Ditemukan 3032 data
ELISABET PADAWAN, SH
Terdakwa:
TRI SAPUTRA HARAHAP Alias UCOK
67 — 15
UNSUR DENGAN SENGAJA SECARA MELAWAN HUKUM MEMILIKIBARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGAIAN KEPUNYAANORANG LAINMenimbang, Bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja adalahMenurut Memorie van Toelichting (Mvt), yang dimaksud dengan kesengajaanadalah jurusan yang didasari dari pada kehendak terhadap suatu kejahatantertentu, (Roeslan Saleh Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban PidanaAksara Baru, Jakarta, 1988, hal 48) yang dalam doktrin ilmu pengetahuan hukumpidana dikenal adanya teori kehendak
99 — 17
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu denganlainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.
21 — 16
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu denganlainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.
49 — 5
pengetahuan (weten);Menimbang, bahwa selanjutnya kesengajaan itu sendiri pada umumnyamempunyai tiga corak yaitu:1 Kesengajaan sebagai maksud, artinya perbuatan disengaja karena memang denganmaksud untuk mencapai suatu tujuan;2 Kesengajaan sebagai keharusan, artinya perbuatan yang dilakukan bukanlah yangdimaksud, tapi untuk mencapai maksud haruslah melakukan perbuatan itu pula;3 Kesengajaan sebagai kemungkinan, artinya perbuatan yang dilakukan tidak terpaksa,tapi hanya suatu kemungkinan saja;(vide: Roeslan
26 — 6
Sifat melawan hukum hanyaakan hilang atau ditiadakan, jika ada dasardasar peniadaanya yangditentukan dalam undangundang.13 Menurut Roeslan Saleh (Sifat Melawan Hukum dan Perbuatan Pidana,Aksara Baru 1987 halaman 7) Ajaran melawan hokum formil berpendapatbahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis,sedangkan ajaran melawan hukum meteriil tidak saja sekedarbertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga hukum tak tertulis.Bahwa dalam perkara ini telah terungkap sebagaimana keterangan
25 — 6
Sifat melawan hukum hanya akan hilang atauditiadakan, jika ada dasardasar peniadaannya yang ditentukan dalam undangundang.Menurut Roeslan Saleh (Sifat Melawan Hukum dan Perbuatan Pidana, AksaraBaru 1987 halaman 7) Ajaran melawan hukum formil berpendapat bahwamelawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis, sedangkan ajaranmelawan hukum meteriil tidak saja sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga hukum tak tertulis.Bahwa dalam perkara ini telah terungkap sebagaimana keterangan
103 — 13
Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana bagi orangyang melakukan tindak pidana seharusnya dilihat apakah terdapat adanya alasan pembenaratau pemaaf atas perbuatannya itu, sebagaimana dinyatakan oleh Roeslan Saleh (PerbuatanPidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara baru, 1983 Hal. 8), bahwapertanggungjawaban pidana ditinjau dari keadaan jiwanya adalah normal, sehinggafungsinyapun adalah normal pula, maka diselidikilah apakah seseorang itu dinyatakan salahatau tidak salah yang ditinjau dari sifatsifat
94 — 10
ROESLAN SALEH yang menyatakan bahwa Kesalahanmemang sesuatu yang penting dalam menentukan ukuran pidana, tetapi samasekali bukan sebagai alat untuk mencari ukuran pidana itu, manfaat jugamerupakan syarat mutlak bagi kepatutan pidana, baik menurut ancamanmaupun menurut ukuran dan aneka macam pelaksanaannya (vide : Segi LainHukum Pidana, hal 23) ;Menimbang, bahwa pendapat tersebut di atas bersesuaian pula denganpendapat ANDI HAMZAH, S.H., yang menyatakan antara lain bahwaPemberian pidana terhadap tindak
382 — 308
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronikmilik orang lain dengan cara apapun.Menimbang, bahwa pengertian dari unsur ini dengan sengajamenurut majelis dapat diketemukan dalam teoriteori /doktrindoktrinpara pakar hukum pidana serta praktek pengadilan yang menjadikebiasaan terjadi selama ini dan diterapkan dalam perkara a quo ;Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh kesengajaanmerupakan bagian dari kesalahan dan kesalahan dalam hukum pidanabisa
terjadi karena adanya kesengajaan dan atau kealpaan ;Menimbang, bahwa Roeslan Saleh berpendapat dipandang sebagaikesengajaan adalah melakukan sesuatu dengan menghendaki danmengetahui.
30 — 4
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satudengan lainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Jakarta: Aksara Baru, halaman 8282); Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang telah dipertimbangkan dandihubungkan satu sama lain sebagaimana tersebut di atas, maka terlihat bahwa perbuatanTerdakwa tersebut berkaitan sedemikian rupa dengan keadaan batin Terdakwa yang telahsejata tajam berupa (satu) buah golok
26 — 18
Roeslan Saleh, adalahsebagai berikut :* Saya lebih condong pada pendapat bahwa bersifat melawan hukum harus diartikanbertentangan dengan Hukum := Pertama karena secara etimologis bersifat melawan hukum memangmenunjuk ke jurusan bertentangan dengan hukum.= Kedua Sifat melawan hukum ini adalah unsur mutlak daripada perbuatanpidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum dari suatuperbuatan, maka tidak pula ada perbuatan pidana, jadi dihubungkan denganpengertian ini dengan perbuatan pidana
28 — 7
Sedangkan pengertian melawan hukumMOELAJATNO dan ROESLAN SALEH berpendapat bahwa sifat melawanhukum harus diartikan dengan bertentangan dengan hukum. SIMONSmengatakan pengertian dari sifat melawan hukum adalah bertentangan denganhukum pada umumnya. Tetapi dalam hubungannya bersifat melawan hukumsebagai salah satu unsur dari delik agar selalu berpegangan pada norma deliksebagaimana dirumuskan dalam undangundang hukum pidana.
