Ditemukan 9563 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2022 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 04-10-2023
Putusan MS PROP NAD Nomor 16/Pdt.G/2022/MS.Aceh
Tanggal 10 Februari 2022 — Pembanding/Penggugat : Bukhari bin Abdullah
Terbanding/Tergugat : Eka Fitri Binti Mukhtaruddin
650
  • MENGADILI

    • Menerima permohonan banding Pembanding;
    • Membatalkan putusan Mahkamah Syariyah Sigli Nomor 266/Pdt.G/2021/ MS.Sgi. tanggal 16 Desember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Awal 1443 Hijriyah, dengan mengadili sendiri :

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
      1. 1 (satu) unit Rumah
Register : 05-01-2023 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 18-01-2023
Putusan MS PROP NAD Nomor 2/Pdt.G/2023/MS.Aceh
Tanggal 18 Januari 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12249
  • Menguatkan Putusan Mahkamah Syariyah Sigli Nomor 261/Pdt.G/2022/MS.Sgi tanggal 21 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
Register : 21-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 15-12-2023
Putusan MS PROP NAD Nomor 126/Pdt.G/2023/MS.Aceh
Tanggal 12 Desember 2023 — Pembanding/Tergugat I : MUNAZIR BIN H. AIYUB Diwakili Oleh : M. Hasbi, S.H.
Pembanding/Tergugat II : MUNAZAR BIN H. AIYUB Diwakili Oleh : M. Hasbi, S.H.
Pembanding/Tergugat III : PIDIEANA BINTI H. AIYUB Diwakili Oleh : M. Hasbi, S.H.
Pembanding/Tergugat IV : AZIMAT BIN H. AIYUB Diwakili Oleh : M. Hasbi, S.H.
Terbanding/Penggugat I : SAFRIANTI BIN ABDULLAH Diwakili Oleh : Amsar, S.H., Dkk
Terbanding/Penggugat II : HAURA BINTI H. AIYUB Diwakili Oleh : Amsar, S.H., Dkk
Terbanding/Penggugat III : NURUL AKMALIAH BINTI H. AIYUB Diwakili Oleh : Amsar, S.H., Dkk
Terbanding/Penggugat IV : RISKA FAUZA BINTI H. AIYUB Diwakili Oleh : Amsar, S.H., Dkk
10764
  • II. Membatalkan Putusan Mahkamah Syariyah Sigli Nomor 26/Pdt.G/2023/MS.Sgi tanggal 9 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Rabiulawal 1445 Hijriah:

    MENGADILI SENDIRI:

    DALAM KONVENSI:

    Dalam Eksepsi:

    - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Konvensi;