Ditemukan 7905 data
157 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa rubrikasi dalam ruang media pers, memuat beberapakategorilkualifikasi tulisan, yakni:a. Berita Pers (News):b. Artikel/feuture (opini)c. Iklan/pariwara; dand.
Sedangkan ayat 3 rnenegaskan,untuk rnenjamin kernerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak rnencari,rnemperoleh, dan rnenyebar luaskan gagasan dan informasi:Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo sengaja menciptakan opiniyang esensinya menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2dan 3, yang secara substansial pers rnempunyai hak untuk "mencari,rnernperoleh, dan rnenyebarluaskan gagasan dan informasi," sehinggadapat ditarik kepada pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor40
Perusahaan Pers wajib mengumumkan nama, alamat danpenanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan,khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakanDan selanjutnya sesuai Penjelasan Pasal12 Undang Undang Nomor40 Tentang Pers, yang pada pokolrnya menyatakan;"Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara: Media cetakmemuat kolom nama, alamat dan penanggung jawab penerbit sertanama dan alamat percetakan".....Pengumuman tersebut dimaksudsebagai wujud pertanggungjawaban
Bahwa maksud atas Pasal 15 ayat (2) huruf "d'' Undang UndangNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan merupakan "Hak"(konstutiitif) sehingga tidak dapat dimaknai secara imperatifbahwasanya Penggugat yang telah dirugikan akibat penghinaan danpenistaan "diwajibkan" melakukan pengaduan terlebin dahulu kepadaDewan Pers, baru dapat diadili oleh Pengadilan.
yangtelah diajukan ke Polisi atau ke Pengadilan sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 ayat (2) tentang Prosedur Pengaduan Ke Dewan Pers(Peraturan Dewan Pers Nomor 01/PeraturanDP/1/2008) yangmenyebutkan; "Dewan Pers tidak memeriksa pengaduan yang sudahdiajukan ke Polisi atau pengadilan."
319 — 97
melawan pers setahu saya belum terjadi .Saksi ahli4: PAULINUS SOGE.
Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturan dibidang pers dan meningkatkan kwalitas profesi kewartawanan.7.
, Pers menghendaki suatumasalah diselesaikan melalui UU Pers, menurut UU Pers pertama ditempuh hakjawab.
gugatan tokoh pers menurut pendapat saya sebaiknya menggunakan UU Persdan ada itikad baik; cotohnya Jaja Suparman keterlibatan dalarnkejadian BOM Balidiantara 10 orang, padahal pada waktu itu tidak ada di Bali maka dewan Pers lalumemanggil kedua belah pihak temyata informasi tidak benar maka sanksi surat kabaritu harus minta maaf sehingga Jaja Suparman mendidik pers;Bahwa kalau seorang tokoh pers tidak menggunakan UU Pers sangat mengecewaekan sekali terhadap pers tidak menggunakan , karena seorang
Menimbang, bahwa Tergugat 11 adalah Perusahaan Pers yang menerbitkan/menyelenggarakan usaha pers tersebut cq.
54 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada pasal 4ayat 1 menyebutkan bahwa :"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.16.Awal pokok permasalahan gugatan sudah sangat jelas Pemohon uraikandalam gugatan yaitu menyangkut dengan perbuatan melawan hukumatas tindakan yang sengaja dilakukan oleh Termohon Kasasi ke pihakkepolisian terhadap Pemohon yang seharusnya menurut UndangUndang yang berlaku yang seharusnya dilaporkan adalah pihak lainnyayaitu pihak Pers sesuai dengan UndangUndang No.40 Tahun 1999Tentang Pers;17.Bahwa, menurut
No. 2530 K/Pdt/2009Bahwa, seseorang/sekelompok orang yang merasa tercemar namabaik karena pemberitaan suatu Pers, maka orang/ sekelompok orangbersangkutan harus menggunakan Hak Jawabnya, sebagaimanadiatur dalam pasal 1 angka 11 UU No.40 Tahun 1999 Tentang PERS,yang berbunyi :"Hak Jawab adalah Hak seseorang atau sekelompok orang untukmemberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupafakta yang merugikan nama baiknya"2) Mengadukan pers yang bersangkutan ke dewan pers,Bahwa, langkah yang
kedua yang harus' dilakukan olehorang/sekelompok orang yang merasa tercemarkan nama baiknya,maka orang/sekelompok orang yang merasa tercemarkan namabaiknya dapat mengadukan Pers yang bersangkutan ke DEWANPERS,3) Jika orang yang merasa keberatan dan tercemar nama baiknyatersebut masih merasa belum puas, maka dapat menggugat danmenuntut penanggung jawab dalam pers itu sendiri;Bahwa, jika setelah melaporkan dan mengadukan Pers yangbersangkutan ke Dewan Pers dan juga telah melakukan Hak Jawab danorang
dalam Pers itusendiri sehingga tidak melanggar kode etik jurnalistik, maka oleh sebabitu berdasarkan UndangUndang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers makayang bertanggung jawab dalam suatu pemberitaan adalah Penanggungjawab dalam Pers itu sendiri dan bukan pada Pemohon Kasasi;19.Bahwa, oleh karena adanya laporan polisi sebagaimana yang Pemohonuraikan dalam gugatan dan dalam UndangUndang No.40 Tahun 1999sudah sangat jelas diuraikan bahwa tanggung jawab terletak ditanganPenanggung jawab pada Pers itu dan
No. 2530 K/Pdt/2009No.40 Tentang Pers, maka perbuatan Termohon a quo sudah memenuhiunsur ke 3 yaitu ADANYA KESALAHAN DARI PIHAK PELAKU.4.
