Ditemukan 25345 data
RUDY HOE LIE
24 — 4
II Surabaya nomor : 492/1989, tertanggal 27 Nopember 1989, yang semula tertulis RUDY SULISTIYONO dibetulkan menjadi RUDY HOE LIE;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Surabaya untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang Ganti nama seperti tersebut diatas dalam Register Perkawinan Tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah) ;
Pemohon:
RUDY HOE LIE
Kong Lie Lin
22 — 3
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 548/1962 tanggal 2 Oktober 1962 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Malang atas nama Lie Lin anak perempuan sah dari suami istri Kong Kim Tjoei alias Kong Ta Djau dan Tjiang Poo Mien diganti menjadi Debora Evelyn Rosa Kartika anak perempuan sah dari suami istri Kong Kim Tjoei alias Kong Ta Djau dan Tjiang
Pemohon:
Kong Lie LinPENETAPANNomor 309/Pdt.P/2019/PN MlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapermohonan telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkara permohonanatas nama:Kong Lie Lin, Jenis Kelamin Lakilaki, Tempat/Tgl lahir : Malang, 11091962,Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Kristen, WNI, bertempat tinggal diJalan Borobudur Nomor 9 RT.001 RW.003, Kelurahan Mojolangu, KecamatanLowokwaru, Kota Malang, disebut sebagai Pemohon
Lin, yang dikeluarkan KantorCatatan Sipil Kota Malango Bahwa Pemohon telah menjadi Warganegara Republik Indonesia berdasarkanKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :M.3878HL03.01 Tahun 2007 atas nama Kong Lie Lin Bahwa Pemohon berkeinginan untuk mengganti nama pada Akta KelahiranNomor 548/1962 tanggal 2 Oktober 1962 milik Pemohon yang dikeluarkan olehKantor Catatan Sipil Kota Malang atas nama Lie Lin anak perempuan sah dari suamiistri Kong Kim Tjoei alias Kong Ta
Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama pada Akta Kelahiran Nomor548/1962 tanggal 2 Oktober 1962 milik Pemohon yang dikeluarkan oleh KantorCatatan Sipil Kota Malang atas nama Lie Lin anak perempuan sah dari suami istriKong Kim Tjoei alias Kong Ta Djau dan Tjiang Poo Mien diganti menjadi atas namaDebora Evelyn Rosa Kartika anak perempuan sah dari suami istri Kong Kim Tjoeialias Kong Ta Djau dan Tjiang Poo Mien;3.
pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Nama Pemohon didalam Akte Kelahiran tertulis atas nama Lie Lin ; Bahwa Pemohon mempunyai Surat Baptis atas nama Debora Evelyn RosaKartika ; Bahwa nama Pemohon di KTP dan KK tertulis atas nama Kong Lie Lin ; Bahwa Pemohon berkeinginan mengganti nama Pemohon di dalam AkteKelahiran Pemohon atas nama Lie Lin diganti menjadi Debora Evelyn Rosa Kartika ; Bahwa untuk Pergantian nama tersebut Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang diperlukan
Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama pada Akta KelahiranPemohon Nomor 548/1962 tanggal 2 Oktober 1962 yang dikeluarkan oleh KantorCatatan Sipil Kota Malang atas nama Lie Lin anak perempuan sah dari suami istriKong Kim Tjoei alias Kong Ta Djau dan Tjiang Poo Mien diganti menjadi DeboraEvelyn Rosa Kartika anak perempuan sah dari suami istri Kong Kim Tjoei aliasKong Ta Djau dan Tjiang Poo Mien ;3.
LIE LUKIANTO WIJAYA
31 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa Pemohon : LIE LUKIANTO WIJAYA sebagai Pengampu dari istrinya bernama : HILDA SADELI yang dalam keadaan sakit dan memberi izin kepada Pemohon untuk menjaminkan terhadap : sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.679/Kedoya Utara, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya
Jakarta Barat, seluas 220 M2 (dua ratus dua puluh meter persegi) setempat dikenal sebagai Perumahan Green Garden Blok O.4 No. 30, sebagai pemegang hak : LIE LUKIANTO WIJAYA ;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Pemohon:
LIE LUKIANTO WIJAYA
LIE SU PHIN
105 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penetapan Perubahan Nama yaitu :
- Akta Kelahiran Nomor : 598/CS/V/2008 atas nama WILLY dirubah menjadi LIE WILLY ;
- Akta Kelahiran Nomor : 1423/DKPS/2012 atas nama WENDY dirubah menjadi LIE WENDY
;
- Akta Kelahiran Nomor : 6172-LU-15102014-0002 atas nama DEVI dirubah menjadi LIE DEVI
yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sejak Pemohon menerima Salinan Penetapan Perubahan Akta Kelahiran kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang, agar
Pemohon:
LIE SU PHIN
TJHIN SIAU LIE
34 — 4
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan Ijin Kuasa kepada Pemohon bernama TJHIN SIAU LIE bertindak sebagai wali dari STEVEN ANTONIUS, STEVANI, SITI DISKA, MANTO, dan JAP KIN untuk mengurus Administrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang atas sebidang tanah dengan Surat Peyerahan Tanah Nomor : 593/ SPT/986/ Pem Tran Seluas 72.000 m2 , tertanggal 22 November 2012 yang terletak di Jl. Pasir Panjang Rt. 64 Kel.
Pemohon:
TJHIN SIAU LIE
104 — 42
Menyatakan terdakwa LIE SIET MOI Alias AMOI bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar" Sebagaimana dakwaan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;2.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LIE SIET MOI Alias AMOI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
LIE SIET MOIDikembalikan kepada terdakwa LIE SIET MOI Alias AMOI5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Lie Siet Moi Alias Amoi
TJUNG LIE FUNG
40 — 7
Pemohon:
TJUNG LIE FUNGTanda Penduduk dan Kartu) Keluarga Pemohonmenggunakan nama Tjung Li Fung;e Bahwa maksud dan tujuan Pemohon agar setiap identitas milik Pemohonmenggunakan nama Tjung Lie Sian;e Bahwa suami Pemohon tidak berkeberatan dengan maksud Pemohonmengganti nama Pemohon;Saksi 2.
Tanda Penduduk dan Kartu) Keluarga Pemohonmenggunakan nama Tjung Li Fung;e Bahwa maksud dan tujuan Pemohon agar setiap identitas milik Pemohonmenggunakan nama Tjung Lie Sian;e Bahwa suami Pemohon tidak berkeberatan dengan maksud Pemohonmengganti nama PemohonMenimbang, bahwa atas keterangan kedua Saksi tersebut, Pemohonmelalui Kuasa Hukumnya membenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon melalui Kuasa Hukumnyamenyatakan cukup tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon Penetapan;
DJIU LIE KIAN
19 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon,DJIU LIE KIAN dengan FUI LAY KIE yang telah melangsungkan perkawinan secara Agama Budha pada tanggal 19 Agustus 1972 di Peniti Besar adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan
Pemohon:
DJIU LIE KIAN
Lim Swie Lie
19 — 16
Pemohon:
Lim Swie Lie
ANG LIE FANG
36 — 18
- MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pemohon pada akta kelahiran Pemohon No. 95 (Sembilan Puluh Lima) dari LIE FANG menjadi ANG LIE FANG ;
- Memerintahkan kepada
Pemohon:
ANG LIE FANG
152 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DAVID LIE bin EDI SUTRISNO tersebut
DAVID LIE bin EDI SUTRISNO
PUTUSANNomor 879 K/PID/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : DAVID LIE bin EDI SUTRISNO;Tempat lahir : Lahat;Tanggal lahir : 27 tahun/4 Desember 1988;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Jalan Ahmad Yani RT 11 RW 04 Nomor 07Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat,Kabupaten Lahat;Agama : Islam;Pekerjaan : Karyawan Bank Muamalat
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 November 2016sampai dengan tanggal 10 Januari 2017;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Lahat karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa David Lie bin Edi Sutrisno, pada hari Minggutanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Serelo RT 06 RW 02Kelurahan Pasar Lama Kabupaten Lahat atau setidaktidaknya di suatu tempatyang masih termasuk
Menyatakan Terdakwa David Lie bin Edi Sutrisno bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 Ayat (1) KUHPidana;Hal. 2 dari 11 hal.
Putusan Nomor 879 K/PID/20172.3.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5(lima) bulan dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam TahananKota;Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp3.000,00 (tiga ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 304/Pid.B/2016/PN.LHT. tanggal 9 Februari 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa David Lie bin Edi Sutrisno telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan
Menyatakan Terdakwa DAVID LIE bin EDI SUTRISNO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasanHal. 10 dari 11 hal.
35 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
TJIO WEE LIE alias ANIH
di luar tahanan;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Karawang karenadidakwa:Pertama:Bahwa ia Terdakwa Tjio Wee Lie alias Anih, pada tanggal 4 April 1983atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang lain yang masih termasuk dalambulan April 1983, bertempat di JI.
Tjio E Lie dan 3. Sdr. Nelin sedangkan Terdakwa bukan anakkandung dari hasil perkawinan antara Sdr. Tjio Djoe Bin alias Duki(almarhum) bersamasama dengan Sdri. Tan Tjin alias Inah (almarhum),akan tetapi hasil perkawinan antara Sdr. Tjio Djoe Bin alias Duki (almarhum)dengan wanita lain atau dari istri pertama almarhum Sdr.
VIV/1983 tertanggal 5 April1983; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Petikan Daftar Catatan Lahir Untuk BangsaTionghoa di Purwakarta Tahun 1954 atas nama Tjio Wee Lie yangdikeluarkan oleh Pegawai Catatan Sipil Luar Biasa Purwakarta tanggal 8Desember 1954;Tetap dalam berkas perkara;4.
Dalam menjatuhkan putusan Majelis Hakim Pengadilan NegeriKarawang tidak mencerminkan rasa keadilan dan menimbulkandisparitas yang berkembang di masyarakat, bahwa dalam perkara iniobjeknya adalah surat/oermohonan hak waris yang ditandatanganiTerdakwa Tjio Wee Lie alias Anih, sehingga apabila kita kaitkandengan putusan tersebut dikuatirkan nantinya banyak orangorangyang akan melakukan kejahatan seperti itu;n.
Menyatakan Terdakwa TJIO WEE LIE alias ANIH telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Menggunakan suratpalsu atau yang dipalsukan seolaholah surat itu asli dan tidak dipalsukanyang penggunaannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TJIO WEE LIE alias ANIH olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3.
LIE CEN JUNG
50 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Identitas Pemohon yang benar adalah LIE CEN JUNG, lahir di Sambas pada tanggal 21-11-1973. Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
LIE CEN JUNG
PUK PUI LIE
23 — 26
Pemohon:
PUK PUI LIE
NG LIE NA
37 — 10
Pemohon:
NG LIE NASALINAN PENETAPANNomor 89/Pdt.P/2021/PN SkwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri singkawang yang mengadili perkaraperkara perdatapermohonan dalam tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagai berikutdalam perkara pemohon:NG LIE NA Umur 43 Tahun Agama Budha Pekerjaan mengurus Rumah TanggaTempat Kediaman di JI.
Kartu Tanda Penduduk NIK 6172024606780005 atas nama Ng Lie Na tertanggal 08April 2020, diberi tanda bukti P1;2. Kartu Tanda Penduduk NIK 6172024202030001 atas nama Ng Syak Chiangtertanggal 22 April 2021, diberi tanda bukti P2 ;3. Kartu Keluarga No.6172040603180001 tertanggal 22 April 2021 atas nama KepalaKeluarga Ng Lie Na, diberi tanda bukti P3;Halaman3 dari 11 halamanPenetapan Nomor 89/Pdt.P/2021/PN Skw4.
TAN LIE ENG
20 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon (TAN LIE ENG) adalah wakil dari anak Pemohon yang belum dewasa yaitu : Mery Priscilla, jenis kelamin: perempuan, tempat/tanggal lahir : Pontianak/ 18-03-2006;
- Memberikan ijin kepada Pemohon (TAN LIE ENG) untuk mewakili Mery Priscilla, jenis kelamin: perempuan, tempat/tanggal lahir : Pontianak/18-03-2006 yang belum
Pemohon:
TAN LIE ENG
110 — 16
GUNAWAN THAMRIN - BUN HIAN LIE
Tjam Lie Ciok
8 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 100/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Lie Ciok yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak, yang semula nama Pemohon ialahLie Ciokuntuk dirubah menjadiTjam Lie Ciok;
- Menetapkan agar Dinas Kependudukan dan
Pemohon:
Tjam Lie Ciok
LIE SI CAU
26 — 11
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Perkawinan Agama Budha antara Pemohon/ LIE SI CAU dengan Almarhum Suami Pemohon/ TJHAI TJHON KHIN berdasarkan Surat Keterangan Perkawinan nomor : 071/SKP-X/1989 yang dilangsungkan di Vihara Maitreya Jaya Jakarta Jakarta Pusat, pada tanggal 8 April 2023 adalah Perkawinan yang Sah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak penetapan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana dalam hal ini Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, yang berwenang untuk mencatat dan mendaftarkan dalam register yang tersedia untuk menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan antara Pemohon/ LIE SI CAU dengan Almarhum Suami Pemohon/ TJHAI TJHON KHIN;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 250.000,00- (dua ratus lima puluh ribu rupiah
Pemohon:
LIE SI CAU
lim lie hoe
76 — 24
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (LIM LIE HOA) dengan SUHANDI di Perumahan Villa Pertiwi, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong Kota Depok pada tanggal 08 Juli 2007 dihadapan Pemuka Agama Khonghucu;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara permohonan ini sebesar Rp.171,000,00( Seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menolak permohonan
Pemohon:
lim lie hoe