Ditemukan 22835 data
107 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasipemutusan hubungan kerja berupa Uang Pesangon dan UangPenggantian Hak sebesar Rp92.000.000 (sembilan puluh dua juta rupiah)dengan rincian sebagai berikut: No. Hak Hak Penggugat Jumlah1. Uang Pesangon: 2 x 1 x Rp40.000.000, Rp80.000.0002. Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp3. Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp12.000.000Rp80.000.000.4. Total Kompensasi PHK Rp.92.000.000 4.
tidakdapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal 27Desember 2017 dan tanggal 22 Desember 2017 dan kontra memori kasasitanggal 26 Januari 2018 dan tanggal 9 Februari 2018 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Judex Facti telah patut dan adil memberi putusan memutuskanhubungan kerja dengan kompensasi 2 (dua) kali uang pesangon
34 — 9
Bahwa pada saat ini Pemohon dan Pemohon Il sangatmembutuhkan penetapan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) sebagai buktinikah Pemohon dan Pemohon Il yang sah, juga untuk keperluanadministrasi kependudukan lainnya dan administrasi syarat pesangon;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon dan PemohonIl mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Batang. MajelisHakim untuk memprosesnya dalam persidangan dengan menjatuhkanpenetapan sebagai berikut:1.
pernikahannya diantaranya saksisendiri dan Ayub dan mahar berupa uang sebesar Rp 50.000,00(lima puluh ribu rupiah ); Bahwa dari pernikahan Pemohon dan Pemohon Il telahdikaruniai 3 orang anak; bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungannasab atau semenda, mereka orang lain dan tidak ada halanganhukum untuk menikah; Bahwa selama pernikahan Para Pemohon tidak ada pihak lainyang keberatan dengan pernikahan Para Pemohon; Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan pengesahan nikahuntuk mengurus uang pesangon
pernikahannya diantaranya saksiJumadi dan saksi sendiri dan mahar berupa uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah ); Bahwa dari pernikahan Pemohon dan Pemohon Il telahdikaruniai 3 orang anak; bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungannasab atau semenda, mereka orang lain dan tidak ada halanganhukum untuk menikah; Bahwa selama pernikahan Para Pemohon tidak ada pihak lainyang keberatan dengan pernikahan Para Pemohon Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan pengesahan nikahuntuk mengurus uang pesangon
282 — 86
Pemohon Banding tetap mempertahankan tidak adakewajiban /hutang pajak PPh 21 atas beban personalia Pemohon Banding.bahwa menurut Pemohon Banding terjadi perbedaan persepsi dalammenghitung objek pajak PPh Pasal 21 atas entitas PT THU yang terpisahnamun secara konsolidasi dilaporkan dalam laporan audit 2008 dan hal inimenjadi dasar koreksi pemeriksa.bahwa menurut Terbanding, objek PPh 21 berdasarkan SPT :Penghasilan pegawai tetap : di atas PTKP Rp. 1.808.509.755,00Penghasilan pegawai tidak tetap : pesangon
Pemohon Banding melaporkan objekPPh 21 berupa penghasilan pegawai tidak tetap (pesangon) dalam SPTnyasebesar Rp. 54.720.000,00. Atas koreksi Terbanding berupa penerimaan uangpesangon sebesar Rp. 81.341.150,00, Pemohon Banding Tidak memberikanbukti dan penjelasan.bahwa Terbanding berpendapat bahwa untuk membuktikan kebenaran datadan penghitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperlukanpengujian/penelitian atas seluruh transaksi yang mendasari perhitungantersebut.
