Ditemukan 96 data
144 — 79
133/Pdt.G/2013/PN.Bitung
96 — 42
09/Pdt.G/2014/PN.Bitung
seluruhharta peninggalan berupa simpanan uang pada Bank termasuk ke4 (empat) obyeksengketa tersebut diatas.Bahwa Tergugat I menguasai ke4 (empat) obyek sengketa dengan cara membuat AkteKelahiran palsu, mengaku sebagai anak satusatunya dari almarhumah Ang So Moeialias Meity Sonya Anggun yang berhak mewarisi harta peninggalan Ang So Moei aliasMeity Sonya Anggun, atas perbuatan pemalsuan Akte Kelahiran tersebut Tergugat Idihukum Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dalam perkara No. 148/ Pid.B/2012/PN.Bitung
63 — 31
78/Pdt.G/2013/PN.Bitung
101 — 46
119/Pdt.G/2013/PN.Bitung
193 — 102
65 /Pdt.G/2013/PN.Bitung
117 — 38
35/Pdt.G/2011/PN.BITUNG
85 — 37
108/Pdt.G/2012/PN.Bitung
70 — 39
7/Pdt.G/2014/PN.Bitung
61 — 29
33/Pid.B/2010/PN.Bitung
64 — 22
33/Pid.B/2012/PN.Bitung
108 — 33
30/Pid.B/2012/PN.Bitung
121 — 48
106/Pdt.G/2013/PN.Bitung
92 — 30
8/Pid.B/2013/PN.Bitung
124 — 69
95/Pdt.G/2013/PN.Bitung
127 — 60
03/Pdt.G/2012/PN.Bitung
Demak No. 4 Bandung 40291, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 30 Maret 2012, yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Bitung tanggal 13 April 2012, di bawah RegisterNomor : 48/SK/2012/PN.Bitung; KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BITUNG, berkedudukan diKel. ManemboNembo Tengah Kec.
96 — 25
202/Pid.B/2012/PN.Bitung
83 — 29
81/Pid.B/2013/PN.Bitung
154 — 139
110/Pdt.G/2012/PN.Bitung
Adapun fakta yang sebenarnya adalahtanah yang menjadi objek gugatan milik dari para ahli waris dari alm.SimonTudus yang bernama Hendrik Warouw,dkk dimana pada tahun 1994 telahmengajukan gugatan hak kepemilikan atas tanah dimaksud kepadaPT.Pertamina (Persero).Bahwa pada akhirnya gugatan Hendrik Warouw,dkktelah dikabulkan oleh Pengadilan sampai pada tingkat terakhir Kasasi danPeninjauan Kembali,yaitu putusan dari PN.Bitung Nomor :368/Pdt.G/1994/PN.Btg tanggal 02 Oktober 1995,putusan Banding PT.Manado
96 — 42
119/Pdt.G/2012/PN.Bitung
87 — 38
24/Pdt.G/2013/PN.Bitung