Ditemukan 7898 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-10-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2074 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — TAN FENDY YUDHA THE JAYA, vs. SURAT KABAR HARIAN RADAR CIREBON, dkk.
15595 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang Tepatnya untuk datang pada Hari Rabu JI 25 Juni2014.bertempat di Sekretariat Dewan Pers. Gedung Dewan Pers lantai 7,Jin. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dimana dari pihak PT Terra CottaIndonesia dihadiri langsung oleh saudara Tan Fendy Yudha The Jaya,selaku Pimpinan PT Terra Cotta Indonesia Dengan Hasil (Kesimpulan)Yang didapat secara lisan Sbb : Bilamana kedua belah pihak Setujudengan Keputusan Dewan Pers (Damai dengan kompensasiHalaman 5 dari 16 hal. Put.
    Bahwa Penggugat telah mencampuradukkan antara UndangUndang Nomor40 tahun 1999 tentang Pers dengan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365KUHPerdata. Perbuatan Melawan Hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdatamencakup pengertian yang sangat luas (/ex generalis) Karena sifat formaldan materil, sedangkan UndangUndang Pers bersifat knusus;3.
    Bahwa, untuk memperjelas dasar dan keberatankeberatan PemohonKasasi/Pembanding yaitu dengan adanya undangundang Pers sendiri yangisinya mencantumkan selain melindungi kKebebasan Pers, Asas tanggungjawab (responsibility) media terhadap publik juga dikandung oleh undangundang Pers. Dalam bekerja pers berpotensi melakukan kekeliruan hinggamenyangkut kepentingan orang atau sekelompok orang.
    Bagaimanapunketika persoalan ini terjadi, bukan berarti Pers bisa bebas lepas daripertanggungjawaban atas kekeliruan yang dilakukannya. Karena Persdiwajibkan menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan yang peruntukankepada Pers, Ketika persoalan terjadi akibat karya jurnalistik yang dihasilkanHalaman 11 dari 16 hal. Put.
    Nomor 2074 K/Pdt/2017oleh pers, masyarakat berhak menuntut pers untukmempertanggungjawabkannya, persoalan jurnalistik diselesaikan denganmekanisme jurnalistik, berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai undangundang Pers, karena itulah, undangundang Pers membatasi kebebasanpers dengan beberapa kewajiban hukum, antara lain :a. Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanormaagama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah(Pasal 5 ayat 1);b.
Register : 27-08-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PN ATAMBUA Nomor 76/Pid.B/2020/PN Atb
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
MARIO SAMUDERA SIAHAAN,S.H
Terdakwa:
OKTAVIANUS SELDI ULU BERE Alias SELDI
241166
  • Dikembalikan kepada terdakwa OKTAVIANUS SELDI ULU BERE

    1. 1 (satu) lembar print out screenshot yang dikirim grup Pers dan Polres Malaka.
    2. 1 (satu) lembar print out screenshot Profil grup PERS dan POLRES MALKA
    3. 1 (satu) lembar print out screenshot Profil nama kontak dan nomor kontak OKTAVIANUS SELDI ULU BERE di grup PERS dan POLRES MALAKA.
    4. 1 (satu) lembar print out screenshot poto Profil kontak OKTAVIANUS SELDI ULU BERE di grup PERS dan POLRES MALAKA.
    5. 1 (satu) lembar print out screenshot peserta atau anggota di grup PERS dan POLRES MALAKA

    Tetap terlampir dalam berkas perkara.

    1. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
    SELDI ULU BERE di grup PERS danPOLRES MALAKA.6) 1 (satu) Iembar print out screenshot poto Profil kontakOKTAVIANUS SELDI ULU BERE di grup PERS dan POLRES MALAKA.7) 1 (satu) lembar print out screenshot peserta atau anggota digrup PERS dan POLRES MALAKATetap terlampir dalam berkas perkara.4.
    Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge) .Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (Satu) lembar print out screenshot tulisan yang dikirim digrup PERS &POLRES (MALAKA); 1 (satu) lembar print out screenshot profil grup PERS & POLRES (MALAKA); 1 (Satu) lembar print out screenshot profil nama kontak dan nomor kontakOKTAVIANUS SELDI ULU BERE digrup PERS & POLRES (MALAKA
    danPolres Malaka.4) 1 (satu) lembar print out screenshot Profil grup PERS danPOLRES MALKA .5) 1 (satu) lembar print out screenshot Profil nama kontak dannomor kontak OKTAVIANUS SELDI ULU BERE di grup PERS danPOLRES MALAKA.6) 1 (satu) Iembar print out screenshot poto Profil kontakOKTAVIANUS SELDI ULU BERE di grup PERS dan POLRES MALAKA.7) 1 (satu) lembar print out screenshot peserta atau anggota digrup PERS dan POLRES MALAKA.Tetap terlampir dalam berkas perkara.Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan
    (Satu) buah sim card nomor 082330759902.Dikembalikan kepada terdakwa OKTAVIANUS SELDI ULU BERE3. 1 (Satu) lembar print out screenshot yang dikirim grup Pers danPolres Malaka.4.1 (satu) lembar print out screenshot Profil grup PERS danPOLRES MALKA5. 1 (Satu) lembar print out screenshot Profil nama kontak dannomor kontak OKTAVIANUS SELDI ULU BERE di grup PERS danPOLRES MALAKA.Halaman 26 dari 28 Putusan Nomor 76/Pid.B/2020/PN Atb6.1 (satu) lembar print out screenshot poto Profil kontakOKTAVIANUS SELDI
    ULU BERE di grup PERS dan POLRESMALAKA.7.1 (satu) lembar print out screenshot peserta atau anggota digrup PERS dan POLRES MALAKATetap terlampir dalam berkas perkara.7.