307 — 189 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas dasar inilah, sangat jelasbahwa berita yang diterbitkan oleh Tergugat Ill sama sekali tidakmelanggar Undang Undang Pers, justru sebaliknya telah sepenuhnyamemenuhi dan sesuai dengan standar yang diatur dalam UndangUndang Pers;8. Bahwa kebebasan pers merupakan suatu prinsip dasar yang dijaminUndang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan sistemkenegaran Republik Indonesia sebagai negara demokratis, karena itukebebasan pers harus dilindungi dan dijamin.
Seharusnya Judex Factipengadilan tingkat pertama berpedoman pada ketentuan maksimaldenda yang diatur dalam ketentuan Undang Undang Pers karenaperkara a quo terkait dengan pemberitaan pers;Bahwa pertimbangan dan putusan Judex Facti yang menghukum ParaTergugat membayar denda kerugian imaterial adalah bertentangandengan Undang Undang Pers dan bahkan melampaui tatanan yangtelah diatur dan ditetapkan dalam Undang Undang Pers.
Di dalam UndangUndang Pers harus dipertimbangkan tentang:a) Adanya kepentingan umum;b) Adanya cover both sides;c) Adanya penggunaan hak jawab;Apabila ketiga unsur tersebut tidak dipenuhi dalam pemberitaan,barulah dapat dikatakan telah terpenuhi unsur melawan hukum yangdilakukan pers;Bahwa ketiga unsur tersebut harus dipertimbangkan oleh Hakimyang menyangkut pers, karena suatu pemberitaan pers tidak selaluharus berita yang absolut benar.
Hubungan kekhususan untuk menjaminkeseimbangan kepentingan pers bebas dan perlindungan individuterhadap pers, diatur dalam tata cara khusus yang mengaturhubungan antara pers dan individu dan kelompok;43. Bahwa berdasarkan beberapa yurisprudensi di atas, dapat dilihat bahwaMahkamah Agung Republik Indonesia telah membentuk pedoman dantatanan yang terkait dengan perkara pencemaran nama baik berkaitandengan pemberitaan pers di Indonesia, yaitu sebagai berikut:a.
Pemberitaan pers tidak dapat dikategorikan mencemarkan namabaik apabila untuk kepentingan umum dan mekanismepenyelesaiannya harus menggunakan Undang Undang Pers;e. Pemberitaan pers pada hakekatnya merupakan suatu kebenaranyang elusive karena apa yang hendak diulas dan diberitakan perstidak harus kebenaran yang bersifat absolut.
1113 — 620
media tidak berbadan hukum pers termasuk pelatihan dansosialisasi kepada mahasiswa dan pengelola pers kampus.
Naskahberita ini sebelum diedit tidak memenuhi syarat sebagai karya jurnalistiksebagaimana dimaksud UU No.40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa pada umumnya wartawan bekerja pada perusahaan pers yangmemenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh UU No. 40 tahun 1999tentang Pers.
atau tidak berada pada dewan pers.
Fungsi dewan pers diatur pada Pasal 15 ayat (2)yang bunyinya sebagai berikut:e Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;e Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik;Halaman 29 dari 75 Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Ktbe Penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers;e Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat danpemerintah;e Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers dan
;e Penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers;e Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat danpemerintah;e Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesikewartawanan,;e Mendata perusahaan pers;Bahwa di dalam prinsip dasar pekerjaan jurnalistik baik media cybermaupun elektronik yang menjalankan kegiatan jurnalistik maka dilindungioleh undangundang pers, yang menjadi perbedaan
99 — 68
Bahwa rubrikasi dalam ruang media pers, memuat beberapakategorilkualifikasi tulisan, yakni :a. Berita Pers (News);b. Artikellfeuture (opini)c. klan/pariwara; danHal. 5 dari 17 hal. Put. Nomor 59/PDT/2014/PT PAL1.41.5d.
ketentuan yangditegaskan dalam pasal 9 VU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers(berbadan hukum), dan dalam kedudukannya sebagai perusahaanberbadan hukum, hanya berkewajiban memenuhi isi ketentuan dalampasal 10 UU No.40 Tahun 1999, Tentang Pers.