STENDO SITANIA,S.H
Terdakwa:
Enos Matuankotta Alias Enos
117 — 80
Menurut Memorie van Toelichting (MvT),yang dimaksud dengan kesengajaan (opzet) adalah jurusan yang didasari dariHalaman 9 dari 15 Putusan Nomor 30/Pid.B/2018/PN.Mshpada kehendak terhadap suatu kejahatan tertentu, (Roeslan Saleh PerbuatanPidana dan Pertanggung Jawaban Pidana Aksara Baru, Jakarta, 1988, hal 48)yang mana sesungguhnya unsur dengan sengaja ini adalah merupakan sikapbatin yang letaknya dalam hati sanubari Terdakwa yang tidak dapat dilihat olehorang lain dengan kasat mata, sungguhpun demikian
32 — 11
Sedangkan yang dimaksud dengan melavan hukum(Wederechitelijk) menurut Moeljatno dan Roeslan Saleh diartikan perouatan yangbertentangan dengan hukum yang berlaku ;Menimbang, bahwa di Persidangan telah terungkap faktafakta, yakni : Pada hari Jumat tanggal 18 November 2016 sekira pukul 20.00 Wib, di DesaKrasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Ihdramayu, terdakwa membelinarkoba jenis ganja dari Sdr.
Ni Luh Putu Ari Suparmi, SH.
Terdakwa:
I Komang Tri Oka Putra
171 — 101
Berkaitandengan pertanggungjawaban pidana bagi orang yang melakukan tindak pidanaseharusnya dilihat apakah terdapat adanya alasan pembenar atau alasanpemaaf atas perbuatan itu, sebagaimana dinyatakan oleh Roeslan Saleh,(Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, 1983, hal. 8)bahwa pertanggungjawaban pidana ditinjau dari keadaan jiwanya adalahnormal, sehingga fungsinya pun adalah normal pula, maka diselidikilah apakahseseorang itu dinyatakan salah atau tidak salah yang ditinjau dari
20 — 14
Roeslan Saleh, diartikanbertentangan dengan hukum ; Pertama, karena secara etimologis bersifat melawan hukum memangmenunjuk ke jurusan bertentangan dengan hukum ; Kedua, Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak daripada perbuatanpidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum daripadasesuatu perbuatan, maka tidak pula ada perbuatan pidana. Jadidihubungkannya pengertian ini dengan perbuatan pidana dalam mana iamalah menjadi essentialianya.
Roeslan Saleh, penerbitAksara Baru, Jakarta, Cetakan ke3, Tahun 1983, halaman 66). ;Sedangkan pengertian melawan Hukum menurut pendapat Prof. Dr. AndiHamzah, SH., adalah ;1. Bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulanmasyarakat mengenai orang lain atau barang2. Bertentang dengan kewajiban yang ditetapkan oleh UndangundangTanpa Hak atau wewenang sendiri :Bertentangan dengan Hak orang lain;Halaman 25 dari33 Putusan Nomor 1032/Pid.Sus/2016/PN Dps5.
TUNJUNG SUGHANDIKO, SH
Terdakwa:
1.ERWANTO Bin TRIONO
2.AZAM SEPTIANDA Bin WACIK
29 — 6
dapatdipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya.Dan menurut Moelyatno (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalamHukum Pidana, Bina Aksara 1983, halaman 11) menyebutkan Bahwa benarsubjek hukum yang menunjukkan orang atau manusia yang melakukan perbuatanpidana dan diancam pidana, barang siapa melanggar perbuatan tersebut dandalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana bagi orang yangmelakukannya seharusnya dilihat apakah terdapat alasan pembenar atau alasanpemaaf atas perbuatannya itu.Sedangkan menurut ROESLAN
27 — 4
No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika ;14Menimbang, bahwa walaupun terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun sebelum menjatuhkanpidana kepadanya maka Majelis Hakim merasa perlu untuk mempertimbangkan apakahterdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum atau tidak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagaisalah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya Perbuatan Pidanadan Pertanggung
16 — 14
Cilegon,sebagaimana Surat Kuasa Insidentil yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Agama CilegonNomor 79/K/2013/PA Clg. tanggal 20 November 2013, disebut sebagai Kuasa Pemohon II,sehingga Pemohon I disebut sebagai Pemohon I atau Kuasa Pemohon II;Pemohon I dan Pemohon II selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;melawanTERMOHON, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan $1, pekerjaan BUMN, tempattinggal di Kota Cilegon, sebagai Termohon;Dalam hal ini telah memberi Kuasa Khusus kepada Rachmatullah Roeslan
M. FAISAL THAHER, SH
Terdakwa:
1.YOGI SAPUTRA ALS YOGI BIN YAN
2.FEBRI BIN MUSLIM PANANI
42 — 4
(Baca, Jan Remmelink, Hukum Pidana komentarAtas PasalPasal Terpenting dari Kitab UndangUndang Hukum Pidana Belanda danPadanannya dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PTGramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 307);Menimbang, bahwa Roeslan Saleh, S.H., dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana dengan penjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta, halaman11, menyatakan sebagai berikut: Tetapi janganiah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan initiaptiap