Putus : 12-08-2009 — Upload : 21-12-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2242 K/Pdt/2006
Tanggal 12 Agustus 2009 — PT.TEMPO INTI MEDIA HARIAN DKK MELAWAN TOMY WINATA DAN KORAN TEMPO
3281148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ketentuan Pasal 12 UndangUndang Pers beserta penjelasannyasecara tegas telah menyatakan bahwa pertanggungjawaban yuridis atassuatu karya Jurnalistik yang diterbitkan oleh suatu media cetak berada padainstitusi Penanggung Jawab, pasal mana beserta penjelasannya Tergugat Illkutip sebagai berikut :Pasal 12 UndangUndang Pers :Perusahaan Pers wajid mengumumkan nama, alamat danpenanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khususuntuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan
    Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan persdisatunafaskan dengan tanggung jawab pers.
    Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 2000 dalam Penjelasanatas pertanyaan Komisi DPRRI tertanggal 6 Juni 2000, yaitu yang kami kutipsebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasadirugikan oleh pemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakanhak jawab sebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanismehubungan khalayak dengan media pers dan sesuai pula denganketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Perswajib melayani hak jawab, ini adalah upaya penyelesaian
    PPenyelesaian melalui Dewan Pers. Apabila antara kedua belah tidakdapat dicapai kesepakatan dan penyelesaian, maka mereka dapatmeminta bantuan Dewan Pers sebagai mediator ;(iii). Penyelesaian melalui jalur hukum.
    Pasal 15 ayat 2 butir c UndangUndang No.40Tahun 1999 tentang Pers.
Putus : 13-06-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/Pdt/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — RAYMOND TEDDY H VS PT MEDIA NUSANTARA INFORMASI (SEPUTAR INDONESIA), DKK
9968 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Para Penggugat Rekonvensi melalui Dewan Persdengan menggunakan mekanisme peran serta masyarakat dalammeningkatkan kualitas pers nasional.
    adalah penanggung jawabperusahaan pers yang meliputi redaksi sepanjang menyangkutpertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundangundanganyang berlaku;Bahwa secara nyata di dalam pertanggungjawaban di bidang pers adadua yaitu di bidang bisnis dan bidang redaksi.
    Sementara Dewan Pers adalah lembaga yang diberitugas dan wewenang berdasarkan undangundang pers No 40 tahun1999 Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers berbunyi sebagai berikut;(2) Dewan Pers melaksanakan fungsifungsi sebagai berikut:d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasuskasus yang berhubungan denganpemberitaan pers:Bahwa dengan demikian telah jelas Dewan Pers adalah mediator dalammenyelesaikan perkara pemberitaan sebelum masuk ke pengadilan.Karenanya Dewan
    Bahwa Penggugat secara gamblang mengetahui hukum pers atausetidaknya tidak menjalankan prosedur penyelesaian sengketa pers atausengketa pemberitaan. Nampak saat Penggugat mengajukan/melayangkan pengaduan ke Dewan Pers (Turut Tergugat Il), untukmemohon keputusan rekomendasi atas pemberitaan dimaksud yaituterurai di dalam gugatannya pada butir 11 s.d butir 21. Akan tetapi ditengah perjalanan proses di Dewan Pers, Penggugat tibatibamengajukan perkara pemberitaan a quo ke pengadilan.
    Jika penggugatsabar tidak dengan emosi, maka prosedur yang harus dilakukan adalahmengadu ke Dewan Pers sampai dengan dikeluarkannya surat keputusanDewan Pers tentang Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR)dengan kop surat dan tanda tangan dan stempel Dewan Pers dilaluiterlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan a quo;Bahwa Karena faktanya Penggugat mengadu ke Dewan Pers sementaradi tengah jalan proses pengaduan sedang berjalan di Dewan Pers, sertabelum mendapat keputusan (PPR) dari Dewan pers,
Register : 20-11-2012 — Putus : 17-06-2013 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 673/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 17 Juni 2013 —
427582
  • ., Para Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), beralamat di Jalan Kalibata Timur IV G No. 10 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT ;
    Pers mempunyai peransebagaimana UndangUndang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers (untuk selanjutnya disebutUU Pers) Pasal 3 ayat (1) diantaranya Pers Nasional mempunyai peran dan fungsisebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
    Pers bekerja dalam rangkapelayanan publik dalam hal informasi.Mengingat fungsi Pers sebagai alat informasi atas segala hal yang perlu diketahuimasyarakat, Pers juga sebagai media pendidikan, agar peristiwa demi peristiwa yangdiberitakan Pers adalah pengetahuan dan pendidikan dari hasil berita Pers bagi masyarakatagar dapat menilai bahwa sesuatu hal dapat diambil hikmah dari sisi berita Pers.
    Sebagaimana amanat Pasal 5ayat (2) dan (3) UU Pers yang menyatakan:(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.17.
    ke Dewan Pers terlebih dahulu sampai menunggudikeluarkannya Rekomendasi (PPR/ Pernyataan Penilaian danRekomendasi) dari Dewan Pers.
    yang merasa di zhalimi oleh Pers mengadu ke Dewan Pers disitu kitaberdebat tidak puas pengaduan ke Dewan Pers maka jalur hukum ;e Bahwa Pengalaman ahli sudah ratusan sebenarnya mayoritas dari 4.500 pers itu ahlisalahkan ;e Bahwa Perkara yang selesai di Dewan Pers ada ancaman mengadu, baru (satu)keputusan Dewan Pers lalu diadukan ke Jalur Hukum ;e Bahwa Sekarang makin banyak tender tapi juga tender ini harus dijaga supaya clean andgood government dan terdengar banyak penyimpangan maka pers profesional
Register : 04-04-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 153/PDT/2019/PT MDN
Tanggal 27 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat : Warsito Ahmad Qodlofi
Terbanding/Tergugat I : PT. HARIAN BATAK POS BERSINAR
Terbanding/Tergugat II : Penanggung Jawab Harian Pimpinan Redaksi Batak Pos
Terbanding/Tergugat III : Sangkot Sihotang
Terbanding/Tergugat IV : Penanggung Jawab Media Online Pantauan Rakyat
Terbanding/Tergugat V : Arifin Syahputra
7836
  • Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers.
    Komisi DPRRI tertanggal 6 Juni 2000, yaituyang kami kutip sebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasa dirugikan olehpemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakan hak jawabsebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanisme hubungankhalayak dengan media pers dan sesuai pula dengan ketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Pers wajib melayani hakjawab, ini adalah upaya penyelesaian yang paling cepat dan bolehdikatakan tidak menelan baik energi maupun biaya
    (Lihat Dewan Pers 20002003, diterbitkan oleh Dewan Pers denganYayasan Jurnalis Independen, halaman 26);Bahwa Komisi DPRRI juga Sependapat dengan Dewan Pers dan telahmemberikan rumusan tentang jalur penyelesaian sengketa publik denganmedia pers.
    Bukti P30 yang menerangkan Bahwa Kabar 24.com memuatberita dengan Topik berita: Dewan Pers : Silahkan Polisi UsutMedia Abalabal ;Bahwa Menurut Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat danPenegakkan Etika Pers Dewan Pers Imam Wahyudi :Alenia ke Enam memberitakan bahwa : Namun jika melibatkanmediayang tak resmi terdaftar Dewan Pers akan memberikanrekomendasi untuk di tindak lanjuti secara hukum Pidana ; Bahwa Para Terbanding / Para Tergugat tidak dapat menunjukkanbukti legalitas Perusahaan Pers sebagaimana
Putus : 08-08-2017 — Upload : 15-10-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 1/Pid.Prap/2017/PN Klb
Tanggal 8 Agustus 2017 — - Ny. ENNY ANGGREK, S.H
16655
  • Untuk semua peristiwa tersebut diatas maka perlu dilakukan klarifikasi melalui konfrensi pers;Bahwa pengurus partai PDIP Kabupaten Alor yang mengusulkandilakukan klarifikasi melalui konfrensi pers adalah Sdr. Yahuda Lanlu,Sdr. Walter Datemoly, dan Sdr. Onam Malaimafani;Bahwa yang hadir pada saat konfrensi pers tersebut adalah sebagianpengurus Partai PDIP Kabupaten Alor yaitu Sdr. Yahuda Lanlu, Sdr.Walter Datemoly, dan Sdr. Onam Malaimafani dan beberapawartawan diantaranya adalah Sdr.
    ; Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2015 sekitarPukul 10.00 WITA; Bahwa konferensi pers dilaksanakan di Kantor DPC (Dewan PimpinanCabang) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Alor; Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan di dalam ruangan kantor DPCPDIP Kabupaten Alor ; Bahwa banyak orang yang hadir yaitu kirakira 30 (tiga puluh) orang saatitu; Bahwa penguruspengurus partai PDIP yang ikut hadir saat itu adalahEnny Anggrek, Yehuda Lanlu, Walter Datemoly dan
    pers itu barulah Pemohon menyebutnama Efa Koly;Bahwa Efa Koly tidak hadir pada saat konferensi pers tersebut;Bahwa saksi baru 1 (satu) kali mengikuti konferensi pers tersebut;halaman 26 dari 57 Putusan Nomor 1 Pid.Prap/2017/PN Klb Bahwa setelah konferensi pers itu, tidak ada lagi konferensi pers lainnya; Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa saja pembicara dalam konferensi perstersebut; Bahwa pada saat konferensi pers tersebut Pemohon mendokumentasikandengan merekam pembicaraan dan memfoto konferensi
    hadir pada konferensi perstersebut; Bahwa Pemohon yang mengadakan konferensi pers tersebut;halaman 27 dari 57 Putusan Nomor 1 Pid.Prap/2017/PN KlbBahwa konferensi pers itu dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2015 sekitarsiang hari;Bahwa saksi tidak ingat lagi jam pelaksanaan konferensi pers tersebut;Bahwa konferensi pers dilaksanakan di Kantor DPC (Dewan PimpinanCabang) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Alor;Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan di dalam ruangan kantor DPCPDIP
    Bahwa saksi tidak tahu bagiamana sampai kwitansi penerimaan uang ituada pada Pemohon;Bahwa saksi melihat kwitansi itu karena Pemohon sempat mengangkatdan menunjukan kwitansi penerimaan sejumlah uang tersebut saatkonferensi pers tersebut;Bahwa saksi tidak tahu Pemohon yang memberikan uang itu atau tidak;Bahwa pada pertengahan konferensi pers itu barulah Pemohon menyebutnama Efa Koly;Bahwa Efa Koly tidak hadir pada saat konferensi pers tersebut;Bahwa setahu saksi syaratsyarat keluarga miskin adalah
Putus : 11-05-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2485 K/Pdt/2015
Tanggal 11 Mei 2016 — Dr. H. AMIRUDDIN RAUF, Sp.OG., M.Si, VS PT. KARYA MITRA SEJAHTERA, DKK
137119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa rubrikasi dalam ruang media pers, memuat beberapakategorilkualifikasi tulisan, yakni:a. Berita Pers (News):b. Artikel/feuture (opini)c. Iklan/pariwara; dand.
    Sedangkan ayat 3 rnenegaskan,untuk rnenjamin kernerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak rnencari,rnemperoleh, dan rnenyebar luaskan gagasan dan informasi:Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo sengaja menciptakan opiniyang esensinya menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2dan 3, yang secara substansial pers rnempunyai hak untuk "mencari,rnernperoleh, dan rnenyebarluaskan gagasan dan informasi," sehinggadapat ditarik kepada pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor40
    Perusahaan Pers wajib mengumumkan nama, alamat danpenanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan,khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakanDan selanjutnya sesuai Penjelasan Pasal12 Undang Undang Nomor40 Tentang Pers, yang pada pokolrnya menyatakan;"Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara: Media cetakmemuat kolom nama, alamat dan penanggung jawab penerbit sertanama dan alamat percetakan".....Pengumuman tersebut dimaksudsebagai wujud pertanggungjawaban
    Bahwa maksud atas Pasal 15 ayat (2) huruf "d'' Undang UndangNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan merupakan "Hak"(konstutiitif) sehingga tidak dapat dimaknai secara imperatifbahwasanya Penggugat yang telah dirugikan akibat penghinaan danpenistaan "diwajibkan" melakukan pengaduan terlebin dahulu kepadaDewan Pers, baru dapat diadili oleh Pengadilan.
    yangtelah diajukan ke Polisi atau ke Pengadilan sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 ayat (2) tentang Prosedur Pengaduan Ke Dewan Pers(Peraturan Dewan Pers Nomor 01/PeraturanDP/1/2008) yangmenyebutkan; "Dewan Pers tidak memeriksa pengaduan yang sudahdiajukan ke Polisi atau pengadilan."
Putus : 20-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1296 K/Pdt/2015
Tanggal 20 Oktober 2015 — RAYMOND TEDDY H vs PT. RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA, dkk
149214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bukankah dalam perusahaan pers yang dijual adalah pemberitaantersebut ?;17.
    Put Nomor 1296 K/Pdt/201513.14.15.16.dalam meningkatkan kualitas pers nasional.
    SementaraDewan Pers adalah lembaga yang diberi tugas dan wewenangberdasarkan UndangUndang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 15 ayat(2) huruf d UndangUndang Pers berbunyi sebagai berikut:"(2) Dewan Pers melaksanakan fungsifungsi sebagai berikut:d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasuskasus yang berhubungan denganpemberitaan pers";Bahwa dengan demikian telah jelas Dewan Pers adalah mediator dalammenyelesaikan perkara pemberitaan sebelum masuk ke pengadilan.Karenanya
    Dewan Pers juga adalah penegak hukum yang tidak bisadigugat, baik secara perdata maupun pidana.
    pers Nomor 6/Peraturan DP/V/2008tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SKHalaman 37 dari 46 hal.
Register : 12-09-2012 — Putus : 13-03-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MAKASSAR Nomor 207/Pdt.G/2011/PN.Mks
Tanggal 13 Maret 2012 — -PT. MAKASSAR CAPITAL Melawan -NEGARA REPUBLIK INDONESIA,Cq. PEMERINTAH R.I. Cq. KEPALA STAF ANGKATAN LAUT RI, Cq. KOMANDAN LANTAMAL VI MAKASSAR -PUSAT KOPERASI ANGKATAN LAUT ARMADA MARITIM (PUSKOPAL ARMATIN),
803
  • 26 Pers Makassar Golf Club bulan Marettahun 2005 di beri tanda T.46 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan Maret tahun 2005 di beritanda T.47 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan April tahun 2005 diberi tanda T.48 ;Fotokopi PPh Ps.21 dan atau 26 Pers Makassar Golf Club bulan Apriltahun 2005 di beri tanda T.49 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan April tahun 2005 di beritanda T.50 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan Mei tahun 2005 diberi tanda T.51 ;Fotokopi
    PPh Ps.21 dan atau 26 Pers Makassar Golf Club bulan Meitahun 2005. di beri tanda T.52 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan Mei tahun 2005 di beritanda T.53 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan Juni tahun 2005 diberi tanda T.54 ;Fotokopi PPh Ps.21 dan atau 26 Pers Makassar Golf Club bulan Junitahun 2005 di beri tanda T.55 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan Juni tahun 2005 di beritanda T.56 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan Juli tahun 2005 diberi tanda
    Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan September tahun2005 di beri tanda T.63 ;Fotokopi PPh Ps.21 dan atau 26 Pers Makassar Golf Club bulanSeptember tahun 2005 di beri tanda T.64 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan September tahun 2005 diberi tanda T.65 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan Oktober tahun2005 di beri tanda T.66 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan Oktober tahun2005 di beri tanda T.67 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan Oktober tahun 2005 diberi
    tanda T.84;Fotokopi PPh Ps.21 dan atau 26 Pers Makassar Golf Club bulan Marettahun 2004 di beri tanda T..85;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan Maret tahun 2004 di beritanda T.86 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan April tahun 2004di beri tanda T.87 ;Fotokopi PPh Ps.21 dan atau 26 Pers Makassar Golf Club bulan Apriltahun 2004 di beri tanda T.88 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan April tahun 2004 di beritanda T.89 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan Mei
    tahun 2004 diberi tanda T.90 ;Fotokopi PPh Ps.21 dan atau 26 Pers Makassar Golf Club bulan Meitahun 2004 di beri tanda T.91 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan Mei tahun 2004 di beritanda T.92 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan Juni tahun 2004 diberi tanda T.93 ;Fotokopi PPh Ps.21 dan atau 26 Pers Makassar Golf Club bulan Junitahun 2004 di beri tanda T.94 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan Juni tahun 2004 di beritanda T.95 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club
Register : 27-07-2017 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 12-02-2018
Putusan PN BAUBAU Nomor 158/Pid.B/2017/PN Bau
Tanggal 1 Februari 2018 — Penuntut Umum:
HENDRA BUSRIAN, S.H.
Terdakwa:
DJERI LIHAWA, S.Kom BIN RAUF LIHAWA
404771
  • jurnalistik, makanya dalamsetiap kasus yang Ahli tangani selalu ada keterangan dari Dewan Pers,ketika Dewan Pers menyatakan itu Kewenangan Pers maka mekanismeyang digunakan adalah UU Pers, namun jika Dewan Pers menyatakan inibukan Pers dan atau bukan produk jurnalistik sehingga bisa di prosesmenggunakan UU ITE ;Bahwa sebuah website pasti ada servernnya, ketika di HP, sebetulnya kalau untuk melihat upload dapat di cek di log servernya, jika log servernyadi Indonesia bisa di cek, namun jika servernya
    ;Bahwa menurut saksi mediamedia tidak wajib terdaftar di Dewan Pers yang penting selama media tersebut berbadan hukum ; Bahwa mediamedia yang tergabung di PWI itu ada yang terdaftar dan adajuga yang tidak terdaftar di Dewan Pers ;Bahwa mediamedia yang tidak terdaftar di Dewan Pers tersebut berhak menerbitkan berita selama media tersebut berbadan hukum akan tetapilebih bagus lagi kalau media tersebut terdaftar di Dewan Pers ;Bahwa berdasarkan MoU antara Dewan Pers dengan Polri, Kejaksaan danMahkamah
    berdasarkan MoU antara Dewan Pers dengan Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa untuk kasuskasus yangmenyangkut wartawan atau media di komunikasikan terlebih dahuludengan Dewan Pers ;Bahwa setahu Ahli yang bisa menjadi Ahli Dewan Pers itu harus ditunjuk oleh Dewan Pers dan jika ada seseorang yang dianggap Ahli dalamDewan Pers berdasarkan pengetahuan atau pengalamannya itu tidakdilarang akan tetapi dia tidak bisa mengatasnamakan sebagai Ahli dari Dewan Pers ;Bahwa terkait dengan masalah
    mengontrol pihakpihak konstituen Dewan Pers maupunanggotanya ;Bahwa anggota Dewan Pers tersebut ada 9 (sembilan), 3 (tiga) diantaranya mewakili masyarakat dan yang 6 (enam) mewakili organisasipers diantaranya 3 (tiga) mewakili profesi yaitu AJI, PWI dan IJTI dan3 (tiga) yang mewakili perusahaan Pers seperti Serikat Penunjuk Pers,Asosiasi Swasta Indonesia dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia ; Bahwa menurut Ahli, kalau perkara Pers itu adalah orang yang merasakeberatan dengan berita yang di muat
    , kalau kitamengacu pada undangundang Pers sebaiknya kita mendaftarkanke Dewan Pers namun itu tidak wajid dan media sultrasatu.com itu belum terdaftar di Dewan Pers ;Bahwa terkait dengan mediamedia yang belum terdaftar di Dewan Pers,Dewan Pers membuka ruang dalam waktu 2 (dua) tahun untuk memperbaiki sisi administrasinya ;Bahwa sebagai pemimpin redaksi, Terdakwa sering turun ke lapanganuntuk meliput berita ataupun terkait dengan pemasangan iklan dan lainlainkarena karyawan Terdakwa masih kurang ;
Register : 12-01-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN CIREBON Nomor 4/PDT.G/2015/PN.CN
Tanggal 11 Juni 2015 — Perdata: Penggugat: - TUAN FENDY YUDHA THE JAYA Tergugat: - SURAT KABAR HARIAN RADAR CIREBON - TOTO SUWARTO (Pemimpin Redaksi /General Manager) - RUSDI POLPOKE (Redaktur Pelaksana) - ONO CAHYONO (wartawan)
11615
  • / Dewan Executive Pers Up.
    Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada point 6 atas pengaduan keDewan Pers Jakarta, dengan agenda Penyelesaian sengketa pers dengan ParaTergugat terkait pemuatan pemberitaan dimaksud berdasarkan Undang UndangNo. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka keluar putusan Dewan Pers dalambentuk RISALAH PENYELESAIAN PENGADUAN PT.
    BuktiT.1 : Fotokopi sesuai aslinya Risalah Dewan Pers;2.
    Saksi Ahli SABAM LEO BATUBARA :Bahwa Saksi selaku anggota kelompok kerja Komisi Pengaduan Pers;Bahwa payung hukum mengenai kebebasan pers diatur dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa sesuai Pasal 8 UU Pers terhadap pers yang sedangmelaksanakan tugas tidak dihukum, sebagai contoh hasil pekerjaanjurnalistik untuk kepentingan umum tidak melanggar hukum;Bahwa apabila ada permasalahan sehubungan dengan pemberitaan persmaka Komisi Pengaduan Pers akan menerima pengaduan, memberikanpertimbangan
    sebagaimana Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers yaitu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyaihak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Register : 06-04-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 29-05-2020
Putusan PT KUPANG Nomor 45/PDT/2020/PT KPG
Tanggal 20 Mei 2020 — Pembanding/Tergugat II : KAREL PANDU Alias IQBAL Diwakili Oleh : KAREL PANDU Alias IQBAL
Pembanding/Tergugat III : PEMIMPIN REDAKSI, LINTAS NUSA NEWS Diwakili Oleh : KAREL PANDU Alias IQBAL
Terbanding/Penggugat : LEONARDUS FREDIYANTO MOAT LERING
Turut Terbanding/Tergugat I : ANTON GEZA KEDANG S Pd
12987
  • III, dalam melaksanakan tugas danprofesi di bidang pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 TentangPers, sehingga terhadap keberatan Penggugat akibat pemberitaansebagai wujud tugas pers seharusnya Penggugat menggunakanmekanisme yang sudah diatur di atas.
    Pasal 4:Halaman 18 dari 46 halaman, Putusan Nomor 45/PDT/2020/PT KPG=" ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat 3 : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasionalmempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskangagasan dan informasi.Bahwa Tergugat III bukan merupakan perbuatan melawan hokum, karenasebagai pimpinan redaksi sesungguhnya menupakan pelaksanaan terhadaptugas dan tanggung jawabnya yang dijamin oleh Undang Undang Pers(UU No. 40/1999), dengan demikian dalil
    melaksanakan tugas dan profesi di bidangpers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehinggaterhadap keberatan Penggugat akibat pemberitaan sebagai wujudtugas pers seharusnya Penggugat menggunakan mekanisme yangsudah diatur di atas.
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memutus perkaraini menghindari UU Pers dan mengabaikan kemerdekaan Pers.Sementara penggugat secara diamdiammengabaikan hak jawabnyadan hak koreksinya seperti yang diatur dalam undang undang pers.10. Bukti Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers mengenaipemberitaan ini bahwa yang diajukan tergugat sebagai nara sumberdianggap final/selesai. Dengan demikian Dewan Pers telah merespondan menjawab permintaan tersebut.
    Pasal 50KUHP, namun pada kenyataannya dalam UU Pers tersebut,tidak ada pasal pidana penjara bagi insan pers cqwartawan, serta tidak ada pasal yang tegas meyatakantentang pencemaran nama baik serta akibat hukumnya;4.2.
Register : 21-05-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 22-01-2019
Putusan PN STABAT Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Stb
Tanggal 16 Januari 2019 — Penggugat:
Warsito Ahmad Qodlofi
Tergugat:
1.PT. HARIAN BATAK POS BERSINAR
2.Penanggung Jawab Harian Pimpinan Redaksi Batak Pos
3.Sangkot Sihotang
4.Penanggung Jawab Media Online Pantauan Rakyat
5.Arifin Syahputra
8250
  • Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers. Kebebasan pers harusdiseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yangdapat menjamin perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatluas18.
    Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers. Kebebasan pers harusdiseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yangdapat menjamin perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatluas4.
    6 Juni 2000, yaituyang kami kutip sebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasa dirugikan olehpemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakan hak jawabsebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanisme hubungankhalayak dengan media pers dan sesuai pula dengan ketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Pers wajib melayani hakjawab, ini adalah upaya penyelesaian yang paling cepat dan bolehdikatakan tidak menelan baik energi maupun biaya, sehingga dipandangpaling
    Bahwa Komisi DPRRI juga sependapat dengan Dewan Pers dan telahmemberikan rumusan tentang jalur penyelesaian sengketa publik denganmedia pers.
    pers abalabal yang tidak dilindungi oleh UndangUndang Pers maka perlu diterangkanoleh saksi ahli dan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung R.I.
Putus : 15-06-1993 — Upload : 16-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1P/TN/1992
Tanggal 15 Juni 1993 — Drs. Surya Paloh
215157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menyatakan :Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan.2,2 Bahwa pasal 5 UU Pokok Pers menyatakan :(1) Kebebasan pers sesuai dengan hak asasi warga negara aij jamin,3.1.
    Bahwa dalam pasal 13 UU Pokok Pers mengenai SIUPP dinyatakan :200ayat (5) Setiap penerbitan pers yang diselenggarakan oleh perusahaanpers memerlukan Surat zin Usaha Penerbitan Pers selanjutnya disingkat SIUPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah.Ketentuanketentuan tentang STUPP akan diatur oleh pemerintahsetelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.3,2 Bahwa dalam penjelasan pasal 13 ayat (5) UU Pokok Pers dinyatakan :Peraturan perundangundangan pelaksanaan UU, yang menyangkutSIUPP dilandasi oleh dan diarahkan
    pada tujuan sesuai dengan hakikatSIUPP tersebut, yaitu mewujudkan kehidupan pers yang dari segi idiilberjiwakan pasal 28 UUD 1945.4.)