Sedangkantergugat 2,3,4 dan 5 adalah insan pers yang sesuai jiwa pasal 8 UUNo.40 Tahun 1999 Tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya,dilindungi oleh hukum;Bahwa isi atau content SMS yang dimuat pada rubrik SMS Peduliadalah manifestasi dari pendapat rakyat yang dikirim melalui TeleponSeluler (Ponsel) langsung kepada ponsel pengasuh rubrik SMS PeduliSKH Nuansa Pos dan kemudian dimuat berdasarkan jiwa pasal 3 ayat1 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang berbunyi "Pers nasionalmempunyai fungsi sebagai
Dengan prinsip yang dianut dalammasyarakat pers, "katakata, harus dijawab/ditanggapi dengan katakata", mengingat pekerjaan pers dilindungi oleh ketentuan Perundangundangan;2.8 Bahwa dalil poin 10 gugatan penggugat, mengarahkanargumentasinya pada penyesatan.
Sedangkan ayat 3rnenegaskan, untuk rnenjamin kernerdekaan pers, pers nasionalmempunyai hak rnencari, rnemperoleh, dan rnenyebar luaskangagasan dan informasi; Bahwa gugatan penggugat dalam perkara a quo sengaja rnenciptakanopini yang esensinya menghambat atau menghalangi pelaksanaanpasal 4 ayat 2 dan 3, yang secara substansial pers rnempunyai hakuntuk "mencari, rnernperoleh, dan rnenyebarluaskan gagasan daninformasi", sehingga dapat ditarik kepada pelanggaran pasal 18 ayat 1UU No.40 Tahun 1999 Tentang
90 — 68
Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan denganpemberitaan pers, maka peraturan perundangundangan yang digunakan dalampenyelesaian masalah tersebut adalah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.Bahwa dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Mekanisme penyelesaian yangdapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalahmelalui hak jawab (Pasal 5 ayat 2 UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 3 UUPers) dan atau mengajukan ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat 2 huruf
dan oleh karena UU Pers bersifat khusus, sehingga dalam halterdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturanperundangundangan yang digunakan dalam penyelesaian masalah tersebut adalah UUNo. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat 2 UU Pers)dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 3 UU Pers) dan atau mengajukan ke Dewan Pers(Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Pers), dan oleh karena penggugat belum melakukanupaya sebagaimana diamanatkan oleh UU Pers dengan membuat
Sedangkan pers juga harus melaksanakan kontrol sosial sangat penting pulauntuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotismemaupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak,kewajiban dan peranannya pers harus menghormati hak setiap orang karena itu pers yangprofesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat;Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya menyatakan keberatan ataspemberitaan Tergugat dalam kurun waktu bulan Mei sampai bulan Juni tahun 2013 karenaadanya dugaan pengambilan/pencurian, pengiriman, penjualan koral ilegal oleh UD.
Sehinggadalam hal tersebut terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers,maka peraturan perundangundangan yang digunakan dalam penyelesaian masalah tersebutadalah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa berdasarkan ketentuan pasal angka 11 dan 12 Undangundang 40 tahun 1999tentang Pers yang dimaksud dengan Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompokorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta19yang merugikan nama baiknya sedangkan yang dimaksud
78 — 35
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : 21 (dua puluh satu) lembar Daftar Absensi Personel Operasional Skadron 11/Serbu Puspenerbad bulan Maret 2015 sampai dengan bulan September 2015 yang ditandatangani oleh Kasi Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Mayor Cpn Syahbani NRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Lettu Cpn Bayu Aryudi NRP 12090015751287 atas nama Komandan Skadron 11/Serbu Puspenerbad.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4.
tiga puluh hariSebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM, dan oleh karenanya Oditur Militermemohon agar Terdakwa dijatuhi pidana :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.Menetapkan tentang barang bukti berupa suratsurat :21 (dua puluh satu) lembar Daftar Absensi Personil Flite OperasionalSkadron 11/Serbu Puspenerbad bulan Maret 2015 sampai denganbulan September 2015 yang ditandatangani Kasi Pers
Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinastanpa ijin Komandan Kesatuan sejak tanggal 25 Maret 2015 sampaidengan tanggal 6 Oktober 2015 atau selama 196 (seratus Sembilanpuluh enan) hari secara berturutturut sesuai barang bukti DaftarAbsensia Personil Flite Operasional Skadron 11/Serbu Puspenerbadbulan Maret 2015 sampai dengan bulan September 2015 yangditandatangani Kasi Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad MayorCPN Syahbani NRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron11/Serobu.
September2015 yang ditandatangani Kasi Pers Skadron 11/Serbu PuspenerbadMayor Cpn Syahbani NRP. 2920063351171 dan Paur Pers Skadron11/Serbu.
Bahwa benar dengan demikian Terdakwa telah meninggalkandinas tanpa ijin Komandan Kesatuan sejak tanggal 25 Maret 2015sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015 atau selama 196 (seratusSembilan puluh enan) hari secara berturutturut sesuai barang buktiDaftar Absensia Personil Flite Operasional Skadron 11/SerbuPuspenerbad bulan Maret 2015 sampai dengan bulan September2015 yang ditandatangani Kasi Pers Skadron 11/Serbu PuspenerbadMayor CPN Syahbani NRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron11/Serbu.
Menetapkan barang bukti berupa suratsurat :21 (dua puluh satu) lembar Daftar Absensi Personel Operasional Skadron 11/SerbuPuspenerbad bulan Maret 2015 sampai dengan bulan September 2015 yangditandatangani oleh Kasi Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Mayor Cpn SyahbaniNRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Lettu CpnBayu Aryudi NRP 12090015751287 atas nama Komandan Skadron 11/SerbuPuspenerbad.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
133 — 49
/ Dewan Executive Pers Up.
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada point 6 atas pengaduan keDewan Pers Jakarta, dengan agenda Penyelesaian sengketa pers dengan ParaTergugat terkait pemuatan pemberitaan dimaksud berdasarkan Undang UndangNo. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka keluar putusan Dewan Pers dalambentuk RISALAH PENYELESAIAN PENGADUAN PT.
BuktiT.1 : Fotokopi sesuai aslinya Risalah Dewan Pers;2.
Saksi Ahli SABAM LEO BATUBARA :Bahwa Saksi selaku anggota kelompok kerja Komisi Pengaduan Pers;Bahwa payung hukum mengenai kebebasan pers diatur dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa sesuai Pasal 8 UU Pers terhadap pers yang sedangmelaksanakan tugas tidak dihukum, sebagai contoh hasil pekerjaanjurnalistik untuk kepentingan umum tidak melanggar hukum;Bahwa apabila ada permasalahan sehubungan dengan pemberitaan persmaka Komisi Pengaduan Pers akan menerima pengaduan, memberikanpertimbangan
sebagaimana Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers yaitu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyaihak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
136 — 34
dan kemudian dimuat berdasarkan jiwa pasal 3 ayat 1 UU No.40 Tahun1999 Tentang Pers, yang berbunyi "Pers nasional mempunyai fungsi sebagaimedia infonnasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial";II.5 Bahwa pcnggugat, sama sekali tidak memahami kedudukan pcrs dan mediapers, yang dalam konsideran menimbang dalam UU No. 40 Tahun 1999Tentang pers poin a dan b, yang berbunyi :a) Bahwa kemerdekaan pcrs merupakan salah satu wujud kedaulatanrakyat dan menjadi unsur yang sangat pcnting untuk menciptakankehidupan
Dengan prinsip yang dianut dalammasyarakat pers, "katakata, harus dijawab/ditanggapi dengan katakata",mengingat pekerjaan pers dilindungi oleh ketentuan Perundangundangan;II.3Bahwa dalil poin 10 gugatan penggugat, mengarahkan argumentasinya padapenyesatan.
pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembereidelan ataupelarangan penyiaran.
Sedangkan ayat 3 rnenegaskan, untuk rnenjaminkernerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak rnencari, rnemperoleh, danrnenyebar luaskan gagasan dan informasi; IlIl.4 Bahwa gugatan penggugat dalam perkara a quo sengaja rnenciptakanopini yang esensinya menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4ayat 2 dan 3, yang secara substansial pers rnempunyai hak untuk "mencari,rnernperoleh, dan rnenyebarluaskan gagasan dan informasi", sehingga dapatditarik kepada pelanggaran pasal 18 ayat UU No.40 Tahun 1999
Memaknaikatakata mengupayakan penyelesaian dalam pasal 15 ayat (2) huruf d tersebut,Majelis Hakim berpendapat bahwa, penyelesaian melalui Dewan Pers sangatdiperlukan dan didahulukan agar setiap pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan Pers terlebih dahulu diupayakan penyelesaiaannyamelalui Dewan Pers sebelum diajukan ke pengadilan ; Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dipertimbangkan diatas,Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat seharusnya terlebih dahulu
212 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Menimbang, bahwa selain hak jawab dan hak koreksi sebagaimanadipertimbangkan diatas, berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf d Undang UndangNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Para Penggugat dapat mengadukan haltersebut kepada Dewan Pers, upaya hukum lewat Prosedur Pengadilanmerupakan upaya terakhir bila semua prosedur sebagaimana diatur dalamUndang Undang Pers telah dilakukan....
SebagaimanaKetentuan hukum itu dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;Bahwa di dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Pers menyebutkan,pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini denganmenghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asaspraduga tak bersalah.
benar;Bahwa di dalam peraturan perundangundangan di Indonesia maupun dalamUndang Undang Pers tidak ada keharusan untuk menyelesaikan sengketaperdata pers menggunakan ketentuan Undang Undang Pers terlebih dahulu,baru kemudian disusul dengan ketentuan Undang Undang Perdata, sebagaimanalayaknya penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diwajibkanundang undang untuk menempuh jalan Bipartiet, Tripartiet dan PengadilanPerselisihan Hubungan Industrial (PHI);Bahwa melihat gugatan Para Pemohon Kasasi
Nomor 1836 K/Padt./2014membangun image/citra produki, sehingga dalam kasus ini tidak ada keharusanmenunggu adanya prosedur penyelesaian sengketa Pers sebagaimana diaturdalam undangundang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa mekanisme penyelesaian masalah akibat pemberitaan pers masihdiperdebatkan karena masih ada pendapat yang mengatakan bahwa mekanismeHak Jawab dan Hak Koreksi menurut Undang Undang Pers tidak mengikat.Mekanis itu hanya mengikat pihak Pers sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) danayat
(3) Undang Undang Pers yang mewajibkan pers melayani hak jawab danhak koreksi.
132 — 15
/ Dewan Executive Pers Up.
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada point 6 atas pengaduan keDewan Pers Jakarta, dengan agenda Penyelesaian sengketa pers dengan ParaTergugat terkait pemuatan pemberitaan dimaksud berdasarkan Undang UndangNo. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka keluar putusan Dewan Pers dalambentuk RISALAH PENYELESAIAN PENGADUAN PT.
BuktiT.1 : Fotokopi sesuai aslinya Risalah Dewan Pers;2.
Saksi Ahli SABAM LEO BATUBARA :Bahwa Saksi selaku anggota kelompok kerja Komisi Pengaduan Pers;Bahwa payung hukum mengenai kebebasan pers diatur dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa sesuai Pasal 8 UU Pers terhadap pers yang sedangmelaksanakan tugas tidak dihukum, sebagai contoh hasil pekerjaanjurnalistik untuk kepentingan umum tidak melanggar hukum;Bahwa apabila ada permasalahan sehubungan dengan pemberitaan persmaka Komisi Pengaduan Pers akan menerima pengaduan, memberikanpertimbangan
sebagaimana Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers yaitu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyaihak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
111 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Penggugat Rekonvensi melalui Dewan Persdengan menggunakan mekanisme peran serta masyarakat dalammeningkatkan kualitas pers nasional.
adalah penanggung jawabperusahaan pers yang meliputi redaksi sepanjang menyangkutpertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundangundanganyang berlaku;Bahwa secara nyata di dalam pertanggungjawaban di bidang pers adadua yaitu di bidang bisnis dan bidang redaksi.
Sementara Dewan Pers adalah lembaga yang diberitugas dan wewenang berdasarkan undangundang pers No 40 tahun1999 Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers berbunyi sebagai berikut;(2) Dewan Pers melaksanakan fungsifungsi sebagai berikut:d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasuskasus yang berhubungan denganpemberitaan pers:Bahwa dengan demikian telah jelas Dewan Pers adalah mediator dalammenyelesaikan perkara pemberitaan sebelum masuk ke pengadilan.Karenanya Dewan
Bahwa Penggugat secara gamblang mengetahui hukum pers atausetidaknya tidak menjalankan prosedur penyelesaian sengketa pers atausengketa pemberitaan. Nampak saat Penggugat mengajukan/melayangkan pengaduan ke Dewan Pers (Turut Tergugat Il), untukmemohon keputusan rekomendasi atas pemberitaan dimaksud yaituterurai di dalam gugatannya pada butir 11 s.d butir 21. Akan tetapi ditengah perjalanan proses di Dewan Pers, Penggugat tibatibamengajukan perkara pemberitaan a quo ke pengadilan.
Jika penggugatsabar tidak dengan emosi, maka prosedur yang harus dilakukan adalahmengadu ke Dewan Pers sampai dengan dikeluarkannya surat keputusanDewan Pers tentang Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR)dengan kop surat dan tanda tangan dan stempel Dewan Pers dilaluiterlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan a quo;Bahwa Karena faktanya Penggugat mengadu ke Dewan Pers sementaradi tengah jalan proses pengaduan sedang berjalan di Dewan Pers, sertabelum mendapat keputusan (PPR) dari Dewan pers,
Pembanding/Tergugat III : PEMIMPIN REDAKSI, LINTAS NUSA NEWS Diwakili Oleh : KAREL PANDU Alias IQBAL
Terbanding/Penggugat : LEONARDUS FREDIYANTO MOAT LERING
Turut Terbanding/Tergugat I : ANTON GEZA KEDANG S Pd
142 — 100
III, dalam melaksanakan tugas danprofesi di bidang pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 TentangPers, sehingga terhadap keberatan Penggugat akibat pemberitaansebagai wujud tugas pers seharusnya Penggugat menggunakanmekanisme yang sudah diatur di atas.
Pasal 4:Halaman 18 dari 46 halaman, Putusan Nomor 45/PDT/2020/PT KPG=" ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat 3 : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasionalmempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskangagasan dan informasi.Bahwa Tergugat III bukan merupakan perbuatan melawan hokum, karenasebagai pimpinan redaksi sesungguhnya menupakan pelaksanaan terhadaptugas dan tanggung jawabnya yang dijamin oleh Undang Undang Pers(UU No. 40/1999), dengan demikian dalil
melaksanakan tugas dan profesi di bidangpers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehinggaterhadap keberatan Penggugat akibat pemberitaan sebagai wujudtugas pers seharusnya Penggugat menggunakan mekanisme yangsudah diatur di atas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memutus perkaraini menghindari UU Pers dan mengabaikan kemerdekaan Pers.Sementara penggugat secara diamdiammengabaikan hak jawabnyadan hak koreksinya seperti yang diatur dalam undang undang pers.10. Bukti Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers mengenaipemberitaan ini bahwa yang diajukan tergugat sebagai nara sumberdianggap final/selesai. Dengan demikian Dewan Pers telah merespondan menjawab permintaan tersebut.
Pasal 50KUHP, namun pada kenyataannya dalam UU Pers tersebut,tidak ada pasal pidana penjara bagi insan pers cqwartawan, serta tidak ada pasal yang tegas meyatakantentang pencemaran nama baik serta akibat hukumnya;4.2.
156 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1809 K/Pid/2012.pers.
Dalam waktu dekat mengkonsolidasikan kekuatan massa secara Nasional untukmenduduki DPR dan ISTANA memastikan agar penerima dana CENTURY tidakberlamalama dalam kekuasaan palsu; Bahwa sebelum dilaksanakannya press release / jumpa pers, Terdakwa IImeminta kepada Terdakwa I untuk mengundang wartawan agar hadir dalamkegiatan jumpa pers, Terdakwa I kemudian mengundang wartawan untukmenghadiri jumpa pers melalui surat yang difaks kepada nomor faks mediaHal. 7 dari 32 hal. Put.
SedangkanTerdakwa II pada jumpa pers tersebut juga menunjukan tulisan, table dandata kepada pers yang hadir dalam konferensi pers tersebut sertamemberikan keterangan tambahan diantaranya bahwa data tersebutdiperoleh dari sumber yang dimiliki, namun tidak menyebutkan darimana sumbernya ;Bahwa isi materi yang disampaikan, ditunjukkan dan dibacakan sertadiperlihatkan oleh Para Terdakwa pada jumpa pers, telah mengakibatkantercemarnya nama dan kehormatan serta terganggunya kinerja KPU(Komisi Pemilihan
SedangkanTerdakwa II pada jumpa pers tersebut juga menunjukan tulisan, table dandata kepada pers yang hadir dalam konferensi pers tersebut sertamemberikan keterangan tambahan diantaranya bahwa data tersebutdiperoleh dari sumber yang dimiliki, namun tidak menyebutkan darimana sumbernya;Bahwa isi materi yang disampaikan, ditunjukan dan dibacakan sertadiperlihatkan oleh Para Terdakwa pada jumpa pers, yang kemudianterpublikasikan pada media cetak dan elektronik telah mengakibatkantercemarnya nama dan
Bahwa tidak terdapat kerugian KPU atas pernyataan Pemohon Kasasi padaKonferensi Pers tanggal 30 November 2009. Faktanya, Pemilu tetap berjalan, danseluruh hasil proses Pemilu diakui keabsahannya.
Terbanding/Tergugat I : PT. HARIAN BATAK POS BERSINAR
Terbanding/Tergugat II : Penanggung Jawab Harian Pimpinan Redaksi Batak Pos
Terbanding/Tergugat III : Sangkot Sihotang
Terbanding/Tergugat IV : Penanggung Jawab Media Online Pantauan Rakyat
Terbanding/Tergugat V : Arifin Syahputra
80 — 36
Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers.
Komisi DPRRI tertanggal 6 Juni 2000, yaituyang kami kutip sebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasa dirugikan olehpemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakan hak jawabsebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanisme hubungankhalayak dengan media pers dan sesuai pula dengan ketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Pers wajib melayani hakjawab, ini adalah upaya penyelesaian yang paling cepat dan bolehdikatakan tidak menelan baik energi maupun biaya
(Lihat Dewan Pers 20002003, diterbitkan oleh Dewan Pers denganYayasan Jurnalis Independen, halaman 26);Bahwa Komisi DPRRI juga Sependapat dengan Dewan Pers dan telahmemberikan rumusan tentang jalur penyelesaian sengketa publik denganmedia pers.
Bukti P30 yang menerangkan Bahwa Kabar 24.com memuatberita dengan Topik berita: Dewan Pers : Silahkan Polisi UsutMedia Abalabal ;Bahwa Menurut Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat danPenegakkan Etika Pers Dewan Pers Imam Wahyudi :Alenia ke Enam memberitakan bahwa : Namun jika melibatkanmediayang tak resmi terdaftar Dewan Pers akan memberikanrekomendasi untuk di tindak lanjuti secara hukum Pidana ; Bahwa Para Terbanding / Para Tergugat tidak dapat menunjukkanbukti legalitas Perusahaan Pers sebagaimana
Warsito Ahmad Qodlofi
Tergugat:
1.PT. HARIAN BATAK POS BERSINAR
2.Penanggung Jawab Harian Pimpinan Redaksi Batak Pos
3.Sangkot Sihotang
4.Penanggung Jawab Media Online Pantauan Rakyat
5.Arifin Syahputra
91 — 57
Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers. Kebebasan pers harusdiseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yangdapat menjamin perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatluas18.
Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers. Kebebasan pers harusdiseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yangdapat menjamin perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatluas4.
6 Juni 2000, yaituyang kami kutip sebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasa dirugikan olehpemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakan hak jawabsebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanisme hubungankhalayak dengan media pers dan sesuai pula dengan ketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Pers wajib melayani hakjawab, ini adalah upaya penyelesaian yang paling cepat dan bolehdikatakan tidak menelan baik energi maupun biaya, sehingga dipandangpaling
Bahwa Komisi DPRRI juga sependapat dengan Dewan Pers dan telahmemberikan rumusan tentang jalur penyelesaian sengketa publik denganmedia pers.
pers abalabal yang tidak dilindungi oleh UndangUndang Pers maka perlu diterangkanoleh saksi ahli dan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung R.I.
202 — 59
DIREKTORAT I KEAMANAN TRANS NASIONAL; DEWAN PERS
Jika Penggugatsabar tidak dengan emosi, maka prosedur yang harus dilakukan adalah mengadu ke Dewan Pers sampaidengan dikeluarkannya surat keputusan Dewan Pers tentang Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi(PPR) dengan kop surat dan tanda Langan dan Stempel Dewan Pers dilalui terlebih dahulu sebelummengajukan gugatan aquo.Bahwa karena faktanya Penggugat mengadu ke Dewan Pers sementara di tengah jalan proses pengaduansedang berjalan di Dewan Pers, serta belum mendapat keputusan (PPR) dari Dewan Pers
di Dewan Pers.
pers;demengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers danmeningkatkan kualitas profesi kewartawanan;f82mendata perusahaan pers;Untuk mewujudkan kinerjanya sebagaimana pasal 15 ayat (2) diatas Dewan Pers telah melakukan beberapa haldiantaranya diterbitkannya aturan/ keputusan guna menuju pers ke depan yang lebih baik, diantaranya:Surat Keputusan Dewan Pers No 03/SKDP/III/2006 Tentang Kode Etik
(bukti TTIL.5).Peraturan Dewan Pers No. 2/PeraturanDP/II/2008, tentang Statuta Dewan Pers.Menjelaskan bahwa sebagai Peraturan dasar untuk menjalankan fungsi, tugas, kewajiban, hak dan perananDewan Pers demi melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional, (bukti TTIL.6).Peraturan Dewan Pers No. 4/PeraturanDP/III/2008, tentang Standar Perusahaan Pers.Menjelaskan demi menjaga kemerdekaan pers dan mengembangkan pers yang professional serta pedomanbagi perusahaan pers dalam menjalankan
Jurnalistik;4 Bukti bertanda TT.II4: Surat Keputusan Dewan Pers No. 05/SKDP/III/2006 Tentan'g Penguatan Peran DewanPers.5 Bukti bertanda TT.II5: Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/PeraturanDP/I/2008, Tentang Prosedur Pengaduan KeDewan Pers;6 Bukti bertanda TT.II6: Peraturan Dewan Pers Nomor; 2/PeraturanDP/IlI/2008, tentang Statuta Dewan Pers;7 Bukti bertanda TT.I7: Peraturan Dewan Pers No. 4/PeraturanDP/III/2008, tentang1058 Bukti bertanda TT.I8: Peraturan Dewan Pers No. 3/PeraturanDP/III/2008, tentang
162 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
,tetapi tidak mengaitkannya dan tidak mempertimbangkandari sudut Pers (Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentangPers) ;Bukti tertulis yang tidak ada:Yang diperiksa dalam perkara ini adalah delik Pers, dimana ada isi Berita media cetak (Pers) yang mencemarkannama baik orang lain.
Apalagi mediacetak terbit sekali sebulan ;Karena sudah menyangkut isi berita media cetak danblog, Pengadilan Negeri Jakarta Selatanmengesampingkan pendapat ahli Wina Armada Sukardidan Laris Naibaho yang mengatakan bahwa perkaramasuk dalam delik Pers yang mengacu pada UndangUndang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers, kodeetik Jurnalistik ;Keterangan Dr.
Padahal dalam dunia jurnalistik (Pers), dokumenHal. 17 dari 24 hal. Put. No.657K/Pid/2011itu. sangat penting karena salah satu tugas Pers adalahmenyimpan dokumen yang ada padanya untuk keperluanhukum.
Saksi ahli Pers,Wina Armada Sukardi sudah menjelaskan bahwa isiberita dalam perkara ini sudah pernah diperiksaoleh Dewan Pers dan Dewan Pers mengatakan bahwaberita ini bertentangan dengan Kode EtikJurnalistik. Demikian juga kesaksian dari Dr. RudySatriyo Mukantardjo, SH.MH dan Laris Naibaho yangmengatakan jika ada perselisihan tentang isiberita, buka saja isi rekaman atau Press Releaseyang ada.
Sehingga jika Pers tidak bisamembuktikannya, Pers salah dan Pers lah pelakunyadalam konteks delik Pers sebagaimana diatur dalamPasal 311 KUHP jo Pasal 61 dan 62 KUHP jo Pasal 18Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. BarangHal. 19 dari 24 hal. Put. No.657K/Pid/20116.siapa dalam unsur pidana ini adalah Wartawan ataumedia cetak atau Pers Warta Nasional atau ArisKuncoro dan Ulis Sutarto.
168 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang Tepatnya untuk datang pada Hari Rabu JI 25 Juni2014.bertempat di Sekretariat Dewan Pers. Gedung Dewan Pers lantai 7,Jin. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dimana dari pihak PT Terra CottaIndonesia dihadiri langsung oleh saudara Tan Fendy Yudha The Jaya,selaku Pimpinan PT Terra Cotta Indonesia Dengan Hasil (Kesimpulan)Yang didapat secara lisan Sbb : Bilamana kedua belah pihak Setujudengan Keputusan Dewan Pers (Damai dengan kompensasiHalaman 5 dari 16 hal. Put.
Bahwa Penggugat telah mencampuradukkan antara UndangUndang Nomor40 tahun 1999 tentang Pers dengan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365KUHPerdata. Perbuatan Melawan Hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdatamencakup pengertian yang sangat luas (/ex generalis) Karena sifat formaldan materil, sedangkan UndangUndang Pers bersifat knusus;3.
Bahwa, untuk memperjelas dasar dan keberatankeberatan PemohonKasasi/Pembanding yaitu dengan adanya undangundang Pers sendiri yangisinya mencantumkan selain melindungi kKebebasan Pers, Asas tanggungjawab (responsibility) media terhadap publik juga dikandung oleh undangundang Pers. Dalam bekerja pers berpotensi melakukan kekeliruan hinggamenyangkut kepentingan orang atau sekelompok orang.
Bagaimanapunketika persoalan ini terjadi, bukan berarti Pers bisa bebas lepas daripertanggungjawaban atas kekeliruan yang dilakukannya. Karena Persdiwajibkan menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan yang peruntukankepada Pers, Ketika persoalan terjadi akibat karya jurnalistik yang dihasilkanHalaman 11 dari 16 hal. Put.
Nomor 2074 K/Pdt/2017oleh pers, masyarakat berhak menuntut pers untukmempertanggungjawabkannya, persoalan jurnalistik diselesaikan denganmekanisme jurnalistik, berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai undangundang Pers, karena itulah, undangundang Pers membatasi kebebasanpers dengan beberapa kewajiban hukum, antara lain :a. Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanormaagama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah(Pasal 5 ayat 1);b.