Ditemukan 227 data
22 — 15
hidupnyasehari hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkanpenetapan Pengadilan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penetapanPengadilan tersebut adalah penetapan Pengadilan Agama bagi merekayang beragama Islam, karena Peradilan Agama adalah badan peradilannegara yang bertugas memeriksa, mengadili dan menyelesaikanperkara perkara tertentu berdasarkan Hukum Islam dalam dibidangperkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shodaqoh
12 — 1
jawabnya dari orang tua asal kepadaorang tua angkatnya berdasarkan putusanPengadilLan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebutdiatas maka untuk mendapatkan kepastian hukumpengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam diperlukanputusan Pengadilan yang dalam hal ini ternyata adalahPengadilan Agama sebagai peradilan bagi orangorangyang beragama Islam yang memeriksa, memutus danmenyeLlesaikan perkaraperkara antara orangorang yangberagama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, waSiat,hibah, wakaf dan shodaqoh
Terbanding/Penggugat : Amir Mahmudi
66 — 29
;> Apa di shodaqoh kan saja, 7;> Apa proses ke Jasa Appraisal itu Legal atau Tidak Legal ,dan kemauannya Penggugat Legal atau Tidak Legal ?;> Kepala Desa sudah hampir masa jabatannya yaitu ( 13Juli 2019 );v Peserta Rapat : Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa,Penggugat;6.2.6.
65 — 19
pada tanggal06 Januari 2021;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa Pengadlan Agama bertugasdan berwenang memeriksa dan menyelesaikan perkara di tingkat petamaantara orangorang beragama Islam di bidang : Perkawinan, Waris,Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infagq, Shodaqoh
26 — 12
tiga ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) dari dalam kotak amalyang terdapat di kamar sound system Masjid Al Kautsar Polda Metro jaya dan memasukannya kedalama kantung plastik warna hitam dan membawanya keluar masjid, namun perbuatan terdakwadiketahui IBNU SHIDQON MAZID yang mencurigai gerak gerik Terdakwa karena terdakwapernah melakukan dan di hukum atas perbuatan yang sama.Bahwa uang yang diambil oleh terdakwa adalah milik Masjid Al Kautsar yang merupakansumbangan atau shodaqoh
68 — 6
dengan alasan agar proyekyang akan dijalankan bisa lancar untuk kifarat dipondok pesantren,karena percaya omongan terdakwa, lalu saksi memberikan uangpada terdakwa sebesar Rp 10.500.000,, namun saksi tidak pernahmelihat terdakwa menyembelih kambing;Bahwa lalu terdakwa minta uang pada saksi sebesar Rp. 1.500.000,untuk membeliminyak dan peralatan para kyai dengan alasan agarproyek yang mau dijalankan biar berkah dan lancar, lalu terdakwaminta uang lagi sebesar Rp. 3.500.000, untuk membeli kambinguntuk shodaqoh
54 — 16
;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Pengadilan Agama PengadilanAgama merupakan Peradilan Tingkat Pertama untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara antara orangorang yang beragama Islam di bidangPerkawinan, Kewarisan, Wasiat Hibah, Wakaf; Shodaqoh berdasar hukum Islamsebagaimana dalam Penjelasan Umum, angka 2 alinea ketiga UU No.7 Tahun 1989tentang PERADILAN AGAMA .
Bahwa selain hanya khusus bagi orangorang yang beragama Islam, PengadilanAgama merupakan Peradilan Tingkat Pertama untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkaraperkara antara orangorang yang beragama Islam di bidangPerkawinan, Kewarisan, Wasiat Hibah, Wakaf,; Shodaqoh berdasar hukum Islamsebagaimana dalam Penjetasan Umum, angka 2 alinea ketiga UU No. 7 Tahun 1989tentang PERADILAN AGAMA.Bahwa selain mengatur tentang bidang masalah yang dapat diperiksa di PengadilanAgama, UU No. 7 Tahun 1989 juga
11 — 2
menuntut' uangganti rugi berupa uang sebesar Rp. 300.000.000, (tigaratus juta rupiah) kepada saudara Penggugat yang bernamaatas perbuatannya membongkar/merobohkan rumahPenggugat Rekonpensi sehingga rata dengan tanah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49Undang undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdan ditambah terakhir dengan Undang undang Nomor 50 Tahun2009, Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadiliperkara perkara dalam bidang perkawinan, kewarisan,wasiat, hibah, shodaqoh
39 — 6
permohonan berikut perubahannya.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 3 tahun 2006dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa PengadlanAgama bertugas dan berwenang memeriksa dan menyelesaikan perkara di tingkatpetama antara orangorang beragama Islam di bidang : Perkawinan, Waris, Wasiat,Hibah, Wakaf, Zakat, Infaqg, Shodaqoh
15 — 0
maka yang berwenanguntuk memberikan kewenangan keempat lingkungan peradilan yang ada diIndonesia yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer danPeradilan Tata Usaha Negara adalah UndangUndang;Menimbang, bahwa adapun berdasarkan Pasal 49 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 jo UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 jo UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, maka kewenanganyang diberikan kepada Peradilan Agama hanya meliputi perkawinan, waris,wasiat, hibah, wagaf, infag, zakat, shodaqoh
Ny. TUKIYEM
Tergugat:
SUKARDI
56 — 7
tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara ini.Kewenangan absolut atau kewenangan mutlak adalah kewenangan suatubadan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlaktidak dapat diperiksa oleh badan Pengadilan lain.Sesuai dengan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 adalah : Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaraditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang:Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaqg, Shodaqoh
tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara ini.Kewenangan absolut atau kewenangan mutlak adalah kewenangan suatubadan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlaktidak dapat diperiksa oleh badan Pengadilan lain.Sesuai dengan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 adalah : Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaraditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang:Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shodaqoh
95 — 63
dandiserahkan kepada saksi Rosadi untuk belanja bahan material danmembayar tukang, bahwa Dana Hibah dari Pemda Kabupaten Bekasiyang dihibahkan kepada Panitia Pembangunan Masjid Roudlotul JannahTahap Ill yang diserahkan oleh Saksi Syarifudin kepada terdakwa H.Teuku Ihsan Hinda sebesar Rp.175.000.000, (Seratus tujuh puluh limajuta rupiah);Bahwa dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban dana hibahtahap , Il dan tahap Ill dari Pemda Kabupaten Bekasi saksi Syarifudinmemasukkan pendapatan dari uang infag, shodaqoh
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap gugatan Tersebut para Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhiformalitas gugatan sebagaimana mestinya, Penggugat membatalkan hibahdiwajibkan ketika pemberi hibah masih hidup, tetapi fakta hukumnyasipemberi hibah sudah meninggal, dengan demikian hibah tersebut mutlaktidak dapat dicabut/dibatalkan;Bahwa hibah tersebut bermotif keagamaan atau kerohanian sehinggahibah yang demikian lebih bersifat shodaqoh
Turut Tergugat:
1.MUSLIMAH
2.SUHARTI
3.MUNAWAROH
4.MUSLIMIN
5.MUHAMMAD SHODAQOH
6.NUR CHAMIL
7.NUR KOLIS
8.MASHUDI
9.NURSAPII
10.SITI NUR ANTIAH
11.SITI NUR KASANAH
90 — 127
., M.Kn
Turut Tergugat:
1.MUSLIMAH
2.SUHARTI
3.MUNAWAROH
4.MUSLIMIN
5.MUHAMMAD SHODAQOH
6.NUR CHAMIL
7.NUR KOLIS
8.MASHUDI
9.NURSAPII
10.SITI NUR ANTIAH
11.SITI NUR KASANAH
25 — 4
Shodaqoh dani. Ekonomi Syariah ;Menimbang, bahwa Pasal 50 ayat (2) Undangundang R.I.
56 — 6
Shodaqoh;9.
53 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Undangundang Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan diubah lagi dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama yang menyatakan Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf, zakat, infak, shodaqoh
29 — 8
pada pokoknya sebagai berikut :A DALAM EKSEPSI1 Bahwa Termohon menolak semua dalil permohonan ikrar talakPemohon, kecuali halhal yang diakui kebenarannya oleh Termohon ;2 Bahwa Pengadilan Agama Ambarawa tidak berwenang mengadilipermohonan cerai Talak (Fasakh) dari Pemohon, karena PengadilanAgama sebagai Pengadilan khusus, hanya berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orangorang beragama islam, di bidang ; perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf, zakat, infaq, shodaqoh
adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, oleh karenaTermohon bersamaan dengan jawaban telah mengajukan eksepsi dengan alasan bahwaBahwa Pengadilan Agama Ambarawa tidak berwenang mengadili permohonan ceraiTalak (Fasakh) dari Pemohon, karena Pengadilan Agama sebagai Pengadilan khusus,hanya berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tingkat pertamaantara orangorang beragama islam, di bidang ; perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf, zakat, infaq, shodaqoh
73 — 10
Peradilan Agama, yang berwenang mengadili perkara bagi orang orangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf,zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomiSY aT eA peers3. Peradilan Militer, yang berwenang mengadili perkara pidana yangTerdakwanyaterdiri dari prajurit TNI berdasarkan pangkatT6ri6niUjsssssees=4.
30 — 29
Pertama memberikan pertimbangan dan berpendapat yang amarnyaadalah Menolak petitum tersebut sebagaimana diuraikan dalam putusanperkara a quo halaman 49 selengkapnya berbunyi bahwa adapunberdasarkan Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009,maka kewenangan yang diberikan kepada Peradilan Agama hanya meliputiperkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf, infag, zakat, shodaqoh