Ditemukan 61 data
280 — 638
kerugian yang disebabkankelalaian atau kurang hatihatinya"10.Bahwa PENGGUGAT mendasarkan Pasal 73 Undangundang Nomor 41Tahun 1999 Tentang Kehutanan;1)2)b)11.Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan hutan,organisasi bidang kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilanuntuk kepentingan pelestarian fungsi hutan.Organisasi bidang kehutanan yang berhak mengajukan gugatansebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:Berbentuk badan hukum;Organisasi tersebut dalam anggaran da sarnya