Ditemukan 1070 data
126 — 40
RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman PelaksanaanTugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukumuntuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pascaperceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian khususnya nafkahiddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amar putusandengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
39 — 19
tetapi saksi hanya diam saja;Bahwa saat kejadian, saksi tidak melihat terdakwa membawa senjata tajam; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi merasa trauma dan malu keluar rumah; Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan SAKSI IT: MISKARTI Alias IKAR Binti MISNAM; disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa; Bahwa saksi adalah ibu kandung Alita
27 — 4
Bahwa halhal yang diakui kebenarannya oleh Termohon merupakanSuatu pengakuan sebagai bukti sah untuk dapat dikabulkan ikar TalakPemohon;0.
MUHAMAD ATOK'ILAH SHOKHIBULQIKA BIN LASIYO
Termohon:
EMA PUJI MANFAATI BINTI H. AHMAD DARSANI
14 — 5
Apabila Tergugat tidak secara sukarela membayarnya pada saat sidang ikrar talak, maka sidang ikar talakdapat ditunda guna memberi kesempatan kepada Tergugat dan diberikanPutusan, Nomor 0497/Pdt.G/2018/PA.Tbn., Halaman 22 dari 25tenggang waktu paling lama 6 bulan sejak ditetapkannya sidang ikrar talaktersebut;DALAM KONPENSI!
62 — 1
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
68 — 6
dialiri listrik, lalu dimasukkan kedalam air sedangkan stik yang lain adalah serok untuk mengambil ikan yangterkena sengatan aliran listrik tersebut, sehingga sampai saat ditangkapterdakwa telah memperoleh 2 (dua) kilogram ikan sepat, 3 (tiga) ekor ikangabus dan 3 (tiga) ekor ikan pepuyu yang selanjutnya dimasukkan ke dalamHal 22 dari 29 halaman, Nomor 129/Pid.Sus/2016/PN.Amt.ember berwarna hitam, hal ini telah mebuktikan bahwa terdakwa telahmelakukan suatu perbuatan berupa Melakukan penangkapan ikar
16 — 4
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan HukumKamar Agama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMANomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pemebayaran kewajiban akibatperceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapatdicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelumpengucapan ikar
11 — 3
.--- Nafkah madliyah selama 7 (tujuh bulan) terhitung mulai bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021 sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Saat sidang ikar talak;
3. --- Menetapkan anak bernama Almiratus Salsabila binti Mohammad Wahyu Setiawan, umur 2 tahun 6 bulan, berada dalam pengasuhan (hadlanah) Penggugat Rekonvensi hingga anak tersebut dewasa/berumur 21 tahun atau telah menikah;
4.
17 — 2
M E N G A D I L I
- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Tulungagung ;
- Menolak permohonan Pemohon selainnya;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi sebelum ikar talak diucapkan untuk membayar kepada
12 — 0
Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:
- nafkah selama masa idda sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikar talak berupa:
51 — 1
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarHalaman 22 dari 25 halaman, Putusan Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Smpputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
14 — 5
Bahwa halhal yang diakui kKebenarannya oleh Termohon merupakansuatu pengakuan sebagai bukti sah untuk dapat dikabulkan ikar TalakPemohon;0. Bahwa Pemohon menolak dengan tegas praduga Termohon yangmengatakan Pemohon telah berselingkuh dengan wanita lain dikarenakansudah beberapa tahun belakangan ini Pemohon dan Termohon sudah tidakada kecocokan dan sering terjadi percekcokan, baik hal yang kecil maupunHalaman 5 dari 24 putusan Nomor 1905/Pat.G/2019/PA.
18 — 11
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanHalaman 23 dari 26 halaman, Putusan Nomor 1603/Pdt.G/2021/PA.MkdDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewajiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
10 — 2
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
29 — 16
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
54 — 21
Saksi KARNIYAH Pgl IKAR, tidak disumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi mengetahui peristiwa yang menimpa saksi LISA yang telahdisetubuhi oleh Terdakwa;Bahwa pada sekira bulan Mei 2015 saksi baru pulang setelah menghadiripesta perkawinan di Taluk Pagang sekira pukul 23.00 WIB dan pada saatdalam perjalanan pulang ke rumah yaitu di dekat lapangan silat saksi melihatTerdakwa sedang memegang payudara saksi LISA yang mana pada saat itusaksi berjarak lebih kurang 10 meter dari Terdakwa
13 — 11
Apabila TergugatRekonpensi tidak secara suka rela membayarnya pada saat sidang ikrar talak,maka sidang ikar talak dapat ditunda guna memberi kesempatan kepadaPemohon dan diberikan tenggang waktu paling lama 6 bulan sejakditetapkannya sidang ikrar talak tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian dan ditolakselebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun
38 — 23
HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum Kamar Agamaangka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan Berhadapan DenganHukum untuk member perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pascaperceraian, maka pemebayaran kewajiban akibat perceraian khususnya nafkahiddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amar putusandengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
Muhammad Muhtar bin H. Imam Kurdi
Termohon:
Santi binti Hendri
16 — 1
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
13 — 2
Menetapkan memberikan izin kepada pemohon (PEMOHON) untukmengucapkan ikar talak kepada termohon (TERMOHON) didepan sidangPengadilan Agama Tanjung Karang setelah keputusan ini mempunyaikekuatan hukum yang tetap.3.