Ditemukan 843 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2019 — Putus : 06-09-2019 — Upload : 22-12-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tte
Tanggal 6 September 2019 — Penuntut Umum: 1.MELIYAN MARANTIKA, SH 2.BUDI HERMANSYAH, SH 3.REZKI BENYAMIN PANDIE, SH 4.ARIYA SATRIA, SH Terdakwa: RUSNI TEAPON, Amd.Kom Alias RUNI
156177
  • korupsidirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi,cukup dengan dipenuhinya unsurunsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengantimbulnya akibat;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1)dan ayat (2)menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan
Register : 23-03-2022 — Putus : 12-05-2022 — Upload : 17-05-2022
Putusan PT KUPANG Nomor 8/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG
Tanggal 12 Mei 2022 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : S. HENDRIK TIIP, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ABRAHAM YEHEZKIBEL TSAZARO LIMANTO, SE Diwakili Oleh : GEORGE DIETER NAKMOFA, S.H., M.H.
556115
  • Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya Permendagri No 59 Tahun 2007 dan perubahan terakhir Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
Register : 25-08-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.SUPARDI, SH.
2.STEEVAN MCLEWIS MALIOY, SH
3.ASEP RIDHA SUBEKTI, SH
4.MUHAMMAD DASIM BILO, SH
5.MUHAMMAD REZA KURNIAWAN, SH
6.JEFRI TOLOKENDE, SH
Terdakwa:
MUFTI SIRUANG, S.Ag
236111
  • korupsidirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi,cukup dengan dipenuhinya unsurunsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengantimbulnya akibat;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan