Ditemukan 77 data
146 — 61
Bahwa pada tanggal 29 september dan tanggal 3 oktober 2016 telahdilakukan Tripartid di Disnaker kota Bandung, namun tidak adanyakesepakatan antara penggugat dan tergugat ;24. Bahwa sesuai dengan pasal 13 (2) UU No 2 Tahun 2004 tentangpenyelesaian perselisihan hubungan industrial maka Disnakermengeluarkan anjuran No. 567/14847Disnaker tertanggal 15 Nopember2016 yang pada pokoknya menganjurkan :a. Agar pihak pengusaha PT.
198 — 96
peringatan; Bahwasebelum di skorsing Penggugattidak diberi peringatan terlebih dahulu; Bahwadalam PKB skorsing merupakan saksi tambahan; Bahwasetelah ada anjuran dari Disnakertrans tergugat tidak melaksanakannya; Bahwa Penggugatsebagai kepala bagian di devisi properti; Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai peraturan perusahaan dan tidakmengetahui juga mengenai Code of Conduct; Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat tidak termasuk dalamkatagori dalam PKB; Bahwadalam proses bipartit dan tripartid
44 — 27
Bahwa berhubung Penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapatmenyelesaikan masalah maka Penggugat melimpahkan permasalahan keInstansi yang berwenang yakni Dinas Sosial dan Tenaga KerjaPemerintah Kota Medan untuk menyelesaikan secara Tripartid (VidePasal 8 UU No. 2/2004) ;Bahwa dikarenakan juga penyelesaian secara Tripartit (mediasi) tersebuttidak selesai juga.Maka, tanggal 29 Agustus 2016 Dinas Sosial danTenaga Kerja Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Anjuran No.567/5059/DSTKM/2016;Namun,Ternyata
AGUS RAHMAT. SH
Terdakwa:
HERAWAN KOSWARA
486 — 0
- Fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama Pengangkutan dan Pemanfaatan Limbah B3 (Fly Ash dan Bottom Ash) tripartid antara PT. DAYA PRATAMA LESTARI selaku penghasil lmbah B3, PT. MITRA JAYA TRI selaku tranporter dan PT. ANTRAKANA MITRA SEJATI selaku pengolah limbah B3 tertanggal 2 September 2019.
- Fotokopi Perjanjian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) antara PT. DAYA PRATAMA LESTARI dan PT.
AGUS RAHMAT. SH
Terdakwa:
HERAWAN KOSWARA
201 — 69
- Fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama Pengangkutan dan Pemanfaatan Limbah B3 (Fly Ash dan Bottom Ash) tripartid antara PT. DAYA PRATAMA LESTARI selaku penghasil lmbah B3, PT. MITRA JAYA TRI selaku tranporter dan PT. ANTRAKANA MITRA SEJATI selaku pengolah limbah B3 tertanggal 2 September 2019.
- Fotokopi Perjanjian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) antara PT. DAYA PRATAMA LESTARI dan PT.
125 — 36
Kabupaten Gresik sebagaimana Bukti T1, T3, T4,T5, T6, yaitu buktibukti berupa surat menyurat antara pihak Penggugat, Tergugatdan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik sehubungan dengan prosespenyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat terhadapPenggugat.Menimbang, bahwa selanjutnya, pihak Tergugat dengan Penggugatberdasarkan Bukti T2 dan T6 pun telah mencoba menyelesaikan permasalahanPHK ini secara musyawarah (Bipartid) namun tidak berhasil dan pada akhirnyapersoalan ini dibawa ke tingkat Tripartid
62 — 31
Pelaksanaan penyelesaian Tripartid telahdilakukan beberapa kali dan pada akhirnya tanggal 26 Nopember2015 dikeluarkan Anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiDeli Sedang dengan Surat No. 560/7440/DTKTR/2015.