    I/PERMEN/1984 yang merupakanpelaksanaan pasal 13 UU Pokok Pers bertentangan dengan penjelasanmengenai SIUPP yang harus berjiwa pasal 28 UUD 1945, dan tidaksesuai dengan pasal UU Pokok Pers, yang menyatakan : Kebebasanpers sesuai dengan hak asasi warga negara dijamin, karena pasal 5 ayat(1), (3), pasa!
    5 UU Pokok Pers. yangmenjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.4.2 Bahwa ketentuan mengenai sanksi dalam pasal 33 PERMENPEN untukmembatalkan SIUPP bertentangan dengan hakikat SIUPP yang menurutpenjelasannya harus berjiwa pasal 28 UUD 1945 dan bertentangandengan pasal 4 UU Pokok Pers yang menentukan bahwa terhadap persnasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan.4,3 Bahwa SK.
Upload : 11-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 K/PDT.SUS/2010
PT. PUMAS ROTUA GEMILANG ; TADAM P, DKK.
5937 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PHK HartoyoNomor : 20/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20085) Surat Keputusan PHK Usep Priyadi.Nomor : 39/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20086) Surat Keputusan PHK Suhaili.Nomor : 47/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20087) Surat Keputusan PHK Johardi.Nomor : 10/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20088) Surat Keputusan PHK Aris Cahya K.Nomor : 27/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20089) Surat Keputusan PHK Saeful BA.Nomor : 32/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200810)Surat Keputusan PHK Madsana.Nomor
    : 46/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200811)Surat Keputusan PHK Jahrudi.Nomor : 30/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200812)Surat Keputusan PHK Armin.Nomor :41/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200813)Surat Keputusan PHK Haerudin.Nomor : 18/PERS/PRG/IV/08Hal. 6 dari 27 hal.Put.No. 460 K/Pdt.Sus/2010Tertanggal :13 Mei 200814)Surat Keputusan PHK Hamami.Nomor : 15/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200815)Surat Keputusan PHK Hamzah.Nomor : 21/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200816)Surat Keputusan PHK
    Suyatno.Nomor : 19/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200817)Surat Keputusan PHK Misan.Nomor : 16/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200818)Surat Keputusan PHK Hermanto.Nomor : 40/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200819)Surat Keputusan PHK Oba Sugiri.Nomor : 28/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200820)Surat Keputusan PHK Sarkujang.Nomor : 28/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200820)Surat Keputusan PHK Salman.Nomor : 12/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200822)Surat Keputusan PHK Samlawi.Nomor : 34/PERS
    : 44/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200829)Surat Keputusan PHK Eman.Nomor : 45/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200830)Surat Keputusan PHK Saepullah.Nomor : 37/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200831)Surat Keputusan PHK Wawan.Nomor : 43/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200832)Surat Keputusan PHK Sarmanak.Nomor : 53/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200833)Surat Keputusan PHK Dahlan.Nomor : 36/PERS/PRG/IV/'08Tertanggal :13 Mei 200834)Surat Keputusan PHK Madroji.Nomor : 13/PERS/PRG/IV/08Tertanggal
    :13 Mei 200835)Surat Keputusan PHK Surahman.Nomor : 22/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200836)Surat Keputusan PHK Sahrudin.Nomor : 14/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200837)Surat Keputusan PHK Gaos Bu.Nomor : 29/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200838)Surat Keputusan PHK Dayat.Hal. 8 dari 27 hal.Put.No. 460 K/Pdt.Sus/2010Nomor : 11/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200839)Surat Keputusan PHK Sartoni.Nomor : 42/PERS/PRG/V/08Tertanggal :13 Mei 200840)Surat Keputusan PHK Romli BB.Nomor : 33/PERS/PRG
Upload : 15-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 657 K/PID/2011
Jaksa dan Terdakwa; Dr. Rudy Sutadi
150122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,tetapi tidak mengaitkannya dan tidak mempertimbangkandari sudut Pers (Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentangPers) ;Bukti tertulis yang tidak ada:Yang diperiksa dalam perkara ini adalah delik Pers, dimana ada isi Berita media cetak (Pers) yang mencemarkannama baik orang lain.
    Apalagi mediacetak terbit sekali sebulan ;Karena sudah menyangkut isi berita media cetak danblog, Pengadilan Negeri Jakarta Selatanmengesampingkan pendapat ahli Wina Armada Sukardidan Laris Naibaho yang mengatakan bahwa perkaramasuk dalam delik Pers yang mengacu pada UndangUndang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers, kodeetik Jurnalistik ;Keterangan Dr.
    Padahal dalam dunia jurnalistik (Pers), dokumenHal. 17 dari 24 hal. Put. No.657K/Pid/2011itu. sangat penting karena salah satu tugas Pers adalahmenyimpan dokumen yang ada padanya untuk keperluanhukum.
    Saksi ahli Pers,Wina Armada Sukardi sudah menjelaskan bahwa isiberita dalam perkara ini sudah pernah diperiksaoleh Dewan Pers dan Dewan Pers mengatakan bahwaberita ini bertentangan dengan Kode EtikJurnalistik. Demikian juga kesaksian dari Dr. RudySatriyo Mukantardjo, SH.MH dan Laris Naibaho yangmengatakan jika ada perselisihan tentang isiberita, buka saja isi rekaman atau Press Releaseyang ada.
    Sehingga jika Pers tidak bisamembuktikannya, Pers salah dan Pers lah pelakunyadalam konteks delik Pers sebagaimana diatur dalamPasal 311 KUHP jo Pasal 61 dan 62 KUHP jo Pasal 18Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. BarangHal. 19 dari 24 hal. Put. No.657K/Pid/20116.siapa dalam unsur pidana ini adalah Wartawan ataumedia cetak atau Pers Warta Nasional atau ArisKuncoro dan Ulis Sutarto.
Register : 28-07-2003 — Putus : 22-04-2004 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 84/Pdt.G/2003/PN.SLMN.
Tanggal 22 April 2004 — Perdata: 1. PT. BADAN PENERBIT KEDAULATAN RAKYAT YOGYAKARTA,2. 2. SURAT KABAR HARIAN KEDAULATAN RAKYAT YOGYAKARTA,3. 3. DR. H. SOEMADI MARTONO WONOHITO, SH, X 1.JAWA POS; 2.PT. JOGYA INTERMEDIA.PRESS; 3. SURAT KABAR RADAR JOGJA; 4. GENERAL MANAGER I PEMIMPIN UMUM SURAT KABAR RADAR JOGJA ; 5. PEMIMPIN REDAKSI SURAT KABAR RADAR JOGJA;6. KARTUNIS SURAT KABAR RADAR JOGJA C/Q HENGKI IRAWAN
28597
  • melawan pers setahu saya belum terjadi .Saksi ahli4: PAULINUS SOGE.
    Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturan dibidang pers dan meningkatkan kwalitas profesi kewartawanan.7.
    , Pers menghendaki suatumasalah diselesaikan melalui UU Pers, menurut UU Pers pertama ditempuh hakjawab.
    gugatan tokoh pers menurut pendapat saya sebaiknya menggunakan UU Persdan ada itikad baik; cotohnya Jaja Suparman keterlibatan dalarnkejadian BOM Balidiantara 10 orang, padahal pada waktu itu tidak ada di Bali maka dewan Pers lalumemanggil kedua belah pihak temyata informasi tidak benar maka sanksi surat kabaritu harus minta maaf sehingga Jaja Suparman mendidik pers;Bahwa kalau seorang tokoh pers tidak menggunakan UU Pers sangat mengecewaekan sekali terhadap pers tidak menggunakan , karena seorang
    Menimbang, bahwa Tergugat 11 adalah Perusahaan Pers yang menerbitkan/menyelenggarakan usaha pers tersebut cq.
Register : 29-11-2010 — Putus : 23-03-2010 — Upload : 09-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 174/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 23 Maret 2010 — PT.Rajawali Citra Televisi Indonesia;Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
182144
  • Silet memenuhi kualifikasisebagai karya jurnalistik dan tunduk padaketentuan UU Pers, sehingga haknya dijamin dandilindungi oleh UU Pers.
    Memang diatur pada Pasal12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)bahwaHalaman 27 dari 162 halaman Putusan Nomor :47AIGIONANIPTIIN IKT37.38.Perusahaan pers wajib mengumumkan nama,alamat dan penanggung jawab secara terbukamelalui media yang bersangkutan; khusus untukpenerbitan pers ditambah nama dan alamatpercetakan.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 40tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) diatur bahwa :Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasiwarga negara.Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers berbunyiUntuk = menjamin kemerdekaan pers, persnasional mempunyai hak mencari, memperoleh,ydan menyebarluaskan gagasan dan informasi ;40.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal12 Undang Undang No. 40 Tahun 1999tentang Pers ("UU Pers") bahwa Perusahaan Pers wajibmengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab secaraterbuka melalui media yang bersangkutan.
    Dan karena dalam PeraturanDewan Pers tidak diperbolehkan ada dua orang ahlidari Dewan Pers yang memberikan keterangan yang102berbeda.
Upload : 29-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2241 K/PDT/2010
PRIYONO BANDOT SUMBOGO, DKK.; IRAWAN SANTOSO
7072 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Isi rekomendasi Dewan Pers dimaksud antara lainmemerintahkan TERGUGAT .
    yang isinya mengenai : Bahwa Penggugat Il Rekonvensi selaku penanggung jawab majalahFORUM Keadilan telah melecehkan DEWAN PERS.
    Mohon Perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia,Bahwa, dengan. dikeluarkannya Surat Pernyataan Penilaian danRekomendasi Dewan Pers yang menyarankan Para Pemohon Kasasi untukmemuat Hak Jawab Termohon Kasasi meskipun tidak proporsionalmenunjukkan kalau Dewan Pers pun telah tidak mempertimbangkan isi HakJawab tersebut dengan seksama, hal mana telah diatur dalam Kode EtikJurnalistik Pasal 11. Ketentuan Dewan Pers tersebut yang kemudianmenjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Tinggi.
    Apabila suatu Hak Jawabmemuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistikyang dipersoalkan, maka Pers dapat menolak isi Hak Jawab tersebut.Judex Facti salah menerapkan hukum mengenai pengertian "Pers wajib melayani hak jawab" yang diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers. Hal. 20 dari 27 hal. Put.
    Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas tindakan Termohon Kasasisangat jelas telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik.Lebih lanjut, mengenai halhal yang diatur pada Kode Etik Jurnalistikmerupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan UndangUndang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana dalam Pasal 7ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah secaraHal. 24 dari 27 hal. Put.