Ditemukan 1032 data
51 — 16
Selanjutnya unsur menyalahgunakankewenangan tidak hanya terdapat dilapangan perdata saja, akan tetapi juga dalam lapanganhukum publik.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekuasaan ialah kekuasaan memperolehpeluang, mumpung (bahasa Jawa), atau kesempatan dalam kesempitan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan *Kesempatan adalah peluang yang dapatdimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan
146 — 47
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam DelikKorupsi (UU No. 31 tahun 1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Putusan Nomor 30/Pid.SusTPK/2016/PN.Bjm Hal.109 dari 123Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilan Busyro Mugoddas,kedisinikinian atau aj/i mumpung (bahasa jawa).
44 — 22
Yang dimaksud denganKesempatan ialah keleluasaan, memperoleh peluang, mumpung (bahasaJawa), dan yang dimaksud dengan Sarana alat, media, segala sesuatu yangdipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud.Baik katakatamenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana semuanya dikaitkankarena jabatan atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya danHalaman 105 dari 122 hal. Putusan Nomor 15/Pid.SusTPK/2015.
48 — 12
kewenangan dalampasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RIberpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992 yangtelah mengambil alin pengertian yang menyalahgunakan kewenangan dalampasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atauyang dikenal dengan detournement de pouvoir; soc Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan ialahkeleluasaan, memperoleh peluang atau mumpung
89 — 60
TERGUGAT sampaidengan TERGUGAT VIII.Bahkan semasa beliau masih hidup Maulana As Syaikh Tuan GuruKyai Haji (TGKH)MUHAMMAD ZAINUDDIN ABDUL MADJID yangbarubaru ini ditetapbkan sebagai Pahlawan Nasional hampir setiaptahun berkunjung ke rumah Almarhum Guru Margi karena merupakansalah satu) murid/santi yang membantu membesarkan danmempenuangkan organisasi keagamaan Nahdhatul Wathan (NW) diKecamatan Pujut.8) Bahwa jika faktanya memang seperti itu, tanyakan pada hati nuranimasing masing PARA TERGUGAT, mumpung
76 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
orang lain atau suatu korporasi.Yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan dapat ditafsirkanorang dimaksudkan adalah seorang pejabat yang memiliki kekuasaan, yangperbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain iadengan kewenangannya berlindung dibawah kekuasaan hukum.Selanjutnya unsur menyalahgunakan kewenangan tidak hanya terdapat dilapangan perdata saja, akan tetapi juga dalam lapangan hukum publik,sedangkan yang dimaksud dengan kekuasaan ialah kekuasaanmemperoleh peluang, mumpung
33 — 7
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam DelikKorupsi (UU No. 31 tahun 1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilah Busyro Mugoddas,kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa).
R EVAN ADHI WICAKSANA, SH
Terdakwa:
NAJMUDDIN Alias AMUT Bin SABRI BAKRI
140 — 35
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam DelikKorupsi (UU No. 31 tahun 1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilan Busyro Mugoddas,kedisinikinian atau aji Mumpung (bahasa jawa).
76 — 22
Selanjutnyaunsur menyalahgunakan kewenangan tidak hanya terdapat dilapangan perdata saja,akan tetapi juga dalam lapangan hukum publik.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekuasaan ialah kekuasaanmemperoleh peluang, mumpung (bahasa Jawa), atau kesempatan dalam kesempitan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kesempatan adalah peluang yangdapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum112didalam ketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan ataukedudukan
122 — 221
kewenangan dalampasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RIberpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992yang telah mengambil alin pengertian yang menyalahgunakan kewenangandalam pasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanwewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan ialahkeleluasaan, memperoleh peluang atau mumpung
63 — 24
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 tahun1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilah Busyro Mugoddas,kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa). Ada kata prokam, kesempatandalam kesempitan.
Sarman Lawa, S.E. bin H. Abd. Rajab
Termohon:
Juniati, S.Pd., M.Si. binti Paisal
44 — 9
Mumpung masih adaji yang mau beli kujual memangmikarena sudah tuami, banyakmi yang rusak dan kalau di perbaikimakan biaya banyak. Termohon pun bertanya berapa kitajualkangi motorta? Pemohon menjawab 9 juta, tapi 6 jutalangsung memangji lagi ku suruh jalil carikanga motor bekas,itu yang dibawah (sambil menunjuk motor bekas yang barudibelinya), sisanya yang 3 juta kukasih masuki di modal.Pemohon menjual motor untuk membayar sesuatu yang sudahberbulanbulan lunas?
62 — 23
kewenangan dalam pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20Tahun 2001 Mahkamah Agung RI berpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari1992 No. 1340K/1992 yang telah mengambil alin pengertian yang menyalahgunakankewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenangtersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan ialah keleluasaan,memperoleh peluang atau mumpung
71 — 23
kewenangan dalam pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20Tahun 2001 Mahkamah Agung RI berpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari1992 No. 1340K/1992 yang telah mengambil alin pengertian yang menyalahgunakankewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenangtersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan ialah keleluasaan,memperoleh peluang atau mumpung
55 — 20
Selanjutnya unsur menyalahgunakankewenangan tidak hanya terdapat dilapangan perdata saja, akan tetapi juga dalam lapanganhukum publik.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekuasaan ialah kekuasaanmemperoleh peluang, mumpung (bahasa Jawa), atau kesempatan dalam kesempitan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan *Kesempatan adalah peluang yang dapatdimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan
93 — 48
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam DelikKorupsi (UU No. 31 tahun 1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilan Busyro Mugoddas,kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa).
96 — 17
kewenangan dalampasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RIberpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992yang telah mengambil alin pengertian yang menyalahgunakan kewenangandalam pasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanwewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan ialahkeleluasaan, memperoleh peluang atau mumpung
114 — 3
Selanjutnya unsurmenyalahgunakan kewenangan tidak hanya terdapat di lapangan Perdata saja, akantetapi juga dalam lapangan hukum publik.Yang dimaksud dengan kesempatan adalah keleluasaan, memperoleh peluang,mumpung (bahasa jawa).
54 — 9
MM, PenerapanPembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 tahun 1999), cetakan tahun2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah keleluasaan,memperoleh peluang, atau yang menurut istilan Busyro Mugoddas, kedisinikinian atauaji mumpung (bahasa jawa).
481 — 247
Sedangkan kesempatanialah keleluasaan, memperoleh peluang atau mumpung (bahasa Jawa),sedangkan sarana adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alatdalam mencapai tujuan atau maksud. Sehingga baik menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana, semuanya dikaitkan karena jabatanatau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya. Adapun pengertianjabatan berarti pekerjaan atau tugas, fungsi atau dinas.