Ditemukan 928 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-05-2016 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 01-08-2017
Putusan PN AMBON Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb
Tanggal 17 Januari 2017 — MUHAMAD IMAM BADIL TAMHERWARIN, SH
10724
  • TAMHERWARIN selaku PPK sangatlahbertentangan dengan ketentuan PERPRES Nomor 70 Tahun 2012Tentang Perubahan Kedua Atas PERPRES Nomor 54 Tahun 2010Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pasal 93 ayat (1) yaituPPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak dengan persyaratan yangditetapkan dalam ayat (1) tersebut namun tidak pernah dilakukannya danketentuan pasal 93 ayat (2) Dalam hat pemutusan Kontrak dilakukankarena kesalahan Penyedia Barang/ Jasa:a. jaminan Pelaksanaan dicairkan.b. sisa Uang Muka hares
Putus : 29-01-2013 — Upload : 02-05-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 60/PID.SUS.TPK/2012/PN.BDG.
Tanggal 29 Januari 2013 — Ir. H.PORKAS PARDAMAEAN HARAHAP,MM
348179
  • Monteleo Perkasa dan kami selakukonsultan pengawas untuk keterlambatan pekerjaan tersebut sudah mengeluarkansurat teguran sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak diperhatikan oleh kontraktor untukmemacu pekerjaannya.Bahwa benar saksi membuatkan jadwal harian pekerjaan yang hares dilakukan olehkontraktor supaya pekerjaan selesai 100% sesuai dengan waktu yang dijadwalkandalam kontrak.
Register : 10-09-2012 — Putus : 29-01-2013 — Upload : 25-09-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 59/PID.SUS.TPK/2012/PN.BDG
Tanggal 29 Januari 2013 — DAPIT SINAGA
6314
  • .= Bahwa benar saksi membuatkan jadwal harian pekerjaan yang hares dilakukan olehkontraktor supaya pekerjaan selesai 100% sesuai dengan waktu yang dijadwalkandalam kontrak.
Register : 29-04-2015 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 80/PID.SUS/TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 16 September 2015 — Johan Singat
9913
  • MUSTOPA ADISUSILAadanya di Program Larasita, sedangkan untuk ke 17 orang tersebutada di UKM.Bahwa benar Saksi tidak mengetahui secara pasti apa PerbedaanLarasita dengan UKM,namun yang Saksi ketahui bahwa ProgramUKM hares melampirkan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahanyang dibikin oleh Sdr. OHEN serta ditandatangani Lurah atasperintah Sdr. JOHAN . Adapun yang memilah Berkas tersebut yangmasuk Program Larasita atau Program UKM adalah Sdri.
Register : 30-09-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Tanggal 21 Januari 2021 — Penuntut Umum:
ROMEL TARIGAN, S.H.
Terdakwa:
1.TUMIN Anak dari SALIDUNG
2.SUNDAK Anak dari LAMBUT
8320
  • Hares Jumlah.
Register : 25-05-2015 — Putus : 12-10-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2015/PN. Bdg.
Tanggal 12 Oktober 2015 — AMIR HAMZAH Bin MAKMUR
9215
  • Cahaya Lestari MedicaPutra an . .Makmur Hares Lestari Ke Dinkesu 9 Medica1 2 3 4 5 6 7PT. Mega 24.480.1 Infant Incubator Pratama 72.800.000 000 47.320.000 66.500.000Medikalindo (35%)Portable PT. Mega aan2 Pratama 15.410.000 00) 40.016.500 14.200.000Phototherapy Medikalindoa (35%)2.275.0 PT. Megag Siainles Sige! Pratama 6.500.000 00 4.225.000 6.950.000Autoclave Sterilizer Medikalindoa (35%)PT. Mega roo4 Head Lamp Pratama 3.000.000 1.950.000 4.275.000Medikalindo (35%)PT.
Register : 30-08-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Januari 2020 — Penuntut Umum:
WAWAN Y., SH.
Terdakwa:
MUCHAMMAD ROMAHURMUZIY
15481230
  • manya Pak Hares udah PLT, udah biarkan aja sampai nanti bertahun) 00:05:14rahun kayak di Sumatra Utara kan sama, Bapak, nilainya.7286 Enggak, 62 poi saya... 00:06:2632 0s Nggih. 00:05:27TOBE Ee... tu udah selesai, saya... 00:05:27a2 INggih, mggih. 00:06:28TOBE Poin saya sudah... diskusinya sudah bukan... 00:05:2832 = Nggih. 00:05:30ToBE Jawa Timur lagi, 00:05:30aha? Oo nggih, nggih, nggih. 00:05:31TaBG Pertanyaan saya... 00:05:32aad?
Putus : 05-05-2010 — Upload : 14-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 PK/PDT.SUS/2009
Tanggal 5 Mei 2010 — PT TELEKOMUNIKASI SELULAR, dkk terhadap KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA dkk
1015719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seharusnya segala pertimbangan hukum dalam suatu Putusan,wajib disampaikan sejelasjelasnya baik alasan maupun dasar hukumnya,sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 25 ayat (1) UndangUndangNo. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (untuk selanjutnya disebut"UndangUndang No. 4/2004") yang berbunyi sebagai berikut :"Segala putusan pengadilan selain hares memuat alasan dan dasar putusantersebut, memuat pida pasal tertentu dari peraturan perundangundanganyang bersangkutan atau sumber hukum tak