bukti pendukungnya;bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa data danpenghitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapatmendukung keseluruhan dari alasan/argumentasinya.bahwa oleh karena itu Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yangmulia untuk tetap mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.532.250.264,00 yang terdiri atas : Penghasilan pegawai tetap di atas PTKP Rp. 406.520.516,00 Penghasilan pegawai tetap di bawah PTKP Rp. 44.388.598,00 Penerima uang pesangon
53 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinangtelah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Pemohon di PHK dengan pengunduran diri tapi awal permasalahankarena Pemohon dimutasi dan karena Pekerja tidak bersedia dimutasi makaoleh karena dilaksanakan karena pekerja tidak melaksanankan perintahyang wajar dari Pengusaha; Bahwa oleh Pemohon Kasasi tidak melaksanakan perintah maka di PHKsebagaimana Pasal 161 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 danberhak atas Pesangon
1 x Pasal 156 ayat (2), (3), (4); Bahwa hak pesangon Pemohon adalah masa kerja 5 Tahun makaperhitungan pesangon adalah sebagai berikut:Pesangon 6 x Rp1.351.160 = Rp 8.106.960UPMK 2xRp1.351.160 = Rp 2.702.370+= Rp10.809.280Tunjangan & Perumahan 15% = Rp 1.625.392+Hal. 8 dari 10 hal.Put.Nomor 487 K/Pdt.SusPHV/2013Jumlah = Rp12.424.572( dua belas juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh duarupiah )Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di tas,Mahkamah Agung berpendapat
18 — 1
Bahwa benar antara Tergugat dan Penggugat telah terjadi pertengkarandan perselisihan masalah uang pesangon Tergugat, dimana Penggugatminta lagi uang tersebut untuk membeli antinganting tetapi tidak diberiTergugat karena sebelumnya sudah diberi sebesar Rp. 5.500.000,masingmasing dari uang THR. Dan gaji sebesar Rp. 2.000.000, danuang pesangon Rp. 1.500.000,;4.
Bahwasebenarnya uang pesangon itu sudah dipotong untuk membayarhutang sebesar Rp. 7.000.000, dan sisanya Rp. 44.000.000, yangrencananya Tergugat pakai untuk membuka usaha LPG dan lainlainHalaman 3 dari 15: Putusan nomor: 2014/Pdt.G/2016/PA Bjndirumah, tetapi Penggugat tidak mau. Selain itu uang tersebut jugadipakai Tergugat mengecat rumah orang tua Penggugat menjelang hariraya;5.
sekarang, dengan demikian maka dalildalil gugatan Penggugattentang perselisihan dan pertengkaran adalah terbukti sesuai denganketentuan pasal 174 HIR. dan ini merupakan bukti yang sempurna;Menimbang, bahwa dalil Penggugat yang dibantah oleh Tergugatadalah faktor penyebab terjadinya perselisinan dan percekcokannya, dimanamenurut Tergugat bahwa faktor penyebab terjadinya perselisihan danpercekcokan tersebut adalah karena Penggugatsudah diberi uang dari THRdan gaji Tergugat, namun masih meminta uang pesangon
65 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pacific Furniture dalam mengakhiri hubungan kerjamemberikan perlindungan kepada pekerja dalam bentuk:1) Uang pesangon 2 bulan2 x 2 x Rp. 1.909.000,00 = Rp. 7.636.000,002) Uang penggantian hak 15%15% x Rp. 7.636.000,00 = Rp. 1.145.400,003) Gaji selama pemutusan hubungan kerja belum mendapatkanpenetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;4) Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2016.b.
Nomor 227 K/Pdt.SusPHI/2017hanya boleh diperpanjang 1x (satu kali) untuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun";14.Bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat pads tanggal 03 Mei 2016dinyatakan tidak sah, karena tanpa adanya penetapan lembagapenyelesaian Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat(1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003;15.Bahwa oleh karena itu, Penggugat menuntut kepada Tergugat untukmembayar:1) Uang pesangon 2 bulan2 x 2 x Rp 1.909.000,00 Rp 7.636.000,002) Uang penggantian
Uang pesangon 2 bulan2 x 2 x Rp 1.909.000,00 Rp 7.636.000,00b. Uang penggantian hak 15%15% x Rp 7.636.000,00 Rp 1.145.400,006. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan(THR) Tahun 2016 sebesar Rp1.909.000,00 (satu juta Sembilan ratusSembilan ribu rupiah);7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses setiap bulannyasebesar Rp1.909.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah)terhitung sejak Mei 2016 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukumtetap;8.
Dan jika, Tergugatmelanggar ketentuan tersebut, maka konsekwensinya bukan Tergugat harusmembayar pesangon, melainkan berubahnya status Penggugat dari karyawankontrak menjadi karyawan tetap melalui Putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Semarang;Dengan demikian, adalah wajar jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini,menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena tidak memenuhisyarat formil;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan
73 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
tentangtata cara terhadap pelaksanaan mutasi dan oleh Penggugat menolakanjuran Mediator yang merugikan Penggugat sebagai karyawan yang sudahbekerja selama 15 tahun lebih yang dengan mudah dinyatakan PHK mengundurkan diri dengan alasan mangkir yang dijadikan dasar terhadapmutasi yang diberikan kepada Penggugat yang nyatanyata mutasi yangtidak wajar dan oleh Penggugat adalah PHK TANPA KESALAHAN ;14.Akibat PHK TANPA KESALAHAN tersebut maka berdasarkan ketentuanPasal 164 ayat (3) Penggugat berhak atas Uang Pesangon
2 x ketentuanPasal 156 ayat (2), uang Penghargaan masa Kerja sebesar 1 x ketentuanPasal 156 ayat (3) dan uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 dengan rincian sebagaiberikut : Uang Pesangon, 9 bulan x 2 kali x Rp.2.009.000, ........... : Rp.36.162.000, Uang Penghargaan Masa Kerja 6 bulan x Rp.2.009.000, .. : Rp.12.054.000,Rp.48.216.000, Uang Pengobatan, Perumahan 15% x Rp.48.216.000, .... : Ro 7.232.400,Rp.55.448.400,15.Bahwa selain itu Penggugat
Membayar Uang Pesangon sebesar 2 x (dua kali) dengan rincian sebagaiberikut :a. Uang Pesangon, 9 bulan x 2 kali x Rp.2.009.000, ........... : Rp.36.162.000,b. Uang Penghargaan Masa Kerja 6 bulan x Rp.2.009.000, .. : Rp.12.054.000,Rp.48.216.000,c. Uang Pengobatan, Perumahan 15% x Rp.48.216.000, .... : Ro 7.232.400.Rp.55.448.400, 3. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses selama Perkara iniberjalan sampai dengan adanya Putusan Hakim yang mempunyai KekuatanHukum yang Tetap ;4.
72 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengajukan gugatan ke PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;Bahwa dalam perselisihan tersebut di atas pihak Tergugat telah nyata nyatamelanggar ketentuan Pasal 172 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan yang selengkapnya menyebutkan:Pekerja/Buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibatkecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikanuang pesangon
ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak (satu)kali ketentuan Pasal 156 ayat (4);14 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 172 UndangUndang Nomor 13 Tahun 200315tentang Ketenagakerjaan pihak Penggugat telah mengajukan pemutusanhubungan hubungan (PHK) dikarenakan sakit yang berkepanjangan selama 12(dua belas) bulan lebih sejak tanggal 11 Mei 2012, dan oleh karenanya sesuaiketentuan tersebut pihak Tergugat wajib memberikan kompensasi pemutusanhubungan kerja (PHK) kepada pihak Penggugat sebesar:e Uang Pesangon
padaPengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 37/G/2014/ PHI.Sby.tanggal 17 September 2014 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:e Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konpensi:1Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;2 Menyatakan Perjanjian Bersama tertanggal 19 Juli 2013 adalah sah dan berhargamenurut hukum;3 Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Konpensi,terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2014;4 Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar uang pesangon
, uangpenghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang meliputi: penggantianperumahan serta pengobatan dan perawatan secara tunai kepada PenggugatKonpensi dengan perincian perhitungan sebagai berikut:Masuk kerja : Bulan Mei Tahun 1988 ( berdasarkan Bukti P8)Masa kerja : 26 tahun lebihUpah : Rp2.190.000,00/bulan (sesuai Peraturan Gubernur Jawa TimurNomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kotadi Jawa Timur Tahun 2014 untuk Upah Minimum KabupatenSidoarjo);e Uang pesangon, sebesar: 2x9xRp2.190.000,00
55 — 14
Tania Selatan akan memberikan pesangon atas nama MuhammadAmin bin Hambali kepada Pemohon;8. Bahwa, Pemohon mengajukan isbat nikah bertujuan untuk mengambil uangpesangon atas nama Muhammad Amin bin Hambali di PT. Tania Selatan,pembayaran tersebut belum dapat dilakukan oleh PT.
Muhammad Amin binHambali berjalan rukun dan harmonis, tidak pernah bercerail; Bahwa Pemohon dengan suaminya tidak pernah pindah agama,sampai sekarang masih beragama Islam; Bahwa tidak ada yang keberatan dengan pernikahan Pemohondengan Muhammad Amin bin Hambaili; Bahwa suami Pemohon telah meninggal dunia pada bulanSeptember 2018, karena sakit, dan dikuburkan di Desa Tanjung Baru,Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan itsbat nikah untukmengurus pesangon
pernah bercerail; Bahwa Pemohon dengan suaminya tidak pernah pindah agama,sampai sekarang masih beragama Islam; Bahwa tidak ada yang keberatan dengan pernikahan Pemohondengan Muhammad Amin bin Hambaili; Bahwa suami Pemohon telah meninggal dunia pada bulanSeptember 2018, karena sakit, dan dikuburkan di Desa Tanjung Baru,Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir;Halaman 7 dari 15 Halaman Putusan Nomor 0180/Pdt.G/2019/PA.KAG Bahwa Pemohon mengajukan permohonan itsbat nikah untukmengurus pesangon
terjadinya ijab dan qabul, tidak pernah memilikiKutipan Akta Nikah; Bahwa sejak Pemohon dan melangsungkan pernikahan sampai dengansekarang tidak pernah ada seorang pun yang meragukan keabsahandan/atau mempermasalahkan perkawinan Pemohon tersebut dan Pemohonhidup secara rukun dan harmonis serta sudah dikaruniai 3 anak dan antaraPemohon dengan tidak pernah bercerai; Bahwa tujuan diajukannya permohonan ini adalah untuk mendapatkankepastian hukum tentang status perkawinan Pemohon dan serta untukpengurusan pesangon
118 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 86 PK/Pdt.SusPHI/2017 Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat sebagai akibatdari PHK, yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,penggantian hak dan upah sejak terjadinya PHK hingga diputuskan olehpengadilan yang keseluruhannya diperhitungkan Rp45.565.000,00 (empatpuluh lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar6% per tahun untuk setiap keterlambatan pelaksanaan putusan yang telahberkekuatan hukum
Terhadap PHK dimaksud sesuai ayat (3)pekerja/buruh tidak mendapat pesangon, tetapi hanya menerima uangpenggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);.Judex Juris jelas telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yangnyata dalam menerapkan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (4)UU Nomor 13 Tahun 2003 yang secara tegas mengatur pekerja/oburuhyang mengundurkan diri atas kKemauan sendiri, memperoleh uangpenggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Bahwa oleh karena Termohon PK jika dianggap masa kerjanya hanya4 (empat) bulan, maka besarnya pesangon yang diterima TermohonPK tidak sebesar sebagaimana pertimbangan Judex Facti halaman 31alinea 1. Apalagi di dalam masa 4 (empat) bulan tersebut TermohonPK telah tidak masuk kantor atau tidak bekerja di perusahaan melebihiwaktu 5 (lima) hari.
Sebagaimana Pasal 168 yang secara tegas mengatur:oekerja/ouruh yang mangkir selama 5 (/ima) hart kerja atau lebihberturutturut tanoa keterangan secara tertu/is yang dilengkapi denganbukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secarapatut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karenadikualifikasikan mengundurkan diri dan tidak mendapat pesangon apalagiupah selama dalam proses";Fakta hukum, Judex Juris dalam pertimbangannya halaman 29Hal. 22 dari 29 hal. Put.
Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat sebagai akibatdari PHK, yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,penggantian hak dan upah sejak terjadinya PHK hingga diputuskan olehpengadilan yang keseluruhannya diperhitungkan Rp19.915.000,00 (sembilanbelas juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);8.
54 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
barang sendiri (gula) selama 1 (satu)tahun sebesar Rp298.202.680,00 oleh perusahaan telah diakuisebagai biaya perusahaan dan kewajiban PPNnya telah dilaporkanpada SPT PPN Masa ybs (periksa rekapitulasi dan rekonsiliasi PPN;Pencatatan Akuntansi:Bahwa saat pencatatan omzet/pendapatan sebesarRp69.029.252.751,00 adalah:Kas/Bank Rp75.633.975.346,00;Persediaan distribusi Rp 298.202.680,00;Penjualan Rp69.029.252.751 ,00;PPN Keluaran Rp 6.902.925.275,00;Bahwa saat pengeluaran gula untuk keperluan (gula pesangon
, gulapersen, gula icipicip dan lainlain) yang diakui oleh perusahaansebagai biaya adalah:Biaya gula (pesangon, persen, icipicip) Rp298.202.680,00Persediaan Distribusi Rp298.202.680,00;Terhadap hal tersebut, maka terhadap pemakaian sendiri gulaberupa gula persen, gula pesangon, gula icipicip dll).yang PPNnyatelah Pemohon Banding laporkan pada SPT PPN masa ybs dantelah masuk omzet perusahaan;Halaman 8 dari 33 Halaman.
Biaya pemakaian sendiri (gula icipicip gula pesangon, gulapersen dan lainlain) sebesar Rp298.202.680,00;Bahwa koreksi atas penjualan barang bekas (pendapatan lainlain)sebesar Rp71.955.500,00 Pemohon Banding telah menyetujui;Bahwa koreksi atas pemakaian sendiri sebesar Rp298.202.680,00Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan dalampersidangan bahwa gula untuk pemakaian sendiri (berupa gulanpersen, gula pesangon, gula icipicip, dan lainlain) telah dilaporkandalam SPT Masa (Januari, Maret, April
Biaya pemakaian sendiri (gula icipicip gula pesangon, gulapersen dan lainlain) sebesar Rp298.202.680,00;Halaman 26 dari 33 Halaman.
Sedangkan butir B merupakan gula icipicip, gula pesangon,gula persen dan lain merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yangterutang PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanjJunctoPasal 1 angka 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4Aayat (3) serta Pasal 13
140 — 49
(para penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran tatatertib)2) Pasal 19 Peraturan Perusahaan (PP): tentang Pelanggaran tata tertib yangmengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pesangon(Para Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib yangmengakibatkan PHK)3) Pasal 21 Peraturan Perusahaan (PP): tentang Pemberian Surat Peringatan(Para Penggugat belum pernah diberikan sanksi surat peringatan terhadappelanggaran tata tertib perusahaan)4) Pasal 23 Peraturan Perusahaan (PP): tentang
Kompensasi Pesangon Rp. 5.571.566b. Upah bulan September 2013 sampai Bulan Desember 2013c. THR Keagamaan tahun 20132. Fedrik Siallagana. Kompensasi Pesangon Rp. 5.571.566b. Upah bulan September 2013 sampai Bulan Desember 2013c. THR Keagamaan tahun 20133. Bowo Prayitnoa. Kompensasi Pesangon Rp. 5.571.566b. Upah bulan September 2013 sampai Bulan Desember 2013c. THR Keagamaan tahun 2013Bahwa atas dikeluarkannya anjuran Dinas Tenaga Kerja Kab.
(dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)3) Bowo PrayitnoUpah Pokok Rp. 2.738.300,(dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)Total Rp. 7.880.350 ; (tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu tiga ratuslima puluh rupiah).Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat tidak menuntut kompensasi pesangon tetapi dankenyataan putusan dalam perkara a quo menghukum Tergugat melakukan suatu perbuatantertentu yakni memanggil dan memperkerjakan kembali Para Penggugat pada jabatan dankedudukan
Yuju Indonesia yangdibuat terhitung tanggal 26 Agustsus 2013 s.d. 25 Agustus 2015 dan telah disahkan oleh DinasTenaga Kerja Kab.Bekasi berlaku terhitung sejak tanggal 23 Desember 2013 s.d. 22 Desember2015, telah mengatur mengenai pengertian upah dalam hal pemberian uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan hak pensiun (vide Pasal 29) yangdihitung hanya upah pokok.Menimbang, bahwa dengan segenap pertimbangan bahwa mengenai besaran upah untukmenghitung pesangon
Yuju Indonesia (Tergugat) Pasal 19 ayat 2 yang menyebutkan Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tatatertib perusahaan, pelanggaranhukum atau merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) karena pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan PHK tanpa pesangon adalah :(UU No.13 tahun 2003 pasal 158)2.
195 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uang Pesangon 2X 9X 2.085.000,00 37.530.000,002. Uang Penghargaan Masa Kerja 10 X 2.085.000,00 20.850.000,003 Uang Penggantian Hak 15% X (58.380.000,00) 8.757.000,00TOTAL 1+2+3 67.137.000,00 8.
Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar hak hakPenggugat yaitu uang pesangon 2 (satu) kali ketentuan Pasal156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan denganperincian masing masing sebagai berikut; No Uraian Perhitungan (Rp) Jumlah (Rp)1. Uang Pesangon 2X9 X 2.085.000,00 37.530.000,002.
119 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi PHK kepada Penggugat Konvensi seluruhnya sebesar Rp48.629.739,00 (empat puluh delapan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:- Uang Pesangon: 2 x 3 x Rp4.228.673,00 =Rp25.372.038,00- Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x 2 x Rp4.228.673,00 =Rp16.914.692,00- Uang Penggantian Hak:15%x Rp42.286.730,00 =Rp 6.343.009,00Jumlah Rp48.629.739,00
Elangperdana Tyre Industry sejak putusan inidibacakan;Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sebagaiberikut:1) Uang pesangon Rp81.446.094,00 (delapan puluh satu juta empatratus empat puluh enam ribu Sembilan puluh empat rupiah);2) Uang penghargaan masa kerja Rp36.198.264,00 (tiga puluh enamjuta seratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus enam puluhempat rupiah);3) Uang ganti kerugian Rp17.646.653,00 (tujuh belas juta enam ratusempat puluh enam ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah
dari copy) dan perusahaanmenyangkal bukti tersebut dan hanya mengakui jika pekerja mulaibekerja sejak 22 Juni 2016 (vide bukti T3);Bahwa dengan demikian masa kerja Penggugat adalah sejak 22 Juni2016 sampai dengan putusan dibacakan oleh Judex Facti (10 Juni 2019)atau 3 (tiga) tahun sehingga kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugatberdasarkan ketentuan Pasal 172 UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: Uang Pesangon
Nomor 819 K/Pdt.SusPHI/2019 Uang Pesangon: 2 x 3 x Rp4.228.673,00 =Rp25.372.038,00 Uang Penghargaan Masa Kerja:2 x 2 x Rp4.228.673,00 =Rp16.914.692,00 Uang Penggantian Hak:15%x Rp42.286.730,00 =Rp 6.343.009,00Jumlah Rp48.629.739,00(empat puluh delapan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu tujuhratus tiga puluh sembilan rupiah);5.
117 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayarkanhakhak Penggugat sesuai pasal 156 ayat (4) undangundang Nomor 13tahun 2003 dengan perincian sebagai berikut : Uang Pesangon 4xRp4.900.000,00 =Rp19.600.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 2XRp4.900.000,00 = Rp9.800.000,00Sub Total = Rp29.400.000,00Sehingga hak Penggugat adalah 15% dari Rp29.400.000,00 =Rp4.410.000,00 (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);3.
Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayarkan hakhakPenggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu uang Pesangonsebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali ketentuanPasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut : Uang Pesangon 2 x 4 x Rp4.900.000,00 = Rp39.200.000,00; Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp4.900.000,00 =Rp9.800.000,00; Sub Total =
Nomor 858 K/Padt.SusPHI/2018Tahun 2003 dan upah proses 3(tiga) bulan dengan masa kerja 3 Tahun dan8 Bulan maka hak yang diperoleh Penggugat sebagai berikut: Uang Pesangon:1 x 4 x Rp4.9000.000,00 = Rp19.600.000,00; Uang Penghargaan Masa Kerja:2 x Rp4.900.000,00 = Rp 9.800.000,00; Uang Penggantian Hak:15% x Rp29.400.000,00 =Rp 4.410.000,00; Upah proses 3 bulan:3 x Rp4.900.000 = Rp14.700.000,00Jumlah = Rp48.510.000,00(empat puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan
46 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengadukan permasalahan kepada Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah Palu;8 Bahwa pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Tengah Paluin casu mediator telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini dengan mengeluarkansurat anjuran pada tanggal 06 Mei 2010 No. 565/0602/ Bid.Binwas;9 Bahwa dengan diajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) denganmengacu pada maksud UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 169 ayat 1 dan Pasal 169 ayat 2pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon
Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat sebesar Rp28.052.500, dengan rincian sebagai berikut:Uang Pesangon: 5 bulan x Rp 2.450.000, Rp 12.250.000,Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 bulan x Rp 2.450.000, Rp 4.900.000,Uang Penggantian Hak yang meliputi: Cuti tahunan yang belum diambil (tahun 2009)sebesar 30 : (12 x Rp 2.450.000) Rp :980.000, Penggantian perumahan serta pengobatan danPerawatan sebesar 15% dari Pesangon dan UangPenghargaan Masa Kerja Rp 2.572.500,Upah proses sebanyak 3 bulan gaji
210 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa mediator Hubungan Industrial menilai, bahwa berdasarkan 164ayat (3) Undang Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,pekerja/buruh berhak atas pesangon sebesar 2 (dua)kali ketentuan Pasal156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kaliketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Penggantian hak sesuai ketentuanPasal 156 ayat (4).4.
Gunung Pelawan Lestari yangmenyatakan Para Penggugat telah berakhir kontrak kerja adalahkeputusan yang keliru melawan hukum dan tindakan sewenangwenang.20.Bahwa mediator Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Bangka poin 4:Bahwa berdasarkan Pasal 164 ayat (3) Undang Undang 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, pekerja/ouruh berhak atas pesangon sebesar 2(dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerjasebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan penggantian haksesuai ketentuan
untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat padakedudukan dan jabatan semula dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu1 bulan Tergugat tidak mempekerjakan kembali Para Penggugat makahubungan kerja diantara Para Penggugat dan Tergugat putus demi hukumdan Tergugat harus membayar hakhak Para Penggugat seluruhnyaberjumlah Rp36.823.920,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluhtiga ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), dengan perincian.Evi Susanti Januari 2009 September 2014 (5 tahun 8 bulan)Uang pesangon
Putusan Nomor 1470 K/Pdt.SusPHI/2017Terbilang: (delapan belas juta empat ratus sebelas ribu sembilan ratus enampuluh rupiah);Poniayah Maret 2009 september 2014 ( 5 tahun 6 bulan)Uang pesangon = 6x 1 x Rp2.001.300,00 = Rp12.007.800,00Uang penghargaan = 2 x Rp2.001.300,00 = Rp4.002.600,00+= Rp16.010.400,00Uang penggantian hak = 15%x Rp16.010.400,00 = Rp2.401.560,00+= Rp18.411.960,00Terbilang: (delapan belas juta empat ratus sebelas ribu sembilan ratus enampuluh rupiah);4.
dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 26 Januari 2016 dan 28Januari 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 8 Maret 2016 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Judex Facti telah benar menerapkan hukum mempekerjakankembali dan apabila tidak dilaksanakan pengusaha membayar kompensasi 1(satu) kali Uang Pesangon
123 — 19
Uang pesangon 5 tahun: 6x 2x Rp. 1.309.200, Rp. 15.710.400,masa kerjac. : Uang penghargaan masa 2x Rp. 1.309.200, Rp. 2.618.400,kerjad. : Uang penggantian hak: 15% x Rp. 15.710.400, Rp. 2.356.560, Putusan Nomor 8/Pat.SusPHI/2014/PN. Yyk halaman 8 dari 48 halaman atas perumahan, pengobatan, danperawatane. ; Uang pengganti cuti belum : (3/25) xRp.1.309.200, Rp. 157.104,diambil selama 3 haridalam sebulan ada 25 harikerja.
Menyatakan hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhirsejak putusan ini dibacakandan menghukum Tergugat untuk membayar: memperjuangkan hak, mulai proses bipartit, tripartit dangugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial;Materiil:a.: Upah yang belum: 3x Rp. 1.309.200, Rp. 3.927.600,terbayarb. : Uang pesangon 5: 6x 2x Rp. 1.309.200, Rp. 15.710.400,tahun masa kerjac. : Uang penghargaan : 2 x Rp. 1.309.200, Rp. 2.618.400,masa kerjad. : Uang penggantian hak: 15% x Rp. 15.710.400, : Rp. 2.356.560
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 33.043, perhari, terhitung sejak tidak dibayarkannya uang pesangon, dan atau uangpenghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterimaatau hakhak lainnya kepada Penggugat, yaitu mulai Agustus 2014 sampaidengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu(uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum kasasi ataupun upaya64 0 aa7.
Uang Pesangon 600.Uang Penghargaan Masab. KerjaSub Jumlah Point a+b = Rp. 10.473. Putusan Nomor 8/Pat. Sus PHI/2014/PN. Yyk halaman 14 dari 48 halaman 600,Rp. 1.571.15% x Rp 10. 473.600,c. Uang Penggantian Hak 400.Uang Pengganti Cuti, yangd. belum diambil selama(3/25) x Rp. 1. 309.200.3 hari dalam sebulan ada 25 Rp. 157.hari kerja 104,Rp.Jumlah12.201.744., 10.
Yyk halaman 20 dari 48 halamanselesai dia mau bantu pekerjaan orang lain, dan tidak pernah mendapatT6QUIRAN jsseeseeesses ese ieee eee eee nie eeeSaksi mendengar alasan Penggugat di PHK karena kurang ramah dansaksi tahu setelah masalah ini mencuat;Awalnya saksi tidak dikasin apaapa pada saat mengundurkan dirikemudian beberpa bulan dipanggil dan diberi uang saku Rp.360.000,;Terakhir saksi ketemu dengan Penggugat sebelum bulan puasa (bulanMei), dan saksi tidak tahu apakah penggugat mendapat pesangon
40 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agar pihak Tergugat memberikan uang kompensasi atas pengakhiran hubungankerja sepihak kepada Penggugat sebagai berikut : Uang Pesangon 2 x 5 x Rp. 3.800.000, = Rp.38.000.000, Uang Penggantian Masa Kerja 2 x Rp. 3.800.000, = Rp.7.600.000, Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatandan Perawatan15 % x (Rp. 3.800.000, Rp. 7.600.000.)
Uang Pesangon 2 x 5 x Rp. 3.800.000, = Rp.38.000.000,2. Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 3.800.000, = Rp.7.600.000,3. Uang Penggantian Perumahan sertaPengobatan dan Perawatan15% x (Rp. 3.800.000, + Rp. 7.600.000,) =Rp. 6.840.000,4.Sisa Cuti Tahun 2008 12/25 x Rp. 3.800.000, =Rp. 1.824.000,1.
MATAHARI PUTRA PRIMA Tbk belummembayar invoice sebelumnya maka dengan mengingat perbuatan mana sebagaitindakan yang dapat membahayakan relasi dan keuangan perusahaan karenanyaMajelis Hakim berkesimpulan bahwa dalam pengakhiran hubungan kerja iniPenggugat tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja danuang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 UndangUndangNomor 13 Tahun 2003" ;Karena senyatanya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakartaterbukti tidak seksama
Dengan demikian telah terbukti jelas dan terang sebagaimana yang telahPemohon Kasasi uraikan diatas bahwa adanya fakta dan hubungan hukum antaraPemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sehingga menurut hukum PemohonKasasi berhak untuk mendapatkan hakhaknya yakni uang kompensasi ataspengakhiran hubungan kerja sepihak, sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku berupa : 1) upah pesangon 2 kali vide Pasal 156 ayat (2),2). uang penghargaan masa kerja 1 kali vide Pasal 156 ayat (3) dan 3) Uangpenggantian
71 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbang, bahwa penetapan PHK terhadapPenggugat/Pemohon Kasasi a quo didasarkan atas alasanPenggugat/Pemohon Kasasi telah melakukan kesalahansebagaimana juga telah dipertimbangkan berdasarkanpenilaian hasil pembuktian (PHP) oleh judex facti, makaberdasarkan ketentuan Pasal 156 Undangundang No.13Tahun 2003 atas PHK a quo sudah seharusnya Penggugatberhak atas uang pesangon sebagaimana dimaksud Pasal 156ayat (3) Undangundang No.13 Tahun 2003, dan uangpenggantian hak atas penggantian perumahan sertapengobatan
Menimbang, bahwa karena terhitung sejak tanggal 6 Juli 1987sampai dengan 23 Oktober 2007 Penggugat/Pemohon Kasasitelah mempunyai masa kerja selama 20 tahun lebih denganmendapat upah terakhir sebesar Rp.768.000, per bulan, makaTermohon Kasasi berhak atas uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak denganperhitungan sebagai berikut :Hal. 10 dari 10 hal. Put.
No. 267 K /Pdt.Sus/ 2008 Uang pesangon 9 x Rp.768.000, Rp. 6.912.000, Uang penghargaan masa kerja 7 x Rp. 768.000, Rp. 5.376.000, Uang penggantian hak 15% x (Rp.6.912.000, +Rp.5.376.000,) Rp. 1.843.200, SUMAN 00... cece ette eee eeeeeeeeeees Rp.14.131.200,HI. Dalam hal upah proses :a.
No. 267 K /Pdt.Sus/ 2008tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya No.134/G/2007/PHI.SBY., tanggal 23 Oktober 2007 ;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putusterhitung sejak tanggal 23 Oktober 2007 ; Menghukum Tergugat membayar hak Penggugat atas uang pesangon