Ditemukan 288 data
15 — 7
Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
16 — 7
Bahwa saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat suami istri sah;Halaman 13 dari 25 halamanPutusan No. 2787/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat hidup rukundan harmonis dan dikaruniai 2 (dua) orang anak, sekarang tidak harmonislagi, telah terjadi perselisihan dan pertengkaran; Bahwa saksi pernah mengetahui Penggugat dan Tergugat bertengkardari pengaduan mereka kepada saksi; Bahwa sebabnya Penggugat dan Tergugat bertengkar karena Tergugatcemburu, setiap kali Penggugat telambat
yang dilaranguntuk menjadi saksi, memberi keterangan di depan sidang seorang demiseorang dengan mengangkat sumpah, oleh karena itu memenuhi syarat formilsaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 145 HIR;Menimbang bahwa dari segi materi keterangan saksisaksi Penggugatberdasarkan alasan dan pengetahuan serta relevan dengan pokok perkara dansaling bersesuaian antara satu dengan yang lain, yakni Penggugat danTergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran masalah Tergugatcemburu, setiap kali Penggugat telambat
Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis, timbulperselisinan dan pertengkaran karena masalah Tergugat cemburu, setiap kaliPenggugat telambat pulang kerja, Tergugat bilang habis melacur kemanasampai terlambat pulang, Tergugat pernah meludah di dekat Penggugat;5. Bahwa akibat pertengkaran tersebut terjadi berpisah tempat tinggal selamalebin kurang 4 (empat) bulan dan tidak ada lagi berkomunikasi dengan baik;6.
9 — 6
PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena pemohon tersebut lahir pada tahun 1985 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat
9 — 5
Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
8 — 2
Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2008 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
10 — 4
Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
8 — 2
CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
9 — 4
Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat
13 — 6
Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2006 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat
14 — 7
CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat
61 — 8
Silvi selanjutnya terdakwamenyuruh saksi korban untuk berhenti dan terdakwa bilang bahwa terdakwa adalahsuami dari perempuan yang bernama ANA, dan saksi korban dimintai untukbertanggung jawab terhadap istri terdakwa karena istri terdakwa sudah telambat datangbulan, akan tetapi saksi korban tidak mengenal terdakwa selanjutnya saksi korban belumsempat berkata apaapa langsung terdakwa memukul saksi korban menggunakan helmsebanyak (satu) kali mengenai kepala.Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi
13 — 9
Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuaidengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalamPasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2008 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
12 — 4
Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejaktanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tanggal 11 Pebruari 1997 , sehingga pencatatan kelahiranPemohon tersebut telambat
14 — 5
Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelahmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatankelahiran Pemohon tersebut telambat
14 — 3
PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
9 — 2
Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2005 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
10 — 4
CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
15 — 6
CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2006 sehingga pencatatan kelahiranPemohon tersebut telambat
11 — 7
Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat
45 — 32
PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat