Ditemukan 843 data
156 — 177
korupsidirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi,cukup dengan dipenuhinya unsurunsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengantimbulnya akibat;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1)dan ayat (2)menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ABRAHAM YEHEZKIBEL TSAZARO LIMANTO, SE Diwakili Oleh : GEORGE DIETER NAKMOFA, S.H., M.H.
556 — 115
Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya Permendagri No 59 Tahun 2007 dan perubahan terakhir Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
1.SUPARDI, SH.
2.STEEVAN MCLEWIS MALIOY, SH
3.ASEP RIDHA SUBEKTI, SH
4.MUHAMMAD DASIM BILO, SH
5.MUHAMMAD REZA KURNIAWAN, SH
6.JEFRI TOLOKENDE, SH
Terdakwa:
MUFTI SIRUANG, S.Ag
236 — 111
korupsidirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi,cukup dengan dipenuhinya unsurunsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengantimbulnya akibat;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan