Ditemukan 9563 data
Terbanding/Tergugat : Eka Fitri Binti Mukhtaruddin
65 — 0
MENGADILI
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syariyah Sigli Nomor 266/Pdt.G/2021/ MS.Sgi. tanggal 16 Desember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Awal 1443 Hijriyah, dengan mengadili sendiri :
Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Rumah
122 — 49
- Menguatkan Putusan Mahkamah Syariyah Sigli Nomor 261/Pdt.G/2022/MS.Sgi tanggal 21 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
Pembanding/Tergugat II : MUNAZAR BIN H. AIYUB Diwakili Oleh : M. Hasbi, S.H.
Pembanding/Tergugat III : PIDIEANA BINTI H. AIYUB Diwakili Oleh : M. Hasbi, S.H.
Pembanding/Tergugat IV : AZIMAT BIN H. AIYUB Diwakili Oleh : M. Hasbi, S.H.
Terbanding/Penggugat I : SAFRIANTI BIN ABDULLAH Diwakili Oleh : Amsar, S.H., Dkk
Terbanding/Penggugat II : HAURA BINTI H. AIYUB Diwakili Oleh : Amsar, S.H., Dkk
Terbanding/Penggugat III : NURUL AKMALIAH BINTI H. AIYUB Diwakili Oleh : Amsar, S.H., Dkk
Terbanding/Penggugat IV : RISKA FAUZA BINTI H. AIYUB Diwakili Oleh : Amsar, S.H., Dkk
107 — 64
II. Membatalkan Putusan Mahkamah Syariyah Sigli Nomor 26/Pdt.G/2023/MS.Sgi tanggal 9 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Rabiulawal 1445 Hijriah:
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Konvensi;