Ditemukan 796 data
498 — 349
Bahwa hakhak subyektif (hakhak yang diakui sebagai haksubyektif, menurut Yurisprudensi) yaitu :Hakhak kebendaan serta hakhak absolut lainnya (eigendom,erfpacht, hak oktrooi, dan sebagainya) ;Hakhak pribadi (hak atas integritas pribadi dan integritas badaniah,kehormatan serta nama baik, dan sebagainya) ;Hakhak khusus, seperti hak penghunian yang dimiliki seorangpenyewa ;.
1.MAKRUN, SH
2.RICHARD SINAGA, SH. MH
3.SAHWAL, SH
Terdakwa:
KARTONO Alias TONO
180 — 49
Menderita sakit lumpuh;Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;ae fo pfGugur atau matinya kandungan seorang perempuan;Menimbang, bahwa berdasarkan Hoge Raad tertanggal 23 Oktober1923 pasal ini tidak menerangkan makna luka berat hanya menyebutkankeadaan, yang oleh Hakim harus di pandang sebagai demikian, tanpamempersoalkan apakah menurut pengertian umum merupakan luka berat ataubukan, Hakim bebas untuk juga diluar halhal yang disebut dalam pasali ini,menentukan sebagai luka berat setiap luka badaniah
138 — 32
Adanya hubungan sebab akibat;Unsur sebab akibat dimaksudkan untuk meneliti hubungan kausal antaraperbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan sehingga sipelaku dapat dipertanggungjawabkan;Bahwa hakhak subyektif yang diakui oleh Yurisprudensi adalah hakhakkebendaan serta hakhak absolut lainya (misalnya hak milik), hakhakpribadi (hak atas integritas badaniah, kehormatan serta nama baik dansebagainya) dan hakhak khusus seperti hak penghunian yang dimilikiseorang penyewa;Bahwa berdasarkan uraian
1.ALLAN HARAHAP, SH.,M.Hum
2.AFRINALDI, SH
3.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
RIZKI WINALDI Bin KASMAN
117 — 27
LAMINTANG dan dirangkum daribuku yang berjudul DelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh danKesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan Bagi Nyawa, Tubuh DanKesehatan, berpendapat bahwa : Orang dapat berbicara tentang adanya suatukekerasan jika dalam suatu peristiwa itu orang telah menggunakan kekuatanatau tenaga badaniah yang tidak terlalu ringan;Menimbang, bahwa bahwa untuk menjelaskan pengertian tersebutP.A.F LAMINTANG, sebagaimana dirangkum dari buku yang berjudul DelikDelik Khusus Kejahatan
140 — 106
2 = TV TTI 5), maka perbuatan Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VII, TergugatIX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV dan TergugatXV yang mencantumkan nama Penggugat sebagai diri sendiri maupun sebagai kuasa dariTurut Tergugat I jelas dan nyatanyata dapat dikwalifisir sebagai Perbuatan MelawanHukum yang merugikan hak subyektif Penggugat berkaitan dengan HakHak Pribadi (hakatas integritas pribadi atau badaniah
415 — 350
Bahwa hakhak subyektif (hakhak yang diakui sebagai haksubyektif, menurut Yurisprudens)) yaitu :Hakhak kebendaan serta hakhak absolut lainnya (eigendom,erfpacht, hak oktroo/, dan sebagainya) ;Hakhak pribadi (hak atas integritas pribadi dan integritas badaniah,kehormatan serta nama baik, dan sebagainya) ;Hakhak khusus, seperti hak penghunian yang dimiliki seorangpenyewa ;.
NELLI SASTRAWANI, SH.MH
Terdakwa:
OCXA DONOVA AMRAN bin AMRAN Pgl. OKA
78 — 18
lalu datang Terdakwa, saksi pgl.Wecky, saksipgl.Rudi, saksi pgl.Sukri dan langsung dihajar oleh massa dan setelah ituTerdakwa dan saksi pgl.Wecky, saksi pgl.Rudi serta saksi pgl.Sukri langsungditangkap oleh saksi Bainur (anggota kepolisian dari Polres 50 Kota) setelahmendapat laporan dari Pos lantas Kota Payakumbuh sedangkan pgl.Unjuamelarikan diri dan sekarang (DPO/ masuk dalam daftar pencarian orang) ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tesebut diatasmaka adanya penggunaan kekuatan badaniah
159 — 117
Hakhak pribadi (hak atas integritas pribadi dan integritas badaniah,kehormatan serta nama baik dan sebagainya ;3.
193 — 46
Melanggar Hak Subjektif orang lain, yaitu : Hak/Kewenangan khusus seseorang yang diakui oleh hukum untukmempertahankan kepentingannya; Hak kebendaan (Hak Milik, Hak Cipta, Hak Paten, dan lain sebagainya) Hakhak pribadi (hak atas integritas pribadi atau badaniah, kehormatanserta nama baik); Hakhak khusus seperti hak seorang penyewa;3. Melanggar Kaidah Tata Susila, yaitu pelanggaran kaidah moral atau kaidahhukum yang tidak tertulis;4.
1.ALLAN HARAHAP, SH.,M.Hum
2.AFRINALDI, SH
3.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
1.TONI MARTEN
2.DESMAN RAMADANI Bin AZHARI
123 — 35
LAMINTANG dan dirangkum daribuku yang berjudul DelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh danKesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan Bagi Nyawa, Tubuh DanKesehatan, berpendapat bahwa : Orang dapat berbicara tentang adanya suatukekerasan jika dalam suatu peristiwa itu orang telah menggunakan kekuatanatau tenaga badaniah yang tidak terlalu ringan;Menimbang, bahwa bahwa untuk menjelaskan pengertian tersebutP.A.F LAMINTANG, sebagaimana dirangkum dari buku yang berjudul DelikDelik Khusus Kejahatan
232 — 103
Hakhak pribadi (hak atas integritas pribadi dan integritas badaniah,kehormatan serta nama baik, sebagainya);c.
1096 — 362
didakwakan Penuntut Umum dalam seluruh dakwaannya,ternyata telah menyangkut halhal yang telah dipertimbangkan di atas, dimanaterdakwa yang mewakili badan usahanya telah terbukti memenuhi rumusan unsurunsur tindak pidana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum, makaterhadap materi nota pembelaan tersebut, tidak dapat Majelis Hakim pertimbangkanlebih lanjut;Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana dalam perkara inidibebankan kepada badan usaha/korporasi yang diwakili terdakwa yang tidakmemiliki badaniah
158 — 65
Unsur Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ;Menimbang, bahwa kekerasan dalam pasal 170 KUHP dapat diartikan telahbertindak mempergunakan kekuatan atau tenaga yang tidak sah dan tidak biasa,namun penggunaan kekuatan atau tenaga badaniah itu tidak terlalu ringan ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum sebagaimanadikemukakan pada pertimbangan unsur kedua diatas, bahwa berawal daripertengkaran mulut yang berlanjut menjadi perkelahian antara korban WayanSudarsa dengan David James Taylor
395 — 293 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun hakhak seseorang yangdiakui sebagai hak subyektif menurut yurisprudensi antara lain adalahsebagai berikut: hakhak kebendaan serta hakhak absolut lainnya (eigendom,erfoacht, oktrooi dan sebagainya); hakhak pribadi (hak atas integritas pribadi dan integritas badaniah,kehormatan serta nama baik, dan sebagainya); hakhak khusus, seperti hak penghunian yang dimiliki seorangpenyewa;Bahwa pengertian Hak Subyektif dalam kriteria ini adalah suatuketentuan yang dihubungkan dengan orang tertentu dan dengan
ERVIYANTI ROSMAIDA, SH
Terdakwa:
RUDI HARTONO Bin ISMAIL Panggilan RUDI
108 — 31
telahdipermalukan karena terdakwa bersamasama Saksi Panggilan Oka, SaksiHalaman 149 dari 160 Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN TjpPanggilan Sukri, Saksi Panggilan Wecky dan Panggilan UNJUE (DPO) telahmerusak masa depan Anak Korban sehingga melaporkan perbuatan tersebutkepada pihak Kepolisian Resort Lima Puluh Kota selanjutnya dilakukan proseshukum terhadap terdakwa dan pengamanan terhadap barang bukti.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatasmaka adanya penggunaan kekuatan badaniah
120 — 28
Suatu perbuatan (atau tidak berbuat)merupakan perbuatan melanggar hukum, apabila terjadi pelanggaran terhadaphak subyektif seseorang, demikian Hoge Raad dalam putusannya dari tahun 1883tersebut di atas.Bahwa hakhak yang diakui sebagai subyektif, menurut yuriprudensi:(i) hakhak pribadi (hak atas integritas pribadi dan integritas badaniah persoonlijkheidsrechten);(ii) hakhak kebendaan serta hakhak absolute lainnya (eigendom, erfpacht,hak oktrooi, dan sebagainya vermogensrecht);(iii) hakhak khusus,