PT Kereta Api Indonesia PERSERO
Tergugat:
Gatot Joko Prasetyo
136 — 66
yang dilakukan PTKereta Api Indonesia (Persero) kepada Tergugat; Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Surat Direksi PT Kereta ApiIndonesia (Persero) yang menyatakan larangan Penerimaan uangsewa aset oleh Pejabat PT Kereta Api Indonesia (Persero) namunmengetahui hal tersebut dilarang dalam PKB yang intinya penerimaanuang sewa aset tidak boleh dilakukan oleh pekerja karena adakonsekuensinya;Bahwa tidak ada audit pengawas internal (SPI) yang dilakukanterhadap tergugat ; Bahwa saksi ikut dalam proses tripartid
239 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
hakhaklain (tunjangan wajib, kesehatan, dan tunjungan tetap lain) kepadaSaudara Anies Tri Handoko (Tergugat) sebagaimana diatur dalamUndang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat (3);Bahwa adalah tidak tepat apabila Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi memutus Hubungan Kerja dengan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan alasan adanya balas dendam PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi terhadap saudari Ifa Fitria dan EduardHendra Perdana, karena terbukti berdasarkan risalah perundingan bipartit,tripartid
100 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkara a quo, perundingan telah dilaksanakan beberapakali, namun tidak ada titik temu, Tergugat tetap tidak memiliki iktikaduntuk membayar THR Para Penggugat, maka akhirnya upaya bipartiddianggap buntu dan tidak dapat menyelesaikan perselisihan yangsedang terjadi:;Bahwa oleh karena tidak ada penyelesaian secara bipartid, makaselanjutnya Para Penggugat melaporkan perselisihan hubunganindustrial ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Kapuas untukmendapat penyelesaian melalui proses mediasi (tripartid
284 — 119
Surat PembatalanPHK karena waktu itu perkara gugatan PHI kepada perusahaanmasih berjalanbahwa saksi mengetahui maksud dari Surat Pembatalan PHK dariperusahaan tersebut adalah Perusahaan memperkerjakan kembalikaryawannya yang sudah di PHKbahwa saksi dan temanteman bukan tidak mau bekerja kembalidi perusahaan persoalannya mereka sudah mengkuasakan semuakepada Penasihat Hukum, jadi Keputusan bekerja kembali atautidaknya diserahkan kepada Penasihat Hukumnya;bahwa benar ada pernah ada upaya mediasi Tripartid
137 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
pendapat Tergugat yangmengatakan mogok kerja tidak sesuai prosedur, oleh sebab itu terkaitdengan upah mogok kerja Para Penggugat mengundang Tergugat secaramusyawarah (bipartid) untuk menyelesaikan perkara a quo, namun tetaptidak menemukan titik temu (dead Jock);Bahwa karena upaya bipartid tidak ada titik temu maka akhirnya ParaPenggugat meminta Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Kapuasagar dapat melakukan mediasi perselisinan hubungan industrial yang terjadiantara Para Penggugat dengan Tergugat (tripartid
275 — 41
mengeluarkan Surat Anjuran dengan Nomor567/2200/DisnakertransB2 Tertanggal 30 November 2018, akan tetapisampai dengan sekarang TERGUGAT tidak mematuhi dan tidakmelaksanakan surat anjuran tersebut (Surat Anjuran Terlampir);15.Bahwa sesuai Pendapat dan Pertimbangan Hukum Mediator yangdituangkan dalam Surat Anjuran dengan Nomor : 567/2200/DisnakertransB2 Tertanggal 30 November 2018 Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan isi sebagai berikut:e Berdasarkan hasil dari mediasi tripartid
171 — 183
, pihak Tergugatmengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Syariah BUKOPINberupa permohonan pembayaran/klaim jaminan pelaksanaan sebesar Rp.1.447.495.600 dari jaminan pelaksanaan tersebut melalui Rekening KasNegara, sebagaimana objek sengketa (Vide bukti P1 = T1);15.Bahwa, jaminan pelaksanaan haruslah tertuang dalam bentuk kontraktual yangtertuang dalam SyaratSyarat Umum Kontrak (SSUK) serta dalam Sertipikatjaminan yang ditandatangani oleh PPK, kotraktor dan jasa keuangan(perjanjian tripartid
420 — 189
2200/DisnakertransB2 Tertanggal 30 November 2018, akan tetapisampai dengan sekarang TERGUGAT tidak mematuhi dan tidakmelaksanakan surat anjuran tersebut (Surat Anjuran DisnakertransKabupaten Kubu Raya Terlampir);15.Bahwa sesuai Pendapat dan Pertimbangan Hukum Mediator yangdituangkan dalam Surat Anjuran dengan Nomor : 567/2200/DisnakertransB2 Tertanggal 30 November 2018 Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan isi sebagai berikut:e Berdasarkan hasil dari mediasi tripartid
BENEKDIKTUS SUSILO ADI NUGRAHA
Tergugat:
PT. IOL INDONESIA
75 — 46
SusPHI/2018/PN.JKT.PST.17.18.19.20.2ctuntutan minimal Penggugat (berdasarkan UU Nomor 13 tentangKetenagakerjaan) saat bipartid maupun tripartid maka melalui kuasa hukumPenggugat telah menyatakan setuju atas anjuran Mediator melalui surattertanggal 18 Desember 2017;Bahwa terhadap anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KotaAdministrasi Jakarta Selatan tersebut, ternyata Tergugat menolaknya sehinggahal ini membuktikan bahwasa nya tidak ada itikad baik dari Tergugat untukmenyelesaikan
1.ELNI SUSANTI
2.YULIA RAHMANA INDRIAWATI
3.INDAH SUCIATI
4.EUIS SUPAEDAH
5.REPI HERLIAN
6.SLAMET
7.Ir SAID IQBAL ME
8.RIDEN HATAM AZIZ SH
9.IWAN KUSMAWAN AMD
10.RAMIDI
11.MIDIAN YULIUS
12.ENDRA SURYADI
13.TRI PRIYONO
Tergugat:
GUBERNUR JAWA BARAT
Intervensi:
1.PT JMTECH BUSANA GLOBAL
1.GUBERNUR JAWA BARAT
2.PT HS APPAREL
3.PT DADA INDONESIA
4.PT SELARAS KAUSA BUSANA
5.PT ANUGERAH ABADI BERSAMA
227 — 112
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dariTahun 2016 sampai Tahun 2018 ; Saksi menyatakan bahwa menjadi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dalam satu periodenya selama tiga tahun ; Saksi menyatakan bahwa fungsi Dewan Pengupahan Provinsimerekomendasikan ke Gubernur tentang upah minimum sektoral Kabupatendan upah sektoral lainnya serta merumuskan pengembangan ; Saksi menyatakan bahwa pernah merekomendasikan upah minimumKabupaten dan Kota ke Gubernur ; Saksi menyatakan bahwa di Dewan Pengupahan ada Tripartid