pengetikan hari dan tanggal lahir yang terketikhari Sabtu 06 Januari 2010 dan yang benar adalah hari Sabtu dan tanggal lahir06Februari 2010
    pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut agar sesuai dengantanggal pembuatan Surat Kelahiran harus ada Penetapan dari Pengadilan NegeriSamarinda;Berdasarkan alasanalasan yang Pemohon uraikan di atas, maka Pemohon kiranyaBapak Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Samarinda berkenan menerima permohonan inidan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :1.2Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan hari dantanggal lahir yaitu hari Sabtu dan tanggal yaitu
    Bernama ZAHRO AS SALAFITY AH;Bahwa benar Pemohon ingin memperbaiki kesalahan pengetikan hari dan tanggal lahiryaitu hari Sabtu tanggal 06 Januari 2010 dan yang benar hari Sabtu tanggal 06 Februari2010 pada Akta Kelahiran MUHAMMAD AL FARIQI ;Saksi IT SUWARNI :Bahwa benar saksi kenal dengan pemohon karena pemohon anak mantu saksi ;Bahwa benar pemohon bernama Supani dan isterinya bernama Ely Sunarti;Bahwa pemohon mempunyai 2 (dua) orang anak yang No. bernama MUHAMMADAL FARIQI dan No. 2.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan haridan tanggal lahir yaitu hari Sabtu dan tanggal yaitu 06 Januari 2010 dan yangbenar hari Sabtu tanggal 06 Februari 2010 pada Akta KelahiranMUHAMMAD AL FARIOQI dalam hal ini adalah anak Pemohon ;3.
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Samarinda, setelah di perlihatkan turunan resmi surat penetapan ini untuksegera mencatat tentang perbaikan kesalahan pengetikan hari dan tanggal lahiranak pemohon pada Akta Kelahiran yang tertulis Hari Sabtu, dan tanggal 06Februari 2010 dalam daftar yang berlaku dan sedang berjalan serta padapinggir Akta Kelahiran Pemohon Nomor: AL7780045807 tanggal 06 Januari2011;4.
Register : 23-03-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 18/Pdt.P/2021/PN Sdw
Tanggal 5 April 2021 — Pemohon:
Mahdi Ramadani
488
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 64.07.AL.2008.004649 tanggal 27 Agustus 2008 atas nama MAHDI ROMADANI, semula terketik lahir tanggal 15 April 1989 menjadi lahir tanggal 15 April 1990; memperbaiki kesalahan pengetikan nama Pemohon pada KTP dan KK Pemohon semula terketik
    MAHDI RAMADANI, menjadi MAHDI ROMADANI; dan memperbaiki kesalahan pengetikan tempat lahir Pemohon pada KTP dan KK Pemohon semula terketik lahir di Banjarmasin, menjadi lahir di Palam;
  • Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan perubahan tahun lahir, nama dan tempat lahir Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Barat,
    Tempat Lahir Di KK danKTP Mahdi Ramadani Lahir Di Banjarmasin, Yang sebenarnya adalahMahdi Romadani dan Lahir Di Palam dikarenakan kesalahan pengetikan.Bahwa untuk memperbaiki akta kelahiran tersebut, harus adaizin/penetapan dari Pengadilan Negeri Kutai BaratBerdasarkan halhal tersebut diatas dengan ini Pemohon mohonkehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat cq Majelis Hakim agarberkenan kiranya :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaikikesalahan pengetikan
    Bigung, Kabupaten Kutai Barat;Bahwa Pemohon merupakan anak kandung dari pasangan Syamsuddin danMariani;Bahwa Pemohon lahir di Palam, tanggal 15 April 1990;Bahwa Palam merupakan sebuah daerah di Kota Banjarbaru, ProvinsiKalimantan Selatan;Bahwa adapun kesalahan pengetikan terdapat pada Akta KelahiranPemohon yaitu pada tahun kelahiran Pemohon, yang sebenarnya Pemohonlahir pada tanggal 15 April tahun 1990, namun yang tertulis pada aktakelahiran Pemohon adalah Pemohon lahir pada tanggal 15 April 1989
    ;Bahwa Selain kesalahan pengetikan pada akta kelahiran, terdapat kesalahanpengetikan pula pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)Pemohon, yaitu pada nama dan tempat lahir Pemohon yang sebenarnyabernama Mahdi Romadani lahir di Palam, namun yang tertulis pada KartuKeluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon adalah namaMahdi Ramadani lahir di Banjarmasin;Bahwa tujuan Pemohon ingin memperbaiki tahun lahir Pemohon pada AktaKelahiran Pemohon, serta memperbaiki nama dan tempat lahir
    terdapat pada Akta Kelahiran Pemohonyaitu pada tahun kelahiran Pemohon, yang sebenarnya Pemohon lahir padatanggal 15 April tahun 1990, namun yang tertulis pada akta kelahiranPemohon adalah Pemohon lahir pada tanggal 15 April 1989;Bahwa selain kesalahan pengetikan pada akta kelahiran, terdapat kesalahanpengetikan pula pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)Pemohon, yaitu pada nama dan tempat lahir Pemohon yang sebenarnyabernama Mahdi Romadani lahir di Palam, namun yang tertulis pada
    tahun lahir Pemohon pada Akta KelahiranPemohon; perbaikan kesalahan pengetikan nama Pemohon pada KartuKeluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon; dan perbaikan kesalahanpengetikan tempat lahir Pemohon pada Kartu Keluarga dan Kartu TandaPenduduk Pemohon;Menimbang, bahwa Hakim akan terlebin dahulu mempertimbangkanpermohonan Pemohon yang memohon untuk memberikan ijin kepada Pemohonmemperbaiki kesalahan pengetikan tahun lahir Pemohon pada Akta KelahiranPemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
Register : 02-10-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 57/Pdt.P/2017/PN Pga
Tanggal 12 Oktober 2017 — HO A HUI
8124
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor : 2.409/Tamb/2008 atas nama FELIX ERRANDO tertanggal 10 Maret 2007, yang telah terjadi kesalahan pengetikan pada nama Pemohon yang semula tertulis AHUI, mohon diubah menjadi HO A HUI, serta kesalahan pengetikan pada nama isteri Pemohon yang semula tertulis YAPSOHUN, mohon diubah menjadi JAP SO HUN;3.
    adalah karyawan toko milikPemohon; Bahwa nama Pemohon adalah HO A HUI;Halaman 3 dari 9 halaman Penetapan Nomor : 57/Pdt.P/2017/PN.PgaBahwa Pemohon menikah secara sah dengan seorang perempuan yangbernama JAP SO HUN pada tanggal yang saksi tidak ketahui;Bahwa dari pernikahan antara Pemohon dan JAP SO HUN dikaruniai 2 (dua)orang anak, yaitu SHEREN FELICIA dan FELIX ERRANDO;Bahwa anak kedua Pemohon bernama FELIX ERRANDO dilahirkan di PagarAlam pada tanggal 11 Desember 2007;Bahwa terdapat kesalahan pengetikan
    adalah karyawan toko milikPemohon;Bahwa nama Pemohon adalah HO A HUI;Bahwa Pemohon menikah secara sah dengan seorang perempuan yangbernama JAP SO HUN pada tanggal yang saksi tidak ketahui;Bahwa dari pernikahan antara Pemohon dan JAP SO HUN dikaruniai 2 (dua)Orang anak, yaitu SHEREN FELICIA dan FELIX ERRANDO;Bahwa anak kedua Pemohon bernama FELIX ERRANDO dilahirkan di PagarAlam pada tanggal 11 Desember 2007;Halaman 4 dari 9 halaman Penetapan Nomor : 57/Pdt.P/2017/PN.Pga Bahwa terdapat kesalahan pengetikan
    namaHalaman 5 dari 9 halaman Penetapan Nomor : 57/Pdt.P/2017/PN.PgaPemohon yang semula tertulis AHUI, mohon diubah menjadi HO A HUI, sertakesalahan pengetikan nama isteri Pemohon yang semula tertulis YAPSOHUN,mohon diubah menjadi JAP SO HUN;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohon dipersidangan telah mengajukan buktibukti surat yang diberi tanda P1 sampaidengan P6 yang telah dibubuhi materai cukup dan telah dicocokkan sesuai denganaslinya, sehingga buktibukti surat tersebut
    nama isteri Pemohon tertulisYAPSOHUN;Menimbang, bahwa jika fakta tersebut dihubungkan dengan dengan keterangansaksi AGUS SETIAWAN dan saksi DIAN WNUAYA, maka dapat diketahui kalausampai sekarang kelahiran anak Pemohon tersebut telah didaftarkan pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagar Alam, meskipun anak Pemohonmempunyai Akta Kelahiran akan tetapi kemudian terdapat kesalahan pengetikanyaitu pada nama Pemohon yang semula tertulis AHUI, mohon diubah menjadi HO AHUI, serta kesalahan pengetikan
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor :2.409/Tamb/2008 atas nama FELIX ERRANDO tertanggal 10 Maret 2007, yangtelah terjadi kesalahan pengetikan pada nama Pemohon yang semula tertulisAHUI, mohon diubah menjadi HO A HUI, serta kesalahan pengetikan padanama isteri Pemohon yang semula tertulis YAPSOHUN, mohon diubah menjadiJAP SO HUN;3.
Register : 27-11-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN MANADO Nomor 428/Pdt.P/2020/PN Mnd
Tanggal 1 Desember 2020 — Pemohon:
sofina palamani
2610
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memerintahkan agar Kantor Capil Manado untuk merubah / menggantikan kesalahan Penulisan/Pengetikan yang dilakukan terhadap anak pemohon yaitu tanggal 28 Agustus 2000 seharusnya 28 Agustus 2001;
    3. Menetapkan Pemohon membayar biaya permohonan sebesar Rp.206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
    Memerintahkan agar Kantor Capil Manado untuk merubah / menggantikan kesalahanPenulisan/Pengetikan yang dilakukan terhadap anak pemohon yaitu tanggal 28 Agustus 2000seharusnya 28 Agustus 2001;3. Menetapkan Pemohon membayar biaya permohonan sebesar Rp.206.000, (dua ratus enamribu rupiah);
Register : 22-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 19/Pdt.P/2019/PN Pkl
Tanggal 21 Februari 2019 — Pemohon:
Nasrofah
2711
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan penulisan jenis kelamin anak Pemohon yang bernama Muhammad Taufiqurrahman sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor : 1422/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan dari jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki.
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan untuk mencatat perbaikan pengetikan penulisan jenis kelamin anak Pemohon dari jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki dalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran anak Pemohon.
    Bahwa Pemohon hendak mengajukan permohonan perbaikan pengetikan jeniskelamin yang ada pada akta kelahiran anak Pemohon. Bahwa dalam Akta Kelahiran tertulis jenis kelamin anak Pemohon perempuan. Bahwa oleh Pemohon hendak diperbaiki menjadi jenis kKelamin lakilaki. Bahwa nama anak Pemohon adalah Muhammad Taufiqurrahman. Bahwa nama ayahnya adalah Khamdan dan nama ibunya adalah Nasrofah.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkan dan tidakkeberatan.2.
    Bahwa Pemohon hendak mengajukan permohonan perbaikan pengetikan jeniskelamin yang ada pada akta kelahiran anak Pemohon. Bahwa dalam Akta Kelahiran tertulis jenis kelamin anak Pemohon perempuan. Bahwa oleh Pemohon hendak diperbaiki menjadi jenis kKelamin lakilaki. Bahwa nama anak Pemohon adalah Muhammad Taufiqurrahman.
    Bahwa Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1422/2007tertanggal 24 Juli 2007 terdapat kesalahan pengetikan jenis kelamin, dan Pemohonmenghendaki untuk memperbaiki pengetikan jenis kelamin anak nama Pemohontersebut dari jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin lakilaki.3.
    Bahwa dengan adanya perbaikan pengetikan jenis kelamin anak Pemohon tersebutpada akta kelahiran anak Pemohon, maka untuk itu harus ada Penetapan dariPengadilan Negeri terlebih dahulu.Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah permohonan Pemohontersebut di atas cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, maka PengadilanNegeri akan mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangantersebut ternyata dalam Akta Kelahiran
    bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, maka permohonan Pemohon tersebut dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka selanjutnyamemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau Pejabat yang ditunjukuntuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Pekalongan untuk mencatat dalam register Pencatatan Sipil yang sedang berjalanserta Akta Kelahiran anak Pemohon tentang perbaikan pengetikan
Register : 09-01-2024 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 25/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 23 Januari 2024 — Pemohon:
Asogo Dohude
43
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LT-29042015-0257 anaknya atas nama MIKE DOHUDE yang semula M.ASGO D HUDE,SH,MH diperbaiki atau dirubah menjadi ASOGO DOHUDE.
  • Memerintahkan Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk memperbaiki kesalahan pengetikan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LT-29042015-0257 anaknya atas nama MIKE DOHUDE yang semula M.ASGO D HUDE,SH,MH diperbaiki atau dirubah menjadi ASOGO DOHUDE.
  • Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah).
Register : 21-11-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 175/Pdt.P/2018/PN Pkl
Tanggal 3 Desember 2018 — Pemohon:
Murohati
402
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan pengetikan nama Pemohon sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor 474.1/11662.Istimewa/LU/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara dari nama MUROH HATI menjadi MUROHATI.
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara untuk mencatat pembetulan pengetikan nama Pemohon dari MUROH HATI menjadi MUROHATI dalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran Pemohon.
  • Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
    Bahwa Pemohon hendak mengajukan permohonan perbaikan pengetikan namaPemohon. Bahwa dalam Akta Kelahiran tertulis nama Pemohon Muroh Hati. Bahwa oleh Pemohon hendak diperbaiki menjadi Murohati. Bahwa perbaikan pengetikan tersebut disesuaikan dengan pengetikan nama dalamijazah Pemohon dan datadata dalam dokumen kependudukan milik Pemohon.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkan dan tidakkeberatan.2.
    Bahwa Pemohon hendak mengajukan permohonan perbaikan pengetikan namaPemohon. Bahwa dalam Akta Kelahiran tertulis nama Pemohon Muroh Hati. Bahwa oleh Pemohon hendak diperbaiki menjadi Murohati.
    Bahwa perbaikan pengetikan tersebut disesuaikan dengan pengetikan nama dalamijazah Pemohon dan datadata dalam dokumen kependudukan milik Pemohon.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkan dan tidakkeberatan.Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu lagi dipersidangan dan mohon penetapan.Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian ini maka segala sesuatu yang telahtercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalampenetapan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan pengetikan namaPemohon = sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor474.1/11662.Istimewa/LU/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara dari nama Muroh Hati menjadi Murohati.3.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau Pejabat yangditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara untuk mencatatpembetulan pengetikan nama Pemohon dari Muroh Hati menjadi Murohati dalamRegister Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran Pemohon.4.
Register : 04-02-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 35/Pdt.P/2019/PN Pkl
Tanggal 27 Februari 2019 — Pemohon:
Nita Indriyani
174
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan pengetikan tempat lahir Pemohon sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor : 7900/1992 tanggal 4 Oktober 1992 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang dari tempat lahir Solo-Sukoharjo menjadi Subang.
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang untuk mencatat pembetulan pengetikan tempat lahir Pemohon dari tempat lahir Solo-Sukoharjo menjadi Subang dalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran Pemohon.
    Bahwa perbaikan pengetikan tempat lahir Pemohon tersebut untuk disesuaikandengan dokumendokumen yang ada, selain itu menurut cerita dari kakekPemohon, Pemohon dulu lahir di Subang Jawa Barat. Bahwa pada saat saksi mengurus Kartu Keluarga dan Kartu Tanda PendudukPemohon, saksi mengisi formulir untuk tempat lahir Pemohon adalah Subangkarena sepengetahuan saksi Pemohon lahir di Subang.
    Bahwa Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7900/1992 tertanggal4 Oktober 1992 terdapat kesalahan pengetikan tempat lahir yaitu SoloSukoharjo, dan Pemohon menghendaki untuk memperbaiki pengetikan tempatlahir Pemohon tersebut menjadi Subang agar sesuai dengan dokumendokumen kependudukan yang sudah ada, selain itu karena Pemohon memanglahir di Subang.3.
    Bahwa dengan adanya perbaikan pengetikan nama Pemohon tersebut padaakta kelahiran, maka untuk itu harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeriterlebih dahulu.Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah permohonanPemohon tersebut di atas cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum,maka Pengadilan Negeri akan mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan tersebut ternyata dalam Akta Kelahiran Pemohon tertulis tempat
    Pengadilan Negeri tempatPemohon dan Pasal 52 ayat (2) UndangUndang tersebut yang berbunyi bahwaPencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkanoleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipilpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan PengadilanNegeri oleh Penduduk.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah menghendaki untukmemperbaiki kesalahan pengetikan tempat lahir Pemohon dari tempat lahir SoloSukoharjo hendak
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau Pejabatyang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang untuk mencatatpembetulan pengetikan tempat lahir Pemohon dari tempat lahir SoloSukoharjo menjadi Subang dalam Register Pencatatan Sipil serta Akta KelahiranPemohon.4.
Register : 29-08-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 114/Pdt.P/2018/PN Pkl
Tanggal 4 Oktober 2018 — Pemohon:
Rosalia Sulistiya Rachman
212
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan pengetikan nama Pemohon sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor : 436/CS/V/1989 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dati II Pekalongan dari nama Rosalia Sulistia Rakhman menjadi Rosalia Sulistiya Rachman.
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan untuk mencatat pembetulan pengetikan nama Pemohon dari Rosalia Sulistia Rakhman menjadi Rosalia Sulistiya Rachman dalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran Pemohon.
    Bahwa perbaikan pengetikan tersebut disesuaikan dengan pengetikan namadalam ijazah Pemohon.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkandan tidak keberatan.2. Saksi Burhanudin bin Madri Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena ada hubungan keluarga. Bahwa saksi adalah paman dari Pemohon. Bahwa Pemohon hendak mengajukan permohonan perbaikan pengetikannama Pemohon. Bahwa dalam Akta Kelahiran tertulis nama Pemohon Rosalia Sulistia Rakhman.
    Bahwa perbaikan pengetikan tersebut disesuaikan dengan pengetikan namadalam ijazah Pemohon.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkandan tidak keberatan.Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan sesuatu lagi dipersidangan dan mohon penetapan.Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian ini maka segala sesuatu yangtelah tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dandipertimbangkan dalam penetapan ini selengkapnya.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan
    Bahwa Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 436/CS/V/1989tertanggal 11 Mei 1989 terdapat kesalahan pengetikan nama yaitu RosaliaSulistia Rakhman, dan Pemohon menghendaki untuk memperbaiki pengetikannama Pemohon tersebut menjadi Rosalia Sulistiya Rachman agar sesuai denganpenulisan nama Pemohon dalam ijazah.3.
    Bahwa dengan adanya perbaikan pengetikan nama Pemohon tersebut padaakta kelahiran, maka untuk itu harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeriterlebih dahulu.Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah permohonanPemohon tersebut di atas cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum,maka Pengadilan Negeri akan mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan tersebut ternyata dalam Akta Kelahiran Pemohon tertulis nama
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau Pejabatyang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan untuk mencatatpembetulan pengetikan nama Pemohon dari Rosalia Sulistia Rakhman menjadiRosalia Sulistiyva Rachman dalam Register Pencatatan Sipil serta Akta KelahiranPemohon.4.
Register : 16-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 11/Pdt.P/2019/PN Pkl
Tanggal 30 Januari 2019 — Pemohon:
Christina Natalia Sutresno
52
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan pengetikan nama bapak Pemohon sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor : 133/1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan dari nama Yosua Sutreno menjadi Yosua Sutresno.
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan untuk mencatat pembetulan pengetikan nama bapak Pemohon dari Yosua Sutreno menjadi Yosua Sutresno dalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran Pemohon.
Register : 23-07-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 02-11-2018
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 28/Pdt.P/2018/PN Pga
Tanggal 7 Agustus 2018 — Pemohon:
JONTARA
5115
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor : 189/TAMBAHAN/1996 atas nama MEIRY NORA tertanggal 14 Juni 1996, yang telah terjadi kesalahan pengetikan pada pada tahun lahir anak Pemohon yang semula tertulis tahun 1991, diubah menjadi tahun 1990, serta kesalahan pengetikan pada nama Pemohon yang semula tertulis JOHNTARA, diubah menjadi JONTARA;
      sumpah yang pada pokoknyamemberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan saksi adalah adik iparPemohon; Bahwa nama Pemohon adalah JONTARA; Bahwa Pemohon menikah secara sah dengan seorang perempuanyang bernama AISYAH pada tahun 1989; Bahwa dari pernikahan antara Pemohon dan AISYAH dikaruniai 2 (dua)orang anak, yaitu MEIRY NORA dan DEKA TARASIA; Bahwa anak kesatu Pemohon yang bernama MEIRY NORA dilahirkandi Pagar Alam pada tanggal 14 Mei 1990; Bahwa terdapat kesalahan pengetikan
      Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan saksi adalah adik iparPemohon; Bahwa nama Pemohon adalah JONTARA;Halaman 4 dari 10 halaman Penetapan Nomor : 28/Pdt.P/2018/PN Pga Bahwa Pemohon menikah secara sah dengan seorang perempuanyang bernama AISYAH pada tahun 1989; Bahwa dari pernikahan antara Pemohon dan AISYAH dikaruniai 2 (dua)orang anak, yaitu MEIRY NORA dan DEKA TARASIA; Bahwa anak kesatu Pemohon yang bernama MEIRY NORA dilahirkandi Pagar Alam pada tanggal 14 Mei 1990; Bahwa terdapat kesalahan pengetikan
      28/Pdt.P/2018/PN PgaMenimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah permohonanpemohon dapat dikabulkan atau tidak berdasarkan dalildalil pemohon dan bukti yangterungkap di persidangan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwaPemohon mengajukan Permohonan ini adalah sehubungan dengan Akta Kelahirananak Pemohon yaitu MEIRY NORA, terdapat kesalahan pengetikan
      tahun lahir anakPemohon yang semula tertulis tahun 1991, mohon diubah menjadi tahun 1990, dankesalahan pengetikan nama Pemohon yang semula JOHNTARA, mohon diubahmenjadi JONTARA;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohon dipersidangan telah mengajukan buktibukti surat yang diberi tanda P1 sampaidengan P7 yang telah dibubuhi materai cukup dan telah dicocokkan sesuai denganaslinya, sehingga buktibukti Surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sahmenurut hukum;Menimbang
      Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta KelahiranNomor : 189/TAMBAHAN/1996 atas nama MEIRY NORA tertanggal 14 Juni1996, yang telah terjadi kesalahan pengetikan pada pada tahun lahir anakPemohon yang semula tertulis tahun 1991, diubah menjadi tahun 1990, sertakesalahan pengetikan pada nama Pemohon yang semula tertulis JOHNTARA,diubah menjadi JONTARA;3.
Register : 24-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 27/Pdt.P/2019/PN Pkl
Tanggal 21 Februari 2019 — Pemohon:
Ela Zarifah
193
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan penulisan jenis kelamin anak Pemohon yang bernama Isnan Abdillah Aqmar sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor : 3375-LT-15112017-0009 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan dari jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki.
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan untuk mencatat perbaikan pengetikan penulisan jenis kelamin anak Pemohon dari jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki dalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran anak Pemohon.
    Bahwa Pemohon hendak mengajukan permohonan perbaikan pengetikan jeniskelamin yang ada pada akta kelahiran anak Pemohon. Bahwa dalam Akta Kelahiran tertulis jenis kelamin anak Pemohon perempuan. Bahwa oleh Pemohon hendak diperbaiki menjadi jenis kKelamin lakilaki. Bahwa nama ayahnya adalah Baitul Amin dan nama ibunya adalah Ela Zarifah.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkan dan tidakkeberatan.2.
    Bahwa Pemohon hendak mengajukan permohonan perbaikan pengetikan jeniskelamin yang ada pada akta kelahiran anak Pemohon. Bahwa dalam Akta Kelahiran tertulis jenis kelamin anak Pemohon perempuan. Bahwa oleh Pemohon hendak diperbaiki menjadi jenis kKelamin lakilaki.
    Bahwa Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3375LT151120170009 tertanggal 15 Nopember 2017 terdapat kesalahan pengetikan jeniskelamin, dan Pemohon menghendaki untuk memperbaiki pengetikan jenis kelaminanak nama Pemohon tersebut dari jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelaminlakilaki.3.
    Bahwa dengan adanya perbaikan pengetikan jenis kelamin anak Pemohon tersebutpada akta kelahiran anak Pemohon, maka untuk itu harus ada Penetapan dariPengadilan Negeri terlebih dahulu.Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah permohonan Pemohontersebut di atas cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, maka PengadilanNegeri akan mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangantersebut ternyata dalam Akta Kelahiran
    anak Pemohon tertulis jenis kelamin anak Pemohonyang bernama Isnan Abdillah Aqmar adalah perempuan, dan atas permohonan Pemohon agardiubah pengetikannya menjadi jenis kelamin lakilaki, oleh karena itu untuk kepentinganhukum Pemohon dan untuk kepastian hukum di masa yang akan datang maka ia mengajukanperbaikan kesalahan pengetikan jenis kelamin anak Pemohon pada Akta Kelahiran anakPemohon yang tercantum perempuan agar diperbaiki menjadi lakilaki.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UndangUndang