Ditemukan 288 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-03-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 293 /Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 4 Maret 2013 — ABD. QODIR
157
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Register : 28-08-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 2787/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
167
  • Bahwa saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat suami istri sah;Halaman 13 dari 25 halamanPutusan No. 2787/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat hidup rukundan harmonis dan dikaruniai 2 (dua) orang anak, sekarang tidak harmonislagi, telah terjadi perselisihan dan pertengkaran; Bahwa saksi pernah mengetahui Penggugat dan Tergugat bertengkardari pengaduan mereka kepada saksi; Bahwa sebabnya Penggugat dan Tergugat bertengkar karena Tergugatcemburu, setiap kali Penggugat telambat
    yang dilaranguntuk menjadi saksi, memberi keterangan di depan sidang seorang demiseorang dengan mengangkat sumpah, oleh karena itu memenuhi syarat formilsaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 145 HIR;Menimbang bahwa dari segi materi keterangan saksisaksi Penggugatberdasarkan alasan dan pengetahuan serta relevan dengan pokok perkara dansaling bersesuaian antara satu dengan yang lain, yakni Penggugat danTergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran masalah Tergugatcemburu, setiap kali Penggugat telambat
    Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis, timbulperselisinan dan pertengkaran karena masalah Tergugat cemburu, setiap kaliPenggugat telambat pulang kerja, Tergugat bilang habis melacur kemanasampai terlambat pulang, Tergugat pernah meludah di dekat Penggugat;5. Bahwa akibat pertengkaran tersebut terjadi berpisah tempat tinggal selamalebin kurang 4 (empat) bulan dan tidak ada lagi berkomunikasi dengan baik;6.
Putus : 05-07-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 955 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 5 Juli 2012 — ASEP FAISAL RIZA
96
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena pemohon tersebut lahir pada tahun 1985 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat
Putus : 12-04-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 334 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 12 April 2012 — SRIATUN
95
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 25-09-2012 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1041 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 25 September 2012 — J A I
82
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2008 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 12-04-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 335 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 12 April 2012 — SRIATUN
104
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 24-04-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 672/Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 24 April 2013 — YUNANIK
82
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 25-10-2012 — Upload : 24-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1380/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 25 Oktober 2012 — SUWARNO
94
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat
Putus : 04-12-2012 — Upload : 24-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1539/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 4 Desember 2012 — SUPIANI / JUMIATI
136
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2006 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat
Putus : 24-05-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 631 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 24 Mei 2012 — HENDRO KUSWOYO
147
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat
Register : 22-03-2010 — Putus : 31-05-2010 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 51/Pid.B/2010/PN.Kds
Tanggal 31 Mei 2010 — Pidana - HARDJOKO als JOKO Bin SULENO
618
  • Silvi selanjutnya terdakwamenyuruh saksi korban untuk berhenti dan terdakwa bilang bahwa terdakwa adalahsuami dari perempuan yang bernama ANA, dan saksi korban dimintai untukbertanggung jawab terhadap istri terdakwa karena istri terdakwa sudah telambat datangbulan, akan tetapi saksi korban tidak mengenal terdakwa selanjutnya saksi korban belumsempat berkata apaapa langsung terdakwa memukul saksi korban menggunakan helmsebanyak (satu) kali mengenai kepala.Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi
Putus : 10-04-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 623 /Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 10 April 2013 — MUCHAMAD NUSCHA
139
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuaidengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalamPasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2008 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 14-05-2013 — Upload : 07-12-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 776 / Pdt.P / 2013 / PN.Kpj
Tanggal 14 Mei 2013 — ABD.ROCHIM
124
  • Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejaktanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tanggal 11 Pebruari 1997 , sehingga pencatatan kelahiranPemohon tersebut telambat
Putus : 06-03-2012 — Upload : 20-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 219/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 6 Maret 2012 — HERMIANTO
145
  • Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelahmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatankelahiran Pemohon tersebut telambat
Putus : 04-12-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1513 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 4 Desember 2012 — VIVIN NOVARIA
143
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 06-12-2012 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1561 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 6 Desember 2012 — ANTON DWI RAHMAD HIDAYAT
92
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2005 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 21-05-2012 — Upload : 27-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 499/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 21 Mei 2012 — SIH WIHARJO
104
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 28-06-2012 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 840/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 28 Juni 2012 — WAJIB
156
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2006 sehingga pencatatan kelahiranPemohon tersebut telambat
Putus : 08-11-2012 — Upload : 24-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1417/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 8 Nopember 2012 — PURWANTORO
117
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat
Putus : 07-08-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1054 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 7 Agustus 2012 — RENY IRMAYANTI
4532
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat